(1) Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera utara Tahun 2Al9-2A23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut BAB I :Pendahuluan;
BAB II :Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III :Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV :Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah;
BAB V :Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
BAB VI :Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
BAB VII :Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
BAB Viii :Kinerja Penyeienggaran Pemerintah Daerah;
BAB IX :Penutup.
2. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum daiam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
-B- Pasal iI Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 31 Desember 2A2L GUBERNUR SUMATERA UTARA, ttd EDY RAHMAYADI Diundangkan di Medan pada tanggal 31 Desember 2421 PJ.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA, ttd AFIFI LUBIS LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2A21 NOMOR 6 Salinan Sesuai dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, DWI ARIES SUDARTO PEMBINA TINGKAT I NrP. 19710413 199603 1 002 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA: {7-287 /2o2L} 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1. PENJELASAN UMUM Berdasarkan pasal 342 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Permendagri 86 Tahun 20217 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan : ayat (1) bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila : c. terjadi perubahan yang mendasar dan ayat (3) bahwa perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional. Terjadinya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) sejak awal bulan Maret 2020 mempengaruhi konsistensi antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Sumatera Utara dan menyebabkan krisis ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara pada Triwulan III (tiga) tahun 2020 terkoreksi sebesar – 2.60 % dan pada Triwulan IV (empat) tahun 2020 terkoreksi sebesar -1.07 % serta berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat baik ditataran Daerah, Nasional maupun Internasional.
Terbitnya beberapa kebijakan nasional juga ikut mempengaruhi penyusunan dokumen pembangunan daerah terkait Perencanaan dan Keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi danmNomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Selanjutnya dalam rangka sinkronisasi serta dukungan terhadap program prioritas Nasional perlu dilakukan penyesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2020-2024 mengingat Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 lebih dahulu ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 dilaksanakan sebagai upaya pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat pada masa pandemic covid-19, penyesuaian capaian indikator pembangunan daerah dan akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sumatera Utara yang maju, aman dan bermartabat melalui gagasan membangun desa menata kota, yang diarahkan pada 8 (delapan) prioritas pembangunan daerah, yaitu Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Akses Pendidikan, Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat, Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha Melalui Penyediaan Lapangan Pekerjaan, Peningkatan Daya Saing Melalui Sektor Agraris, Peningkatan Daya Saing Melalui Sektor Pariwisata. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 342 ayat (4) bahwa Perubahan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka RKPD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Provinsi Sumatera 10 Utara Tahun 2022 dan 2023 mempedomani Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 – 2023.
2. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas Pasal II Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021 NOMOR 6 DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 1.1. LATAR BELAKANG .......................................................................................... 1 1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN ....................................................................... 8 1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN .................................................................... 10 1.3.1. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RPJMN ................................................................................................... 10 1.3.2. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD ............................................... 10 1.3.3. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara .............................................................. 11 1.3.4. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara ...................................................................................... 11 1.4. MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................ 12 1.5. SISTEMATIKA PENULISAN............................................................................ 12 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH ........................................................... 1 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI ............................................................. 1 2.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah ............................................................. 1 2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah ................................................................ 8 2.1.3. Wilayah Rawan Bencana ........................................................................ 20 2.1.4. Kondisi Umum Demografi ....................................................................... 24 2.1.5. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Utara...................................................... 28 2.1.6. Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup ................................... 88 2.1.7. Kawasan Strategis di Provinsi Sumatera Utara ....................................... 91 2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT...................................................... 94 2.2.1. Fokus Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerataan Ekonomi .................. 94 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial .................................................................. 107 2.3. ASPEK PELAYANAN UMUM ........................................................................ 129 2.3.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar ............................................................. 129 2.3.2. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar ............................... 155 2.3.3. Urusan Pilihan ...................................................................................... 182 2.3.4. Urusan Penunjuang .............................................................................. 194 2.3.5. Urusan Pendukung ............................................................................... 200 2.4. ASPEK DAYA SAING ................................................................................... 206 2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah ................................................... 207 2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur ................................................. 215 2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi ...................................................................... 215 2.4.4. Fokus Sumber Daya Manusia ............................................................... 216 2.4.5. Indikator Lain yang mendukung Aspek Daya Saing .............................. 219 2.4.6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) ........................................................ 222 BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH .................................................................1 3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU..................................................................1 3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD ....................................................................... 2 3.1.2. Alokasi Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 .................................. 13 3.1.3. Neraca Daerah ........................................................................................ 15 3.1.4. Kinerja Pendanaan Non APBD ................................................................ 22 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU .................................. 25 3.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah ....................................................... 25 3.2.2. Proporsi Penggunaan Anggaran .............................................................. 29 3.2.3. Proporsi Pembiayaan Daerah .................................................................. 36 3.3. KERANGKA PENDANAAN .............................................................................. 39 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja ........................................................... 41 3.3.2. Proyeksi Pembiayaan Daerah .................................................................. 49 BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS ...................................................1 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN .................................................................1 4.1.1. Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah ..................................................................................................... 1 4.1.2. Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah .................. 13 4.2. ISU STRATEGIS ............................................................................................ 43 4.2.1. Telaahan Isu International...................................................................... 43 4.2.2. Telaahan Isu Strategis Regional ............................................................ 100 4.2.3. Isu Strategis Nasional ........................................................................... 102 4.2.4. Isu Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara ...................................... 109 4.2.5. Penelahaan RPJMD Daerah Lain .......................................................... 120 4.3. Penetapan Isu Strategis Provinsi Sumatera Utara ....................................... 123 BAB V VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN..................................................................1 5.1. VISI .................................................................................................................1 5.2. MISI ................................................................................................................2 5.3. TUJUAN DAN SASARAN ..................................................................................3 5.4. PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA ...........................9 BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH ....1 6.1. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN .................................................................1 6.2. ARAH KEBIJAKAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA ............................ 10 6.3. KEGIATAN STRATEGIS PROVINSI SUMATERA UTARA ................................. 15 6.4. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DENGAN PENDEKATAN SPASIAL .......... 21 6.4.1. Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RTRW.... 24 6.5. DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN KABUPATEN/KOTA ........................ 26 6.5.1. Program Pembangunan yang membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat ...................................................................................................... 26 6.5.2. Program Pembangunan yang membutuhkan dukungan pemerintah Kabupaten/Kota ..................................................................................... 37 BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH ........................................................................................................1 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN .....................................................1 7.2. PROGRAM PERANGKAT DAERAH ...................................................................7 BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH ..............................1 8.1. INDIKATOR KINERJA MAKRO PROVINSI SUMATERA UTARA .........................1 8.2. INDIKATOR KINERJA UTAMA PROVINSI SUMATERA UTARA .........................4 8.3. INDIKATOR KINERJA DAERAH TERHADAP CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA ............................................................................................................6 8.4. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN DAN KOTA.........................7 BAB IX PENUTUP .......................................................................................................1 9.1. PEDOMAN TRANSISI ......................................................................................1 9.1.1. Masa Transisi Tahun 2020 ....................................................................... 2 9.1.2. Masa Akhir Periode RPJMD Tahun 2023 dan Penyusunan RKPD Tahun 2024 .............................................................................................. 3 9.2. KAIDAH PELAKSANAAN ..................................................................................4 DAFTAR TABEL Tabel. 2.1 Luas Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara .....................1 Tabel. 2.2 Wilayah Sungai di Provinsi Sumatera Utara .........................................5 Tabel. 2.3 Sebaran Potensi Panas Bumi.............................................................. 16 Tabel. 2.4 Sebaran Potensi Tambang Gambut .................................................... 16 Tabel. 2.5 Sebaran Potensi Tambang Batubara .................................................. 17 Tabel. 2.6 Sebaran Potensi Bahan Tambang Mineral Logam ............................... 18 Tabel. 2.7 Gempa Bumi, 2020 ............................................................................ 21 Tabel. 2.8 Indeks Resiko Banjir .......................................................................... 22 Tabel. 2.9 Bencana Puting Beliung, 2020 ........................................................... 23 Tabel. 2.10 Jumlah Penduduk Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin, 2020 (jiwa) ................................................................. 25 Tabel. 2.11 Jumlah Penduduk Sumatera Utara menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, 2020 .......................................................................... 26 Tabel. 2.12 Tabel Capaian Indikator Tujuan Pembangunan Development Goals (TPB/SDGs) Yang Sudah Dilaksanakan Dan Sudah Mencapai Target Nasional Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2020 .................... 30 Tabel. 2.13 Tabel Capaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Yang Sudah Dilakukan Namun Belum Mencapai Target Nasional di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2020 .............................................................................. 48 Tabel. 2.14 Tabel Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) ........................................................ 64 Yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Diperoleh Data Di Provinsi Sumatera Utara .................................................................... 64 Tabel. 2.15 Matriks Evaluasi Capaian Irisan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) dengan P.RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 ....................... 69 Tabel. 2.16 Produksi Beberapa Komoditi Pangan Di Sumatera Utara Tahun 2018 .................................................................................................. 89 Tabel. 2.17 Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Sumatera Utara .................... 91 Tabel. 2.18 Kawasan Strategis Sumatera Utara .................................................... 93 Tabel. 2.19 PDRB Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ........................................ 97 Tabel. 2.20 Tabel Laju Pertumbuhan dan Distribusi Berdasarkan Sektor Lapangan Usaha Provinsi Sumatera Utara ......................................... 99 Tabel. 2.21 Laju Pertumbuhan Ekonomi menurut Pengeluaran ADHK 2010 (persen) Tahun 2016 – 2020 ............................................................. 100 Tabel. 2.22 PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Berlaku ................... 100 Tabel. 2.23 PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Konstan 2010 (Juta Rupiah) Tahun 2016-2020 ....................................................... 101 Tabel. 2.24 Laju Pertumbuhan Ekonomi MenurutKabupaten/Kota Provinsi se-Sumatera Utara Tahun 2016-2020 ............................................... 101 Tabel. 2.25 Inflasi 5 Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020............ 103 Tabel. 2.26 Perbandingan IHK dan Inflasi/Deflasi Kota-Kota di Pulau Sumatera .......................................................................................... 104 Tabel. 2.27 Perkembangan Gini Ratio seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2016-2020 ................................................................... 106 Tabel. 2.28 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Provinsi Sumatera Utara dan Nasional, 2016 – 2020 ...................................................... 107 Tabel. 2.29 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, 2020 .................................................................. 109 Tabel. 2.30 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Menurut Komponen, 2016-2020 ....................................................................................... 111 Tabel. 2.31 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota, 2020 ..................................................................... 112 Tabel. 2.32 Perkembangan Variabel Pendukung Indeks Pembangunan Gender (IPG) Sumatera Utara 2016-2020.......................................... 114 Tabel. 2.33 Perkembangan Variabel Pendukung Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Utara 2016-2020 .......................................... 115 Tabel. 2.34 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Sumatera Utara dan Nasional, 2016-2020 ........................................ 116 Tabel. 2.35 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten/Kota sesumatera Utara, 2020......................................... 117 Tabel. 2.36 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur, 2016-2020 ......................................................................................... 119 Tabel. 2.37 Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan 2016-2020 ......................................................................................... 120 Tabel. 2.38 Angka Partisipasi Murni (APM) Menurut Jenjang Pendidikan 2016-2020 ......................................................................................... 121 Tabel. 2.39 Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten/Kota 2020 ....................................................................... 122 Tabel. 2.40 SDM Tenaga Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ............................. 125 Tabel. 2.41 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja 2016-2020 ...................... 125 Tabel. 2.42 Dampak Covid-19 terhadap Penduduk Usia Kerja Menurut Jenis Kelamin dan Daerah Tempat Tinggal, Agustus 2020.......................... 129 Tabel. 2.43 Capaian Indikator Pendidikan Provsu Tahun 2016-2020 .................. 129 Tabel. 2.44 Jumlah Siswa Putus Sekolah Dan Angka Putus Sekolah................... 130 Tabel. 2.45 Ketersediaan Sekolah Dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2016 – 2020....................................................................................... 130 Tabel. 2.46 Rasio Jumlah Guru dan Siswa Jenjang Pendidikan Menengah ......... 131 Tabel. 2.47 Rasio Jumlah Guru dan Siswa Jenjang Pendidikan Menengah ......... 131 Tabel. 2.48 Kualifikasi Tenaga Pendidik Pendidikan Menengah Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 ............................................................ 132 Tabel. 2.49 Jumlah Bangunan Gedung Sekolah Menengah dan Kondisi Bangunan Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 ............................ 133 Tabel. 2.50 Jumlah Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-LK) 2020 .................................................................................................. 134 Tabel. 2.51 Jumlah Guru Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus (PK-LK) Tahun 2020 ....................................................................................... 135 Tabel. 2.52 Prevalensi Stunting pada Balita per Kabupaten/Kota, 2020 .............. 141 Tabel. 2.53 Lokasi Fokus Intervensi Stunting di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 ....................................................................................... 143 Tabel. 2.54 Angka Kesakitan per Kabupaten/Kota Tahun 2020 .......................... 144 Tabel. 2.55 10 (Sepuluh) Penyakit Terbesar di FKTP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 ....................................................................................... 145 Tabel. 2.56 Capaian Indikator Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ............................................................... 145 Tabel. 2.57 Capaian Indikator Rumah Sakit Haji Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ......................................................................................... 147 Tabel. 2.58 Kondisi Jalan, Jembatan dan Tenaga Kerja Kontruksi Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ............................................................... 148 Tabel. 2.59 Indikator Irigasi dan Air Baku 2016-2020 ......................................... 149 Tabel. 2.60 Capaian Indikator Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ......................................................................................... 150 Tabel. 2.61 Capaian Indikator Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman 2016-2020 ......................................................................................... 151 Tabel. 2.62 Capaian Indikator Satpol PP Provsu 2016-2020 ................................ 153 Tabel. 2.63 Capaian Indikator Kesatuan Bangsa dan Politik 2016-2020 .............. 153 Tabel. 2.64 Kondisi Penanggulangan Bencana Provsu ........................................ 154 Tabel. 2.65 Indikator Kinerja Urusan Sosial ........................................................ 154 Tabel. 2.66 Capaian Indikator Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ......................................................................................... 155 Tabel. 2.67 Jumlah Tenaga Kerja Penerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020................................................ 156 Tabel. 2.68 Capaian Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016-2020 ..................................................................... 156 Tabel. 2.69 Kondisi pangan di Sumatera Utara.................................................... 158 Tabel. 2.70 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup ................................................... 159 Tabel. 2.71 Data timbulan sampah di Sumatera Utara tahun 2016 - 2020.......... 161 Tabel. 2.72 Data Limbah B3 Medis Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020....................................................................................... 163 Tabel. 2.73 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Juta Ton Co2Eq) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020.................................................. 168 Tabel. 2.74 Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ........................... 169 Tabel. 2.75 Indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ................................. 170 Tabel. 2.76 Indikator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ............. 171 Tabel. 2.77 Capaian Akta Perceraian dan Akta Kematian Provinsi Sumatera Utara ................................................................................................. 171 Tabel. 2.78 Rekapitulasi Jumlah Lintasan Trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ............................................................................................... 173 Tabel. 2.79 Rekapitulasi Jumlah Lintasan Antar Pelabuhan Di Kawasan Danau Toba ....................................................................................... 173 Tabel. 2.80 Terminal Tipe B di Provinsi Sumatera Utara, 2020 ............................ 174 Tabel. 2.81 Indikator komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara ....... 174 Tabel. 2.82 Persentase Koperasi Aktif dan Jumlah Usaha Mikro dan Kecil .......... 175 Tabel. 2.83 Indikator Penanaman Modal.............................................................. 176 Tabel. 2.84 Capaian Kinerja Kepemudaan dan Olahraga ..................................... 177 Tabel. 2.85 Data Statistik sektoral yang terintegrasi ............................................ 178 Tabel. 2.86 Persentase Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pengamanan Informasi dan Persandian .................................................................. 179 Tabel. 2.87 Indikator Kebudayaan ....................................................................... 180 Tabel. 2.88 Indikator Perpustakaan ..................................................................... 181 Tabel. 2.89 Indikator Kearsipan ........................................................................... 181 Tabel. 2.90 Indikator Pariwisata .......................................................................... 182 Tabel. 2.91 Indikator Pertanian Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 .............................................................................. 183 Tabel. 2.92 Potensi Baku Lahan Sawah ............................................................... 184 Tabel. 2.93 Indikator Perkebunan Provinsi Sumatera Utara ................................ 185 Tabel. 2.94 Indikator Kehutanan ......................................................................... 187 Tabel. 2.95 Kondisi Daya Listrik Terpasang dan Rasio Elektrifikasi Sumatera Utara ................................................................................................. 187 Tabel. 2.96 Rencana Pembangunan Pembangkit di Provinsi Sumatera Utara ...... 190 Tabel. 2.97 Potensi Energi Baru Terbarukan Berbasis Panas Bumi ..................... 191 Tabel. 2.98 Potensi Pengembangan Energi Bersumber Biomassa, Biogas dan Matahari ............................................................................................ 192 Tabel. 2.99 Indikator Perdagangan ...................................................................... 192 Tabel. 2.100 Indikator Perindustrian ..................................................................... 193 Tabel. 2.101 Produksi Perikanan Tangkap dan Budidaya ...................................... 194 Tabel. 2.102 Indikator Perencanaan Provsu ........................................................... 195 Tabel. 2.103 Indikator Keuangan Provsu ............................................................... 196 Tabel. 2.104 Inikator Pengelolaan dan Retribusi Daerah ....................................... 197 Tabel. 2.105 Indikator Pengembangan Sumber Daya Manusia .............................. 197 Tabel. 2.106 Indikator Capaian Kegiatan Kepegawaian Daerah Provsu ................. 198 Tabel. 2.107 Indikator Penelitian dan Pengembangan............................................ 199 Tabel. 2.108 Indikator Badan Penghubung ............................................................ 199 Tabel. 2.109 Indikator Pengawasan ....................................................................... 200 Tabel. 2.110 Capaian Indikator Sekretariat Dewan ................................................ 200 Tabel. 2.111 Rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara (rupiah/kapita/bulan) Rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara .................... 207 Tabel. 2.112 Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 - 2020 ....... 208 Tabel. 2.113 Neraca Perdagangan Luar Negeri Sumatera Utara 2016-2020 ........... 210 Tabel. 2.114 Nilai FoB (ribu US$) Beberapa Golongan Barang HS 2 Dijit dan perubahannya (∆) Desember 2020 dan Periode Januari–Desember 2020 .................................................................................................. 211 Tabel. 2.115 Nilai CIF (Ribu US$) Impor Beberapa Golongan Barang HS 2 Dijit Desember 2020 dan Periode Januari–Desember 2020 ....................... 213 Tabel. 2.116 Kondisi Perdagangan Luar Negeri Sumatera Utara dengan Negara Mitra Utama Desember 2020 dan Periode Januari – Desember 2020 (ribu US$) ................................................................. 214 Tabel. 2.117 Indeks Infrastruktur .......................................................................... 215 Tabel. 2.118 Angka Kriminalitas ............................................................................ 215 Tabel. 2.119 Lama Proses Perizinan Di Provinsi Sumatera Utara ........................... 216 Tabel. 2.120 Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah di Provinsi Sumut ... 216 Tabel. 2.121 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja Sumatera Utara ............... 216 Tabel. 2.122 Rasio Ketergantungan ....................................................................... 219 Tabel. 2.123 Indeks Reformasi Birokrasi Sumatera Utara...................................... 220 Tabel. 2.124 Indeks Kerukunan Umat Beragama................................................... 221 Tabel. 2.125 Indeks Resiko Bencana Indonesia Wilayah Sumatera ........................ 222 Tabel. 2.126 Standar Pelayanan Minimal (SPM) ..................................................... 224 Tabel. 2.127 Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara 2019-2020 ........................... 226 Tabel 3.1 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 ......................... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.2 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 ......... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.3 Kemampuan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 .. Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.4 Rincian Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2020 .............................................. Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.5 Prioritas Penanganan Covid-19 Tahun 2020 ......... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.6 Neraca Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2020 .......... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.7 Analisis Rasio Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 .............................................. Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.8 Perkembangan Pendanaan melalui Penyertaan Modal di BUMD milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.9 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 ......... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.10 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 ......... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.11 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Sumatera Utara ...................................... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.12 Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Sumatera Utara ......................... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.13 Analisis Defisit Riil Anggaran Provinsi Sumatera Utara Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.14 Rasio/Kontribusi SiLPa terhadap Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 ......................... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.15 Proyeksi Target Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 s.d tahun 2023 ....................................... Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.16 Proyeksi Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 .............................................. Error! Bookmark not defined.
Tabel 3.17 Proyeksi Target Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 s.d tahun 2023* (Dalam Miliar Rupiah) ........ Error! Bookmark not defined.
Tabel 4.1 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Sumatera Utara dan Nasional, 2016-2020 .............................................2 Tabel 4.2 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Wilayah Setara (Pulau Sumatera) Tahun 2020 .......................................3 Tabel 4.3 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur, 2016-2020 .............................................................................................4 Tabel 4.4 Prevelensi Stunting pada Balita per Kabupateb/Kota, 2020 ...................6 Tabel 4.5 Perolehan Medali Provinsi Sumatera Utara pada Ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) ........................................................................9 Tabel 4.6 Kemantapan Jalan Tahun 2017-2020 .................................................. 10 Tabel 4.7 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah ......................................................................... 12 Tabel 4.8 Identifikasi Permasalahan Untuk Penentuan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara ...................................................................... 14 Tabel 4.9 Sinkronisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan RPJMD Perubahan 2019-2023 ...... 46 Tabel 4.10 Misi dan Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 .............. 103 Tabel 4.11 Target Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dalam RPJMN ........... 103 Tabel 4.12 Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) di Sumatera Utara dalam RPJMN Tahun 2020-2024 ....................................................... 104 Tabel 4.13 Koridor Pertumbuhan dan Koridor Pemerataan di Wilayah Sumatera Utara dalam RPJMN Tahun 2020-2024 ............................. 106 Tabel 4.14 Identifikasi RPJMD Daerah Lain......................................................... 121 Tabel 4.15 Jalur LRT Dan Monorel Mebidang ...................................................... 131 Tabel 5.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara .....................................................................................5 Tabel 5.2 Prioritas Pembangunan Sumatera Utara Sebelum dan Sesudah Perubahan RPJMD 2019-2023............................................................. 10 Tabel 5.3 Persandingan Prioritas Nasional (PN) dengan Prioritas Provinsi (PP) Sumatera Utara ................................................................................... 12 Tabel. 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 .............................................................................................3 Tabel. 6.2 Tujuan, Sasaran dan Strategi 9 (Sembilan) Arahan Strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2021-2023 ................ 11 Tabel. 6.3 Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara ...................... 14 Tabel. 6.4 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara ....... 24 Tabel. 6.5 Program Pembangunan Yang Membutuhkan Dukungan Pemerintah Pusat ................................................................................................... 26 Tabel. 6.6 Program Pembangunan Yang Membutuhkan Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota .................................................................................. 37 Tabel 7.1. Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 .............................................................................................1 Tabel 7.2. Proyeksi Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 ...........................................4 Tabel 7.3. Rencana Kapasitas Riil Indikasi Kebutuhan Alokasi Anggaran Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 .............................................................................................6 Tabel 8.1. Proyeksi Indikator Makro Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ...3 Tabel 8.2. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ...........................................5 Tabel 8.3. Penetapan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 .............................................................................................8 Tabel 8.4. Penetapan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 .............................................................................................9 Tabel 8.5. Penetapan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 ........................................................................................... 10 Tabel 8.6. Penetapan Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 ........................................................................................... 11 Tabel 8.7. Penetapan Indeks Gini Kabupaten dan Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 ........... 12 Tabel 8.8. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perangkat Daerah (IKU PD)/Indikator Kinerja Kunci (IKK) Terhadap Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Tahun 2019-2023…………………………… 13 DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Tatacara Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ............................................ Error! Bookmark not defined.
Gambar 2. 1. Peta Wilayah Administrasi................................................................... 1 Gambar 2. 2. Peta Destinasi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Utara............... 15 Gambar 2. 3. Persentase Capaian TPB Sumatera Utara Tahun 2020 ...................... 29 Gambar 2. 4. Jumlah dan Persentase Capaian Indikator masing-masing TPB ........ 29 Gambar 2. 5. Perbandingan Produksi dan Kebutuhan beberapa Komoditas Pangan di Sumatera Utara Tahun 2018............................................. 90 Gambar 3.1 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Tahun 2016-2020 (persen) .............................. Error! Bookmark not defined.
Gambar 3.2 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016-2020 (dalam jutaan rupiah) ......... Error! Bookmark not defined.
Gambar 3.3 Rata–Rata Proporsi Komponen Dana Perimbangan Tahun 2016-2020............................................ Error! Bookmark not defined.
Gambar 3.4 Rata–Rata Proporsi Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2016-2020 ................. Error! Bookmark not defined.
Gambar 4.1 Konsep Pembangunan Sport Center ................................................ 132 Gambar 4.2 Konsep Pembangunan TPA MEBIDANGRO...................................... 132 Gambar 4.3 Rencana Pembangunan Monorel ..................................................... 133 DAFTAR GRAFIK Grafik.2.1 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Sumatera Utara ...............24 Grafik.2.2 Komposisi penduduk Menurut Kelompok Umur..................................26 Grafik.2.3 Persentase Penduduk Lansia ..............................................................27 Grafik.2.4 Rasio Jenis Kelamin menurut Kelompok Umur, 2020 .........................27 Grafik.2.5 Sebaran Penduduk Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota ..........28 Grafik.2.6 Persentase Nilai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara ..........................................................88 Grafik.2.7 Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016 s.d. 2020 ....................................................................................95 Grafik.2.8 Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Pulau Sumatera 2020 (Persen) ......................................................................................95 Grafik.2.9 Laju Inflasi Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 .......................102 Grafik.2.10 Perkembangan Gini Ratio Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ........104 Grafik.2.11 Perkembangan Gini Ratio Perdesaan dan Perkotaan Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 ..............................................................105 Grafik.2.12 Perkembangan Gini Ratio Provinsi se-Pulau Sumatera Tahun 2020 .................................................................................................107 Grafik.2.13 Garis Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 ....................108 Grafik.2.14 Jumlah dan persentase Penduduk Miskin menurut Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 ...................................108 Grafik.2.15 Pengelompokan Wilayah berdasarkan Persentase Penduduk Miskin (%) dan Pendapatan Perkapita (Rp Juta/Jiwa) Sumatera Utara - 2020 .....................................................................................110 Grafik.2.16 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 ........................................................................................111 Grafik.2.17 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 .........................................................113 Grafik.2.18 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten/ Kota, 2020 ........................................................................................114 Grafik.2.19 Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Utara dan Nasional ...........................................................................115 Grafik.2.20 Perkembangan Indeks Permberdayaan Gender (IDG) Kabupaten/Kota116 Grafik.2.21 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Wilayah Setara (Pulau Sumatera) Tahun 2020 ..................................118 Grafik.2.22 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 ........................................................................................118 Grafik.2.23 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Wilayah Sumatera 2020 .................119 Grafik.2.24 Angka Partisipasi Kasar (APK) Sumatera Utara dan Nasional ............120 Grafik.2.25 Angka Partisipasi Murni (APK) Sumatera Utara dan Nasional ...........121 Grafik.2.26 Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Wilayah Sumatera 2020 ....................................................................123 Grafik.2.27 Usia Harapan Hidup Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016-2020 ........................................................................................123 Grafik.2.28 Usia Harapan Hidup Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, 2020 ......124 Grafik.2.29 Umur Harapan Hidup Provinsi se Kepulauan Sumatera Utara, 2020 .................................................................................................124 Grafik.2.30 Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional 2016-2020....................................126 Grafik.2.31 Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Kabupaten/Kota (persen) .............................................................................................126 Grafik.2.32 Perbandingan TPT Provinsi Se-Pulau Sumatera 2020 .......................127 Grafik.2.33 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Utama ...............................................................................................127 Grafik.2.34 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama......128 Grafik.2.35 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama......128 Grafik.2.36 AKI dan Kasus Kematian Ibu di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 ......................................................................................136 Grafik.2.37 Kasus Kematian Ibu per Kabupaten/Kota Tahun 2020 .....................136 Grafik.2.38 Penyebab Kematian Ibu Tahun 2020 ................................................137 Grafik.2.39 AKB dan Kasus Kematian Bayi di Provinsi Sumatera Utara ..............138 Grafik.2.40 Kasus Kematian Bayi per Kabupaten/Kota Tahun 2020 ...................139 Grafik.2.41 Penyebab Kematian Bayi Tahun 2020 ...............................................140 Grafik.2.42 Prevalensi Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara .............141 Grafik.2.43 Angka Kesakitan (Morbiditas) di Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 .................................................................144 Grafik.2.44 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 - 2020 ...........................................................................169 Grafik.2.45 Persentase Tersedianya Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas pada Jalan Provinsi 2016-2020 .................................................................172 Grafik.2.46 Perkembangan Luas Panen Padi di Sumatera Utara, 2019-2020.......209 Grafik.2.47 Struktur Nilai Ekspor Sumatera Utara Januari–Desember 2019 dan 2020 ..........................................................................................211 Grafik.2.48 Pangsa Ekspor Sumatera Utara Januari–Desember 2019 dan 2020 .................................................................................................212 Grafik.2.49 Impor Sumatera Utara Menurut Kelompok Barang Ekonomi Januari–Desember 2019 dan 2020 ...................................................213 Grafik.2.50 Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama .......................218 Grafik.2.51 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, Agustus 2018-Agustus 2020 ........................................218 Grafik.2.52 Perkembangan IDI Sumatera Utara...................................................220 Grafik.4.1 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 ............................................................................................3 Grafik.4.2 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Wilayah Sumatera 2020 .....................4 Grafik.4.3 Usia Harapan Hidup Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016-2020 ............................................................................................5 Grafik.4.4 Umur Harapan Hidup Provinsi se Kepulauan Sumatera Utara, 2020 ....5 Grafik.4.5 Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional 2016-2020........................................7 Grafik.4.6 Produksi Daging (Ton) Tahun 2016-2020 ..............................................8 Grafik.4.7 Perkembangan IDI Sumatera Utara & Nasional Tahun 2016-2020........9 Grafik.4.8 Perolehan Medali Sumut di Event PON .................................................9 Grafik.4.9 Kemantapan Jalan Provinsi dan Nasional di Sumatera Utara Tahun 2017-2020 ...............................................................................11 Grafik.4.10 Permasalahan Utama Pembangunan Provinsi Sumatera Utara ...........11 Grafik.4.11 Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Tahun 2013 - 2019 (%)........98 PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA 2021 I-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Pelaksanaan pembangunan daerah diawali dengan penyusunan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing–masing, yang menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri dari (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 tahun serta (3) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan. Sesuai dengan pasal 264 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa RPJMD disusun dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 6 (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Berdasarkan Pasal 1 Point 26 Permendagri 86 Tahun 2017 bahwa pengertian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Pasangan Gubernur Sumatera Utara Letjend. TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Drs. H.
Musa Rajekshah, M.Hum yang dilantik pada tanggal 5 September 2018, telah melaksanakan kewajibannya menyusun Dokumen RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023. Kemudian Dokumen RPJMD tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 pada tanggal 31 Mei 2019.
Pada tahun kedua pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019–2023, dilakukan evaluasi terhadap pencapaian target kinerja RPJMD. Hasil evaluasi tersebut memberikan rekomendasi untuk melakukan perubahan RPJMD. Disamping hasil evaluasi, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
I-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sesuai dengan Pasal 342 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; dan
3. Terjadi perubahan yang mendasar. Perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Terbitnya beberapa kebijakan nasional berupa peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini berimplikasi terhadap berubahnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik pada komponen Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, maupun Pembiayaan Daerah;
2. Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Peraturan ini mewajibkan kepada seluruh pemerintah daerah agar menggunakan sistem pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya secara nasional yang terintegrasi dan saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah; dan
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk I-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sehingga berimplikasi pada penyesuaian program dan kegiatan. Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah disusun secara sistematis dalam rangka mendukung SIPD.
Selain peraturan perundang-undangan di atas, beberapa peraturan baru terbit dan menjadi landasan juridis perlunya dilakukan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023.
Peraturan dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berkenaan dengan laporan dan informasi hasil kinerja penyelenggaran pemerintah daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat, DPRD maupun masyarakat;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Peraturan ini terbit untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini ditujukan untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tata cara dan sistematika penyusunan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta indikator kinerja makro dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal lain yang mendasari perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 adalah terjadinya wabah pandemi COVID-19 yang telah I-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 ditetapkan sebagai bencana nasional. Pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit Novel Coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Corona Virus Disease (COVID-19), dan pada tanggal 11 Maret 2020 sebagai pandemi.
Sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020, sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran. Kebijakan ini diperuntukkan bagi penanganan kesehatan dan pemulihan dampak ekonomi melalui penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) yang sangat berpengaruh terhadap target capaian kinerja pemerintah daerah.
Pandemi Covid-19 ini berdampak buruk bagi Provinsi Sumatera Utara khususnya terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi dan telah merambat ke aspek kehidupan lainnya. Konsekuensinya, maka perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja makro, tujuan dan sasaran Indikator Kinerja Utama pemerintah daerah, dan Indikator Kinerja Daerah (IKD). Selain itu, perlu ditetapkan juga kebijakan- kebijakan pembangunan jangka menengah terkait penanganan pandemi Covid-19 dan upaya untuk pemulihannya.
Adapun Ruang Lingkup Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Ini, Mencakup Hal-Hal Sebagai berikut:
1. Pembaharuan Dasar-Dasar Hukum Penyusunan RPJMD sesuai dengan perubahan kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Pembaharuan data dan informasi pembangunan dari periode Tahun 2013-2018 Menjadi 2016-2020;
3. Penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada Tahun Anggaran 2022-2023;
I-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
4. Penyelarasan RPJMD Sumatera Utara 2019-2023 terhadap RPJMN 2020-2024, yang mencakup isu strategis, sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan pembangunan, program prioritas dan pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah;
5. Penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja pembangunan berdasarkan rekomendasi hasil evaluasi Kemenpan RB dan hasil review RPJMD;
6. Penyesuaian program pembangunan sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
7. Pemetaan kembali program dan prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap Pencapaian Indikator Makro, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah;
8. Penyesuaian target kinerja dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah;
9. Penyesuaian nomenklatur indikator kinerja pembangunan daerah.
Dalam penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 diterapkan beberapa pendekatan meliputi:
1. Pendekatan teknokratik, dengan menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
2. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan.
3. Pendekatan politik dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.
4. Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah Kabupaten/Kota, Daerah Provinsi, hingga Nasional.
Dalam upaya pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan daerah, maka penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun I-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2019-2023 dirumuskan dengan memperhatikan pendekatan substansi penyusunan dokumen perencanaan sebagai berikut:
a. Pendekatan Perencanaan Holistik-Tematik, Integratif dan Spasial.
1) Pendekatan Tematik-Holistik dilaksanakan dengan mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya.
2) Pendekatan Integratif: dilaksanakan dengan menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
3) Pendekatan Spasial: dilaksanakan dengan mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
b. Kebijakan Anggaran Belanja Money Follow Program Priority.
Proses penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 dilakukan mutatis mutandis sebagaimana penyusunan RPJMD. Hal ini sesuai amanat dalam Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan RPJMD dilakukan mulai dari tahap persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, musrenbang, penyusunan rancangan akhir, dan penetapan Perda tentang Perubahan RPJMD. Alur tahapan pelaksanaan perubahan RPJMD digambarkan pada Gambar 1.1.
I-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 PERSIAPAN PENYUSUNAN P.RPJMD
PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL P.RPJMD
PENYUSUNAN RANCANGAN P.RPJMD SK KDH ttg pembentukan Tim ORIENSTASI
Agenda KerjaTim mengenai
penyusun RPJMD RancanganAwal Rancangan Awal RPJMD Pendahuluan Gambaran umum kondisi daerah Gambaran KeuanganDaerah Permasalahan dan isu srategis Hasil evaluasi capaianRPJMD visi, misi, tujuan dansasaran;strategi,
arah
kebijakan
dan program pembangunanDaerahkerangka
pendanaan pembangunan
dan
program PerangkatDaerahKinerja
penyelenggaraan pemerintahan Daerah RANCANGANTEKNOKRATIK RPJMD Pendahuluan Gambaran umum kondisidaerah Gambaran
Keuangan Rancangan RPJMD Pendahuluan Gambaran umum kondisidaerah Gambaran KeuanganDaerah Permasalahan dan isu srategisDaerah visi, misi, tujuan dansasaran;
strategi, arahkebijakandanprogram pembangunanDaerah kerangkapendanaanpembangunan dan programPerangkatDaerah,Kinerja penyelenggaraanpemerintahanDaerah Penutup .
Penyempurnaan Ranwal RPJMD berdasarkan saran & masukan MDN VerifikasiRancanganRENSTRASKPD Penyusunan SE KDH ttg PenyusunanRancanganRenstra-SKPD PerumusanPermasalahanPembangunan Daerah PenelaahanRTRW Provinsi & RTRW Penelaahan PenelaahanRJPMN dan RPJMDProvinsi Pengolahandata daninformasi VISI, MISIdan KLHS Perumusan kerangkadan program Perangkat Daerah PerumusanPenjelasan Perumusan strategi, arah kebijakan Telaahan terhadap PenyajianRancangan RPJMD Perumusan isustrategisDaerah Penetapan Kinerjapenyelenggaraan PerumusanTujuan dan Gambar 1.1 Tatacara Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR P.RPJMD PENETAPAN Rancangan Akhir RPJMD Pendahuluan Gambaran umumkondisidaerah Gambaran Keuangan
Daerah Permasalahan dan isu srategisDaerah visi, misi, tujuan dansasaran;
strategi, arah kebijakan danprogram pembangunanDaerah kerangkapendanaanpembangunan dan program RPJMD Pendahuluan Gambaran umumkondisidaerah Gambaran Keuangan
Daerah Permasalahan dan isu srategisDaerah visi, misi, tujuan dansasaran;
strategi, arah kebijakan danprogram pembangunanDaerah kerangkapendanaanpembangunan dan programPerangkat Daerah Konsultasi rancangan akhir PenyampaianRancangan Akhir RPJMD PembahasanRancanganAkhir RPJMD PerumusanRancanganAkhir RPJMD Penyempurnaanrancangan akhir RPJMD MUSRENBANG P.RPJMD Naskah Kesepakatan PelaksanaanMusrenbang RPJMD Penyiapandata dankegiatanPerumusan hasil Musrenbang Rancangan Perda ttg RPJMD beserta Provinsi RPJMD Provinsi & KDH terhadap Ranperda ttg RPJMD.
Evaluasi Ranperda RPJMD Oleh Mendagri Pembahasan dengan OPD Provinsi Pelaksanaan Forum Konsultasi PublikKonsultasi ke-MDNutkmemperolehmasukan Pembahasan dengan DPRDutk I-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 1.2. DASAR HUKUM PENYUSUNAN Dasar hukum penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 sebagai berikut:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
I-9 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
9. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Darerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Darerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah I-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 Nomor 50).
1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN 1.3.1. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RPJMN Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang disusun sebagai satu kesatuan yang utuh dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat Pusat dan Daerah. Oleh sebab itu penyusunan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 telah memperhatikan RPJMN melalui penyelarasan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan dengan arah kebijakan umum serta prioritas pembangunan nasional yang memperhatikan kewenangan, kondisi dan karakteristik daerah.
Selain itu pada RPJMN Tahun 2020-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Utara diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangun nasional melalui lokasi prioritas pembangunan wilayah dan beberapa Proyek Prioritas Strategis (Major Project) yang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara.
1.3.2. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RPJPD, RKPD, Renstra-PD dan Renja-PD Penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara berpedoman pada arah kebijakan pembangunan tahap IV Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025 dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.
Selanjutnya perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 menjadi pedoman untuk penyusunan Perubahan Rencana I-11 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) 5 (lima) tahunan yang menjabarkan rencana kegiatan dan kinerja tahunan perangkat daerah untuk menunjang pencapaian visi, misi dan sasaran pembangunan.
Kemudian, perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ini nantinya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memuat prioritas program dan kegiatan dari Rencana Kerja Perangkat Daerah. RKPD menjadi acuan bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Renja PD. Dalam pelaksanaan tahunannya, perubahan RPJMD melalui RKPD menjadi dasar penyusunan Rancangan perubahan APBD 2021 dan Rancangan APBD 2022 dan 2023.
1.3.3. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan RTRW Provinsi Sumatera Utara Penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara juga berpedoman kepada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara 2017-2037 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037, melalui penyelarasan sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah.
1.3.4. Hubungan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) salah satu dokumen yang ditelaah dalam penyusunan RPJMD. KLHS adalah kajian yang memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi dan/atau kompensasi program dan kegiatan dalam Renstra PD.
Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 I-12 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tahun 2016 Ayat (1) yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 adalah Merevisi kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk 3 (tiga) tahun ke depan sebagai tindak lanjut dari munculnya beberapa peraturan dan kebijakan nasional serta perkembangan keadaan daerah yang mempengaruhi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan serta percepatan penanganan pendemi COVID-19 dan dampak yang ditimbulkannya.
Tujuan penyusunan perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 adalah:
1. Menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
2. Sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sampai dengan akhir periode RPJMD;
3. Terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota;
4. Sebagai perwujudan dari Visi–Misi Kepala Daerah yang akan diimplementasikan melalui Program dan Kegiatan dengan tolok ukur indikator yang menjadi acuan dalam penentuan arah keberhasilan pembangunan.
1.5. SISTEMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 terdiri dari 9 (sembilan) bab, sebagai berikut :
I-13 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 BAB I PENDAHULUAN BAB ini dijelaskan mengenai gambaran umum penyusunan rancangan awal RPJMD agar substansi pada bab-bab berikutnya dapat dipahami dengan baik.
1.1. Latar Belakang Mengemukakan pengertian ringkas tentang RPJMD, proses penyusunan RPJMD, kedudukan RPJMD tahun rencana dalam RPJPD, keterkaitan antara dokumen RPJMD dengan dokumen RKPD dan Renstra Perangkat Daerah.
1.2. Dasar Hukum Penyusunan Memberikan uraian ringkas tentang dasar hukum yang digunakan dalam penyusunan RPJMD, baik yang berskala nasional, maupun lokal. Dalam hal ini kalau di daerah telah diterbitkan peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang perencanaan dan penganggaran ataupun tentang tata cara penyusunan dokumen perencanaan dan pelaksanaan musrenbang, perlu dicantumkan. Pada sub-bab ini tidak perlu semua peraturan-perundangan dicantumkan, melainkan cukup pada peraturan-perundangan yang memuat ketentuan secara langsung terkait dengan penyusunan RPJMD.
1.3. Hubungan Antar Dokumen Bagian ini menjelaskan hubungan RPJMD dengan dokumen lain yang relevan beserta penjelasannya. Keterhubungan dengan dokumen lain, seperti:
RPJMN, RPJPD, RPJMD Provinsi, RTRW nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW kab/kota.
1.4. Maksud dan Tujuan Memberikan uraian ringkas tentang tujuan penyusunan dokumen RPJMD bagi daerah yang bersangkutan dan sasaran penyusunan dokumen RPJMD bagi daerah yang bersangkutan.
1.5. Sistematika Penulisan Mengemukakan organisasi penyusunan dokumen RPJMD terkait dengan pengaturan bab serta garis besar isi setiap bab didalamnya.
I-14 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB ini memuat gambaran umum kondisi daerah beberapa tahun terakhir yang disajikan dalam 4 (empat) aspek yaitu aspek geografi dan demografi, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah. Selain itu, bab ini memuat evaluasi RPJMD paruh waktu, pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
BAB ini sangat penting untuk menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Bagian ini dijabarkan berdasarkan hasil analisis dan kajian gambaran umum kondisi daerah pada tahap perumusan. Tidak seluruh informasi dalam perumusan tentang gambaran umum kondisi daerah ditampilkan dalam penyajian.
Hanya informasi yang relavan dan penting saja yang perlu dicantumkan untuk mendapatkan fokus yang baik dalam dokumen.
Informasi dianggap relevan dan penting jika menjelaskan gambaran umum kondisi daerah yang selaras dan mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan daerah, visi/misi kepala daerah, dan kebutuhan perumusan strategi.
2.1. Aspek Geografi dan Demografi pada bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan kondisi umum geografis mengenai kondisi geografi daerah, potensi pengembangan wilayah, dan wilayah rawan bencana.
Penjelasan dapat dilengkapi dengan tabel, grafik, dan gambar yang mendukung setiap potensi kawasan budaya yang dimiliki daerah. Penjelasan perlu dilengkapi dengan kerangka pemikiran hubungan antara kondisi geografi daerah dengan potensi pengembangan kawasan budidaya, dengan mengisi dan menyajikan diagram.
Selanjutnya, dijelaskan tentang kondisi demografi seperti ukuran, struktur, dan distribusi penduduk serta bagaimana jumlah penduduk berubah setiap waktu akibat kelahiran, kematian, migrasi, serta penuaan. Analisis kependudukan dapat I-15 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 merujuk pada populasi masyarakat secara keseluruhan atau kelompok tertentu yang didasarkan kriteria seperti pendidikan, kewarganegaraan, agama, atau etnis tertentu. Tabel-tabel atau grafik tertentu yang dianggap relevan, dapat dipaparkan pada BAB ini.
2.2. Aspek Kesejahteraan Masyarakat, bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan kondisi umum kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari indikator kinerja pembangunan secara keseluruhan.
Berbagai indikator yang telah diolah pada tahap perumusan, dapat ditampilkan, khususnya indikator yang paling dapat menjelaskan kondisi dan perkembangan kesejahteraan masyarakat daerah bersangkutan. Lebih lanjut dipaparkan tentang fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus kesejahteraan sosial, fokus seni budaya dan olah raga.
2.3. Aspek Pelayanan Umum, bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan kondisi umum aspek pelayanan umum sebagai bagian dari indikator kinerja pembangunan secara keseluruhan. Berbagai indikator yang telah diolah pada tahap perumusan, dapat ditampilkan, khususnya indikator yang paling dapat menjelaskan kondisi dan perkembangan Potensi Pengembangan Wilayah Letak, Luas dan Batas Wilayah Kondisi Topografi Kondisi Klimatologi Kondisi Geologi Kondisi Hidrologi Penggunaan Lahan Kondisi Geografi Lainnya - 368 - aspek pelayanan umum daerah bersangkutan.
Lebih lanjut dipaparkan tentang fokus urusan layanan wajib dan fokus urusan layanan pilihan.
2.4. Aspek Daya Saing Daerah, bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan kondisi umum aspek daya saing daerah sebagai bagian dari indikator kinerja pembangunan secara keseluruhan. Berbagai indikator yang telah diolah pada tahap perumusan, dapat ditampilkan, khususnya indikator yang paling dapat menjelaskan kondisi dan perkembangan aspek daya saing daerah bersangkutan.
I-16 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Lebih lanjut dipaparkan tentang fokus kemampuan ekonomi daerah, fokus fasilitas wilayah/infrastuktur, fokus iklim berinvestasi, dan fokus sumber daya manusia.
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH BAB ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah dilakukan pada tahap perumusan ke dalam sub-bab, sebagai berikut:
3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu pada bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, dijelaskan gambaran kinerja keuangan daerah yang mencakup:
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD, bagian ini menguraikan perkembangan pendapatan dan belanja tidak langsung, proporsi sumber pendapatan, pencapaian kinerja pendapatan, dan gambaran realisasi belanja daerah.
3.1.2. Neraca Daerah bagian ini menguraikan sekurang- kurangnya mengenai perkembangan neraca daerah, analisis rasio likuiditas, analisis rasio solvabilitas dan analisis rasio aktivitas.
3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu pada bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan gambaran kebijakan pengelolaan keuangan masa lalu terkait proporsi penggunaan anggaran dan hasil analisis pembiayaan.
3.2.1. Proporsi Penggunaan Anggaran Dalam bagian ini diuraikan sekurang-kurangnya mengenai proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dan proporsi realisasi belanja. Oleh karena itu, pada bagian ini dapat diuraikan dengan tabel/grafik/gambar pendukung analisis sesuai dengan kebutuhan.
3.2.2. Analisis Pembiayaan Dalam bagian ini diuraikan sekurang- kurangnya mengenai analisis pembiayaan. Oleh karena itu, pada bagian ini dapat diuraikan dengan tabel/grafik/gambar pendukung analisis sesuai dengan kebutuhan.
I-17 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3.3 Kerangka Pendanaan Pada bagian ini diawali dengan pengantar analisis. Selanjutnya, pada bagian ini dijelaskan gambaran kerangka pendanaan dari hasil analisis yang mencakup:
3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Dalam bagian ini diuraikan sekurang-kurangnya mengenai proyeksi data masa lalu dan asumsi yang digunakan untuk memproyeksi serta kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi proyeksi data.
3.3.2. Penghitungan Kerangka Pendanaan Dalam bagian ini diuraikan sekurang-kurangnya mengenai penghitungan kerangka pendanaan dengan tujuan untuk mengetahui kapasitas riil kemampuan keuangan daerah dan rencana penggunaannya.
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DAERAH BAB ini memuat permasalahan dan isu-isu strategis daerah merupakan salah satu bagian terpenting dokumen RPJMD karena menjadi dasar utama visi dan misi pembangunan jangka menengah.
Oleh karena itu, penyajian analisis ini harus dapat menjelaskan butir-butir penting isu-isu strategis yang akan - 377 - menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis.
4.1. Permasalahan Pembangunan Permasalahan pembangunan yang disajikan adalah permasalahan pada penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang relevan yang berdasarkan analisis yang merujuk pada identifikasi permasalahan pembangunan daerah dalam perumusan rancangan awal RPJMD. Pada bagian atau tahap perumusan isu-isu strategis, permasalahan- permasalahan pembangunan lain yang tidak diprioritaskan atau bukan menjadi agenda utama rencana pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun kedepan tidak perlu disajikan (biarkan saja tetap dalam kertas kerja perumusan). Perumusan permasalahan pembangunan dapat dijabarkan secara I-18 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 deskriptif dalam bentuk uraian kalimat, bagian demi bagian dengan sistematika berurut sesuai urusan yang terpilih atau sesuai jenis permasalahan tanpa mengedepankan urusannya.
4.2. Isu Strategis Isu strategis dapat berasal dari permasalahan pembangunan yang dianggap paling prioritas untuk diselesaikan maupun isu dari dunia international, nasional maupun regional. Sesuai isu-isu strategis yang telah dihasilkan dalam tahap perumusan dituangkan dalam penyajian. Dalam penyajian isu strategis hal terpenting yang diperhatikan adalah isu tersebut dijabarkan apa manfaat/pengaruh dimasa datang terhadap daerah tersebut.
BAB V VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Dalam Bab ini menguraikan tentang visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah disepakati.
5.1. Visi Dalam bagian ini diuraikan sekurang-kurangnya:
1. Pengantar bagian ini, misalnya diuraikan mengenai visi RPJMD;
2. Uraian visi kepala daerah terpilih dan jangka waktunya; dan
3. Artikulasi atau penjelasan kata-kata kunci dari pernyataan visi.
5.2. Misi Dalam bagian ini diuraikan sekurang-kurangnya:
1. Maksud perumusan misi; - 378 –
2. Pernyataan Misi merupakan penjabaran dari visi dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami; dan
3. Penjelasan masing-masing misi.
5.3. Tujuan dan Sasaran Dalam bagian ini diuraikan sekurang- kurangnya:
1. Uraian mengenai apa itu tujuan dan apa itu sasaran serta bagaimana merumuskannya;
2. Uraian pernyataan tujuan-tujuan dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami;
I-19 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
3. Uraian pernyataan sasaran-sasaran dengan bahasa yang jelas, ringkas dan mudah dipahami; serta
4. Menggambarkan keterkaitan elemen-elemen perencanaan dalam suatu tabel/matrik.
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB ini Dalam bagian ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi terpilih. Selain itu diberikan penjelasan hubungan setiap strategi dengan arah dan kebijakan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Program pembangunan daerah dirumuskan dari masing-masing strategi untuk mendapatkan program prioritas. Program pembangunan daerah menggambarkan kepaduan program prioritas terhadap sasaran pembangunan melalui strategi yang dipilih.
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH BAB ini memuat penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH BAB ini memuat penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan.
I-20 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 BAB IX PENUTUP BAB ini memuat pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Perubahan RPJMD untuk menjamin pelaksanaan dan keberlanjutan perencanaan pembangunan daerah.
II-1PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH 2.1. ASPEK GEOGRAFI DAN DEMOGRAFI 2.1.1. Karakteristik Lokasi dan Wilayah
1. Luas dan Batas Wilayah Administrasi Luas wilayah Sumatera Utara mencapai 18.298.123 ha (182.981,23 km²) yang terdiri dari luas daratan 7.298.123 ha dan luas lautan 11.000.000 ha.
Luas lautan mencapai 60,5 persen, dengan garis pantai sepanjang 1.300 km.
Luas daratan Sumatera Utara sekitar 3,82 persen dari luas Indonesia dengan jumlah pulau sebanyak 232 (BPS, 2020).
Sumber : Perda No.2 Tahun 2017 tentang RTRW Provsu Tahun 2017-2037 Gambar 2. 1.
Peta Wilayah Administrasi Secara administratif wilayah Provinsi Sumatera terdiri dari 25 kabupaten dan 8 kota, 450 kecamatan, 5.417 desa dan 693 kelurahan, dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 2.1 Luas Wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara KABUPATEN/KOTA IBUKOTA KEC DESA KEL LUAS WILAYAH (Km2)
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
01. Nias Gido 10 170 0 1.842,51
02. Mandailing Natal Panyabungan 23 377 27 6.134,00
03. Tapanuli Selatan Sipirok 14 211 37 6.030,47
04. Tapanuli Tengah Pandan 20 159 56 2.188,00
05. Tapanuli Utara Tarutung 15 241 11 3.791,64
06. Toba Balige 16 231 13 2.328,89
07. Labuhanbatu Rantau Prapat 9 75 23 2.156,02
08. Asahan Kisaran 25 177 27 3.702,21 II-2PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 KABUPATEN/KOTA IBUKOTA KEC DESA KEL LUAS WILAYAH (Km2)
09. Simalungun Pamatang Raya 32 386 27 4.369,00
10. D a i r i Sidikalang 15 161 8 1.927,80
11. K a r o Kabanjahe 17 259 10 2.127,00
12. Deli Serdang Lubuk Pakam 22 380 14 2.241,68
13. Langkat Stabat 23 240 37 6.262,00
14. Nias Selatan Teluk Dalam 35 459 2 1.825,20
15. Humbang Hasundutan Dolok Sanggul 10 153 1 2.335,33
16. Pakpak Bharat Salak 8 52 0 1.218,30
17. Samosir Pangururan 9 128 6 2.069,05
18. Serdang Bedagai Sei Rampah 17 237 6 1.900,22
19. Batu Bara Limapuluh 12 141 10 922,20
20. Padang Lawas Utara Gunung Tua 12 386 2 3.918,05
21. Padang Lawas Sibuhuan 12 303 1 3,892,74
22. Labuhanbatu Selatan Kota Pinang 5 52 2 3.596,00
23. Labuhanbatu Utara Aek Kanopan 8 82 8 3.570,98
24. Nias Utara Lotu 11 112 1 1.202,78
25. Nias Barat Lahomi 8 105 0 473,73
26. Sibolga Sibolga 4 0 17 41,31
27. Tanjungbalai Tanjungbalai 6 0 31 107,83
28. Pematangsiantar Pematangsiantar 8 0 53 55,66
29. Tebing Tinggi Tebingtinggi 5 0 35 31,00
30. Medan Medan 21 0 151 265,00
31. Binjai Binjai 5 0 37 59,19
32. Padangsidimpuan Padangsidimpuan 6 42 37 114,66
33. Gunungsitoli Gunungsitoli 6 98 3 280,78 SUMATERA UTARA Medan 450 5417 693 72.981,23 Sumber: Sumatera Utara Dalam Angka 2020
2. Letak dan Kondisi Geografis
a. Posisi Astronomis Letak astronomis adalah letak suatu wilayah atau daerah berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Letak astronomis Sumatera Utara adalah 0º 50' Lintang selatan - 4º 40' lintang utara dan 96º 40' - 100º 50' bujur timur. Sumatera Utara berada di sebelah barat Indonesia dan memiliki selisih perbedaan waktu satu jam dengan Indonesia bagian tengah dan perbedaan waktu dua jam dengan Indonesia bagian timur.
b. Posisi Geostrategis Sumatera Utara berbatasan dengan daerah perairan dan laut serta dua provinsi lain. Batas-batas wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut:
• Sebelah Utara : Provinsi Aceh • Sebelah Barat : Samudera Hindia • Sebelah Selatan : Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat • Sebelah Timur : Selat Malaka Sumatera Utara Sumatera Utara memiliki posisi yang strategis karena berada di jalur pelayaran nasional Selat Malaka yang dekat dengan II-3PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Singapura, Malaysia, dan Thailand. Dengan posisi strategis itu, Provinsi Sumatera Utara bisa dikembangkan menjadi hub internasional, yang selanjutnya akan ikut menggerakkan perekonomian di wilayah-wilayah lain di pulau Sumatera.
c. Kondisi/Kawasan Wilayah Sumatera Utara terdiri dari beberapa kondisi kawasan yaitu pesisir, pegunungan, dan kepulauan. Kondisi pesisir wilayah Sumatera Utara meliputi 68 kecamatan yang berbatasan langsung dengan laut, yaitu 23 kecamatan di wilayah Pantai Barat dan 31 kecamatan di wilayah Pantai Timur, 14 kecamatan di wilayah Kepulauan Nias.
