1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Pependa adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 72); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN POKOK DAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024.
8.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
9.Layanan SAMSAT adalah seluruh pelayanan ke-SAMSAT-an baik yang dilakukan di UPTD Pependa, SAMSAT Pembantu, SAMSAT Gerai, Bus SAMSAT Keliling, SAMSAT Corner, SAMSAT Drive Thru, e-SAMSAT SUMUT Bermartabat dan SIGNAL.
10.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
11.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
12.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
13.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
14.Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau kendaraan bermotor.
15.Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Orang Pribadi, Badan,dan Instansi Pemerintah yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
16.Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17.Sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor merupakan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
18.Eks-Dump adalah kendaraan yang berasal dari hasil lelang.