1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dinas yang selanjutnya disingkat Dinas PPPA adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
8.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, ekonomi, sosial, psikis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi.
9.Kekerasan terhadap anak adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat penderitaan anak secara fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
10.Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap tindakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
11.Korban adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
12.Perlindungan terhadap perempuan adalah segala kegiatan yang ditujukan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga sosial, atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan atau telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
13.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
14.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
15.Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi, terintegrasi guna penguatan dan pemulihan diri korban kekerasan.
16.Badan peradilan adalah peradilan umum yang mempunyai kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan padanya, untuk mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.
17.Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
18.Gugatan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada hakim untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah merugikan dirinya secara keperdataan.
19.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disingkat dengan P2TP2A, adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan dan anak yang dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat yang meliputi pusat informasi, pusat konsultasi, layanan pengaduan, kesehatan tingkat awal, konseling, pendampingan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, rumah singgah/rumah aman sementara (shelter), serta pusat rujukan.
20.Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut UPT P2TP2A.
21.Rumah Aman adalah rumah singgah/rumah perlindungan sementara untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku, serta hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personel tertentu di UPT P2TP2A untuk alasan keselamatan dan keamanan korban.
22.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah langkah-langkah standar yang harus dilakukan dalam melindungi korban mulai dari pengaduan/identifikasi, rehabilitasi, kesehatan, rehabilitasi sosial, advokasi sampai dengan pemulangan dan reintegrasi sosial saksi dan/atau korban.
23.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami-istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga dan/atau apabila ada sampai dengan derajat keempat.
24.Rumah Tangga adalah suami, istri, dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwakilan, dan/atau Pekerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
25.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
27.Forum Koordinasi Perlindungan Korban Kekerasan yang selanjutnya disingkat FKPKK adalah forum koordinasi penanganan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya dilakukan secara berjejaring dan kerja bersama.
28.Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
29.Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan/atau menyebabkan kematian.
30.Kekerasan psikis adalah suatu tindakan penyiksaan secara verbal (seperti menghina, berkata kasar dan kotor).
31.Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.