2.KONDISI ENERGI DAERAH DAN EKSPEKTASI DI MASA MENDATANG Pada Bab II ini dijelaskan mengenai Isu dan Permasalahan Energi di skala nasional dan daerah, serta kondisi energi daerah di saat ini yang menjadi landasan untuk melakukan hasiI pemodelan kebutuhan-pasokan energi sampai dengan 2050 untuk mendapatkan skenario dari kondisi energi yang diharapkan di masa mendatang. 2.1 Isu dan Permasalahan Energi Setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda dalam pengelolaan energi daerahnya. Dalam bagian ini akan diuraikan isu dan permasalahan energi pada tingkat nasional yang relevan dengan kondisi daerah serta isu spesifik daerah yang sudah teridentifikasi. 2.1.1 Isu dan Permasalahan Energi Nasional Isu dan permasalahan energi nasional yang diulas pada pada bagian ini sebagian merupakan saduran langsung dari Lampiran Perpres No. 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional. Ulasan ini ditujukan untuk memberikan gambaran isu dan permasalahan energi nasional baik langsung maupun tidak langsung ada kaitannya dengan isu, permasalahan dan potensi solusi energi di Sumatera Utara. Isu dan permasalahan energi nasional menurut RUEN dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Sumber Daya Energi Masih Diperlakukan Sebagai Komoditas yang Menjadi Sumber Devisa Negara, Belum Sebagai Modal Pembangunan Sumber daya energi saat ini masih menjadi komoditas andalan untuk penerimaan negara, belum dimanfaatkan sebagai modal pembangunan. Contoh yang mudah dianalisa ialah gas dan batubara. Saat ini Indonesia masih melakukan ekspor gas bumi karena terikat dengan kewajiban kontrak jangka panjang dan tidak mudah untuk dialihkan. Pendapatan atau devisa dari ekspor gas masih digunakan sebagai andalan bagi penerimaan negara. Namun disisi lain pemanfaatan gas bumi dalam negeri belum optimal karena terbatasnya infrastruktur gas dan penyerapan konsumsi gas dalam negeri yang rendah. Akibatnya produksi gas yang melimpah disalurkan dengan ekspor dan menghasilkan devisa. Lebih lanjut hal 9 ini menyebabkan multiplier effect bagi ekonomi dalam negeri terutama pengembangan industri, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan nilai tambah belum maksimal. Hal demikian juga terjadi untuk komoditas batubara, Total produksi batubara nasional pada tahun 2020 ialah 563,7 juta ton, namun pemanfaatan dalam negeri hanya 28% atau 158,7 juta ton dimana sebagian besar dimanfaatkan oleh pembangkit listrik. Selebihnya, sekitar 72% produksi setara dengan 405 juta ton diekspor ke berbagai negara. Hal ini menjadikan Indonesia menjadi negara eksportir batubara terbesar di dunia, padahal cadangan batubara Indonesia hanya 3,2% dari cadangan dunia (BP Statistical Review of World Energi 2020). Tingginya ekspor batubara mengindikasikan bahwa batubara masih menjadi sumber penghasil devisa. Untuk mencapai tujuan RUEN dan KEN, produksi batubara perlu dikendalikan, ekspornya dikurangi secara bertahap dan akan dihentikan serta pemanfaatan dalam negerinya ditingkatkan. Begitu pula dengan gas bumi yang akan lebih dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri. Kebijakan Energi Nasional (KEN) menetapkan bahwa energi merupakan modal pembangunan nasional, bukan lagi sebagai penghasil devisa, namun hal tersebut belum sepenuhnya didukung dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, dalam RUEN dijabarkan berbagai program dan kegiatan untuk benar- benar mewujudkan energi sebagai modal pembangunan melalui prioritas alokasi energi sebagai bahan bakar pembangkit listrik dan sebagai bahan bakar atau bahan baku industri yang mendukung peningkatan nilai tambah pembangunan nasional.
2.Penurunan Produksi dan Gejolak Harga Minyak dan Gas Bumi Produksi minyak di Indonesia telah dilakukan sejak dahulu dan Indonesia merupakan salah satu negara produsen minyak tertua di dunia dengan cadangan yang relatif kecil dibandingkan dengan kebutuhannya. Pada saat ini cadangan minyak bumi terbukti di Indonesia hanya sekitar 0,1% dari cadangan dunia, yaitu berada di kisaran 2,4 miliar barel. Sejak tahun 1995 produksi minyak bumi Indonesia terus mengalami penurunan dari 1,6 juta Barrels of Oil Per Day (BOPD) menjadi hanya 710 ribu BOPD tahun 2020. Pada tahun 2020, laju penemuan cadangan dibandingkan dengan tingkat 10 produksi atau Rasio Pemulihan Cadangan/Reserve Replacement Ratio (RRR) berkisar 101,6%. Tingkat RRR ideal sebesar 100% yang berarti setiap melakukan produksi sebesar 1 barel minyak, idealnya harus menemukan cadangan sebesar 1 barel juga. RRR ini tergolong rendah dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 106% dan tahun 2019 yang mencapai 354% walaupun melampaui tingkat RRR ideal. Penurunan produksi minyak dan gas bumi disebabkan oleh sejumlah faktor, diantaranya rendahnya kegiatan eksplorasi migas dan rendahnya tingkat keberhasilan eksplorasi yang dilakukan oleh perusahaan minyak, serta iklim investasi migas yang kurang kondusif bagi pelaku usaha, seperti tumpang tindih lahan, perizinan yang rumit, permasalahan tata ruang, dan masalah sosial. Selain itu terdapat berbagai kendala teknis antara lain, penurunan cadangan yang terjadi secara alami pada lapangan-lapangan yang sudah tua dan belum optimalnya penerapan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) pada sebagian besar lapangan-lapangan minyak tua di Indonesia. Situasi perekonomian global yang menurun akibat wabah Covid-19 yang memicu lockdown di berbagai negara mengakibatkan aktivitas perekonomian dunia menurun. Imbasnya, perekonomian nasional juga terdampak yang penuh gejolak dan tercatat pertumbuhan ekonomi dunia di tahun 2020 tumbuh minus 4,3 persen atau lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2019 sebesar 2,9 persen. Rendahnya pertumbuhan ekonomi dunia tentu memberikan imbas pada turunnya konsumsi minyak global, sehingga terjadi kelebihan pasokan minyak yang berimbas pada turunnya harga rata-rata minyak dunia. Sebagai perbandingan, rata rata harga minyak Brent di tahun 2019 US$64 per barrel, turun 33% menjadi US$43 per barrel pada tahun 2020. Kecenderungan rendahnya harga minyak dan gas bumi dunia diperkirakan akan terus berlangsung hingga beberapa tahun mendatang. Hal ini disebabkan oleh berlimpahnya pasokan akibat lonjakan produksi migas non-konvensional yaitu minyak/gas serpih (shale oil/gas) di Amerika Serikat, disusul Tiongkok dan Argentina. Sementara itu, pasokan gas dunia diperkirakan akan melimpah dengan adanya penemuan-penemuan cadangan gas raksasa dunia 11 (Rusia, Qatar, Iran, PNG, Australia, dan lainnya) yang dapat menekan harga jual gas di pasar internasional. Kelebihan pasokan energi tersebut akan membentuk keseimbangan pasar dan struktur harga energi dunia yang dapat mempengaruhi kebijakan energi hampir semua negara di dunia. Penurunan produksi migas domestik dan gejolak harga minyak dunia perlu disikapi dengan tepat dan hati-hati. Penurunan harga migas menyebabkan pemerintah dapat mengurangi biaya impor dan mengendalikan harga bahan bakar domestik. Walaupun demikian, menurunnya harga migas juga menyebabkan penerimaan negara berkurang secara signifikan, dan menjadi disinsentif bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Dalam jangka menengah, dampak dari rendahnya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah semakin berkurangnya produksi migas nasional, yang dapat mengancam pencapaian tujuan kemandirian energi nasional.
3.Akses dan Infrastruktur Energi Terbatas Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia merupakan anugerah sekaligus tantangan dalam membangun infrastruktur energi dalam rangka memenuhi kebutuhan energi secara handal dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu bagian dari infrastruktur energi yang vital dalam penyediaan dan distribusi minyak dan gas yaitu kilang pengolahan minyak dan pipa transmisi. Keterbatasan kapasitas kilang menyebabkan Indonesia mengalami ketergantungan dalam hal impor minyak mentah dan BBM. Volume impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat setiap tahun. Selain itu, transportasi gas antar pulau yang menghubungkan Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua belum terintegrasi sepenuhnya, sehingga gas yang diproduksi tidak dapat langsung didistribusikan ke pusat-pusat industri dan pembangkit listrik yang membutuhkan pasokan gas dengan harga yang rasional. Kekurangan infrastruktur energi ini menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM dan LPG di sejumlah wilayah, terutama di wilayah Tengah Indonesia. Di samping itu, adanya disparitas 12 (perbedaan) harga energi yang sangat tinggi antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya membuat biaya aktivitas ekonomi menjadi tinggi. Untuk sektor ketenagalistrikan juga masih membutuhkan banyak perbaikan dan peningkatan. Saat ini transmisi listrik di masing- masing wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua belum terintegrasi sepenuhnya. Sebagai dampak belum terintegrasinya infrastruktur ini, rasio elektrifikasi nasional tahun 2020 baru mencapai 99,2%, yang artinya masih ada sekitar 581,2 ribu rumah tangga Indonesia belum mendapatkan akses listrik. Kapasitas terpasang per kapita Indonesia baru mencapai sekitar 236 Watt per kapita, sementara konsumsi listrik per kapita penduduk Indonesia tahun 2020 sebesar 1.089 kWh; kapasitas terpasang pembangkit nasional pada tahun 2020 mencapai sekitar 63 GW. Untuk mencapai konsumsi listrik sekitar 1.000 Watt per kapita, diperlukan tambahan kapasitas sekitar 200 GW atau 4 kali total kapasitas pembangkit listrik di Indonesia saat ini. Kekurangan akses listrik ini menyebabkan terhambatnya pembangunan wilayah dan pengembangan potensi- potensi ekonomi (industri, pariwisata dll).
4.Ketergantungan Terhadap Impor BBM dan LPG Sejak tahun 2004 Indonesia telah menjadi negara pengimpor minyak netto (net oil importer). Hal tersebut disebabkan karena kebutuhan minyak yang terus meningkat sementara produksinya terus menurun. Peningkatan konsumsi minyak dalam negeri merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk. Peningkatan konsumsi BBM dalam negeri juga disebabkan pola konsumsi yang sangat boros atau tidak efisien, salah satunya karena pemakaian BBM yang sebagian masih disubsidi. Konsumsi BBM dari tahun 2015 hingga 2018 cenderung mengalami peningkatan, dan mulai mengalami penurunan di tahun 2019 akibat menurunnya jumlah impor dan produksi kilang yang dapat dilihat pada tabel II.1. Saat ini terdapat sembilan kilang dengan kemampuan produksi BBM sekitar 688 ribu BOPD. 13 Tabel II. 1 Konsumsi BBM dan Produksi Kilang Tahun 2015-2020 (ribu BOPD) Tahun Konsumsi BBM Kilang Minyak Impor BBMBBM Non BBM 2015 1.170,11 681,77 221,07 488,34 2016 1.136,45 730,83 201,47 405,62 2017 1.207,63 733,04 244,37 474,59 2018 1.255,89 768,72 232,85 487,17 2019 1.194,43 767,68 237,19 426,74 2020 1.049,25 688,97 228,41 360,27 Sumber: Handbook of Energy and Economy Statistic of Indonesia 2020 Keberhasilan program konversi minyak tanah ke LPG pada tahun 2007-2010 menyebabkan konsumsi LPG dalam negeri naik cukup tajam. Namun, kapasitas kilang LPG untuk pasokan dalam negeri terbatas. Akibatnya, sekitar 78% konsumsi LPG domestik dipenuhi melalui impor. Salah satu upaya untuk mengendalikan pertumbuhan konsumsi LPG adalah dengan meningkatkan pemanfaatan gas alam di daerah perkotaan melalui ekspansi jaringan gas kota, namun perkembangan dari upaya ini belum optimal.
