menetapkan peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O2O; Pasal 18 ayat (6) Undang-Unclang Dasar Negara Repuiclik Indonesia Tahun 1945; C. Mengingat : 1. 2. undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah otonom Propinsi Atjeh dan perubahan peraturan Pembentukan Propinsi sumatera utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tarnbahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 11O3); Undang-undang Nomor 17 Tahun 200s tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); undang-undang Nomor 1 Tahun 2oo4 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); undang-undang Nomor 15 Tahun 2oa4 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa+ Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOe; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor ra4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a42L\; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2oo4 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa3g); undang-undang Nomor 23 Tahun 2o14 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun za4 Nomor 5587) sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang Nomor g rahun 201s tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ot4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor s8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2oo5 tentang pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20os Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a57al; ^.). 4. 5. 6. 7. 8. 9. 1o. Peraturan Pemerintah Nomor s5 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oos Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45751; ll.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo5 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4sr6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembar€Ln Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a61a);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2aor tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraar, Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aor Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom or 46931;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2o7o Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2o1g tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olg Nomor 42, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor Og22l;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengerolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2oll tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2ao6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 17 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman pen5rusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O2O;
18.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2org tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sumatera utara Tahun Anggaran 2a2o (Lembaran Daerah provinsi sumatera utara Tahun 2AL9 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA Menetapkan : PERATURAN PENDAPATAN UTARA TAHUN MEMUTUSKAN: DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA ANGGARAN 2O2O.