Kondisi wilayah Sumatera Utara yang merupakan wilayah pegunungan atau berada di atas ketinggian 600 mdpl seluas 2.478.735 ha atau sebesar 33, 96 persen dari luas daratan Sumatera Utara.
Kondisi kepulauan meliputi 232 pulau. Tiga pulau diantaranya merupakan pulau-pulau kecil terluar yaitu Pulau Berhala di Pantai Timur, dan Pulau Simuk dan Pulau Wunga di wilayah Pantai Barat.
3. Topografi
a. Kemiringan Lahan Wilayah Sumatera Utara terdiri dari wilayah pegunungan, perbukitan dan dataran rendah. Wilayah pegunungan dan perbukitan dengan kemiringan lereng lebih dari 30 persen berada di tengah, membujur searah dengan Danau Toba (dari arah barat laut-tenggara), sebagai bagian dari deretan pegunungan Bukit Barisan. Sedangkan wilayah dataran rendah menempati daerah di bagian timur dan pesisir barat.
Kemiringan tanah antara 0–12 persen seluas 47.810 Km2, antara 12–40 persen seluas 6.305 Km2 dan diatas 40 persen seluas 17.719 Km2.
b. Ketinggian Lahan Ketinggian lahan di Sumatera Utara bervariasi mulai dari 0–2.807 mdpl.
Dataran rendah dengan ketinggian 0-300 mdpl seluas 3.819.375 ha atau 52,33 persen dari luas daratan Sumatera Utara, perbukitan dengan ketinggian 300-600 mdpl seluas 1.000.293 ha atau 13,70 persen dari luas daratan Sumatera Utara, dan pegunungan dengan ketinggian diatas 600 mdpl seluas 2.478.455 ha atau sebesar 33,96 persen dari luas daratan Sumatera Utara.
II-4PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
4. Geologi
a. Struktur dan Karakteristik Wilayah Provinsi Sumatera Utara memiliki struktur dan batuan yang kompleks dan telah beberapa kali mengalami tumbukan dari proses tektonik karena posisinya terletak pada pertemuan lempeng Euroasia di sebelah Timur dan lempeng Australia di sebelah Barat. Formasi batuan di Provinsi Sumatera Utara terdiri atas :
- Batuan beku hasil pendinginan magma dengan daya dukung batuan tinggi;
- Batuan beku hasil erupsi gunung api dengan daya dukung cukup tinggi;
- Batuan malihant atau metamorf, dengan daya dukung kuat tidak berlapis;
- Batuan sedimen dari non clastic, dengan daya dukung kecil atau sedang; dan - Batuan sedimen dengan porositas kecil.
b. Potensi Kondisi batuan hasil aktivitas tektonik dan vulkanik di Wilayah Sumatera Utara, memiliki potensi untuk pengembangan kegiatan agraris, pertambangan mineral, dan pariwisata.
5. Hidrologi
a. Daerah Aliran Sungai (DAS) Provinsi Sumatera Utara terbagi atas 239 DAS meliputi dari 56 DAS yang masuk dalam Satuan Wilayah Pengelolaan (SWP) DAS Wampu Sei Ular, dan 183 DAS yang masuk SWP DAS Asahan Barumun. Daerah Aliran Sungai di Sumatera Utara dikelompokkan menjadi dua kelompok prioritas penanganan berdasarkan kondisi daya dukungnya, yaitu: DAS Prioritas (DAS yang dipulihkan daya dukungnya) sebesar 49,36 persen dan DAS Prioritas II (DAS yang dipertahankan daya dukungnya) sebesar 50,64 persen.
Alih fungsi lahan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat berdasarkan dokumen Rekalkulasi Penutupan Lahan publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sejak Tahun 2006 hingga Tahun 2017, dimana terjadi penurunan luasan tutupan lahan hutan sebesar 9,92 persen.
II-5PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Data lahan kritis di wilayah Provinsi Sumatera Utara seluas 1.379.351,65 hektar atau 18,9 persen dari luas daratan Sumatera Utara, meliputi 13,48 persen dengan kategori kritis dan 5,42 persen dengan kategori sangat kritis, yang tersebar di 30 kabupaten/kota kecuali Kota Binjai, Tanjungbalai, dan Tebing Tinggi. Luasan lahan kritis terbesar umumnya berada di kawasan dataran tinggi sebesar 47,48 persen dari luas lahan kritis di wilayah Provinsi Sumatera Utara, kemudian 22,95 persen berada di wilayah Pantai Barat, 16,96 persen berada di wilayah Pantai Timur, dan 12,61 persen berada di wilayah Kepulauan Nias. Jika dibandingkan dengan luas wilayah kabupaten/kota masing-masing, maka Kabupaten Karo dan Dairi memiliki persentase masing-masing 56,17 persen dan 53,22 persen
b. Sungai, Danau dan Rawa Pengelompokan Wilayah Sungai (WS) di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari 11 (sebelas) WS, yakni:
Tabel. 2.2 Wilayah Sungai di Provinsi Sumatera Utara NO WILAYAH SUNGAI KETERANGAN
1. Alas – Singkil Lintas Provinsi
2. Batang Natal-Batang Batahan Lintas Provinsi
3. Rokan Lintas Provinsi
4. Belawan – Ular – Padang Strategis Nasional
5. Toba – Asahan Strategis Nasional
6. Batang Angkola -Batang Gadis Lintas Kab/Kota
7. Wampu – Besitang Lintas Kab/Kota
8. Bah Bolon Lintas Kab/Kota
9. Barumun – Kualuh Lintas Kab/Kota
10. Pulau Nias Lintas Kab/Kota
11. Sibundong - Batang Toru Lintas Kab/Kota Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (WS) Badan air berupa danau meliputi Danau Siais di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Danau Balimbing di Kabupaten Padang Lawas Utara, Danau Pandan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Danau Lau Kawar di Kabupaten Karo dan yang terbesar yaitu Danau Toba yang terletak di dataran tinggi di wilayah tengah meliputi 7 (tujuh) Kabupaten seluas 112.986,15 ha. Di Pulau Samosir Kabupaten Samosir terdapat dua danau yaitu Danau Sidihoni dan Danau Aek Natonang. Danau dengan debit air cukup besar potensial bagi pengembangan sistem pengairan dan peyediaan air baku dan danau yang memiliki air terjun yang potensial sebagai sumber energi. Juga terdapat potensi air tanah II-6PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dimana empat diantaranya dari cekungan air bawah permukaan berada pada lintas provinsi.
Di Provinsi Sumatera Utara terdapat lahan rawa dengan luas baku 1.012.005 Ha yang letaknya tersebar di Pantai Timur dan Pantai Barat.
Dari luas tersebut, yang dapat dimanfaatkan/dikembangkan untuk lahan pertanian dan pertambakan mencapai 325.710 ha (32,18 persen) namun dalam pengembangannya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat dijadikan areal pertanian. Lahan rawa yang potensial untuk pertanian seluas 189.426 ha, dan yang sudah mempunyai tata air jaringan rawa (sudah fungsional) seluas 34.923 ha (3,45 persen).
c. Debit Beberapa sungai utama di Propinsi Sumatera Utara memiliki debit air rata-rata yang cukup besar seperti Sungai Wampu, Sungai Ular, Sungai Barumun, Sungai Silau, Sungai Asahan yang dapat dimanfaatkan untuk sumber air irigasi dan bahan baku air bersih dan air minum untuk keperluan rumah tangga dan industri, selain sebagai sumber pembangkit tenaga listrik (PLTA). Namun disisi lain dapat menimbulkan ancaman bahaya banjir dimusim penghujan, akibat mulai terdegradasinya lahan pada daerah hulu.
Selain itu terdapat badan air yaitu danau dengan debit air cukup besar yang potensial bagi sistem pengairan dan memiliki air terjun yang potensial sebagai sumber energi.
Oleh karena itu kebutuhan air untuk keperluan domestik, industri dan pertanian perlu dijaga sekaligus mendukung kebutuhan energi masyarakat yang potensial dikembangkan dari melimpahnya air di sungai-sungai yang ada di Sumatera Utara. Demikian juga untuk menjaga investasi di bidang energi perlu dilakukan upaya konservasi air dengan menjaga tutupan hutan yang menjadi daerah tangkapan air DAS yang dimanfaatkan.
6. Klimatologi Provinsi Sumatera Utara termasuk daerah beriklim tropis yang dipengaruhi oleh angin Passat dan angin Muson. Dikutip dari Sumatera Utara Dalam Angka Tahun 2020 berdasarkan Pengamatan Unsur Iklim di Stasiun Pengamatan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat berdasarkan pengamatan Balai Besar II-7PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah I Suhu/Temperature minimum sebesar 22,2-23,2,8 derajat celsius sementara suhu maksimum:
34,8-33,2 derajat celsius atau rata-rata sebesar 27,4-26,7, kelembaban/humidity minimum sebesar 43-53 persen dan kelembaban maksimum 98 persen atau rata-rata sebesar 86.9 persen. Kecepatan angin maksimum berkisar 13-23 meter per detik, sementara rata-rata tekanan udara berkisar antara 1005,0-1007,1 mb, jumlah curah hujan 208-319 milimeter dengan jumlah hari hujan 12-24 hari dan penyinaran matahari sebesar 2,70-4,51 persen
7. Penggunaan Lahan
a. Kawasan Budi Daya Berdasarkan data dari Peta Tutupan Lahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 yang bersumber dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, penggunaan lahan Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh kegiatan perkebunan seluas 2.946.512 Ha atau sekitar 41 persen dan hutan seluas 2.381.013 Ha atau sekitar 33 persen. Penggunaan lahan untuk kegiatan pertanian terbesar berada di wilayah Pantai Timur, yaitu meliputi areal seluas 57 persen dari luas areal pertanian Sumatera Utara. Sebagian besar lahan hutan berada di wilayah Pantai Barat, yaitu seluas 69 persen dari luas hutan di Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan pertanian mendominasi wilayah Pantai Timur, sedangkan wilayah Pantai Barat didominasi oleh kegiatan pertanian dan hutan. Pemanfaatan ruang untuk kegiatan non pertanian, seperti : industri, transportasi dan pertambangan tidak terlalu besar mengubah pemanfaatan ruang yang ada.
b. Kawasan Lindung Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 579/Menhut- II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Jo Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.8088/MenLHK-PKTL/KUH/Pla.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2017, disebutkan bahwa luas kawasan hutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah seluas 3.009.212,24 Ha atau ±41,51% dari total luas wilayah Provinsi Sumatera Utara. Kawasan Hutan tersebut dengan fungsi Hutan Konservasi seluas ±421.150,85 Ha; Hutan Lindung seluas ±1.199.236,17 Ha; Hutan II-8PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Produksi Terbatas seluas ± 634.938,43 Ha, Hutan Produksi Tetap seluas ± 674.856,34 Ha dan Hutan Produksi Konversi seluas ± 79.030,45 Ha;
2.1.2. Potensi Pengembangan Wilayah Potensi sumber daya alam Provinsi Sumatera Utara cukup berlimpah, diantaranya tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan mineral.
1. Pertanian tanaman pangan dan hortikultura Dalam kondisi laju pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara, sektor pertanian mencatat pertumbuhan dengan laju positif. Sektor pertanian sendiri pada kenyataannya didukung oleh pertanian rakyat. Berdasarkan Kepmentan Nomor 472 tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional, untuk Tanaman Pangan seperti Komoditas Padi akan diprioritaskan di Kabupaten Asahan, Batubara, Deli Serdang, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Langkat, Serdang Bedagai, Simalungun, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Nias Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Toba Samosir. Komoditas Jagung akan diprioritaskan di Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Karo, Pakpak Bharat, Labuhan Batu Selatan dan Tapanuli Selatan. Untuk komoditas Kedelai, lokasi prioritas pengembangan Kawasan di Kabupaten Padang Lawas, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Sedangkan untuk ubi kayu prioritas pengembangan Kawasan berada di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai.
Untuk komoditas tanaman hortikultura, Cabai akan diprioritaskan pengembangan kawasannya di Kabupaten Deli Serdang, Karo, Simalungun, Batu Bara, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara. Untuk komoditas Bawang merah akan dikembangkan pada Kabupaten Simalungun, Serdang Bedagai, Asahan, Batu Bara, Kota Tebing Tinggi, Labuhanbatu Utara, Samosir, Humbang Hasundutan dan Pakpak Bharat. Komoditas bawang putih, Provinsi Sumatera Utara akan memprioritaskan pengembangan kawasannya di Kabupaten Simalungun, Dairi, Samosir, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Karo, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Toba dan Tapanuli Selatan.
Kabupaten Karo dan Simalungun merupakan kawasan pertanian untuk prioritas komoditas jeruk, sedangkan pisang akan diprioritaskan di Kabupaten Deli Serdang dan Langkat.
II-9PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2. Perkebunan Berdasarkan data yang tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 – 2037 luas areal perkebunan adalah 2.167.671,49 ha atau 11,88 persen dari luas Provinsi Sumatera Utara atau sebesar 29,7 persen dari total daratan Provinsi Sumatera Utara dengan produksi sebesar ± 20.318.622,73 ton untuk 23 komoditi diantaranya sawit, karet, kopi, kakao, tembakau dan kelapa. Rata- rata pertambahan luas lahan perkebunan selama 5 (lima) tahun terakhir sebesar 0,31 persen dan pertumbuhan produksi sebesar 5,21 persen selama 5 (lima) tahun terakhir. Sektor ekonomi rakyat memperlihatkan kondisi bahwa komoditi perkebunan rakyat telah mengambil peran yang sangat penting, dimana untuk luas dan produksi beberapa komoditi penting bahkan melampaui perkebunan milik PTP/PNP maupun swasta.
Komoditas kopi akan diprioritaskan pengembangan kawasan sebagai amanat Kepmentan Nomor 472 Tahun 2018 di Kabupaten Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi dan Karo.
3. Peternakan Berdasarkan data hasil analisis di semua Kabupaten/Kota di Sumatera Utara diperoleh bahwa wilayah potensial bagi pengembangan sapi, untuk sapi potong di Sumatera Utara berturut-turut adalah di Kab. Langkat, Kab.
Labuhan Batu Utara, Kab. Asahan, dan Kab. Simalungun, Kab. Batu Bara, Kab. Deli Serdang dan Kab. Serdang Bedagai, sedangkan untuk sapi perah berada di daerah Kabupaten Karo. Pengembangan kerbau potensial dilakukan di Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan. Sedangkan ternak kuda direkomendasikan dilakukan di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Ternak kecil seperti kambing potensial diarahkan pemeliharaannya di Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Asahan. Domba potensi dikembangkan di Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengembangan ternak unggas seperti ayam buras potensi dikembangkan Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Dairi, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat. Adapun ayam pedaging potensi dikembangkan di Kabupaten Serdang Bedagai, Asahan, Langkat, Deli Serdang dan Kota Binjai. Kemudian, ayam petelur potensi dikembangkan di Kota Binjai, II-10PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Kabupaten Asahan, Kabupaten Deli Serdang, Langkat, dan Serdang Bedagai.
Adapun ternak itik potensi dikembangkan di Kabupaten Toba, Mandiling Natal, Dairi, Nias, dan Serdang Bedagai.
4. Perikanan Potensi perikanan laut Selat Malaka (Pantai Timur) sebesar 276.030 ton pertahun dan sudah dimanfaatkan sekitar 90,75 persen, sedangkan potensi Samudera Hindia atau Pantai Barat sebesar 1.076.960 ton per tahun dan baru dimanfaatkan 8,79 persen. Potensi Pantai Barat ini perlu dikembangkan mengingat tingkat pemanfaatannya masih rendah. Pengembangan perikanan laut wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau terluar, dengan luas laut Sumatera Utara 110.000 km², panjang pantai 1.300 km (Pantai Timur 545 km dan Pantai Barat 375 km serta Pulau Nias 380 km), Jumlah pulau sebanyak 213 sangat berpotensi untuk dikembangkan. Hal ini seiring dengan bertambahnya penduduk Indonesia dan dunia sehingga akan meningkatkan permintaan terhadap kelautan dan perikanan, ditambah dengan menurunnya kemampuan produksi perikanan tangkap dunia.
Provinsi Sumatera Utara juga mempunyai potensi Sumber Daya Ikan (SDI) yang meliputi perikanan tangkap dan budidaya perikanan, baik di perairan laut maupun perairan darat dan perairan umum seperti sungai, danau, tambak. Di kawasan Pantai Barat, antara lain Kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Tengah, Nias dan Nias Selatan, Kota Sibolga, Kota Padangsidimpuan, hasilnya mencapai 1.076.960 ton/tahun dengan potensi jenis ikan unggulan di laut pesisir seperti tuna, tongkol, cakalang, kerapu, kakap, kembung, tenggiri, teri dan ikan hias (tingkat pemanfaatan baru sekitar 8,79 persen). Budidaya kelautan antara lain adalah teripang, rumput laut serta potensi terumbu karang.
Potensi Sumber Daya Ikan (SDI) di Kawasan Pantai Timur yang meliputi Kabupaten Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Tanjung Balai, Batubara, Serdang Bedagai, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Medan, mencapai 276.030 ton/tahun dengan potensi jenis ikan unggulan di laut pesisir seperti, tuna, tongkol, cakalang, kerapu, kakap, kembung, tenggiri, baronang, japuh, biji nangka, senangin, teri dan pari (tingkat pemanfaatan baru sekitar 90,75 persen). Sementara potensi Sumber Daya Ikan (SDI) di bagian tengah yang meliputi Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Dairi, Pakpak Bharat, Karo, Simalungun, Samosir, Humbang Hasundutan, Kota Pematangsiantar, Tebing Tinggi dan Binjai II-11PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 memiliki potensi jenis ikan unggulan seperti ikan mas, nila, mujair, gurame, lele dumbo dan udang galah.
5. Pariwisata Sumatera Utara juga memiliki berbagai tempat pariwisata yang patut dikunjungi para wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara.
Berdasarkan jenis wisata yang dapat dikembangkan di Sumatera Utara antara lain; wisata alam, wisata kebudayaan, dan wisata minat khusus.
1. Wisata Alam Provinsi Sumatera Utara memiliki banyak objek wisata alam yang menjadi andalan dalam menarik wisatawan, diantaranya, yaitu:
1) Kawasan Danau Toba. Di tengah danau ini terdapat sebuah pulau vulkanik bernama Pulau Samosir dan sekeliling pantai kawasan Danau Toba terdapat pantai tepi danau dan pemukiman tradisional yang beragam termasuk pantai Haranggaol Kabupaten Karo, serta arahan kedepan Kawasan Danau Toba sebagai Taman Bumi (Geopark) yang direncanakan titik pusatnya di Kecamatan Sianjur mula-mula Kabupaten Samosir;
2) Pemandian air panas Pangururan, Pusuk Buhit, Danau Sidihoni, Tomok, Tuktuk, Aek Sipitudai, Kebun Raya Simanindo, Taman Bumi di Kecamatan Sianjur Mula-mula di Kabupaten Samosir;
3) Berastagi, air terjun Sipiso-piso, pemandian air panas Rajaberne, Taman Hutan Rakyat Bukit Barisan, Kawasan Wisata Alam di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo;
4) Paroppo di Kabupaten Dairi;
5) Pegunungan di Kabupaten Pakpak Bharat;
6) Parapat, Haranggaol, Salbe, Silau Ulu, Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang, Nagori Sinar Naga Mariah Kecamatan Pamatang Silimakuta, Dolok Simarsolpah Kecamatan Raya Kahean, Dataran Tinggi Simarjarunjung-Tanjung Unta di Kecamatan Dolok Pardamean, dan Air Panas Tinggi Raja di Kecamatan Purba di Kabupaten Simalungun;
7) Tangga Seribu, Air Terjun, Desa Sipinsur Paranginan di Kabupaten Humbang Hasundutan;
8) Ajibata, Agrowisata Rohani di Desa Lumban Rang Kecamatan Lumban Julu, Dolok Tolong, Balige, Silintong di Kabupaten Toba;
9) Air Panas Sipoholon, Muara, Hutan Rakyat Bukit Barisan di Kabupaten Tapanuli Utara;
II-12PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
10) Danau Siombak Kota Medan;
11) Pantai Klang, Pantai Cermin, Pulau Berhala di Kabupaten Serdang Bedagai;
12) Pantai Perupuk, Pantai Sejarah di Kabupaten Batubara;
13) Sibolangit, Pulau Siba Kecamatan Hamparan Perak di Kabupaten Deli Serdang;
14) Bahorok, Bukit Lawang di Kabupaten Langkat;
15) Lagundri, Sorake, Pantai Moale, Pulau Pulau Batu di Kabupaten Nias Selatan;
16) Air Panas Bombo Aukhu, Pantai Bozihona dan Kawasan Onolimbu di Kabupaten Nias;
17) Pulau Asu dan Kepulauan Hinako, di Kabupaten Nias Barat;
18) Air Terjun dan Pantai Lahewa di Kabupaten Nias Utara;
19) Pulau Mursala, Pulau Pandan, Pulau Poncan di Kabupaten Tapanuli Tengah;
20) Pantai Natal, Mandailing Natal;
21) Danau Siais di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selain itu Sumatera Utara juga memiliki potensi yang cukup besar disektor ekowisata. Beberapa kawasan ekowisata yang berada di Sumatera Utara antara lain :
a. Kawasan Ekowisata Tangkahan Tangkahan terletak diantara dua desa yaitu Namo Sialang dan Sei Serdang yang juga berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser yang terletak di Kabupaten Langkat. Selain panorama alam yang dapat dinikmati, di kawasan ekowisata Tangkahan juga terdapat tempat rehabilitasi satwa langka orangutan sumatera serta konservasi Gajah.
Selain itu juga terdapat kawasan Bahorok, sekitar 75.7 km dari Medan atau 3 (tiga) jam dengan mobil.
b. Kawasan Ekowisata Karo.
Kabupaten Karo terletak sekitar 77 Km dari Kota Medan. Banyak tujuan wisata dapat dikunjungi di wilayah ini, yaitu wisata Agro Berastagi, Tongging, Gundaling Peak, Danau Lau Kawar, Mata Air Panas alami Lau Sidebuk, dan banyak lainnya.
2. Wisata Kebudayaan Di wilayah Sumatera Utara terdapat beberapa objek wisata budaya diantaranya:
II-13PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1) Istana kerajaan dan rumah kediaman Istana Maimun, Mesjid Raya, Mesjid Osmani, Kawasan Kesawan, Kediaman Chong A Fie, Rumah Dinas Walikota dan Gedung Pusat AVROS/BKS PPS, situs bersejarah kota Cina di Kota Medan;
2) Cagar Budaya Stasiun Kereta Api Binjai;
3) Kawasan situs bersejarah religi Islam di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah;
4) Kawasan situs bersejarah kota Rantang di Kabupaten Deli Serdang;
5) Istana Kota Pinang di Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
6) Peninggalan Sultan Labuhan di Kabupaten Labuhanbatu Utara;
7) Peninggalan situs candi/Biara di Kabupaten Padanglawas, Padanglawas Utara dan Mandailing Natal;
8) Situs Benteng Portugis, Gua Jepang dan Gua Portugis di Kabupaten Mandailing Natal;
9) Bangunan Cagar Budaya di Kota Sibolga;
10) Makam Raja Simalungun Pematang Purba, Situs Batu Gajah di Kabupaten Simalungun;
11) Makam Nommensen di Kabupaten Tapanuli Utara;
12) Makam Sisingamangaraja XII, Rumah Bolon di Kabupaten Toba;
13) Istana Sisimangaraja di Bakkara, Tempat Gugurnya Sisingamangaraja XII Desa Sionom Hudon di Kabupaten Humbang Hasundutan;
14) Batu Hogon, Makam Sidabutar Tomok, Makam Sialagan Ambarita, Rumah Tradisionil Simanindo, Perkampungan Tua Suku Batak Harian Boho di Kabupaten Samosir;
15) Situs Batu Sumbang, Batu Mejan di Kabupaten Dairi;
16) Rumah Tradisionil di Kabupaten Phakpak Barat;
17) Pemukiman Tradisional Desa Lingga, Desa Dokan, Peceren, Perkampungan Tradisionil di Kabupaten Karo;
18) Istana Lima Laras, Meriam Kuno di Kabupaten Batubara;
19) Situs Istana Kota Galuh di Kabupaten Serdang Bedagai;
20) Gua Kemang di Kabupaten Deli Serdang;
21) Mesjid Azizi, Rumah Peninggalan Sultan Siak, Situs Komplek Istana Sultan Aziz di Kabupaten Langkat;
22) Makam bersejarah Nias di Desa Ono Namolo I Lot dan Peninggalan Megalit di Kota Gunung Sitoli;
23) Peninggalan Megalit Kecamatan Gomo, Kampung Tradisionil Bawomatoluwo, Silima Ewali Majingo di Kabupaten Nias Selatan;
II-14PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
24) Peninggalan Megalit Kecamatan Idanogawo, Gido dan Sogae’adu di Kabupaten Nias;
25) Peninggalan Megalit dan Rumah Adat Tradisional Kecamatan Mandrehe dan Lahomi di Kabupaten Nias Barat.
3. Wisata Minat Khusus Di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dapat dikategorikan wisata minat khusus antara lain:
1) Museum dan Kebun Binatang di Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
2) Arung Jeram di Sei Asahan - Toba dan Sei Binge, Sei Wampu di Langkat;
3) Olahraga Air di Sorake, Lagundri, Sigolong Golong, Teluk Dalam, Wisata menyelam di Perairan Pulau-pulau Batu di Nias Selatan
4) Olahraga Air di Pulau Asu, Nias Barat
5) Olahraga Paralayang di Sitopsi;
6) Wisata Rohani di Salib Kasih di Kabupaten Tapanuli Utara;
7) Taman Wisata Iman di Kabupaten Dairi;
8) Kawasan Rekreasi Pantai di Kecamatan Pantai Cermin di Kabupaten Serdang Bedagai;
9) Rekreasi Pegunungan dan Taman Hiburan di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang;
10) Museum pusaka Nias di Kota Gunung Sitoli;
11) Museum sejarah Batak di Balige di Kabupaten Toba Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Kepariwisataan yang mengamanahkan bahwa perencanaan pembangunan kepariwisataan disusun dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, sedangkan untuk tingkat daerah disusun dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi (Ripparda) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018.
Pembangunan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan dengan menerapkan pendekatan perwilayaan. Perwilayahan pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah (DPD) meliputi:
a. Destinasi Pariwisata Daerah (DPD);
b. Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD) Dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Utara, dibagi dalam 12 Destinasi Pariwisata Daerah (DPD), yaitu :
II-15PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1) Medan dan sekitarnya;
2) Pantai Timur Sumatera Utara dan sekitarnya;
3) Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Wilayah Sumatera Utara;
4) Binjai, Namu Sira Sira dan sekitarnya;
5) Tanah Karo dan sekitarnya;
6) Dairi dan sekitarnya;
7) Serdang Bedagai, Simalungun, dan sekitarnya;
8) Tapanuli Utara, Samosir, Tobasa, Humbang Hasundutan, Asahan dan sekitarnya;
9) Rantau Prapat, Kota Pinang, Gunung TUa dan sekitarnya;
10) Sibolga dan sekitarnya;
11) Kepulauan Nias dan sekitarnya;
12) Batang Toru dan sekitarnya.
Gambar 2. 2.
Peta Destinasi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Utara
6. Bahan Tambang dan Mineral Potensi bahan tambang terdiri dari bahan tambang panas bumi, tambang minyak bumi, tambang gambut, tambang batu bara, tambang mineral dan bahan galian air tanah sebagai berikut :
1. Bahan Tambang Panas Bumi Potensi panas bumi sebagai energi alternatif juga dimiliki oleh Provinsi Sumatera Utara yang tersebar pada beberapa tempat antara lain di Desa Lau Debuk-Debuk Sibayak Kabupaten Karo terbukti sebesar 30 MW; Desa II-16PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sarulla Kabupaten Tapanuli Utara terbukti sebesar 135 MW; dan Desa Namorailangit Kabupaten Tapanuli Utara terbukti sebesar 210 MW. Potensi panas bumi dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Tabel. 2.3 Sebaran Potensi Panas Bumi Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara Keterangan:Sp:Speculative,Hp:Hipothetical,Ps:Possible/terduga,Pb:Probable/mungkin, Pv:Proven/terbukti,Re:Reserve/cadangan,Res:Resources/sumberdaya, Ins:Installed/terinstal
2. Bahan Tambang Minyak Bumi Provinsi Sumatera Utara memiliki indikasi kandungan minyak yaitu di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat dengan cadangan sebesar 15 MMSTB dengan analisa kimia sebesar 15 MMSTB dan di Gunungsitoli, Kabupaten Nias.
3. Bahan Tambang Gambut Gambut merupakan salah satu sumber energi yang banyak terdapat di Provinsi Sumatera Utara. Selain sebagai sumber energi, juga dapat digunakan sebagai media semai. Sebaran lahan gambut terdapat di beberapa lokasi antara lain Desa Panai tengah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu. Adapun rincian sebaran potensi dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel. 2.4 Sebaran Potensi Tambang Gambut No Lokasi Koordinat (LU, BT) Status Cadangan (m³) 1 Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang hasundutan 2o14’0,4” 98o52’04” Eksplorasi Lanjutan 13.191.086 2 Desa Simangarunsang Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan 2o16’12” 98o44’00” Eksplorasi Lanjutan 20.666.444 No Lapangan Kabupaten RES (Mwe) RE (Mwe) Ins Sp Hp Ps Pb Pv (MW) 1 Beras Tepu Karo - - - - - - 2 LauDebuk-Debuk Sibayak Karo - 70 131 - 30 2 3 Marike Karo 25 - - - - - 4 Dolok Merawan Simalungun 225 - - - - - 5 Pusuk Buhit D. Toba Samosir 225 - - - - - 6 Simbolon Samosir Samosir 225 - - - - - 7 Sarulla Tap. Utara - 100 200 - 135 - 8 Namorailangit Tap. Utara - - - - 210 - 9 Sibuhuan Padang Lawas 100 - - - - - 10 S. Merapi – Sampuraga Madina - - 420 - - - 11 Sampuraga Madina 225 - - - - - 12 Roburan Madina - - 320 - - - II-17PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Lokasi Koordinat (LU, BT) Status Cadangan (m³) 3 Desa Panaitengah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu Eksplorasi Pendahuluan 370.000.000 4 Desa Buluhtelang, Kecamatan Padangtualang Kabupaten Langkat 03o52’57,4" 98o20’0,9" Penyelidikan Pendahuluan 6.000.000 Sumber: Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara
4. Bahan Tambang Batu Bara Potensi keberadaan batubara terdapat di 15 titik di Sumatera Utara, terdapat 7 (tujuh) lokasi yang telah memiliki potensi cadangan antara lain Desa Pargarutan, Kec. Padangsidimpuan Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan sebesar 1.000.000 ton seperti yang terlihat pada Tabel berikut ini :
Tabel. 2.5 Sebaran Potensi Tambang Batubara Sumber: Perda No. 2 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara 2017-2037 No Lokasi Status Cadangan (ton) 1 Desa Rantau Panjang Kec. Lingga Bayu Kab.
Mandailingnatal Penyelidikan Pendahuluan 2 Desa Pulaupadang Kec. Lingga Bayu Kab.Mandailingnatal Penyelidikan Pendahuluan 3 Desa Pargarutan, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan Eksplorasi Pendahuluan 1.000.000 4 Desa Ampolu Kec. Angkola Timur, Kab.Tapanuli Selatan Penyelidikan Pendahuluan 5 Desa Jonggoljae Kec. Arse Kab.Tapanuli Selatan Penyelidikan Pendahuluan 6 Kec. Sibolga Kab. Tapanuli Tengah Penyelidikan Pendahuluan - 7 Desa Hudopa Nauli Kec. Kolang Kab.Tapanuli Tengah Penyelidikan Pendahuluan 8 Desa Laudamak Kec. Bahorok Kab. Langkat Penyelidikan Pendahuluan 100.000 9 Desa Tangkahan Kec. Batangserangan Kab.Langkat Penyelidikan Pendahuluan 150.000 10 Kec. Besitang Kab. Langkat Penyelidikan Pendahuluan 11 Kec. Seilepan Kab. Langkat Penyelidikan Pendahuluan 12 Desa Tanjungberingin Kec. Kualuhhulu Kab. Labuhan Batu Penyelidikan Pendahuluan 1.000.000 13 Desa Hilimbowo Kare Kec. Alasa Kab Nias Eksplorasi Pendahuluan 19.200.000 14 Desa Nazalou Alo’oa, Kec. Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli Penyelidikan Pendahuluan 1.000.000 15 Desa Onozitoli Sifaoro’ase Kec. Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli Penyelidikan Pendahuluan 1.000.000 II-18PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
5. Bahan Tambang Radioaktif Potensi bahan tambang radioaktif di Provinsi Sumatera Utara terdapat di Desa Aekhabil Kecamatan Sibolga Kota Sibolga, yakni berupa Radium (Ra).
6. Bahan Tambang Mineral Bahan tambang mineral di Provinsi Sumatera Utara terdiri dari bahan tambang mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Bahan tambang mineral logam terdiri dari 21 jenis dengan sebaran lokasi tercantum pada Tabel berikut :
Tabel. 2.6 Sebaran Potensi Bahan Tambang Mineral Logam No Bahan Galian Sebaran Lokasi 1 Antimoni a. Gunungsitoli, Kabupaten Nias
b. Batangasih Batanglubuk
c. Kabupaten Mandailingnatal.
d. Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas
e. Desa Bangko, Kecamatan Batang natal, Kabupaten Mandailing Natal 2 Arsen a. Gunung Marisi, Siayu, Batangasih, Batanglubuk, Kab.
Mandailing Natal
b. Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu
c. Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan 3 Barit a. Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba
b. Desa Sopokomil, Kecamatan Silimapunggapungga 4 Bauksit a. Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan 5 Belerang a. Desa Sibanggortonga Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
b. Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal
c. Desa Namorailangit, Kecamatan Pahae julu, Kabupaten Tapanuli Utara
d. Desa Situmeang, Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara
e. Gunung Pusukbuhit, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir
f. Desa Banuaji, Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara
g. Gunung Sibayak, Kecamatan Simpang empat Kabupaten Karo
h. Gunung Sinabung, Kecamatan Payung Kabupaten Karo 6 Besi a. Sebelah barat Pulau Nias, Kabupaten Nias
b. Aeksorik, Aekhorsik, Siayu, Kecamatan Kota nopan Kab Mandailing Natal 7 Bismutih a. Batanggadis, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
b. Pulau Samosir, Kabupaten Samosir 8 Kromium a. Batangnatal, Kecamatan Batang natal Kabupaten
b. Mandailing Natal
c. Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailingnatal 9 Emas a. Desa Pagargunung, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
b. Desa Sinunukan, Desa Muarasoma, Kec Batang natal Kab.
Mandailing Natal
c. Desa Sikarakara, Kecamatan Natal Kab. Mandailingnatal
d. Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas
e. Desa Sikuikkuik, Kec Padangsidimpuan Barat, Kab Tapanuli Selatan
f. Gunungmeriah, Kecamatan Gunungmeriah Kabupaten Deliserdang II-19PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bahan Galian Sebaran Lokasi
g. Desa Sopokomil, Kecamatan Silimapunggapungga Kabupaten Dairi
h. Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan Desa Toralaulu Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan
i. Dolok Pinapan, Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang Hasundutan
j. Kecamatan Bohorok, Kabupaten Langkat 10 Perak a. Desa Pagargunung, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
b. Desa Batahan, Kecamatan Batang natal Kabupaten Mandailing Natal
c. Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas 11 Tembaga a. Batanggadis, Aekkorsik, Aeksorik, Aekkulbungnagodang, Batanglobung Kecamatan Batangnatal Kabupaten Mandailing Natal
b. Pagargunung, Patahajang, Kec Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal
c. Desa Aekhabil, Kec Sibolga (9 KM selatan timur) Kab Tapanuli Tengah
d. Dolokpinapan, Kecamatan Onanganjang Kabupaten Humbang hasundutan
e. Sopokomil, Kecamatan Silimapunggapungga Kabupaten Dairi 12 Florit a. Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu 13 Mangan a. Desa Simpanggambir, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal
b. Desa Natal, Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal 14 Merkuri a. Seisampali, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang 15 Molibdenum a. Aekkolbungnagodang, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal 16 Niobium a. Aekhabil, Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah 17 Platina a. Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal 18 Tellurium a. Bukit Pionggu, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal 19 Seng a. Aektambang, Batanggadis, Batanglobung Kec Batangnatal Kab Mandailing Natal
b. Hutabargotjulu, Aeksorik, Pagargunung, Patahajang, Malilir, Bukit Pionggu, Gunungmarisi Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal
c. Desa Parombunan, Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah
d. Desa Simangambat, Kecamatan Saipardolokhole Kab Tapanuli Selatan
e. Desa Sopokomil, Kecamatan Silimapunggapungga Kabupaten Dairi
f. Kecamatan Sosa Kabupaten Tapanuli Selatan 20 Timbal a. Kecamatan Gunungsitoli Kabupaten Nias
b. Batanggadis, Batanglobung, Aekhorsik Kec Batangnatal Kab Mandailing Natal
c. Desa Pagargunung, Patahajang, Gunungmarisi Bukit Pionggu, Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailingnatal
d. Aekhabil, Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah
e. Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Tapanuli Utara
f. Desa Sopokomil, Kecamatan SilimapunggapunggaKabupaten Dairi
g. Kecamatan SosaKabupaten Tapanuli Selatan 21 Wolfram a. Aekhabil Kecamatan Sibolga Kabupaten Tapanuli Tengah
b. Desa hatapang Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumber: Perda No. 2 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara 2017-2037 II-20PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Bahan tambang mineral bukan logam dan batuan terdiri dari 28 jenis yang tersebar pada Kabupaten-Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara. Bahan galian tersebut adalah bentonit, batu gamping/batu kapur, zeolit, dolomit, marmer, travertin, diatomea, trass, andesit, granit, felspar, kaolin, batu mulia, batu apung, perlit, kalsit, kuarsa, phospat, pasir kuarsa, kuarsit, grafit, mika, oker, talk, serpentinit, lempung, pasir dan batu (sirtu), pasir laut, arahan lokasi kegiatan pertambangan tersebar di seluruh kabupaten.
7. Bahan Galian Air Tanah Lokasi kegiatan pertambangan bahan galian air tanah tersebar di 19 (sembilan belas) cekungan air tanah di Provinsi Sumatera Utara yaitu CAT Langsa, CAT Medan, CAT Kutacane, CAT Sibulus Salam, CAT Sidikalang, CAT Samosir, CAT Porsea-Prapat, CAT Tarutung, CAT Onolimbu/Gunung Sitoli, CAT Lahewa, CAT Sirombu, CAT Kuala Batangtoru, CAT Teluk Durian/Pekanbaru, CAT Banjarampa, CAT Panyabungan, CAT Pasaribuhan, CAT Padangsidimpuan, CAT Natal-Ujunggading, CAT Lubuk Sikaping.
2.1.3. Wilayah Rawan Bencana Berdasarkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 – 2037, kawasan rawan bencana di Provinsi Sumatera Utara dibagi kedalam beberapa kawasan, yaitu kawasan kawasan rawan massa gerakan tanah/tanah longsor, kawasan rawan zona patahan aktif, kawasan rawan gelombang pasang air laut/abrasi/tsunami, kawasan rawan banjir/banjir bandang, kawasan rawan angin puting beliung, kawasan rawan kebakaran hutan, dan kawasan rawan letusan gunung berapi. Wilayah Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang rawan terhadap terjadinya longsor (gerakan tanah), gelombang pasang (tsunami), banjir dan peristiwa gempa.
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang mempunyai potensi besar terjadinya bencana alam, seperti bencana gempabumi dan letusan gunungapi. Hal ini disebabkan karena Provinsi Sumatera Utara mempunyai 4 (empat) ruas patahan yang menjadi sumber gempa, yakni patahan renun, patahan toru, patahan angkola dan patahan barumun. Selain itu, di wilayah Sumatera Utara terdapat beberapa gunungapi aktif. Salah satunya adalah Gunung Sinabung yang meletus sejak tahun 2013 dan menyebabkan masyarakat mengungsi hingga saat ini.
II-21PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana Sumatera Utara Tahun 2016-2020 yang dipublikasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, kebencanaan dengan persentase frekuensi kejadian bencana terbanyak adalah bencana banjir sebesar 61,52 persen, cuaca ekstrim sebesar 11,93 persen, tanah longsor sebesar 8,23 persen, gempa bumi sebesar 6,79 persen, dan kekeringan sebesar 4,73 persen.
Berdasarkan publikasi dokumen Indeks Risiko Bencana Indonesia Tahun 2018 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Provinsi Sumatera Utara termasuk dalam Kelas Risiko Tinggi dengan skor 145,25 pada peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia. Kajian Risiko Bencana dilakukan dengan melakukan perhitungan pada komponen bahaya (hazard), kerentanan (vulnerabilities), dan kapasitas (capacities) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
a. Massa Gerakan Tanah/ Tanah Longsor Kawasan yang terletak pada daerah rawan massa gerakan tanah/tanah longsor antara lain kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Sibolga
b. Gempa Bumi Berdasarkan data dari Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Medan/Meteorological Climatologica and Geophysical Agency Medan jumlah gempa bumi di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 sebanyak 350 kali.
Pada tahun 2020 Kabupaten Dairi merupakan kabupaten dengan gempa bumi terbanyak yaitu 114 kali, sebagamana terlihat pada tabel di bawah ini:
Tabel. 2.7 Gempa Bumi, 2020 No. Kabupaten/Kota Gempa Bumi
1. Nias 14
2. Mandailing Natal 13
3. Tapanuli Selatan 11
4. Tapanuli Tengah 3
5. Tapanuli Utara 44
6. Dairi 114
7. Nias Selatan 50
8. Padang Lawas Utara 26
9. Padang Lawas 14
10. Nias Utara 12
11. Nias Barat 2
12. Sibolga 17
13. Medan 2
14. Gunung Sitoli 9 Sumber : BPS Sumut 2021 II-22PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
c. Rawan Gelombang Pasang Air Laut/Abrasi/Tsunami Tsunami adalah gelombang pasang yang disebabkan oleh gempa bumi atau longsoran di lereng dasar laut. Gelombang pasang semacam ini bisa melanda daerah pantai sampai puluhan meter tingginya dan ratusan meter jauhnya dari pantai, sehingga menyapu dan merusak segala apa yang ada di pantai dan di daratan, daerah rawan tsunami tersebar di Pantai Barat pada elevasi kurang dari 5 (lima) meter. Di Provinsi Sumatera Utara yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang air laut/abrasi/tsunami meliputi wilayah pantai timur, pantai barat dan wilayah pantai Kepulauan Nias.
d. Banjir Indeks resiko bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara dengan kelas resiko tinggi dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel. 2.8 Indeks Resiko Banjir No. Kabupaten/Kota Skor Kelas Risiko
1. Nias 36,0 Tinggi
2. Mandailing Natal 36,0 Tinggi
3. Tapanuli Selatan 36,0 Tinggi
4. Tapanuli Tengah 36,0 Tinggi
5. Labuhanbatu 36,0 Tinggi
6. Asahan 36,0 Tinggi
7. Nias Selatan 36,0 Tinggi
8. Serdang Bedagai 36,0 Tinggi
9. Batubara 36,0 Tinggi
10. Padanglawas 36,0 Tinggi
11. Labuhanbatu Selatan 36,0 Tinggi
12. Labuhanbatu Utara 36,0 Tinggi
13. Nias Utara 36,0 Tinggi
14. Nias Barat 36,0 Tinggi
15. Deli Serdang 35,5 Tinggi
16. Tanjungbalai 33,6 Tinggi
17. Gunung Sitoli 33.6 Tinggi
18. Langkat 31,1 Tinggi
19. Karo 26,0 Tinggi
20. Padanglawas Utara 24,0 Tinggi
21. Tebing Tinggi 21,6 Tinggi
22. Medan 18,1 Tinggi Sumber : BPS Sumut 2021
e. Angin Puting Beliung Terdapat 5 daerah yang terkena bencana angin Puting Beliung di Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Langkat, sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
II-23PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.9 Bencana Puting Beliung, 2020 No. Kabupaten/Kota Angin Putting Beliung*
1. Mandailing Natal 1
2. Tapanuli Utara 1
3. Toba 1
4. Dairi 2
5. Deli Serdang 3
6. Langkat 2
7. Karo 1
8. Serdang Bedagei 2
9. Batubara 2
10. Padang Lawas Utara 1
11. Pematang Siantar 1
14. Medan 2 Sumber : BPS Sumut 2021
f. Kebakaran Hutan dan Lahan Selain peristiwa bencana alam, di Provinsi Sumatera Utara juga memiliki kawasan rawan bencana kebakaran hutan, menurut data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional pada tahun 2020 kebakaran hutan di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 9 kali pada 5 (lima) daerah diantaranya Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Dairi sebanyak 3 Tiga) kali, Kabupaten Mandailing Natal 1(satu) kali, Kabupaten Tapanuli Utara 1 (satu) kali dan Kabupaten Toba 1 (satu) kali.
g. Letusan Gunung Berapi Terdapat 6 (enam) gunung berapi yang aktif di wilayah Sumatera Utara yakni Gunung Sorik Merapi, Gunung Sinabung, Gunung Dolok Martimbang, Gunung Sibayak, Gunung Pusuk Buhit dan Gunung Sibual- buali. Keenam gunung api tersebut dapat di bagi kedalam 3 (tiga) klasifikasi gunung api sebagai berikut:
Tipe A, yaitu gunung yang pernah tercatat meledak paling tidak sekali sejak tahun 1600. Gunung api tipe ini paling rentan meletus. Gunung api di Provinsi Sumatera Utara yang termasuk kedalam tipe ini ialah Gunung Sorik Merapi di Kabupaten Mandailing Natal dan Gunung Sinabung di Kabupaten Karo.
Tipe B, yaitu gunung api aktif yang tercatat tidak pernah meletus sejak tahun 1600. Sumatera Utara memiliki 3 (tiga) gunung api jenis ini, yaitu Gunung Sibayak di Kabupaten Karo;Gunung Pusuk Buhit di Kabupaten Samosir; dan Gunung Sibual-buali di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Tipe C, yaitu gunung yang tidak pernah tercatat meletus. Namun melihat tanda-tanda di sekitar gunung itu, diyakini gunung itu adalah II-24PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 gunung api. Gunung di Sumatera Utara yang termasuk kedalam tipe ini ialah Gunung Dolok Martimbang/Namoralangit/Hela toba di Kabupaten Tapanuli Utara.
2.1.4. Kondisi Umum Demografi
1. Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Berdasarkan hasil Sensus Penduduk (SP) 2020, penduduk Sumatera Utara pada Bulan September 2020 sebanyak 10.80 juta jiwa. Jumlah penduduk Sumatera Utara terus mengalami peningkatan. Hasil SP 2020 dibandingkan dengan SP 2010 memperlihatkan penambahan jumlah penduduk sebanyak 1.82 juta jiwa atau rata-rata sebanyak 181.72 ribu jiwa setiap tahunnya.
Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (2010-2020), laju pertumbuhan penduduk Sumatera Utara sebesar 1,28 persen per tahun.
Terdapat percepatan Laju Pertumbuhan Penduduk sebesar 0.06 persen poin jika dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk pada periode tahun 2000-2020 yang sebesar 1,22 persen. Perkembangan Jumlah dan Laju Penduduk bedasarkan Sensus Penduduk tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Sumber : Sensus Penduduk 2020 Grafik.2.1 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Sumatera Utara Sementara jumlah penduduk jumlah penduduk Sumatera Utara menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin adalah sebagai berikut :
II-25PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.10 Jumlah Penduduk Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota dan Jenis Kelamin, 2020 (jiwa) Sumber : Sensus Penduduk 2020 II-26PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Selain itu jumlah Penduduk Sumatera Utara menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.11 Jumlah Penduduk Sumatera Utara menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin, 2020 Sumber : Sensus Penduduk 2020
2. Komposisi penduduk berdasarkan jenis kelamin - Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Umur Persentase penduduk usia produktif (15-64 tahun) terus meningkat menjadi 69.79 persen di tahun 2020. Dan terjadi perbedaan yang tajam antara persentase penduduk usia produktif dan non produktif (0-14 tahun) dan 65 tahun ke atas di tahun 2020. Hal ini mencerminkan bahwa Sumatera Utara masih berada dalam masa bonus demografi karena sebesar 69,79 persen penduduknya masih berada di usia produktif.
Sumber : Sensus Penduduk 2020 Grafik.2.2 Komposisi penduduk Menurut Kelompok Umur Pembangunan yang dicapai oleh Sumatera Utara selama ini memberikan dampak yang positif dalam peningkatan kualitas hidup masyaraka.
41,91 35,39 33,24 25,15 54,93 61,17 62,87 69,79 3,16 3,44 3,88 5,06 0 20 40 60 80 100 120 SP 1990 SP2000 SP2010 SP2020 0-14 tahun 15-64 tahun 65+ tahun II-27PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Konsekwensi dari meningkatnya usia harapan hidup penduduk Sumatera Utara adalah terjadinya peningkatan persentase penduduk lanjut usia atau lansia (60 tahun ke atas). Persentase penduduk lansia Sumatera Utara meningkat menjadi 8,64 persen di tahun 2020.
Sumber : Sensus Penduduk 2020 Grafik.2.3 Persentase Penduduk Lansia - Rasio Jenis Kelamin SP 2020 mencatat jumlah laki-laki di Sumatera Utara sebanyak 7,42 juta orang atau 50,15 persen dari penduduk Sumatera Utara, jumlah penduduk Perempuan di Sumatera Utara sebanyak 7,38 juta orang, atau 49,85 persen dari penduduk Sumatera Utara. Dari kedua informasi tersebut, maka rasio jenis kelamin penduduk Sumatera Utara sebesar 101, yang artinya terdapatnya 101 laki-laki per 100 perempuan di Sumatera Utara pada tahun 2020.
Sumber : Sensus Penduduk 2020 Grafik.2.4 Rasio Jenis Kelamin menurut Kelompok Umur, 2020
3. Distribusi/Pesebaran Penduduk Sebaran Penduduk Sumatera Utara masih terkonsentrasi di Kota Medan.
Meskipun luas geografisnya hanya sebesar 0.36 persen wilayah Sumatera Utara. Namun Kota Medan di huni oleh 2,44 juta penduduk atau 16,46 persen penduduk Sumatera Utara. Sebaran penduduk terbesar kedua terdapat di Kabupaten Deli Serdang dengan jumlah penduduk sebanyak 5,2 5,59 5,9 8,64 SP2019 SP2000 SP2010 SP2021 108 107 106 105 105 104 103 102 100 96 94 90 90 87 75 64 0-4 5-9 10-14 15-19 20-24 25-29 30-34 35-39 40-44 45-49 50-54 55-59 60-64 65-69 70-74 75+ Kelompok Umur II-28PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 1,93 juta orang atau sebesar 13,05 persen. Sementara Kabupaten Langkat, Simalungun dan Asahan mempunyai sebaran masing-masing sebesar 6,96 persen, 6,69 persen dan 5,20 persen. Adapun Kabupaten/Kota lainnya masing-masing dibawah 5 persen.
Sumber : Sensus Penduduk 2020 Grafik.2.5 Sebaran Penduduk Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota 2.1.5. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan hasil indentifikasi indikator TPB yang bersesuaian dengan karakteristik wilayah Sumatera Utara diperoleh 235 indikator dari 17 TPB yang perlu dievaluasi pencapaiannya. Data capaian masing-masing indikator dihimpun dari tahun 2014-2020, dan dianalisa kecenderungan pencapaiannya dan dibandingkan dengan target pada Perpres 59/2017. Terdapat 9 indikator yang identik atau mempunyai kesamaan. Hasil perbandingan tersebut kemudian dikelompokkan menjadi tiga kategori, dimana 91 indikator (39%) diantaranya sudah mencapai target nasional, 83 indikator (37%) merupakan indikator yang belum mencapai target nasional dan 52 indikator (24%) tidak ada data.
II-29PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Gambar 2. 3.
Persentase Capaian TPB Sumatera Utara Tahun 2020 Secara rinci jumlah dan Persentase Capaian Indikator masing-masing TPB di Provinsi Sumatera Utara disajikan pada Gambar berikut ini.
Gambar 2. 4.
Jumlah dan Persentase Capaian Indikator masing-masing TPB Adapun indikator TPB di Sumatera Utara yang sudah dilakukan dan sudah mencapai target nasional disajikan pada Tabel 2 dibawah ini:
II-30 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.12 Tabel Capaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Yang Sudah Dilaksanakan Dan Sudah Mencapai Target Nasional Di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2020 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 1
1.3
Menerapkan secara nasionalsistem dan upaya perlindungansosial yang tepat bagi semua,termasuk kelompok yang palingmiskin, dan pada tahun 2030mencapai cakupan substansialbagi kelompok miskin danrentan.
1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminankesehatan melalui SJSNBidang Kesehatan.
Meningkatmenjadi 95%
86%
92%
155%
168%
176%
181%
176% 1.3.1.(b) Proporsi peserta ProgramJaminan Sosial BidangKetenagakerjaan.
Meningkatmenjadi 62,4juta pekerjaformal; 3,5juta pekerjainformal -
-
19,60%
20,75%
23,50%
30,20%
25,22% 1
1.4
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua laki-laki danperempuan, khususnyamasyarakat miskin dan rentan,memiliki hak yang samaterhadap sumber daya ekonomi,serta akses terhadap pelayanandasar, kepemilikan dan kontrolatas tanah dan bentukkepemilikan lain, warisan,sumber daya alam, teknologibaru, dan jasa keuangan yangtepat, termasuk keuanganmikro.
1.4.1.(a) Persentase perempuanpernah kawin umur 15-49tahun yang prosesmelahirkan terakhirnya difasilitas kesehatan.
Meningkatmenjadi 70% -
-
76,80%
82,80%
83,80%
83,30%
62,93% 1.4.1.(b) Persentase anak umur 12-23bulan yang menerimaimunisasi dasar lengkap.
Meningkatmenjadi63%.
26,50%
25,20%
77,4%
82,1%
84,0%
86,2%
53,2% 1.4.1.(j) Persentase penduduk umur0-17 tahun dengankepemilikan akta kelahiran.