5.Harga EBT Belum Kompetitif dan Subsidi Energi Belum Tepat Sasaran Sektor Energi Baru dan Terbarukan saat ini belum begitu berkembang di Indonesia. Penyebab harga EBT belum kompetitif yaitu adanya subsidi untuk BBM dan listrik serta masih mahalnya biaya dari sebagian besar teknologi EBT. Akibatnya hingga tahun 2020 EBT masih kalah bersaing dengan energi fosil, seperti yang dapat dilihat dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) beberapa jenis pembangkit pada Tabel II.2 di bawah. 14 Tabel II. 2 Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik Nasional Tahun 2020 EBT Fosil Pembangkit Harga (Rp/kWh) Pembangkit Harga (Rp/kWh) PLTS 11.818 PLTD 4.746 PLTP 1.108 PLTGU 1.322 PLTA 439 PLTG 1.612 PLTU 637 Sumber: Statistik PLN 2020 Hal ini menyebabkan pengembangan dan pemanfaatan EBT masih terkendala, tidak maksimal dan mengakibatkan ketergantungan yang besar pada energi fosil. Salah satu upaya untuk meningkatkan pemanfaatan EBT adalah dengan mengalihkan subsidi yang semula dialokasikan untuk energi fosil menjadi subsidi untuk EBT. Subsidi energi sangat membebani APBN. Oleh karenanya diterapkan subsidi energi yang lebih berkeadilan. Dengan diterapkannya kebijakan penyesuaian harga BBM dan listrik, maka subsidi Energi dapat dikurangi seperti pada tahun 2020 subsidi energi Rp. 125,3 triliun dibandingkan tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 341,8 triliun. Besarnya subsidi yang dipengaruhi oleh dinamika harga minyak dan LPG di dunia dapat dilihat pada Gambar II.1. Sumber: data-apbn.kemenkeu.go.id/Dataset/Details/1037 Gambar II. 1 Subsidi Energi Tahun 2010–2021 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Subsidi Energi 140.0 255.6 306.5 310.0 341.8 119.1 106.8 97.6 153.5 136.9 125.3 110.5 Subsidi BBM 82.4 165.2 211.9 210.0 240.0 60.8 43.7 47.0 97.0 41.1 70.6 56.9 Subsidi Listrik 57.6 90.4 94.6 100.0 101.8 58.3 63.1 50.6 56.5 54.5 54.8 53.6 140.0 255.6 306.5 310.0 341.8 119.1 106.8 97.6 153.5 136.9 125.3 110.5 82.4 165.2 211.9 210.0 240.0 60.8 43.7 47.0 97.0 41.1 70.6 56.957.6 90.4 94.6 100.0 101.8 58.3 63.1 50.6 56.5 54.5 54.8 53.6 - 50.0 100.0 150.0 200.0 250.0 300.0 350.0 400.0 Triluan Rp Tahun Data Subsidi Sektor Energi Subsidi Energi Subsidi BBM Subsidi Listrik 15 Selain jumlah subsidi yang masih relatif tinggi, alokasi dana subsidi juga masih belum tepat sasaran, karena sebagian besar dari subsidi tersebut justru dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan pemilik kendaraan bermotor. Kelompok masyarakat berpendapatan rendah justru hanya menikmati sebagian kecil dari subsidi tersebut. Menanggapi permasalahan ini, di tahun 2015 secara bertahap telah dilakukan perubahan kebijakan harga BBM dan listrik sehingga harga energi mencerminkan keekonomian dan lebih berkeadilan. Kepentingan masyarakat kurang mampu tetap terlindungi dengan adanya program bantuan sosial untuk kelompok masyarakat miskin.
6.Pemanfaatan EBT Masih Rendah Potensi EBT seperti panas bumi, air, bioenergi, sinar matahari dan angin/bayu sangat melimpah di Indonesia. Kawasan hutan Indonesia seluas 120 juta hektar memiliki potensi sumber biomassa, energi air, dan panas bumi yang sangat besar. Pada tahun 2015 porsi EBT hanya sebesar 4.9% tetapi semakin meningkat setiap tahunnya sebagaimana dapat dilihat pada Gambar II.2. Sumber: diolah dari Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia Gambar II. 2 Bauran Energi Nasional Tahun 2015-2020 Pada tahun 2015-2020 porsi EBT dalam bauran energi nasional di sektor kelistrikan juga relatif masih rendah, yaitu sebesar 15% dari total kapasitas. Berdasarkan grafik cenderung menurut, hal ini 16 disebabkan beberapa pembangkit Listrik besar tenaga batubara sudah beroperasi sedangkan pembangkit EBT masih dalam pembangunan seperti PLTA Batong Toru 510 MW, Asahan III 174 MW. Sebagian besar energi yang digunakan pada pembangkit listrik bersumber dari batubara sebesar 50%, gas bumi sebesar 29% dan BBM sebesar 7% sebagaimana dapat dilihat pada Gambar II.3 di bawah ini. Sumber diolah dari Handbook Of Energy & Economic Statistics Of Indonesia Gambar II. 3 Bauran Pembangkit Listrik 2015-2020 Rendahnya pemanfaatan dan pengembangan EBT pada pembangkit listrik disinyalir terjadi karena berbagai permasalahan, diantaranya: Pelaksanaan kebijakan harga masih belum maksimal; Subsidi EBT pada sisi pembeli (off-taker) masih belum jelas; Regulasi yang masih belum dapat menarik minat investor; Belum adanya insentif untuk pemanfaatan EBT; Minimnya ketersediaan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan investasi; Proses perizinan yang relatif rumit dan memakan waktu yang cukup lama; Permasalahan lahan dan tata ruang. Salah satu contoh terkait dengan permasalahan pemanfaatan potensi EBT yaitu pada pengembangan panas bumi. Potensi panas bumi di Indonesia adalah yang terbesar di dunia dan telah dikembangkan sejak tahun 1972. Namun begitu pemanfaatannya belum optimal karena seringkali terkendala dengan izin khusus dan isu kelestarian hutan; hal ini disebabkan lokasi sumber panas bumi di Indonesia umumnya terletak di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. 17 Kendala lainnya yaitu risiko eksplorasi panas bumi yang masih tinggi, rasio keberhasilan pengeboran (drilling success ratio) yang masih rendah, dan tingginya impor komponen fabrikasi khususnya komponen pembangkit dan fasilitas produksi.
7.Pemanfaatan Energi Belum Efisien Pemanfaatan energi yang belum efisien dapat dilihat dari indikator efisiensi penggunaan energi yaitu intensitas energi nasional, sebesar 543 TOE/US$ (berdasarkan harga konstan tahun 2005) dan elastisitas energi rata-rata lebih dari 1 selama 5 tahun terakhir (tahun 2010-2015). Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan energi oleh masyarakat di Indonesia masih belum efisien. Pemanfaatan energi yang belum efisien ini diantaranya disebabkan oleh hal-hal berikut: Kewajiban konservasi energi yang diamanatkan dalam PP 70 tahun 2009 belum dilaksanakan secara konsisten; Ketersediaan standar dan label hemat energi belum mencakup seluruh peralatan dan perangkat yang diwajibkan untuk hemat energi, dan belum optimalnya pelaksanaan pemberian standar dan label hemat energi untuk produk-produk yang beredar di pasar domestik (khususnya yang wajib hemat energi); Program restrukturisasi mesin atau peralatan industri dalam rangka meningkatkan efisiensi energi oleh penggunaan teknologi belum dilaksanakan secara luas pada industri-industri yang lahap energi (selain industri tekstil, alas kaki, dan gula); Sistem transportasi massal belum secara luas diterapkan; Insentif untuk pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi masih terbatas; Subsidi terhadap harga energi menjadi disinsentif bagi penghematan; Belum konsistennya pelaksanaan disinsentif bagi pengguna energi yang tidak melaksanakan efisiensi dan konservasi energi; Masih tingginya harga peralatan atau teknologi yang efisien atau hemat energi; Belum berjalannya Energi Service Company (ESCO) di industri dan bangunan komersial (ESCO merupakan usaha efisiensi energi dengan kontrak kinerja yang menjamin penghematan biaya energi); 18 Sistem monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan konservasi energi lintas sektor belum tersedia; Terbatasnya jumlah manajer dan auditor energi serta keterbatasan sumber daya pelatih dan fasilitas pelatihannya; Pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat maupun industri terhadap manfaat efisiensi dan konservasi energi masih terbatas; Penelitian dan pengembangan terkait efisiensi energi masih belum berkembang secara optimal.
8.Penelitian, Pengembangan, dan Penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Masih Terbatas Hasil penelitian, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (P3IPTEK) nasional belum mampu memberikan kontribusi secara optimal untuk mendukung kemandirian industri energi nasional. Hal ini diantaranya disebabkan oleh: Budaya inovasi dan keberpihakan penggunaan inovasi dalam negeri masih lemah; Ketersediaan material penelitian yang masih terbatas; Masih terbatasnya sarana dan prasarana penelitian; Masih lemahnya kerja sama dan jaringan inovasi; Masih lemahnya sinergitas antara lembaga penelitian, industri dan Pemerintah; Anggaran penelitian beserta sistem administrasinya yang belum mendukung; Masih rendahnya insentif bagi peneliti dan perekayasa. Permasalahan tersebut di atas dapat menghambat upaya-upaya penciptaan teknologi baru, kemampuan alih teknologi, kerja sama serta partisipasi peneliti dan perekayasa ke dalam industri beserta upaya perolehan paten. Khusus di bidang energi, kelemahan itu dapat dilihat dari terbatasnya penemuan sumber energi yang baru terutama kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk mempertahankan produksi migas, mengembangkan EBT, penguasaan teknologi konversi energi dan pengembangan standardisasi komponen. 19
9.Kondisi Geopolitik Dunia dan Isu Lingkungan Global Eksploitasi sumber daya energi dan pemanfaatannya tentu menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang telah menjadi perhatian masyarakat global. Dampak penggunaan bahan bakar fosil untuk energi listrik dan aktivitas transportasi dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan pemanasan global dan perubahan iklim dengan segala dampaknya yang mengancam kehidupan dan kelestarian bumi. Pertemuan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim ke 21 di Paris pada bulan Desember tahun 2015 telah menyepakati Paris Agreement yang menyatakan bahwa kenaikan suhu Bumi harus dikendalikan menjadi kurang dari 2⁰C. Kesepakatan tersebut berlaku untuk semua negara dan mengikat secara hukum, dengan prinsip Common but Differentiated Responsibilities (CBDR). Pemerintah Indonesia telah menyampaikan Intended Nationally Determine Contribution (INDC) kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dimana dalam naskah tersebut Indonesia memberikan janji untuk menurunkan emisi (yang umum diketahui sebagai usaha mitigasi) GRK sebesar 29% dibandingkan Business as Usual (BAU) dan dengan tambahan 12% menjadi 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030. Seiring dengan target pembatasan kenaikan temperatur global di Paris Agreement ada kemungkinan besarnya penurunan emisi GRK yang pernah disampaikan oleh Indonesia tahun 2015 lalu tidak cukup untuk mencapai target nasional. Dengan kata lain, ada kemungkinan target mitigasi GRK yang dijanjikan Indonesia perlu ditingkatkan. Dengan demikian penurunan emisi dari sektor energi yang menjadi kontributor kedua emisi GRK (setelah tata-guna lahan dan kehutanan) diharapkan lebih besar dari yang telah direncanakan. KEN dan penjabarannya dalam RUEN menjadi sangat strategis untuk merespon kecenderungan dan agenda-agenda global seperti yang tersebut di atas. KEN mempunyai tujuan ganda yaitu percepatan pengembangan EBT sekaligus menekan laju pertambahan emisi GRK dari penggunaan energi fosil. Konsistensi implementasi pokok-pokok kebijakan dalam KEN yang dituangkan pada RUEN menjadi kunci 20 keberhasilan Indonesia meningkatkan ketersediaan dan akses energi (kemandirian dan ketahanan energi), sekaligus membangun sistem energi yang rendah karbon.
10.Cadangan Penyangga Energi Belum Tersedia Cadangan Penyangga Energi (CPE) mempunyai peranan sangat penting bagi Indonesia untuk mengurangi dampak ekonomi, politik, dan sosial yang timbul ketika terjadi kondisi krisis dan darurat energi. Namun dikarenakan kebutuhan pembiayaan pembentukan CPE yang besar serta kendala dalam penetapan prioritas anggaran belanja negara, maka CPE masih menjadi tantangan besar bagi pengelolaan energi di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN; cadangan energi nasional terdiri dari cadangan operasional, cadangan penyangga energi (CPE), dan cadangan strategis. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, cadangan operasional yang mencakup cadangan BBM Nasional disediakan oleh badan usaha. Hingga saat ini ketersediaan cadangan operasional BBM masih bersifat sukarela (voluntary) oleh Pertamina yaitu hanya sekitar 21-23 hari konsumsi BBM dan belum pernah ditetapkan oleh Pemerintah menjadi keharusan kepada badan usaha sejak diamanatkan UU Nomor 22 tahun 2001 tersebut. Dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan CPE. Belum adanya mandat keharusan menyediakan cadangan operasional minyak dan BBM serta belum tersedianya CPE di Indonesia juga ikut menurunkan ketahanan energi Indonesia dan membuat posisi politik, pertahanan keamanan, dan bisnis energi Indonesia terhadap negara-negara tetangga menjadi lemah. 21 2.1.2 Isu dan Permasalahan Energi Daerah Isu dan permasalahan energi daerah yang ada di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan karakteristik Provinsi Sumatera Utara dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Belum optimalnya kinerja Pembangkit Tenaga Listrik yang telah terbangun. Pembangkit tenaga listrik energi terbarukan yang telah dibangun yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sibayak dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin belum bekerja dengan optimal dari yang diharapkan. PLTP Sibayak yang berkapasitas 40 MW saat ini tidak beroperasi dan PLTU Labuhan Angin hanya bisa menghasilkan daya sebesar 115 MW dari 230 MW kapasitas terpasang yang disebabkan adanya kendala teknis pada mesin pembangkit.
