menetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O16; Pasal 18 ayat {6} undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; undang-undang Nomor 24 Tahun 19s6 tentang pembentukan Daerah otonom Propinsi Atjeh dan perubahan peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Iembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 1 1O3h undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo3 tentang Keuangan Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aas Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a296l; Mengirl11at b. :1. 2- 3. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
4.undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lnrlonesia Nomor a355!; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuanga:r Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 44A0}", Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerirrtah Pusat dan Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a3B); Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZAH tentang Pemerintahan Daerah {kmbaran Negara- Republik Indonesia Tahun 2A}4 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Thhun 2A15 tentang Pernbahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2AAS tentang Pinjaman Daerah {I"embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor a57a|; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem }rformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45761; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAs Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57B); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6&l;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2oa7 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggara€rn Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6931;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 7L tahun ?OLO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran l,{egera Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123)
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali teraktrir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun 2OlL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2A06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2A77 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-5611 Tahun 2Ol7 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Tahun Anggaran 2016 da:r Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2A16;
19.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OLO Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 24rc Nomor 1);
21.Peratnran Daerah Nomor 5 Tahun 2Ot6 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tatrun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah ft'ovinsi Sumatera Utara Tahun 2Arc Nomor 5); Dengan Perseh.4iuan Bersama D]i:T\[iIiN PERWAKITAN RAKYA? DAERAH PROVINSI SUMA?ERA UIARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: Menetrrpkanr. ; PERAIURAN DAERAH TENTANG PER?ANGGUNGJAWAEAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016.