Meningkatmenjadi77,4%.
NA
45,14%
60,58%
63,11%
68,02%
75,33%
77,05% 1
1.5
Pada tahun 2030, membangunketahanan masyarakat miskindan mereka yang berada dalamkondisi rentan, dan mengurangikerentanan mereka terhadapkejadian ekstrim terkait iklim 1.5.1* Jumlah korban meninggal,hilang, dan terkena dampakbencana per 100.000 orang.
Menurun JKMSR =0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,007 JKHSR = 0,007 JKMSR = 0,794 JKHSR = 0,02 JKMSR = 0,01 JKHSR = 0 JKMSR =0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,239 JKHSR = 0,040 - II-31 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) dan guncangan ekonomi, sosial,lingkungan, dan bencana.
1.5.1.(a) Jumlah lokasi penguatanpengurangan risiko bencanadaerah.
Meningkatmenjadi 39daerah -
3
6
9
12
46
48 2
2.1
Pada tahun 2030,menghilangkan kelaparan danmenjamin akses bagi semuaorang, khususnya orang miskindan mereka yang berada dalamkondisi rentan, termasuk bayi,terhadap makanan yang aman,bergizi, dan cukup sepanjangtahun.
2.1.1.(a) Prevalensi kekurangan gizi(underweight) pada anakbalita.
Menurunmenjadi 17% 14,70%
19,50%
13,10%
18,20%
17,70%
14,30%
12,80% 2
2.2
Pada tahun 2030,menghilangkan segala bentukkekurangan gizi, termasuk padatahun 2025 mencapai targetyang disepakati secarainternasional untuk anakpendek dan kurus di bawah usia5 tahun, dan memenuhikebutuhan gizi remajaperempuan, ibu hamil danmenyusui, serta manula.
2.2.2* Prevalensi malnutrisi (beratbadan/tinggi badan) anakpada usia kurang dari 5tahun, berdasarkan tipe.
Menurun 13,10%
16,00%
12,10%
13,40%
13,40%
12,00%
11,70% 2.2.2.(a) Prevalensi anemia pada ibuhamil.
Menurunmenjadi 28%
-
-
2,90%
2,11%
1,11%
2,11%
2,08% 2.2.2.(b) Persentase bayi usia kurangdari 6 bulan yangmendapatkan ASI eksklusif.
Meningkatmenjadi 50%
37,60%
35,80%
42,90%
45,92%
50,08%
52,00%
42,00% II-32 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 2
2.3
Pada tahun 2030,menggandakan produktivitaspertanian dan pendapatanprodusen makanan skala kecil,khususnya perempuan,masyarakat penduduk asli,keluarga petani, penggembaladan nelayan, termasuk melaluiakses yang aman dan samaterhadap lahan, sumber dayaproduktif, dan input lainnya,pengetahuan, jasa keuangan,pasar,
dan peluang nilai tambah, dan pekerjaannonpertanian.
2.3.1* Nilai Tambah Pertaniandibagi jumlah tenaga kerja disektor pertanian (rupiah pertenaga kerja).
Meningkat 48.549.0 26,85 50.966.8 87,32 56.473.6 25.670 61.220.5 88.780 65.308.8 72.830 64.362.1 30
- 3
3.1
Pada tahun 2030, mengurangirasio angka kematian ibu hinggakurang dari 70 per 100.000kelahiran hidup.
3.1.1* Angka Kematian Ibu (AKI).
Menurunmenjadi 306
207
260
239
205
60,80
66,76
54,81 3
3.2
Pada tahun 2030, mengakhirikematian bayi baru lahir danbalita yang dapat dicegah,dengan seluruh negara berusahamenurunkan Angka KematianNeonatal setidaknya hingga 12per 1000 KH (Kelahiran Hidup)dan Angka Kematian Balita 25per 1000.
3.2.1* Angka Kematian Balita(AKBa) per 1000 kelahiranhidup.
Menurun 6,60
6,09
0,38
0,22
0,26
0,27
0,22 3.2.2* Angka Kematian Neonatal(AKN) per 1000 kelahiranhidup.
Menurun 4,38
3,76
2,71
3,10
2,36
2,18
2,17 II-33 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 3.2.2.(a) Angka Kematian Bayi (AKB)per 1000 kelahiran hidup.
Menurunmenjadi 24 20
19
3,53
3,55
2,84
2,61
2,17 3
3.3
Pada tahun 2030, mengakhiriepidemi AIDS, tuberkulosis,malaria, dan penyakit tropisyang terabaikan, dan memerangihepatitis, penyakit bersumberair, serta penyakit menularlainnya.
3.3.1.(a) Prevalensi HIV pada populasidewasa.
Menurunmenjadi<0,5%
< 0,5%
< 0,5%
< 0,5%
< 0,5%
< 0,5%
0,33%
0,32% 3.3.2.(a) Insiden Tuberkulosis (ITB)per 100.000 penduduk.
Menurunmenjadi 245 517/ 100.000 501/ 100.000 486/ 100.000 515/ 100.000 92/ 100.000 203/ 100.000 115/ 100.000 3.3.3* Kejadian Malaria per 1000orang.
Menurun 1/ 1.000 0,51/1.000 0,25/1.000 0,15/1.000 0,09/1000 0,08/1000 0,06/1000 3.3.3.(a) Jumlah kabupaten/kotayang mencapai eliminasimalaria.
Meningkatmenjadi 300
-
16 kab/kota 19 kab/kota 21 kab/kota 21 kab/kota 21 kab/kota 21 kab/kota 3.3.4.(a) Persentase kabupaten/kotayang melakukan deteksi diniuntuk infeksi Hepatitis B.
Meningkat 6,06%(2 K/K) 12,12%(4 K/K) 45,45%(15 K/K) 54,55%(18 K/K) 66,67%(22 K/K) 72,72%(24 K/K) 72,72%(24 K/K) 3.3.5* Jumlah orang yangmemerlukan intervensiterhadap penyakit tropisyang terabaikan (Filariasisdan Kusta).
Menurun 176
205
177
153
177
192
96 3.3.5.(a) Jumlah provinsi denganeliminasi Kusta.
Meningkatmenjadi 34provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 1 Provinsi 3.3.5.(b) Jumlah kabupaten/kotadengan eliminasi filariasis(berhasil lolos dalam surveipenilaian transmisi tahap I).
Meningkatmenjadi 35.
1 Kab/Kota
-
2 Kab/Kota 4 Kab/Kota 7 Kab/Kota 7 Kab/Kota 7 Kab/Kota II-34 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 3
3.4
Pada tahun 2030, mengurangihingga sepertiga angka kematiandini akibat penyakit tidakmenular, melalui pencegahandan pengobatan, sertameningkatkan kesehatan mentaldan kesejahteraan.
3.4.2* Angka kematian (insidensrate) akibat bunuh diri.
Menurun NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL 3.4.2.(a) Jumlah kabupaten/kotayang memiliki puskesmasyang menyelenggarakanupaya kesehatan jiwa.
Meningkatmenjadi 280
22 Kab/Kota 24 Kab/Kota 28 Kab/Kota 31 Kab/Kota 31 Kab/Kota 33 Kab/Kota 33 Kab/Kota 3
3.7
Pada tahun 2030, menjaminakses universal terhadaplayanan kesehatan seksual danreproduksi, termasuk keluargaberencana, informasi danpendidikan, dan integrasikesehatan reproduksi ke dalamstrategi dan program nasional.
3.7.1* Proporsi perempuan usiareproduksi (15-49 tahun)atau pasangannya yangmemiliki kebutuhan keluargaberencana dan menggunakanalat kontrasepsi metodemodern.
Meningkatmenjadi 66% -
-
-
69,5%
69,5% 3.7.1.(b) Angka penggunaan metodekontrasepsi jangka panjang(MKJP) cara modern.
Meningkatmenjadi23,5% 17,42%
18,68%
21,63%
23,80%
26,00%
-
- 3
3.8
Mencapai cakupan kesehatanuniversal, termasukperlindungan risiko keuangan,akses terhadap pelayanankesehatan dasar yang baik, danakses terhadap obat- obatan danvaksin dasar yang aman, efektif,berkualitas, dan terjangkau bagisemua orang.
3.8.2* Jumlah penduduk yangdicakup asuransi kesehatanatau sistem kesehatanmasyarakat per 1000penduduk.
Meningkat 0,05%
0,06%
0,06%
0,07%
0,07%
0,072%
0,071% 3
3.b
Mendukung penelitian danpengembangan vaksin dan obatpenyakit menular dan tidakmenular yang terutamaberpengaruh terhadap negaraberkembang, menyediakan aksesterhadap obat dan vaksin dasaryang terjangkau, sesuai theDoha Declaration tentang theTRIPS Agreement and PublicHealth, yang menegaskan hak 3.b.1.(a) Persentase ketersediaan obatdan vaksin di Puskesmas.
Meningkat 72,07%
79,43%
78,59%
85,13%
93,36%
95,10%
87,00% II-35 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) negara berkembang untukmenggunakan secara penuhketentuan dalam Kesepakatanatas Aspek-Aspek Perdagangandari Hak Kekayaan Intelektualterkait keleluasaan untukmelindungi kesehatanmasyarakat, dan khususnya,menyediakan akses obat bagisemua.
4
4.1
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua anak perempuandan laki-laki menyelesaikanpendidikan dasar dan menengahtanpa dipungut biaya, setara,dan berkualitas, yang mengarahpada capaian pembelajaran yangrelevan dan efektif.
4.1.1.(f) Angka Partisipasi Kasar(APK)SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatmenjadi91,63%
82,96%
84,14%
93,81%
96,79%
97,14%
100,83%
- 4.1.1.(g) Rata-rata lama sekolahpenduduk umur ≥15 tahun.
Meningkatmenjadi 8,8tahun
9,03
9,12 4
4.3
Pada tahun 2030, menjaminakses yang sama bagi semuaperempuan dan laki-laki,terhadap pendidikan teknik,kejuruan dan pendidikan tinggi,termasuk universitas, yangterjangkau dan berkualitas.
4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar(APK)SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatmenjadi91,63 % 82,96
84,14
93,81%
96,79%
97,14%
100,83%
- 4
4.5
Pada tahun 2030,menghilangkan disparitas genderdalam pendidikan, danmenjamin akses yang samauntuk semua tingkat pendidikandan pelatihan kejuruan, bagimasyarakat rentan termasukpenyandang cacat, masyarakatpenduduk asli, dan anak-anakdalam kondisi rentan.
4.5.1* Rasio Angka PartisipasiMurni (APM)perempuan/laki-laki di (1)SD/MI/sederajat; (2)SMP/MTs/sederajat; (3)SMA/SMK/MA/sederajat;dan Rasio Angka PartisipasiKasar (APK) perempuan/laki-laki di (4) Perguruan Tinggi.
Meningkat SD :
99,05%;
SMP :
103,69%;
SMA 108,33%;
PT :
26,75% SD :
100,55%;
SMP :
103,34%;
SMA 112,93%;
PT :
20,21% SD :
100,53%;
SMP :
102,21%;
SMA 67,92%;
PT :
24,31% SD :
100,10%;
SMP :
103,48%;
SMA 68,54%;PT : 26% SMA 71,19%;
SMA 80,61%;
4
4.6
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua remaja danproporsi kelompok dewasatertentu, baik laki-laki maupun 4.6.1.(a) Persentase angka melekaksara penduduk umur ≥15tahun.
Meningkatmenjadi96,1%
97,84
98,82
98,96 II-36 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) perempuan, memilikikemampuan literasi dannumerasi.
4.6.1.(b) Persentase angka melekaksara penduduk umur 15-24 tahun dan umur 15-59tahun.
Meningkat 97,84
98,82
99,80 4
4.c
Pada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanpasokan guru yang berkualitas,termasuk melalui kerjasamainternasional dalam pelatihanguru di negara berkembang,terutama negara kurangberkembang, dan negaraberkembang kepulauan kecil.
4.c.1* Persentase guru TK, SD,SMP, SMA, SMK, dan PLByang bersertifikat pendidik.
Meningkat 87%
75%
78% 5
5.1
Mengakhiri segala bentukdiskriminasi terhadap kaumperempuan dimanapun.
5.1.1* Jumlah kebijakan yangresponsif gender mendukungpemberdayaan perempuan.
bertambahsebanyak 16
PERGUB : 2, PERDA :
1, SK GUBSU :5, MoU :
1 Perda : 1 5
5.2
Menghapuskan segala bentukkekerasan terhadap kaumperempuan di ruang publik danpribadi, termasuk perdaganganorang dan eksploitasi seksual,serta berbagai jenis eksploitasilainnya.
5.2.1* Proporsi perempuan dewasadan anak perempuan (umur15-64 tahun) mengalamikekerasan (fisik, seksual,atau emosional) olehpasangan atau mantanpasangan dalam 12 bulanterakhir.
Menurun -
-
- seksual :0,0038%;
Fisik:
0,0061%;
fisik + seksual :
0,01%;
emosional (psikis) :
0,004% SEKSUAL :
0,0017%;
FISIK :
0,0027%;
FISIKDAN SEKSUAL: 0,045%;EMOSIO NAL (Psikis) :0,0017%.
5.2.1.(a) Prevalensi kekerasanterhadap anak perempuan.
Menurunmenjadikurang dari20,48%
-
-
- FISIK ANAK PR (UMUR13-17 tahun) :0,0081;
FISIK ANAK PR (UMUR13-17 tahun) :0,0043%;
II-37 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) SEKSUALANAK PR (UMUR13 - 17tahun) :0,0269%;
PSIKISPADAANAK UMUR 13 - 17 tahun) :0,0108% SEKSUALANAK PR (UMUR13 - 17tahun) :0,0123%;
PSIKISPADAANAK UMUR 13 - 17 tahun) :0,0049% 5.2.2* Proporsi perempuan dewasadan anak perempuan (umur15-64 tahun) mengalamikekerasan seksual oleh oranglain selain pasangan dalam12 bulan terakhir.
Menurun -
-
-
0,005
0,005
0,005
0,005 5
5.3
Menghapuskan semua praktikberbahaya, seperti perkawinanusia anak, perkawinan dini danpaksa, serta sunat perempuan.
5.3.1.(c) Angka Partisipasi Kasar(APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatmenjadi91,63%
82,96%
84,14%
93,81%
96,79%
97,14%
100,83%
- 6
6.2
Pada tahun 2030, mencapaiakses terhadap sanitasi dankebersihan yang memadai danmerata bagi semua, danmenghentikan praktik buang airbesar di tempat terbuka,memberikan perhatian khususpada kebutuhan kaumperempuan, serta kelompokmasyarakat rentan.
6.2.1.(a) Proporsi populasi yangmemiliki fasilitas cuci tangandengan sabun dan air.
Meningkat 0
32,40%
45,56%
48,69%
58,49%
60%
80% 6.2.1.(c) Jumlah desa/kelurahanyang melaksanakan SanitasiTotal Berbasis Masyarakat(STBM).
Meningkatmenjadi45.000(skalanasional) 0
88
535 Desa
543 Desa
1.769Desa 3.229Desa 3.665Desa 6.2.1.(d) Jumlah desa/kelurahanyang Open Defecation Free(ODF)/ Stop Buang Air BesarSembarangan (SBS).
Meningkat 0
12
34 Desa
116 Desa
519 Desa
545 Desa
647 Desa II-38 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 6
6.5
Pada tahun 2030, menerapkanpengelolaan sumber daya airterpadu di semua tingkatan,termasuk melalui kerjasamalintas batas yang tepat.
6.5.1.(a) Jumlah Rencana PengelolaanDaerah Aliran SungaiTerpadu (RPDAST) yangdiinternalisasi ke dalamRencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).
ada - RPDASTASAHAN TOBA RPDASTBATANGGADIS, DAS PADANG DASDELI 5 RPDDAS T (ASAHAN TOBA, BATANGGADIS, DELI, WAMPU DAN PADANG) (DATADARI BAPPED A) -
- 6.6
Pada tahun 2020, melindungidan merestorasi ekosistemterkait sumber daya air,termasuk pegunungan, hutan,lahan basah, sungai, air tanah,dan danau.
6.6.1.(e) Jumlah Daerah AliranSungai (DAS) prioritas yangdilindungi mata airnya dandipulihkan kesehatannya.
71 DASPrioritas 10 DAS
10 DAS
10 DAS
12 DAS
14 DAS
15 DAS
15 DAS 7
7.1
Pada tahun 2030, menjaminakses universal layanan energiyang terjangkau, andal danmodern.
7.1.1* Rasio elektrifikasi.
Meningkatmenjadi96,6%
89,44
91,08
92,72
96,72
98,90
-
- 7.2
Pada tahun 2030, meningkatsecara substansial pangsa energiterbarukan dalam bauran energiglobal.
7.2.1* Bauran energi terbarukan.
10-16% -
18%
6%
15%
34%
-
- 7.3
Pada tahun 2030, melakukanperbaikan efisiensi energi ditingkat global sebanyak dua kalilipat.
7.3.1* Intensitas energi primer.
Menurunmenjadi463,2 SBM(skalanasional) 9,80
8,90
8,60
8,30
-
-
- 8
8.1
Mempertahankan pertumbuhanekonomi per kapita sesuaidengan kondisi nasional dan,khususnya, setidaknya 7 persenpertumbuhan produk domestikbruto per tahun di negarakurang berkembang.
8.1.1* Laju pertumbuhan PDB perkapita.
Meningkat 5,23%
5,10%
5,18%
5,12%
5,40%
-
- II-39 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 8.1.1.(a) PDB per kapita.
Meningkatmenjadilebih dari Rp50 juta 37,91Juta 41,02Juta 44,56Juta 47,96Juta 50,75 juta
-
- 8
8.10
Memperkuat kapasitas lembagakeuangan domestik untukmendorong dan memperluasakses terhadap perbankan,asuransi dan jasa keuangan bagisemua.
8.10.1* Jumlah kantor bank danATM per 100.000 pendudukdewasa Meningkat -
- Jumlahkantorbank :15,19 Jumlah ATM :42,17 Jumlahkantorbank :17,16 Jumlah ATM :42,39 Jumlahkantorbank :18,03 Jumlah ATM :42,77 Jumlahkantorbank :19,01 Jumlah ATM :43,06 Jumlahkantorbank :20,42 Jumlah ATM :43,27 8.10.1.(a) Rata-rata jarak lembagakeuangan (Bank Umum).
Menurun(mendekat)
-
-
4,18
3,65
3,44
3,21
2,96 8.10.1.(b) Proporsi kredit UMKMterhadap total kredit.
Meningkat 24,87%
25,71%
27,53%
26,51%
26,85%
26,97%
26,76% 8
8.3
Menggalakkan kebijakanpembangunan yang mendukungkegiatan produktif, penciptaanlapangan kerja layak,kewirausahaan, kreativitas daninovasi, dan mendorongformalisasi dan pertumbuhanusaha mikro, kecil, danmenengah, termasuk melaluiakses terhadap jasa keuangan.
8.3.1* Proporsi lapangan kerjainformal sektor non-pertanian, berdasarkan jeniskelamin.
Meningkat 24%
26%
23%
28%
30%
-
- 8.3.1.(b) Persentase tenaga kerjainformal sektor pertanian.
Meningkat -
31,61%
34,83%
32,34%
38,95%
35,64%
38,48% 8
8.5
Pada tahun 2030, mencapaipekerjaan tetap dan produktifdan pekerjaan yang layak bagisemua perempuan dan laki-laki,termasuk bagi pemuda danpenyandang difabilitas, dan 8.5.1* Upah rata-rata per jampekerja.
Meningkat
Rp.1.505.
850 per Bulan Rp.9.411, 56 per Jam Rp.1.625.
000 per Bulan Rp.10.156,25 per Jam Rp.1.811.
875 per Bulan Rp.11.324,22 per Jam Rp.
1.961.35 5 perbulan Rp.12.258,47 per Jam Rp.
2.132.18 8 perbulan Rp.13.326.18 per hari Rp.
2.303.403,43 per bulan Rp.13.710,73 per hari Rp.
2.499.423,06 per bulan Rp.14.877,52 per hari II-40 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) upah yang sama untukpekerjaan yang sama nilainya 8.5.2* Tingkat pengangguranterbuka berdasarkan jeniskelamin dan kelompok umur.
Menurun 6%
7%
6%
6%
5,59%
5,41%
6,91% 8
8.9
Pada tahun 2030, menyusundan melaksanakan kebijakanuntuk mempromosikanpariwisata berkelanjutan yangmenciptakan lapangan kerja danmempromosikan budaya danproduk lokal.
8.9.1.(b) Jumlah kunjunganwisatawan nusantara.
Meningkat 267.078
275.090
283.343
-
-
-
- 9
9.1
Mengembangkan infrastrukturyang berkualitas, andal,berkelanjutan dan tangguh,termasuk infrastruktur regionaldan lintas batas, untukmendukung pembangunanekonomi dan kesejahteraanmanusia, dengan fokus padaakses yang terjangkau danmerata bagi semua.
9.1.1.(c) Panjang jalur kereta api.
Bertambah3.258 km -
-
423.129
423.129
423.129
530.129
530.129 9.1.2.(b) Jumlah dermagapenyeberangan.
Meningkat 8
8
12
12
12
13
13 9
9.2
Mempromosikan industrialisasiinklusif dan berkelanjutan, danpada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanproporsi industri dalamlapangan kerja dan produkdomestik bruto, sejalan dengankondisi nasional, danmeningkatkan dua kali lipatproporsinya di negara kurangberkembang.
9.2.2* Proporsi tenaga kerja padasektor industri manufaktur.
Meningkat 7,84%
7,55%
7,61%
9,53%
10,26%
9,94%
9,59% 9
9.3
Meningkatkan akses industridan perusahaan skala kecil,khususnya di negaraberkembang, terhadap jasakeuangan, termasuk kreditterjangkau, dan 9.3.2* Proporsi industri kecildengan pinjaman ataukredit.
Meningkat -
-
14,92%
16,26%
17,34%
19,37%
21,12% II-41 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) mengintegrasikan ke dalamrantai nilai dan pasar.
9
9.c
Secara signifikan meningkatkanakses terhadap teknologiinformasi dan komunikasi, danmengusahakan penyediaanakses universal dan terjangkauinternet di negara-negara kurangberkembang pada tahun 2020.
9.c.1.(b) Proporsi individu yangmenggunakan internet Meningkat 16,33%
17,65%
20,41%
27,63%
-
-
- 10
10.1
Pada tahun 2030, secaraprogresif mencapai danmempertahankan pertumbuhanpendapatan penduduk yangberada di bawah 40% daripopulasi pada tingkat yang lebihtinggi dari rata-rata nasional.
10.1.1* Koefisien Gini.
Menurunmenjadi 0,36 0,32
0,34
0,319
0,315
0,318
0,317
0,316 10
10.3
Menjamin kesempatan yangsama dan mengurangikesenjangan hasil, termasukdengan menghapus hukum,kebijakan dan praktik yangdiskriminatif, danmempromosikan legislasi,kebijakan dan tindakan yangtepat terkait legislasi dankebijakan tersebut.
10.3.1.(a) Indeks Kebebasan Sipil.
Meningkatmenjadi 87 78,86
82,02
82,71
-
-
-
- 12
11.2
Pada tahun 2030, menyediakanakses terhadap sistemtransportasi yang aman,terjangkau, mudah diakses danberkelanjutan untuk semua,meningkatkan keselamatan lalulintas, terutama denganmemperluas jangkauan 11.2.1.(b) Jumlah sistem angkutan relyang dikembangkan di kotabesar.
Ada Ada II-42 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) transportasi umum, denganmemberi perhatian khusus padakebutuhan mereka yang beradadalam situasi rentan,perempuan, anak, penyandangdifabilitas dan orang tua.
11
11.5
Pada tahun 2030, secarasignifikan mengurangi jumlahkematian dan jumlah orangterdampak, dan secarasubstansial mengurangikerugian ekonomi relatifterhadap PDB global yangdisebabkan oleh bencana,dengan fokus melindungi orangmiskin dan orang-orang dalamsituasi rentan.
11.5.1.(c) Jumlah sistem peringatandini cuaca dan iklim sertakebencanaan.
Ada 17 UNIT
30 UNIT
30 UNIT
44 UNIT
52 UNIT
-
- 11
11.7
Pada tahun 2030, menyediakanruang publik dan ruang terbukahijau yang aman, inklusif danmudah dijangkau terutamauntuk perempuan dan anak,manula dan penyandangdifabilitas.
11.7.1.(a) Jumlah kota hijau yangmenyediakan ruang terbukahijau di kawasan perkotaanmetropolitan dan kotasedang.
Meningkat/ada 1 KawasanPerkotaa n Metropoli tan 8Kota Sedang 1 KawasanPerkotaa n Metropoli tan 8Kota Sedang 1 KawasanPerkotaa n Metropoli tan 8Kota Sedang) 1 KawasanPerkotaa n Metropoli tan 8Kota Sedang 1 KawasanPerkotaa n Metropoli tan 8Kota Sedang -
- 11
11.b
Pada tahun 2020, meningkatkansecara substansial jumlah kotadan permukiman yangmengadopsi danmengimplementasi kebijakandan perencanaan yangterintegrasi tentang penyertaan,efisiensi sumber daya, mitigasidan adaptasi terhadapperubahan iklim, ketahananterhadap bencana, sertamengembangkan danmengimplementasikanpenanganan holistik risikobencana di semua lini, sesuaidengan the Sendai Framework 11.b.2* Dokumen strategipengurangan risiko bencana(PRB) tingkat daerah.
Ada NA
NA
NA
NA
NA Perda Nomor 8 Tahun 2013 - II-43 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) for Disaster Risk Reduction2015-2030.
11
11.4
Mempromosikan dan menjagawarisan budaya dunia danwarisan alam dunia.
11.4.1.(a) Jumlah kota pusaka dikawasan perkotaanmetropolitan, kota besar,kota sedang dan kota kecil.
Ada 5 kawasan 5 kawasan 5 kawasan 5 kawasan 5 kawasan 12
12.4
Pada tahun 2020 mencapaipengelolaan bahan kimia dansemua jenis limbah yang ramahlingkungan, di sepanjang siklushidupnya, sesuai kerangka kerjainternasional yang disepakatidan secara signifikanmengurangi pencemaran bahankimia dan limbah tersebut keudara, air, dan tanah untukmeminimalkan dampak burukterhadap kesehatan manusiadan lingkungan.
12.4.2.(a) Jumlah limbah B3 yangterkelola dan proporsi limbahB3 yang diolah sesuaiperaturan perundangan(sektor industri).
Meningkatmenjadi 150juta ton(skalanasional) 5,865 ton
864,6256 ton 1911,799 2 ton 235883,4 107 ton 60412,93 26 ton
-
- 12
12.6
Mendorong perusahaan,terutama perusahaan besar dantransnasional, untukmengadopsi praktek-praktekberkelanjutan danmengintegrasikan informasikeberlanjutan dalam sikluspelaporan mereka.
12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yangmenerapkan sertifikasi SNIISO 14001.
Meningkat 4
4
2
25
3
-
- 14
14.2
Pada tahun 2020, mengelola danmelindungi ekosistem laut danpesisir secara berkelanjutanuntuk menghindari dampakburuk yang signifikan, termasukdengan memperkuatketahanannya, dan melakukanrestorasi untuk mewujudkanlautan yang sehat dan produktif.
14.2.1.(b) Terkelolanya 11 wilayahpengelolaan perikanan (WPP)secara berkelanjutan.
11 WPP 2 WPPN RI 2 WPPN RI 2 WPPN RI 2 WPPN RI 2 WPPN RI 2 WPPN RI 2 WPPN RI II-44 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 14
14.b
Menyediakan akses untuknelayan skala kecil (small-scaleartisanal fishers) terhadapsumber daya laut dan pasar.
14.b.1* Ketersediaan kerangkahukum/ regulasi/kebijakan/ kelembagaanyang mengakui danmelindungi hak akses untukperikanan skala kecil.
Ada ADA
ADA
ADA
ADA
ADA
ADA
ADA 14.b.1.(b) Jumlah nelayan yangterlindungi.
Meningkat 1.210
-
24.973
42.557
-
10.000
10.000 15
15.1
Pada tahun 2020, menjaminpelestarian, restorasi danpemanfaatan berkelanjutan dariekosistem daratan dan perairandarat serta jasa lingkungannya,khususnya ekosistem hutan,lahan basah, pegunungan danlahan kering, sejalan dengankewajiban berdasarkanperjanjian internasional.
15.1.1.(a) Proporsi tutupan hutanterhadap luas lahankeseluruhan.
Meningkat 3.742.12 0 Ha 3.055.795.02 Ha 3.055.795.02 Ha 3.009.212,24 Ha 3.009.212,24 Ha 3.009.212,24 Ha 3.009.212,24 Ha 15.2
Pada tahun 2020, meningkatkanpelaksanaan pengelolaan semuajenis hutan secaraberkelanjutan, menghentikandeforestasi, merestorasi hutanyang terdegradasi danmeningkatkan secara signifikanforestasi dan reforestasi secaraglobal.
15.2.1.(a) Luas kawasan konservasiterdegradasi yang dipulihkankondisi ekosistemnya.
Meningkatmenjadi100.000 ha(skalanasional) -
-
467
400
- 15.2.1.(b) Luas usaha pemanfaatanhasil hutan kayu restorasiekosistem.
Meningkatmenjadi500.000 ha(skalanasional) Penanaman HTI :839 Ha;47,988.8 9 Ha Penanaman HTI :839 Ha;47,988.8 9 Ha 15.177,8 0 Ha(HTI) 15.078,4 3 Ha(HTI);
498 Ha (RTL TPL) 368.697, 38 Ha 368.697, 38 Ha 368.697, 38 Ha 15.2.1.(d) Jumlah KesatuanPengelolaan Hutan.
Meningkat -
-
- 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 15.3
Pada tahun 2020, menghentikanpenggurunan, memulihkanlahan dan tanah kritis, termasuklahan yang terkenapenggurunan, kekeringan danbanjir, dan berusaha mencapaidunia yang bebas dari lahanterdegradasi.
15.3.1.(a) Proporsi luas lahan kritisyang direhabilitasi terhadapluas lahan keseluruhan.
5,5 juta ha(skalanasional) 0,35
0,40
0,46
0,48
0,52
0,54
0,56 II-45 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) 15.9
Pada tahun 2020,mengintegrasikan nilai-nilaiekosistem dan keanekaragamanhayati ke dalam perencanaannasional dan daerah, prosespembangunan, strategi danpenganggaran pengurangankemiskinan.
15.9.1.(a) Dokumen rencanapemanfaatankeanekaragaman hayati.
Meningkat -
-
- Telah tersosiali sasi permenlhnomor 29 tahun2009 tentang pedomankonservasi kehatidi daerah -
-
- 16.
16.6.1.(d) Persentase instansipemerintah yang memilikinilai Indeks ReformasiBirokrasi BaikKementerian/Lembaga danPemerintah Daerah(Provinsi/ Kabupaten/Kota).
Meningkatmenjadi:Kementerian/Lembaga75%,Provinsi:60%,Kabupaten/Kota: 45% -
- Indeks RB 45,31kategori "C" Indeks RB 58,88 kategori "CC" Indeks RB 52,87 kategori "CC' Indeks RB 60,05kategori "B" IndeksRB 65 kategori "B" 16.7
Menjamin pengambilankeputusan yang responsif,inklusif, partisipatif danrepresentatif di setiap tingkatan.
16.7.1.(b) Persentase keterwakilanperempuan sebagaipengambilan keputusan dilembaga eksekutif (Eselon Idan II).
Meningkat 12%
10%
8%
11%
14% 17
17.17
Mendorong dan meningkatkankerjasama pemerintah-swastadan masyarakat sipil yangefektif, berdasarkan pengalamandan bersumber pada strategikerjasama.
17.17.1.(a) Jumlah proyek yangditawarkan untukdilaksanakan dengan skemaKerjasama Pemerintah danBadan Usaha (KPBU).
Ada 0
0
0
0
1
-
- 17.18
Pada tahun 2020, meningkatkandukungan pengembangankapasitas untuk negaraberkembang, termasuk negara 17.18.1.(a) Persentase konsumen BadanPusat Statistik (BPS) yangmerasa puas dengan kualitasdata statistik.
Meningkat 93,62%
92,73%
95,10%
94,67%
98,81%
94,85%
93,02% II-46 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13) kurang berkembang dan negaraberkembang pulau kecil, untukmeningkatkan secara signifikanketersediaan data berkualitastinggi, tepat waktu dan dapatdipercaya, yang terpilahberdasarkan pendapatan,gender, umur, ras, etnis, statusmigrasi, difabilitas, lokasigeografis dan karakteristiklainnya yang relevan dengankonteks nasional.
17.18.1.(b) Persentase konsumen yangmenjadikan data daninformasi statistik BPSsebagai rujukan utama.
Meningkat 81,50%
95,26%
91,71%
94,05%
97,12%
95,35% 17.19
Pada tahun 2030,mengandalkan inisiatif yangsudah ada, untukmengembangkan pengukuranatas kemajuan pembangunanberkelanjutan yang melengkapiProduk Domestik Bruto, danmendukung pengembangankapasitas statistik di negaraberkembang.
17.19.2.(c) Jumlah pengunjungeksternal yang mengaksesdata dan informasi statistikmelalui website.
Meningkat 59.756
49.634
71.543
45.602
105.373
87.515
144.846 17.19.2.(d) Persentase konsumen yangpuas terhadap akses dataBadan Pusat Statistik (BPS).
Meningkat 88,00%
93,77%
97,04%
91,42%
95,00%
93,02% 17.8
Mengoperasionalisasikan secarapenuh bank teknologi dan sains,mekanisme pembangunankapasitas teknologi dan inovasiuntuk negara kurangberkembang pada tahun 2017dan meningkatkan penggunaanteknologi yang memampukan,khususnya teknologi informasidan komunikasi.
17.8.1* Proporsi individu yangmenggunakan internet.
Meningkat 16,33%
17,65%
20,41%
27,63%
-
-
- II-47 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.13 Tabel Capaian Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Yang Sudah Dilakukan Namun Belum Mencapai Target Nasional di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2014-2020 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 1
1.2
Pada tahun 2030, mengurangisetidaknya setengah proporsilaki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yanghidup dalam kemiskinan disemua dimensi, sesuai dengandefinisi nasional.
1.2.1*
Persentase penduduk yanghidup di bawah gariskemiskinan nasional,menurut jenis kelamin dankelompok umur.
Menurunmenjadi 7-8% 9,38
10,53
10,35
10,22
9,22
8,83
8,75 1
1.3
Menerapkan secara nasionalsistem dan upaya perlindungansosial yang tepat bagi semua,termasuk kelompok yang palingmiskin, dan pada tahun 2030mencapai cakupan substansialbagi kelompok miskin danrentan.
1.3.1.(c)
Persentase penyandangdisabilitas yang miskin danrentan yang terpenuhi hakdasarnya dan inklusivitas.
Meningkatmenjadi17,12% 4,49%
5,53%
6,04%
3,62%
4,73%
5,01%
4,91% 1
1.4
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua laki-laki danperempuan, khususnyamasyarakat miskin dan rentan,memiliki hak yang samaterhadap sumber daya ekonomi,serta akses terhadap pelayanandasar, kepemilikan dan kontrolatas tanah dan bentukkepemilikan lain, warisan,sumber daya alam, teknologibaru, dan jasa keuangan yangtepat, termasuk keuanganmikro.
1.4.1.(e)
Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanan sanitasilayak dan berkelanjutan.
Meningkatmenjadi100% 66,92
67,18
72,43
72,56
74,60
76,96
78,89 1.4.1.(f)
Persentase rumah tanggakumuh perkotaan.
Meningkatmenjadi 18,6juta 12,36
12,19
11,48
7,98
6,82
5,9
4,23 1.4.1.(f)
Persentase rumah tanggakumuh perkotaan.
Meningkatmenjadi 18,6juta 12,36
12,19
11,48
7,98
6,82
5,9
4,23 1.4.1.(i)
Angka Partisipasi Murni(APM) SMA/MA/sederajat.
Meningkatmenjadi91,63% 64,36
67,74
67,92
68,54
71,19%
80,61%
- 1.4.1.(k)
Persentase rumah tanggamiskin dan rentan yangsumber peneranganutamanya listrik baik dariPLN dan bukan PLN.
Meningkatmenjadi100% 4,54
5,07%
20,02%
4,79%
4,67
-
- II-48 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 1
1.5
Pada tahun 2030, membangunketahanan masyarakat miskindan mereka yang berada dalamkondisi rentan, dan mengurangikerentanan mereka terhadapkejadian ekstrim terkait iklimdan guncangan ekonomi, sosial,lingkungan, dan bencana.
1.5.1.(b)
Pemenuhan kebutuhandasar korban bencana sosial.
Meningkatmenjadi 151ribu 200 KK
230 KK
157 KK
210 KK
295 KK
208 KK
171 KK 1.5.1.(c)
Pendampingan psikososialkorban bencana sosial.
Meningkatmenjadi 81,5ribu 100 Org
100 Org
300 Org
150 Org
100 Org
60 Org
90 Org 1.5.1.(d)
Jumlah daerah bencanaalam/bencana sosial yangmendapat pendidikanlayanan khusus.(SMAB=Sekolah/ MadrasahAman Bencana) Meningkatmenjadi 450 -
-
1
-
4
0
0 1.5.1.(e)
Indeks risiko bencana padapusat-pusat pertumbuhanyang berisiko tinggi.
Menurunmenjadi118,6 NA
NA
NA
NA
NA
150
150 1.5.2.(a)
Jumlah kerugian ekonomilangsung akibat bencana.
Menurun
NA
NA
NA
NA
NA
NA
NA 1.5.3*
Dokumen strategipengurangan risiko bencana(PRB) tingkat nasional dandaerah.
ada
NA
NA
NA
NA
NA
3 SOP
NA 1
1.a
Menjamin mobilisasi yangsignifikan terkait sumber dayadari berbagai sumber, termasukmelalui kerjasama pembangunanyang lebih baik, untukmenyediakan sarana yangmemadai dan terjangkau baginegara berkembang, khususnyanegara kurang berkembanguntuk melaksanakan programdan kebijakan mengakhirikemiskinan di semua dimensi.
1.a.2*
Pengeluaran untuk layananpokok (pendidikan,kesehatan dan perlindungansosial) sebagai persentasedari total belanjapemerintah.
Meningkat
Penddikan : 20,03 % Kesehatan :
4,99% Perlindun gan Sosial :1,10 % Pendidikan : 26,09 % Kesehatan : 3,99 % Perlindun gan Sosial :0,94 % Pendidikan : 31,13 % Kesehatan : 4,63 % Perlindun gan Sosial :0,92 % Pendidikan : 40,58 % Kesehatan : 3,92 % Perlindun gan Sosial :0,93 % Pendidika n :
38,93%;Kesehata n :
4,44%;
Perlindun gan Sosial :0,78% Pendidika n :
21,00%;Kesehata n :
3,00%;
Perlindun gan Sosial :0,85% Pendidika n :
12,20%;Kesehata n :
2.46%;
Perlindun gan Sosial :0,55% 2
2.2
Pada tahun 2030,menghilangkan segala bentukkekurangan gizi, termasuk padatahun 2025 mencapai targetyang disepakati secara 2.2.1*
Prevalensi stunting (pendekdan sangat pendek) padaanak di bawah limatahun/balita.
Menurun
14,70%
19,50%
13,10%
18,20%
32,39%
30,7%
30,11% II-49 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 internasional untuk anakpendek dan kurus di bawah usia5 tahun, dan memenuhikebutuhan gizi remajaperempuan, ibu hamil danmenyusui, serta manula.
2
2.2
Pada tahun 2030,menghilangkan segala bentukkekurangan gizi, termasuk padatahun 2025 mencapai targetyang disepakati secarainternasional untuk anakpendek dan kurus di bawah usia5 tahun, dan memenuhikebutuhan gizi remajaperempuan, ibu hamil danmenyusui, serta manula.
2.2.1.(a)
Prevalensi stunting (pendekdan sangat pendek) padaanak di bawah duatahun/baduta.
Menurunmenjadi 28% -
27,80%
19,10%
20,20%
32,11%
32,14%
30,11% 2.2.2.(c)
Kualitas konsumsi panganyang diindikasikan oleh skorPola Pangan Harapan (PPH)mencapai; dan tingkatkonsumsi ikan.
Meningkatmenjadi:skor PPH92,5; tingkatkonsumsiikan 54,5kg/kapita/tahun 84,80
85,200
85,700
88,5
89,1
89,6
83,7 3
3.1
Pada tahun 2030, mengurangirasio angka kematian ibu hinggakurang dari 70 per 100.000kelahiran hidup.
3.1.2*
Proporsi perempuan pernahkawin umur 15-49 tahunyang proses melahirkanterakhirnya ditolong olehtenaga kesehatan terlatih.
Meningkatmenjadi 95% 87,20%
76,10%
84,70%
90,30%
86,00%
85,50%
62,30% 3.1.2.(a)
Persentase perempuanpernah kawin umur 15-49tahun yang prosesmelahirkan terakhirnya difasilitas kesehatan.
Meningkatmenjadi 85% -
-
76,80%
82,80%
83,80%
83,30%
62,93% 3
3.2
Pada tahun 2030, mengakhirikematian bayi baru lahir danbalita yang dapat dicegah,dengan seluruh negara berusahamenurunkan Angka KematianNeonatal setidaknya hingga 12per 1000 KH (Kelahiran Hidup)dan Angka Kematian Balita 25per 1000.
3.2.2.(b)
Persentase kabupaten/kotayang mencapai 80%imunisasi dasar lengkappada bayi.
Meningkatmenjadi 95% 63,30%
80,00%
48,48%
30,30%
60,61%
57,58% 3
3.4
Pada tahun 2030, mengurangihingga sepertiga angka kematiandini akibat penyakit tidakmenular, melalui pencegahan 3.4.1.(a)
Persentase merokok padapenduduk umur ≤18 tahun.
Menurunmenjadi5,4% 14,30%
24,10%
36,90%
29,20%
22,60%
-
- II-50 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 dan pengobatan, sertameningkatkan kesehatan mentaldan kesejahteraan.
3.4.1.(b)
Prevalensi tekanan darahtinggi.
Menurunmenjadi24,3% -
26,50%
35%
33,40%
29,20%
33%
27% 3.4.1.(c)
Prevalensi obesitas padapenduduk umur ≥18 tahun.
Menurun
6,60%
22,84%
64,40%
25,57%
68,30%
64,7%
68,3% 3
3.5
Memperkuat pencegahan danpengobatan penyalahgunaan zat,termasuk penyalahgunaannarkotika dan penggunaanalkohol yang membahayakan.
3.5.1.(e)
Prevalensi penyalahgunaannarkoba.
Menurunmenjadiangka 0,02% 3,06 (300.134 orang) 3,3
2,8
2,53 (256.657 orang) -
-
- 3
3.7
Pada tahun 2030, menjaminakses universal terhadaplayanan kesehatan seksual danreproduksi, termasuk keluargaberencana, informasi danpendidikan, dan integrasikesehatan reproduksi ke dalamstrategi dan program nasional.
3.7.1.(a)
Angka prevalensipenggunaan metodekontrasepsi (CPR) semuacara pada Pasangan UsiaSubur (PUS) usia 15-49tahun yang berstatus kawin.
Meningkatmenjadi 65% 51,87%
49,06%
45,59%
44,35%
59,00%
-
- 3.7.2.(a)
Total Fertility Rate (TFR).
Menurunmenjadi 2,28 -
2,61
-
2,9
-
-
- 3
3.8
Mencapai cakupan kesehatanuniversal, termasukperlindungan risiko keuangan,akses terhadap pelayanankesehatan dasar yang baik, danakses terhadap obat- obatan danvaksin dasar yang aman, efektif,berkualitas, dan terjangkau bagisemua orang.
3.8.2.(a)
Cakupan Jaminan KesehatanNasional (JKN).
Meningkatmenjadiminimal 95% 48,02%
58,83%
61,68%
68,63%
72,24%
72,38%
72,43% 3
3.a
Memperkuat pelaksanaan theFramework Convention onTobacco Control WHO di seluruhnegara sebagai langkah yangtepat.
3.a.1*
Persentase merokok padapenduduk umur ≥15 tahun.
Menurun
66,30%
29,15%
27,88%
32,60%
34,80%
-
- 3
3.c
Meningkatkan secara signifikanpembiayaan kesehatan danrekrutmen, pengembangan,pelatihan, dan retensi tenagakesehatan di negara 3.c.1*
Kepadatan dan distribusitenaga kesehatan.
Meningkat
-
-
0,2
0,23
0,26
0,12
0,12 II-51 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 berkembang, khususnya negarakurang berkembang, dan negaraberkembang pulau kecil.
4
4.1
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua anak perempuandan laki-laki menyelesaikanpendidikan dasar dan menengahtanpa dipungut biaya, setara,dan berkualitas, yang mengarahpada capaian pembelajaran yangrelevan dan efektif.
4.1.1.(c)
Persentase SMA/MAberakreditasi minimal B.
Meningkatmenjadi84,6% 0,05
0,13
0,28
171
19,26%
11,02%
- 5
5.2
Menghapuskan segala bentukkekerasan terhadap kaumperempuan di ruang publik danpribadi, termasuk perdaganganorang dan eksploitasi seksual,serta berbagai jenis eksploitasilainnya.
5.2.2.(a)
Persentase korban kekerasanterhadap perempuan yangmendapat layanankomprehensif.
Meningkatmenjadi 70% -
-
-
60%
65,64%
-
- 5
5.3
Menghapuskan semua praktikberbahaya, seperti perkawinanusia anak, perkawinan dini danpaksa, serta sunat perempuan.
5.3.1.(a)
Median usia kawin pertamaperempuan pernah kawinumur 25-49 tahun.
Meningkatmenjadi 21tahun -
-
-
-
-
21,8
- 5
5.5
Menjamin partisipasi penuh danefektif, dan kesempatan yangsama bagi perempuan untukmemimpin di semua tingkatpengambilan keputusan dalamkehidupan politik, ekonomi, danmasyarakat.
5.5.1*
Proporsi kursi yang didudukiperempuan di parlementingkat pusat, parlemendaerah dan pemerintahdaerah.
Meningkat
14%
14%
13%
13%
14,08%
-
- 5.5.2*
Proporsi perempuan yangberada di posisi managerial.
Meningkat
-
-
-
-
-
29,25%
24,59% 5
5.6
Menjamin akses universalterhadap kesehatan seksual danreproduksi, dan hak reproduksiseperti yang telah disepakatisesuai dengan Programme ofAction of the InternationalConference on PopulationandDevelopment and the BeijingPlatform serta dokumen-dokumen hasil reviu darikonferensi-konferensi tersebut.
5.6.1.(a)
Unmet need KB (KebutuhanKeluarga Berencana/KByang tidak terpenuhi).
Menurunmenjadi9,9% -
37,46%
25,30%
-
15% 5.6.1.(b)
Pengetahuan danpemahaman Pasangan UsiaSubur (PUS) tentang metodekontrasepsi modern.
Meningkatmenjadi 85% 63,03%
64%
67%
65%
-
-
- II-52 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 5
5.b
Meningkatkan penggunaanteknologi yang memampukan,khususnya teknologi informasidan komunikasi untukmeningkatkan pemberdayaanperempuan.
5.b.1*
Proporsi individu yangmenguasai/memiliki telepongenggam.
Meningkat
89%
52,87%
54,28%
55,55%
-
-
- 6
6.1
Pada tahun 2030, mencapaiakses universal dan merataterhadap air minum yang amandan terjangkau bagi semua.
6.1.1.(a)
Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanan sumber airminum layak.
Meningkatmenjadi100% 36,54%
40,46%
59,78
60,32
60,36
60,25
72,50 6.1.1.(b)
Kapasitas prasarana air bakuuntuk melayani rumahtangga, perkotaan danindustri, serta penyediaan airbaku untuk pulau-pulau.
Meningkatmenjadi118,6m3/detik 43
36,05
41,68
38,68
41,26
-
- 6.1.1.(c)
Proporsi populasi yangmemiliki akses layanansumber air minum aman danberkelanjutan.
Meningkatmenjadi100% 60,62%
59,78
60,32
60,36
60,25
72,50 6
6.2
Pada tahun 2030, mencapaiakses terhadap sanitasi dankebersihan yang memadai danmerata bagi semua, danmenghentikan praktik buang airbesar di tempat terbuka,memberikan perhatian khususpada kebutuhan kaumperempuan, serta kelompokmasyarakat rentan.
6.2.1.(b)
Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanan sanitasilayak.
Meningkatmenjadi100% 66,92
67,18
72,43
72,56
74,60
76,96
78,89 6.2.1.(e)
Jumlah kabupaten/kotayang terbangun infrastrukturair limbah dengan sistemterpusat skala kota, kawasandan komunal.
Meningkatmenjadi 438kabupaten/kota.
-
-
-
-
15 KABUPATEN/KOT A -
- 6
6.3
Pada tahun 2030, meningkatkankualitas air dengan mengurangipolusi, menghilangkanpembuangan,
dan meminimalkan pelepasanmaterial dan bahan kimiaberbahaya, mengurangi setengahproporsi air limbah yang tidakdiolah, dan secara signifikanmeningkatkan daur ulang,
serta penggunaan kembali barangdaur ulang yang aman secaraglobal.
6.3.1.(a)
Jumlah kabupaten/kotayang ditingkatkan kualitaspengelolaan lumpur tinjaperkotaan dan dilakukanpembangunan InstalasiPengolahan Lumpur Tinja(IPLT).
Meningkatmenjadi 409kabupaten/kota -
-
-
-
10 KAB/KO TA -
- 6.3.2.(a)
Kualitas air danau.
Meningkat
-
-
CEMARBERAT -
-
-
- 6.3.2.(b)
Kualitas air sungai sebagaisumber air baku.
Meningkat
-
-
CEMARRINGAN CEMARBERAT -
-
- II-53 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 6
6.6
Pada tahun 2020, melindungidan merestorasi ekosistemterkait sumber daya air,termasuk pegunungan, hutan,lahan basah, sungai, air tanah,dan danau.
6.6.1.(d)
Luas lahan kritis dalamKesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) yang direhabilitasi.
5,5 juta ha(skalanasional) 9735,37 Ha (DISHUT) 950 Ha (BPDASW U) 1113,81 Ha (DISHUT) 254 Ha (BPDASW U) 142,06 Ha (DISHUT)1.115 Ha(BPDASW U) 1.167 (BPDASW U) 665 (BPDASW U) 3957,5 (BPDASW U) 1517 7
7.1
Pada tahun 2030, menjaminakses universal layanan energiyang terjangkau, andal danmodern.
7.1.1.(a)
Konsumsi listrik per kapita.
Meningkatmenjadi1.200 KWh 600,79 KWH/Ka pita 624,46 KWH/Ka pita 655,21 KWH/Ka pita 680,64 KWH/Ka pita 359,14 KWH/Ka pita -
- 7.1.2.(a)
Jumlah sambungan jaringangas untuk rumah tangga.
1,1 jutasambunganrumahtangga 19.195
19.021
19.888
19.707
19.545
24.937
27.984 7.1.2.(b)
Rasio penggunaan gasrumah tangga.
Meningkat
0,038
0,038
0,039
0,038
0,038
-
- 8
8.2
Mencapai tingkat produktivitasekonomi yang lebih tinggi,melalui diversifikasi,peningkatan dan inovasiteknologi, termasuk melaluifokus pada sektor yang memberinilai tambah tinggi dan padatkarya.
8.2.1*
Laju pertumbuhan PDB pertenaga kerja/Tingkatpertumbuhan PDB riil perorang bekerja per tahun.
Meningkat
8,81%
3,67%
4,67%
1,07%
-
-
- 8
8.3
Menggalakkan kebijakanpembangunan yang mendukungkegiatan produktif, penciptaanlapangan kerja layak,kewirausahaan, kreativitas daninovasi, dan mendorongformalisasi dan pertumbuhanusaha mikro, kecil, danmenengah, termasuk melaluiakses terhadap jasa keuangan.
8.3.1.(a)
Persentase tenaga kerjaformal.
51%
40,10%
41,81%
40,03%
42,00%
47,71%
45,64%
45,88% 8.3.1.(c)
Persentase akses UMKM(Usaha Mikro, Kecil, danMenengah) ke layanankeuangan.
25%
531927UMKM 609114UMKM 681413UMKM 704968UMKM 716104UMKM -
- 8
8.5
Pada tahun 2030, mencapaipekerjaan tetap dan produktifdan pekerjaan yang layak bagisemua perempuan dan laki-laki,termasuk bagi pemuda danpenyandang difabilitas, dan 8.5.2.(a)
Tingkat setengahpengangguran.
Menurun
8%
10%
10%
9%
8,18% Februari 2018 8,42%
11,15% II-54 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 upah yang sama untukpekerjaan yang sama nilainya.
8
8.6
Pada tahun 2020, secarasubstansial mengurangi proporsiusia muda yang tidak bekerja,tidak menempuh pendidikanatau pelatihan.
8.6.1*
Persentase usia muda (15-24tahun) yang sedang tidaksekolah, bekerja ataumengikuti pelatihan (NEET).
Meningkat
21,87%
10,56%
18,56% 8
8.9
Pada tahun 2030, menyusundan melaksanakan kebijakanuntuk mempromosikanpariwisata berkelanjutan yangmenciptakan lapangan kerja danmempromosikan budaya danproduk lokal.
8.9.1*
Proporsi kontribusipariwisata terhadap PDB.
Meningkatmenjadi 8% 2,17
2,25
2,31 8.9.1.(a)
Jumlah wisatawanmancanegara.
Meningkatmenjadi 20juta (skalanasional) 270.837
229.288
233.643
261.461
88.464 9
9.1
Mengembangkan infrastrukturyang berkualitas, andal,berkelanjutan dan tangguh,termasuk infrastruktur regionaldan lintas batas, untukmendukung pembangunanekonomi dan kesejahteraanmanusia, dengan fokus padaakses yang terjangkau danmerata.
9.1.1.(b)
Panjang pembangunan jalantol.
1000 km(skalanasional) 52,13
10,75 9.1.2.(c)
Jumlah pelabuhan strategis.
24pelabuhan(skalanasional) 2
2
2
3
3 9
9.2
Mempromosikan industrialisasiinklusif dan berkelanjutan, danpada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanproporsi industri dalamlapangan kerja dan produkdomestik bruto, sejalan dengankondisi nasional, danmeningkatkan dua kali lipatproporsinya di negara kurangberkembang.
9.2.1*
Proporsi nilai tambah sektorindustri manufakturterhadap PDB dan perkapita.
Meningkat
21,18%
20,54%
20,05%
20,28%
20,01%
18,98%
19,26% 9.2.1.(a)
Laju pertumbuhan PDBindustri manufaktur.
Lebih tinggidaripertumbuhan PDB -1,08%
11,72%
4,48%
2,31%
3,66%
1,23%
-0,66% 9
9.5
Memperkuat riset ilmiah,meningkatkan kapabilitasteknologi sektor industri disemua negara, terutama negara-negara berkembang, termasukpada tahun 2030, mendorong 9.5.1*
Proporsi anggaran risetpemerintah terhadap PDB.
Meningkat
0.07%
0.05%
0.003%
0.065%
0,013%
-
- II-55 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 inovasi dan secara substansialmeningkatkan jumlah pekerjapenelitian dan pengembanganper 1 juta orang danmeningkatkan pembelanjaanpublik dan swasta untukpenelitian dan pengembangan.
9
9.c
Secara signifikan meningkatkanakses terhadap teknologiinformasi dan komunikasi, danmengusahakan penyediaanakses universal dan terjangkauinternet di negara-negara kurangberkembang pada tahun 2020.