2.Potensi sumber energi terbarukan yang belum dimanfaatkan. Potensi sumber energi yang cukup besar yang tersedia di Sumatera Utara adalah tenaga air dan panas bumi. Provinsi Sumatera Utara tidak mempunyai potensi batubara sedangkan sumber gas alam telah mengalami penurunan. Potensi-potensi Energi Terbarukan yang ada di Sumatera utara ditunjukan pada pada Tabel II.3. Tabel II. 3 Daftar Potensi Energi Baru Terbarukan POTENSI POTENSI (MW) PRODUKSI (MW) DIMANFAATKAN Air 5.012 447 8,92% Panas Bumi 2.020 420 20,79% Bio Energi 2.912 593,18 20,37% Matahari 11.852 0,42 0,00% Angin 356 0,00% Sampah 31 0,00% Sumber: buku potensi panas bumi, laporan IESR dan RUPTL 2021-2030 Berdasarkan buku Potensi Panas Bumi yang diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Dari Mineral tahun 2017, potensi panas bumi yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara adalah seperti ditunjukkan pada Tabel II. 4. 22 Tabel II. 4 Potensi Panas Bumi Provinsi Sumatera Utara N O NAMA WKP Kab./Kota Sumber Daya (MWe) Cadangan (MWwe) Produk si (MW) Izin Pengusaha anSpe k Hip Terdu ga Mungk in Terbu kti 1 WKP SORIK MERAPI- ROBURAN- SAMPURAGA Mandailing Natal - - 200 - - 90 PT Sorik Merapi Geothermal Power 2 WKP SIPOHOLON RIA RIA Tapanuli Utara 25 - - - -- - 147 - - 3 WKP SIMBOLON SAMOSIR Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi - - 150 - - PT. Optima Nusantara Energi 4 WKP GUNUNG SIBUAL- BUALI Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan - 100 200 - 80 330 PT Pertamina Geothermal Energy KOB Sarulla Operation Limited - - 376 160 230 5 WKP GUNUNG SIBAYAK - GUNUNG SINABUNG Langkat, Karo, Deli Serdang, Simalungun - 34 15 20 20 na PT Pertamina Geothermal Energy25 - - - - 6 DOLOK MARAWA Simalungun 36 - 52 - - - 7 PINCURAK Mandailing Natal 50 8 SIBUBUHAN Tapanuli Selatan 100 TOTAL POTENSI PANAS BUMI 236 134 1140 180 330 TOTAL KESELURUHAN 2020 420 Sumber: diolah dari Buku Potensi Panas Bumi Jilid 1 Potensi tenaga air yang sudah teridentifikasi awal dapat dilihat pada tabel II.5 Tabel II. 5 Potensi Tenaga Air yang sudah teridentifikasi di Provinsi Sumatera Utara No Lokasi / Nama Pembangkit Kapasitas (MW) No Lokasi / Nama Pembangkit Kapasitas (MW) 1 Aek Bilah 77,00 67 Hapasuk-1 1,4 2 Aek Kualu 33,5 68 Hapasuk-2 2 3 Aek Poring 2 17 69 Holbung 10 4 Aek Poring-1 15 70 Huta Padang 2 / Bandar Pasir 5,5 5 Aek Sirahar 30 71 Hutapea-1 10 6 Asahan 5 46,8 72 Jabi 2 7 Bah Karai 12,6 73 Janjinatogu 6,2 8 Batang Gadis 17,2 74 Kaperas 10 9 Batang Toru 1 55 75 Kecupak1 10 10 Batang Toru 8 13 76 Kemangin 1,8 23 Nagori 11 Cinendang 100 77 Khaparas 5 12 Garoga 40 78 Kombih Kaban 10 13 Kaperas 67,8 79 Kambih Santar 7 14 Kualu 15,1 80 Kombih-4 4 15 Lau Gunung 15 81 Kombih-5 10 16 Mandoge 15,7 82 Kutasuah 10 17 Munte Tigabinanga 45 83 Lae Kombih-4 10 18 Ordi 5 27 84 Lae Luhung 10 19 Pahae Julu 18 85 Lae Ordi Baru 10 20 Pakkat 2 35 86 Lae Pinang 7 21 Poring 44,4 87 Malimbou 3 22 Sei Wampu I 12 88 Muaratapianna uli 8,6 23 Sei Wampu II 13,4 89 Ordi 5 10 24 Sei Wampu III 24,6 90 Ordi 6 10 25 Siborpa 117 91 Ordi Silimakuta 7 26 Sibundong 73,7 92 Pagar Manik 2 27 Sidikalang-1 15 93 Pergaringan 8 28 Sihope 14,4 94 Parmonangan Hulu 8,3 29 Sireme 18 95 Piasa 4,5 30 Sitanduk 55 96 Piasa 2 10 31 Sungai Simonggo 90 97 Pungkut 5 32 Toru Hilir 60 98 Sampuran Putih 3 33 Adian Nangka 1,2 99 Sei Wampu-2 9 34 Aek Bila 1 4 100 Serbananti 2,5 35 Aek Bila 2 5,8 101 Siantarasa 8 36 Aek Bila 3 8,2 102 Sibolangit 1,6 37 Aek Birong 8 103 Sibolangit 2 1,2 38 Aek Godang 4 104 Sibundong 1a 6 39 Aek Mais 5 105 Sibundong 2 4,8 40 Aek Nabara 3,5 106 Sikelam 2,3 41 Aek Natas 2,5 107 Sikundur 10 42 Aek Nauto 1 2,5 108 Silang Simanga Ronsang 4 43 Aek Nauto 2 1,5 109 Silangit 8 44 Aek Poring 1 10 110 Silinda 6 45 Aek Poring 2 10 111 Simadoras 5,1 46 Aek Puli-1 6 112 Simare 3 47 Aek Raisan 4 113 Simataniari 5,6 48 Aek Rambe 6,7 114 Simbelin-2 6,4 49 Aek Silang3 5 115 Simonggo 9 50 Aek Simadoras 5,1 116 Simonggo Anggoci 8 51 Aek Simonggo Sihashabinsaran 10 117 Simonggo Parduan 10 52 Aek Tulas 2 118 Singgamanik 10 53 Bahtongguran/Tangga Batu 8 119 Sipogu 5 54 Banuh Raya/Panombean 5 120 Sipogu 2 5,5 24 55 Batang Gadis 10 121 Sipoltong 9,9 56 Batang Nata; 8,5 122 Sitinjo 8,2 57 Batang Toru 2 10 123 Situmandi Hulu 10 58 Batang Toru 6 10 124 Sukandebi 8 59 Batang Toru 7 7,2 125 Tanah Pinem 10 60 Batang Toru Hulu 10 126 Tanjung Lenggang 10 61 Batang Toru Simasom 5,6 127 Tebing Tinggi 6,9 62 Batang Toru Simataniari 5,4 128 Tinokah 0,4 63 Berkail 7 129 Tongguran 1 2,5 64 Bilah-9 10 130 Tongguran 2 2 65 Bingai 7 131 Tongguran 3 3,3 66 Boluk 3,4 Total 1.868,80 Sumber: diolah dari Buku RUPTL PLN 2021-2030
3.Kesulitan Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Berbasis Energi Terbarukan. Keterlambatan proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sumatera Utara mengakibatkan masih kurangnya pasokan daya listrik ke sistem ketenagalistrikan Sumatera Bagian Utara. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: Banyak lokasi berada pada Kawasan Hutan Lindung sehingga harus terlebih dahulu memperoleh izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan yang membutuhkan waktu. Kesulitan dalam pembiayaan, dan Kesulitan dalam pembebasan lahan.
4.Pemenuhan energi daerah kepulauan terpencil. Kepulauan Nias merupakan wilayah bagian Barat dari Provinsi Sumatera Utara yang terpisah jauh dari pulau Sumatera. Pemenuhan kebutuhan energi khususnya energi listrik disupply dari pembangkit listrik tenaga diesel dan pembangkit listrik tenaga gas PT. PLN (Persero). Keadaan geografis wilayah ini cenderung membuat hubungan antar kabupaten dan antar kecamatan sulit dijangkau sehingga beberapa dusun/ desa masih belum mendapatkan energi listrik. Meskipun suplai energi di Kepulauan Nias saat ini sudah surplus, namun karena kurangnya jaringan transmisi dan distribusi mengakibatkan rasio elektrifikasi di kepulauan Nias masih kurang dari 80%. 25
5.Bauran energi (energy mix) belum optimal. Sesuai data pada tahun 2020, terlihat bahwa bauran energi Sumatera Utara masih didominasi oleh bahan bakar fosil, yaitu minyak, batu bara, dan gas alam dengan total ketiganya mencapai 85,64 persen dari bauran energi. Hal ini terlihat timpang dengan energi baru terbarukan yang hanya mencapai 14,34 persen dari bauran energi. Perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencapai ketahanan energi yang tinggi di Sumatera Utara yaitu dengan memaksimalkan penggunaan EBT dan meminimalkan bahan bakar fosil, terutama minyak. Sumber: Pemodelan LEAP Gambar II. 4 Bauran Energi Sumatera Utara di tahun 2020
6.Pasokan energi masih terbatas (jumlah, kualitas, dan keandalan), terutama listrik dan gas bumi. Daya mampu pasok pembangkit SUMBAGUT pada tahun 2020 sekitar 3.266,8 MW atau hanya sekitar 82,84 % dari total kapasitas terpasang (3.943,3 MW). Kemampuan pasok pembangkit sudah lebih baik walaupun perlu ditingkatkan lagi, beberapa penyebab masih agak rendah adalah yaitu:
1.Kondisi pembangkit eksisting yang sudah berumur di atas 20 tahun khususnya di pembangkit sektor Belawan dan Medan sehingga rentan mengalami kerusakan.
