menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belar{a Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2O18; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undarrg Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perrbahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor L7 Tahun 20Og tentang Keuangan Negara {Lembaran Nesara Republik Ind.onesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Neeara Reoublik Indonesia Nomor a286\; Mengingat : 1. ) 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. i 1. 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355]; Undang-Undang Nomor tS Tahun 2AA4 teatang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 66, Tambahan I"embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4aOO|; Undang-Undar,g Nomor 33 Tahun 2OA4 tentang Ferim.bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4a38]; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah {kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Peaerintah Nomor 54 Tahun 2OOS tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indeinesia Tahun 2OOS Nomor 136, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a57ah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (tembaran Negara Republik hrdonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Lrdonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik hrdonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tam"bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576h Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan I"em.baran Negara Republik Indonesia Nomor a6Hl; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2AA7 tentang Laporan PenSrelenggaraaa Pemerintahan Daerah kepada Pemerintatr, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A07 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); i3. Peraturan Pemerintah Nomor 7L Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {lcmbaran Negera Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165h Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2A19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2QLg Nomor 42, Taabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322]'; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Talrun 2AAO tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telatr diubah beberapa kali tef,al*lir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2OL3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Elerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1l Tahun zOtT tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Nomer 1 Tahun 2O1O tentang Pokok*Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Ncmor 1); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun zUfi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daeratr Frovinsi Sumatera Utara Tahun 24ff Nomor 12); t4. 15. 16. L7. 18. 19. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKTLAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAI{ TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DA}I BEI.ANJA DAEHAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2018.