9.c.1.(a)
Proporsi individu yangmenguasai/memiliki telepongenggam Meningkat
89%
52,87%
54,28%
55,55%
-
-
- 10
10.1
Pada tahun 2030, secaraprogresif mencapai danmempertahankan pertumbuhanpendapatan penduduk yangberada di bawah 40% daripopulasi pada tingkat yang lebihtinggi dari rata-rata nasional.
10.1.1.(b)
Jumlah daerah tertinggalyang terentaskan.
80kabupaten(skalanasional) -
4 KABUPAT EN (NIAS 2DESA;NIAS BARAT 5 DESA;NIAS SELATAN5 DESA;
NIAS UTARA 8 DESA) 4 KABUPAT EN (NIAS 2DESA;NIAS BARAT 5 DESA;
NIAS SELATAN5 DESA;
NIAS UTARA 8 DESA) 3 KABUPAT EN (NIAS 9DESA;NIAS SELATAN12 DESA;
NIAS UTARA 3 DESA) 10.1.1.(e)
Rata-rata pertumbuhanekonomi di daerah tertinggal.
Meningkat
5,05%
5,16%
4,73%
4,71% 10.1.1.(f)
Persentase penduduk miskindi daerah tertinggal.
Menurunmenjadi 14% Nias 22,21%;
Nias Selatan54,46%;
NiasUtara 38,95%;
Nias Nias 18,05%;
Nias Selatan19,05%;
NiasUtara 32,62%;
Nias Nias 17,64%;
Nias Selatan17,64%;
NiasUtara 30,92%;
Nias Nias 18,11%;
Nias Selatan18,48%;
NiasUtara 29,06%;
Nias II-56 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 Barat 23,76% Barat 29,96% Barat 28,36% Barat 27,23% 10
10.3
Menjamin kesempatan yangsama dan mengurangikesenjangan hasil, termasukdengan menghapus hukum,kebijakan dan praktik yangdiskriminatif, danmempromosikan legislasi,kebijakan dan tindakan yangtepat terkait legislasi dankebijakan tersebut.
10.3.1.(d)
Jumlah kebijakan yangdiskriminatif dalam 12 bulanlalu berdasarkan pelarangandiskriminasi menuruthukum HAM Internasional.
Ada
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL 10
10.4
Mengadopsi kebijakan, terutamakebijakan fiskal, upah danperlindungan sosial, serta secaraprogresif mencapai kesetaraanyang lebih besar.
10.4.1.(b)
Proporsi peserta ProgramJaminan Sosial BidangKetenagakerjaan.
Meningkatmenjadi: TKformal 62,4juta; TKinformal 3,5juta -
-
19,60%
20,75%
23,50%
30,20%
25,22% 11
11.1
Pada tahun 2030, menjaminakses bagi semua terhadapperumahan yang layak, aman,terjangkau, dan pelayanandasar, serta menata kawasankumuh.
11.1.1.(b)
Jumlah kawasan perkotaanmetropolitan yang terpenuhistandar pelayanan perkotaan(SPP).
12 kawasanperkotaanmetropolitan(skalanasional) 1 (KawasanMebidang ) 1 (KawasanMebidang ) 1 (KawasanMebidang ) 1 (KawasanMebidang ) 1 (KawasanMebidang ) -
- 11
11.2
Pada tahun 2030, menyediakanakses terhadap sistemtransportasi yang aman,terjangkau, mudah diakses danberkelanjutan untuk semua,meningkatkan keselamatan lalulintas, terutama denganmemperluas jangkauantransportasi umum, denganmemberi perhatian khusus padakebutuhan mereka yang beradadalam situasi rentan,perempuan, anak, penyandangdifabilitas dan orang tua.
11.2.1.(a)
Persentase pengguna modatransportasi umum diperkotaan.
Meningkatmenjadi 32% 34.346
39.374
52.187
72.050
92.523
-
- II-57 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 11
11.3
Pada tahun 2030, memperkuaturbanisasi yang inklusif danberkelanjutan serta kapasitaspartisipasi, perencanaanpenanganan permukiman yangberkelanjutan dan terintegrasi disemua negara.
11.3.1.(a)
Jumlah kota sedang di luarJawa yang diarahkan sebagaipengendali (buffer) arusurbanisasi dan sebagai pusatpertumbuhan utama.
Minimal 20kota sedang(skalanasional) 3 Kota(TebingTinggiBinjai dan PadangSidempu an) 3 Kota(TebingTinggiBinjai dan PadangSidempu an) 3 Kota(TebingTinggiBinjai dan PadangSidempu an) 3 Kota(TebingTinggiBinjai dan PadangSidempu an) 3 Kota(TebingTinggiBinjai dan PadangSidempu an) 11.3.1.(b)
Jumlah Metropolitan baru diluar Jawa sebagai PusatKegiatan Nasional (PKN).
5metropolitan(skalanasional) 1 PKN (KawasanMebidang ro) 1 PKN (KawasanMebidang ro) 1 PKN (KawasanMebidang ro) 1 PKN (KawasanMebidang ro) 1 PKN (KawasanMebidang ro) 11
11.5
Pada tahun 2030, secarasignifikan mengurangi jumlahkematian dan jumlah orangterdampak, dan secarasubstansial mengurangikerugian ekonomi relatifterhadap PDB global yangdisebabkan oleh bencana,dengan fokus melindungi orangmiskin dan orang-orang dalamsituasi rentan.
11.5.1*
Jumlah korban meninggal,hilang dan terkena dampakbencana per 100.000 orang.
Menurun
JKMSR = 0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,007 JKHSR = 0,007 JKMSR = 0,794 JKHSR = 0,02 JKMSR = 0,01 JKHSR = 0 JKMSR = 0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,24 JKHSR = 0,04 JKLSR = 0,32 JKUSR = - JKMSR = 4,74 JKHSR = 0,07 JKLSR = 0,42 JKUSR = 670,76 11.5.1.(a)
Indeks Risiko BencanaIndonesia (IRBI).
Menurunmenjadi118,6 150
150
150
150
150
150
150 11.5.1.(b)
Jumlah kota tangguhbencana yang terbentuk.
Meningkat
-
-
1
-
-
-
- 11
11.6
Pada tahun 2030, mengurangidampak lingkungan perkotaanper kapita yang merugikan,termasuk dengan memberiperhatian khusus pada kualitasudara, termasuk penanganansampah kota.
11.6.1.(a)
Persentase sampahperkotaan yang tertangani.
Meningkatmenjadi 80% 16,88
18,65
19,30
21,48
23,70 12
12.5
Pada tahun 2030, secarasubstansial mengurangiproduksi limbah melaluipencegahan, pengurangan, daurulang, dan penggunaan kembali.
12.5.1.(a)
Jumlah timbulan sampahyang didaur ulang.
20 ton perhari (skalanasional) 34511,121468 kg 38345,69 052 kg 42542,08 28 kg 18969,88 2 kg 24155,52 02 kg 28326,45 84 kg 13
13.1
Memperkuat kapasitasketahanan dan adaptasiterhadap bahaya terkait iklim 13.1.1*
Dokumen strategipengurangan risiko bencana(PRB) tingkat nasional dandaerah.
Ada
-
-
-
-
1 dokumen tingkatnasional 1 dokumen tingkatnasional 1 dokumen tingkatnasional II-58 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 dan bencana alam di semuanegara.
13.1.2*
Jumlah korban meninggal,hilang dan terkena dampakbencana per 100.000 orang.
Menurun
JKMSR =0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,007 JKHSR = 0,007 JKMSR = 0,794 JKHSR = 0,02 JKMSR = 0,01 JKHSR = 0 JKMSR =0 JKHSR = 0 JKMSR = 0,24 JKHSR = 0,04 JKLSR = 0,32 JKUSR = - JKMSR = 4,74 JKHSR = 0,07 JKLSR = 0,42 JKUSR = 670,76 13
13.2
Mengintegrasikan tindakanantisipasi perubahan iklim kedalam kebijakan, strategi danperencanaan nasional.
13.2.1.(a)
Dokumen pelaporanpenurunan emisi gas rumahkaca (GRK).
Ada
-
-
Ada
-
-
-
- 14
14.6
Pada tahun 2020, melarangbentuk-bentuk subsidiperikanan tertentu yangberkontribusi terhadapkelebihan kapasitas danpenangkapan ikan berlebihan,menghilangkan subsidi yangberkontribusi terhadappenangkapan ikan ilegal, yangtidak dilaporkan dan tidakdiatur dan menahan jenissubsidi baru, dengan mengakuibahwa perlakuan khusus danberbeda yang tepat dan efektifuntuk negara berkembang dannegara kurang berkembangharus menjadi bagian integraldari negosiasi subsidi perikananpada the World TradeOrganization.
14.6.1.(a)
Persentase kepatuhan pelakuusaha.
Meningkatmenjadi 87% -
-
-
-
100%
87%
90% 15
15.1
Pada tahun 2020, menjaminpelestarian, restorasi danpemanfaatan berkelanjutan dariekosistem daratan dan perairandarat serta jasa lingkungannya,khususnya ekosistem hutan,lahan basah, pegunungan danlahan kering, sejalan dengankewajiban berdasarkanperjanjian internasional.
15.1.1.(a)
Proporsi tutupan hutanterhadap luas lahankeseluruhan.
Meningkat
752,78 Ha (RHL- APBD);
6.015,15Ha (KBR);45,87 Ha (HR Kemitraan); 11,77 Ha ( HutanKota);
-
19,80 Ha(Penghija uan);
106,65Ha (RHLAPBD);
16,47 Ha (Lain -lain); 9 Ha (TNI/POL RI) 35 Ha (Reboisasi); 90,26 Ha (Penghuijauan); 50Ha (KBR);
60 Ha(Hutan kota); 30 Ha (Agrofore 1222 (reboisasi ) 16859 (reboisasi 3082 Ha(reboisasi ) II-59 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 158,03 (Penghija uan);
506,03 Ha (Lain- lain) sty HL);
30 Ha (RestorasiBBTNGL& MitraOIC); 0,6Ha (ASNTahuraBB); 1,5 Ha (Gerakanpenanam an 25PohonsetiapPNS); 1 Ha(TNI/P OLRI);0,4 Ha (CS BadanUsaha);12,50 Ha (DLH Kab/Dair i) 15
15.2
Pada tahun 2020, meningkatkanpelaksanaan pengelolaan semuajenis hutan secaraberkelanjutan, menghentikandeforestasi, merestorasi hutanyang terdegradasi danmeningkatkan secara signifikanforestasi dan reforestasi secaraglobal.
15.2.1.(a)
Luas kawasan konservasiterdegradasi yang dipulihkankondisi ekosistemnya.
Meningkatmenjadi100.000 ha(skalanasional) -
-
467
400
- 15.2.1.(b)
Luas usaha pemanfaatanhasil hutan kayu restorasiekosistem.
Meningkatmenjadi500.000 ha(skalanasional) -
Penanaman HTI :839 Ha;47,988.8 9 Ha 15.177,8 0 Ha(HTI) 15.078,4 3 Ha(HTI);
498 Ha (RTL TPL) 368.697, 38 Ha -
- 15.2.1.(d)
Jumlah KesatuanPengelolaan Hutan.
Meningkat
-
-
-
16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 16 KPH dan 1 UPT TAHURA 15
15.3
Pada tahun 2020, menghentikanpenggurunan, memulihkanlahan dan tanah kritis, termasuklahan yang terkena 15.3.1.(a)
Proporsi luas lahan kritisyang direhabilitasi terhadapluas lahan keseluruhan.
5,5 juta ha(skalanasional) 0,0066
1,188
0,000151
0,0132
0,1291
1,7816
0,3257 II-60 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 penggurunan, kekeringan danbanjir, dan berusaha mencapaidunia yang bebas dari lahanterdegradasi.
15
15.9
Pada tahun 2020,mengintegrasikan nilai-nilaiekosistem dan keanekaragamanhayati ke dalam perencanaannasional dan daerah, prosespembangunan, strategi danpenganggaran pengurangankemiskinan.
15.9.1.(a)
Dokumen rencanapemanfaatankeanekaragaman hayati.
Meningkat
-
-
-
Telah tersosiali sasi permenlhnomor 29 tahun2009 tentang pedomankonservasi kehatidi daerah -
-
- 16
16.6
Mengembangkan lembaga yangefektif, akuntabel, dantransparan di semua tingkat.
16.6.1*
Proporsi pengeluaran utamapemerintah terhadapanggaran yang disetujui.
Meningkat
85,60%
69,34%
98,24%
96,24%
88,62%
91,20%
59,49% 16.6.1.(c)
Persentase penggunaan E-procurement terhadapbelanja pengadaan.
Menjadi 80%
93,94%
98,80%
66,72%
-
- 16
16.7
Menjamin pengambilankeputusan yang responsif,inklusif, partisipatif danrepresentatif di setiap tingkatan.
16.7.1.(a)
Persentase keterwakilanperempuan di DewanPerwakilan Rakyat (DPR) danDewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD).
Meningkat
14
14
14
14
14
-
- 16
16.b
Menggalakkan dan menegakkanundang-undang dan kebijakanyang tidak diskriminatif untukpembangunan berkelanjutan.
16.b.1.(a)
Jumlah kebijakan yangdiskriminatif dalam 12 bulanlalu berdasarkan pelarangandiskriminasi menuruthukum HAM Internasional.
ada
NIHIL
NIHIL
NIHIL
NIHIL
-
-
- 17
17.1
Memperkuat mobilisasi sumberdaya domestik, termasuk melaluidukungan internasional kepadanegara berkembang, untukmeningkatkan kapasitas lokalbagi pengumpulan pajak danpendapatan lainnya.
17.1.1*
Total pendapatan pemerintahsebagai proporsi terhadapPDB menurut sumbernya.
Meningkat
a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiproporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap a.
Pendapat an Pemerint ah sebagaiProporsiterhadap II-61 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NOTPB NO.
TERGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR TARGETPERPRES59/2017 REALISASI CAPAIAN INDIKATOR TPB (EVALUASI RKPD) 2014
2015
2016
2017
2018
2019
2020 PDB :0,10 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :
0,98 % PDB :0,09 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :
0,81 % PDB :
0,0810% b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :0,7506 % a PDB :
0,0913 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :0,7392 % PDB :
0,0878 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :0,7728% PDB :
0,0886 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :0,7186% PDB :
0,2293 % b.
Pendapat an Pemerint ah Daerah :0,8156% 17.1.1.(a)
Rasio penerimaan pajakterhadap PDB.
Di atas 12%
3,61%
4,23%
4,79%
4,42%
-
-
- 17
17.18
Pada tahun 2020, meningkatkandukungan pengembangankapasitas untuk negaraberkembang, termasuk negarakurang berkembang dan negaraberkembang pulau kecil, untukmeningkatkan secara signifikanketersediaan data berkualitastinggi, tepat waktu dan dapatdipercaya, yang terpilahberdasarkan pendapatan,gender, umur, ras, etnis, statusmigrasi, difabilitas, lokasigeografis dan karakteristiklainnya yang relevan dengankonteks nasional.
17.18.1.(c)
Jumlah metadata kegiatanstatistik dasar, sektoral, dankhusus yang terdapat dalamSistem Informasi RujukanStatistik (SIRuSa).
Meningkat
-
10
18
13
7
15
10 17.18.1.(d)
Persentase indikator SDGsterpilah yang relevan dengantarget.
Meningkat
-
-
-
-
27%
- II-62 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.14 Tabel Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Yang Belum Dilaksanakan dan/atau Tidak Diperoleh Data Di Provinsi Sumatera Utara NO.TPB NO.
TARGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 1
1.a
Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melaluikerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai danterjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untukmelaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.
1.a.1*
Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secaralangsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
2
2.1
Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnyaorang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makananyang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.
2.1.1*
Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence ofUndernourishment).
2.1.2*
Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atauberat, berdasarkan pada Skala Pengalaman Kerawanan Pangan.
2.1.2.(a)
Proporsi penduduk dengan asupan kalori minimum di bawah1400 kkal/kapita/hari.
3
3.5
Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaannarkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.
3.5.2*
Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ≥ 15tahun dalam satu tahun terakhir.
3
3.7
Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual danreproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatanreproduksi ke dalam strategi dan program nasional.
3.7.2*
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (AgeSpecific Fertility Rate/ASFR).
3
3.8
Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadappelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat- obatan dan vaksin dasar yangaman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.
3.8.1.(a)
Unmet need pelayanan kesehatan.
3
3.9
Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan kesakitan akibat bahankimia berbahaya, serta polusi dan kontaminasi udara, air, dan tanah.
3.9.3.(a)
Proporsi kematian akibat keracunan.
4
4.4
Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlah pemuda dan orang dewasa yangmemiliki keterampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untukpekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.
4.4.1*
Proporsi remaja dan dewasa dengan keterampilan teknologiinformasi dan komunikasi (TIK).
4
4.a
Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang cacatdan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif danefektif bagi semua.
4.a.1*
Proporsi sekolah dengan akses ke: (a) listrik (b) internet untuktujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d)infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas, (e) airminum layak, (f) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (g) II-63 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO.TPB NO.
TARGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua(WASH).
5
5.3
Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini danpaksa, serta sunat perempuan.
5.3.1*
Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawinatau berstatus hidup bersama sebelum umur 15 tahun dansebelum umur 18 tahun.
5.3.1.(b)
Angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun (AgeSpecific Fertility Rate/ASFR).
5
5.6
Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksiseperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conferenceon Population andDevelopment and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu darikonferensi-konferensi tersebut.
5.6.1*
Proporsi perempuan umur 15-49 tahun yang membuatkeputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaankontrasepsi, dan layanan kesehatan reproduksi.
6
6.2
Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan meratabagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikanperhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.
6.2.1.(f)
Proporsi rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan airlimbah terpusat.
6
6.4
Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, danmenjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaanair, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.
6.4.1.(a)
Pengendalian dan penegakan hukum bagi penggunaan air tanah.
6.4.1.(b)
Insentif penghematan air pertanian/perkebunan dan industri.
6
6.5
Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan,termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat.
6.5.1.(c)
Jumlah jaringan informasi sumber daya air yang dibentuk.
6.5.1.(e)
Luas pengembangan hutan serta peningkatan hasil hutan bukankayu (HHBK) untuk pemulihan kawasan DAS.
6.5.1.(f)
Jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakatdalam pengelolaan daerah tangkapan sungai dan danau.
6.5.1.(g)
Kegiatan penataan kelembagaan sumber daya air.
8
8.9
Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisataberkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.
8.9.1.(c)
Jumlah devisa sektor pariwisata.
8.9.2*
Jumlah pekerja pada industri pariwisata dalam proporsiterhadap total pekerja.
9
9.3
Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang,terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam rantai nilaidan pasar.
9.3.1*
Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambahindustri.
9
9.4
Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan,dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologidan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuaikemampuan masing-masing.
9.4.1(a)
Persentase Perubahan Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca.
9.4.1*
Rasio Emisi CO2/Emisi Gas Rumah Kaca dengan nilai tambahsektor industri manufaktur.
II-64 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO.TPB NO.
TARGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 9
9.c
Secara signifikan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, danmengusahakan penyediaan akses universal dan terjangkau internet di negara-negara kurangberkembang pada tahun 2020.
9.c.1*
Proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband.
10
10.2
Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagisemua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuanekonomi atau status lainnya.
10.2.1*
Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari medianpendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas.
11
11.1
Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman,terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh.
11.1.1.(c)
Jumlah kota sedang dan kota baru yang terpenuhi SPP.
11
11.3
Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitaspartisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semuanegara.
11.3.2.(a)
Rata-rata institusi yang berperan secara aktif dalam ForumDialog Perencanaan Pembangunan Kota Berkelanjutan.
11.3.2.(b)
Jumlah lembaga pembiayaan infrastruktur.
11
11.5
Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak,dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yangdisebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasirentan.
11.5.2.(a)
Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana.
11
11.6
Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan,termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganansampah kota.
11.6.1.(b)
Jumlah kota hijau yang mengembangkan dan menerapkan greenwaste di kawasan perkotaan metropolitan.
12
12.7
Mempromosikan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan danprioritas nasional.
12.7.1.(a)
Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister.
12
12.8
Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevandan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.
12.8.1.(a)
Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar PelayananMasyarakat (SPM) dan teregister.
14
14.b
Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumberdaya laut dan pasar.
14.b.1.(a)
Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usahanelayan.
15
15.6
Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber dayagenetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakataninternasional.
15.6.1*
Tersedianya kerangka legislasi, administrasi dan kebijakanuntuk memastikan pembagian keuntungan yang adil danmerata.
16
16.1
Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimanapun.
16.1.4*
Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di areatempat tinggalnya.
II-65 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO.TPB NO.
TARGET
TARGET
NO.
INDIKATOR
INDIKATOR
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) 16.10.2.(c)
Jumlah kepemilikan sertifikat Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi (PPID) untuk mengukur kualitas PPID dalammenjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalamperaturan perundang-undangan.
16
16.2
Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan danpenyiksaan terhadap anak.
16.2.1.(a)
Proporsi rumah tangga yang memiliki anak umur 1-17 tahunyang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis daripengasuh dalam setahun terakhir.
16.2.3.(a)
Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yangmengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.
16
16.5
Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.
16.5.1.(a)
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
16
16.6
Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.
16.6.1.(a)
Persentase peningkatan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)atas Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga dan PemerintahDaerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
16.6.2.(a)
Persentase Kepatuhan pelaksanaan UU Pelayanan PublikKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
17
17.17
Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif,berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.
17.17.1.(b)
Jumlah alokasi pemerintah untuk penyiapan proyek, transaksiproyek, dan dukungan pemerintah dalam Kerjasama Pemerintahdan Badan Usaha (KPBU).
17
17.19
Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuranatas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, danmendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.
17.19.2.(b)
Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (VitalStatistics Register) 17
17.6
Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan kerjasama triangular secararegional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, danmeningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melaluikoordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat PerserikatanBangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.
17.6.2.(b)
Tingkat penetrasi akses tetap pitalebar (fixed broadband) diPerkotaan dan di Perdesaan.
17.6.2.(c)
Proporsi penduduk terlayani mobile broadband 17
17.8
Mengoperasionalisasikan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunankapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada tahun 2017 danmeningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dankomunikasi.
17.8.1.(a)
Persentase kabupaten 3T yang terjangkau layanan aksestelekomunikasi universal dan internet.
II-69 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.15 Matriks Evaluasi Capaian Irisan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) dengan P.RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 TUJUAN 1 :TANPAKEMISKINAN 1.2
Pada tahun 2030, mengurangisetidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anakdari semua usia, yang hidup dalamkemiskinan di semua dimensi,sesuai dengan definisi nasional.
1.2.1*
Persentase Pendudukyang hidup dibawahGaris Kemiskinan PersentaseKemiskinan Persen
8,63
8,43
9,14
8,57
8,40
8,22 1.3
Menerapkan secara nasionalsistem dan upaya perlindungansosial yang tepat bagi semua,termasuk kelompok yang palingmiskin, dan pada tahun 2030mencapai cakupan substansialbagi kelompok miskin dan rentan.
1.3.1 (a) Persentase pendudukyang memiliki jaminankesehatan melalui SistemJaringan Sosial Nasional(SJSN) Bidang Kesehatan Cakupan KepesertaanJKN Persen
-
80
85
90
95 1.3.1 (c) Persentase penyandangdisabilitas yang miskindan rentan yangterpenuhi hak dasarnyadan inklusivitas.
Rehabilitasi SosialDasar PenyandangDisabilitas Terlantardi Dalam Panti Orang
1.167
-
1.167
1.225
1.287
1.351 1.3.1 (d) Jumlah rumah tanggayang mendapatkanbantuan tunai bersyarat/Program KeluargaHarapan.
1.4
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua laki-laki danperempuan, khususnyamasyarakat miskin dan rentan,memiliki hak yang sama terhadapsumber daya ekonomi, serta aksesterhadap pelayanan dasar,kepemilikan dan kontrol atastanah dan bentuk kepemilikanlain, warisan, sumber daya alam,teknologi baru, dan jasa keuanganyang tepat, termasuk keuanganmikro.
1.4.1 (a) Cakupan PertolonganPersalinan Oleh TenagaKesehatan Yang MemilikiKompetensi Kebidanan Prevalensi Stunting(pendek dan sangatpendek) pada anakdibawah limatahun/Balita Persen
-
31
-
30
29
28 1.4.1 (b) Persentase anak umur12-23 bulan yangmenerima imunisasidasar lengkap Persentase PelayananKesehatan bagi orangyang terdampak danberesiko pada situsKLB Provinsi Persen
-
100
-
100
100
100 1.4.1 (c) Prevalensi penggunaanmetode kontrasepsi (CPR)semua cara padaPasangan Usia Subur Persentase PemakaianKontrasepsi/CPR Persen
56,25
-
NA
58,50
60,75
63,00 II-70 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 (PUS) usia 15-49 tahunyang berstatus kawin.
1.4.1 (d) Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanan sumberair minum layak danberkelanjutan.
Cakupan LayananAkses Air MinumLayak Persen
89,66
90,02
90,33
90,61 Cakupan penduduk yangterlayani sistem jaringandrainase skala Kota (KK)(kumulatif) Cakupan pendudukyang terlayani sistemjaringan drainaseskala Kota (KK)(kumulatif) Meter
255.000
-
254.560
267.288
280.652
294.685 PersentaseDesa/Kelurahan yangMelaksanakan SanitasiTotal BerbasisMasyarakat (STBM) ProgramPengembanganLingkungan Sehat Persen
65
75
85
100 1.4.1 (e) Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanansanitasi layak danberkelanjutan.
Cakupan PelayananAir Limbah Perpipaan (SR)
29
30
30
30 1.4.1 (f) Pengurangan LuasKawasan Kumuh.
Persentase luasanpermukiman kumuhdi perkotaan Persen
40
60
80
100 1.4.1 (i) Angka Partisipasi Murni(APM)SMA/MA/sederajat.
Angka PartisipasiMurni (APM) SMAsederajat.
Persen
73
73
74
74 1.4.1 (j) Cakupan Akte Anak Usia0-18 Tahun MeningkatnyaPenataanAdministrasiKependudukan Persen
100
100
100
100 1.5
Pada tahun 2030, membangunketahanan masyarakat miskin danmereka yang berada dalam kondisirentan, dan mengurangi 1.5.1 (a) Jumlah lokasi penguatanpengurangan risikobencana daerah.
MeningkatnyaMitigasi danPengurangan ResikoBencana Kab/Kota 33
33
33
33 II-71 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 kerentanan mereka terhadapkejadian ekstrim terkait iklim danguncangan ekonomi, sosial,lingkungan, dan bencana 1.5.1 (b) Pemenuhan kebutuhandasar korban bencanasosial.
Jumlah korbanbencana dan keluargamiskin yangmendapatkanpemenuhan dasardalam meningkatkantaraf hidupnya Orang
469
469
524
2.535 1.5.1 (c) Pendampinganpsikososial korbanbencana sosial.
Orang
40
40
40
40 1.5.1 (e) Indeks Resiko Bencana
MeningkatnyaMitigasi danPengurangan ResikoBencana Kab/Kota 33
33
33
33 TUJUAN 2 :TANPAKELAPARAN 2.1
Pada tahun 2030, menghilangkankelaparan dan menjamin aksesbagi semua orang, khususnyaorang miskin dan mereka yangberada dalam kondisi rentan,termasuk bayi, terhadap makananyang aman, bergizi, dan cukupsepanjang tahun.
2.1.1*
PrevalensiKetidakcukupanKonsumsi Pangan(Prevalence ofUndernourishment) Meningkatkan SkorPola Pangan Harapan(PPH) Skor
89,60
92,30
83,77
86,68
89,59
92,50 2.1.1 (a) Prevalensi kekurangangizi (underweight) padaanak balita Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah lima Tahun Persen
18,7
18,3
17,8
17,4 2.1.2*
Intervensi daerah rawanpangan (desa/kelurahan) Meningkatkan SkorPola Pangan Harapan(PPH) Skor
89,60
92,30
83,77
86,68
89,59
92,50 2.2
Pada tahun 2030, menghilangkansegala bentuk kekurangan gizi,termasuk pada tahun 2025mencapai target yang disepakatisecara internasional untuk anakpendek dan kurus di bawahusia 5 tahun, dan memenuhikebutuhan gizi remaja perempuan,ibu hamil dan menyusui, sertamanula.
2.2.1*
Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah limaTahun/Balita Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah lima Tahun Persen
30,5
29,5
28,5
27,5 2.2.1 (a) Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah duaTahun/Baduta Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah lima Tahun Persen
30,5
29,5
28,5
27,5 2.2.2
Persentase BalitaDitimbang BeratBadannya (D/S) Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah lima Tahun Persen
30,5
29,5
28,5
27,5 II-72 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 2.2.2 (b) Persentase bayi usiakurang dari 6 bulan yangmendapat ASI Eksklusif Prevalensi Stunting(Pendek dan sangatPendek) pada Anakdibawah lima Tahun Persen
30,5
29,5
28,5
27,5 TUJUAN 3 :KEHIDUPANSEHAT DANSEJAHTERA 3.1
Pada tahun2030, mengurangirasio angkakematian ibu hinggakurang dari 70 per100.000 kelahiranhidup.
3.1.1*
Angka Kematian Ibu (AKI)
Angka Kematian Ibu(AKI) Per 100.000Kelahiran Hidup Jiwa
71,35
67,78
64,39 3.1.2*
Cakupan PertolonganPersalinan Oleh TenagaKesehatan Yang MemilikiKompetensi Kebidanan Persentase ibu hamilmendapatkanpelayanan kesehatanibu hamil Persen
100
100
100
100 3.2
Pada tahun 2030, mengakhirikematian bayi baru lahir danbalita yangdapat dicegah, dengan seluruhnegara berusahamenurunkan Angka KematianNeonatal setidaknya hingga 12 per1.000 KH (KelahiranHidup) dan Angka Kematian Balita25 per 1.000.
3.2.1*
Angka Kematian Balita(AKBa) per 1.000kelahiran hidup Persentase ibu hamilmendapatkanpelayanan kesehatanibu hamil Jiwa
1.940
1.834
1.730 3.2.2*
Angka KematianNeonatal (AKN) per 1.000kelahiran hidup Persentase ibu hamilmendapatkanpelayanan kesehatanibu hamil Jiwa
862
815
769 3.2.2 (a) Angka Kematian Bayi(AKB) per 1.000kelahiran hidup Persentase ibu hamilmendapatkanpelayanan kesehatanibu hamil Jiwa
3,85
3,39
2,94 3.2.2 (b) Persentasekabupaten/kota yangmencapai 80% imunisasidasar lengkap pada bayi(CakupanDesa/KelurahanUniversal ChildImmunization / UCI) Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi Persen
89,00
92,00
95,00 3.3
Pada tahun 2030, mengakhiriepidemi AIDS,tuberkulosis, malaria, danpenyakit tropis yang terabaikan,dan memerangihepatitis, penyakit bersumber air,serta penyakit menularlainnya.
3.3.1
Angka infeksi baru HIVper 1.000 populasi tidakterinfeksi HIV /Prevalensi HIV AIDS Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi Persen
< 0,5
< 0,5
< 0,5
< 0,5
< 0,5 3.3.2*
Kejadian TB per 1.000orang / Case NotificationRate (CNR) Program TBper 100.000 Penduduk Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi Per 100 ribu Penduduk 194
203
213
223 II-73 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 3.3.2 (a) Insiden Tuberkulosis(ITB) per 100.000penduduk.
Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi 3.3.3*
Angka Penemuan KasusMalaria Per 1.000Penduduk (API) Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi Per 100 ribu Penduduk 0,07
0,06
0,05
0,04 3.3.3 (a) Jumlah Kabupaten/Kotayang mencapai EliminasiMalaria Persentase PelayananKesehatan bagiterdampak danberesiko pada situasiKLB Provinsi Kab/Kota
33
33
33
33 3.4
Pada tahun 2030, mengurangihingga sepertiga angka kematiandini akibat penyakittidak menular, melalui pencegahandan pengobatan, sertameningkatkan kesehatan mentaldan kesejahteraan.
3.4.1 (a) Persentase merokok padapenduduk umur ≤18tahun.
Persen
21,6
21,1
20,6
20,1 3.4.1 (b) Prevalensi tekanan darahtinggi.
Persen
29,0
28,9
28,8
28,7 3.4.1 (c) Prevalensi Obesitas padapenduduk umur
≥18 tahun Persen
68,1
68
67,9
67,8 3.4.2 (a) Jumlah kabupaten/kotayang memiliki puskesmasyang menyelenggarakanupaya kesehatan jiwa.
Kab/Kota 33
33
33
33 3.5
Memperkuat pencegahandan pengobatan penyalahgunaanzat, termasuk penyalahgunaannarkotika dan penggunaanalkohol yang membahayakan.
3.5.1 (e) Prevalensipenyalahgunaannarkoba.
Persen
PM
PM
PM
PM 3.7
Pada tahun2030, menjaminakses universalterhadap layanankesehatan seksualdan reproduksi,termasuk keluargaberencana, 3.7.1*
Persentase tingkatkeberlangsunganpemakaian kontrasepsi Persentase tingkatkeberlangsunganpemakaiankontrasepsi Persen
22,99
27,57
32,15 3.7.1 (a) Angka PemakaianKontrasepsi/CPR BagiPUS Persen
59,39
59,57
59,75
60 II-74 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 informasi danpendidikan, danintegrasi kesehatanreproduksi kedalam strategi danprogram nasional.
3.7.1 (b) Persentase PenggunaanKontrasepsi JangkaPanjang (MKJP) PersentasePenggunaanKontrasepsi JangkaPanjang (MKJP) Persen
34,76
36,49
38,32 3.7.2*
Angka Kelahiran Remaja(Perempuan usia 15-19)per 1000 PerempuanUsia 15-19 Tahun (ASFR15-19) Angka KelahiranRemaja (Perempuanusia 15-19) per 1000Perempuan Usia 15-19 Tahun (ASFR 15-19) Persen
PM
PM
PM
PM 3.7.2 (a) Total Fertility Rate (TFR).
Total Fertility Rate(TFR).
Persen
2,96
2,88
2,80 3.8
Mencapai cakupan kesehatanuniversal, termasuk perlindunganrisiko keuangan, aksesterhadap pelayanan kesehatandasar yang baik, dan aksesterhadap obat- obatan dan vaksindasar yang aman, efektif,berkualitas, dan terjangkau bagisemua orang.
3.8.1 (a) Cakupan PUS yang inginber- KB tidak terpenuhi(unmet need) Cakupan PUS yangIngin ber-KB TidakTerpenuhi (UnmetNeed) Persen
11,50
10,92
10,37 3.8.2*
Jumlah penduduk yangdi cakup asuransikesehatan atau sistemkesehatan masyarakatper 1000 penduduk.
Persen
0,080
0,084
0,089
0,094 3.8.2 (a) Cakupan JaminanKesehatan Nasional(JKN).
Cakupan KepesertaanJKN Persen
-
80
85
90
95 TUJUAN 4 :PENDIDIKANBERKUALITAS 4.1
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semuaanak perempuan dan laki-lakimenyelesaikan pendidikan dasardan menengah tanpa dipungutbiaya, setara, dan
berkualitas, yang mengarahpada capaian pembelajaranyang relevan dan efektif.
4.1.1 (f) Angka Partisipasi Kasar(APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
APK SM Sederajat
Persen
97,80
98,14
98,47
98,81 4.3
Pada tahun 2030, menjamin aksesyang samabagi semua perempuan danlaki-laki, terhadap pendidikanteknik, kejuruan dan pendidikantinggi, termasuk universitas, yangterjangkau dan berkualitas.
4.3.1 (a) Angka Partisipasi Kasar(APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
APK SM Sederajat
Persen
97,80
98,14
98,47
98,81 II-75 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 4.5
Pada tahun 2030, menghilangkandisparitasgender dalam pendidikan,dan menjamin akses yangsama untuk semua tingkatpendidikan dan pelatihankejuruan, bagi masyarakatrentan termasuk penyandangcacat, masyarakat pendudukasli, dan anak-anak dalamkondisi rentan.
4.5.1*
Angka Partisipasi Murni(APM) SMA/SMK/MA/Paket C APM SM Sederajat
Persen
87,55
90,20
92,85
95,50 4.6
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semuaremaja dan proporsi kelompokdewasa tertentu,baik laki-laki maupunperempuan, memilikikemampuan literasi dannumerasi.
4.6.1 (a) Persentase angka melekaksara penduduk umur≥15 tahun.
Rata-Rata LamaSekolah (Proksi) Persen
99,41
99,56
99,71
99,86 4.c
ada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanpasokan guru yang berkualitas,termasuk melalui kerjasamainternasional dalampelatihan guru di negaraberkembang, terutamanegara kurang berkembang,dan negara berkembangkepulauan kecil.
4.c.1
Persentase guru TK, SD,SMP, SMA, SMK, danPLB yang bersertifikatpendidik./ Guru YangMemenuhi KualifikasiS1/D-IV Persentase GuruSMA/LBberkualifikasiAkademik S1/D4 Persen
97,00
97,29
97,57
97,86 Persentase GuruSMA/LB bersertifikasi Persen
54,70
56,20
57,70
59,20 Persentase Guru SMKberkualifikasiakademik S1/D4 Persen
43,00
45,40
47,80
50,20 Persentase Guru SMKbersertifikasi Persen
94,72
95,24
95,76
96,28 TUJUAN 5 :KESETARAANGENDER 5.1
Mengakhiri segala bentukdiskriminasi terhadap kaumperempuan dimanapun.
5.1.1*
Jumlah kebijakan yangresponsif gendermendukungpemberdayaanperempuan.
MeningkatnyaKesetaraan Gender Persen
79
82
86
90 5.2
Menghapuskan segalabentuk kekerasan terhadapkaum perempuan di ruangpublik dan pribadi, termasukperdagangan orang dan eksploitasiseksual, serta berbagai jeniseksploitasi lainnya.
5.2.1 (a) Rasio kekerasanterhadap Anak (/10,000) Meningkatnyakulaitas perlindunganhak perempuan danperlindungan khususanak Persen
5
4
2
1 5.2.2*
Proporsi perempuandewasa dan anak Rasio kekerasanterhadap Perempuan 2/ 100.000 2/ 100.000 2/ 100.000 2/ 100.000 II-76 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 perempuan (umur 15 -64 tahun) mengalamikekerasan seksual olehorang lain selainpasangan dalam 12bulan terakhir.
5.2.2 (a) Persentase layananterhadap Perempuan danAnak Korban Kekerasan Meningkatnyakulaitas perlindunganhak perempuan danperlindungan khususanak Persen
72
78
84
96 5.3
Menghapuskan semuapraktik berbahaya, sepertiperkawinan usia anak,perkawinan dini dan paksa,serta sunat perempuan 5.3.1 (a) Median usia kawinpertama perempuanpernah kawin umur 25-49 tahun Median Usia KawinPertama bagiPerempuan Usia
NA
NA
20,92
21,97
22,41 5.3.1 (c) Angka Partisipasi Kasar(APK) SMA/SMK/MA/sederajat.
APK SM Sederajat
Persen
97,80
98,14
98,47
98,81 5.5
Menjamin partisipasipenuh dan efektif, dankesempatan yang sama bagiperempuan untuk memimpin disemua tingkat pengambilankeputusan dalam kehidupanpolitik, ekonomi, dan masyarakat.
5.5.1*
Proporsi kursi yangdiduduki perempuan diparlemen tingkat pusat,parlemen daerah
dan pemerintah daerah.
Persen
20
23
25
30 5.6
Menjamin akses universalterhadap kesehatan seksual danreproduksi, dan hak reproduksiseperti yang telah disepakatisesuai dengan Programme ofAction of the InternationalConference on PopulationandDevelopmentand the Beijing Platform sertadokumen-dokumen hasil reviu darikonferensi-konferensi tersebut.
5.6.1 (a) Cakupan PUS yang inginber- KB tidak terpenuhi(unmet need) Cakupan PUS yangIngin ber-KB TidakTerpenuhi (UnmetNeed) Persen
11,50
10,92
10,37 5.6.1 (b) Pengetahuan danpemahaman PasanganUsia Subur (PUS) tentangmetode kontrasepsimodern.
PersentasePenggunaanKontrasepsi JangkaPanjang (MKJP) Persen
34,76
36,49
38,32 TUJUAN 6 :AIR BERSIHDAN SANITASILAYAK 6.1
Pada tahun 2030, mencapai aksesuniversal dan merata terhadap airminum yang aman dan terjangkaubagi semua.
6.1.1 (a) Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanan sumberair minum layak.
Cakupan LayananAkses Air MinumLayak Persen
76,95
80,80
84,84
89,08 Cakupan AksesMinum Perpipaan II-77 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 6.1.1 (b) Kapasitas Prasarana airbaku untuk melayanirumah tangga, perkotaandan industri, sertapenyediaan air bakuuntuk pulau-pulau.
Kapasitas dayatampung sumber AirBaku dalam BentukWaduk/Embung/Situ(M3) m3
350.000 360.000 370.000
380.000 6.1.1 (c) Proporsi populasi yangmemiliki akses layanansumber air minum amandan berkelanjutan.
Cakupan PelayananAir Limbah Perpipaan(SambunganRumah/SR) Persen
89,66
90,02
90,33
90,61 6.2
Pada tahun 2030, mencapai aksesterhadapsanitasi dan kebersihan yangmemadai dan merata bagi semua,dan menghentikan praktik buangair besar di tempat terbuka,memberikan perhatian khususpada kebutuhan kaumperempuan, serta kelompokmasyarakat rentan.
6.2.1 (a) Proporsi populasi yangmemiliki fasilitas cucitangan dengan sabundan air.
PM
PM
PM
PM
PM
PM 6.2.1 (b) Persentase rumah tanggayang memiliki aksesterhadap layanansanitasi layak.
Cakupan PelayananPelayanan Air LimbahPerpipaan(SambunganRumah/SR) Sambungan Rumah (SR) 29.450
29.550
29.650
29.750 6.2.1 (c) Jumlah desa/kelurahanyang melaksanakanSanitasi Total BerbasisMasyarakat (STBM).
Persentase Desa/Kelurahan yangmelaksanakanSanitasi total berbasismasyarakat (STBM).
Persen
65
75
85
100 6.2.1 (d) Jumlah desa/kelurahanyang Open DefecationFree (ODF)/ Stop BuangAir Besar Sembarangan(SBS).
Persentase Desa/Kelurahan yangmelaksanakanSanitasi total berbasismasyarakat (STBM).
Persen
65
75
85
100 6.2.1 (f) Proporsi rumah tanggayang terlayani sistempengelolaan air limbahterpusat.
Cakupan PelayananPelayanan Air LimbahPerpipaan(SambunganRumah/SR) Sambungan Rumah (SR) 29.450
29.550
29.650
29.750 6.3
Pada tahun 2030, meningkatkankualitas air dengan mengurangipolusi,Menghilangkan pembuangan, danmeminimalkan pelepasan materialdan bahan kimiaberbahaya, mengurangi 6.3.2 (a) Kualitas Air Danau 6.3.2 (b) Kualitas air sungaisebagai sumber air baku Kapasitas dayatampung sumber AirBaku dalam BentukWaduk/Embung/Situ(M3) m3
350.000 360.000 370.000
380.000 II-78 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 setengah proporsi air limbah yangtidak diolah, dan secara signifikanmeningkatkan daur ulang, sertapenggunaan kembali barang daurulang yangaman secara global.
6.5
Pada tahun 2030, menerapkanpengelolaansumber daya air terpadu di semuatingkatan, termasukmelalui kerjasama lintas batasyang tepat.
6.5.1 (a) Jumlah RencanaPengelolaan DaerahAliran Sungai Terpadu(RPDAST) yangdiinternalisasi ke dalamRencana Tata RuangWilayah (RTRW) Terbangunnya sistemInformasi SumberDaya Air sertatercapainyapeningkatanketerampilan SDM.
Dokumen
0
2
4
5 6.5.1 (b) Jumlah stasiun hidrologidan klimatologi yangdilakukan updating danrevitalisas PengelolaanHidrologi/Hidrometridan data/ informasisumber daya air Unit
101
101
109
121 6.5.1 (c) Jumlah jaringaninformasi sumber dayaair yang dibentuk.
Terbangunnya sistemInformasi SumberDaya Air sertatercapainyapeningkatanketerampilan SDM.
Aplikasi
1
1
1
1 6.5.1 (e) Luas pengembanganhutan serta peningkatanhasil hutan bukan kayu(HHBK) untuk pemulihankawasan DAS.
Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan Ha
965
970
974
980 6.5.1 (g) Kegiatan penataankelembagaan sumberdaya air Kapasitas dan perankelembagaan ForumDAS, dan pemenuhankebutuhan saranaprasaranapendukung.
Kegiatan
2
4
6
6 6.6
Pada tahun 2020, melindungi danmerestorasiekosistem terkait sumber daya air,termasuk pegunungan, hutan,lahan basah, sungai, air tanah,dan danau.
6.6.1 (d) Luas lahan kritis dalamKPH yang direhabilitasi.
Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan Ha
276.226 276.116 276.000 275.900 6.6.1 (e) Jumlah Daerah AliranSungai (DAS) prioritasyang dilindungi mataairnya dan dipulihkankesehatannya.
Rehabilitasi Hutandan Lahan DAS
71
71
71
71 II-79 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 TUJUAN 7 :ENERGIBERSIH DANTERJANGKAU 7.1
Pada tahun 2030, menjamin aksesuniversallayanan energi yang terjangkau,andal dan modern.
7.1.1*
Rasio Elektrifikasi
Rasio Elektrifikasi
Persen
99,99
99,11
98,8
99,55
99,98
100 7.1.1 (a) Konsumsi listrik perkapita Konsumsi ListrikPerkapita KWH/Kapita 5.307
6.496
6.546
6.683 7.2
Pada tahun 2030, meningkatsecara substansial pangsa energiterbarukan dalam bauran energiglobal.
7.2.1*
Bauran EnergiTerbarukan PeningkatanPersentasi EnergiBaru dan Terbarukan Persen
32
34
36
36 TUJUAN 8 :PEKERJAANLAYAK DANPERTUMBUHAN EKONOMI 8.1
Mempertahankan pertumbuhanekonomiper kapita sesuai dengankondisi nasional dan, khususnya,setidaknya 7persen pertumbuhan produkdomestik bruto per tahun dinegara kurang berkembang.
8.1.1*
Laju pertumbuhan PDRBper kapita (ADHB) PDRB per kapita(ADHB) Persen
6,34
NA
0,48
NA
NA
NA 8.1.1 (a) PDRB per kapita (ADHB)
PDRB per kapita(ADHB) Juta
54,91
59,00
55,18
57
59
61 8.2
Mencapai tingkat produktivitasekonomiyang lebih tinggi, melaluidiversifikasi, peningkatandan inovasi teknologi, termasukmelalui fokus pada sektor yangmemberi nilai tambah tinggi danpadat karya.
8.2.1*
Laju pertumbuhan PDBper tenaga kerja/Tingkatpertumbuhan PDB riilper orang bekerja pertahun.
Produktivitas TenagaKerja Bruto Juta Rp/TK 21,95
22,59
9,61
14,42
21,62
21,82 8.3
Menggalakkan kebijakanpembangunan yang mendukungkegiatan produktif, penciptaanlapangan kerja layak,kewirausahaan, kreativitas daninovasi, dan mendorongformalisasi danpertumbuhan usaha mikro, kecil,dan menengah, termasuk melaluiakses terhadap jasa keuangan.
8.3.1*
Proporsi lapangan kerjainformal sektor non-pertanian, berdasarkanjenis kelamin.
PM
PM
PM
PM 8.3.1 (a) Persentase tenaga kerjaformal.
Persentase tenagakerja formal.
Persen
45,01
PM
40,38
PM
PM
PM 8.3.1 (c) Persentase akses UMKM(Usaha Mikro, Kecil, danMenengah) ke layanankeuangan.
PM
PM
PM
PM
PM
PM 8.5
Pada tahun 2030, mencapaipekerjaan tetap dan produktif danpekerjaan yang layak bagisemua perempuan danlaki-laki, termasuk bagipemuda dan penyandangdifabilitas, dan upah yangsama untuk pekerjaanyang sama nilainya.
8.5.1*
Upah rata-rata per jampekerja.
PM
PM
PM
PM
PM
PM
PM
PM 8.5.2*
Tingkat pengangguranterbuka berdasarkanjenis kelamin dankelompok umur.
Angka PenganggurTerbuka Persen
5,41
5,45
6,91
5,30
5,20
5,10 8.5.2 (a) 8.5.2(a) Tingkat SetengahPengangguran Persen
5,41
5,45
6,91
5,30
5,20 II-80 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 8.8 Melindungi hak-hak tenaga kerjadan mempromosikanlingkungan kerja yang aman danterjamin bagi semua pekerja,termasuk pekerja migran,khususnya pekerja migranperempuan, dan mereka yangbekerja dalam pekerjaanberbahaya.
8.8.1 (a) Jumlah perusahaan yangmenerapkan norma K3 PersentasePerusahaan yangmenerapkan tatakelola kerja yanglayak (PP/PKB, LKSBipartit, StrukturSkala Upah, danterdaftar pesertaBPJSKetenagakerjaan) Persen
0,66
NA
8,24
7,72
7,94
7,8 8.9
Pada tahun 2030, menyusun danmelaksanakan kebijakanuntuk mempromosikan pariwisataberkelanjutan yang menciptakanlapangan kerja danmempromosikan budayadan produk lokal.
8.9.1*
Kontribusi SektorPariwisata terhadapPDRB (%) Kontribusi SektorPariwisata terhadapPDRB (%) Persen
7,46
8,56
6,66
7,02
7,10
7,18 8.9.1 (a) Jumlah wisatawanmancanegara Jumlah kunjunganwisatawanmancanegara Orang
258.822
300.000
44.285
45.000
46.000
46.000 8.9.2*
Jumlah pekerja padaindustri pariwisata dalamproporsi terhadap totalpekerja Struktur LapanganKerja Utama SektorPariwasata (Rata-rataTransportasi danPergudangan &Akomodasi MakanMinum) Persen
5,96
NA
5,84
NA
NA
NA TUJUAN 9 :INDUSTRIINOVASI DANINFRASTRUKTUR 9.1
Mengembangkan infrastrukturyang berkualitas, andal,berkelanjutan dan tangguh,termasuk infrastruktur regionaldan lintas batas,untuk mendukung pembangunanekonomi dan kesejahteraanmanusia, dengan fokus pada aksesyang terjangkau dan merata bagisemua.
9.1.1 (a) Persentase
Panjang Jaringan Jalan DalamKondisi Mantap Provinsi Persentase
Panjang Jaringan Jalan DalamKondisi MantapProvinsi Persen
82,10
83,12
84,14
85,16 9.1.2 (b) Jumlah dermagapenyeberangan Persen
68,12
71,01
75,36
81,16 9.2
Mempromosikan industrialisasiinklusif dan berkelanjutan, danpada tahun 2030, secarasignifikanmeningkatkan proporsi industridalam lapangan kerja dan produkdomestik bruto, sejalan dengankondisi nasional, dan 9.2.1*
Proporsi nilai tambahsektor industrimanufaktur terhadapPDB dan perkapita.
KontribusiPertumbuhan SektorIndustri TerhadapPDRB ADHK Persen
18,98
NA
19,29
NA
NA
NA 9.2.1 (a) Laju pertumbuhan PDBindustri manufaktur.
Laju PertumbuhanSektor IndustriTerhadap PDRBADHK Persen
1,23
3,29
-0,84
0,61
1.00
1,39 II-81 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 meningkatkan dua kali lipatproporsinya di negarakurang berkembang 9.2.2*
Proporsi tenaga kerjapada sektor industrimanufaktur.
Struktur LapanganKerja Utama SektorIndustri Pengolahan Persen
9,91
NA
9,59
NA
NA
NA 9.3
Meningkatkan akses industri danperusahaan skala kecil,khususnya di negara berkembang,terhadap jasa keuangan, termasukkredit terjangkau, danmengintegrasikan kedalam rantai nilai dan pasar.
9.3.2*
Proporsi industri kecildengan pinjaman ataukredit.
9.4
Pada tahun 2030, meningkatkaninfrastruktur dan retrofit industriagar dapat berkelanjutan, denganpeningkatan efisiensi penggunaansumberdaya dan adopsi yang lebihbaik dari teknologi dan prosesindustri bersih dan ramahlingkungan, yang dilaksanakansemua negara sesuai kemampuanmasing-masing.
9.4.1 (a) Persentase PerubahanEmisi CO2/ Emisi GasRumah Kaca.
Penurunan Emisi GasRumah Kaca Jt TonCO2Eq 22,06
64,00
22,07
26,56
31,06
35,55 9.5
Memperkuat riset ilmiah,meningkatkan kapabilitasteknologi sektor industri di semuanegara, terutama negara-negaraberkembang,termasuk pada tahun 2030,mendorong inovasi dan secarasubstansial meningkatkan jumlahpekerja penelitian danpengembangan per 1 jutaorang dan meningkatkanpembelanjaan publik danswasta untuk penelitiandan pengembangan.
9.5.1*
Proporsi anggaran risetpemerintah terhadapPDB.
Persen
2,42
2,33
2,40
2,34 TUJUAN 10 :BERKURANGNYAKESENJANGAN 10.1
Pada tahun 2030, secara progresifmencapai dan mempertahankanpertumbuhanPendapatan penduduk yangberada di bawah 40% dari populasipada tingkat yanglebih tinggi dari rata-rata nasional.
10.1.1*
Indeks Gini
Indeks Gini
Persen
0,315
0,32
0,314
0,313
0,311
0,309 10.1.1 (b) Jumlah daerah tertinggalyang terentaskan.
Meningkatnya perandan fungsi lembagaekonomi,sosialbudaya dan formalmaupun non formaldalam rangkapemberdayaanmasyarakat dan Persen
100
100
100
100 II-82 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 peningkatankehidupanmasyarakat di daerahtertinggal 10.1.1 (c) Jumlah Desa Tertinggal
Meningkatnya perandan fungsi lembagaekonomi,sosialbudaya dan formalmaupun non formaldalam rangkapemberdayaanmasyarakat danpeningkatankehidupanmasyarakat di daerahtertinggal Persen
100
100
100
100 10.1.1 (d) Jumlah Desa Mandiri.
Meningkat partisipasiswadaya gotongroyong masyarakatdalam rangkamembangun desa Persen
100
100
100
100 10.1.1 (e) Rata-rata pertumbuhanekonomi di daerahtertinggal.
MeningkatnyaPembangunanPemberdayaanMasyarakat dan Desa Persen
100
100
100
100 10.4
Mengadopsi kebijakan,terutama kebijakan fiskal, upahdan perlindungansosial, serta secara progresifmencapai kesetaraan yang lebihbesar.
10.4.1 (a) Persentase rencanaanggaran untuk belanjafungsi perlindungansosial pemerintah pusat TUJUAN 11 :KOTA DANPEMUKIMANYANGBERKELANJUTAN 11.1
Pada tahun 2030, menjamin aksesbagi semua terhadap perumahanyang layak, aman, terjangkau, danpelayanan dasar, serta menatakawasan kumuh.
11.1.1
Pengurangan luasPermukiman Kumuh DiKawasan Perkotaan(ha/tahun) Pengurangan luasPermukiman KumuhDi KawasanPerkotaan (ha/tahun) Persen
NA
NA
83,60
79,42
75,45 11.1.1 (a) Rasio Rumah Layak Huni(%) Rasio Rumah LayakHuni (%) Persen
92,72
NA
94,34
94,92
95,50 11.2
Pada tahun 2030, menyediakanakses terhadap systemtransportasi yang aman, 11.2.1 (a) Persentase penggunamoda transportasi umumdi perkotaan.
Meningkatnyakeselamatanketertiban dankelancaran LLAJ Persen
50
60
70
80 II-83 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 terjangkau, mudah diakses danberkelanjutan untuk semua,meningkatkankeselamatan lalu lintas, terutamadengan memperluas jangkauantransportasi umum, denganmemberi perhatian khususpada kebutuhan mereka yangberada dalam situasirentan, perempuan, anak,penyandang disabilitas dan orangtua.