2.Kapasitas pembangkit yang relatif kecil tidak efisien dan teknologi sudah out of date, dibandingkan dengan pembangkit teknologi baru. Kebutuhan gas bumi di Sumatera Utara terus meningkat, namun saat ini pasokan masih terbatas. Potensi yang ada di Sumatera Utara 26 menurun seiring dengan penurunan produksi alamiah dari sumur- sumur gas di Sumatera Utara. 2.2 Kondisi Energi Daerah Saat Ini Sub-bab ini memberikan uraian mengenai inventarisasi dan verifikasi data pengelolaan energi daerah Provinsi Sumatera Utara pada tahun dasar pemodelan (2020), yang terdiri dari indikator sosial-ekonomi, energi dan lingkungan. 2.2.1 Indikator Sosial – Ekonomi Indikator sosial-ekonomi terdiri dari jumlah penduduk, Penduduk pedesaan dan perkotaan, PDRB Per Lapangan Usaha, PDRB per Kapita dan Jumlah kendaraan bermotor. Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat di Tabel II.6 berikut. Tabel II. 6 PDRB dan Pertumbuhan PDRB Sumatera Utara tahun 2016- 2020 Satuan TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Produk Domestik Regional Bruto (Harga Konstan 2010) Miliar Rupiah 463.775,47 485.139,01 512.762,63 539.513,85 533.746,36 Pertumbuhan PDRB (Harga Konstan 2010) % 5,18% 4,61% 5,69% 5,22% -1,07% Sumber: diolah dari BPS Provinsi Sumatera Utara Beberapa hal yang menjadi catatan adalah: Pada tahun 2020 Pertumbuhan ekonomi sumatera utara mengalami penurunan menjadi negatif diakibatkan oleh pendemi Covid-19.. 2.2.1.1 PDRB Per Lapangan Usaha Pendapatan Domestik Regional Bruto Provinsi Sumatera Utara adalah kemampuan wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu. PDRB per lapangan usaha dapat dibagi menjadi 18 kategori seperti dijabarkan pada Tabel II.7 berikut. 27 Tabel II. 7 PDRB Menurut Lapangan Usaha tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara Lapangan Usaha PDRB Menurut Lapangan Usaha (Harga Konstan 2010) (Milyar Rupiah) 2020
1.Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 136.332,43
2.Pertambangan dan Penggalian 6.936,06
3.Industri Pengolahan 96.548,31
4.Pengadaan Listrik dan Gas 751,85
5.Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 535,77
6.Konstruksi 66.843,31
7.Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 95.052,14
8.Transportasi dan Pergudangan 22.492,59
9.Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 11.985,59
10.Informasi dan Komunikasi 16.323,91
11.Jasa Keuangan dan Asuransi 15.334,76
12.Real Estate 23.149,98
13.Jasa Perusahaan 4.717,73
14.Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 17.866,22
15.Jasa Pendidikan 11.091,33
16.Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 5.079,18
17.Jasa lainnya 2.705,20 Pajak Dikurang Subsidi PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO (PDRB) 533.746,36 Sumber: Sumatera Utara dalam Angka, BPS 2021 2.2.1.2 PDRB Per Kapita Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita untuk Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2020 adalah sebesar Rp.36.065.500,- dengan perhitungan sebagai berikut: Sementara untuk tingkat nasional, PDRB per kapita sebesar Rp. 39.556.580 atau selisih Rp. 3.491.080 lebih kecil dibanding PDRB Provinsi Sumatera Utara. 28 2.2.1.3 Jumlah Penduduk Jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara dibanding jumlah penduduk secara nasional dari tahun 2016 sampai tahun 2020 disajikan pada Tabel II.8 berikut. Tabel II. 8 Jumlah Penduduk Provinsi Sumatera Utara tahun 2016-2020 Sumber: BPS Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan data di atas, jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara relatif besar untuk provinsi yang ada di Indonesia. Tahun 2020, total populasi di Sumatera Utara adalah 14.799.361 jiwa dengan laju pertumbuhan diatas 1% setiap tahun. Banyaknya populasi jiwa di Sumatera Utara tentunya menandakan bahwa kebutuhan energi daerah Provinsi Sumatera Utara yang juga tinggi serta mempunyai pengaruh penting di tingkat nasional. 2.2.1.4 Jumlah Kendaraan Bermotor Pada tahun dasar (2020), sektor transportasi adalah sektor dengan konsumsi energi terbesar kedua setelah sektor Industri. Jumlah kendaraan beserta jenis teknologinya menjadi penentu konsumsi energi di sektor ini. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jumlah kendaraan beserta jenis teknologinya dalam rangka mengestimasi kebutuhan energi beserta upaya-upaya untuk menurunkan konsumsi energi dan emisi di sektor transportasi. Data jumlah dan kendaraan bermotor sesuai jenisnya dapat dilihat pada tabel berikut: Data Satuan TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Penduduk Jiwa 14.102.911 14.262.147 14.415.391 14.562.549 14.799.361 Laju Pertumbuhan Penduduk % 1,18% 1,13% 1,07% 1,02% 1,63% Prosentase Penduduk Perkotaan % 52,01% 49,99% 50,01% 50,02% 50,80% Jumlah Rumah Tangga KK 3.295.701 3.332.796 3.368.503 3.399.821 3.453.874 Jumlah Anggota per Rumah Tangga Jiwa 4,28 4,28 4,28 4,28 4,28 Jumlah Rumah Tangga Perkotaan KK 1.714.094 1.666.065 1.684.588 1.700.590 1.754.568 Jumlah Rumah Tangga Perdesaan KK 1.581.607 1.666.731 1.683.915 1.699.231 1.699.306 29 Tabel II. 9 Jumlah Kendaraan Bermotor terdaftar tahun 2016-2020 Jenis Kendaraan Satuan TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Mobil Unit 496.002 537.054 585.227 629.528 670.690 Bus Unit 74.739 74.984 78.128 81.196 84.231 Truk Unit 309.585 319.003 332.377 345.433 358.342 Sepeda Motor Unit 5.917.939 6.162.974 6.642.795 7.124.817 7.606.659 Sumber: Data olahan RUED-P-P Sumatera Utara Berdasarkan data tersebut, jumlah kendaraan yang mendominasi di Provinsi Sumatera Utara adalah sepeda motor dengan jumlah 7.606.659 unit, disusul mobil penumpang, mobil gerobak/truk dan bus dengan nilai berturut-turut sebesar: 670.690 unit, 358.342 unit dan 84.231 unit. Diharapkan dengan adanya program transportasi umum, baik bus dan kereta, dapat mengurangi konsumsi di sektor transportasi di masa yang akan datang karena akan ada perpindahan penumpang dari motor dan mobil ke bus atau kereta. 2.2.2 Indikator Energi Daerah Penyediaan energi listrik adalah salah satu hal yang umum digunakan untuk mendeskripsikan kondisi energi masyarakat daerah. Indikator penyediaan energi listrik daerah yang digunakan adalah rasio elektrifikasi dan daya listrik terpasang di sektor Rumah tangga. Rasio Elektrifikasi (RE) Provinsi Sumatera Utara yang merupakan penjabaran dari rasio elektrifikasi setiap Kabupaten/ Kota di Sumatera Utara dapat ditunjukkan pada tabel II.10 berikut. Tabel II. 10 Rasio Elektrifikasi Sumatera Utara tahun 2016-2020 No. Kab/Kota TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 Sumatera Utara 93,29 99,30 102,79 98,80 99,99 1 Kab. Deli Serdang 98,93 106,27 111,21 99,97 100,00 2 Kab. Serdang Bedagai 92,69 106,74 110,53 99,98 100,00 3 Kab. Langkat 88,62 102,58 103,16 99,84 100,00 4 Kab. K a r o 86,84 91,06 102,28 99,81 100,00 5 Kab. D a i r i 88,35 96,68 102,40 99,69 100,00 6 Kab. Pakpak Barat 72,72 82,13 108,32 76,79 78,05 7 Kab. Simalungun 94,49 103,00 104,46 99,85 100,00 8 Kab. Batu Bara 88,00 91,81 104,69 99,97 100,00 9 Kab. Asahan 93,57 103,29 103,53 99,94 100,00 10 Kab. Labuhan Batu 89,84 113,29 102,39 99,75 100,00 11 Kab. Labuhan Batu Selatan 75,27 95,64 109,71 99,96 100,00 12 Kab. Labuhan Batu Utara 89,01 75,65 106,04 99,83 100,00 30 13 Kab. Tapanuli Utara 87,05 86,68 99,44 99,80 100,00 14 Kab. Humbang Hasundutan 88,95 98,60 98,78 99,99 100,00 15 Kab. Toba Samosir 97,80 104,76 101,81 99,12 100,00 16 Kab. Samosir 90,57 96,12 104,46 99,99 100,00 17 Kab. Tapanuli Tengah 83,11 97,36 101,20 99,40 100,00 18 Kab. Tapanuli Selatan 74,54 85,44 90,87 97,07 100,00 19 Kab. Padang Lawas Utara 65,75 77,80 100,71 98,69 100,00 20 Kab. Padang Lawas 76,05 82,28 92,75 99,90 100,00 21 Kab. Mandailing Natal 84,30 87,46 89,59 98,62 100,00 22 Kab. N i a s 80,24 44,88 61,35 83,00 89,26 23 Kab. Nias Selatan 37,57 49,40 64,82 74,16 80,61 24 Kab. Nias Utara 43,92 46,11 62,78 67,70 76,97 25 Kab. Nias Barat 48,42 48,01 61,12 72,01 80,03 26 Kota Medan 117,88 109,26 112,25 99,99 100,00 27 Kota Binjai 115,44 110,27 101,40 99,99 100,00 28 Kota Tebing Tinggi 114,93 108,02 102,64 99,99 100,00 29 Kota Pematang Siantar 100,50 108,02 102,64 99,99 100,00 30 Kota Tanjung Balai 93,73 110,08 98,38 99,99 100,00 31 Kota Sibolga 93,57 108,37 98,08 99,99 100,00 32 Kota Padang Sidimpuan 92,61 111,91 86,15 99,99 100,00 33 Kota Gunung Sitoli 52,55 103,46 54,53 70,60 74,90 Sumber: Data PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Rasio elektrifikasi Sumatera Utara memiliki tren naik dari tahun 2016 hingga 2018 dan pada Tahun 2019 terjadi penurunan. Hal ini disebabkan perubahan dalam perumusan perhitungan nilai rasio elektrifikasi. Sampai dengan tahun 2018 perhitungan rasio elektrifikasi berdasarkan data identitas pelanggan yang terdaftar oleh PT. PLN (Persero), sehingga rasio elektrifikasi di atas 100% diakibatkan terdapat rumah tangga yang memiliki lebih dari satu identitas pelanggan Adapun kapasitas pembangkit eksisting di sumatera utara dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 mengalami peningkatan dan terjadi penurunan pada tahun 2018 dikarenakan beberapa Pembangkit Listrik Tenagal Diesel (PLTD) tidak dioperasikan kembali hal ini dapat dilihat melalui gambar II. 5 berikut. 31 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 5 5 Kapasitas Pembangkit Existing Provinsi Sumatera Utara Sedangkan untuk cadangan energi fosil (batu bara, Minyak Bumi, Gas) tidak besar, dapat dilihat pada tabel II.11. Tabel II. 11 Sumber Daya dan Cadangan Batubara Provinsi Sumatera Utara Sumber Daya dan Cadangan Batubara Provinsi Sumatera Utara Sumber Daya (Juta Ton) Cadangan (Juta Ton) Hipote tik Terek a Tertunj uk Teruk ur Total Total (terverifik asi) Terkir a Terbu kti Tot al Total (terverifik asi) - 7,00 1,84 5,78 14,62 - - - - 548,48 Sumber : Neraca Sumber daya dan cadangan mineral, batubara dan panas bumi Indonesia tahun 2020 Sumber Daya dan Cadangan Migas Provinsi Sumatera Utara Minyak (MMSTB) GAS (TSCF ) Terbu kti Mung kin Harapa n Total Terbu kti Mungkin Harap an Total 57,10 83,50 39,00 179,6 0 0,40 0,32 0,08 0,80 Sumber : Statistik Migas 2018 2.2.3 Indikator Lingkungan Daerah Pemakaian energi fosil akan menghasilkan emisi. Indikator lingkungan daerah yang dihitung dalam RUED-P ini adalah Emisi berupa CO2 (karbon dioksida) non-biogenik, CH4 (metan), dan N2O (nitrogen oksida). 2498.80 3300.50 3228.00 3400.10 3943.30 0.00 500.00 1000.00 1500.00 2000.00 2500.00 3000.00 3500.00 4000.00 4500.00 2016 2017 2018 2019 2020 Kapasitas (MW) Tahun Kapasitas Pembangkit Eksisting 2016 s/d 2020 32 Data emisi total provinsi Sumatera Utara tahun 2020 untuk sektor industri, rumah tangga, transportasi, komersial, pembangkit, dan sektor lainnya tercantum pada tabel di bawah. Tabel II. 12 Emisi Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 Emisi 2020 (setara ribu ton CO2) CO2 (Non-biogenik) 16.953,40 CH4 14,3 N2O 47,9 Total 17.015,50 Sumber: Pemodelan LEAP 2.3 Kondisi Energi Daerah di Masa Mendatang Gambaran kondisi energi daerah di masa mendatang dapat diperoleh dari hasil pemodelan energi LEAP (Low Emission Analysis Platform). Kondisi energi yang dianalisis pada RUED-P Sumatera Utara berfokus kepada sisi kebutuhan dan penyediaan energi untuk provinsi Sumatera Utara. Proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya:
