1.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara'
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dern'an Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan den8an prinsip otonomi seluas-luasnya dalarn sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi keu,enangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Sumatera Utara.
6.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
7.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Llrusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah'
9.Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi sumatera Utara.
10.Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi sumatera utara yang seianjutnya disebut KPA Provinsi merupakan lembaga yang melakukan upaya penangguiangan HIV dan AIDS di tingkat Provinsi. 1 1. Rumah Sakit Rujukan adalah rumah sakit yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
12.Lembaga Sr.vadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran dan pemberdayaan kemasyarakatan dalam bidang pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficierucg Virus dan Acquired Immuno Defi,ciencg Sgndrome dan rnerupakan mitra KPA.
13.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri daiam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk meiakukan upaya kesehatan' l4.Pencegahan adalah tindakan yang ditujukan untuk mencegah, menunda, mengurangi, membasmi, mengeliminasi penyakit dan kecacatan dengan menerapkan sebuah atau sejumlah intervensi yang telah dibuktikan efektif.
15.Penanggulangan adalah segala Ltpaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar rvabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya. 16.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotit preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat"
17.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang se1 darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
18.Acquired Immuno Deftciency Sgndrome yang selaniutnya disingkat A/DS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus Hff.
19.Populasi rawan risiko adalah populasi yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS.
20.Skrining adalah pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui apakah seseorang berisiko lebrih tinggi mengalami suatu masalah kesehatan.
21.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut. 22.Tes HIV atas Inisiatif Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Konseling yang selanjutnya disingkat TIPK adalah tes HIV dan konseling yang dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan kesehatan dan pengobatan berdasarkan inisiatif dari pemberi pelayanan kesehatan.
23.Konseling dan Tes HiV Sukarela yang selanjutnya disingkat KTS adalah proses konseling sukarela dan tes HIV atas inisiatif individu yang bersangkutan.
24.Mandatory HIV Test adalah tes HIV yang dilakukan sepihak oleh petugas kesehatan tanpa persetujuan dari pasien.
25.Pengaman adalah alat kesehatan berupa sarung karet yang dipasang pada alat kelamin baik laki-laki mauplrn wanita pada waktu melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun pencegahan kehamilan'
26.Diskriminasl adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau penguciian yang langsung atau tak langsung berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam hidup baik individu maupun kolektif dalam bidang poiitik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
27.Dukungan adalah upaya baik dari sesama orang dengan penderita HNIAIDS maupun dari keluarga dan pihak lain. 28.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus Hfll'
29.Orang yang Hidup dengan orang yang telah terinfeksi HIV AIDS yang selanjutnlra disebut OHIDHA adalah setiap orang yang hidup bersama dengan orang yang telah terinfeksi virus Hff. 3O.Surueilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, seLraran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonamous. 31.Obat anti retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh orang yang telah terinfeksi H[V, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS. 32.Obat anti infeksi penyerta yang selanjutnya disebut infeksi penyerta adalah obat-obatan yang diberikan untuk infeksi penyerta yang muncul pada diri ODHA. 33.Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam rn ilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.