11.3
Pada tahun 2030, memperkuaturbanisasi yang inklusif danberkelanjutan serta kapasitaspartisipasi, perencanaanpenangananpermukiman yang berkelanjutandan terintegrasi di semua negara.
11.5.1 (a) Indeks Resiko Bencana
MeningkatnyaMitigasi danPengurangan ResikoBencana Kab/Kota 33
33
33
33 11.5.1 (b) Jumlah kota tangguhbencana yang terbentuk.
TerlaksananyaRehabilitasi danRekontruksi PascaBencana Kab/Kota Kab/Kota 3
3
4
5 11.6
Pada tahun 2030, mengurangidampak lingkungan perkotaan perkapita yang merugikan,termasuk dengan memberiperhatian khusus pada kualitasudara, termasukpenanganan sampah kota.
11.6.1 (a) Pengurangan timbulansampah antar kabupaten/ kota (TPA Regional) Pengurangantimbulan sampahantar kabupaten/kota (TPA Regional) TPA
0
0
0
1 11.b
Pada tahun 2020, meningkatkansecara substansial jumlah kotadan permukiman yang mengadopsidan mengimplementasikebijakan dan perencanaanyang terintegrasi tentangpenyertaan, efisiensi sumber daya,mitigasi danadaptasi terhadap perubahaniklim, ketahanan terhadapbencana, serta mengembangkandan mengimplementasikanpenanganan holistik risiko 11.b.1*
Proporsi pemerintah kotayang memiliki dokumenstrategi penguranganrisiko bencana Meningkatnya peranLembaga dalamPenanggulanganBencana di Provsu.
Persen
65
75
85
90 11.b.2*
Dokumen strategipengurangan risikobencana (PRB) tingkatdaerah.
Meningkatnya peranLembaga dalamPenanggulanganBencana di Provsu.
Persen
65
75
85
90 II-84 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 bencana di semua lini, sesuaidengan the SendaiFramework for Disaster RiskReduction 2015-2030.
TUJUAN 12 :KONSUMSIDANPRODUKSIPANGAN YANGBERTANGGUNGJAWAB 12.4
Pada tahun 2020 mencapaipengelolaan bahan kimia dansemua jenis limbah yang ramahlingkungan, di sepanjang siklushidupnya, sesuai kerangka kerjainternasional yang disepakati dansecara signifikan mengurangipencemaran bahan kimia danlimbah tersebut ke udara, air, dantanah untuk meminimalkandampak buruk terhadapkesehatan manusia danlingkungan.
12.4.1 (a) Jumlah peserta Properyang mencapai minimalranking BIRU.
12.4.2 (a) Jumlah limbah B3 yangterkelola dan proporsilimbah B3 yang diolahsesuai peraturanperundangan (sektorindustri) Jumlah limbah B3yang terkelola danProporsi limbah B3yang diolah sesuaiperaturan perundang-undangan.
Ton
198.630 233.091 267.452
310.863 TUJUAN 13 :PERUBAHANIKLIM 13.1
Memperkuat kapasitasketahanan dan adaptasi terhadapbahaya terkait iklimdan bencanaalamdi semua negara.
13.1.1*
Dokumen strategipengurangan risikobencana (PRB) tingkatnasional dan daerah.
Meningkatnya peranLembaga dalamPenanggulanganBencana di Provsu.
Persen
65
75
85
90 13.2
Mengintegrasikan tindakanantisipasi perubahan iklim kedalam kebijakan, strategi danperencanaannasional.
13.2.1 (a) Dokumen pelaporanpenurunan emisi gasrumah kaca (GRK).
Inventarisasi EmisiGas Rumah Kaca Dokumen
1
1
1
1
1 TUJUAN 14 :EKOSISTEMLAUTAN 14.2
Pada tahun 2020, mengelola danmelindungiekosistem laut dan pesisir secaraberkelanjutan untuk menghindaridampak buruk yang signifikan,termasuk dengan memperkuatketahanannya, dan melakukanrestorasi untukmewujudkan lautan yang sehatdan produktif.
14.2.1 (b) Terkelolanya 11 wilayahpengelolaan perikanan(WPP) secaraberkelanjutan 14.5
Pada tahun 2020, melestarikansetidaknya 10persen dari wilayah pesisir danlaut, konsisten dengan 14.5.1*
Jumlah luas kawasankonservasi perairan.
Kawasan KonservasiPerairan Ha
11.345
11.500
12.000
12.500 II-85 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 hukum nasional dan internasionaldan berdasarkan informasi ilmiahterbaik yangtersedia 14.b
Menyediakan akses untuknelayan skala kecil (small-scaleartisanal fishers)terhadap sumber daya laut danpasar 14.b.1*
Ketersediaan kerangkahukum/regulasi/kebijakan/kelembagaanyang mengakui danmelindungi hak aksesuntuk perikanan skalakecil.
Dokumen
8
8
8
8 14.b.1 (a) Jumlah provinsi denganpeningkatan aksespendanaan usahanelayan Jumlah KeluargaMiskin di daerahpesisir/nelayan yangdibantu KK
100
120
500
500 14.b.1 (b) Jumlah nelayan yangterlindungi.
MeningkatnyaProduksi PerikananTangkap Jiwa
12.000
14.000
16.000
18.000 TUJUAN 15 :EKOSISTEMDARATAN 15.1
Pada tahun 2020, menjaminpelestarian, restorasi danpemanfaatanberkelanjutan dari ekosistemdaratan dan perairan darat sertajasalingkungannya, khususnyaekosistem hutan, lahan basah,pegunungan danlahan kering, sejalan dengankewajibanberdasarkan perjanjianinternasional.
15.1.1
Kawasan hutan sebagaipersentase dari total luaslahan.
Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan Ha
3.055.
795 3.055.
795 3.055.
795 3.055.
795 15.1.1 (a) Proporsi tutupan hutandan lahan terhadap luaslahan keseluruhan Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan Persen
41,25
41,25
41,25
41,25 15.2
Pada tahun 2020, meningkatkanpelaksanaanpengelolaan semua jenis hutansecara berkelanjutan,menghentikan deforestasi,merestorasi hutan yangterdegradasi dan meningkatkansecara signifikan forestasi danreforestasi secara global.
15.2.1 (b) Luas Usaha pemanfaatanhasil hutan kayurestorasi ekosistem Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan Ha
368.697 ,38 368.697, 38 368.697,3 8 368.697,38 15.2.1 (d) Jumlah Kesatuanpengelolaan hutan Cakupan RehabilitasiHutan dan Lahan KPH
16 KPH dan 1 UPT Tahura 16 KPH dan 1 UPT Tahura 16 KPH dan 1 UPT Tahura 16 KPH dan 1 UPTTahura II-86 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 15.3
Pada tahun 2020, menghentikanpenggurunan, memulihkan lahandan tanah kritis,termasuk lahan yang terkenapenggurunan,kekeringan dan banjir, danberusaha mencapai dunia yangbebas dari lahanterdegradasi.
15.3.1 (a) Proporsi luas lahan kritisyang direhabilitasiterhadap luas lahankeseluruhan Rehabilitasi HutanDan Lahan Kritis (Ha) Ha
275.861 242.286 208.711 175.136 15.9
Pada tahun 2020, mengitegrasikannilai-nilaiekosistem dan keanekaragamanhayati kedalam perencanaannasional dan daerah, prosespembangunan,strategi dan penganggaranpengurangan kemiskinan.
15.9.1 (a) Dokumen rencanapemanfaatankeanekaragaman hayati.
Perencanaan danPengembangan Hutan Persen
100
100
100
100 TUJUAN 16 :PERDAMAIAN,KEADILANDANKELEMBAGAAN YANGTANGGUH 16.1
Secara signifikan mengurangisegala bentuk kekerasan danterkaitangka kematian dimanapun.
16.1.1 (a) Angka Kriminalitas yangtertangani PeningkatanKeamanan danKenyamananLingkungan Jumlah
21.603
21.143
20.684
20.270 16.1.3 (a) Proporsi penduduk yangmenjadi korbankejahatan kekerasan 16.2
Menghentikan perlakuan kejam,eksploitasi, perdagangan, dansegala bentuk kekerasan danPenyiksaan terhadap anak.
16.2.1 (b) Rasio kekerasanterhadap Anak Meningkatnyakulaitas perlindunganhak perempuan danperlindungan khususanak Persen
5
4
2
1 16.6
Mengembangkan lembaga yangefektif, akuntabel, dan transparandi semua tingkat.
16.6.1 (a) Persentase peningkatanOpini Wajar TanpaPengecualian (WTP) atasLaporan KeuanganKementerian / Lembagadan Pemerintah Daerah(Provinsi / Kabupaten /Kota) / Opini BPK Opini BPK atasLaporan Keuangan Predikat
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP 16.6.1 (b) Persentase peningkatanSistem AkuntabilitasKinerja Pemerintah(SAKIP) Nilai SistemAkuntabilitas KinerjaInstansiPemerintahan (SAKIP) Predikat
B
B
PM
BB
BB
A II-87 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 GOALS/TUJUAN
TARGET TPB/SDGS SINKRONISASI
Satuan
Capaian 2019
2020
Target (Tahun)
TargetAkhir RPJMD 2023 INDIKATOR SDGS
INDIKATOR RPJMD
Target
Capaian
2021
2022 Kementerian/Lembagadan Pemerintah Daerah(Provinsi/Kabupaten/Kota).
16.7
Menjamin pengambilankeputusan yang responsif, inklusif,partisipatif danrepresentatif di setiap tingkatan.
16.7.1 (a) Persentase keterwakilanperempuan di DewanPerwakilan Rakyat (DPR)dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah (DPRD).
Persen
19
22
PM
24
27
30 16.7.1 (b) Persentase keterwakilanperempuan sebagaipengambilan keputusandi lembaga eksekutif(Eselon I dan II).
Orang
14
14
14
14
14
14 16.9
Pada tahun 2030, memberikanidentitas yangsyah bagi semua, termasukpencatatan kelahiran.
16.9.1*
Proporsi anak umur dibawah 5 tahun yangkelahirannya dicatat olehlembaga pencatatan sipil,menurut umur.
Meningkatnyacakupan kepemilikanAdministrasiPencatatan Sipil Persen
51
55
59
63 16.9.1 (a) Persentase kepemilikanakta lahir untukpenduduk 40%berpendapatan bawah.
Meningkatnyacakupan kepemilikanAdministrasiPencatatan Sipil Persen
51
55
59
63 16.9.1 (b) Persentase anak yangmemiliki akta kelahiran /(Proporsi anak umur dibawah 5 tahun yangkelahirannya dicatat olehlembaga pencatatan sipil,menurut umur) Cakupan AktePerkawinan Persen
12
NA
16
20
24 TUJUAN 17 :KEMITRAANUNTUKMENCAPAITUJUAN 17.1
Memperkuat mobilisasi sumberdaya domestik,termasuk melalui dukunganinternasionalkepada Negara berkembang, untukmeningkatkan kapasitas lokal bagipengumpulan pajak danpendapatan lainnya.
17.1.1*
Total pendapatanpemerintah sebagaiproporsi terhadap PDB PM
PM
PM
PM
PM
PM 17.1.1 (a) Rasio penerimaan pajakterhadap PDB.
PM
PM
PM
PM
PM
PM 17.1.2*
Proporsi anggarandomestik yang didanaioleh pajak domestik.
II-88PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2.1.6. Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Utara dikaji dengan menggunakan pendekatan jasa ekosistem, dimana keluarannya berupa nilai persentase. Nilai persentase ini merupakan gambaran dari tinggi rendahnya nilai jenis-jenis ekosistem di Provinsi Sumatera Utara. Jasa ekosistem dapat dikelompokkan atas empat jenis yaitu jasa penyediaan (provisioning), jasa pengaturan (regulating), jasa budaya (cultural), dan jasa pendukung (supporting). Masing-masing kelompok jasa ini terdiri dari beberapa jenis jasa ekosistem.
Kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem memberikan asumsi dasar sebagai berikut :
Semakin tinggi jasa ekosistem suatu wilayah, semakin tinggi pula kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya (jasa penyediaan, budaya, dan pendukung) Semakin tinggi jasa ekosistem suatu wilayah, semakin tinggi pula kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya (jasa pengaturan).
Berdasarkan kelompok diatas, maka Rata-rata persentase nilai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Provinsi Sumatera Utara ditampilkan pada Grafik 2.46.
Grafik.2.6 Persentase Nilai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara 0% 20% 40% 60% 80% 100% 40% 44% 21% 42% 13% 34% 35% 23% 19% 59% 30% 40% 28% 47% 49% 51% 32% 33% 38% 38% 27% 36% 23% 37% 43% 31% 25% 26% 39% 30% 41% 27% 36% 21% 33% 16% 45% 31% 28% 33% 33% 20% 56% 20% 43% 34% 40% 51% 42% 11% 29% 33% 36% 32% 18% 33% 23% 35% 34% 28% tinggi sangat tinggi sedang Rendah sangat rendah II-89PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dari grafik diatas terlihat bahwa jasa ekosistem penyedia serat dan pengatur pencegahan bencana alam memiliki nilai persentase terbesar (56% dan 51% dengan kategori tinggi sangat tinggi). Sedangkan nilai tertinggi pada kategori rendah hingga sangat rendah yaitu jasa pengatur pengolahan dan penguraian limbah yang memiliki persentase 59% dan jasa budaya estetika, rekreasi dan ekoturisme memiliki persentase sebesar 51% dan 49%. Hal ini menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara perlu memprioritaskan peningkatan kapasitas agar mampu mengatur pengolahan dan penguraian sampah dan mendorong peningkatan budaya rekreasi dan ekoturisme.
Untuk jasa ekosistem penyediaan pangan, luas wilayah Sumatera Utara yang memiliki jasa penghasil pangan kategori tinggi hingga sangat tinggi adalah 32.61% sedangkan yang memiliki jasa penghasil pangan sangat rendah hingga rendah mencapai 40.25% dari luas wilayah.
Berdasarkan data produksi pertanian tahun 2018, produksi beberapa komoditas pertanian rata-rata melebihi kebutuhan penduduk Sumatera Utara.
Dengan kata lain tanpa mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian, produksi pangan Sumatera Utara masih mencukupi.
Tabel. 2.16 Produksi Beberapa Komoditi Pangan Di Sumatera Utara Tahun 2018 No Komoditi (ton) Produksi (ton) Kebutuhan Penduduk (ton) 1 Beras 3,384,473 1,780,055 2 Jagung 1,757,126 1,681,520 3 Kentang 107,949 46,710 4 Cabe 151,782 110,651 5 Wortel 56,251 25,590 6 Pisang 150,691 111,862 7 Tomat 103,330 97,322 8 Nenas 82,780 81,138 9 Jeruk Siam 376,194 343,749 10 Ubi Kayu 803,403 608,295 Meskipun secara umum produksi pangan melebihi kebutuhan masyarakat Sumatera Utara, namum distribusi jasa ekosistem penyediaan pangan tidak merata. Berdasarkan Peta Indikasi Jasa Ekosistem Penyediaan Pangan terlihat bahwa jasa ekosistem penghasil pangan berkategori tinggi hingga sangat tinggi dominan berada pada bagian Timur Sumatera Utara, sedang pada bagian Barat dominan jasa ekosistem penyediaan pangannya II-90PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 berkategori rendah dan sangat rendah. Perbedaan kemampuan alam dalam penyediaan pangan ini dapat menimbulkan kesenjangan ketersediaan pangan;
pada bagian Timur kondisi surplus pangan sangat mungkin terjadi, sedangkan pada bagian Barat kekurangan pangan sangat mungkin terjadi. Peran pemerintah dalam mengatur distribusi pangan sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antar wilayah-wilayah ini.
Gambar 2. 5.
Perbandingan Produksi dan Kebutuhan beberapa Komoditas Pangan di Sumatera Utara Tahun 2018 Berdasarkan jasa ekosistem penyediaan air, hanya 20.09% wilayah Sumatera Utara yang memiliki jasa penyediaan air bersih dengan kategori tinggi hingga sangat tinggi dan 44 % dengan kategori rendah hingga sangat rendah. Berdasarkan data Daya Dukung dan Daya Tampung Air Nasional, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2019, ketersediaan air di Sumatera Utara mencapai 41.606.470.693,46 m3, sedangkan kebutuhan hanya mencapai 17.874.637.754,87 m3, dengan demikian ketersediaan air bersih masih surplus. Namun demikian ketersediaan dan kebutuhan air bersih tidak terdistribusi secara merata, sehingga beberapa wilayah mengalami defisit air (16.95%) dan daerah lainnya surplus air (83.65%).
Jika dibandingkan Peta Indikasi Jasa Ekosistem Penyediaan Air Bersih dengan Peta Status Daya Dukung Penyediaan Air Bersih di Sumatera Utara, terlihat bahwa pada wilayah-wilayah yang memiliki jasa penyediaan tinggi, justru terjadi defisit air, khsusunya pada bagian Timur Sumatera Utara.
Dibutuhkan pengelolaan sumberdaya air yang baik pada wilayah-wilayah ini II-91PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 untuk mencegah defisit berkepanjangan dan harus diupayakan peningkatan daya dukung penyediaann air bersih.
Salah satu faktor yang berperan dalam penyediaan air bersih adalah jasa pengaturan tata aliran air. Pengaturan tata air sangat dipengaruhi oleh keberadaan tutupan lahan dan fisiografi suatu kawasan. Siklus hidrologi yang normal akan berdampak pada pengaturan tata air yang baik untuk berbagai macam kepentingan seperti penyimpanan air, pengendalian banjir, dan pemeliharaan ketersediaan air.
2.1.7. Kawasan Strategis di Provinsi Sumatera Utara Kawasan Strategis Nasional yang ditetapkan pada wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.17 Kawasan Strategis Nasional di Provinsi Sumatera Utara No. Kawasan Strategis Nasional 1 Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sumatera Utara (Pulau Berhala) 2 Kawasan Perkotaan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo (Mebidangro) 3 Kawasan Danau Toba dan sekitarnya Sumber : PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang revisi PP No 26 Tahun 2008 tentang RTRWN Pulau Berhala, merupakan pulau kecil terluar di Provinsi Sumatera Utara dari 34 pulau kecil terluar di Pulau Sumatera, pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera ditetapkan bagian kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan dan pintu gerbang negara yang berbatasan dengan Negara India, Negara Thailand, Negara Malaysia, Negara Singapura, dan Negara Vietnam. Selain Pulau Berhala masih ada 2 (dua) pulau kecil terluar di Provinsi Sumatera Utara yaitu, Pulau Simuk dan Pulau Wunga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo bahwa Kawasan Perkotaan Mebidangro merupakan satu kesatuan kawasan perkotaan yang terdiri atas Kota Medan sebagai kawasan perkotaan inti, Kawasan Perkotaan Binjai di Kota Binjai, Kawasan Perkotaan Hamparan Perak, Kawasan Perkotaan Sunggal, Kawasan Perkotaan Tanjung Morawa, Kawasan Perkotaan Percut Sei Tuan, Kawasan Perkotaan Pancur Batu, Kawasan Perkotaan Lubuk Pakam, dan Kawasan Perkotaan Galang di II-92PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Kabupaten Deli Serdang, serta Kawasan Perkotaan Berastagi di Kabupaten Karo, sebagai kawasan perkotaan di sekitarnya, yang membentuk kawasan metropolitan.
Kawasan danau Toba telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan Nasional dalam Rencana Tata Ruang Nasional dengan fungsi lingkungan dan telah memiliki rencana tata ruang sendiri seperti yang dituangkan dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2014, Cakupan Kawasan Danau Toba berdasarkan Perpres Nomor 81 Tahun 2014 terdiri dari badan danau, DTA dan CAT, mencakup 25 sub DAS pada 7 (tujuh) kabupaten dan 28 kecamatan yaitu Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Samosir, Karo, Simalungun, Toba Samosir dan 4 (empat) CAT di 8 (delapan) Kabupaten dan 57 Kecamatan yaitu Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Samosir, Karo, Simalungun, Toba Samosir dan Pakpak Bharat.
Disamping Kawasan Strategis Nasional, untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan perekonomian nasional, di Provinsi Sumatera Utara telah ditetapkan Kawasan Khusus Ekonomi (KEK) Sei Mangkei, sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, seluas 2.002,77 ha yang terletak di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. KEK Sei Mangkei tersebut direncanakan menjadi salah satu Kawasan Strategis Nasional. KEK Sei Mangkei ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan perekonomian daerah yang akan berimplikasi terhadap dinamika pembangunan di kawasan sekitarnya, seperti peningkatan kegiatan ekonomi, perubahan tata guna lahan, kebutuhan SDM/tenaga kerja, maupun kebutuhan dukungan sarana dan prasarana pendukung yang mengarah pada terbentuknya konsep kota baru disekitar KEK Sei Mangkei.
Kawasan Strategis Provinsi yang termuat didalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 – 2037, yakni antara lain:
1. Kawasan agropolitan dataran tinggi Bukit Barisan;
2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Simalungun – Batubara – Asahan;
3. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuhanbatu dan sekitarnya;
4. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pantai Barat dan sekitarnya;
5. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Kepulauan Nias;
II-93PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
6. Kawasan situs dan bangunan bersejarah di kawasan perkotaan Mebidangro;
7. Kawasan religi dan situs candi/Biara di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara;
8. Kawasan Tradisional Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya;
9. Kawasan religi dan situs bersejarah di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah;
10. Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit;
11. Kawasan Ekosistem Leuser dan Bahorok;
12. Kawasan Konservasi Hutan Batang Toru;
13. Kawasan Konservasi Taman Nasional Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal; dan
14. Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Sinabung dan Sibayak.
Tabel. 2.18 Kawasan Strategis Sumatera Utara No Kawasan Strategis Nilai/Aspek Strategis 1 Kawasan Perbatasan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara India/Thailand/Malaysia di Pulau Berhala Kabupaten Serdang Bedagai Pertahanan dan Keamanan 2 Kawasan Perkotaan Mebidangro Ekonomi 3 Kawasan situs dan bangunan bersejarah di kawasan perkotaan Mebidangro, meliputi:
Situs dan peninggalan bersejarah Kota Cina di Kota Medan dan Kota Rantang di Kabupaten Deli Serdang;
Bangunan bersejarah di Koridor Kota Lama Belawan dan Kota Lama Kesawan di Kota Medan;
Bangunan bersejarah budaya Kesultanan Deli di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Sosial Budaya 4 Kawasan Danau Toba Dan Sekitarnya Lingkungan Hidup 5 Kawasan Ekosistem Leuser dan Bohorok Lingkungan Hidup 6 Kawasan Lindung Tapanuli (Hutan Batang Toru) Lingkungan Hidup 7 Kawasan Taman Nasional Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal;
Lingkungan Hidup 8 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Kepulauan Nias Ekonomi 9 Kawasan Tradisional Bawomataluo Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya Sosial Budaya 10 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Pantai Barat dan sekitarnya Kawasan Labuan Angin – Sibolga Kawasan Mandailing Natal – Tapanuli Selatan Kawasan Perkotaan Padangsidimpuan dan sekitarnya Ekonomi 11 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Simalungun – Batubara – Asahan Kawasan Tanjung Balai – Asahan Kawasan Simalungun – Batubara Kawasan Pengembangan Ekonomi Khusus Sei Mangke Ekonomi II-94PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Kawasan Strategis Nilai/Aspek Strategis 12 Kawasan Agropolitan Dataran Tinggi Merek Karo;
Siborong borong, Tapanuli Utara;
Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan;
Lumban Julu Toba Samosir;
Harian, Samosir;
Silimakuta Simalungun;
Sitinjo, Dairi, Siempat Rube Pakpak Bharat Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Ekonomi 13 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Labuhan Batu dan sekitarnya Ekonomi 14 Kawasan religi dan situs bersejarah Islam di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah Sosial Budaya 15 Kawasan religi dan situs bersejarah suku Batak di Pusuk Buhit Kabupaten Samosir Sosial Budaya 16 Kawasan Religi dan Situs Candi/Biara di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara Sosial Budaya 17 Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Sinabung dan Sibayak Lingkungan Hidup Sumber: PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang revisi PP No 26 Tahun 2008 tentang RTRWN dan Perda No 2 Tahun 2017 tentang RTRW Provsu Tahun 2017-2037 2.2. ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Aspek kesejahteraan masyarakat terdiri dari fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, fokus kesejahteraan sosial, serta fokus seni budaya dan olahraga.
2.2.1. Fokus Kesejahteraan Masyarakat dan Pemerataan Ekonomi Analisis kinerja atas fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dilakukan terhadap indikator yang mempengaruhi kesejahteraan dan pemerataan ekonomi.
1. Pertumbuhan Ekonomi Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara tahun 2019 tumbuh sebesar 5,22 persen atau berada diatas pertumbuhan Nasional yang tercatat sebesar 5,02 persen. Akibat dampak timbulnya pandemi Covid-19 pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara mengalami kontraksi sebesar -1,07 persen, namun kondisi ini masih sedikit lebih baik dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami kontraksi sebesar -2,07 persen.
Perbandingan Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional sejak Tahun 2017 s.d 2020 dapat dilihat pada grafik berikut:
II-95PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BRS BPS Sumut, 2020 dan BRS BPS Indonesia 2020 Grafik.2.7 Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016 s.d. 2020 Jika dilihat perkembang Laju Pertumbuhan Ekonomi se-Pulau Sumatera sampai dengan tahun 2020 (Y-on-Y) Laju Pertumbuhan Ekonomi terendah ada di Provinsi Kep. Riau sebesar -3,80 persen dan tertinggi ada di Provinsi Bengkulu sebesar -0,02 persen.
Selain itu jika dilihat dari kontribusi ekonomi Sumatera Utara menduduki posisi share terbesar dibandingkan dengan Provinsi lain se-Pulau Sumatera dengan capaian 24,06 persen. Kondisi Laju Pertumbuhan dan Kontribusi Ekonomi Provinsi di Wilayah Sumatera Tahun 2020 (persen) terlihat pada grafik dibawah ini :
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.8 Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi di Pulau Sumatera 2020 (Persen) 5,18 5,12 5,18 5,22 -1,07 5,2 5,07 5,17 5,02 -2,07 2 0 1 6 2 0 1 7 2 0 1 8 2 0 1 9 2 0 2 0 Sumatera Utara Nasional II-96PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2. PDRB Provinsi Sumatera Utara
a. Nilai PDRB Provinsi Sumatera Utara Nilai PDRB ADHB Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dapat dilihat pada Tahun 2019 meningkat menjadi Rp 799,608 Triliun jika dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp 741,347 Triliun. Pada Tahun 2020 PDRB ADHB Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar Rp 811,282 Triliun.
Nilai PDRB ADHK Provinsi Sumatera Utara setiap tahunnya juga mengalami peningkatan. Kondisi tersebut dapat dilihat pada Tahun 2019 sebesar Rp 539,513 Triliun atau meningkat jika dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat sebesar Rp 512,762 Triliun. Pada Tahun 2020 PDRB ADHK Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 533,746 Triliun. Nilai PDRB ADHB dan ADHK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel berikut:
II-97 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.19 PDRB Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 No
Lapangan Usaha
Harga Berlaku (Milyar Rupiah)
Harga Konstan(Milyar Rupiah) 2016
2017
2018
2019
2020
2016
2017
2018
2019
2020 1
Pertanian, Kehutanan, danPerikanan 134.915,98
146.366,37
155.077,17
164.152,76
173.083,46
115.179,69
121.300,04
127.202,64
133.726,02
136.332,43 2
Pertambangan dan Penggalian
8.474,41
8.870,35
9.552,01
10.160,52
10.373,46
6.144,99
6.436,60
6.792,01
7.099,76
6.936,05 3
Industri Pengolahan
125.513,75
138.823,78
148.430,31
152.246,63
156.503,60
90.680,99
92.777,25
96.174,60
97.362,09
96.548,30 4
Pengadaan Listrik dan Gas
668,83
788,34
840,58
908,22
932,38
622,76
677,08
694,58
728.78
751,85 5
Pengadaan Air, PengelolaanSampah Limbah dan DaurUlang 654,34
766,84
754,74
796,70
831,18
446,05
475,82
489,60
516.28
535,76 6
Kontruksi
84.232,49
92.589,58
102.921,37
113.764,68
110.280,63
57.286,44
61.175,99
64.507,11
69.212,03
66.843,31 7
Perdagangan Besar dan Eceran,Reparasi Mobil dan SepedaMotor 114.009,27
122.584,63
134.161,13
150.445,27
153.138,15
80.702,74
85.440,69
90.652,79
96.936,19
95.052,13 8
Transportasi dan Pergudangan
31.832,84
34.277,08
37.043,61
40.566,53
36.382,79
21.390,03
22.961,90
24.372,50
25.786,49
22.492,59 9
Penyediaan Akomodasi danMakan Minum 14.934,25
16.330,13
17.636,58
19.379,41
17.692,13
10.512,20
11.282,16
12.131,73
13.209,11
11.985,58 10
Informasi dan Komunikasi
12.194,59
13.582,77
15.154,95
17.139,66
18.467,11
11.913,13
12.933,95
14.024,31
15.375,55
16.323,90 11
Jasa Keuangan dan Asuransi
20.716,72
21.729,04
22.643,28
23.344,41
23.529,58
14.531,04
14.601,55
14.854,35
15.138,89
15.334,75 12
Real Estate
29.716,16
33.387,32
37.338,15
40.942,91
42.721,95
19.187,89
20.637,93
21.740,02
22.792,55
23.149,98 II-98 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Lapangan Usaha
Harga Berlaku (Milyar Rupiah)
Harga Konstan(Milyar Rupiah) 2016
2017
2018
2019
2020
2016
2017
2018
2019
2020 13
Jasa Perusahaan
6.287,02
7.089,63
7.649,068
8.667,23
8.710,08
4.065,41
4.368,69
4.678,85
4.950,74
4.717,72 14
Administrasi Pemerintahan,Pertahanan dan Jaminan SosialWajib 22.949,55
24.023,93
27.127,84
29.505,60
30.254,28
15.083,58
15.463,27
16.406,84
17.736,89
17.866,22 15
Jasa Pendidikan
11.799,10
12.443,05
13.527,65
14.767,59
15.423,48
9.341,37
9.802,14
10.418,74
10.924,94
11.091,32 16
Jasa Kesehatan dan KegiatanSosial 5.958,50
6.453,79
7.273,25
8.155,27
8.366,11
4.366,28
4.699,93
4.977,04
5.207,26
5.079,18 17
Jasa Lainnya
3.523,51
3.962,86
4.215,03
4.665,50
4.592,37
2.320,88
2.496,24
2.644,91
2.810,24
2.705,20 Produk Domestik Regional Bruto(PDRB) 628.381,15
684.069,49
741.347,42
799.608,95
811.282,83
463.775,46
487.531,23
512.762,62
539.513,84
533.746,35 Sumber :
BPS Sumatera Utara, 2020 II-99PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan distribusi lapangan usaha Tahun 2020, perekonomian Provinsi Sumatera Utara didominasi oleh 4 sektor yaitu Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 25,54 persen; Industri Pengolahan sebesar 18,09 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 17,81 persen; dan Konstruksi sebesar 12,52 persen.
Tabel. 2.20 Tabel Laju Pertumbuhan dan Distribusi Berdasarkan Sektor Lapangan Usaha Provinsi Sumatera Utara No Kategori Lapangan Usaha Laju Pertumbuhan (%) Distribusi (%) 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 4,74 5,31 4,87 5,13 1,95 21,55 24,88 24,81 24,79 25,54 2 Pertambangan dan Penggalian 5,68 4,81 5,46 4,53 -2,31 1,35 1,32 1,32 1,32 1,30 3 Industri Pengolahan 5,34 2,31 3,66 1,23 -0,84 20,05 19,03 18,76 18,05 18,09 4 Pengadaan Listrik dan Gas 4,85 8,72 2,58 4,92 3,55 0,11 0,14 0,14 0,14 0,14 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 5,71 6,67 2,90 5,44 3,79 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 6 Konstruksi 5,60 6,79 5,45 7,29 -3,43 13,45 12,55 12,58 12,83 12,52 7 Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4,76 5,87 6,11 6,93 -1,94 17,84 17,52 17,68 17,97 17,81 8 Transportasi dan Pergudangan 6,07 7,35 6,14 5,80 - 12,77 5,08 4,71 4,75 4,78 4,21 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 6,54 7,32 7,53 8,88 -9,26 2,39 2,31 2,37 2,45 2,25 10 Informasi dan Komunikasi 7,76 8,57 8,43 9,63 6,17 1,95 2,65 2,74 2,85 3,06 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 4,11 0,49 1,73 1,92 1,29 3,31 2,99 2,90 2,81 2,87 12 Real Estate 5,90 7,56 5,34 4,84 1,57 4,75 4,23 4,24 4,22 4,34 13 Jasa Perusahaan 5,95 7,46 7,10 5,87 -4,71 1,00 0,90 0,91 0,92 0,88 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial 3,02 2,52 6,12 8,15 0,73 3,67 3,17 3,20 3,29 3,35 15 Jasa Pendidikan 4,90 4,93 6,29 4,86 1,52 1,88 2,01 2,03 2,02 2,08 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7,37 7,64 5,90 4,63 -2,46 0,95 0,96 0,97 0,97 0,95 17 Jasa Lainnya 6,50 7,56 5,96 6,25 -3,74 0,56 0,51 0,52 0,52 0,51 18 PDRB 5,18 5,12 5,18 5,22 -1,07 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber : BPS Sumut, 2020
b. PDRB Menurut Pengeluaran Ekonomi Sumatera Utara pada Tahun 2020 terhadap 2019 (y-on-y) terjadi kontraksi pada semua komponen. Nilai kontraksi terbesar terjadi pada komponen Impor yang mengalami kontraksi sebesar -14,97 persen, kemudian diikuti oleh Ekspor sebesar -10,36 persen. Pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Pengeluaran Konsumsi Pemerintah sebesar -0,87 persen diikuti Komponen PMTB sebesar -1,17 persen; dan Komponen PK-RT sebesar 2,98.
II-100PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Komponen PDRB menurut pengeluaran Tahun 2020 masih didominasi oleh Komponen PK-RT yaitu sebesar 52,32 persen; diikuti oleh Komponen Ekspor Barang dan Jasa sebesar 33,09 persen; Komponen PMTB sebesar 30,63 persen; Komponen PK-P sebesar 6,93 persen; Komponen Perubahan Inventori sebesar 1,9 persen; dan Komponen PK-LNPRT sebesar 0,92 persen. Sementara Komponen Impor Barang dan Jasa sebagai faktor pengurang dalam PDRB memiliki peran sebesar 25,81 persen.
Laju Pertumbuhan Ekonomi dan Distribusi menurut Pengeluaran ADHK 2010 (persen) Tahun 2016-2020 dapat dilihat pada Tabel berikut:
Tabel. 2.21 Laju Pertumbuhan Ekonomi menurut Pengeluaran ADHK 2010 (persen) Tahun 2016 – 2020 No Komponen Pengeluaran Laju Pertumbuhan Ekonomi Distribusi (%) 2016 2017 2018 2019 2020 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga (PK-RT) 4,98 5,12 5,87 4,45 -2.98 53,27 53,18 53,61 53,87 52,32 2 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 3,73 3,26 11,38 9,95 -4,02 0,91 0,88 0,94 0,96 0,92 3 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah -0,38 5,76 6,16 0,61 -0,87 7,36 7,57 7,59 7,18 6,93 4 Pembentukan Modal Tetap Bruto 4,85 5,03 6,96 8,25 -1,17 31,72 31,16 31,43 30,85 30,63 5 Perubahan Inventori - - - - - 1,45 1,18 1,5 1,44 1,9 6 Ekspor Barang & Jasa 2,68 7,06 6,72 -2,17 - 10,36 35,25 38,11 37,63 33,33 33,09 7 Dikurangi Impor Barang & Jasa -2,23 6,80 10,3 -3,68 - 14,97 29,46 32,08 32,7 27,63 25,81 Produk Domestik Regional Bruto 5,18 5,12 5,22 -1,07 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber : BPS Sumatera Utara Tahun 2020 Tabel. 2.22 PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Berlaku Tahun 2016-2020 No Komponen 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 333.511.725,39 364.057.391,98 397.072.809,82 430.663.912,21 424.494.987,37 2 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 5.708.823,29 6.058.240,70 6.948.327,40 7.669.433,28 7.503.894,60 3 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 46.072.715,84 51.838.128 ,31 56.298.765,87 57.417.178,40 56.258.272,38 4 Pembentukan Modal Tetap Bruto 198.592.880,92 213.362.357,91 233.019.084,31 246.657.703,24 248.510.594,37 5 Perubahan Inventori 9.047.441,96 - 11.112.526,94 11.488.676,61 15.387.320,69 6 Ekspor Barang dan Jasa 258.825.612,37 260.910.862,87 278.953.293,10 266.523.226,28 268.487.488,42 7 Dikurangi Impor Barang dan Jasa 218.434.782,38 219.634.378,67 242.407.379,8 220.913.618,80 209.359.717,90 PDRB 626 062 907,40 686.634.426,63 741.347.427,64 799.608.954,24 811.282.839,90 Sumber : BRS Sumatera Utara, 2020 II-101PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.23 PDRB Menurut Pengeluaran Atas Dasar Harga Konstan 2010 (Juta Rupiah) Tahun 2016-2020 No Komponen 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 237.147.363,27 249.298.155,74 263.925.548,74 275.496.715,66 267.464.077,83 2 Pengeluaran Konsumsi LNPRT 4.683.867,25 4.386.359,67 5.386.839,56 5.922.969,67 5.684.627,93 3 Pengeluaran Konsumsi Pemerintah 30.933.126,92 32.714.160,00 34.729.078,02 34.942.086,67 34.638.828,02 4 Pembentukan Modal Tetap Bruto 135.207.978,12 142.013.726,39 150.803.365,98 163.244.133,22 161.327.639,76 5 Perubahan Inventori 7.797.441,55 - 8.271.619,97 8.558.283,71 11.079.927,30 6 Ekspor Barang dan Jasa 205.698.265.75 208.689.478,59 222.718.555,76 217.882.126,02 195.305.115,47 7 Dikurangi Impor Barang dan Jasa 155.202.362,82 156.909.032,45 173.072.381,11 166.702.469,32 141.753.858,05 PDRB 463.775.464,86 487.531.231,87 512.762.626,90 539.513.845,63 533.746.358,26 Sumber : BRS Sumatera Utara, 2020
c. Laju Pertumbuhan Ekonomi Menurut Kabupaten/Kota se–Sumatera Utara Laju Pertumbuhan Ekonomi tertinggi pada Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara diraih oleh Kabupaten Nias sebesar 1,8 persen; Kabupaten Nias Barat sebesar 1,66 persen; dan kemudian Kabupaten Nias Utara sebesar 1,58 persen. Sementara Laju Pertumbuhan Ekonomi terendah tercatat dialami oleh Kota Medan sebesar -1,98 persen; Kota Pematang Siantar sebesar -1,89 persen;
dan disusul Kota Binjai sebesar -1,83 persen.
Tabel. 2.24 Laju Pertumbuhan Ekonomi MenurutKabupaten/Kota Provinsi se- Sumatera Utara Tahun 2016-2020 Kabupaten/Kota 2016 2017 2018 2019 2020 Nias 5,03 5,01 4,95 5,04 1,8 Mandailing Natal 6,18 6,09 5,79 5,30 -0,94 Tapanuli Selatan 5,12 5,21 5,19 5,23 0,39 Tapanuli Tengah 5,12 5,24 5,20 5,18 -0,76 Tapanuli Utara 4,12 4,15 4,35 4,62 1,50 Toba Samosir 4,76 4,90 4,96 4,88 -0,27 Labuhan Batu 5,06 5,00 5,06 5,07 0,09 Asahan 5,62 5,48 5,61 5,64 0,21 Simalungun 5,40 5,13 5,18 5,20 1,01 Dairi 5,07 4,93 5,01 4,82 -0,94 Karo 5,17 5,21 4,55 4,60 -0,80 Deli Serdang 5,32 5,10 5,15 5,18 -1,78 Langkat 4,98 5,05 5,02 5,07 -0,86 Nias Selatan 4,41 4,56 5,02 5,03 0,61 Humbang Hasundutan 5,00 5,02 5,04 4,94 -0,13 Pakpak Bharat 5,97 5,94 5,85 5,87 -0,18 Samosir 5,27 5,35 5,58 5,70 -0,59 Serdang Bedagai 5,14 5,16 5,17 5,28 -0,44 Batu Bara 4,44 4,11 4,38 4,35 -0,31 II-102PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Kabupaten/Kota 2016 2017 2018 2019 2020 Padang Lawas Utara 5,96 5,54 5,58 5,61 1,14 Padang Lawas 6,06 5,71 5,96 5,64 1,14 Labuhan Batu Selatan 5,19 5,09 5,27 5,35 0,80 Labuhan Batu Utara 5,21 5,11 5,20 5,15 0,27 Nias Utara 4,59 4,43 4,42 4,65 1,58 Nias Barat 4,83 4,81 4,77 4,82 1,66 Kota Sibolga 5,15 5,27 5,25 5,20 -1,36 Kota Tanjung Balai 5,76 5,51 5,77 5,79 -0,47 Kota Pematang Siantar 4,86 4,41 4,80 4,82 -1,89 Kota Tebing Tinggi 5,11 5,14 5,17 5,15 -0,70 Kota Medan 6,27 5,81 5,92 5,93 -1,98 Kota Binjai 5,54 5,39 5,46 5,51 -1,83 Kota Padangsidimpuan 5,29 5,32 5,45 5,51 -0,73 Kota Gunungsitoli 6,03 6,01 6,03 6,05 0,38 Sumatera Utara 5,18 5,12 5,18 5,22 -1,85 Sumber : BRS Sumatera Utara, 2020
3. Laju Inflasi Pada tahun 2020 inflasi Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 1,96%, Kondisi ini lebih baik jika dibandingkan dengan nasional Inflasi Sumatera Utara yang tercatat sebesar 1,68%. Inflasi Sumatera Utara kedepan diharapkan dapat terus stabil tentunya dengan berbagai kebijakan yang diambil oleh Tim Pengendali Inflasi (TPID) Sumatera Utara. Perkembangan Laju Inflasi Sumatera Utara dan Nasional adalah sebagai berikut :
Sumber : BPRS BPS 2020 Grafik.2.9 Laju Inflasi Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 Pada Desember 2020, seluruh kota IHK di Sumatera Utara mengalami inflasi, yaitu Kota Sibolga sebesar 1,32 persen; Kota Pematangsiantar sebesar 1,47 persen; Kota Medan sebesar 0,65 persen; Kota Padangsidimpuan sebesar 1,00 persen; dan Kota Gunung Sitoli sebesar 1,87 persen. Dengan demikian, gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara pada Desember 2020 inflasi 0,75 persen.
6,34 3,2 1,23 2,33 1,96 3,02 3,61 3,13 2,72 1,68 0 1 2 3 4 5 6 7 2016 2017 2018 2019 2020 Sumatera Utara Nasional II-103PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Bulan Desember 2020, Medan tercatat inflasi 0,65 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 103,48 pada November 2020 menjadi 104,15 pada Desember 2020. Inflasi terjadi karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,00 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,12 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,07 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,38 persen. Kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks yaitu, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,05 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,03 persen; dan kelompok transportasi sebesar 0,19 persen. Tiga kelompok lainnya tidak mengalami perubahan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan;
kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; dan kelompok pendidikan.
Inflasi Desember 2020 menyebabkan inflasi tahun kalender Desember 2020 (m–to-m) dan inflasi tahun ke tahun (y-o-y) masing-masing kota sebagai berikut: Sibolga inflasi 2,42 persen; Pematangsiantar inflasi 2,78 persen;
Medan inflasi 1,76 persen; Padangsidimpuan inflasi 3,27 persen; dan Gunung Sitoli inflasi 5,32 persen. Dengan demikian, inflasi tahun kalender dan inflasi tahun ke tahun gabungan 5 kota IHK di Sumatera Utara sebesar 1,96 persen.
Tabel. 2.25 Inflasi 5 Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 No Kota 2016 2017 2018 2019 2020 1 Medan 4,76 3.10 1,00 2,43 1,76 2 Pematangsiantar 6,60 3.18 2,15 1,54 2,78 3 Sibolga 7,39 3.08 2,86 2,58 2,42 4 Padangsidimpuan 4,28 3.82 2,22 2,15 3,27 5 Kota Gunung Sitoli - - - - 5,32 Gabungan 5 Kota IHK di Sumatera Utara 6,34 3,24 1,23 2,33 1,96 Sumber: Berita Resmi Statistik BPS Sumatera Utara, 2020 Inflasi Pulau Sumatera dapat dilihat dari Dari 24 kota IHK di Pulau Sumatera, seluruh kota tercatat inflasi. Inflasi tertinggi di Gunung Sitoli sebesar 1,87 persen dengan IHK sebesar 107,85 dan terendah di Bengkulu sebesar 0,14 persen dengan IHK sebesar 104,33.
II-104PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.26 Perbandingan IHK dan Inflasi/Deflasi Kota-Kota di Pulau Sumatera Sumber: Berita Resmi Statistik BPS Sumatera Utara, Desember 2020
4. Indeks Gini Pada Maret 2020, (tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk yang diukur dengan) Gini Ratio Sumatera Utara tercatat sebesar 0,316. Terjadi sedikit peningkatan sebesar 0,001 poin jika dibandingkan September 2019 yang sebesar 0,315. Peningkatan Gini Rasio ini berarti terjadi kenaikan tingkat ketimpangan pengeluaran sementara Pada Maret 2020, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Indonesia yang diukur oleh Gini Ratio adalah sebesar 0,381. Angka ini meningkat 0,001 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,382 dan menurun 0,001 poin dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2019 yang sebesar 0,381.
Sumber : BRS BPS, Maret 2020 Grafik.2.10 Perkembangan Gini Ratio Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 0,312 0,335 0,311 0,315 0,316 0,397 0,393 0,389 0,382 0,381 2016 2017 2018 2019 Maret 2020 Sumatera Utara Nasional II-105PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,338 sedikit meningkat dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,337.
Demikian juga Gini Ratio di daerah perdesaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,255 meningkat dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,262.
Pada Maret 2020, distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 21,53 persen. Artinya pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah. Jika dirinci menurut wilayah, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar 19,99 persen dan di daerah perdesaan angkanya tercatat sebesar 24,63 yang artinya keduanya juga berada pada kategori ketimpangan rendah.
Grafik.2.11 Perkembangan Gini Ratio Perdesaan dan Perkotaan Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Beberapa faktor yang diduga berpengaruh terhadap tingkat ketimpangan pengeluaran selama periode Maret 2019 – September 2019 diantaranya adalah Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), mencatat bahwa penurunan distribusi pengeluaran perkapita per bulan pada penduduk kelompok 20 persen teratas relatif seimbang dengan penurunan pada penduduk kelompok 40 persen terbawah. Tercatat penurunan distribusi pengeluaran perkapita September 2019 – Maret 2020 untuk penduduk kelompok 20 persen teratas sebesar 0,12 poin dan penduduk kelompok 40 persen terbawah juga sebesar 0,12 poin. Selain itu perkembangan Gini Ratio Kabupaten/Kota mengalami fluktuatif, sebagaimana tabel dibawah ini :
II-106PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.27 Perkembangan Gini Ratio seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2016-2020 Kabupaten/Kota Gini Ratio 2016 2017 2018 2019*) 2020**) Nias 0,274 0,249 0,265 0,265 0,265 Mandailing Natal 0,270 0,252 0,257 0,257 0,257 Tapanuli Selatan 0,273 0,253 0,273 0,273 0,273 Tapanuli Tengah 0,306 0,306 0,317 0,317 0,317 Tapanuli Utara 0,309 0,329 0,282 0,282 0,282 Toba Samosir 0,308 0,292 0,328 0,328 0,328 Labuhanbatu 0,308 0,279 0,294 0,294 0,294 A s a h a n 0,283 0,267 0,291 0,291 0,291 Simalungun 0,296 0,255 0,290 0,290 0,290 D a i r i 0,301 0,240 0,265 0,265 0,265 K a r o 0,328 0,268 0,268 0,268 0,268 Deli Serdang 0,282 0,281 0,294 0,294 0,294 L a n g k a t 0,283 0,249 0,253 0,253 0,253 Nias Selatan 0,214 0,269 0,330 0,330 0,330 Humbang Hasundutan 0,275 0,298 0,291 0,291 0,291 Pakpak Bharat 0,264 0,256 0,239 0,239 0,239 Samosir 0,276 0,287 0,285 0,285 0,285 Serdang Bedagai 0,255 0,275 0,283 0,283 0,283 Batu Bara 0,268 0,234 0,249 0,249 0,249 Padang Lawas Utara 0,253 0,250 0,299 0,299 0,299 Padang Lawas 0,326 0,248 0,299 0,299 0,299 Labuhanbatu Selatan 0,244 0,220 0,243 0,243 0,243 Labuhanbatu Utara 0,255 0,267 0,282 0,282 0,282 Nias Utara 0,266 0,269 0,237 0,237 0,237 Nias Barat 0,290 0,247 0,283 0,283 0,283 S i b o l g a 0,344 0,323 0,303 0,303 0,303 Tanjungbalai 0,373 0,278 0,332 0,332 0,332 Pematangsiantar 0,321 0,349 0,334 0,334 0,334 Tebing Tinggi 0,358 0,304 0,340 0,340 0,340 M e d a n 0,333 0,352 0,314 0,314 0,314 B i n j a i 0,316 0,316 0,309 0,309 0,309 Padangsidimpuan 0,334 0,324 0,359 0,359 0,359 Gunungsitoli 0,357 0,346 0,361 0,361 0,361 SUMATERA UTARA 0,319 0,315 0,317 0,316 0,314 Sumber : BRS Sumut, 2020 Jika dilihat dari Perkembangan Gini Ratio Provinsi se-Pulau Sumatera, rata-rata capainnya masih di bawah Nasional, Gini Ratio tertingi wilayah Sumatera ada di Provinsi Sumatera Selatan dan terendah ada di Kepualan Bangka Belitung. Sementara posisi Sumatera Utara berada di tiga terbawah setelah Bangka Belitung dan Sumatera Utara.
Perbandingan capaian Gini Rasio Provinsi se Pulau Sumatera dapat dilihat pada grafik berikut :
II-107PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BRS Sumut, Maret 2020 Grafik.2.12 Perkembangan Gini Ratio Provinsi se-Pulau Sumatera Tahun 2020 2.2.2. Fokus Kesejahteraan Sosial
1. Kondisi Kemiskinan Pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah dan persentase kemiskinan baik di Sumatera Utara maupun Nasional, tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara sebanyak 1.356 ribu jiwa dengan persentase penduduk miskin meningkat sebesar 9.14 persen, dan jumlah penduduk miskin nasional 27.55 juta jiwa dengan persentase penduduk miskin meningkat sebesar 10.19 persen. Persentase penduduk miskin Sumatera Utara berada di bawah Nasional.
Tabel. 2.28 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Provinsi Sumatera Utara dan Nasional, 2016 – 2020 Tahun Provinsi Sumatera Utara Nasional Jumlah (ribu jiwa) Persentase (%) Jumlah (Juta jiwa) Persentase (%) September 2016 1.453 10.27 27.76 10.86 September 2017 1.327 9,28 26.58 10.12 September 2018 1.292 8,94 25.67 9.66 September 2019 1.260 8,63 24.79 9.22 September 2020 1.356 9,14 27.55 10,19 Sumber : BPS Sumatera Utara, 2020 Garis kemiskinan di perkotaan Iebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan.
Garis kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang.. Pada September 2020 garis kemiskinan di Sumatera Utara sebesar Rp.505.236,- per kapita per bulan. Untuk daerah 0,381 0,339 0,339 0,334 0,329 0,327 0,323 0,32 0,316 0,305 0,262 Nasional Sumatera Selatan Kepulauan Riau Bengkulu Riau Lampung Aceh Jambi Sumatera Utara Sumatera Barat Bangka Belitung II-108PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 perkotaan, garis kemiskinannya sebesar Rp.520.529,- per kapita per bulan, dan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.486.642,- per kapita per bulan.
Sumber : BPS Sumatera Utara, 2020 Grafik.2.13 Garis Kemiskinan Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 Berdasarkan garis kemiskinan dapat dilihat jumlah dan persentase penduduk miskin di Perkotaan dan perdesaan, Diketahui bahwa sampai dengan tahun 2019 jumlah penduduk miskin di Sumatera Utara berhasil ditekan mencapai sekitar 8.63 persen. Akan tetapi angka tersebut meningkat cepat pada tahun 2020 menjadi 9.14 persen. bila dilihat menurut perbandingan desa dan kota pada tahun 2020 jumlah penduduk miskin di perkotaan sebanyak 756,24 rb jiwa, sedngkan di perdesaan sebanyak 600,48 ribu jiwa.
Sumber : BPS Sumatera Utara, 2020 Grafik.2.14 Jumlah dan persentase Penduduk Miskin menurut Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 413.835 438894 465790 506538 518218 388.707 407157 435492 470545 484717 2016 2017 2018 2019 2020 Perkotaan Perdesaan Kota+Desa 9,69 8,96 8,84 8,39 8,77 10,86 9,62 9,05 9,14 9,02 Sep-2016 Sep-2017 Sep-2018 Sep-2019 Sep-2020 Persentase Penduduk Miskin Perkotaan dan Perdesaan Perkotaan Perdesaan 762,21 663,3 605,02 595,04 600,48 690,34 663,27 686,97 665,46 756,24 Sep-2016 Sep-2017 Sep-2018 Sep-2019 Sep-2020 Jumlah Penduduk Miskian Perkotaan dan Perdesaan Perdesaan Perkotaan II-109PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.29 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, 2020 No Kab/Kota Jumlah Penduduk Miskin (ribu org) Persentase Penduduk Miskin (Persen) 1 Nias 23,12 16,60 2 Mandailing Natal 41,31 9,18 3 Tapanuli Selatan 23,96 8,47 4 Tapanuli Tengah 47,19 12,38 5 Tapanuli Utara 28,41 9,37 6 Toba 16,05 8,71 7 Labuhan Batu 42,17 8,44 8 Asahan 66,32 9,04 9 Simalungun 73,64 8,46 10 Dairi 22,93 8,04 11 Karo 36,57 8,70 12 Deli Serdang 86,26 3,88 13 Langkat 101,87 9,73 14 Nias Selatan 53,88 16,74 15 Humbang Hasundutan 17,92 9,36 16 Pakpak Bharat 4,59 9,28 17 Samosir 15,80 12,48 18 Serdang Bedagai 49,18 7,97 19 Batu Bara 49,78 11,88 20 Padang Lawas Utara 26,79 9,70 21 Padang Lawas 23,87 8,37 22 Labuhan Batu Selatan 28,63 8,34 23 Labuhan Batu Utara 34,86 9,53 24 Nias Utara 34,75 25,07 25 Nias Barat 22,33 25,69 26 Kota Sibolga 10,49 11,95 27 Kota Tanjung Balai 23,54 13,33 28 Kota Pematang Siantar 21,23 8,27 29 Kota Tebing Tinggi 16,32 9,85 30 Kota Medan 183,54 8,01 31 Kota Binjai 15,91 5,71 32 Kota Padangsidimpuan 16,56 7,40 33 Kota Gunungsitoli 23,54 16,41 Sumber : Statistik Indonesia 2020 Selanjutnya jika dilihat dari Grafik Analisa Kuadran Lokus Prioritas Intervensi terdapat pengelompokan wilayah berdasarkan Persentase Penduduk Miskin dan Pendapatan Perkapita (Rp. Juta/Jiwa) Sumatera Utara Tahun
2020. Dari pengelompokan wilayah tersebut terdapat 2 kelompok prioritas wilayah yaitu prioritas wilayah 1 (satu) dan prioritas wilayah 3 (tiga), untuk prioritas wilayah 1 (satu) terdiri dari Kota Gunungsitoli, Tanjung Balai, Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Samosir, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan dan Batubara. Sedangkan untuk prioritas wilayah 3 (tiga) terdiri dari Kota Medan, Padang Sidimpuan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Kabupaten Toba, Labuhanbatu Utara, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, Padang Lawas, Asahan, Mandailing Natal, Langkat, Deli Serdang, Tapanuli II-110PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Selatan, Padang Lawas Utara, Karo, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Tapanunli Utara, Dairi, Labuhanbatu dan Simalungun.