1.Rencana pengembangan energi dari Provinsi Sumatera Utara dan masukan dari pemangku kepentingan berdasarkan prediksi perkembangan teknologi di masa mendatang;
2.Perkembangan kondisi saat ini, meliputi indikator sosio-ekonomi, indikator energi, dan indikator lingkungan hidup Selain mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, proyeksi pemodelan kebutuhan dan pasokan energi juga disusun dengan memperhatikan peraturan, pengalaman terbaik (best practices) yang di dapat dari diskusi tim teknis penyusunan RUED-P Sumatera Utara dalam proses iterasi pemodelan energi menggunakan LEAP yang dapat bersumber dari kajian, publikasi resmi, dan/atau realisasi. 2.3.1 Struktur Pemodelan dan Asumsi Dasar Struktur model yang digunakan dalam LEAP terdiri dari asumsi dasar, kebutuhan, transformasi, dan sumber daya sebagai berikut: A. Asumsi dasar merupakan asumsi yang perubahan nilainya akan mempengaruhi satu atau mayoritas sektor secara signifikan. Asumsi- 33 asumsi ini akan menjadi dasar pemodelan yang menyebabkan karakteristik satu model berbeda dengan model yang lain. Asumsi kunci yang dipakai dalam model ini antara lain: 1) Index Tahun Variabel yang nilainya berubah dari tahun ke tahun. Variabel ini digunakan dalam formula yang di dalamnya terdapat variabel tahun. Dalam model ini, variabel bernilai tahun dasar dan naik senilai 1 satuan per tahun hingga nilainya mencapai 30 pada tahun 2050. 2) Demografi Demografi penduduk Provinsi Sumatera Utara termasuk dalam asumsi kunci pemodelan energi dikarenakan berbagai aspek di dalam demografi yang secara dominan mempengaruhi aktivitas penggunaan energi di suatu wilayah. Dalam pemodelan ini, terdapat 2 aspek demografi yang berperan dalam penggunaan energi yaitu pertumbuhan penduduk dan jumlah anggota rumah tangga. Berikut cuplikan data demografi Provinsi Sumatera Utara (Tabel II.13). Tabel II. 13 Data Asumsi Dasar RUED-P Sumatera Utara 2021-2050 TAHUN 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050 PDRB 533, 7 682, 3 875, 9 1.128, 9 1.461, 0 1.898, 6 2.477, 3 Pertumbuhan PDRB (%) -1 5,1 5,2 5,2 5,3 5,4 5,5 Pertumbuhan Populasi (%) 1,6 1,5 1,4 1,2 1,1 0,9 0,8 Jumlah Anggota Rumah Tangga 4,3 4,3 4,2 4,2 4,2 4,1 4,1 Elastisitas PDRB Industri 0,8 0,6 0,6 0,6 0,6 0,5 0,5 Elastisitas PDRB Transportasi 12 1,2 1,1 1,1 1 1 0,9 Elastisitas PDRB Komersial 0,8 1,2 1,1 1,1 1 1 0,9 Elastisitas PDRB Lainnya 0 1 0,9 0,9 0,9 0,8 0,8 Sumber: Asumsi Dasar LEAP RUED-P Sumatera Utara 3) Ekonomi Makro Aktivitas ekonomi merupakan hal yang selalu terkait dengan penggunaan energi, oleh karena itu ekonomi makro dijadikan salah satu asumsi kunci di dalam pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara. Dalam pemodelan ini, indikator ekonomi makro yang digunakan adalah proyeksi pertumbuhan PDRB Sumatera Utara. Dari angka proyeksi pertumbuhan PDRB per tahun maka 34 didapatkan pula proyeksi PDRB Provinsi Sumatera Utara hingga tahun 2050. Asumsi PDRB yang digunakan bersama dengan pertumbuhannya pada tahun 2020 - 2050 dapat dilihat pada Tabel II.13. 4) Elastisitas Aktivitas Elastisitas aktivitas menunjukkan hubungan antara pertumbuhan PDRB total dengan pertumbuhan PDRB di sektor tertentu yang dibuat berdasarkan tren dua variabel tersebut selama beberapa tahun. Variabel ini umum digunakan dalam pemodelan untuk mendapatkan proyeksi aktivitas pada sektor tertentu. Dalam pemodelan ini terdapat 4 sektor yang aktivitasnya diproyeksikan menggunakan elastisitas aktivitas, yaitu sektor industri, transportasi, komersial, dan sektor lainnya sebagaimana ditunjukkan pada tabel II.13. Pada angka elastisitas aktivitas sektor Transportasi cukup besar menunjukkan bahwa sektor tersebut sangat terpengaruh dengan kondisi pamdemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia termasuk Sumatera Utara. 5) Angkutan jalan raya Khusus untuk sektor transportasi, digunakan beberapa variabel sebagai asumsi kunci spesifik untuk menghitung penggunaan energi. Asumsi kunci yang digunakan adalah perhitungan jumlah kendaraan dengan menggunakan persamaan yang memuat indeks tahunan (yearly index) dan PDRB, tingkat operasional kendaraan, kapasitas rata-rata penumpang/barang (load factor), dan jarak tempuh kendaraan per tahun. Data asumsi untuk sektor transportasi dapat dilihat pada Tabel Tabel II.14 di bawah ini. Tabel II. 14 Data Asumsi Sektor Transportasi Jenis Satuan Jenis Kendaraan Mobil Bus Truk Sepeda Motor Tingkat Operasional % 90,00 25,00 25,00 85,00 Load Factor - 1,80 (pnp-km) 42,00 (pnp-km) 8,25 (ton-km) 1,30 (pnp-km) Jarak Ditempuh per Tahun Km per Tahun 18.700 60.000 60.000 9.000 Sumber: Data Asumsi Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara 35 Proyeksi pemodelan kebutuhan energi tahun 2020-2050 disusun dengan mempertimbangkan asumsi dasar, asumsi pertumbuhan kebutuhan dan rencana pengembangan sektor pengguna yaitu industri (dan bahan baku), transportasi, rumah tangga, komersial, dan energi lainnya. Transformasi merupakan proses yang mengubah energi primer menjadi energi final, seperti pembangkit listrik dan kilang minyak. Sumber daya energi meliputi potensi energi, cadangan energi dan produksi energi. 2.3.2 Hasil Pemodelan Energi Dalam sub bab ini akan dijabarkan hasil dari pemodelan energi Provinsi Sumatera Utara menggunakan LEAP. 2.3.2.1 Kebutuhan dan Pasokan Energi Dengan mengacu pada sasaran Kebijakan Energi, dilakukan permodelan energi untuk menunjukkan pasokan dan kebutuhan Energi dengan permodelan menggunakan Aplikasi Low Emissions Analysis Platform (LEAP) sebagaimana pada gambar II.6 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 6 6 Pasokan dan Kebutuhan di Provinsi Sumatera Utara ( Satuan Ribu TOE) 2.3.2.2 Permintaan dan Penyediaan Energi Dilihat dari segi pemakaiannya, energi dibagi menjadi dua yaitu energi primer dan energi sekunder. Yang termasuk ke dalam energi primer adalah energi dalam bentuk yang belum mengalami proses transformasi. TOE % TOE % TOE % Batubara 918,0 14% Industri 938,6 20% Gas 1.345,0 20% Transportasi 2.387,3 51% Minyak 3.395,9 51% Minyak 3.015,6 64% Rumah Tangga 1.147,0 24% Energi Baru Terbarukan 947,3 14% ET 125,8 3% Komersial 213,6 5% Total 6.606,2 100% Listrik 968,4 21% Sektor Lainnya 17,5 0% Total 4.704,0 100% Total 4.704,0 100% Pembangkit EBT 888,9 MW Pembangkit Fosil 3.054,4 MW Gas 594,2 13% PASOKAN ENERGI FINAL KEBUTUHANTRANSFORMASI Pembangkit 3943, 30 MW 36 Sedangkan energi sekunder adalah energi yang telah mengalami proses transformasi sehingga berubah dari bentuk asalnya. Penggunaan energi di Sumatera Utara dibagi menjadi 6 sektor yaitu industri, transportasi, rumah tangga, komersial, sektor lainnya, dan non energi. Sektor lainnya mencakup sektor pertanian, konstruksi, dan sektor pertambangan. Sementara itu sektor non energi mencakup kegiatan yang menggunakan energi sebagai bahan baku, bukan sebagai bahan bakar. Maka selanjutnya dengan mengacu pada sasaran RUED-P dan RUEN serta target energi daerah, dilakukan pemodelan dengan hasil sebagaimana ditampilkan oleh gambar-gambar di bawah ini. Hasil proyeksi permintaan energi dengan model aplikasi LEAP menunjukkan bahwa tren penggunaan energi meningkat setiap tahunnya. Pada tahun dasar 2020 konsumsi energi hampir mencapai 4.703,96 ribu TOE, lalu diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 5.789,59 ribu TOE pada tahun 2025, dan mencapai sekitar 10.212,06 ribu TOE pada tahun
2050.Konsumsi energi tertinggi di Provinsi Sumatera Utara terdapat pada sektor industri dan diproyeksikan konsumsi energi oleh enam sektor ini akan terus meningkat hingga tahun 2050 sebagaimana pada Tabel II.15 Tabel II. 15 Proyeksi Permintaan Energi Per Sektor (satuan ribu TOE) SEKTOR 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Industri 938,62 955,28 981,75 1.008,7 8 1.036,3 9 1.064,5 8 1.093,3 4 1.122,6 9 Transportasi 2.387,3 0 2.507,0 0 2.650,5 4 2.778,1 7 2.892,9 9 2.997,7 9 3.059,5 7 3.114,7 2 Rumah Tangga 1.146,9 6 1.223,1 9 1.284,6 3 1.334,1 4 1.371,0 5 1.394,6 8 1.434,1 5 1.474,4 6 Komersial 213,61 226,42 239,94 254,18 269,19 285,00 301,65 319,17 Sektor Lainnya 17,47 22,51 28,01 33,99 40,49 47,54 49,87 52,31 Total 4.703,9 6 4.934,4 1 5.184,8 7 5.409,2 7 5.610,1 1 5.789,5 9 5.938,5 8 6.083,3 5 SEKTOR 2028 2029 2030 2035 2040 2045 2050 Industri 1.152,6 2 1.183,1 4 1.214,2 6 1.378,7 5 1.558,0 9 1.751,9 6 1.959,6 1 Transportasi 3.164,8 4 3.211,1 7 3.254,6 6 3.525,3 4 3.801,8 8 4.086,1 9 4.424,5 9 Rumah Tangga 1.515,6 1 1.557,6 0 1.600,4 3 1.826,9 4 2.073,1 7 2.336,9 8 2.614,9 8 Komersial 337,60 356,98 377,35 495,55 645,23 832,58 1.064,2 1 Sektor Lainnya 54,86 57,52 60,31 76,15 95,68 119,59 148,66 Total 6.225,5 3 6.366,4 2 6.507,0 0 7.302,7 4 8.174,0 5 9.127,3 1 10.212, 06 Sumber Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara 37 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 7 7 Proyeksi Permintaan Energi di Provinsi Sumatera Utara Tabel II. 16 Proyeksi Permintaan Energi Per Bahan Bakar (satuan ribu TOE) Bahan Bakar 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Listrik 968,36 1.041,03 1.115,90 1.195,25 1.278,90 1.366,74 1.447,30 1.530,71 Gas Bumi 15,21 19,92 24,89 30,03 35,32 40,78 41,56 42,35 Premium 1.358,91 1.401,58 1.433,29 1.446,66 1.444,38 1.428,64 1.433,63 1.433,04 Avtur 63,37 66,22 69,21 72,35 75,64 79,09 82,71 86,51 Minyak Tanah 23,23 18,88 14,40 9,77 4,96 - - - Minyak Solar 512,35 515,77 526,06 536,14 546,54 557,78 566,93 576,10 Minyak Bakar 0,24 0,25 0,26 0,27 0,29 0,30 0,31 0,33 LPG 579,00 601,61 621,63 642,06 662,88 684,10 699,08 714,26 Biomasa Tradisional 125,79 152,99 167,76 169,22 156,69 129,49 126,31 122,97 Avgas 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 BioSolar 894,56 957,87 1.051,77 1.146,51 1.242,25 1.339,25 1.375,69 1.410,47 Minyak Diesel 162,94 158,29 159,69 161,01 162,25 163,42 165,05 166,61 Total 4.703,96 4.934,41 5.184,87 5.409,27 5.610,11 5.789,59 5.938,58 6.083,35 Bahan Bakar 2028 2029 2030 2035 2040 2045 2050 Listrik 1.617,02 1.706,30 1.798,57 2.276,33 2.832,88 3.486,36 4.232,93 Gas Bumi 43,15 43,95 44,75 48,85 53,04 57,27 61,50 Premium 1.427,67 1.418,20 1.405,15 1.433,77 1.431,40 1.376,02 1.311,13 Avtur 90,49 94,68 99,07 124,56 157,20 199,12 253,15 Minyak Tanah - - - - - - - Minyak Solar 585,28 594,49 603,72 650,28 697,51 745,54 794,85 Minyak Bakar 0,34 0,36 0,38 0,47 0,60 0,75 0,96 LPG 729,64 745,21 760,97 842,71 929,17 1.020,15 1.115,37 Biomasa Tradisional 119,45 115,77 111,91 90,06 63,99 33,87 - Avgas 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,02 0,02 BioSolar 1.444,36 1.477,92 1.511,55 1.659,19 1.828,68 2.028,61 2.266,26 Minyak Diesel 168,12 169,55 170,91 176,49 179,58 179,58 175,89 Total 6.225,53 6.366,42 6.507,00 7.302,74 8.174,05 9.127,31 10.212,06 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara 38 Tabel II.16 di atas menggambarkan bahwa kebutuhan akan bahan bakar energi fosil masih cenderung meningkat setiap