pengawasan terhadap penyertaan ttd PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA I. UMUM. PT Jamkrida Sumut (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara (Perda Nomor 1 Tahun 2023) yang bergerak dalam upaya penguatan permodalan bagi kegiatan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikian, koperasi dan UMKM mempunyai peran strategis dalam perekonomian daerah. PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diharapkan dapat mengatasi permasalahan bagi koperasi dan UMKM dimaksud dengan pemenuhan keterbatasan akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari lembaga keuangan melalui penyerapan kredit bagi koperasi dan UMKM di daerah terutama untuk tujuan produktif. Kehadiran PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diperlukan dalam rangka meningkatkan akses layanan permodalan bagi koperasi dan UMKM, sehingga dapat membantu koperasi dan UMKM dalam memenuhi persyaratan jaminan (collateral) yang selama ini membebani koperasi dan UMKM, karena penjaminan kredit dapat berfungsi sebagai pengganti jaminan (collateral substitution). Keberadaan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) diharapkan dapat menekan risiko kredit melalui transfer risiko dari penerima jaminan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan. Dengan berdirinya PT Jamkrida Sumut (Perseroda) dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dan bertujuan:
a.mengembangkan investasi daerah;
b.meningkatkan permodalan PT Jamkrida Sumut (Perseroda);
c.mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d.memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Pendirian PT Jamkrida Sumut (Perseroda) berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin serta Perda Nomor 1 Tahun 2023. Modal dasar PT Jamkrida Sumut (Perseroda) sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah). Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sumatera Utara paling sedikit sebesar 51%. Penyertaan modal ini dilakukan secara bertahap, yakni pada tahun anggaran 2023, dianggarkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), dan Tahun 2024 sebesar Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). II. PASAL DEMI PASAL