Prioritas 1 (10 Kab/Kota) : Kota Gunungsitoli, Tanjung Balai, Sibolga, Kabupaten Tapteng, Samosir, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Batubara.
Prioritas 3 (23 Kab/Kota) : Kota Medan, P.Sidimpuan, Binjai, Tebing Tinggi, P. Siantar Kabupaten Tobasa, Labura, Serdang Bedagai, Pakpak Bharat, PadangLawas, Asahan, Madina, Langkat, Deli Serdang, Tapsel, Paluta, Karo, Humbahas, Labusel, Taput, Dairi, Labuhanbatu, Simalungun.
Sumber : BPS Sumatera Utara, 2020 Grafik.2.15 Pengelompokan Wilayah berdasarkan Persentase Penduduk Miskin (%) dan Pendapatan Perkapita (Rp Juta/Jiwa) Sumatera Utara - 2020 Pembangunan manusia di Sumatera Utara terus mengalami kemajuan.
Pada tahun 2020, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara mencapai 71,77. Angka ini meningkat sebesar 0,03 poin atau tumbuh sebesar 0,04 persen dibandingkan tahun 2019. Jika dibandingkan dengan Nasional walapun terjadi peningkatan Pandemi COVID-19 membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Indonesia. Hal ini terlihat dari perlambatan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2020 dibanding tahun-tahun sebelumnya. IPM Indonesia tahun 2020 adalah sebesar 71,94 atau tumbuh 0,03 persen (meningkat 0,02 poin) dibandingkan capaian tahun sebelumnya. IPM Sumatera Utara masih berada dibawah capian Nasional.
Kab. Nias Kab. Mandailing Natal Kab. Tapanuli Selatan Kab. Tapanuli Tengah Kab. Tapanuli Utara Kab. Toba Samosir Kab. Labuhan Batu Kab. Asahan Kab. Simalungun Kab. Dairi Kab. Karo Kab. Deli Serdang Kab. Langkat Kab. Nias Selatan Kab. Humbang Hasundutan Kab. Pakpak Bharat Kab. Samosir Kab. Serdang Bedagai Kab. Batu Bara Kab. Padang Lawas… Kab. Padang Lawas Kab. Labuhan Batu Selatan Kab. Labuhan… Kab. Nias Utara Kab. Nias Barat Kota Sibolga Kota Tanjung Balai Kota Pematang Siantar Kota Tebing Tinggi Kota Medan Kota Binjai Kota Padang Sidempuan Kota Gunung Sitoli 0 1 1 2 2 3 3 3,00 8,00 13,00 18,00 23,00 28,00Pendapatan Perkapita (Rp Juta/Jiwa) Persentase Penduduk Miskin (%) Pengelompokan Wilayah berdasarkan Persentase Penduduk Miskin (%) dan Pendapatan Perkapita (Rp Juta/Jiwa) Sumatera Utara - 2020 II-111PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BPS Provinsi Sumatera Utara 2020 Grafik.2.16 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 Peningkatan capaian IPM tidak terlepas dari peningkatan setiap komponennya. Seiring dengan meningkatnya angka IPM, indeks masing-masing komponen IPM juga menunjukkan kenaikan dari tahun ke tahun. sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
Tabel. 2.30 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Menurut Komponen, 2016-2020 Komponen Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) Tahun 68,33 68,37 68,61 68,95 69,10 Harapan Lama Sekolah (HLS) Tahun 13,00 13,10 13,14 13,15 13,23 Rata-Rata Lama Sekolah Tahun 9,12 9,25 9,34 9,45 9,54 Pengeluaran Perkapita Rp 9.744 10.036 10.391 10.649 10.420 IPM % 70,00 70,57 71,18 71,74 71,77 Pertumbuhan IPM % 0,71 0,81 0,86 0,79 0,04 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Sumatera Utara 2020 Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi umur panjang dan hidup sehat terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga tahun 2020 UHH mencapai 69,10 tahun. Harapan Lama Sekolah dan Rata- rata Lama Sekolah terus meningkat dari tahun ke tahun. Sementara standar hidup layak yang direpresentasikan oleh pengeluaran per kapita (harga konstan 2012). Selama periode 2010 hingga 2020, pengeluaran per kapita masyarakat meningkat rata-rata sebesar 1,27 persen per tahun. Namun, kondisi pandemi covid-19 yang terjadi di tahun 2020, mengakibatkan penurunan pada pengeluaran per kapita masyarakat Sumatera Utara hingga sebesar 10,42 juta rupiah per tahun.
2016 2017 2018 2019 2020 70 70,57 71,18 71,74 71,77 70,18 70,81 71,39 71,92 71,94 Sumatera Utara Nasional II-112PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Peningkatan IPM di tingkat Provinsi Sumatera Utara juga tercermin pada level kabupaten/kota. Selama periode 2019 hingga 2020, IPM di seluruh kabupaten/kota mengalami peningkatan. Pada periode ini, tercatat tiga kabupaten/kota dengan kemajuan pembangunan manusia paling cepat, yaitu Kabupaten Padang Lawas Utara (0,81 persen), Kabupaten Nias Utara (0,61 persen), dan Kabupaten Nias Barat (0,61 persen). Kemajuan pembangunan manusia di ketiga kabupaten tersebut terutama didorong oleh perbaikan dimensi Pendidikan.
Tabel. 2.31 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumatera Utara Menurut Kabupaten/Kota, 2020 Kabupaten/Kota IPM Pertumbuhan IPM Nias 61,93 0,45 Mandailing Natal 66,79 0,41 Tapanuli Selatan 70.12 0.14 Tapanuli Tengah 69,23 69,23 Tapanuli Utara 73,47 0,19 Toba 75,16 0,32 Labuhan Batu 72,01 0,10 Asahan 70,29 0,53 Simalungun 73,25 0,37 Dairi 71,57 0,21 Karo 74,43 0,24 Deli Serdang 75,44 0,01 Langkat 71,00 0,34 Nias Selatan 61,89 0,49 Humbang Hasundutan 68,87 0,06 Pakpak Bharat 67,59 0,18 Samosir 70,63 0,11 Serdang Bedagai 70,24 0,04 Batu Bara 68,36 0,01 Padang Lawas Utara 69,85 0,81 Padang Lawas 68,25 0,13 Labuhan Batu Selatan 71,40 0,01 Labuhan Batu Utara 71,61 0,25 Nias Utara 62,36 0,61 Nias Barat 61,51 0,61 Sibolga 73,63 0,30 Tanjung Balai 68,65 0,20 Pematang Siantar 78,75 0,23 Tebing Tinggi 75,17 0,12 Medan 80,98 0,01 Binjai 75,89 0,00- Padangsidimpuan 75,22 0,21 Gunungsitoli 69,31 0,01 Sumatera Utara 71,77 0.04 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Sumatera Utara 2020 II-113PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Digunakan untuk mengukur pencapaian dimensi dan variabel yang sama seperti IPM, tetapi mengungkapkan ketidakadilan pencapaian laki-laki dan perempuan.
Kondisi IPG di Provinsi Sumatera Utara memperlihatkan adanya trend positif (kenaikan) pada kurun waktu 2016 – 2019 dengan rata rata kenaikan sebesar 0,03 point. Bila melihat dengan capaian IPG secara nasional, maka dapat diketahui bahwa kurun waktu tahun 2016 – 2019 capaian IPG Sumut masih berada di bawah capaian nasional, sehingga hal ini memberikan gambaran bahwa masih terjadi kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan di Provinsi Sumatera Utara. Perkembangan IPG dapat dilihat pada grafik dibawah ini :
Sumber : BPS Indonesia, Februari 2020 Grafik.2.17 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 Bila melihat pada masing – masing variabel pendukung IPG perkembangan dari tahun 2016 – 2020 memperlihatkan kesenjangan yang paling menonjol adalah pada variabel Pengeluaran per Kapita, dimana pengeluaran per kapita untuk penduduk perempuan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan penduduk laki – laki dengan kesenjangan rata – rata sebesar 50 persen.
Sedangkan Rata Rata Lama Sekolah, kesenjangan tidak terlalu terliat (kecil) dengan rata rata sebesar 0,6 tahun. Namun jika dilihat dari Harapan Lama Sekolah, penduduk perempuan di Sumatera Utara lebih besar dibandingkan penduduk laki – laki dengan rata – rata sebesar 0,4 tahun, begitu juga dengan variabel angka harapan hidup, memperlihatkan bahwa Harapan Hidup perempuan lebih besar jika dibandinngkan dengan penduduk laki-laki dengan rata – rata sebesar 3,8 tahun, sebagaimana tabel berikut:
90,82 90,65 90,66 90,71 90,67 90,82 90,96 90,99 91,07 91,06 90,4 90,5 90,6 90,7 90,8 90,9 91 91,1 91,2 2016 2017 2018 2019 2020 Sumatera Utara Indonesia II-114PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.32 Perkembangan Variabel Pendukung Indeks Pembangunan Gender (IPG) Sumatera Utara 2016-2020 Tahun Usia Harapan Hidup (Tahun) Harapan Lama Sekolah (Tahun) Rata-rata Lama Sekolah (Tahun) Pengeluaran Per Kapita (dalam ribu rupiah) L P L P L P L P 2016 66,48 70,29 12,67 13,34 9,48 8,78 14.153 7.772 2017 66,49 70,29 12,92 13,35 9,55 8,96 14.552 7.915 2018 66,73 70,52 16,96 13,37 9,61 9,08 15.124 8.138 2019 67,07 70,92 12,97 13,40 9,76 9,17 15.471 8.315 2020 69,29 73,16 13,13 13,41 9,82 9,28 15,058 8,176 Sumber : BPS Indonesia, Februari 2020 Jika dilihat dari Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten/Kota maka IPG tertinggi ada di Kabupaten Pakpak Bharat kemudian Kabupaten Dairi dan Tapanuli Utara, angka ini lebih tinggi dari capaian Provinsi Sumatera Utara sebesar 90,67 pada tahun 2020. Sementara capaian terendah ada di Kabupaten Nias Utara yaitu sebesar 79,37 persen.
Perkembangan capaian IPG kabupaten/Kota dapat dilihat sebagai berikut :
Sumber : BPS Indoneisa, Februari 2020 Grafik.2.18 Perkembangan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten/Kota, 2020 Indikator ini menunjukkan apakah perempuan dapat memainkan peranan aktif dalam kehidupan ekonomi dan politik. Perkembangan capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Provinsi Sumatera Utara tahun 2016 hingga 2020 memperlihatkan adanya penurunan capaian Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Utara sebesar 69,07 poin pada Tahun 2016, sementara tahun 2020 terjadi penurunan menjadi 67.52 poin. Namun bila melihat perbandingan antara capaian IDG Provinsi Sumatera Utara dan Nasional, maka capaian IDG 79,3783,0885,7586,6787,4387,5887,9288,7489,2489,3189,6989,890,57 90,67 90,8190,8690,8691,2991,5193,0293,2493,539494,8595,6596,1996,5197,3897,6397,6797,9697,9898,0299,02 Nias UtaraBatu Bara Padang Lawas Nias Barat Labuhan Batu… Nias Selatan Padang Lawas… Serdang Bedagai Langkat Kota GunungsitoliKota Tanjung Balai Labuhan Batu Utara Kota Binjai SUMATERA UTARA Nias Tapanuli Selatan Labuhan Batu Deli Serdang Asahan Simalungun Mandailing Natal Kota Tebing Tinggi Kota Medan Tapanuli Tengah Kota Pematang… Karo Samosir Humbang… Kota Sibolga Kota… Toba Samosir Tapanuli Utara Dairi Pakpak Bharat II-115PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumatera Utara masih berada di bawah capaian Nasional dari tahun 2016 – 2020, sebagaimana grafik berikut:
Sumber : Pembangunan Manusia Berbasis Gender, Kemen PP PA, RI Grafik.2.19 Perkembangan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Utara dan Nasional Bila melihat pada masing – masing variabel pendukung IDG yaitu Keterlibatan Perempuan di Parlemen, Perempuan sebagai Tenaga Manajer, Profesional, Administrasi, Teknisi, dan Sumbangan Perempuan dalam Pendapatan Kerja maka trend dari tahun 2016 – 2020 memperlihatkan belum adanya perkembangan yang cukup baik dan masih rendahnya peran perempuan dalam sektor publik, terutama untuk Keterlibatan Perempuan di Parlemen sebagai satu indikator affirmative sebagaimana tabel berikut :
Tabel. 2.33 Perkembangan Variabel Pendukung Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Sumatera Utara 2016-2020 Tahun Sumbangan Pendapatan Perempuan (Persen) Perempuan sebagai Tenaga Profesional (Persen) Keterlibatan Perempuan di Parlemen (Persen) 2016 36,01 52,59 15 2017 36,03 52,46 15 2018 36,03 54,51 17,17 2019 36,15 54.16 13.00 2020 36,12 54,26 13,00 Sumber : BPS Indonesia Jika dilihat dari perkembangan Kabupaten/Kota maka Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) tertinggi ada di Kabupaten Samosir sebesar 75,32 dan Kabupaten Karo sebesar 75,32, capaian ini lebih tinggi dari Provinsi 71,39 71,74 72,1 72,54 75,57 69,07 69,29 71,29 67,76 67,52 2016 2017 2018 2019 2020 IDG Nasional IDG Sumatera Utara II-116PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumatera Utara pada tahun yang sama yaitu sebesar 67,76 persen.
Perkembangan IDG Kabupaten/Kota dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Grafik.2.20 Perkembangan Indeks Permberdayaan Gender (IDG) Kabupaten/Kota Pada tahun 2020, Harapan Lama Sekolah di Sumatera Utara telah mencapai 13,23 tahun yang berarti bahwa anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan hingga Diploma 1. Sementara itu, rata-rata lama sekolah penduduk Sumatera Utara usia 25 tahun ke atas mencapai 9,54 tahun, atau telah menamatkan pendidikan hingga sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Jika dibandingkan dengan Nasional maka capaian Sumatera Utara sejak 5 tahun terkhir berada diatas capaian nasional.
Tabel. 2.34 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Sumatera Utara dan Nasional, 2016-2020 Tahun Harapan Lama Sekolah (HLS) Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Nasional Sumatera Utara Nasional Sumatera Utara 2016 12.72 13.00 7.95 9.12 2017 12.85 13.10 8.10 9.25 2018 12.91 13.14 8.17 9.34 2019 12.91 13.15 8.34 9.45 2020 12.98 13.23 8.48 9.54 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Indonesia dan Sumatera Utara 2020 Jika dilihat dari perkembangan Kabupaten/Kota Harapan Lama Sekolah tertinggi ada di Kota Medan sebesar 14,74 kemudian Kota Padang Sidempuan dan Kota Pematang Siantar masing-masing sebesar 14,54 dan 14.45, 79,78 75,3274,5772,7 72,0871,4771,0370,26 69,1 67,5867,5766,9766,2165,89 65,865,7 64,9364,6363,9363,1562,8162,3362,1261,5661,4960,81 60,4 59,78 59,6 55,8154,81 53,6 47,29 SAMOSIR KARO KOTA SIBOLGA MANDAILING NATAL HUMBANG HASUNDUTAN LABUHAN BATU TAPANULI SELATAN KOTA BINJAI ASAHAN PADANG LAWAS UTARA NIAS UTARA KOTA GUNUNGSITOLI LANGKAT KOTA PADANGSIDIMPUAN NIAS BARAT SERDANG BEDAGAI PAKPAK BHARAT NIAS SELATANKOTA MEDAN NIAS TAPANULI UTARA SIMALUNGUN DAIRI KOTA PEMATANG… BATU BARA LABUHAN BATU SELATAN TAPANULI TENGAH KOTA TANJUNG BALAI TOBA SAMOSIR PADANG LAWAS DELI SERDANG KOTA TEBING TINGGI LABUHAN BATU UTARA II-117PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 sementara Harapan Lama Sekolah terendah ada di Kabupaten Nias Selatan.
Sementara capaian Rata-rata Lama Sekolah tertinggi juga ada di Kota Medan sebesar 11,39 disusul Kota Pematang Siantar sebesar 11,16 dan Kota Padang Sidempuan yaitu 11,00. Dan capaian Rata-Rata Lama Sekolah terendah ada di Kabupaten Nias sebesar 5.36 tahun, Nias Selatan 5.85 tahun, Nias Barat 6.49 dan Nias Utara 6.58 tahun.
Tabel. 2.35 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten/Kota sesumatera Utara, 2020 Kab/Kota Harapan Lama Sekolah (HLS) Rata-Rata Lama Sekolah Nias 12,57 5,36 Mandailing Natal 13,32 8,62 Tapanuli Selatan 13,24 9.28 Tapanuli Tengah 13,06 8,62 Tapanuli Utara 13,69 9,85 Toba 13,45 10,52 Labuhan Batu 12,73 9,24 1 Asahan 12,60 8,79 Simalungun 12,78 9,60 1 Dairi 13,10 9,58 Karo 12,76 9,79 Deli Serdang 13,35 10,09 Langkat 13,05 8,65 Nias Selatan 12,23 5,85 Humbang Hasundutan 13,28 9,54 Pakpak Bharat 13,86 9,03 Samosir 13,47 9,43 Serdang Bedagai 12,60 8,54 Batu Bara 12,63 8,06 Padang Lawas Utara 12,87 9,37 Padang Lawas 13,03 9,01 Labuhan Batu Selatan 13,00 8,75 Labuhan Batu Utara 13,04 8,40 Nias Utara 13,03 6,58 Nias Barat 12,94 6,49 Sibolga 13,16 10,40 Tanjung Balai 12,50 9,44 Pematang Siantar 14,45 11,16 Tebing Tinggi 12,72 10,31 Medan 14,74 11,39 Binjai 13,62 10,93 Padangsidimpuan 14,54 11,00 Gunungsitoli 13,74 8,61 Sumatera Utara 13,23 9,54 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Sumatera Utara 2020 Jika dibandingkan dengan wilayah yang setara (Pulau Sumatera), maka Harapan Lama Sekolah Provinsi Sumatera Utara berada pada urutan ke-4 II-118PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 setelah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Sedangkan Rata-rata Lama Sekolah jika dibandingkan dengan wilayah setara Sumatera Utara berada pada ururan ke-2 setelah Kepulauan Riau, capaian Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah Wilayah setara adalah sebagai berikut :
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.21 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Wilayah Setara (Pulau Sumatera) Tahun 2020 Sementara jika dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2020 adalah sebesar 99.26 persen dan Nasional sebesar 99.44 persen, APS Provinsi Sumatera Utara lebih rendah dibandingkan Nasional.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.22 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 Untuk mengetahui banyaknya penduduk usia sekolah yang mengenyam pendidikan dapat dilihat dari penduduk yang masih sekolah pada usia tertentu Berdasarkan data dari BPS-RI, Susenas 2020 menunjukkan bahwa APS di Provinsi Sumatera Utara pada kelompok usia 7-12 tahun 99,44 persen, kelompok usia 13-15 tahun 97,04 persen, kelompok usia 16-18 tahun 78,21 persen dan kelompok usia 26,98 persen. Ternyata semakin tinggi kelompok 9,33 9,54 8,99 9,14 8,55 8,24 8,84 8,05 8,06 10,12 14,31 13,23 14,02 13,2 12,98 12,45 13,61 12,65 12,05 12,87 Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kep. Bangka Belitung Kepulauan Riau 99,09 99,14 99,5 99,41 99,4499,42 99,49 99,22 99,24 99,26 2016 2017 2018 2019 2020 Nasional Sumut HLS RLS II-119PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 usia, APS di Sumatera Utara semakin menurun. Hal ini menyatakan bahwa partisipasi pada kelompok usia 13 tahun ke atas untuk bersekolah masih rendah.
Tabel. 2.36 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur, 2016-2020 Tahun 7-12 13-15 16-18 19-24 2016 99,42 96,48 76,43 26,62 2017 99,49 96,60 76,76 26,80 2018 99,50 96,75 77,4 25,31 2019 99,41 96,89 77,67 25,75 2020 99,44 97,04 78,21 26,98 Sumber : BPS Indonesia, Susenas 2020 Sementara jika melihat capaian wilayah sumatera, pada tahun 2020 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara berada di posisi paling rendah jika dibandikang dengan wilayah sumatera lainnya, sementara APS tertinggi ada di Provinsi Aceh.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.23 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Wilayah Sumatera 2020 Bila APS digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang berpatisipasi sekolah, dapat menikmati fasilitas pendidikan, tanpa melihat jenjang pendidikannya, maka Angka Partisipasi Kasar (APK) mengindikasikan perbandingan antara murid pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah. APK bisa lebih besar dari 100 persen 99,44 99,53 99,55 99,61 99,7 99,71 99,74 99,78 99,82 99,84 99,2 99,3 99,4 99,5 99,6 99,7 99,8 99,9 Sumatera Utara Riau Kep. Riau Sumatera Barat Kep. Bangka Belitung Sumatera Selatan Lampung Bengkulu Jambi Aceh APS II-120PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 karena populasi anak yang sekolah di suatu jenjang pendidikan mencakup anak diluar batas usia sekolah pada jenjang pendidikan yang bersangkutan.
Jika dilihat dari perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) SM Sederajat Provinsi Sumatera Utara dan Nasional, maka capaian Sumatera Utara berada diatas capaian Nasional, hingga tahun 2020 APK sumatera utara sebedar 108.53 persen dan nasional sebesar 106.32 persen.
Grafik.2.24 Angka Partisipasi Kasar (APK) Sumatera Utara dan Nasional APK pada kelompok usia SD/MI di Sumatera Utara pada tahun 2020 tercatat sebesar 108,53 persen, kelompok usia SMP/MTs sebesar 91.68 persen, dan kelompok usia SMA/SMK/MA sebesar 94,68 persen. APK digunakan untuk mengukur keberhasilan program pembangunan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka memperluas kesempatan bagi penduduk untuk mengenyam pendidikan.
Tabel. 2.37 Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan 2016-2020 Tahun SD/MI/Paket A SMP/Mts/Paket B SM/SMK/MA/Paket C 2016 110,89 90,71 93,25 2017 109,50 90,74 93,64 2018 111,10 89,98 91,57 2019 109,49 90,38 94,04 2020 108,53 91,68 94,68 Sumber : BPS Indonesia, Susenas 2020 Indikator lainnya yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program pendidikan di tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah Angka Partisipasi Murni (APM). APM adalah perbandingan antara jumlah murid yang bersekolah pada tingkat pendidikan tertentu dengan jumlah penduduk usia sekolah yang sesuai. APM pada suatu tingkat pendidikan mengukur banyaknya penduduk usia sekolah yang bersekolah tepat waktu dalam suatu tingkat pendidikan untuk setiap 100 penduduk usia sekolah.
111,26 110,31 111,1 109,49 108,53 109,31 108,5 108,61 107,46 106,32 2016 2017 2018 2019 2020 Sumut Nasional II-121PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Jika dilihat dari perkembangan Angka Partisipsi Murni (APM) SM Sederajat Provinsi Sumatera Utara dan Nasional, maka capaian Sumatera Utara berada diatas capaian Nasional, hingga tahun 2020 APM Sumatera Utara mencapai 97.73 persen sedangkan nasional 97.69 persen Grafik.2.25 Angka Partisipasi Murni (APK) Sumatera Utara dan Nasional Pada tahun 2020 APM pada kelompok usia 7-12 tahun tingkat pendidikan SD/MI sebesar 97.73 persen, kelompok usia 13-15 tahun tingkat pendidikan SMP/MTs sebesar 80.56 persen, dan kelompok usia 16-18 tahun tingkat pendidikan SMA/SMK/MA sebesar 68.00 persen. Menurunnya angka APM pada jenjang pendidikan yang semakin tinggi menandakan bahwa masih sedikit anak yang dapat menyenyam pendidikan sesuai tingkat pendidikan pada usianya saat itu.
Tabel. 2.38 Angka Partisipasi Murni (APM) Menurut Jenjang Pendidikan 2016-2020 Tahun SD/MI/Paket A SMP/Mts/Paket B SM/SMK/MA/Paket C 2016 96,57 78,71 66,85 2017 97,22 79,12 67,05 2018 97,63 79,25 67,27 2019 97,67 80,26 67,53 2020 97,73 80,56 68,00 Sumber : BPS Indonesia, Susenas 2020 Jika dilihat dari perkembangan APM dan APK Kabupaten/Kota maka APM tertinggi ada di Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar 86.51 persen dan APM terendah ada di Kabupaten Batubara sebesar 60.19 persen. Sedangkan Angka Partisipasi Kasar (APK) tertinggi ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara sebesar 112.6 persen dan terendah ada di Kabupaten Asahan sebesar 76.06 persen.
96,57 97,22 97,63 97,67 97,73 96,82 97,19 97,58 97,64 97,69 2016 2017 2018 2019 2020 Sumut Nasional II-122PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.39 Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Kabupaten/Kota 2020 Kabupaten/Kota Angka Partisipasi Murni (APM) Angka Partisipasi Kasar (APK) SD SMP SMTA SD SMP SMTA Kabupaten 01 N i a s 98,78 78,11 62,52 114,38 88,5 93,62 02 Mandailing Natal 99,22 83,14 62,57 110,06 91,72 79,62 03 Tapanuli Selatan 98,57 82,07 66,93 112,01 86,85 90,1 04 Tapanuli Tengah 99,07 88,26 70,66 116,96 100,38 82,31 05 Tapanuli Utara 99,35 88,2 78,23 113,72 92,64 97,86 06 Toba 98,52 89,22 82,07 108,98 94,35 106,52 07 Labuhanbatu 99,37 86,94 68,22 108,19 94,56 94,72 08 A s a h a n 99,82 81,91 60,93 109,59 84,62 76,06 09 Simalungun 98,64 77,48 63,7 109,53 82,75 85,87 10 D a i r i 99,36 90,53 80,65 108,98 99,66 90,77 11 K a r o 98,64 83,15 73,18 107,8 89,81 90,17 12 Deli Serdang 95,03 70,82 67,81 104,03 89,59 96,4 13 L a n g k a t 98,93 78,86 64,43 112,72 86,61 102,64 14 Nias Selatan 95,91 70,74 66,73 109,39 85,25 87,81 15 Humbang Hasundutan 99,29 92,94 86,51 111,76 95,95 95,02 16 Pakpak Bharat 99,05 88,02 80,01 111,28 99,3 95,62 17 Samosir 99,57 91,58 81,78 117,62 99,69 93,14 18 Serdang Bedagai 99,14 77,67 67,95 115,39 85,85 83,65 19 Batu Bara 99,2 74,37 60,19 113,22 81,78 94,68 20 Padang Lawas Utara 98,78 83,28 69,18 113,22 89,66 98,3 21 Padang Lawas 98,95 82,82 62,62 109,65 91,38 107,03 22 Labuhanbatu Selatan 98,8 84,44 71,75 105,17 89,01 101,05 23 Labuhanbatu Utara 99,8 74,57 64,27 110,13 83,51 112,6 24 Nias Utara 98,61 80,79 74,03 113,17 88,56 102,06 25 Nias Barat 99,52 82,58 78,85 120,6 90,63 107,05 Kota 71 S i b o l g a 99,14 87,91 74,27 109,82 91,99 96,25 72 Tanjungbalai 98,38 81,82 71,75 107,93 82,86 87,74 73 Pematangsiantar 99,58 81,55 75,78 114,28 84,42 108,67 74 Tebing Tinggi 98,04 82,62 67,17 110,62 84,38 89,44 75 M e d a n 93,47 80 61,43 106,79 100,07 98,43 76 B i n j a i 99,26 83,43 72,62 106,74 86,72 93,73 77 Padangsidimpuan 99,64 84,38 77,46 107,81 88,41 89,56 78 Gunungsitoli 98,83 82,87 75,07 114,04 92,47 95,23 Sumatera Utara 97,67 80,26 67,53 109,49 90,38 94,04 - Pedesaan 96,6 80,39 67,63 107,24 92,76 93,61 - Perkotaan 98,8 80,12 67,42 111,87 87,98 94,55 Source : BPS-National Sosio Economic Survey 2019 Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Sedangkan jika dilihat dari perkembangan daerah yang setara (wilayah Sumatera), APM Sumatera Utara sama dengan Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Riau posisi ini lebih rendah dibandingkan dengan wilayah Sumatera lainnya, sementara Angka Partisipasi Kasar (APK) tertinggi ada di Provinsi Sumatera Selatan, sementara posisi Sumatera Utara ada di posisi ke- 4 terendah dengan capaian 108.53 persen setelah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.
II-123PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Grafik.2.26 Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Wilayah Sumatera 2020 Umur Harapan Hidup saat lahir di Sumatera Utara pada tahun 2020 telah mencapai 69,10 tahun. Sementara UHH Nasional mencapai 71,47 tahun. UHH Indonesia mengalami perlambatan seiring dengan terjadinya pandemi COVID- 19, UHH Sumatera Utara masih berada di bawah nasional.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.27 Usia Harapan Hidup Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016-2020 Jika dilihat dari perkembangan Umur Harapan Hidup Kabupaten/Kota, maka capaian tertinggi ada di Kota Pematang Siantar yaitu sebesar 73.55 tahun kemudia kota Medan dan Kabupaten Deli Sedang masing-masing sebesar 73.14 dan 71.47 tahun, sementara Umur Harapan Hidup terendah ada di Kabupaten Mandailing Natal yaitu 62.60 tahun, capaian Umur Harapan Hidup dapat dilihat pada tabel berikut :
97,73 97,73 97,73 97,91 98,65 98,8 99,11 99,16 99,16 99,3 96,5 97 97,5 98 98,5 99 99,5 Sumatera Utara Riau Kep. Bangka Belitung Sumatera Selatan Bengkulu Sumatera Barat Jambi Lampung Kep. Riau Aceh APM APM 105,89 106,31 107,43 108,53 108,68 108,7 108,93 109,22 109,39 111,58 102 104 106 108 110 112 114 Riau Kep. Riau Kep. Bangka Belitung Sumatera Utara Sumatera Barat Aceh Lampung Bengkulu Jambi Sumatera Selatan APK APK 68,33 68,37 68,61 68,95 69,1 70,9 71,06 71,2 71,34 71,47 2016 2017 2018 2019 2020 Sumatera Utara Nasional II-124PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Sumatera Utara 2020 Grafik.2.28 Usia Harapan Hidup Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, 2020 Jika dibandingkan dengan wilayah se Kepulauan Sumatera. Usia Harapan Hidup tertinggi ada di Provindi Riau dan Jambi, dan UHH terendah ada di Provinsi Sumatera Utara , capaian UHH wilayah se Sumatera dapat dilihat sebagai berikut :
Sumber : BPS Sumatera Indonesia, 2020 Grafik.2.29 Umur Harapan Hidup Provinsi se Kepulauan Sumatera Utara, 2020 Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu komponen penting dalam menjalankan fungsi dan tugas suatu Perangkat Daerah. Sampai dengan Tahun 2020, SDM yang bekerja pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara termasuk UPT berjumlah 888 orang, terdiri dari 303 orang laki-laki (34,12%) dan 585 orang perempuan (65,88%).
73,5573,14 71,7371,471,2771,2270,87 70,0869,9369,7569,4669,4369,2769,016968,9668,868,7468,7168,6868,6368,26 67,1767,1567,0966,96 65,74 64,91 63,27 62,6 Pematang Siantar Medan Deli Serdang Karo Samosir Simalungun Tebing Tinggi Toba Labuhan Batu Nias Labuhan Batu Utara Nias Utara Humbang Hasundutan Sibolga Dairi Nias Barat Langkat Nias Selatan Labuhan Batu Selatan Serdang Bedagai Tapanuli Utara Asahan Padang Lawas Utara Tapanuli Tengah Padang Lawas Batu Bara Pakpak Bharat Tapanuli Selatan Tanjung Balai Mandailing Natal 71,6 71,16 70,65 70,64 69,96 69,93 69,88 69,47 69,35 69,1 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Riau Jambi Lampung Bangka Belitung Kepulauan Riau Aceh Sumatera Selatan Sumatera Barat Bengkulu Sumatera Utara II-125PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.40 SDM Tenaga Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sumber : Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, 2020 Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Pada usia ini, mereka memiliki potensi untuk masuk ke angkatan kerja dan pasar kerja. Pada tahun 2020 Penduduk usia kerja sebanyak 10,7 juta orang pada Agustus 2020. Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Sumatera Utara. Sebagian besar penduduk usia kerja yaitu 68,67 persen atau 7,35 juta orang merupakan angkatan kerja, terdiri dari 6,84 juta orang penduduk bekerja dan 508 ribu orang pengangguran.
Tabel. 2.41 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja 2016-2020 Status Keadaan Ketenagakerjaan Agustus 2016 (ribu Org) Agustus 2017 (Ribu Org) Agustus 2018 (Ribu Org) Agustus 2019 (Ribu Org) Agustus 2020 (Ribu Org) Penduduk Usia Kerja 9.642 9.789 10.356 10.532 10.703 Angkatan Kerja 6.636 6.743 7.453 7.411 7.350 Bekerja 5.991 6.336 7.039 7.012 6.842 Bukan Angkatan Kerja 3.279 3.046 2.903 3.121 3.353 Persen Persen Persen Persen Persen Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 5.84 5.60 5,55 5,39 6,91 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 65.99 68.88 71,97 70,37 68,67 Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara 2020 Seiring dengan penurunan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga turun menjadi 68,67 persen. Pada Agustus 2020, TPAK perempuan turun sebesar 0,65 persen. Sedangkan TPAK laki-laki juga turun sebesar 2,78 persen.
II-126PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Jika dilihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Agustus 2020 TPT mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu sebesar 1,52 persen.
Sementara di tingkat nasional sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen.
TPT Provinsi Sumatera Utara lebih tinggi dibandingkan Nasional.
Sumber : BPS Sumatera Utara dan Indonesia 2020 Grafik.2.30 Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional 2016-2020 Jika dilihat dari perkembangan Kabupaten/Kota Tingkat Pengangguran Terbuka tertinggi ada di Kota Pematangsiantar sebesar 11.5 persen, kemudian Kota Medan dan Kota Tebing Tinggi, masing-masing sebesar 10,74 persen dan 9,98 persen, sementara Tingkat Pengangguran Terbuka terendah ada di Kabupaten Humbang Hasundutan sebesar 0.84 persen dan Kabupaten Samosir sebesar 1.2 persen. Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota dapat dilihat dibawah ini.
Grafik.2.31 Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Kabupaten/Kota (persen) Berdasarkan kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) se-Pulau Sumatera pada Tahun 2020, Provinsi Sumatera Utara berada pada urutan ke- 5,84 5,6 5,55 5,39 6,91 5,61 5,5 5,3 5,23 7,07 2016 2017 Agts 2018 Agts 2019 Agts 2020 Nasioanal Provinsi Sumut Pematang Siantar Medan Tebing TinggiDeli Serdang Binjai Sibolga Tapanuli Tengah Padangsidimpuan AsahanLangkat Tanjung Balai Labuhan Batu Utara Mandailing Natal Batu Bara Labuhan BatuGunungsitoli Serdang Bedagai Labuhan Batu Selatan Simalungun Nias Utara Tapanuli Selatan Nias Selatan Padang Lawas Nias Padang Lawas Utara Tapanuli Utara Toba Pakpak Bharat KaroDairi Nias Barat Samosir Humbang Hasundutan 11,5 10,749,989,58,6787,547,457,247,026,976,826,56,486,055,945,544,94,584,544,424,154,113,493,112,942,5 1,931,831,751,71 1,2 0,84 II-127PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2 tertinggi dari 10 Provinsi se-Pulau Sumatera. Perbandingan Nilai TPT Provinsi se-Pulau Sumatera dapat terlihat pada grafik dibwah ini :
Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara, Agustus 2020 Grafik.2.32 Perbandingan TPT Provinsi Se-Pulau Sumatera 2020 Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan penyerapan masing-masing sektor dari seluruh penduduk yang bekerja di pasar kerja Indonesia. tiga lapangan pekerjaan yang memiliki distribusi tenaga kerja paling banyak adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 35,43 persen; Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 18,52 persen; dan Industri Pengolahan sebesar 9,59 persen.
Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara, Agustus 2020 Grafik.2.33 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Lapangan Pekerjaan Utama Berdasarkan status pekerjaan utamanya, penduduk bekerja sebagai buruh/karyawan/ pegawai pada Agustus 2020 masih mendominasi komposisi tenaga kerja di Sumatera Utara yaitu sebesar 37,2 persen.
10,34 6,91 6,88 6,59 6,32 5,51 5,25 5,13 4,67 4,07 0 2 4 6 8 10 12 Kepulauan Riau Sumatera Utara Sumatera Barat Aceh Riau Sumatera Selatan Bangka Belitung Jambi Lampung Bengkulu 0,09 0,22 0,28 0,56 0,58 0,99 1,04 1,51 3,51 4,72 5,06 5,23 5,71 9,59 9,97 18,52 35,43 Real Estate Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air Pertambangan Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan Jasa Perusahaan Jada Kesehatan Administrasi Pemerintahan Transportasi Jada Pendidikan Jasa Lainnya Kontruksi Industri Pengolahan Akomodasi dan Makan Minum Perdagangan Pertanian II-128PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara, Agustus 2020 Grafik.2.34 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama Pendidikan merupakan salah satu indikasi terhadap kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Saat ini, tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara masih didominasi oleh penduduk yang berpendidikan SD ke bawah yaitu sebanyak 26,86 persen. Sedangkan tenaga kerja yang berpendidikan tinggi yaitu Diploma dan Universitas hanya sebesar 12,46 persen pada Agustus 2020.
Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara, Agustus 2020 Grafik.2.35 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama Pandemi Covid 19 mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19 mencapai 1,23 juta orang atau 11,51 persen. Secara total, jumlah laki laki yang terdampak Covid- 19 lebih besar dibandingkan perempuan. Penduduk usia kerja yang terdampak di perkotaan sebesar 14,24 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan di perdesaan, yakni 7,98 persen, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
0,28 0,56 0,58 0,99 1,04 19,76 37,2 Berusaha dibantu buruh tidak tetap pekerja keluarga/tidak dibayar pekerja bebas di nonpertanian pekerja bebas di pertanian beruisaha dibantu buruh tetap Berusaha Sendiri Buruh/karyawan/Pegawai 26,86 25,72 20,67 14,28 9,73 2,73 0 5 10 15 20 25 30 SD ke Bawah SMA Umum SMP SMA Kejuruan Universitas Diploma I/II/II II-129PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.42 Dampak Covid-19 terhadap Penduduk Usia Kerja Menurut Jenis Kelamin dan Daerah Tempat Tinggal, Agustus 2020 Sumber : Berita Resmi Statistik Sumatra Utara, 2020 2.3. ASPEK PELAYANAN UMUM 2.3.1. Urusan Wajib Pelayanan Dasar
1. PENDIDIKAN Kondisi Pendidikan di Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari capain Indikator sebagai berikut :
Tabel. 2.43 Capaian Indikator Pendidikan Provsu Tahun 2016-2020 Sumber : Dinas Pendidikan Provsu 2020 Selain indikator kinerja Pendidikan di atas, kondisi Pendidikan juga dipengaruhi oleh Angka Putus Sekolah, semakin tinggi angka putus sekolah menggambarkan kondisi pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. Angka Putus Sekolah di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah siswa Putus Sekolah di Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2020 tertinggi pada jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar 3.342 dan jumlah siswa putus sekolah tertinggi berada di Kabupaten Nias Selatan sebesar 677, dan terendah ada di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar 3.
Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi Akademik S1/D4 NA 90,20 96,43 97.00 97,00 Persentase Guru SMA/LB bersertifikasi NA 51.70 51.70 53.20 57,40 Persentase Guru SMK bersertifikasi NA 33.90 38.20 39.90 43,40 Persentase Guru SMK berkualifikasi Akademik S1/D4 NA 91.90 92.7 94.20 94,72 II-130PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.44 Jumlah Siswa Putus Sekolah Dan Angka Putus Sekolah Per Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Kabupaten/Kota Siswa Putus Angka Putus Sekolah SD SMP SMA SMK SD SMP SMA SMK 1 Kab. Deli Serdang 548 427 144 628 0,27 0,56 0,44 1,50 2 Kab. Langkat 93 272 106 200 0,09 0,70 0,55 1,06 3 Kab. Karo 56 44 29 72 0,12 0,21 0,24 1,57 4 Kab. Simalungun 162 117 172 136 0,16 0,31 0,89 1,10 5 Kab. Dairi 77 53 23 78 0,18 0,26 0,24 1,16 6 Kab. Asahan 106 118 86 133 0,13 0,42 0,59 1,09 7 Kab. Labuhan Batu 142 34 49 60 0,25 0,19 0,38 0,69 8 Kab. Tapanuli Utara 46 43 39 61 0,10 0,19 0,32 0,86 9 Kab. Tapanuli Tengah 130 63 20 84 0,32 0,35 0,23 1,36 10 Kab. Tapanuli Selatan 35 22 33 30 0,09 0,19 0,71 0,74 11 Kab. Nias 108 81 7 31 0,42 0,77 0,21 0,88 12 Kab. Mandailing Natal 73 83 43 64 0,11 0,51 0,58 1,03 13 Kab. Toba Samosir 35 16 14 127 0,13 0,12 0,18 2,15 14 Kab. Nias Selatan 677 299 175 214 1,37 1,43 1,39 2,74 15 Kab. Pakpak Bharat 3 9 8 3 0,05 0,30 0,44 0,32 16 Kab. Humbang Hasudutan 18 14 13 26 0,06 0,09 0,17 0,51 17 Kab. Samosir 35 14 7 6 0,18 0,15 0,13 0,25 18 Kab. Serdang Bedagai 75 96 100 193 0,10 0,39 0,83 1,67 19 Kab. Batubara 82 94 56 105 0,16 0,58 0,78 1,39 20 Kab. Padang Lawas utara 120 23 14 15 0,31 0,37 0,34 0,96 21 Kab. Padang Lawas 42 20 20 15 0,11 0,32 0,62 0,37 22 Kab. Labuhan Batu Utara 58 47 38 138 0,12 0,36 0,51 2,18 23 Kab. Labuhan Batu Selatan 68 16 2 12 0,18 0,15 0,04 0,26 24 Kab. Nias Barat 50 30 16 13 0,35 0,45 0,45 0,59 25 Kab. Nias Utara 74 54 23 21 0,34 0,52 0,58 0,52 26 Kota Medan 286 362 224 425 0,11 0,31 0,30 0,75 27 Kota Binjai 17 21 36 110 0,05 0,14 0,35 1,19 28 Kota Tebing Tinggi 8 26 31 39 0,04 0,26 0,49 0,65 29 Kota Pematangsiantar 36 16 9 81 0,12 0,09 0,06 0,67 30 Kota Tanjung Balai 16 68 23 5 0,09 0,78 0,36 0,18 31 Kota Sibolga 27 18 6 27 0,18 0,30 0,14 0,79 32 Kota Padang Sidimpuan 16 34 8 103 0,06 0,33 0,10 1,57 33 Kota Gunungsitoli 23 17 9 32 0,12 0,19 0,21 0,62 Sumatera Utara 3.342 2.651 1.583 3.287 0,19 0,40 0,43 1,10 Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan DAPODIK Kemendikbud RI, 2020 Tabel. 2.45 Ketersediaan Sekolah Dan Penduduk Usia Sekolah Tahun 2016 – 2020 No Jenjang Pendidikan 2016 2017 2018 2019 2020 SMA/MA/SMK 1.
Jumlah murid usia 16-18 tahun 689.795 747.016 747.016 747.016 747.016 2.
Jumlah penduduk kelompok usia 16-18 tahun 794.800 796.300 796.300 796.300 796.300 Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan DAPODIK Kemendikbud RI II-131PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Rasio Guru terhadap murid pendidikan menengah dapat dilihat dari Rasio Jumlah Guru dan siswa jenjang pendidikan menengah Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut Tabel. 2.46 Rasio Jumlah Guru dan Siswa Jenjang Pendidikan Menengah Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Jenjang Pendidikan 2016 2017 2018 2019 2020 SMA/MA/SMK 1.
Jumlah murid usia 16-18 tahun 689.795 747.016 747.016 747.016 747.016 2.
Jumlah penduduk kelompok usia 16-18 tahun 794.800 796.300 796.300 796.300 796.300 Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan DAPODIK Kemendikbud RI, 2020 Sementara Rasio Jumlah Guru dan siswa jenjang pendidikan menengah dapat dilihat bawah:
Tabel. 2.47 Rasio Jumlah Guru dan Siswa Jenjang Pendidikan Menengah Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Kabupaten/Kota SMA SMK Jumlah Guru Jumlah Siswa Rasio Guru :
Siswa Jumlah Guru Jumlah Siswa Rasio Guru :
Siswa 1 Kab. Asahan 794 14.814 18,66 698 12.294 17,61 2 Kab. Batubara 401 7.324 18,26 365 7.653 20,97 3 Kab. Dairi 526 9.965 18,94 399 7.133 17,88 4 Kab. Deli Serdang 1.865 32.653 17,51 2.068 42.728 20,66 5 Kab. Humbang Hasudutan 457 7.982 17,47 377 5.333 14,15 6 Kab. Karo 714 12.294 17,22 361 4.526 12,54 7 Kab. Labuhan Batu 674 12.403 18,40 513 9.165 17,87 8 Kab. Labuhan Batu Selatan 336 5.472 16,29 247 4.938 19,99 9 Kab. Labuhan Batu Utara 442 7.523 17,02 384 6.595 17,17 10 Kab. Langkat 1.067 19.423 18,20 1.055 19.950 18,91 11 Kab. Mandailing Natal 661 7.174 10,85 522 6.500 12,45 12 Kab. Nias 183 3.537 19,33 256 3.620 14,14 13 Kab. Nias Barat 246 3.699 15,04 210 2.173 10,35 14 Kab. Nias Selatan 849 12.223 14,40 707 7.402 10,47 15 Kab. Nias Utara 270 4.285 15,87 372 4.204 11,30 16 Kab. Padang Lawas 268 3.336 12,45 313 4.083 13,04 17 Kab. Padang Lawas Utara 273 4.145 15,18 140 1.541 11,01 18 Kab. Pakpak Bharat 124 1.920 15,48 69 852 12,35 19 Kab. Samosir 315 5.515 17,51 165 2.395 14,52 20 Kab. Serdang Bedagai 664 12.185 18,35 639 11.619 18,18 21 Kab. Simalungun 1.060 19.278 18,19 743 12.311 16,57 22 Kab. Tapanuli Selatan 305 4.518 14,81 371 4.153 11,19 23 Kab. Tapanuli Tengah 539 8.941 16,59 370 6.491 17,54 II-132PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Kabupaten/Kota SMA SMK Jumlah Guru Jumlah Siswa Rasio Guru :
Siswa Jumlah Guru Jumlah Siswa Rasio Guru :
Siswa 24 Kab. Tapanuli Utara 715 12.478 17,45 489 7.185 14,69 25 Kab. Toba Samosir 444 7.686 17,31 426 5.828 13,68 26 Kota Binjai 714 10.024 14,04 533 9.318 17,48 27 Kota Gunungsitoli 274 4.588 16,74 371 5.189 13,99 28 Kota Medan 3.989 71.196 17,85 3.219 56.684 17,61 29 Kota Padang Sidimpuan 551 7.563 13,73 490 6.420 13,10 30 Kota Pematangsiantar 874 15.489 17,72 769 12.112 15,75 31 Kota Sibolga 245 4.344 17,73 254 3.448 13,57 32 Kota Tanjung Balai 308 6.265 20,34 172 2.680 15,58 33 Kota Tebing Tinggi 364 6.356 17,46 415 6.019 14,50 Provinsi Sumatera Utara 21.511 366.598 17,04 18.482 302.542 16,37 Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan DAPODIK Kemendikbud RI, 2020 Tabel. 2.48 Kualifikasi Tenaga Pendidik Pendidikan Menengah Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Kabupaten/Kota SMA SMK SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 1 Kab. Asahan 12 1 1 16 685 60 19 1 2 21 1 590 29 2 Kab. Batubara 9 1 8 1 359 20 11 1 10 4 343 13 3 Kab. Dairi 11 2 12 442 14 3 3 17 1 349 7 4 Kab. Deli Serdang 26 15 1 1.560 186 34 5 43 1 1.938 107 5 Kab. Humbang Hasudutan 13 1 12 380 14 6 2 1 13 294 15 6 Kab. Karo 13 1 15 505 22 5 14 3 274 13 7 Kab. Labuhan Batu 26 2 22 583 33 16 1 25 436 22 8 Kab. Labuhan Batu Selatan 4 264 15 6 1 14 1 244 6 9 Kab. Labuhan Batu Utara 10 6 352 11 31 1 20 314 4 10 Kab. Langkat 25 17 829 39 54 1 25 1 921 29 11 Kab. Mandailing Natal 3 10 510 16 11 12 431 17 12 Kab. Nias 4 2 4 154 5 5 9 227 4 13 Kab. Nias Barat 5 4 209 4 1 5 180 4 14 Kab. Nias Selatan 16 4 29 753 20 13 4 41 3 587 22 15 Kab. Nias Utara 2 3 203 11 2 3 15 1 283 7 16 Kab. Padang Lawas 2 1 2 1 195 12 11 2 7 9 254 6 17 Kab. Padang Lawas utara 4 4 219 12 2 2 121 3 18 Kab. Pakpak Bharat 1 1 107 9 1 3 57 3 19 Kab. Samosir 7 1 5 230 9 3 4 140 4 20 Kab. Serdang Bedagai 15 1 8 558 41 24 3 2 29 2 605 26 21 Kab. Simalungun 12 1 2 22 863 59 25 4 42 717 27 22 Kab. Tapanuli Selatan 1 11 216 25 5 1 1 3 3 295 17 23 Kab. Tapanuli Tengah 13 9 399 32 5 1 10 298 17 II-133PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Kabupaten/Kota SMA SMK SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 SMA D1 D2 D3 D4 S1 S2 24 Kab. Tapanuli Utara 25 17 829 39 54 1 25 1 921 29 25 Kab. Toba Samosir 10 8 343 39 9 2 32 2 358 14 26 Kota Binjai 19 7 4 528 77 15 2 12 520 15 27 Kota Gunungsitoli 4 3 237 17 7 14 281 14 28 Kota Medan 38 6 40 2 3.105 587 33 2 2 69 4 2.838 261 29 Kota Padang Sidimpuan 4 1 11 417 30 5 2 13 2 407 13 30 Kota Pematangsiantar 6 11 646 61 10 1 36 1 609 29 31 Kota Sibolga 1 4 5 155 19 1 2 2 175 8 32 Kota Tanjung Balai 6 6 247 31 1 4 1 138 6 33 Kota Tebing Tinggi 4 2 292 24 15 12 5 330 24 Grand Total 332 12 17 331 15 17.115 1.577 398 33 21 597 49 15.956 797 Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan DAPODIK Kemendikbud RI, 2020 Jumlah Bangunan Gedung Sekolah Menengah dan Kondisi Bangunan jenjang pendidikan menengah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota dapat dilihat pada Tabel berikut :
Tabel. 2.49 Jumlah Bangunan Gedung Sekolah Menengah dan Kondisi Bangunan Menurut Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Kabupaten/Kota Jumlah Bangunan Kondisi Baik Jumlah Bangunan Kondisi Rusak Negeri Swasta Jumlah Negeri Swasta Jumlah 1 Kab. Asahan 255 163 418 8 1 9 2 Kab. Batubara 69 34 103 0 5 5 3 Kab. Dairi 62 22 84 35 1 36 4 Kab. Deli Serdang 323 520 843 15 55 70 5 Kab. Humbang Hasudutan 124 7 131 6 7 13 6 Kab. Karo 87 94 181 16 1 17 7 Kab. Labuhan Batu 68 76 144 3 4 7 8 Kab. Labuhan Batu Selatan 82 21 103 0 4 4 9 Kab. Labuhan Batu Utara 127 30 157 3 0 3 10 Kab. Langkat 207 132 339 27 7 34 11 Kab. Mandailing Natal 154 13 167 5 0 5 12 Kab. Nias 23 0 23 10 8 18 13 Kab. Nias Barat 18 0 18 52 1 53 14 Kab. Nias Selatan 73 18 91 43 19 62 15 Kab. Nias Utara 32 5 37 29 1 30 16 Kab. Padang Lawas 66 9 75 12 0 12 17 Kab. Padang Lawas Utara 61 0 61 0 0 0 18 Kab. Pakpak Bharat 34 0 34 4 0 4 19 Kab. Samosir 40 36 76 17 0 17 20 Kab. Serdang Bedagai 180 85 265 13 6 19 21 Kab. Simalungun 200 101 301 13 3 16 22 Kab. Tapanuli Selatan 48 3 51 11 2 13 23 Kab. Tapanuli Tengah 111 24 135 43 12 55 24 Kab. Tapanuli Utara 51 3 54 65 27 92 25 Kab. Toba Samosir 60 49 109 2 0 2 26 Kota Binjai 94 88 182 24 1 25 27 Kota Gunungsitoli 75 28 103 3 0 3 II-134PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Kabupaten/Kota Jumlah Bangunan Kondisi Baik Jumlah Bangunan Kondisi Rusak Negeri Swasta Jumlah Negeri Swasta Jumlah 28 Kota Medan 388 1716 2104 8 35 43 29 Kota Padang Sidimpuan 153 15 168 8 4 12 30 Kota Pematangsiantar 75 181 256 13 1 14 31 Kota Sibolga 41 34 75 14 0 14 32 Kota Tanjung Balai 101 47 148 0 0 0 33 Kota Tebing Tinggi 62 121 183 0 1 1 Jumlah Total 3.544 3.675 7.219 502 206 708 Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2020 Jumlah Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-LK) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Pendidikan Khusus menurut Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagaimana terdapat pada Tabel berikut ini :
Tabel. 2.50 Jumlah Siswa Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PK-LK) 2020 NO KAB/KOTA JUMLAH SISWA 1 Kab. Deli Serdang 498 2 Kab. Langkat 197 3 Kab. Karo 106 4 Kab. Simalungun 39 5 Kab. Dairi 33 6 Kab. Asahan 141 7 Kab. Labuhan Batu 71 8 Kab. Tapanuli Utara 118 9 Kab. Tapanuli Tengah 34 10 Kab. Tapanuli Selatan 82 11 Kab. Mandailing Natal 123 12 Kab. Toba Samosir 59 13 Kab. Pakpak Bharat 32 14 Kab. Humbang Hasudutan 24 15 Kab. Serdang Bedagai 107 16 Kab. Batubara 131 17 Kab. Padang Lawas Utara 43 18 Kab. Labuhan Batu Utara 48 19 Kab. Nias Barat 16 20 Kota Medan 1257 21 Kota Binjai 400 22 Kota Tebing Tinggi 417 23 Kota Pematangsiantar 151 24 Kota Tanjung Balai 96 25 Kota Sibolga 63 26 Kota Padang Sidimpuan 99 27 Kota Gunungsitoli 96 Provinsi Sumatera Utara 4.481 Sumber: Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara 2020 Jumlah Guru Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus (PK-LK) Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang II-135PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Standar Pelayanan Minimal Daerah Provinsi Pendidikan Khusus menurut Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara sebagaimana terdapat pada Tabel berikut ini :
Tabel. 2.51 Jumlah Guru Pendidikan Khusus Dan Layanan Khusus (PK-LK) Tahun 2020 NO KAB/KOTA JUMLAH GURU 1 Asahan 7 2 Batubara 29 3 Deli Serdang 54 4 Karo 9 5 Labura 11 6 Madina 21 7 Paluta 13 8 Pak-pak Bharat 13 9 Sergei 20 10 Tapsel 17 11 Taput 21 12 Tobasa 8 13 Binjai 51 14 Gunungsitoli 7 15 Medan 244 16 P.Sidimpuan 17 17 P.Siantar 7 18 Tebing Tinggi 37 Provinsi Sumatera Utara 586 Sumber : PDSPK Kemdikbud, 2020
2. KESEHATAN
a. Dinas Kesehatan Kondisi kesehatan di Provinsi Sumatera Utara salah satunya dapat dilihat dari capaian indikator Angka Kematia Ibu, Angka Kematian Bayi, Angka Morbiditas dan Stunting.