tahunnya. Kebutuhan energi fosil terbesar adalah bahan bakar jenis premium dan biosolar yang digunakan pada sektor transportasi. Namun pemakaian bahan bakar jenis premium diproyeksikan akan mengalami penurunan seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik. Selanjutnya, Tabel II.17 merupakan proyeksi penyediaan energi di Provinsi Sumatera Utara yang dihitung berdasarkan proyeksi kebutuhan energi di Provinsi Sumatera Utara. Kebutuhan energi terpenuhi dari cadangan energi yang tersedia di Provinsi Sumatera Utara, dan bila belum mencukupi maka didapatkan dengan meng-impor energi dari provinsi lain. Berdasarkan hasil dari permodelan, proyeksi penyedian energi lebih besar dari proyeksi permintaan energi. Hal ini disebabkan karena pada proses transformation ( Pembangkit Listrik ) terdapat energi yang hilang (losses). Tabel II. 17 Proyeksi Penyediaan Energi Per Bahan Bakar (satuan ribu TOE) Bahan Bakar 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 Listrik - - 0,00 0,00 0,00 - 0,00 - Gas Bumi 766,03 853,16 913,60 915,68 901,90 864,25 899,74 945,09 Premium 1.358,91 1.401,58 1.433,29 1.446,66 1.444,38 1.428,64 1.433,63 1.433,04 Avtur 63,37 66,22 69,21 72,35 75,64 79,09 82,71 86,51 Minyak Tanah 23,23 18,88 14,40 9,77 4,96 - - - Minyak Solar 892,62 930,79 976,77 978,17 971,91 955,33 983,48 1.016,64 Minyak Bakar 0,24 0,25 0,26 0,27 0,29 0,30 0,31 0,33 LPG 579,00 601,61 621,63 642,06 662,88 684,10 699,08 714,26 Batubara 918,01 989,10 1.024,67 1.216,10 1.156,72 1.068,94 1.107,98 1.159,33 Bayu - - - - - - - - Surya - - 4,32 3,87 3,43 33,19 34,78 36,79 Hidro 551,60 634,41 691,60 759,88 1.049,14 1.606,51 1.670,00 1.752,34 Panas Bumi 263,15 200,12 212,06 209,95 310,96 293,52 347,51 366,76 Biomasa Tradisional 125,79 152,99 167,76 169,22 156,69 129,49 126,31 122,97 Avgas 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 BioSolar 894,56 957,87 1.051,77 1.146,51 1.242,25 1.339,25 1.375,69 1.410,47 Minyak Diesel 162,94 158,29 159,69 161,01 162,25 163,42 165,05 166,61 Biomasa Komersial 6,78 7,39 8,95 14,21 15,37 14,35 14,99 15,81 Total 6.606,23 6.972,66 7.349,99 7.745,71 8.158,77 8.660,38 8.941,28 9.226,94 Bahan Bakar 2028 2029 2030 2035 2040 2045 2050 Listrik - 0,00 0,00 - - - - Gas Bumi 943,86 1.185,07 1.126,32 1.274,96 1.450,55 1.475,28 1.517,66 Premium 1.427,67 1.418,20 1.405,15 1.433,77 1.431,40 1.376,02 1.311,13 39 Avtur 90,49 94,68 99,07 124,56 157,20 199,12 253,15 Minyak Tanah - - - - - - - Minyak Solar 1.027,18 1.010,15 999,78 1.111,10 1.236,25 1.305,89 1.384,35 Minyak Bakar 0,34 0,36 0,38 0,47 0,60 0,75 0,96 LPG 729,64 745,21 760,97 842,71 929,17 1.020,15 1.115,37 Batubara 1.150,67 1.071,08 1.010,03 1.117,60 1.245,53 1.237,65 1.246,39 Bayu - 98,74 94,09 163,02 190,61 253,78 267,01 Surya 36,90 45,74 53,84 184,31 286,63 1.186,02 1.559,26 Hidro 2.068,37 2.035,32 2.515,64 3.111,60 3.886,60 4.315,04 5.851,64 Panas Bumi 367,14 344,63 327,71 483,25 620,53 849,17 957,51 Biomasa Tradisional 119,45 115,77 111,91 90,06 63,99 33,87 - Avgas 0,01 0,01 0,01 0,01 0,01 0,02 0,02 BioSolar 1.444,36 1.477,92 1.511,55 1.659,19 1.828,68 2.028,61 2.266,26 Minyak Diesel 168,12 169,55 170,91 176,49 179,58 179,58 175,89 Biomasa Komersial 15,80 14,82 66,21 135,55 224,79 511,95 603,55 Total 9.590,02 9.827,24 10.253,55 11.908,66 13.732,12 15.972,90 18.510,13 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara 2.3.2.3 Bauran Energi Sumatera Utara Sumber energi primer dapat bersumber dari fosil maupun dari sumber energi baru terbarukan. Sumber energi fosil dikelompokkan menjadi Batubara, Gas Bumi dan Minyak Bumi. Bauran energi merupakan gabungan yang digunakan sisi permintaan (Demand) maupun Penyedian (Supply) Bauran energi primer skenario RUED-P tahun 2020, 2025 dan 2050 seperti ditunjukkan pada Gambar Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 8 8 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2020 40 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 9 9 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2021 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 10 10 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2022 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 11 11 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2023 41 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 12 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2024 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 13 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2025 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 14 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2030 42 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 15 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2035 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 16 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2040 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 17 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2045 43 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 18 Proyeksi Bauran Energi Sumatera Utara 2050 2.3.2.4 Konservasi Energi Proyeksi konservasi dilakukan pada semua sektor pengguna melalui : Implementasi hemat energi Penghematan bahan bakar Efisiensi peralatan dan penggantian peralatan disektor – sektor rumah tangga, industri, transportasi, komersial dan sektor lainnya. upaya konservasi pada sektor pengguna menunjukkan adanya potensi efisiensi sebesar 102,29 ribu TOE pada tahun 2025 setara 1,17% BAU dan 952,55 ribu TOE pada tahun 2050 setara 4,89% BAU. Proyeksi konservasi dapat dilihat pada tabel II.20. Tabel II. 20 Hasil Permodelan Konservasi (Satuan 1000 TOE) TAHUN 2020 2025 2030 2035 2040 2045 2050 BAU 6.606,23 8.762,67 10.444,70 12.241,16 14.288,57 16.636,22 19.462,68 RUED 6.606,23 8.660,38 10.253,55 11.908,66 13.732,12 15.972,90 18.510,13 Konservasi 0,00 102,29 191,15 332,50 556,45 663,32 952,55 0,00% 1,17% 1,83% 2,72% 3,89% 3,99% 4,89% 44 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara Gambar II. 18 19 Proyeksi Konservasi BAU dan RUED 2.3.2.5 Elastisitas Energi Elastisitas energi menggambarkan perbandingan laju pertumbuhan konsumsi energi dibandingkan pertumbuhan ekonomi, sedangkan Intensitas Energi menggambarkan jumlah energi yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu satuan produk tertentu, dalam skala regional yaitu Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumatera Utara, maka intensitas energi adalah jumlah energi yang diperlukan untuk menghasilkan 1 rupiah PDRB di Provinsi Sumatera Utara. Pada Tabel II.18 di bawah dapat dilihat hasil dari proyeksi elastisitas energi Provinsi Sumatera Utara yang dihitung berdasarkan perbandingan laju pertumbuhan konsumsi energi dan laju pertumbuhan ekonomi (PDRB Sumatera Utara). Terlihat bahwa tren elastisitas energi Sumatera Utara cenderung turun dari tahun 2021 sampai dengan 2050. Hal ini menunjukkan pengunaan energi yang semakin efisien. Elastisitas energi di Sumatera Utara pada tahun 2025 sebesar 0,63 dan pada tahun 2050 sebesar 0,48 Proyeksi intensitas energi sampai dengan tahun 2050 juga menunjukkan tren menurun seperti pada Tabel 2.27 Hal ini menunjukkan bahwa untuk menghasilkan 1 Miliar Rupiah PDRB, dibutuhkan energi yang lebih sedikit dari tahun ke tahun. Intensitas energi pada tahun 2025 sebesar 8,64 TOE/Milyar Rupiah dan turun sebesar 4,12 TOE/Milyar Rupiah pada tahun 2050 45 Tabel II. 18 Hasil Proyeksi Elastisitas dan Instensitas Energi Sumatera Utara TAHUN 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 PDRB ( Milyar Rp) 533,7 560,4 588,6 618,2 649,4 682,3 717,0 753,6 Pertumbuhan PDRB -1,07 5% 5% 5% 5,10% 5,10% 5,10% 5,10% Komsumsi Energi (1000 TOE) 4.703,96 4.934,41 5.184,87 5.409,27 5.610,11 5.789,59 5.938,58 6.083,35 Pertumbuhan komsumsi energi 4,90% 5,08% 4,33% 3,71% 3,20% 2,57% 2,44% Elastisitas Energi 0,98 1,02 0,87 0,73 0,63 0,50 0,48 Intensitas 8,81 8,80 8,81 8,75 8,64 8,49 8,28 8,07 TAHUN 2028 2029 2030 2035 2040 2045 2050 PDRB ( Milyar Rp) 792,2 832,9 875,9 1.128,9 1.461,0 1.898,6 2.477,3 Pertumbuhan PDRB 5,10% 5,10% 5,20% 5,20% 5,30% 5,40% 5,50% Komsumsi Energi (1000 TOE) 6.225,53 6.366,42 6.507,00 7.302,74 8.174,05 9.127,31 10.212,06 Pertumbuhan komsumsi energi 2,34% 2,26% 2,21% 2,45% 2,39% 2,33% 2,38% Elastisitas Energi 0,46 0,44 0,42 0,47 0,45 0,43 0,43 intensitas 7,86 7,64 7,43 6,47 5,59 4,81 4,12 2.3.2.6 Indikator Lingkungan Dari hasil proyeksi permintaan energi, dapat dihasilkan pula hasil proyeksi emisi sebagai salah satu indikator lingkungan. Proyeksi emisi dari proses pengolahan dan pemanfaatan energi dapat dilihat pada Tabel II.19 di bawah didominasi oleh karbon dioksida (CO2), dengan sisanya adalah gas metana (CH4) dan N2O. Sesuai dengan tren permintaan energi yang terus meningkat, tren emisi yang dihasilkan pun bertambah setiap tahunnya. Tabel II. 19 Proyeksi Emisi Tahun 2020-2050 Provinsi Sumatera Utara Emisi (1000 TCo2) 2020 2021 2022 2023 2024 Carbon Dioxide 16.953,35 17.829,66 18.652,66 19.777,16 19.789,56 Methane 14,26 15,51 16,45 16,96 16,82 Nitrous Oxide 47,93 51,78 54,37 58,75 57,32 Total 17.015,55 17.896,95 18.723,48 19.852,87 19.863,69 Emisi (1000 TCo2) 2025 2026 2027 2028 2029 Carbon Dioxide 19.564,73 20.059,74 20.623,13 20.750,26 21.063,93 46 Methane 16,18 16,37 16,57 16,60 16,69 Nitrous Oxide 54,37 55,45 56,77 56,63 55,16 Total 19.635,28 20.131,56 20.696,47 20.823,49 21.135,78 Emisi (1000 TCo2) 2030 2035 2040 2045 2050 Carbon Dioxide 20.759,07 22.673,19 24.769,99 25.751,51 26.977,86 Methane 16,54 17,10 17,63 17,60 17,63 Nitrous Oxide 53,68 56,56 59,58 58,81 58,31 Total 20.829,29 22.746,86 24.847,20 25.827,92 27.053,80 Sumber: Pemodelan LEAP RUED-P Sumatera Utara 47
3.VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN ENERGI DAERAH 3.1 Visi Energi Daerah Kondisi kelistrikan di Provinsi Sumatera Utara disertai dengan potensi kelistrikan, kebutuhan energi untuk pembangunan di sektor industri, pertumbuhan ekonomi dan pertambahan penduduk, maka ditetapkan visi pengelolaan energi Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut: “Visi Energi Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah tersedianya pasokan energi yang cukup dengan mengembangkan potensi energi setempat secara optimal, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” Pada statement visi tersebut, terdapat kata-kata kunci sebagai berikut: Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan mengandung arti bahwa didalam pengelolaan energi juga harus memperhatikan pelestarian lingkungan hidup, hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan efisiensi penggunaan energi, penghematan energi, pengurangan dan pencegahan emisi dan pemanfaatan secara optimal; Kemandirian energi merupakan terjaminnya ketersediaan energi dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi dari sumber energi daerah; Ketahanan energi daerah adalah suatu kondisi ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. 3.2 Misi Energi Daerah Untuk mewujudkan Visi diatas, maka Misi Pengelolaan Energi di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
