Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2017
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Panas Bumi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penghapusan pasal 47.
Isi peraturan
Menetapkan
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2AL3 tentang Pengelolaan Panas Bumi; Me::rgingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
- 3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Oi5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AV tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; -2
- 4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2A3Q; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi (l.embaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1O); Dengan Persetujuan Bersama 5. efi pBnweKILAN RAKyAT DAERAH PRoVINSI SUMATERA UTARA I I r dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PANAS BUMI. Pasal I Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 201.3 tentang Pengelolaan Panas Bumi (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10) diubah sebagai berikut:
Pasal 47
dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Frovinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 28 Agustus 2Ol7 GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd TENGKU ERRY NURADI di Medan 11 September 2OL7 S DAERAH PROVINS] SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2Afi NOMOR 5 Sesuai Dengan Aslinya ALA BIRO HUKUM Pembina Tk.I (IVlb) 19690421 199003 2003 REGAR PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA : (6 | Va /2OL7l
Membuka PDF…