Jumlah kasus kematian ibu di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 sebanyak 187 kasus dari 299.198 sasaran lahir hidup, sehingga bila dikonversikan maka Angka Kematian Ibu (AKI) di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 adalah sebesar 62,50 per 100.000 Kelahiran Hidup. Angka ini menunjukkan penurunan AKI jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 66,76 per 100.000 Kelahiran Hidup (202 kasus dari 302.555 sasaran lahir hidup). Namun capaian ini belum dapat diturunkan dari capaian tahun 2018 yakni 60,8 per 100.000 Kelahiran Hidup (186 kasus dari 305.935 sasaran lahir hidup) dan tahun 2017 yakni 59,93 per 100.000 Kelahiran Hidup (180 kasus dari 300.358 sasaran lahir hidup). Apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yaitu 75,1 per 100.000 II-136PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Kelahiran Hidup, maka Angka Kematian Ibu di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 sudah melampaui target.
Jumlah kasus kematian ibu di Sumatera Utara selama 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan trend fluktuatif. Pada tahun 2016 kasus kematian ibu sebesar 231 kasus, namun pada tahun 2017 jumlah kasus kematian ibu menurun menjadi 180 kasus, pada tahun 2018 jumlah kematian kembali meningkat menjadi 186 kasus, pada tahun 2019 meningkat menjadi 202 kasus dan mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 187 kasus, seperti terlihat pada grafik berikut ini :
Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.36 AKI dan Kasus Kematian Ibu di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 Kasus Kematian Ibu di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 jika dilihat per kabupaten/kota seperti pada grafik berikut ini :
Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.37 Kasus Kematian Ibu per Kabupaten/Kota Tahun 2020 231 180 156 202 187 76,18 59,93 60,8 66,76 62,5 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Kasus Kematian Ibu AKI II-137PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa hanya ada satu kabupaten yang yang tidak memiliki kasus kematian ibu di sepanjang tahun 2020 yaitu Kabupaten Samosir. Sedangkan untuk kasus kematian ibu tertinggi pada tahun 2020 adalah Kabupaten Asahan yakni 15 kasus, diikuti oleh Kabupaten Serdang Bedagai (14 kasus), Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang (masing- masing 12 Kasus), Kabupaten Langkat (11 Kasus) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (10 Kasus). Untuk kasus kematian ibu terendah tahun 2020 adalah Kabupaten Nias, Kota Sibolga dan Kota Kota Binjai, masing-masing 1 kasus.
Penyebab kematian ibu di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 yang terbesar adalah perdarahan sebanyak 67 kasus (35,83%), hipertensi sebanyak 51 kasus (27,27%), gangguan darah sebanyak 8 kasus (4,28%), infeksi sebanyak 3 kasus (1,60%), gangguan metabolik sebanyak 1 kasus (0,53%), dan sebab lain-lain (abortus, partus macet, emboli obstetri) mencapai 57 kasus (30,48%). 75 kasus (37,13%). Sebagaimana terlihat pada grafik dibawah ini :
Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.38 Penyebab Kematian Ibu Tahun 2020 Selain itu Angka kematian bayi merupakan indikator yang penting untuk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat. Pada tahun 2020 jumlah kasus kematian bayi adalah sebanyak 715 kasus dari 299.198 sasaran lahir hidup, sehingga bila dikonversikan maka Angka Kematian Bayi (AKB) di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 adalah sebesar 2,39 per 1.000 Kelahiran Hidup (KH). Angka ini menunjukkan penurunan AKB jika dibandingkan dengan AKB tahun 2019 yaitu 2,61 per 1.000 Kelahiran Hidup (790 dari 302.555 sasaran lahir hidup), 2018 yaitu 2,84 per 1.000 Kelahiran Hidup (869 kasus dari 305.935 sasaran lahir hidup), AKB tahun 2017 yaitu II-138PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3,55 per 1.000 Kelahiran Hidup (1.066 kasus dari 300.358 sasaran lahir hidup) dan AKB tahun 2016 yakni 3,53 per 1.000 Kelahiran Hidup (1.069 kasus dari 303.230 sasaran lahir hidup). Kasus kematian bayi di Provinsi Sumatera Utara selama 6 (enam) tahun terakhir menunjukkan trend penurunan seperti terlihat pada grafik berikut ini :
Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.39 AKB dan Kasus Kematian Bayi di Provinsi Sumatera Utara Grafik di atas menunjukkan adanya trend penurunan AKB dan jumlah kasus kematian bayi, dimana pada tahun 2016 jumlah kasus kematian bayi di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.066 kasus (AKB : 3,55 per 1.000 KH), menurun menjadi 1.069 kasus pada tahun 2017, kemudian menurun tajam pada tahun 2018 yaitu 869 kasus (AKB : 2,84 per 1.000 KH), menurun menjadi 780 kasus (AKB : 2,61 per 1.000 KH) pada tahun 2019 dan menjadi 715 kasus (AKB : 2,39 per 1.000 KH) pada tahun 2020.
Kasus Kematian Ibu di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 jika dilihat per kabupaten/kota seperti pada grafik berikut ini :
1069 1066 869 790 715 3,53 3,55 2,84 2,61 2,39 2016 2017 2018 2019 2020 Jumlah Kasus Kematian Ibu AKI II-139PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.40 Kasus Kematian Bayi per Kabupaten/Kota Tahun 2020 Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa jumlah kasus kematian bayi terbanyak tahun 2020 adalah Kabupaten Langkat (57 kasus), diikuti oleh Kabupaten Tapanuli Utara (50 kasus), Kabupaten Serdang Bedagai (48 kasus), Kabupaten Karo (44 kasus), Kabupaten Dairi (42 kasus) dan Kabupaten Deli Serdang (40 kasus). Sedangkan untuk kasus kematian bayi yang terendah tahun 2020 adalah Kabupaten Simalungun (1 kasus), Kota Binjai (2 kasus), Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias Utara dan Kota Sibolga (masing-masing 7 kasus).
Penyebab kematian bayi tahun 2020 seperti terlihat pada grafik berikut ini:
II-140PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.41 Penyebab Kematian Bayi Tahun 2020 Grafik di atas menunjukkan bahwa penyebab kematian bayi yang terbesar di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 adalah asfiksia sebanyak 178 kasus (24,90%), Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) sebanyak 161 kasus (22,52%), Kelainan sebanyak 64 kasus (8,95%), Sepsis sebanyak 17 kasus (2,38%), Diare dan Saluran Cerna sebanyak 16 kasus (2,24%), Pneumonia sebanyak 11 kasus (1,54%), Tetanus sebanyak 6 kasus (0,84%), dan sebab lain-lain sebanyak 262 kasus (36,64%).
Kinerja Kesehatan provinsi Sumatera utara juga diukur dari ketercapaian stunting. Kejadian stunting merupakan salah satu masalah gizi yang dialami oleh balita di Indonesia dan prevalensinya cenderung statis.
Untuk Provinsi Sumatera Utara, hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) Tahun 2019 juga menunjukkan hasil yang menggembirakan dimana Prevalensi Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara berhasil diturunkan sekitar 1,6% menjadi 30,7% pada tahun 2019 dari 32,3% hasil Riskesdas Tahun 2018. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan hasil Riskesdas tahun 2013 dimana prevalensi stunting pada balita di Sumatera Utara Tahun 2013 adalah 42,5%.
Namun pada tahun 2020 terjadi pandemi Covid – 19 yang menyebabkan Survei Status Gizi Balita Indonesia tidak dapat dilaksanakan. Status gizi balita diperoleh dari data e-PPGM (Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis II-141PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Masyarakat). Dari hasil e-PPGM Tahun 2020, diketahui bahwa Prevalensi Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 adalah sebesar 29,2%. Terjadi penurunan angka prevalensi apabila dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 30,7%. Meskipun terjadi penurunan capaian, namun Prevalensi Stunting pada Balita di Sumatera Utara tahun 2019 masih berada di atas angka nasional yaitu 27,67% dan masih jauh dari besar prevalensi yang disarankan WHO (di bawah 20%). Namun bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Tahun 2020 yaitu 30,50%, maka Prevalensi Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 telah mencapai target.
Kejadian Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara selama kurun waktu 5 (enam) tahun terakhir dapat dilihat pada grafik di bawah ini :
Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.42 Prevalensi Stunting pada Balita di Provinsi Sumatera Utara Dari grafik di atas dapat dilihat trend penurunan prevalensi stunting dalam tiga tahun terakhir yakni dari 32,3% pada tahun 2018 menjadi 39,2% pada tahun 2020.
Penyebaran Stunting per Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel. 2.52 Prevalensi Stunting pada Balita per Kabupaten/Kota, 2020 NO KABUPATEN/KOTA PREVALENSI STUNTING (%)
1. Kab Nias 58,5
2. Kab Mandailing Natal 25,5
3. Kab Tapanuli Selatan 25,75
4. Kab Tapanuli Tengah 40,5
5. Kab Tapanuli Utara 33,4 33,2 28,4 32,3 30,7 29,2 2015 2017 2018 2019 2020 II-142PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KABUPATEN/KOTA PREVALENSI STUNTING (%)
6. Kab Toba Samosir 26,8
7. Kab Labuhan Batu 23,6
8. Kab Asahan 22,01
9. Kab Simalungun 25,45
10. Kab Dairi 37,3
11. Kab Karo 26,54
12. Kab Deli Serdang 22,11
13. Kab Langkat 28,7
14. Kab Nias Selatan 42,14
15. Kab Humbang Hasundutan 38,4
16. Kab Pakpak Bharat 33,4
17. Kab Samosir 21,58
18. Kab Serdang Bedagai 23,3
19. Kab Batu Bara 20,8
20. Kab Padang Lawas Utara 44,63
21. Kab Padang Lawas 39,8
22. Kab Labuhan Batu Selatan 32,0
23. Kab Labuhan Batu Utara 27,95
24. Kab Nias Utara 40,45
25. Kab Nias Barat 43,06
26. Kota Sibolga 10,03
27. Kota Tanjung Balai 23,2
28. Kota Pematang Siantar 15,4
29. Kota Tebing Tinggi 13,5
30. Kota Medan 24,1
31. Kota Binjai 15,3
32. Kota Padangsidimpuan 26,2
33. Kota Gunungsitoli 32,2 SUMATERA UTARA 29,20 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Dari tabel di atas dapat dilihat kabupaten/kota y ang Prevalensi Stunting pada Balita tertinggi adalah Kabupaten Nias (58,5%), Kabupaten Padang Lawas Utara (44,63%), Kabupaten Nias Barat (43,06%), Kabupaten Nias Selatan (42,14%), Kabupaten Tapanuli Tengah (40,5%), Kabupaten Nias Utara (40,45%), dan Kabupaten Padang Lawas (39,8%). Prevalensi Stunting pada Balita terendah dan di bawah 20% sesuai yang disarankan oleh WHO adalah Kota Sibolga (10,03%), Kota Tebing Tinggi (13,5%), Kota Binjai (15,3%) dan Kota Pematang Siantar (15,4%).
Pada tahun 2020 ditetapkan 15 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sebagai Lokasi Fokus (Lokus) Intervensi Penurunan Stunting sesuai Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP 42/M.PPN/HK/04/2020 tentang Lokasi Fokus (Lokus) Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2021. Adapun kabupaten/kota yang menjadi lokus intervensi stunting sampai tahun 2020 adalah seperti terlihat pada tabel di bawah ini :
II-143PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.53 Lokasi Fokus Intervensi Stunting di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 2018 2019 2020
1. Langkat
2. Padang Lawas
3. Gunung Sitoli
4. Nias Utara
1. Langkat
2. Padang Lawas
3. Gunung Sitoli
4. Nias Utara
5. Simalungun
1. Langkat
2. Padang Lawas
3. Gunung Sitoli
4. Nias Utara
5. Simalungun
6. Mandailing natal
7. Nias
8. Pakpak Bharat
9. Dairi
10. Nias Selatan
11. Nias Barat
12. Padang Lawas Utara
13. Tapanuli Tengah
14. Deli Serdang
15. Medan Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 penambahan daerah lokus intervensi stunting di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 10 kabupaten/kota yaitu Kabupaten MAndailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan.
Selanjutnya Saat ini, Provinsi Sumatera Utara masih dihadapkan pada beban ganda penyakit “triple burden of diseases”, dimana penyakit-penyakit infeksi yang belum mampu dituntaskan dan muncul kembali (reemerging), di pihak lain penyakit tidak menular sudah menunjukkan eksistensinya ditambah dengan munculnya penyakit-penyakit menular baru (new-emerging diseases) dengan tingkat kematian yang cukup tinggi, seperti yang sedang dihadapi yakni Covid – 19. Sampai akhir Desember 2020, sebanyak 18.233 orang di Provinsi Sumatera Utara terkonfirmasi positif Covid – 19 dan sebanyak 681 orang meninggal dunia artinya CFR/Case Fatality Rate/tingkat kematian akibat Covid – 19 sebesar 3,7%. Pandemi Covid – 19 ini tidak hanya mengancam kesehatan dan keselamatan manusia tetapi juga sendi-sendi perekonomian dan kehidupan lainnya.
Angka Kesakitan (Morbiditas) di Sumatera Utara adalah 11,84% pada tahun 2016 sebesar 11,17% pada tahun 2017 terjadi penurunan menjadi 11,03% pada tahun 2018, namun tahun 2019 meningkat menjadi 11,97% dan meningkat kembali pada tahun 2020 menjadi 12,24%, seperti terlihat pada grafik berikut ini :
II-144PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 Grafik.2.43 Angka Kesakitan (Morbiditas) di Indonesia dan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa selama kurun waktu 5 (lima) tahun mulai tahun 2016 sampai tahun 2020, angka kesakitan di Provinsi Sumatera Utara selalu berada di bawah angka nasional. Selain itu kondisi morbiditas per Kabupaten/Kota tahun 2020 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel. 2.54 Angka Kesakitan per Kabupaten/Kota Tahun 2020 No Kab/Kota Angka Kesakita (%)
1. Nias 12,89
2. Mandailing Natal 13,48
3. Tapanuli Selatan 7,88
4. Tapanuli Tengah 11,93
5. Tapanuli Utara 8,80
6. Toba Samosir 9,81
7. Labuhan Batu 9,82
8. Asahan 11,86
9. Simalungun 10,73
10. Dairi 9,48
11. Karo 12,73
12. Deli Serdang 12,98
13. Langkat 14,62
14. Nias Selatan 14,23
15. Humbang Hasundutan 6,22
16. Pakpak Bharat 9,39
17. Samosir 9,52
18. Serdang Bedagai 16,98
19. Batubara 20,13
20. Padang Lawas Utara 12,59
21. Padang Lawas 12,34
22. Labuhan Batu Selatan 13,24
23. Labuhan Batu Utara 19,02
24. Nias Utara 14,47
25. Nias Barat 10,20
26. Sibolga 18,85
27. Tanjung Balai 16,61
28. Pematang Siantar 11,33
29. Tebing Tinggi 14,78
30. Medan 8,58
31. Binjai 8,23
32. Padang Sidimpuan 14,19
33. Gunung Sitoli 16,50 SUMATERA UTARA 12,24 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020 15,18 14,13 13,91 15,38 15,38 11,15 11,17 11,03 11,97 12,24 2016 2017 2018 2019 2020 Angka Kesakitan Indonesia Angka Kesakitan Sumatera Utara II-145PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel di atas menunjukkan bahwa angka kesakitan tertinggi dan bearada di atas angka nasional adalah Kabupaten Batubara (20,13%), Kabupaten Labuhanbatu Utara (19,02%), Kota Sibolga (18,85%), Kabupaten Serdang Bedagai (16,98%), Kota Tanjung Balai (16,61%) dan Kota Gunung Sitoli (16,50%). Sedangkan angka kesakitan terendah adalah Kabupaten Humbang Hasundutan (6,22%), Kabupaten Tapanuli Selatan (7,88%), Kota Binjai (8,23%), Kota Medan (8,58%) dan Kabupaten Tapanuli Utara (8,80%).
Untuk kondisi penyakit terbesar tahun 2020 di fasilitas kesehatan yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti terlihat pada tabel di bawah ini :
Tabel. 2.55 10 (Sepuluh) Penyakit Terbesar di FKTP Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 No. Nama Penyakit Jumlah Kasus
1. Dyspepsia/Dispepsia 462.152
2. Acute upper respiratory infection, unspecified/ISPA 359.396
3. Acute nasopharyngitis [common cold]/Influenza 315.447
4. Essential (primary) hypertension/Hipertensi 259.787
5. Fever, unspecified/Demam 248.667
6. Cough/Batuk 202.178
7. Myalgia/Gangguan pada Otot 153.082
8. Headache/Sakit Kepala 150.479
9. Gastritis, unspecified/Tukak Lambung/Maag 127.778
10. Diarrhoea and gastroenteritis of presumed infectious origin/Diare dan Gastoenteritis 126.310 Sumber : Dinas Kesehatan Provsu, 2020
b. Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara Capaian Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera utara dapat dilihat dari capaian indikator dibawah ini :
Tabel. 2.56 Capaian Indikator Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Sumber : Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem Provsu, 2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pencapaian Persentase BOR (Bed Occupancy Rate) Rumah Sakit Jiwa 92.92 92,92 98.12 73,85 68,34 2 Rata-rata LOS (Length of Stay) Rumah Sakit Jiwa 66.36 66,36 66,36 70,59 79,83 II-146PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Jika dilihat dari capaian diatas terjadi penuruan Bed Occupancy Rate (BOR) dari tahun 2019 ke tahun 2020, kecenderungan penurunan pemanfaatan perawatan di Rumah Sakit Jiwa selain disebabkan karena menjadi Target Capaian Renstra RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem yang menurunkan persentase BOR untuk mencapai BOR Ideal 80%, juga disebabkan adanya terkait upaya RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem dalam penanganan Covid 19 dengan mengurangi kepadatan/kapasitas pasien dalam setiap ruangan rawat inap.
Penurunan Kelas RS Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem terjadi dikarenakan perubahan standarisasi Rumah Sakit Khusus yang merujuk kepada Peraturan yang baru dari Kementerian Kesehatan, salah satunya bahwa Rumah Sakit Jiwa mesti memiliki sejumlah Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan professional serta Ketersediaan sarana prasarana serta alat Kesehatan yang sesuai dengan standarisasi baru. Karena tidak tersedia sejumlah Dokter Spesialis tertentu di Rumah Sakit Jiwa, sarana prasarana dan ketersediaan alat Kesehatan yang belum memenuhi standar, maka menyebabkan Rumah Sakit Jiwa turun Kelas Rumah Sakit dari kelas A menjadi kelas B. Dengan turunnya Kelas tersebut, mengakibatkan aturan BPJS menjadikan Rumah Sakit Jiwa sebagai Rumah Sakit rujukan.kelas B, Hal ini berpengaruh pada penurunan jumlah Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari pasien yang memanfaatkan fasilitas pelayanan Rumah Sakit Jiwa tersebut.
c. Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara Selain Rumah Sakit jiwa, Provinsi Sumatera Utara juga mempunyai Rumah Sakit Umum Haji. Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan adalah salah satu Rumah Sakit yang menerapkan PPK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 188.44/365/KPTS/2014 tanggal 13 Mei 2014 tentang Penetapan RSU Haji Medan Provinsi Sumatera Utara sebagai BLUD.
Bila dilihat dari tingkat keberhasilan pelayanan di rumah sakit yaitu tingkat pemakaian sarana, mutu dan tingkat efisiensi pelayanan, belum sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan indikator pemanfaatan tempat tidur (BOR; bed ocoupancy rate) di rumah sakit di Sumatera Utara masih jauh dari target yang diharapkan yaitu 60%-80%. Capaian Pelayanan Rumah Sakit Haji dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
II-147PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.57 Capaian Indikator Rumah Sakit Haji Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Sumber : Rumah Sakit Haji Medan Provsu 2020 Capaian Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bed Occupancy Rate (BOR) pada tahun 2020 sangat rendah. Hal ini menunjukkan bahwa kebermanfaatan Rumah Sakit Haji Medan ini sangat kurang. Sedangkan target Length Of Stay (LOS) Rumah Sakit Haji pada tahun 2020 adalah 4 hari. LOS menurut DepKes RI (2005) adalah rata-rata lama rawat seorang pasien. Indikator ini digunakan untuk mengukur efisiensi pelayanan rawat inap yang tidak dapat dilakukan sendiri, tetapi harus bersama dengan interpretasi BOR dan TOI. Selain tu capaian TOI juga menrun Ini menunjukkan bahwa sepinya penggunaan tempat tidur sebagai salah satu fasilitas Rumah Sakit Haji Medan sebagai pelayanan Kesehatan.
3. PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
a. PEKERJAAN UMUM Jalan, Jembatan dan Tenaga Kerja Kontruksi Pada tahun 2020 berdasarkan hasil evaluasi kemantapan jalan Provinsi menurun menjadi 82,27 persen, sementara persentase jembatan dalam kondisi baik meingkat pada tahun 2020 sebesar 84.06 persen. Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Klasifikasi Ahli meningkat ditahun 2020 sebesar 10,88 persen. Hal ini disebabkan adanya skema kerjasama yang dilakukan dengan badan wilayah jasa konstruksi provinsi Aceh dan pihak swasta sehingga dapat menyerap lebih banyak tenaga ahli konstruksi yang mengikuti pelatihan dan pendidikan. capaian Jalan, Jembatan dan Tenaga Kerja Kontruksi dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020
1. Persentase Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit Haji 58% 49% 46% 28%
2. Length Of Stay (LOS) Rumah Sakit Haji 5 hari 5 hari 4 hari 4 hari
3. Bed Turn Over (BTO) 40-50 Rumah Sakit Haji 43 kali 36 kali 38 kali 23 kali
4. Turn Over Interval (TOI) Rumah Sakit Haji 4 hari 5 hari 5 hari 3 Hari II-148PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.58 Kondisi Jalan, Jembatan dan Tenaga Kerja Kontruksi Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Sumber : Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provsu, 2020 Survey kondisi jalan sebesar 82,27 persen diperoleh pada tahun 2020 dengan menggunakan metode International Roughness Index (IRI) dengan menggunakan alat NAASRA (National Association of Australian State Road (Asosiasi Nasional Otoritas Jalan Negara Bagian Australia) yang sudah dilakukan sejak tahun 2014-2019. Terjadi perubahan capaian indicator kinerja penanganan jalan Provinsi Sumatera Utara dalam kondisi mantap pada tahun 2020 dengan menggunakan perhitungan metode RCS (Road Condition Survey) dengan parameter SDI (Surface Distress Indeks) menghasilkan capaian 75,02 persen, hal ini diakibatkan adanyan arahan dari Kementerian PUPR di tahun 2020 untuk menggunakan metode tersebut mengingat secara substansi metode RCS (Road Condition Survey) lebih detail dan akurat dalam menghitung jumlah retak, jumlah dan ukuran lubang tetapi menggunakan waktu yang lebih lambat. Sedangkan dengan menggunakan metode IRI (International Roughness Index) dengan menggunakan kendaraan roda 4 yang dipasang alat NASSRA (National Association of Australian State Road (Asosiasi Nasional Otoritas Jalan Negara Bagian Australia) dengan keunggulan hasil yang lebih cepat. Dengan adanya perbedaan hasil yang diperoleh tersebut bukan terjadi penurunan kualitas melainkan hanya perbedaan metode survey.
b. Irigasi dan Air Baku Daerah Irigasi Permukaan di Provinsi Sumatera terdiri dari 76 Daerah Irigasi (D.I) seluas 86.999 ha, dan Daerah Irigasi Rawa (D.I.R) terdiri dari 14 Daerah Irigasi Rawa seluas 26.846 Ha. Pada tahun 2018 telah dilakukan pengkajian kembali terhadap Daerah Irigasi di Provinsi Sumatera Utara, baik yang menjadi kewenangan pusat, kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten/kota. Hasil kajian tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan luasan Daerah Irigasi. Beberapa Daerah Irigasi kewenangan Provinsi luasannya sudah lebih dari 3000 Ha, akan beralih menjadi kewenangan Pusat No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tingkat kemantapan Jalan Provinsi 80.93 84.31 81,17 82,19 75,02 2 Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik NA 76,34 81,88 83,71 84.06
3. Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Klasifikasi Ahli NA NA 2,65 10,71 10,88 II-149PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 yang dalam hal ini berada dibawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Sumatera-II. Sebagian daerah irigasi kewenangan Provinsi Sumatera Utara telah mengalami pengurangan luas kurang dari 1000 Ha, akibat terjadinya alih fungsi menjadi area bukan pertanian atau penggunaan lainnya, sehingga akan beralih kewenangan penanganannya kepada Kabupaten/Kota. Sebaliknya beberapa Daerah Irigasi yang berada pada daerah lintas Kabupaten/Kota yang selama ini tidak tertangani, akan beralih menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara. Perubahan luasan Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi ini telah diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk ditetapkan status kewenangannya.
Sementara itu Penyediaan Air Baku di Provinsi Sumatera Utara hingga 2019 tidak ada embung baru yang dibangun hanya terbatas pada rehabilitasi embung yang sudah ada. Tidak tercapainya target pembangunan embung untuk penyediaan air baku disebabkan kesulitan kabupaten/kota dalam penyediaan lahan.
Capaian Indikator Irigasi dan Air Baru dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.59 Indikator Irigasi dan Air Baku 2016-2020 Sumber : Dinas Dinas Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang Provsu, 2020
c. PENATAAN RUANG Pasca ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggaraan penataan ruang daerah di Provinsi Sumatera Utara mulai memasuki tahapan pemanfataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagaimana dituangkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Utara terkait sasaran bidang penataan ruang adalah terwujudnya No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Cakupan Layanan Akses Air Minum Layak 87,01 88,07 88,51 76,94 76,95 2 Cakupan Akses Minum Perpipaan (%) 12,54 14,12 12,78 32,26 32,26 3 Cakupan Pelayanan Air Limbah Perpipaan (Sambungan Rumah/SR 72,43 72,56 74,60 76,96 76,96 4 Cakupan penduduk yang terlayani sistem jaringan drainase skala Kota (KK) (kumulatif) NA NA NA 255.000 254.560 5 Layanan irigasi permukaan dalam kondisi optimal (%) 75.16 79,03 81,82 82,43 83,28 6 Layanan irigasi rawa dalam kondisi optimal (%) 46.75 51,00 53,48 53,48 57,45 7 Kapasitas daya tampung sumber Air Baku dalam Bentuk Waduk/Embung/Situ (M3) 280.000 320.000 325.000 32.000 35.000 II-150PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara yang serasi baik dengan RTRW Kabupaten/Kota maupun dengan kepentingan pembangunan sektoral Provinsi Sumatera Utara bidang tata ruang diamanatkan untuk mewujudkan keserasian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang, sehingga kemudian rencana tata ruang dijadikan sebagai acuan kebijakan spasial lintas sektor.
Untuk mencapai hal tersebut, perlu dilakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan di bidang penataan ruang, kualitas rencana tata ruang, dan efektivitas penerapan serta penegakan hukum dalam perencanaan, pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang.
Capaian Indikator Penatan Ruang Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.60 Capaian Indikator Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Sumber : Dinas Dinas Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang Provsu, 2020 Berdasarkan tabel diatas dapat terlihat bahwa:
1. Sehubungan dengan indikator tersedianya Perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Provinsi (KSP) yang ditargetkan pada 2019 belum tercapai (Non Perda), hal ini dikarenakan bahwa dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Sumatera Utara bahwa dari 14 wilayah Kawasan Strategis Provinsi masih 10 wilayah yang sudah di susun Rencana Rinci Tata Ruangnya (materi teknis), sehingga masih ada 4 wilayah Kawasan Strategis Provinsi lagi yang belum di susun, hal ini sesuai dengan target RPJMD pada 2019 dan belum ada yang di Perdakan/Proses Perda.
2. Mengenai regulasi daerah tentang pengendalian dan pemanfaatan ruang dimana target RPJMD 2019 adalah menerbitkan 1 Pergub hal ini belum dapat tercapai, dikarenakan produk arahan zonasi masih baru disusun pada tahun 2019 dan perencanaan legal drafting masih akan dilakukan pada tahun 2021.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasi pembangunan daerah (%) NA 82 70 70 50
2. Persentase tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang (RTR) wilayah Provinsi berserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital (%) NA 60 73 50 55 II-151PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sehubungan dengan Persentase tersedianya Informasi mengenai RTR wilayah Provinsi dan kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasi pembangunan daerah masih sesuai dengan target yang ada pada RPJMD Tahun 2019 dalam hal ini masih stagnan, tidak ada perubahan secara signifikan.
4. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Capaian Indikator Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.61 Capaian Indikator Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman 2016-2020 Sumber : Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan BPS Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Rasio Rumah Layak huni Di Provinsi Sumatera Utara meningkat hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah rumah yang direhabilitasi di Provinsi Sumatera Utara pada tahun
2019. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan rasio rumah layak huni antara lain melakukan rehabilitasi rumah tidak layak huni dan pendataan rehabilitasi rumah layak huni yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, badan usaha dan pemerintah pusat. Rehabilitasi rumah tidak layak huni melalui pembiayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019 sebanyak 649 Unit melalui berbagai kegiatan yang direncanakan di RKPD tahun 2019. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga melaksanakan rehabilitasi rumah layak huni sebanyak 13.594 unit pada tahun 2019 di Provinsi Sumatera. Dengan demikian, pada tahun 2019 ada sebanyak 14.243 unit penambahan rumah layak huni di Provinsi Sumatera Utara (hasil dari upaya rehabilitasi rumah layak huni oleh pemerintah daerah dan pusat).
Selain itu, penanganan kawasan kumuh di Provinsi Sumatera Utara juga meningkatkan pencapaian rasio rumah layak huni. Target pengurangan luas kawasan kumuh setiap tahun lebih kurang 135 Ha. Pada tahun 2019 kegiatan No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Rumah Layak Huni (%) NA 92,02 94,10 94,10 95,77 2 Pengurangan luas Permukiman Kumuh (Ha/tahun) NA 218 311 88 28,40 3.
Cakupan Lingkungan Yang Sehat Dan Aman yang Didukung Dengan PSU (Unit) NA NA 2.531 3.491 482 II-152PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 penanganan kawasan kumuh dilaksanakan di Medan Marelan, Medan Area, Medan Johor, Deli Serdang, Labuhan Batu, Langkat, Karo, Gunung Sitoli, Batu Bara, Asahan dengan luas Area tertangani adalah 88 Ha atau 65,17 % dari target 135 Ha. Pengurangan Dalam rangka meningkatkan pencapaian rasio rumah layak huni ini pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019 juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan prasarana sarana dan utilitas di perumahan baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Beberapa perumahan yang dilaksanakan pembangunan PSU tersebar di beberapa lokasi, Kab. Serdang Bedagai (2 lokasi, Kab. Deli Serdang (34 lokasi, Kab. Simalungun (1 lokasi), Kota Tanjung Balai (2 lokasi), Kab. Karo (1 lokasi) Kab. Tapanuli Tengah (3 lokasi). Pembangunan PSU tersebut telah membantu pembangunan sekitar 3.491 rumah MBR.
Dalam rangka pencapaian SPM penyediaan rumah bagi masyarakat korban bencana, telah dilakukan melalui Program Pengembangan Perumahan dalam rangka Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana Banjir Bandang di Kabupaten Mandailing Natal yang direlokasi, pada tahun 2019 dan 2020 telah dilakukan pembangunan sebanyak 26 unit dan 80 unit. Selain penyediaan rumah bagi masyarakat korban bencana, penyelenggaraan SPM bidang perumahan rakyat juga diselenggarakan melalui pendataan atau identifikasi sebaran rumah terdampak program provinsi, sehingga perlu direlokasi. Hal ini untuk mewujudkan pengembangan perumahan untuk mendukung program kegiatan prioritas maupun proyek strategis nasional dan provinsi di Sumatera Utara. Identifikasi rumah masyarakat untuk direlokasi juga menargetkan rumah-rumah yang berada di wilayah negatif list, hal ini ini untuk mewujudkan kawasan permukiman yang sesuai dengan peruntukannya dan aman dari bencana. Salah satu program kegiatan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara adalah pengembangan KEK Sei Mangkei dan Kawasan Industri Strategis Kuala Tanjung di daerah Simalungun – Batu Bara – Asahan (Sibasa). Penyediaan perumahan bagi masyarakat baik untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan perumahan karena perkembangan wilayah maupun akibat terdampak program pembangunan untuk mendukung Proyek Strategis Nasional yang ada di Sumatera Utara memiliki sasaran yaitu tersedianya perumahan sebagai bagian dari pengembangan KEK Sei Mangkei dan Kawasan Industri Strategis Kuala Tanjung.
II-153PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
5. KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
a. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 di Provinsi Sumatera Utara hingga tahun 2020 meningkat sebesar 87,12 persen, Sementara itu penegakan Perda pada tahun 2019 sebesar 59 persen dan mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 26,67 persen, hal ini disebabkan oleh kurangnya kasus pelanggaran Perda. Capaian indikator Petugas LINMAS, Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 dan Penegakan PERDA dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel. 2.62 Capaian Indikator Satpol PP Provsu 2016-2020 Sumber : Satpol PP Provsu 2020
b. Kesatuan Bangsa dan Politik Capaian Indikator Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.63 Capaian Indikator Kesatuan Bangsa dan Politik 2016-2020 Sumber : Bakesbangpol Provsu 2020 Pada tabel diatas dapat dilihat bahwa persentase Partisipasi Pemilih dalam Pemilu Legislatif pada tahun 2020 sebesar 72,86, terjadi penurunan dari tahun
2019. hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam menentukan hak pilihnya berkurang. Selain itu Persentase Masyarakat yang menerima pemahaman wawasan kebangsaan menurun hingga 36 persen pada tahun 2020.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Cakupan Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) Belum ada pendataan Belum ada pendataan 3.182 10.383 55.103 2 Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) 105 73 73 59 87,12
3. Persentase Penegakan PERDA 25 33 33 59 26,67 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase LSM Aktif NA 100% 100% 100% 100% 2 Persentase Partisipasi Pemilih Tidak ada Pemilu Tidak ada Pemilu 63 79.91% 72,86% 3 Persentase Pertambahan Ormas 160 160 160 155%
(31) 85 Ormas 4 Peringkat Laporan Rencana Aksi Penanganan Konflik social 9 9 9 10 12 5 Persentase Masyarakat yang menerima pemahaman wawasan kebangsaan 1753 1753 1753 161,5 %
(2100) 36% II-154PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
c. Penanggulangan Bencana Pengurangan risiko bencana menjadi sangat penting karena : 1) Bencana adalah masalah yang kompleks yaitu dari faktor lingkungan hingga pembangunan; 2) Kesiapan secara konvensional perlu, namun belum lengkap dan menyeluruh; 3) Pemaduan dan pengarustamaan pengurangan risiko bencana dalam pengambilan keputusan dan kegiatan sehari-hari memberikan kontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan. Indikator Kinerja Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara dapat diliht sebagai berikut :
Tabel. 2.64 Kondisi Penanggulangan Bencana Provsu Sumber : BPBD Provinsi Sumatra Utara
6. SOSIAL Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 12 ayat 1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar salah satunya adalah bidang Sosial serta Permendagri 86 Tahun 2017 SPM menjadi salah satu acuan dalam penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan daerah. Capaian Indikator Kinerja Bidang Sosial sampai dengan tahun 2020 adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.65 Indikator Kinerja Urusan Sosial No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Dalam Panti 1.277 1.277 1.277 1.167 1.167 2 Rehabilittasi Sosial Dasar Anak Terlantar dalam Panti 440 440 440 530 530 3 Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Dalam Panti 310 310 310 293 293 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pelayanan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana (Kab/Kota) 33 33 33 16 16 2 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana 3 3 3 6 20 3 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Kab/Kota) 2 2 2 6 3 4 Indeks Resiko Bencana 150 150 150 145 145 II-155PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 4 Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis didalam Panti 320 320 320 285 285 5 Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana Provinsi 2.000 2.000 2.000 2.000 NA Sumber : Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Penyandang Disabilitas Terlantar di Dalam Panti jika dilihat dari data Tahun 2017 dan 2018 berkurang sebanyak 110 Orang pada Tahun 2019 dan 2020 serta telah dikembalikan ke daerah asal karena dianggap sudah produktif. Sementara Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Dalam Panti dan Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis didalam Panti telah mencapai target RPJMD tahun 2019.
2.3.2. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar
1. TENAGA KERJA Kondisi Tenaga Kerja di Provnsi Sumatera Utara dapat dilihat dari 4 (empat) indikator yang tertuang didalam RPJMD Provini Sumatera Utara. Capaian Indikator Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.66 Capaian Indikator Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara 2016-2020 Sumber : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah pengangguran di Sumatera Utara mencapai 508.000 orang pada Agustus 2020, meningkat sebanyak 124.912 orang dibandingkan dengan Agustus 2019 (y-o-y). Peningkatan jumlah pengangguran ini sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk usia kerja dan pengaruh pandemi Covid-19.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Penduduk yang bekerja (%) 93,20 93,20 94,4 94,59 93,03 2 Angka Kesempatan Kerja (jiwa) 6.743.386 6.743.386 6.728.431 6.452.182 6.966.127 3 Produktivitas Tenaga Kerja Bruto (juta Rp./TK) 21,56 21,56 21,78 21,95 9,61 4 Angka Penganggur Terbuka (jiwa) 377.288 377.288 396.027 383,088 508.000 II-156PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pada tabel diatas terlihat juga bahwa produktivitas tenaga kerja bruto mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2019 sebesar Rp 21,59 jt/TK menjadi Rp 9,61 jt/TK.
Tabel. 2.67 Jumlah Tenaga Kerja Penerima Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020 Sumber : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Sesuai dengan data jumlah penerima relaksasi iuran BPJS bermanfaat bagi pelaku usaha (Perusahaan) dan Pekerja diatas,pada tahun 2020 jumlah tenaga kerja di Provinsi Sumatera Utara yang memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.227.106 orang berkewarganegaraan Indonesia dan sebanyak 1.521 orang berkewarganegaraan asing.
2. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK Perkembangan capaian Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.68 Capaian Indikator Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016-2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase perangkat daerah yang melaksanakan PPRG 10% 21% 30% 73% 98% 2 Persentase cakupan layanan terhadap Perempuaan dan Anak Korban Kekerasan 30 30 45 97 94 3 Rasio kekerasan terhadap Perempuan 26/100.000 26/100.000 17/100.00 0 5/100.000 5/100.000 4 Rasio kekerasan terhadap Anak 29/100.000 29/100.000 21/100.000 11/100.000 12/100.000 Sumber : Dinas PPPA 2020 No Uraian 2020 1 Jumlah Perusahaan (perusahaan) 24.479 2 Jumlah Tenaga Kerja WNI (orang) 1.227.106 3 Jumlah Tenaga Kerja WNA (orang) 1.521 4 Jumlah Penerima Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) (orang) 3.042 5 Jumlah Penerima Jaminan Kematian (orang) 3.042 6 Jumlah Penerima Jaminan Hari Tua (orang) 3.042 7 Jumlah Penerima Jaminan Kesehatan (orang) 12.311 II-157PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Indeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia dengan memperhatikan ketimpangan gender. Dalam hal pembangunan manusia sering dibahas mengenai perbedaan gender, dimana berfokus pada bagaimana mencapai kesetaraan gender dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Berdsarkan data diatas perkembangan IPG sejak tahun 2017 menunjukkan perbaikan hingga pada tahun 2019 mncapai 90,71persen. Selaian itu dari tabel diatas juga dapat dilihat bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berhasil meningkatkan capaian Kabupaten/Kota layak anak, hingga tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara sudah memiliki 14 Kabupaten/Kota layak anak.
Selain itu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu berhasil menaikkan capaian Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumatera Utara, sejak tahun 2016 hingga 2019 telah mencapai 73 persen, namun pada tahun 2020 berdasarkan data dari evaluasi TW.4 capaiannya menurun menjadi 50 persen, hal ini banyak disebabkan OPD mengalami refocusing angaran, sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan. Selain itu persentase layanan terhadap Perempuaan dan Anak Korban Kekerasan hingga tahun 2020 terus mengalamai penurunan.
Dalam mendukung perencanaan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu, mengeluarkan indikator terkait dengan ketersediaan data gender dan anak yang up to date sejak tahun 2017 – 2019 dengan trend peningkatan setiap tahun, yang mana pada tahun 2019 telah tersedia sebanyak 63 persen data terpilah, gender dan anak, namun pada tahun 2020 Persentase Ketersediaan data, Informasi gender dan anak yang up to date mengalami penurunan menjadi 30 persen.
3. PANGAN Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan atau kelompok pangan yang didasarkan atas sumbangan energinya, terhadap total energi baik dalam hal ketersediaan maupun konsumsi pangan, yang mampu mencukupi kebutuhan dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, agama dan cita rasa. Berdasarkan data menunjukkan nilai II-158PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pola Pangan Harapan (PPH) di Sumatera Utara mengalami penurunan pada Tahun 2020 menjadi sebesar 83,77 poin dari Tahun 2019 sebesar 89,2 poin atau menurun sebesar 5,43 poin.
Sementara Produksi Daging hingga 2020 mencapai 218.083,49 ton Produksi Telur 470.179,22 ton dan Produksi Susu 5.150,72 ton.
Tabel. 2.69 Kondisi pangan di Sumatera Utara Sumber : Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provsu, 2020 Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa produksi daging dari tahun 2016 hingga tahun 2019, namun untuk tahun 2020 mengalami penurunan, untuk produksi telur pada tahun 2018-2019 melonjak tinggi dikarenakan perubahan metode pengumpulan data untuk produksi telur ayam ras yang awalnya berasal dari laporan dinas kab/kota yang menangani fungsi peternakan di kab/kota sekarang berasal dari Laporan Perunggasan Nasional yang diolah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian
4. LINGKUNGAN HIDUP
a. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Pada tahun 2020 realisasi IKLH Provinsi Sumatera Utara sebesar 69,37 yang didukung oleh system data informasi lingkungan hidup dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup yang handal. Penghitungan IKLH terdiri dari tiga komponen yaitu: Indeks Kualitas Air (IKA); Indeks Kualitas Udara (IKU); dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL). Pada IKLH 2020 dilakukan penyempurnaan dengan melakukan perubahan titik acuan dan metode perhitungan. Sebagai pembanding atau target untuk setiap indikator adalah standar atau ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seperti ketentuan tentang baku mutu air dan baku mutu udara ambien. Selain itu dapat digunakan juga acuan atau referensi universal dalam skala internasional untuk mendapatkan No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) 85,7 88,5 89,10 89,60 83,77 2 Produksi Daging (ton) 153.136,43 160.498,61 164.748,17 258.090,36 218.083,49 3 Produksi Telur (ton) 159.945.50 173.605,33 265.515,36 541.234,15 470.179,22 4 Produksi susu (ton) 776,16 1.402,56 1.843,20 3.489,84 5.150,72 II-159PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 referensi ideal (Benchmark). Pada periode ini status mutu air yang digunakan adalah status mutu air kelas I Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Selain itu dilakukan penyempurnaan metodologi perhitungan IKTL dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan aspek rehabilitasi berdasarkan perubahan tutupan lahan/hutan, serta karakteristik wilayah secara spasial.
Indikator/parameter yang dipergunakan:
1. Luas tutupan hutan (Forest cover index) dan perubahan tutupan hutan (Forest performance index),
2. Kondisi tutupan tanah (Soil condition index). Indeks ini terkait dengan parameter C (tutupan lahan) dalam perhitungan erosi dan air limpasan,
3. Konservasi sepadan sungai/danau/pantai (Water health index).
4. Kondisi tutupan lahan di kanan kiri sungai (ekosistem riparian) dan Kondisi habitat (Land habitat index). Tingkat fragmentasi hutan/habitat.
5. Untuk indeks kualitar air laut, akan dihitung mulai tahun 2021 dengan memperhatikan parameter yang dibutuhkan untuk menentukan indeks kualitas lingkungan hidup.
Nilai IKLH Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2016-2020 dapat dilhat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 2.70 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Sumber : Dinas Lingkungan Provinsi Sumatera Utara Catatan : 1. IKA (Indeks Kualitas Air) ; Indeks semakin tinggi, semakin baik
2. IKU (Indeks Kualitas Udara); Indeks semakin tinggi, semakin baik
3. IKTL (Indeks Kualitas Tutupan Lahan); Indeks semakin tinggi, semakin baik
4. IKAL (Indeks Kualitas Air Laut); Indeks semakin tinggi, semakin baik
5. IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup) ; Indeks semakin tinggi, semakin baik Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa semua indikator indeks kualitas lingkungan hidup mengalami peningkatan baik dari indeks kualitas air, indeks kualitas udara maupun indeks kualitas tutupan lahan. Pada tahun 2019 indeks kualitas air sebesar 78,8 dan mengalami meningkatan menjadi 80 pada tahun 2020, begitu juga indeks kualitas udara juga mengalami peningkatan No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 IKA 75,43 80 77,50 78,8 80 2 IKU 79,20 87,32 85,59 86,6 89,30 3 IKTL 50,21 45,32 45,60 46,45 46,45 4 IKAL NA NA NA NA NA 5 IKLH 66,47 68,34 67,17 68,2 69,37 II-160PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dari 86,60 pada tahun 2019 dan meningkat sebesar 89,30 pada tahun 2020.
Adapun untuk indeks kualitas tutupan lahan pada tahun 2019 sebesar 46,45 dan pada tahun 2020 tidak mengalami peningkatan dan masih bertahan sebesar 46,45.
b. Timbulan Sampah Persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah bagi sejumlah daerah tidak terkecuali Provinsi Sumatera Utara. Kebijakan dan strategi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam pengelolaan sampah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 tahun 2020 yang mengamanatkan terget pengurangan sampah sebesar 22% di tahun 2020.
Namun kenyataannya produksi sampah di Sumatera Utara per Februari 2020 mencapai 10.091 ton per hari atau 3,69 juta ton per tahun, tetapi yang terkelola di Sumatera Utara baru 11%. Pada 2019, Pemprov telah membangun satu unit Pusat Daur Ulang (PDU) di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. PDU ini akan mengubah sampah menjadi kompos, biogas dan bahan bakar untuk produksi. Teknologi briket dan eco enzyme adalah salah satu teknologi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan sampah, terutama sampah organik yang potensinya sangat besar. Karena, 60% sampah di Sumut adalah sampah organik yang harusnya dapat dimanfaatkan menjadi lebih bernilai atau lebih dikenal dengan konsep circular economy.
II-161 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.71 Data timbulan sampah di Sumatera Utara tahun 2016 - 2020 No
Kabupaten/Kota/Kecamatan 2016
2017
2018
2019
2020 Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 1
Kabupaten Asahan
706,283
128,896,648
726,287
508
729,795
3,015
718,718
503.1
786,696
3,250 2
Kabupaten Batubara
400,803
58,517,238
414,301
290
416,493
1,721
409,091
286.4
371,231
1,534 3
Kabupaten Dairi
279,090
40,747,140
283,068
198
284,304
1,175
281,876
197.3
315,943
1,305 4
Kabupaten Deli Serdang
2,029,308
444,418,452
2,176,159
1,523
2,195,709
9,071
2,114,627
1,480.2
1,844,104
7,618 5
Kabupaten Humbang Hasundutan
182,991
26,716,686
189,119
132
190,186
786
186,694
130.7
200,482
828 6
Kabupaten Karo
389,591
56,880,286
412,561
289
415,878
1,718
403,207
282.2
407,600
1,684 7
Kabupaten Labuhan Batu
462,191
67,479,886
490,466
343
494,178
2,042
478,593
335.0
503,229
2,079 8
Kabupaten Labuhan Batu Selatan
313,884
45,827,064
336,113
235
338,982
1,400
326,825
228.8
323,308
1,336 9
Kabupaten Labuhan Batu Utara
351,097
51,260,162
361,995
253
363,816
1,503
357,691
250.4
394,018
1,628 10
Kabupaten Langkat
1,013,385
221,931,315
1,043,249
730
1,041,775
4,304
1,042,076
729.5
1,046,291
4,322 11
Kabupaten Mandailing Natal
430,894
62,910,524
444,858
311
447,287
1,848
439,505
307.7
487,324
2,013 12
Kabupaten Nias
136,115
19,872,790
143,095
100
138,771
592
142,110
99.5
154,215
637 13
Kabupaten Nias Barat
84,917
9,298,412
81,606
57
86,702
339
81,279
56.9
95,959
396 14
Kabupaten Nias Selatan
308,281
45,009,026
318,263
223
319,902
1,322
314,395
220.1
366,128
1,513 15
Kabupaten Nias Utara
133,897
19,548,962
137,207
96
137,967
570
136,090
95.3
151,258
625 16
Kabupaten Padang Lawas
258,003
37,668,438
278,404
195
281,239
1,162
269,799
188.9
262,059
1,083 17
Kabupaten Padang Lawas Utara
252,589
36,877,994
270,294
189
272,713
1,127
262,895
184.0
268,367
1,109 18
Kabupaten Pakpak Bharat
45,516
4,984,002
48,591
34
48,935
202
47,183
33.0
54,304
224 19
Kabupaten Samosir
123,789
18,073,194
125,693
88
126,188
521
125,099
87.6
139,762
577 20
Kabupaten Serdang Bedagai
608,691
111,086,108
614,152
430
616,396
2,546
612,924
429.0
659,889
2,726 II-162 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Kabupaten/Kota/Kecamatan 2016
2017
2018
2019
2020 Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari) Jumlah Penduduk Timbulan Sampah(m³/hari)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12) 21
Kabupaten Simalungun
849,405
155,016,413
864,390
605
867,922
3,586
859,228
601.5
1,034,443
4,274 22
Kabupaten Tapanuli Selatan
275,098
40,164,308
280,586
196
281,931
1,165
278,587
195.0
311,492
1,287 23
Kabupaten Tapanuli Tengah
350,017
51,102,482
373,615
262
376,667
1,556
363,705
254.6
363,823
1,503 24
Kabupaten Tapanuli Utara
293,399
42,836,254
300,583
210
301,789
1,247
297,806
208.5
317,670
1,312 25
Kabupaten Toba
179,704
26,236,784
182,780
128
183,712
759
181,790
127.3
212,374
877 26
Kota Binjai
264,687
38,644,302
275,068
193
276,597
1,143
270,926
189.6
287,743
1,189 27
Kota Gunung Sitoli
135,995
19,855,270
141,517
99
142,426
588
139,281
97.5
136,002
562 28
Kota Medan
2,210,624
484,126,656
2,269,588
1,589
2,279,894
9,419
2,247,425
1,573.2
2,512,880
10,381 29
Kota Padang Sidempuan
209,796
30,630,216
220,472
154
221,827
916
216,013
151.2
227,143
938 30
Kota Pematang Siantar
247,411
36,122,006
254,010
178
255,317
1,055
251,513
176.1
271,942
1,123 31
Kota Sibolga
86,519
9,473,831
87,313
61
87,626
362
87,090
61.0
93,049
384 32
Kota Tanjung Balai
167,012
24,383,752
174,049
122
175,223
724
171,187
119.8
176,935
731 33
Kota Tebing Tinggi
156,815
22,894,990
163,292
114
164,402
679
160,686
112.5
174,289
720 Total
13,937,797
2,489,491,589
14,482,744
10,138
14,562,549
60,162
14,275,914
9,993
14,951,952
61,770 II-163PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
c. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Limbah B3 bukan hanya dapat dihasilkan dari kegiatan industri. Kegiatan rumah tangga juga menghasilkan beberapa limbah jenis ini.
Beberapa pelaku industri tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi.
Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri belum memiliki pengelolaan secara khusus untuk limbah B3, sampai saat ini masih dikelola oleh swasta yang terfokus pada pengelolaan limbah B3 medis. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memiliki Aplikasi Kinerja Pengelolaan limbah B3 Provinsi Sumatera Utara yaitu “Si Raja Limbah Sumut“.
Tabel. 2.72 Data Limbah B3 Medis Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 1 A101a Tetrakloroetilen 10.00 10.00 2 A102d Aki/baterai bekas 104.95 4,079.58 3,182.66 331.54 159.71 1,571.69 3 A103d Debu dan fiber asbes antara lain asbes biru (crocidolite) asbes coklat (amosite) asbes abu-abu (anthrophyllite) 0.00 0.38 1.64 22.22 6.06 4 A104d Air lindi yang dihasilkan dari fasilitas penimbusan akhir (landfill) Limbah B3 0.07 0.15 0.06 0.10 5 A105d Limbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih besar dari 10 ppm (sepuluh parts per million) 0.05 0.01 0.02 0.03 6 A106d Limbah dari laboratorium yang mengandung B3 4.82 9.07 30.06 317.36 69.35 86.13 7 A107d Pelarut bekas lainnya yang belum dikodifikasi 5.60 14.77 60.61 977.55 161.97 244.10 8 A108c Natrium Hidroksida 11.94 11.94 9 A108d Limbah terkontaminasi B3 2.68 167.54 2,370.81 306.30 99.73 589.41 10 A109c Asam Suflat 0.16 0.16 11 A109d Limbah asam lainnya yang belum dikodifikasi 6.57 3.32 2.92 4.27 12 A110d Limbah karbon aktif yang mengandung zat pencemar 3.43 300.13 114.79 139.45 II-164PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 sebagaimana tercantum pada kode Limbah A101a sampai dengan A112a A101b sampai dengan A121b A101c sampai dengan A110c dan/atau mengandung Limbah B3 sebagaimana tercantum pada kode limbah A105d dan A107d 13 A111d Refrigerant bekas dari peralatan elektronik 0.03 0.00 0.00 0.01 14 A112b Toluena 19.68 19.68 15 A116b Piridina 0.10 0.41 0.37 0.28 0.29 16 A117b Benzena 9.60 59.20 34.40 17 A2216 alfaalfa- Dimetilbenzilhidroperoksida atau Hidroperoksida 1-metil-1- feniletil- 0.22 0.22 18 A2256 Metil iodida atau Metana, iodo- 0.02 0.02 19 A2073 N-Nitrosometilvinilamin atau Vinilamina N-metil-N-nitroso- 12.00 12.00 20 A303-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis 48.00 81.48 64.74 21 A303-3 Absorben dan filter bekas 0.02 0.05 0.03 22 A303-6 Sludge IPAL 22.30 22.30 23 A304-1 Bahan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan 2.44 2.44 24 A304-3 Limbah minyak resin (terpentin) 0.98 7.42 7.97 22.07 17.77 11.24 25 A304-6 Residu proses produksi atau kegiatan 21.15 64.19 42.67 26 A305-1 Monomer atau oligomer yang tidak bereaksi 4.65 4.65 27 A305-2 Residu produksi atau reaksi pemurnian polimer absorben fraksinasi.