1.Mendorong percepatan pembangunan infrastruktur energi yang berwawasan lingkungan; 48
2.Meningkatkan pemanfaatan sumber energi khususnya energi baru terbarukan dan tenaga listrik untuk menjamin ketersediaan pasokan listrik yang aman dan ramah lingkungan;
3.Mengembangkan diversifikasi energi pedesaan berbasis energi baru terbarukan hingga terbentuknya Desa Mandiri Energi (DME);
4.Memperluas akses dan ketersediaan energi yang berkualitas dengan harga terjangkau kepada seluruh masyarakat;
5.Meningkatkan kesadaran pengguna energi di berbagai sektor untuk melakukan kegiatan konservasi energi;
6.Mensinergikan pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi;
7.Menyediakan sarana prasarana energi yang didukung oleh beberapa sektor, dengan mempertimbangkan sinergitasinfrastruktur energi antar wilayah Kabupaten/Kota/Provinsi;
8.Menjamin ketersediaan energi daerah;
9.Memaksimalkan potensi daerah berupa sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian energi. 3.3 Tujuan Energi Daerah Tujuan pengelolaan energi yang akan dicapai untuk mewujudkan Keandalan dan kemandirian energi Provinsi Sumatera Utara dapat dicapai dengan mewujudkan tujuan sebagai berikut:
1.Tercapainya kemandirian pengelolaan energi bagi Provinsi Sumatera Utara;
2.Terjaminnya ketersediaan energi daerah, baik bersumber dari pengelolaan potensi setempat maupun bersumber dari luar Provinsi Sumatera Utara;
3.Terjaminnya pengelolaan energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
4.Termanfaatkannya energi secara efisien;
5.Terbangunnya infrastruktur energi yang memadai di daerah
6.Tercapainya akses masyarakat miskin terhadap energi untuk peningkatan kesejahteraan hidup;
7.Terciptanya lapangan kerja di sektor energi dan industry penunjangnya;
8.Terjaganya kelestarian lingkungan hidup; 49
9.Meningkatkan Rasio Elektrifikasi;
10.Pengembangan kemampuan teknologi, industri energi, dan jasa energi di daerah agar mandiri dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia;
11.Tersebarnya informasi tentang kebijakan konservasi daerah. 3.4 Sasaran Energi Daerah Sasaran dalam rangka mewujudkan tujuan pengelolaan energi di Provinsi Sumatera Utara, adalah sebagai berikut:
1.Terciptanya bauran energi baru terbarukan sebesar 23,98% persen di tahun 2025 dan 49,91% pada tahun 2050;
2.Tercapainya perluasan jaringan infrastruktur gas bagi pelaku usaha dan rumah tangga;
3.Terpenuhinya penyediaan energi primer sebesar 8.866 ribu TOE pada tahun 2025 dan 18.510 ribu TOE tahun 2050 baik dari sumber setempat maupun dipasok dari luar Provinsi Sumatera Utara;
4.Tercapainya intensitas energi final sebesar 8,49 TOE/milyar rupiah tahun 2025 dan 4,12 TOE/milyar rupiah tahun 2050;
5.Tercapainya rasio elektrifikasi Sumatera Utara sebesar 100% pada tahun 2025. 50 4 KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI DAERAH 4.1 Kebijakan Energi Daerah Kebijakan Energi Nasional (KEN) disusun sebagai pedoman dalam mengelola energi demi mewujudkan ketahanan energi yang juga sebagai sistem pendukung. KEN mengamanatkan prioritas pemanfaatan sumber daya energi daerah dalam memenuhi kebutuhan energi daerah. Prioritas tersebut ditentukan berdasarkan beberapa faktor, di antaranya ketersediaan jenis/sumber energi, keekonomian, kelestarian lingkungan hidup, kecukupan untuk pembangunan yang berkelanjutan, dan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Prioritas pemanfaatan sumber daya energi daerah tersebut harus berujung pada tujuan utama KEN 2050 yaitu Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional. Dalam menjalankan KEN, tentunya diperlukan Kebijakan Energi Daerah yang mendukung. Sebagaimana visi dan misi pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk mencapai kemandirian energi yang berdaya saing serta berwawasan lingkungan, maka kebijakan energi daerah harus mengacu pada prinsip-prinsip berikut: a) Memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian; b) Meminimalkan penggunaan minyak bumi; c) Mengoptimalkan pengembangan energi baru terbarukan serta d) Melakukan upaya konservasi energi. RUED-P Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang memuat dua arah kebijakan yaitu kebijakan utama dan kebijakan pendukung sebagai berikut: Kebijakan utama, meliputi: 1) Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah. 2) Prioritas pengembangan energi. 3) Pemanfaatan sumber daya energi daerah. 4) Cadangan energi daerah. 51 Kebijakan pendukung, meliputi: 1) Konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi. 2) Lingkungan hidup dan keselamatan. 3) Harga, subsidi, dan insentif energi. 4) Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi. 5) Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi. 6) Kelembagaan dan pendanaan. Berdasarkan kondisi daerah saat ini serta isu dan permasalahan energi di Provinsi Sumatera Utara, maka ditetapkan arah kebijakan energi Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut:
1.Penyediaan energi untuk kebutuhan daerah,
2.Pemanfaatan energi baru dan terbarukan
3.Konservasi dan diversifikasi energi,
4.Lingkungan hidup
5.Harga, Subsidi dan Insentif Energi,
6.Kemampuan pengelolaan energi 4.2 Strategi Energi Daerah Berdasarkan arah kebijakan energi di Provinsi Sumatera Utara yang telah ditetapkan, maka strategi energi daerah yang akan dilakukan untuk mendukung implementasi setiap kebijakan utama tersebut adalah sebagai berikut: A. Arah kebijakan: Penyediaan energi untuk kebutuhan daerah Terdiri dari strategi sebagai berikut:
1.Meningkatkan eksplorasi sumberdaya, potensi, dan/atau cadangan terbukti energi dari energi baru terbarukan. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: 52 Peningkatan kualitas data potensi energi baru terbarukan.
2.Penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi untuk rumah tangga, transportasi, industry dan pertanian yang mencakup program-program sebagai berikut: Peningkatan rasio elektrifikasi Pembangunan infrastruktur energi
3.Meningkatkan keandalan sistem produksi, transportasi dan distribusi penyediaan energi. Pada implementasi strategi ini termasuk di dalamnya program-program sebagai berikut: Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan B. Arah kebijakan: Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Terdiri dari strategi sebagai berikut:
1.Pemanfaatan sumber EBT diarahkan untuk ketenagalistrikan berikut: Peningkatan peran EBT dalam bauran energi
2.Pemanfaatan Sumber EBT diarahkan untuk sektor produktif lainnya berikut: Peningkatan Penggunaan EBT untuk sektor produktif lainnya C. Arah kebijakan: Konservasi dan Diversifikasi Energi Terdiri dari strategi sebagai berikut:
1.Konservasi energi. Strategi ini terdiri dari program-program sebagai berikut: Perumusan kebijakan konservasi energi Penerapan system manajemen energi Standardisasi dan labelisasi peralatan pengguna energi Pengalihan ke moda transportasi massal Membangun budaya hemat energi Pengurangan kontribusi PLTD untuk pembangkitan listrik
2.Diversifikasi energi. Strategi ini terdiri dari program-program sebagai berikut: Program Zero Kerosene Penggunaan Kendaraan listrik Perwujudan green industry 53 D. Arah kebijakan: Lingkungan Hidup Terdiri dari strategi sebagai berikut:
1.Pengendalian dan pencegahan pencemaran lingkungan dari sektor energi. Strategi ini terdiri dari program-program sebagai berikut: Pengendalian dan pencegahan emisi gas rumah kaca dari sektor energi. Pengendalian dan pencegahan polusi udara dari sektor energi
2.Penyediaan energi dan pemanfaatan energi yang berwawasan lingkungan. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: Peningkatan koordinasi dan layanan perizinan dalam kawasan hutan Pengendalian dan pencegahan polusi udara dari sektor energi E. Arah kebijakan: Harga, Subsidi, dan Insentif Energi Kebijakan penetapan harga subsidi energi fosil yang dilakukan Pemerintah memiliki tujuan untuk melindungi masyarakat/konsumen dari kesemena-menaan pengusaha dalam menetapkan harga, sebagai contoh kebijakan penetapan harga BBM yang ditetapkan 3 bulan sekali. Setiap kenaikan harga akan dipantau oleh Pemerintah dengan ketentuan mengevaluasi formula harga baru dari harga beberapa bulan terakhir. Pada penentuan harga subsidi gas LPG didasarkan pada kenaikan atau penurunan harga gas alam di pasaran dunia. Akan tetapi penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tiap Provinsi didasarkan pada HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (HET Nasional). Kebijakan ini terdiri dari strategi sebagai berikut:
1.Harga energi yang berkeadilan. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: Pengaturan harga energi
2.Insentif penggunaan energi baru terbarukan. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: Pemberian insentif penggunaan energi baru terbarukan
3.Insentif penggunaan transportasi massal. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: 54 Pemberian insentif penggunaan transportasi massal. F. Arah kebijakan: Kemampuan Pengelolaan Energi
1.Pengembangan kemampuan pengelolaan energi. Strategi ini terdiri dari program-program sebagai berikut: Pengembangan kemampuan pengelolaan energi Pemberdayaan masyarakat untuk menunjang keberlanjutan instalasi EBT
2.Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah melakukan penguatan kelembagaan untuk memastikan tercapainya tujuan dan sasaran penyediaan energi dan pemanfaatan energi. Strategi ini terdiri dari program-program sebagai berikut: Penyempurnaan sistem kelembagaan dan layanan birokrasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan peningkatan koordinasi antar lembaga di bidang energi guna mempercepat pengambilan keputusan, proses perizinan, dan pembangunan infrastruktur energi
3.Pengembangan energi dan sumber daya energi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Strategi ini mencakup program sebagai berikut: Peningkatan kebutuhan energi daerah 4.3 Kelembagaan Energi Daerah Pengelolaan energi daerah, terutama dalam implementasi kebijakan, strategi, dan program terkait energi daerah yang telah ditetapkan akan melibatkan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, diantaranya yaitu:
1.Perguruan Tinggi Negeri;
2.Perguruan Tinggi Swasta;
3.Bappeda;
4.Dinas Lingkungan Hidup.
5.Dinas Kehutanan;
6.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
7.Dinas Perkebunan;
8.Dinas Perhubungan;
9.Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
10.Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); 55
11.Asosiasi/Swasta;
12.Kementerian ESDM;
13.Dinas Pendidikan;
14.SOPD Terkait;
15.Lembaga Swadaya Masyarakat;
16.Tokoh Masyarakat;
17.PT PLN (Persero);
18.PT Pertamina (Persero)
19.Kelembagaan Sektor Perkebunan;
20.Perbankan. 4.4 Instrumen Kebijakan Energi Daerah Di dalam melakukan kebijakan dan strategi energi daerah, instrumen kebijakan daerah yang dapat mendukung implementasi kebijakan dan strategi energi daerah tersebut diantaranya yaitu:
1.RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik)
2.Renstra (Rencana Strategis) Daerah;
3.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
4.RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah).
