DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2017

Nomor
6
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah.

Isi peraturan

Menetapkan

menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523fl; Men:.mbang : a. Mer: gingert : 1. b. c. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Ind.onesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Dengan Persetujuan Bersama DE\MAIV PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA 3. 4. Metr.etapkan : MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH.

Pasal 1

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 20rc Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. o -\)-

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara. Ditetapkan di Medan pada tanggal 28 Agustus 2AL7 GUBERNUR SUMATERA UTARA. ttd TENGKU ERRY NURADI Medan September 2A17 DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd IBNU SRI HUTOMO DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017 NOMOR 6 Sesuai Dengan Aslinya BIRO HUKUM di 11 Pembina Tk.I (IV/b) . t9694421 199003 2003 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA : {5 I A3 /2ot7l