5.Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan Dengan sumber pendanaan berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia), mitra pembangunan, Swasta, PLN, DAK (Dana Alokasi Khusus), APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) Provinsi Sumatera Utara, dan sektor lainnya. 56 5 PENUTUP Berdasarkan berbagai proses dalam penyusunan RUED-P Provinsi Sumatera Utara, ditemukan beberapa hal dalam sektor energi yang patut menjadi perhatian bersama guna menyusun sebuah perencanaan energi untuk Provinsi Sumatera Utara yang komprehensif dengan tetap memperhatikan potensi dan kearifan lokal. Tingginya pemanfaatan energi yang tidak ramah lingkungan untuk sektor industri di pesisir utara Sumatera Utara, banyaknya potensi Energi Baru Terbarukan yang merupakan bahan bakar transisi menuju energi bersih yang belum termanfaatkan, dan belum terpenuhinya akses listrik di daerah terpencil merupakan isu energi yang perlu mendapat perhatian lebih di Provinsi Sumatera Utara. Dengan perencanaan yang baik, isu-isu tersebut seharusnya dapat diatasi mengingat Sumatera Utara memiliki potensi energi terbarukan yang memadai. Sedangkan hasil perhitungan proyeksi permintaan energi dengan menggunakan skenario RUED-P menunjukkan bahwa permintaan energi di masa mendatang tetap meningkat, di tahun 2050, proyeksi permintaan energi berada pada kisaran 18.510 ribu TOE. Untuk bauran EBT melalui skenario RUED-P, Provinsi Sumatera Utara diproyeksikan mampu meningkatkan proporsi penggunaan EBT hingga 23,98% pada tahun 2025, dan akan meningkat hingga 49,91% pada tahun 2050. Mengacu pada target bauran EBT nasional sebesar 23% pada 2025 dan 31% pada 2050, kondisi Sumatera Utara sangat baik untuk mendukung ketercapaian target nasional. Sebagai perwujudan pengembangan energi yang memperhatikan keseimbangan keekonomian, keamanan pasokan energi, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, maka prioritas pengembangan energi Sumatera Utara mengadopsi prinsip pengelolaan energi didalam RUEN yaitu: memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru sebagai andalan pasokan energi daerah dengan rnempertimbangkan dampak sosiai dan lingkungan. Dari berbagai prioritas di atas, dirumuskan 1eb,ih lanjut berbagai kebijakan energi Provinsi Sumatera Utara yaitu ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah, konserv'asi energi, konservasi sumber daya energi, diversifikasi energi serta penguatan kelembagaan pengelolaan energi daerah. GUBERNUR SUMATtrRA UTARA EDY RAHMAYADI dengan Aslinya HUKUM, ]\,f UDA 0413 199603 1 002 ttd LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2022 TANGGAL 22 JULI 2022 TENTANG RENCANA UMUM ENERGI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2022-2050 MATRIK KEGIATAN DAN PROGRAM STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN Kebijakan -1: Penyediaan Energi untuk Kebutuhan Daerah 1 Meningkatkan eksplorasi potensi energi baru dan terbarukan 1 Peningkatan kualitas data potensi Energi Baru dan Terbarukan 1 Inventarisasi dan pemetaan potensi energi terbarukan Sumatera Utara Perangkat Daerah, Perguruan tinggi, K/L dan Lembaga Penelitian Renstra SKPD, Renstra K/L, Renstra Perguruan tinggi/lembaga penelitian 2022-2050 APBD/APBN, Lembaga 2 Studi kelayakan dan DED pemanfaatan energi terbarukan (l0 lokasi) Sumatera Utara Perangkat Daerah, Perguruan tinggi, K/L dan Lembaga Penelitian Renstra SKPD, Renstra K/L, Renstra Perguruan tinggi/lembaga penelitian 2021-2026 APBD/APBN, Lembaga 3 Kajian opsi-opsi pemanfaatan energi terbarukan Sumatera Utara Perangkat Daerah, Perguruan tinggi, K/L dan Lembaga Penelitian Renstra SKPD, Renstra K/L, Renstra Perguruan tinggi/lembaga penelitian 2022-2050 APBD/APBN, Lembaga 2 Penyediaan energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap energi untuk rumah tangga, transportasi, industri dan pertanian 1 Peningkatan rasio elektrifikasi 1 Meningkatkan rasio elektrifikasi dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro ( PLTMH ) dan PLTS Terpusat maupun Tersebar. Sumatera Utara Dinas bidang ESDM, K/L, Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Renstra Badan Usaha 2021-2026 APBD/APBN, Badan Usaha 2 Bantuan sambungan listrik Bagi Rumah Tangga Kurang Mampu sebanyak 15.000 sambungan Sumatera Utara Dinas bidang ESDM, K/L, Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Renstra Badan Usaha 2021-2026 APBD/APBN,B adan Usaha 2 Pembangunan infrastruktur energi 1 Membangun infrastruktur transmisi dan distribusi gas alam Sumatera Utara Kementerian ESDM, Badan Usaha Renstra K/L, Renstra Badan Usaha 2022-2050 APBN,Badan Usaha STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN 2 Memperluas jaringan distribusi listrik Sumatera Utara PLN dan Badan Usaha RUPTL 2022-2050 Badan Usaha 3 Membangun infrastruktur berbasis energi terbarukan Sumatera Utara Pemerintah Daerah, Badan dan lembaga Renstra OPD, RPJMD, Renstra Badan/Lembaga 2021-2026 APBD, Badan/lembag a 3 Meningkatkan keandalan sistem penyediaan dan pendistribusian energi Pembangunan infrastruktur ketenagalistrika n Pembangunan/penambahan kapasitas pembangkit listrik dan infrastruktur pendukung ketenagalistrikan : Sumatera Utara PLN, Badan Usaha RUPTL, RUKD, Perda Ketenagalistrika n 1 PLTA Asahan III (FTP2) 174 MW Asahan 2023-2024 PLN 2 PLTA Batang Toru 510 MW Tapanuli Selatan 2025 IPP 3 PLTA Simonggo 90 MW Phak pak barat 2029 PLN 4 PLTA Hidro Sumatera Tersebar* 260 MW Sumatera Utara 2022-2028 IPP 5 PLTB Pembangkit Bayu 180 MW Sumatera Utara 2024-2029 PLN 6 PLTBio PLTBio Sumatera 2 MW Sumatera Utara 2022 IPP 7 PLTBio PLTBio Kepulauan 3 MW Sumatera Utara 2024 IPP 8 PLTBm Deli Serdang 10 MW Deli Serdang 2023 IPP 9 PLTGU Belawan #3 430 MW Medan 2029 PLN 10 PLTM Aek Sisira Simandame 4,6 MW Phak pak barat 2021 IPP 11 PLTM Anggoci 9 MW Humbang hasundutan 2021 IPP 12 PLTM Lae Kombih 3 8 MW Phak pak barat 2021 IPP 13 PLTM Parmonangan-2 10 MW Tapanuli Utara 2021 IPP 14 PLTM Sei Wampu 9 MW Langkat 2021 IPP 15 PLTM Kandibata 1 10 MW Karo 2022 IPP 16 PLTM Parluasan 10 MW Simalungun 2022 IPP 17 PLTM Sungai Buaya 3 MW Serdang Bedagai Baca artikel detikTravel, "Menaklukkan Sungai Buaya di Sumatera Utara" selengkapnya https://travel.deti 2022 IPP 18 PLTM Aek Sibundong (IPP) 10 MW Humbang hasundutan 2023 IPP STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN 19 PLTM Aek Sigeaon 3,2 MW Tapanuli Utara 2023 IPP 20 PLTM Batang Toru 3 10 MW Tapanuli Utara 2023 IPP 21 PLTM Batu Gajah 10 MW Langkat 2023 IPP 22 PLTM Kandibata 2 10 MW Karo 2023 IPP 23 PLTM Kineppen 10 MW Karo 2023 IPP 24 PLTM Lae Ordi-1 10 MW Phak pak barat 2023 IPP 25 PLTM Rahu 2 6,4 MW Humbang hasundutan 2023 IPP 26 PLTM Sidikalang 2 7,4 MW Dairi 2023 IPP 27 PLTM Simbelin-1 6 MW Sumatera Utara 2023 IPP 28 PLTM Aek Pungga 2 MW Humbang hasundutan 2024 IPP 29 PLTM Aek Sibundong 8 MW Tapanuli Utara 2024 IPP 30 PLTM Aek Situmandi 7,5 MW Sumatera Utara 2024 IPP 31 PLTM Aek Tomuan-1 8 MW Sumatera Utara 2024 IPP 32 PLTM Batang Toru 1 7,5 MW Tapanuli Utara 2024 IPP 33 PLTM Batang Toru 4 10 MW Tapanuli Utara 2024 IPP 34 PLTM Batang Toru 5 7,5 MW Tapanuli Utara 2024 IPP 35 PLTM Huta Padang 10 MW Sumatera Utara 2024 IPP 36 PLTM Ordi Hulu 10 MW Phak pak bara 2024 IPP 37 PLTM Sidikalang -1 8,6 MW Dairi 2024 IPP 38 PLTM Raisan Hutadolok 7 MW Tapanuli Tengah 2024 IPP 39 PLTM Raisan Nagatimbul 7 MW Tapanuli Tengah 2024 IPP 40 PLTM Simonggo 8 MW Humbang hasundutan 2024 IPP 41 PLTM Sisira 10 MW Humbang hasundutan 2024 IPP 42 PLTM Minihidro Tersebar* 39,8 MW Sumatera Utara 2023-2025 IPP 43 PLTMG Nias-2 20 MW Nias 2022 PLN 44 PLTMG Nias-3 5 MW Nias 2027 PLN STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN 45 PLTP Sorik Merapi (FTP2) 195 MW Mandailing Natal 2021-2024 IPP 46 PLTP Panas Bumi Tersebar* 270 MW Sumatera Utara 2024-2026 IPP 47 PLTS Pembangkit EBT LISDES 2,6 MW Sumatera Utara 2022 PLN 48 PLTS Dedieselisasi 3,08 MW Sumatera Utara 2022 PLN 49 PLTS PLT Surya Nias 6 MW Nias 2025 PLN 50 PLTS PLT Surya Nias 20 MW Nias 2028-2029 PLN 51 PLTS Surya Sumatera Tersebar* 51,7 MW Sumatera Utara 2025 PLN 52 PLTU Sumut-1 300 MW Sumatera Utara 2023 Kerjasama Wilus 53 PS Sumatera PumpStorage 500 MW Sumatera Utara 2029-2030 PLN Jumlah total : 3.329 MW Penambahan Kapasitas Pembangkit dari Energi Terbarukan tahun 2030-2050
1.PLTA 1.670 MW 2030-2050 APBD, APBN/Badan /lembaga
2.PLTM 220 MW
3.PLTMH 2 MW
4.PLTB 163 MW
5.PLTBg 300 MW
6.PLTBm 400 MW
7.PLTP 670 MW
8.PLTS 1900 MW STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN Kebijakan-2: Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan 1 Pemanfaatan sumber EBT diarahkan untuk ketenagalistrikan 1 Peningkatan peran EBT dalam bauran energi 1 Meningkatan pemanfaatan energi surya dengan Pemanfaatan sel surya minimum 30% dari luas atap untuk seluruh bangunan untuk PLTS rooftop on-grid Sumatera Utara Perangkat Daerah, K/L, Badan Usaha dan Masyarakat Renstra OPD, Renstra K/L, Badan Usaha, Perorangan 2022-2050 APBD/APBN dan Badan Usaha, Perorangan 2 Meningkatkan pemanfaatan biomassa dengan co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumatera Utara Kementerian ESDM, Badan Usaha, PLN Renstra K/L, Badan Usaha 2022-2050 APBN, Badan Usaha 3 Meningkatkan pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik Sumatera Utara Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, Badan Usaha Renstra OPD, Renstra K/L dan RUPTL 2022-2050 APBN/Badan Usaha 4 Meningkatkan pemanfaatan sampah untuk pembangkit listrik untuk kota kota besar di Sumatera Utara. Sumatera Utara Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, dan Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Badan Usaha 2025-2050 APBD/APBN, Badan Usaha 5 Meningkatkan pemanfaatan energi air untuk pembangkit listrik Sumatera Utara Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, dan Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Badan Usaha 2025-2050 APBD/APBN, Badan Usaha 6 Meningkatkan pemanfaatan Biomassa untuk pembangkit listrik Sumatera Utara Pemerintah Daerah, Kementerian ESDM, dan Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Badan Usaha 2025-2050 APBD/APBN, Badan Usaha 2 Pemanfaatan Sumber EBT diarahkan untuk sektor produktif lainnya 1 Peningkatan Penggunaan EBT untuk sektor produktif 1 Pembangunan PLTS untuk penggunaan sektor produktif lainnya. Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Badan Usaha 2021-2026 APBD/APBN, Badan Usaha STRATEGI PROGRAM KEGIATAN LOKASI KELEMBAGA AN (Koordinator) INSTRUMEN PERIODE (Kegiatan) SUMBER PENDANAAN lainnya 2 Pembangunan Biogas untuk penggunaan sektor produktif lainnya. Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Renstra OPD, RPJMD, Renstra K/L, Badan Usaha 2022-2050 APBD/APBN, Badan Usaha 3 Pemanfaatan langsung panas bumi untuk sektor produktif lainnya. Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha 2022-2050 APBD/APBN, Badan Usaha Kebijakan-3: Konservasi dan Diversifikasi Energi 1 Konservasi energi 1 Perumusan kebijakan konservasi energi 1 Penyusunan peraturan tentang kewajiban bangunan hemat energi (green building) dan kawasan perumahan/komersial/industri hemat energi Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha 2022-2050 APBD/APBN 2 Penerapan sistem manajemen energi 1 Audit energi pada bangunan perkantoran, komersial (hotel, mall, pertokoan), pendidikan dan rumah sakit secara berkala Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha 2022-2050 APBD/APBN A. Penggantian lampu LED Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha 2022-2050 APBD/APBN B. Penggunaan Peralatan Hemat Energi Sumatera Utara Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha Pemerintah Daerah, K/L, dan Badan Usaha 2022-2050 SWASTA 3 Standarisasi dan labelisasi peralatan pengguna energi 1 Penyusunan standar penggunaan energi pada/untuk: Sumatera Utara Dinas bidang ESDM, Dinas bdiang PUPR, Dinas bidang Perhubungan Renstra OPD, RPJMD 2022-2050 APBD/APBN