0.83 1.66 1.25 28 A306-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam 0.70 32.36 16.53 29 A307-1 Sludge dari proses produksi dan fasilitas penyimpanan minyak bumi atau gas alam meliputi:
1. Sludge kilang minyak primer dari hasil pemisahan gravitasi minyak air dan padatan selama penyimpanan dan/atau pengolahan. Sludge tersebut termasuk yang dihasilka 531.67 5.20 518.47 2,000.21 354.30 681.97 30 A307-2 Residu dasar tanki 4.00 16.00 81.19 111.77 58.52 54.30 31 A313-1 Limbah dari proses skimming yang mudah terbakar atau teremisi ketika kontak dengan air 4.74 4.74 32 A313-2 Tar dan residu karbon dari anode manufacturing 14.18 43.70 111.68 3.87 43.36 33 A313-4 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 32.34 192.00 112.17 34 A316-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 0.37 0.37 35 A318-4 Debu slag dan dross peleburan aki bekas 0.03 0.03 36 A322-1 Pelarut bekas (cleaning) 72.00 23.00 47.50 37 A323-1 Pelarut bekas dan cairan organik dan anorganik bekas pencucian (cleaning) 14.60 14.60 38 A323-2 Sludge proses produksi yang meliputi manufacturing perakitan dan pemeliharaan 1.97 1.97 II-165PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 39 A323-3 Residu proses produksi yang meliputi manufacturing perakitan dan pemeliharaan 78.02 35.44 23.48 4.93 35.47 40 A324-1 Sludge dan filter cakes dari proses pengolahan dan pencucian 8.23 7.44 4.61 6.76 41 A325-1 Limbah cat dan varnish mengandung pelarut organik 0.50 1.66 0.01 0.07 0.56 42 A325-2 Sludge dari cat dan varnish yang mengandung pelarut organik 0.20 0.20 43 A326-4 Metal powder 22.69 22.69 44 A327-1 Larutan asam bekas 0.06 0.06 45 A328-2 Lampu fluoresen (Hg) 0.01 0.01 46 A329-2 Lampu fluoresen (Hg) 0.00 0.00 0.00 47 A330-1 Residu dasar tangki minyak bumi 4.50 33.80 383.84 140.71 48 A330-2 Residu proses produksi 144.11 335.33 26.58 168.67 49 A331-2 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 38.09 182.21 72.65 7.08 75.00 50 A332-1 Sludge dari oil treatment atau fasilitas penyimpanan 7,138.03 29,000.04 3,025.96 203.35 9,841.84 51 A334-1 Asam kromat bekas 0.01 0.01 52 A334-3 Limbah degreasing yang mengandung pelarut 0.83 0.83 53 A335-1 Sludge proses produksi dan fasilitas penyimpanan.
7.16 7.16 54 A336-1 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis kedaluwarsa dan sisa 0.05 0.05 55 A337-1 Limbah klinis memiliki karakateristik infeksius 3.17 902.31 1,863.75 4,580.67 67,521.74 14,974.32 56 A337-2 Produk farmasi kedaluwarsa 0.03 0.49 4.14 2.04 1.68 57 A337-3 Bahan kimia kedaluwarsa 0.04 10.47 45.78 38.44 15.05 21.96 58 A337-4 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 0.13 0.12 0.13 0.12 59 A337-5 Peralatan medis mengadung logam berat termasuk merkuri (Hg) kadmium (Cd) dan sejenisnya 17.07 0.00 0.34 0.00 0.60 3.60 60 A338-1 Bahan kimia kedaluwarsa 0.36 70.39 359.69 90.68 41.08 112.44 61 A338-2 Peralatan laboratorium terkontaminasi B3 0.01 8.94 49.35 41.45 3.34 20.62 62 A338-3 Residu sampel Limbah B3 0.83 3.32 2.84 1.07 2.01 63 A338-4 Sludge IPAL 1.99 65.81 29.15 1.08 24.51 64 A339-1 Larutan developer fixer dan bleach bekas 2.38 2.06 6.05 1.08 2.89 65 A340-2 Residu minyak emulsi sludge dan dasar tangki (DAF) 28.00 28.00 66 A342-2 Residu proses destilasi 20.88 20.88 67 A343-1 Glycerine pitch 597.01 3,311.11 5,591.13 5,751.84 3,812.77 68 A343-2 Residu filtrasi 986.36 1,676.64 2,480.44 1,835.18 1,744.65 69 A345-2 Sludge logam antara lain berupa serbuk gram dari proses metal shaping yang mengandung minyak 2.81 1.23 0.52 1.52 70 A347-1 Fly ash insinerator 275.99 69.45 95.57 147.00 71 A347-2 Slag atau bottom ash insinerator 2.90 0.02 1.46 72 A348-2 Filter dan absorben bekas 0.09 0.17 0.13 73 A351-1 Adesif atau perekat sisa dan kedaluwarsa 4.59 1.50 0.40 2.16 74 A351-2 Alkali pelarut asam dan/ atau larutan oksidator yang 0.20 0.20 II-166PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 terkontaminasi logam minyak gemuk.
75 A351-3 Sludge brine 11.62 11.62 76 A352-1 Alkali pelarut asam dan/ atau larutan oksidator yang terkontaminasi logam minyak gemuk.
1.49 4.64 133.88 46.67 77 A352-2 Residu dari kegiatan pembersihan 1.80 9.63 14.61 8.68 78 A355-1 Pelarut (cleaning degreasing) 0.28 0.28 79 A357-2 Tar sludge 72.63 134.38 160.44 122.48 80 B101d Limbah dan/atau buangan produk yang terkontaminasi dan/atau mengandung merkuri (Hg) dan/atau senyawanya jika konsentrasi lebih kecil dari 10 ppm (sepuluh parts per million) dan lebih besar dari 03 ppm (nol koma tiga parts per million) 0.05 0.19 0.62 0.04 0.23 81 B102d Debu dan fiber asbes asbes putih (chrysotile) 0.04 11.61 0.75 0.03 3.11 82 B103d Lead scrap 1.25 1.25 83 B104d Kemasan bekas B3 8.87 268.82 2,617.13 12,439.08 976.20 3,262.02 84 B105d Minyak pelumas bekas antara lain minyak pelumas bekas hidrolik mesin gear lubrikasi insulasi heat transmission grit chambers separator dan/atau campurannya 61.31 2,741.24 31,155.87 6,874.86 2,832.40 8,733.13 85 B106d Limbah resin atau penukar ion 0.38 4.16 173.79 134.07 247.42 111.96 86 B107d Limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT) lampu TL printed circuit board (PCB) karet kawat (wire rubber) 0.53 16.62 71.71 76.82 31.58 39.45 87 B108d Sludge instalasi pengolahan air Limbah (IPAL) dari fasilitas IPAL terpadu pada kawasan industri 67.36 285.14 366.52 258.69 244.43 88 B109d Filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 4.05 102.36 843.42 217.12 117.77 256.94 89 B110D Kain majun bekas (used rags) dan yang sejenis 1.66 293.63 928.54 995.85 253.37 494.61 90 B301-1 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d 3.30 2.28 2.79 91 B301-3 Katalis bekas 27,243.61 27.48 19.16 9,096.75 92 B301-4 Residu proses produksi atau kegiatan 0.01 3.43 1.72 93 B301-6 Limbah iron sponge yang digunakan pada unit desulfurisasi 0.01 0.01 94 B301-7 Sludge IPAL 1.40 0.15 0.77 95 B304-2 Sludge IPAL 0.31 3.41 0.20 1.44 1.34 96 B305-1 Katalis bekas 0.40 2.72 7.35 0.35 2.70 97 B305-5 Sludge IPAL 19.03 43.15 454.74 224.12 185.26 98 B307-1 Katalis bekas 93.60 12.80 367.16 157.85 99 B306-4 Sludge IPAL 254.24 9.76 132.00 100 B307-2 Karbon aktif bekas selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d 302.43 331.06 117.25 250.25 101 B307-3 Filter bekas termasuk lempung (clays) spent filter 4.06 0.05 2.06 102 B309-1 Dross dari peleburan 4.97 4.53 4.75 II-167PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 103 B309-3 Pasir foundry (sand foundry) dan debu cupola 4.00 4.00 104 B312-2 Ash dross dan skimming dari proses peleburan primer dan/atau sekunder 0.24 6.85 3.55 105 B313-1 Anode scraps 2,803.00 2,625.37 1,673.00 1,741.57 2,210.73 106 B313-2 Slag yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 30.09 55.27 64.91 50.09 107 B313-3 Dross hitam dari produksi sekunder 1,949.32 4,986.47 4,667.20 5,062.42 4,166.35 108 B313-4 Katoda (spent pot lining) 9,280.00 4,915.20 3,740.57 5,978.59 109 B313-6 Debu dan/atau sludge dari fasilitas pengendalian pencemaran udara 2,090.92 1,572.18 1,363.01 6,597.00 2,905.78 110 B313-7 Sludge dan filter cakes dari gas treatment 21.91 21.91 111 B313-8 Sludge dari IPAL 1,182.44 719.43 790.50 369.34 765.43 112 B314-1 Slag dan dross yang dihasilkan dari proses produksi primer dan/atau sekunder 9.85 8.42 12.49 10.25 113 B317-2 Debu fasilitas pengendalian pencemaran udara.
22.53 22.53 114 B321-1 Sludge mengandung tinta dari proses produksi dan penyimpanannya 4.02 6.93 12.40 7.78 115 B321-4 Kemasan bekas tinta 0.07 0.34 3.07 4.70 0.49 1.73 116 B321-5 Bahan atau produk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan kedaluwarsa 0.00 0.07 0.01 0.03 117 B322-1 Dyestuffs dan pigment mengandung bahan kimia berbahaya 1.54 1.54 118 B323-1 Sisa proses blasting 1.60 2.48 10.81 11.57 6.61 119 B323-2 Sludge painting 0.23 0.51 0.37 120 B324-1 Dross slag 0.01 0.00 14.84 4.95 121 B324-2 Filter bekas 0.00 0.46 0.32 0.26 122 B323-4 Scrap timah solder 16.00 16.00 123 B325-1 Filter bekas 0.26 0.02 0.08 0.11 0.12 124 B326-1 Baterai bekas baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan baterai kedaluwarsa 7.13 76.91 35.53 39.86 125 B326-3 Sludge IPAL 8.29 3.00 5.65 126 B327-1 Baterai bekas baterai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan baterai kedaluwarsa 0.17 1.01 0.59 127 B328-4 Printed circuit board (PCB) 1.08 1.08 128 B328-5 Limbah kabel logam & insulasinya 0.91 0.81 1.43 2.42 1.39 129 B330-1 Limbah lumpur bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil 1.38 13.48 7.43 130 B330-2 Limbah serbuk bor berbahan dasar oil base dan/atau synthetic oil 3.27 3.27 131 B330-3 Limbah karbon aktif selain Limbah karbon aktif dengan kode Limbah A110d 0.01 0.01 132 B330-4 Absorben dan/atau filter bekas 0.37 0.22 0.35 0.01 0.24 133 B331-1 Limbah fire assay seperti ceramic flux dan cuppel 2 49.32 71.37 64.38 44.55 57.40 134 B333-1 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara selain Limbah dengan kode Limbah B409 atau B410 613.21 941.55 14.05 522.94 135 B333-3 Sludge IPAL 0.80 0.80 II-168PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO KODE LIMBAH NAMA LIMBAH LIMBAH DIHASILKAN (TON) RERATA (TON)2016 2017 2018 2019 2020 136 B335-2 Sludge IPAL 0.00 7.49 3.74 137 B337-1 Kemasan produk farmasi 0.47 0.00 0.30 0.18 0.24 138 B337-2 Sludge IPAL 3.60 0.09 1.84 139 B339-2 Tinta tonner 0.05 0.04 0.26 0.58 0.23 0.23 140 B340-1 Filter dan absorban bekas 0.03 0.09 0.07 0.31 0.12 141 B342-1 Sludge minyak atau lemak 0.16 0.96 1.22 2.84 5.20 2.08 142 B343-1 Katalis bekas 0.25 364.10 1,240.01 1,446.97 398.82 690.03 143 B343-2 Sludge IPAL 429.13 1,394.66 1,899.47 2,089.26 1,453.13 144 B344-2 Sludge IPAL 0.00 0.00 145 B351-1 Lime mud 2,779.63 6,452.02 4,846.32 3,565.51 4,410.87 146 B351-2 Debu dari fasilitas pengendalian pencemaran udara.
928.60 1,070.55 956.65 506.01 865.45 147 B351-3 Sludge oil treatment dan/atau penyimpanan 11.73 11.73 148 B351-4 Sludge IPAL pembuatan produk kertas deinking.
1,241.20 4,981.80 6,454.34 5,893.00 4,642.59 149 B353-1 Toner bekas 0.24 0.89 2.93 16.55 2.50 4.62 150 B354-1 Campuran atau fraksi terpisah dari beton brick dan keramik yang mengandung B3 - 0.98 0.49 151 B354-2 Gelas plastik dan kayu yang terkontaminasi B3 3.51 3.51 152 B354-3 Limbah logam yang terkontaminasi B3 0.07 0.26 6.06 2.13 153 B354-4 Material insulasi yang mengandung asbestos 0.26 0.26 154 B355-1 Limbah cat 0.65 2.00 2.11 1.59 155 B355-2 Baterai bekas 4.53 7.04 8.10 3.50 0.49 4.73 156 B402 Steel slag 3.97 6.00 0.41 3.46 157 B406 Mill scale 42.15 18.44 27.44 29.34 158 B409 Fly ash 625.48 29,287.46 17,160.11 2,535,000.10 345,900.97 585,594.82 159 B410 Bottom ash 142,435.24 36,012.29 38,572.72 77,699.82 73,680.02 160 B411 Sludge IPAL 5,623.85 5,639.42 5,206.54 2,107.25 4,644.27 161 B412 Dreg dan grits 5,296.66 7,265.74 8,057.80 4,682.01 6,325.55 162 B413 Spent bleaching earth 400.00 21,887.75 119,421.89 109,671.51 125,676.41 75,411.51 163 B416 Tailing 4,327,103 7,753,044 2,648,726 4,909,624.33 164 B417 Refraktori bekas yang dihasilkan dari fasilitas termal 0.40 28.46 143.00 153.10 81.24 Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Provsu
d. Penurunan Emisi GRK (TEqCO2) Berikut adalah tabel kondisi Penurunan emisi Gas Rumah Kaca (Ton Co2Eq) di Provinsi Sumatera Utara dari Tahun 2016 – 2020.
Tabel. 2.73 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (Juta Ton Co2Eq) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 – 2020 Total Emisi GRK (Juta ton Co2Eq) Tahun 2016 2017 2018 2019 2020 15,031 18,215 21,936 22,06 22,07 Sumber : https://pep.pprk.bappenas.go.id. data diolah II-169PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Grafik.2.44 Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Provinsi Sumatera Utara Tahun 2010 - 2020 Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa Provinsi Sumatera Utara telah mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 22,07 Juta Ton Co2Eq dari target 64 Juta Ton Co2Eq dari masing-masing sektor sesuai Pergub 36 Tahun 2012. Tetapi masih diperlukan penanganan yang lebih optimal sehingga mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sehingga mencapai target yang diharapkan.
6. ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Sampai dengan tahun 2020 Cakupan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Provinsi Sumatera Uara terus mengalami peningkatan hingga mencapai 97,23 persen, angka ini terus mengalami peningkatan sejak tahun 2017.
Capaian Indikator Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat dilhat sebagai berikut :
Tabel. 2.74 Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provsu 2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Cakupan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) NA 85,98% 87,76% 94% 98,91% 2 Cakupan Akte Anak Usia 0-18 Tahun 60,58% 63,11% 68,02% 72% 78,63% 3 Cakupan Akte Perkawinan 4 8 12 12 4 Persentase Kabupaten/Kota yang sudah melaksanakan Kartu Identitas Anak (KIA) - - 2 17 17 5 Persentase PD Provsu yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Database Kependudukan - 4 OPD 20 OPD 30 OPD 32 OPD II-170PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
7. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Salah satu indikator unutk mengukur kinerja Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau disingkat LPM. LPM adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Lokus Prioritas KPPN yaitu: Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Ajibata di Kabupaten Toba Samosir; Kawasan Perdesaan Pasir Putih Parbaba di Kabupaten Samosir; Kawasan Perdesaan Pakpak Bharat di Kabupaten Pakpak Bharat (berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Renstra Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024).
NO Provinsi Kabupaten Kawasan Keterangan 1 Sumatera Utara Pakpak Bharat Kawasan Perdesaan Pakpak Bharat Lokasi Kawasan Perdesaan Prioritas Kementerian 2 Sumatera Utara Toba samosir Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional Ajibata Lokus Prioritas 62 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional 3 Sumatera Utara Pakpak Bharat Kawasan Perdesaan Pakpak Bharat Lokasi Kawasan Perdesaan Prioritas Kementerian Terlampir capaian indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait perkembangan Jumlah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tertinggal, Berkembang dan Mandiri.
Capaian indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.75 Indikator Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumber : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
8. PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Capaian indikator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang Aktif 600 800 1000 3.4%
(208) 3.4%
(208) 2 Swadaya Masyarakat Terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat 78% 78% 82% 95% - 3 Jumlah Bumdes berdasakan status
a. Bumdes Aktif
b. Bumdes Tidak Aktif
c. Bumdes Dasar
d. Bumdes Tumbuh
e. Bumdes Berkembang
f. Bumdes Maju - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 2215 705 1484 1280 135 21 II-171PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.76 Indikator Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 hampir semua target capaian mengalami peningkatan, ada dua indikator yang mengalami penurunan yaitu Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dari 39.21 persen menjadi 25.03 persen dan Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB dari 75.52 persen menjadi 70.71 persen.
Tabel. 2.77 Capaian Akta Perceraian dan Akta Kematian Provinsi Sumatera Utara No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Total Fertility Rate (TFR) 2,6 2,9 2,82 3,04 3,07 2 Rata-rata Anak Per Keluarga 2,66 2,46 2,46 2,28 2,4 3 Persentase Pemakaian Kontrasepsi/CPR 51,17 58,9 54 68.72 70,69 4 Median Usia Kawin Pertama bagi Perempuan NA 21,8 21,92 20.8 20,7 5 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi - 20,07 24,65 18,41 23,3 6 Cakupan PUS yang Ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) 21 10,7 11,54% 12.1 15,2 7 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 27,6 40,18 33.1% 39.21 25,03 8 Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber- KB - - 56,88 57,77 57,11 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Total Fertility Rate (TFR) 2,6 2,9 2,82 3,04 3,07 2 Rata-rata Anak Per Keluarga 2,66 2,46 2,46 2,28 2,4 3 Persentase Pemakaian Kontrasepsi/CPR 51,17 58,9 54 68.72 70,69 4 Median Usia Kawin Pertama bagi Perempuan NA 21,8 21,92 20.8 20,7 5 Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi - 20,07 24,65 18,41 23,3 6 Cakupan PUS yang Ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) 21 10,7 11,54% 12.1 15,2 7 Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 27,6 40,18 33.1% 39.21 25,03 8 Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB - - 56,88 57,77 57,11 9 Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber-KB - - 38,35% 71,23 72,31 10 Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB - 2,9 50,20% 72,52 70,71 II-172PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 9 Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL) ber- KB - - 38,35% 71,23 72,31 10 Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber- KB - 2,9 50,20% 72,52 70,71 11 Akta kematian 142.331 167.125 12 Akta perceraian 33.112 47.063 Sumber : Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
9. PERHUBUNGAN Kondisi Perhubungan dapat dilihat dari capaian persentase tersedianya Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas pada Jalan Provinsi sebagaimana pada tabel dibawah ini :
Sumber : Dinas Perhubungan Provsu, 2020 Grafik.2.45 Persentase Tersedianya Fasilitas Keselamatan Lalu Lintas pada Jalan Provinsi 2016-2020 Pada tahun 2020 ketersediaan fasilitas keselamatan jalan dapat dilihat dari Rambu Lalu Lintas sebesar 45,56 persen, guardrail 38,93 persen, delineator 44,07 persen, paku jalan 42,79 persen, marka jala 58,28 persen dan LPJU 6,30 persen.
Selain tersedianya fasilitas keselamatan lalu lintas Trateyek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga menjadi sasaran prioritas Dinas Perhubungan dimana pada saat ini kondisi Trayek masih belum maksimal di kabupaten labuhan Batu Utara, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan kota Medan merupakan kota dengan jumlah trayek terbanyak. Rekapitulasi jumlah lintasan trayek antar kota dalam provinsi dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
48,5 48,5 48,5 39,32 39,32 0 10 20 30 40 50 60 2016 2017 2018 2019 2020 Series 1 II-173PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.78 Rekapitulasi Jumlah Lintasan Trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Sumber : Dinas Perhubungan Provsu Selain itu kondisi perhubungan di sumatera utara juga dapat dilihat dari kondisi Pelabuhan di Kawasan Danau Toba. Jumlah pelabuhan dikawasan danau toba sebanyak 615 pelabuhan dengan jumlah trayek sebanyak 72, dengan jumlah trayek terbanyak di Pelabuhan Ajibata. Berikut rekapitulasi jumlah lintasan antar pelabuhan di kawasan Danau Toba.
Tabel. 2.79 Rekapitulasi Jumlah Lintasan Antar Pelabuhan Di Kawasan Danau Toba Sumber : Dinas Perhubungan Provsu Hingga saat ini telah diserahkan sebanyak 4 (empat) Terminal Tipe B yang menjadi kewenangan Pemerintah Sumatera Utara dan 1 terminal masih dalam proses serah terima dan 13 terminal berlum diserahkan yaitu:
II-174PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.80 Terminal Tipe B di Provinsi Sumatera Utara, 2020 Sumber: Dinas Perhubungan Provsu 2020
10. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Sektor Komunikasi dan Informatika mempunyai peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya mendukung pencapaian clean goverment dan good goverment melalui e-goverment. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi diberi tugas untuk melaksanakan 2 (dua) sub urusan, yaitu Informasi dan Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika, Capaian Indikator komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.81 Indikator komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara Sumber : Dinas Kominfo Provsu, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pencapaian indikator Cakupan Pengembangan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat Sumatera Utara mengalami penurunan capaian dari tahun 2018, hal ini disebabkan oleh adanya Kelompok Informasi Masyarakat yang sudah Tidak aktif lagi di kabupaten/kota.
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) merupakan kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Cakupan Pengembangan dan pemberdayaan kelompok informasi masyarakat Sumatera Utara 67% 67% 67% 89% 61% 2 Cakupan Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik 80% 80% 80% 89% 89% 3 Rasio sistem pelayanan berbasis online 6% 6% 6% 20% 31% II-175PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 meningkatkan nilai tambah, pembentukan KIM ini sebagai tindaklanjut atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.
08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010. Sumatera Utara saat ini telah memiliki jumlah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM ) sebanyak 193 kelompok tersebar di 103 Kecamatan yang berada di 20 Kabupaten/kota.
Sedangkan untuk pencapaian indikator rasio sistem pelayanan berbasis online pada tahun 2020 sesuai dengan target yang ditetapkan yaitu 31%. Adapun pencapaian ini diperoleh dari jumlah aplikasi yang terhubung dengan Smart Province pada 11 OPD yaitu Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah,Badan pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas perindustrian dan Perdanganan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Dinas Bina Marga dan Konstruksi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah, Biro Peembangunan dan Biro Hukum.
Indikator ini juga merupakan ukuran kinerja Pemprovsu dalam mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait Sistem pemerintahan berbasis Elektronik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
11. KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH Capaian Persentase Koperasi Aktif dan Jumlah Usaha Mikro dan Kecil Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.82 Persentase Koperasi Aktif dan Jumlah Usaha Mikro dan Kecil Sumber: Dinas Koperasi dan UKM Provsu, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa persentase koperasi aktif pada tahun 2020 sebesar 20,1%, kondisi ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu sebesar 35,91%. Kondisi ini diasumsikan disebabkan oleh masih lemahnya pengelolaan koperasi baik dari sisi permodalan, akses informasi pasar maupun kualitas SDM pengelola koperasi.
Usaha mikro kecil dan menengah pada tahun 2020 tercatat mengalami penurunan. Jika pada tahun 2019 jumlah UMKM tercatat sebesar 2.860.248, maka No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Koperasi Aktif 25,68 56.68 57,26 35,91 20,19 2 Usaha Mikro Dan Kecil (Unit) 2.855.847 2.857.124 2.858.131 2.860.248 2.145.788 II-176PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pada tahun 2020 jumlah UMKM tercatat sebanyak 2.145.788. Permasalahan UMKM antara lain akses permodalan diharapkan akan dapat diatasi dengan pembentukan Jamkrida, akses UMKM ke marketplace dan berorientasi ekspor diharapkan akan terus meningkatkan kinerja UMKM Sumut.
12. PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN Perkembangan Penanaman modal (Investasi) di Provinsi Sumatera Utara baik yang berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) hingga tahun 2018 mengalami peningkatan yang signifikan. Capaian Indikator Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.83 Indikator Penanaman Modal Sumber: DPM&P2TSP Provsu, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2019 pertumbuhan penanaman modal di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari jumlah investor PMDN yang tumbuh sebesar 525 proyek dengan nilai investasi sebesar Rp. 14,28 Triliun, dan investor PMA sebesar 424 proyek yang nilai investasi sebesar Rp. 4,49 Triliun. Tingginya pertumbuhan penanaman modal tersebut didorong oleh giatnya pengembangan bangunan dan non-bangunan dari pihak pemerintah maupun swasta.
13. KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Tujuan pembangunan kepemudaan adalah menjadikan pemuda yang berkarakter dan berdaya saing. Untuk membentuk karakter dan kompetensi/ daya saing maka diperlukan pendidikan yang baik dan berkualitas. Capaian Kinerja Kepemudaan dan Olahraga dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Investor PMDN (Proyek) 145 187 309 525 594 2 Jumlah Investor PMA (Proyek) 301 330 380 424 581 3 Jumlah Nilai Investasi PMDN (Rp. Triliun) 4,95 11,68 3,74 14,289 9,85 4 Jumlah Nilai Investasi PMA (RP. Triliun) 14,43 20,24 6,86 4,490 9,18 5 Rasio Daya Serap Tenaga Kerja PMDN NA 1.12 31,92 18.50 20,11 6 Rasio Daya Serap Tenaga Kerja PMA NA 5.79 10,69 10.93 10,0 7 Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi Investasi (PMDN) 15.57 135,8 136 24.34 66 II-177PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.84 Capaian Kinerja Kepemudaan dan Olahraga Sumber : Dinas Pemuda dan Olahraga Provsu data diolah, 2020 Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa persentase organisasi pemuda yang aktif terus mengalami kenaikan di tiap tahunnya dimana pada tahun 2017 sebesar 55% dan pada tahun 2019 sebesar 62%. Kurangnya kaderisasi didalam internal organisasi merupakan salah satu penyebab kurang berkembangnya jumlah organisasi tersebut. Hal lain yang menjadi penghambat yaitu kurangnya minat pemuda serta masih terbatasnya kegiatan-kegiatan yang mendukung program kepemudaan untuk berperan aktif dalam pembentukan karakter.
Wirausaha muda harus mempunyai sikap yang mandiri, inovatif, kreatif dan berjiwa leadership, untuk dapat mendorong terciptanya lapangan kerja dan membantu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi khususnya di Provinsi Sumatera Utara. Yang perlu menjadi perhatian adalah mengubah pola pikir pemuda untuk tidak takut berwirausaha dan bantuan permodalan yang diberikan kepada mereka.
Persentase wirausaha muda pada tahun 2017 sebesar 17% dan mengalami peningkatan di tahun 2019 menjadi 33%, dan pada tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup jauh menjadi 2,36, penurunan ini terjadi karena kondisi Provinsi Sumatera Utara dipengaruhi oleh Pandemi Covid dan refocusing anggaran, sehingga banya kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena keterbatasan anggaran Pembinaan cabang olahraga dan pembinaan atlet muda di Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan pada tahun 2019. Untuk pembinaan cabang olahraga sebesar 88% di tahun 2019 dan telah memenuhi target RPJMD Tahun 2019, sedangkan pembinaan atlet muda sebesar 71 % di tahun 2019 dan juga telah memenuhi target RPJMD Tahun 2019 sebelum evaluasi. Namun pada tahun 2020 pembinaan atlit muda mengalami penurunan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap untuk mendukung pembinaan dari semua cabang olahraga dan pembinaan atlet muda yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Selain untuk mendapatkan bibit-bibit atlet muda berprestasi untuk siap bersaing dikancah nasional maupun internasional, tetapi juga persiapan Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah PON XXI Tahun No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Organisasi Pemuda yang Aktif 55% 55% 58% 62% NA 2 Persentase Wirausaha Muda 17% 17% 16% 33% 2,36% 3 Cakupan Pembinaan Cabang Olahraga 86 86 86 88 1,85% 4 Cakupan Pelatih yang Bersertifikat 88 88 89 90 1,55% 5 Cakupan Pembinaan Atlet Muda 68 68 70 71 0,30 II-178PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2024. Namun pada tahun 2020 sebagian kegiatan tidak bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi dan Refocussing anggaran.
Penyediaan, peningkatan dan pemanfaatan sarana dan prasrana olahraga yang berkualitas baik dan memadai yang disesuaikan dengan identifikasi kebutuhan serta potensi di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian indikator kinerja khususnya di bidang pemuda dan olahraga. Sarana dan prasarana olahraga terdiri dari segala bentuk jenis peralatan olahraga dan tempat berbentuk bangunan yang dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan olahraga.
14. STATISTIK Sektor Statistik mempunyai peranan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya mendukung kebijakan pelaksanaan satu data yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. Kebijakan satu data ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Selanjutnya untuk pelaksanaan urusan statistik dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diberikan kewenangan dalam hal pelaksanaan Statistik Sektoral yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dengan tujuan untuk mengetahui kecendrungan (trend) yang akan terjadi pada masa datang, menentukan prioritas, sebagai acuan dalam evaluasi dan pengendalian kegiatan, serta untuk memperkirakan antisipasi terhadap resiko dan hambatan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan.
Untuk Capaian pelaksanaan statistik sektoral di Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.85 Data Statistik sektoral yang terintegrasi Sumber : Diskominfo Provsu , 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian pelaksanaan Data Statistik Sektoral pada tahun 2020 sebesar 69 % telah melampaui dari target yang ditetapkan, pencapaian ini diperoleh dari jumlah data sektoral pembangunan Sumatera Utara yang telah dihimpun dari 34 Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Data Statistik sektoral 69% 69% 69% 69% 69% II-179PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
15. PERSANDIAN Setelah diberlakukannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi menangani sub urusan Persandian untuk Pengamanan Informasi dengan kewenangan yaitu :
1. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah provinsi melalui: (a) Pembelajaran dan Peningkatan Kapabilitas mengenai Sandi dan Sistem Keamanan Informasi dan; (b) Pengumpulan, Pemutakhiran dan Peningkatan Keamanan Informasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota;
2. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar-Perangkat Daerah provinsi,melalui Pengumpulan, Pemutakhiran dan Penyelarasan Sandi antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Capain Indikator Persentase Perangkat Daerah yang menerapkan Pengamanan Informasi dan Persandian adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.86 Persentase Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pengamanan Informasi dan Persandian Sumber : Diskominfo Provsu , 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa capaian indikator Persentase Perangkat Daerah Yang Memahami persandian dan Keamanan Informasi pada tahun 2019 telah sesuai dengan target yang ditetapkan yaitu 10 %. Capaian ini berasal dari jumlah Organisasi Perangkat Daerah yang telah memahami dan menggunakan keamanan informasi sebanyak 5 (lima) Organisasi Perangkat Daerah antaralain Dinas Kominfo Provsu, BPKAD, Bappeda, BKD dan Inspektorat.
Indikator ini juga merupakan bagian yang penting dalam mendukung penerapan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai tindaklanjut atas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
16. KEBUDAYAAN Provinsi Sumatera Utara terkenal dengan kekayaan budayanya. Didukung oleh berbagai jenis etnis yang tinggal di Sumatera Utara, khasanah budaya dan adat istidat yang ada sangat beragam. Hal ini menjadi potensi sekaligus tantangan bagi No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Perangkat Daerah Yang Memahami Persandian dan Keamanan Informasi 10% 10% 10% 10% 10% II-180PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pengembangan dan kelestarian budaya yang telah ada.
Pengembangan dan pelestarian kebudayaan di Sumatera Utara, dilakukan melalui penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya, Pelestarian Situs dan Kawasan Cagar Budaya, dan Revitalisasi-Inventarisasi karya budaya. Capain Indikator kebudayaan dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.87 Indikator Kebudayaan Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provsu, 2020 Dari tabel diatas dapat kita lihat bahwa penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya di Provinsi Sumatera Utara dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan jumlah penyelenggaraan. Bahkan pada tahun 2019 ini jumlah penyelenggaraam Festival Seni dan Budaya telah terlaksana sebanyak 55 kali, melebihi yang ditargetkan dalam RPJMD sebelum perubahan untuk tahun 2019 yang berjumlah 21 kali. Namun sejak pandemi covid 19 dan refocussing anggaran pada tahun 200 pelaksanaan hanya diselenggarakan sebanyak 6 kali.
Pelestarian Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya juga mengalami peningkatan pada tahun 2019 jika dibandingkan tahun 2018. Jumlah Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan pada tahun 2019 ini antara lain :
Markas Sisingamangaraja di Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan; Rumah adat Hutabolon di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir; Rumah adat Datuk Sei Besilam Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat; Situs Bau Basika di Kecamatan Balige kabupaten Toba Samosir; dan Rumah Adat Istana Niat Limalaras Kabupaten Batubara. Namun kondisi pada tahun 2020 mengalami penurunan.
17. PERPUSTAKAAN Realisasi Pengunjung Perpustakaan hingga tahun 2020 (52.664 jiwa) menurun signifikan jika dibandingkan pada tahun 2019 (237.706 jiwa). Hal ini disebabkan karena adanya pembatasan kunjungan perpustakaan akibat mewabahnya Coronavirus Disease 19 atau Covid-19. Layanan perpustakaan dibatasi sesuai dengan protocol Kesehatan.
Jumlah Pustakawan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara sebanyak 32 orang dan diluar Dinas Perpustakaan dan Arsip Provsu sebanyak 45 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Penyelenggaraan Festival Seni Dan Budaya 15 20 20 55 6 2 Benda, Situs Dan Kawasan Cagar Budaya Yang Dilestarikan 4 8 8 10 2 3 Jumlah Karya Budaya Yang Direvitalisasi Dan Inventarisasi 220 608 608 608 NA II-181PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 orang sehingga jumlah pustakawan di Provinsi Sumatera Utara adalah 77 Orang.
Indeks Minat membaca Provinsi Sumatera, Capain Indikator perpustakaan dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.88 Indikator Perpustakaan Sumber : Dinas Perpustakan dan Arsip, 2020
18. KEARSIPAN Kearsipan adalah pengelolaan catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi yang memiliki nilai kegunaan dengan teratur dan terencana baik itu arsip yang dibuat maupun diterima, agar mudah ditemukan kembali jika diperlukan.
Sistem kearsipan yang diselenggarakan secara optimal akan memperlancar kegiatan dan tujuan lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan. Capaian Indikator Kearsipan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.89 Indikator Kearsipan Sumber : Dinas Perpustakan dan Arsip, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku di Sumatera Utara pada tahun 2019 sebesar 8.16 persen menurun tahun 2020 sebesar 6.12. Untuk tahun 2018 kondisi persentase perangkat daerah yang mengelola arsip secara baku di Sumatera Utara mencapai pada tahun 2020 mencapai 50 persen.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Pengunjung Perpustakaan Per Tahun 84.683 84,785 129.562 237.706 52.664 2 Koleksi Buku Yang Tersedia Di Perpustakaan Daerah 1.847 13,522 14,790 10.100 1.150 3 Rasio Perpustakaan Persatuan Penduduk 0,58 0,58% 0,61% 0,06% 0.01% 4 Rata-rata Pengunjung Perpustakaan/Tahun 7.057 9.547 9.547 2.864 106 5 Koleksi Judul Buku Perpustakaan 97.472 98.326 98.326 3.441 1.150 6 Indeks Minat Membaca NA NA NA 1,98 0,44 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baku NA 14 15 8,16 6,12 2 Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan NA NA NA 65 50 II-182PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2.3.3. Urusan Pilihan
1. PARIWISATA Perkembangan kepariwisataan di Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat dari beberapa indikator, antara lain Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Sumatera Utara, Lama Kunjungan Wisata (Length of Stay), Kontribusi sektor Pariwisata terhadap PDRB Sumatera Utara, Laju pertumbuhan sektor pariwisata dan jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke Sumatera Utara.
Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung di Sumatera Utara melalui empat pintu masuk pada Tahun 2020 mencapai 44.285 kunjungan, mengalami penurunan sebesar atau turun sebesar 82,89 persen jika dibandingkan dengan Tahun 2019 yang tercatat sebesar 258.822 kunjungan.
Lama tinggal atau lama kunjungan wisatawan merupakan salah satu faktor yang menentukan besar atau kecilnya pendapatan yang diterima suatu daerah yang mengandalkan pendapatannya dari industri pariwisata. Semakin lama seseorang wisatawan tinggal di suatu Daerah tujuan wisata, semakin banyak uang yang akan dibelanjakan di daerah tujuan wisata tersebut. Lama tinggal wisatawan (length of Stay) di Provinsi Sumatera Utara tercatat 1,15 hari pada tahun 2020, dan Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB sebesar 6,36 persen pada tahun 2020.
Sedangkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke Sumatera Utara dari tahun ke tahun rata-rata mengalami kenaikan, sampai dengan tahun 2019, jumlah kunjungan wisatawan nusantara ke Sumatera Utara mencapai 10.270.955 kunjungan.
Capaian Indikator Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.90 Indikator Pariwisata Sumber : Dinas Kebudayaan & Pariwisata BRS BPS Sumatea Utara 2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara 233.643 270.792 231,465 258.822 44.285 2 Lama Kunjungan Wisata NA 1,57 1,51 1,38 1,15 3 Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB (%) 2,38 2,39 7,38 7,48 6,36 4 LPE Pariwisata (Rata- rata Transportasi dan Pergudangan & Akomodasi Makan Minum) 6,31 7,34 6,84 7,34 -11,02 5 Jumlah Kunjungan Wisatawan Nusantara 9.398.998 9.364.706 10.345.256 10.270.955 NA II-183PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dari data diatas penurunan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatera Utara disebabkan oleh : Pembatasan pergerakan sosial akibat Pandemi Covid-19, aksesibilitas menuju Kawasan wisata serta Sarana-prasarana penunjang pariwisata yang perlu penanganan, jumlah dan keterampilan SDM pariwisata yang perlu ditingkatkan, serta kurangnya Sadar Wisata dan Sapta Pesona di masyarakat juga diperlukan adanya promosi pariwisata dan ekonomi kreatif.
2. PERTANIAN Peningkatan Produksi pangan terutama komoditi padi/beras merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan pertanian sub sektor tanaman pangan dan hortikultura khususnya di Provinsi Sumatera Utara yang kebutuhan/konsumsi pokok masyarakatnya terutama adalah beras/nasi. Komoditi padi/beras ini mempunyai nilai yang sangat strategis karena ketahanan pangan merupakan prasyarat utama bagi tercapainya keamanan/ketahanan ekonomi maupun ketahanan politik. Capain Jumlah Produksi Tanaman Pangan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.91 Indikator Pertanian Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 Sumber : Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura, 2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020
1. Produksi Tanaman Pangan 1.1 Padi (ton GKG) 4.609.791 5.136.186 5.340.200 4.693.563 4.200.112 1.2 Jagung (ton pipilan kering) 1.557.463 1.741.258 1.692.704 1.960.424 1.965.444 1.3 Kedele (ton) 5.062 7.778 18.074 9.627 4.003
2. Produktivitas Tanaman Pangan 2.1 Padi (ton/Ha) 5,21 5,20 4,74 4,66 5,10 2.2 Jagung (ton/Ha) 6,16 6,19 5,72 6,14 6,12 2.3 Kedele (ton/ha) 1,28 1,30 0,70 1,73 1,56 3 Produksi Tanaman Holtikultura 3.1 Bawang Merah (ton) 13.368 16.103 16.337 18.072 29.222 3.2 Cabe (ton) 152.630 159.131 155.835 154.008 193.862 3.3 Sayur-sayuran (ton) 956.197 1.001.024 986.031 1.130.462 1.270.084 3.3 Buah - buahan (ton) 1.143.362 1.219.288 1.188.030 1.107.154 1.249.380 4 Produktivitas Tanaman Holtikultura 4.1
1. Bawang Merah (ton) 8,69 7,70 7,84 8,05 9,55 4.2 2. Cabe (ton) 10,56 9,70 9,84 9,61 10,48 II-184PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dari tabel di atas dapat kita lihat bahwa produksi tanaman pangan di Sumatera Utara khususnya padi mengalami penurunan dari 4.693.563 ton gabah kering giling pada tahun 2019 menjadi hanya sebesar 4.200.112 ton gabah kering giling, hal ini terjadi karena adanya penurunan luas lahan pertanian dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pertanian. Selain padi, kedelai juga belum dapat memenuhi kebutuhan di Sumatera Utara, hal ini terjadi karena kondisi lahan yang belum mendukung dan stabilitas harga yang belum terjamin.
Untuk kebutuhan tanaman hortikultura seperti bawang merah, buah-buahan, cabe, sayuran secara trend masih memenuhi kebutuhan di Sumatera Utara, tetapi untuk bawang putih masih mengalami kekurangan sehingga masih memerlukan impor dari daerah lain.
Selain indikator diatas Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan verifikasi terhadap data luas lahan baku sawah yang ada di Sumut. Pada tahun 2020 tercatat 368.830 hektare lahan pertanian di daerah tersebut. Luas itu berbeda dengan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Potensi Baku Lahan Sawah dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.92 Potensi Baku Lahan Sawah No Kab/Kota 2017 2018 2019 2020 SP Lahan BPS ATR/BPN Surat Gubernur ATR/BPN SP Lahan BPS Kab/Kota 1 Nias 7.558 4.858 .120 5.903,8 6.070,9 6.070,9 2 Mandailing Natal 22.053 11.564 22.053 11.581,0 22.053,0 22.053,0 3 Tapanuli Selatan 17.817 10.995 18.096 12.377,3 13.924,0 13.924,0 4 Tapanuli Tengah 15.017 6.934 13.877 8.533,4 13.877,0 13.877,0 5 Tapanuli Utara 18.803 18.684 18.993 20.535,3 18.803,0 18.803,0 6 Toba Samosir 18.856 15.420 18.615 17.083,7 17.438,0 17.438,0 7 Labuhan Batu 24.318 1.468 18.071 16.244,2 18.071,0 16.244,2 8 Asahan 9.577 5.738 9.089 6.538,8 8.521,0 6.538,8 9 Simalungun 33.150 24.797 31.232 25.342,7 30.946,0 30.946,0 10 Dairi 10.031 9.137 8.164 5.694,2 6.399,0 6.399,0 11 Karo 11.706 10.696 10.223 14.518,5 10.223,0 14.472,0 12 Deli Serdang 40.272 24.736 38.435 33.992,1 33.992,0 33.992,1 13 Langkat 35.481 14.835 30.375 19.442,6 34.038,0 34.038,0 14 Nias Selatan 11.521 4.104 8.834 8.603,2 8.834,0 8.834,0 15 H. Hasundutan 13.620 12.128 13.620 11.837,2 13.620,0 13.620,0 16 Pakpak Barat 1.298 976 1.156 1.121,3 1.336,0 1.121,3 17 Samosir 6.530 6.258 6.406 7.289,2 7.428,0 7.289,2 18 Serdang Bedagai 38.725 27.543 36.518 28.017,0 28.173,0 28.173,0 19 Batubara 16.678 11.504 16.648 12.059,7 16.226,9 16.226,9 20 Pd. Lawas Utara 18.225 6.294 17.429 6.854,0 18.225,0 18.225,0 21 Padang Lawas 11.307 5.511 10.502 5.732,0 9.636,0 9.636,0 22 Lab. Batu Selatan 606 75 431 174,5 442,9 214,7 23 Lab. Batu Utara 22.831 713 22.831 11.992,6 13.003,0 13.003,0 24 Nias Utara 8.109 2.283 7.377 7.172,8 7.377,0 7.172,8 25 Nias Barat 2.831 1.137 2.556 1.812,8 2.330,0 2.330,0 26 Sibolga - - 27 Tanjung Balai 156 55 101 72,7 72,0 72,7 28 Pematang Siantar 2.136 1.675 1.683 1.519,7 1.683,0 1.519,7 29 Tebing Tinggi 230 272 230 255,6 230,2 230,2 30 Medan 1.264 806 1.109 927,5 1.029,0 927,5 II-185PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Kab/Kota 2017 2018 2019 2020 SP Lahan BPS ATR/BPN Surat Gubernur ATR/BPN SP Lahan BPS Kab/Kota 31 Binjai 1.748 1.169 1.365 1.208,4 1.208,4 1.208,4 32 P. Sidempuan 3.166 2.649 3.166 3.066,2 3.166,0 3.066,2 33 Gunung Sitoli 1.642 716,92 1.643 1.163,5 1.551,6 1.163,5 SUMATERA UTARA 427.262 245.729 397.947 308.667,58 369.927,9 368.830,2 Sumber : Dinas TPH Dari data luas lahan sawah di atas dapat kita lihat bahwa perbedaan perhitungan luas lahan yang diterbitkan ATR BPN sangat jauh, hal ini mempengaruhi luas panen dan produksi lahan pertanian. Sehingga perlu dilakukan pendataan ulang lahan pertanian dan intensifikasi lahan pertanian untuk pemanfaatan lahan yang ada.
3. PERKEBUNAN Dari luas areal perkebunan adalah 2.167.671,49 ha sebesar 1.133.290,25 Ha merupakan perkebunan rakyat dengan komoditi utamanya adalah kelapa sawit, karet, kopi, kakao dan kelapa. Dimana jika kita melihat data yang disajikan pada table dibawah produksi untuk 5 komoditi ini terus mengalami peningkatan yaitu dari 6.526.594,94 pada tahun 2016 menjadi 7.572.816,00 pada tahun 2020 dengan kontribusi sektor perkebunan pada tahun 2020 sebesar 21,33 persen.
Sementara itu capaian perkebunan dapat dilihat dari keberhasilan indikator sebagai berikut :
Tabel. 2.93 Indikator Perkebunan Provinsi Sumatera Utara No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase peningkatan produksi tanaman perkebunan rakyat (PR) (%/tahun) 2,92% 9,93% 1,49% 3,96% 0,04% 2 Produksi 6.526.594,94 7.174.375,72 7.281.442,25 7.569.995,70 7.572.816,00 K. Sawit/TBS (Ton) 5.955.621,41 6.621.409,42 6.729.162,09 6.860.095,45 7,151,006.12 Karet (Ton) 331.761,25 311.076,66 309.760,12 309.976,12 324,024.91 Kopi Arabika (Ton) 53.962,36 58.155,09 63.233,94 64031 70,666.65 Kopi Robusta (Ton) 7.352,90 8.484,72 8.835,09 8090 10,107.50 Kelapa (Ton) 94.624 96.256,55 97.033,44 98132 105,011.66 Kakao (Ton) 44.391,25 42.191,33 35.430,38 34.795,06 43,016.44 Komoditi perkebunan lainnya (ton) 38,881.77 37,472.76 40,346.19 44,190.34 44,809.00 Produktifitas sektor perkebunan (kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, kakao 40,157.93 37,430.09 36,489.99 39,445.02 39,910.14
1. K. Sawit (kg/Ha/tahun) 16,563.09 17,500.41 17.686,64 18.273,20 18.263,87
2. Karet (kg/Ha/tahun) 1,132.68 1.082,33 1.143,99 1.144,76 1,144.85
3. Kopi Arabika (kg/Ha/tahun) 722.93 783.52 758,70 778,80 779,37
3. Kopi Robusta (kg/Ha/tahun) 722.93 783.52 758,70 778,80 779,37 II-186PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020
4. Kelapa (kg/Ha/tahun) 1,028.81 1,063.15 1.074,15 1.096,36 1,099.38
5. Kakao (kg/Ha/tahun) 1,005.85 1,010.25 930,41 947,55 957,71
6. Komoditi perkebunan lainnya (kg/Ha/tahun) 18,520.73 14,854.49 13,750.65 16,001.27 16,462.07 3 Luas Areal 1,134,438.20 1,139,686.76 1,122,034.68 1,132,129.58 1,133,290.25
1. K. Sawit (Ha) 418.993,24 429.261,31 433.019,71 439.315 440.003,00
2. Karet (Ha) 394.530,26 393.189,02 369.406,43 369.391,00 369.392,00
3. Kopi Arabika (Ha) 66.533,53 70.199,92 76.257,64 77.765,00 77.834,00
3. Kopi Robusta (Ha) 17.499,05 18.942,17 17.437,64 17.609,00 17.643,00
4. Kelapa (Ha) 110.626,49 109.226,35 109.631,71 110.345,00 110.464,00
5. Kakao (Ha) 64.437,46 58.007,31 54.038,30 54.314,00 54.412,00
6. Komoditi Lainnya (Ha) 61,818.17 60,860.68 62,243.25 63,390.58 63,542.25 4 Kontribusi Sektor Pertanian Terhadap PDRB (%) 24,84 24,88 20,92 20,53 21,33 Sumber : Dinas Perkebunan Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa produksi perkebunan rakyat untuk komoditi kelapa sawit, kopi arabika, kopi robusta dan kelapa secara umum terus mengalami peningkatan kecuali komoditi karet dan kakao yang mengalami penurunan pada tahun 2018. Hal ini lebih dipengaruhi oleh menurunnya harga karet dunia yang menyebabkan menurunnya minat petani untuk tetap mempertahankan tanamannya.
Permasalahan utama pada sektor perkebunan adalah umur tanaman perkebunan di Sumatera Utara sudah tidak lagi muda, sehingga diperlukan adanya peremajaan pada tanaman perkebunan melalui replanting. Selain itu tanaman perkebunan rakyat di Sumatera Utara khususnya kelapa sawit belum memiliki standar ISPO. Hal ini perlu menjadi perhatian Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
4. KEHUTANAN Berdasarkan penetapan lahan kritis Provinsi Sumatera Utara seluas 1.338.810 Ha (sesuai SK MENLHK No 306/2018) dan program perhutanan sosial seluas 592.438 Ha (sesuai SK MENLHK No. 3511/2018). pada tahun 2017 hutan di Sumatera Utara yang harus direhabilitasi untuk lahan kritis seluas 276.586 Ha, namun pada tahun 2018 Sumatera Utara dapat melakukan rehabilitasi sebanyak 3.460 Ha atau menjadi 276.336 Ha. Sampai dengan tahun 2020 rehabilitasi hutan sebanyak 275.861 Ha Sedangkan untuk penanganan kerusakan kawasan hutan pada tahun 2019 kerusakan kawasan hutan di Sumatera Utara seluas 60.500 Ha turun pada tahun 2020 turun menjadi 59.895 Ha. Hal ini merupakan upaya untuk menurunkan tingkat kerusakan kawasan hutan dan lahan kritis melalui rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan serta pemantapan kawasan hutan dan pengusahaan hutan yang akan berdampak pada perbaikan iklim yang terkendali. Sementara itu Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap PDRB pada tahun II-187PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2020 sebesar 0.63 persen mengalami penurunan dari tahun 2019 sebesar 0,84 persen. Adapun capaian Indikator Kehutanan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 2.94 Indikator Kehutanan Sumber : Dinas Kehutanan Provsu 2020
5. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Rasio elektrifikasi merupakan perbandingan jumlah pelanggan rumah tangga yang memiliki sumber penerangan baik dari listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) maupun listrik non-PLN dengan jumlah rumah tangga. Capaian Indikator Energi dan Sumber Daya Mineral dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 2.95 Kondisi Daya Listrik Terpasang dan Rasio Elektrifikasi Sumatera Utara NB: cos θ = 0,8 Sumber : Statistik PT. PLN 2017-2018 dan Asumsi Sambungan Listrik 2019 Dari tabel diatas dapat dilihat :
1. Bahwa kondisi tahun 2019 kapasitas mampu pembangkit sebesar 3.400 MW merupakan Kapasitas Mampu Pembangkit Tenaga Listrik PT. PLN (persero) Wilayah Sumatera Bagian Utara berdasarkan RUPTL PT. PLN (persero) tahun 2019-2028 dengan Daya Listrik Terpasang 4.552,445 MW (cos θ = 0,8).
Pada Tahun 2019 PT. PLN (persero) merencanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas 550 MW yang direncanakan beroperasi pada tahun 2019 sehingga dapat menambah Kapasitas Mampu Pembangkit di Wilayah Sumatera bagian Utara menjadi 3.950 MW.
2. Rasio Elektrifikasi Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2019 direncanakan sebesar 99,90 persen. Berdasarkan statistik PT. PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara, rasio elektrifikasi pada tahun 2018 sebesar 100,73 persen jika pemperhatikan RE = Jumlah Pelanggan PLN/Jumlah Rumah Tangga.
Potensi Sumber Energi No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kritis (Ha) 276.756 276.586 276,336 275.711 275.333 2 Kerusakan Kawasan Hutan (Ha) 66.500 61.500 56.500 59.780 58.727,87 3 Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap PDRB (%) 0.87 0,83 0,84 0,84 0,83 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Daya Listrik Terpasang 4.189,88 MW 4.552,44 MW 4.814,4 MW 4.838,00 MW 2 Rasio Elektrifikasi 97.80 99,99 99.99 98,8 II-188PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Potensi sumber energi primer untuk pembangkit tenaga listrik di Provinsi Sumut terdiri dari potensi air sekitar 1.367,9 MW yang tersebar di beberapa lokasi, potensi panas bumi sekitar 1.870 MWe.
1) Energi Listrik Sampai dengan kondisi 20 Desember 2021 laporan realisasi STL SBU (LWBP) dari PT. PLN adalah:
- BP SBU : 1878 MW - B. Terlayani SBU : 1878 MW - DMP KIT : 1888 MW - Cad Operasi : 328 MW - Cad Putar : 146 MW - RS Total : 182 MW - RS KIT BBM : 182 MW - RS KIT NON BBM : 0 MW PLTU OPERASI NORMAL (485 MW), dan PLTU Tidak Beroperasi (320 MW), yang terdiri dari:
- TU BLWAN 3 (35 MW) - TU BLWAN 4 (35 MW) - TU PSUSU 1 (180 MW) - TU LBAGN 1 (70 MW) PLTU DERATING (246 MW), yang terdiri dari:
- TU PSUSU 2 (180/78 MW) - TU PSUSU 3 (180/109 MW) - TU PSUSU 4 (180/107 MW) Transfer antar subsistem SBU-SBT : -318 MW; SUTET 275 KV PSDEM-PYBUH: - 312 MW; SUTT 150 KV yang terdiri dari RTPAT-KTPNG -6 MW dan PBDAN-LNGSA :
54 MW (Transfer ke Aceh).
Untuk Wilayah SUMUT terdiri dari BP 1533 MW dan DMP KIT 1614 MW; sedangkan untuk Wilayah ACEH terdiri dari BP 345 MW dan DMP KIT 274 MW yang ditransfer dari SUMUT 72 MW
2) Kondisi Pembangkit Sampai dengan akhir 2021 kondisi pembangkit untuk interkoneksi di Sumatera Bagian Utara adalah:
FO (Total 594 MW):
- TU BLWAN 3 (35 MW) II-189PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 - TU BLWAN 4 (35 MW) - TGU BLWAN ST 1.0 (80 MW) - TGU BLWAN GT 2.1 (122 MW) - TGU BLWAN GT 2.2 (122 MW) - TGU BLWAN ST 2.0 (115 MW) - TG BLWAN LOT 3 (85 MW) MO (Total 4 MW):
- TD CTRNG (4 MW) PO (Total 250 MW):
- TU PSUSU 1 (180 MW) - TU LBAGN 1 (70 MW) FD (Total 338 MW):
- TU PSUSU 2 (180/78 MW) - TU PSUSU 3 (180/109 MW) - TU PSUSU 4 (180/107 MW) - TA ASHAN 1 (90/78 MW) - TA ASHAN 2 (90/77 MW) - TP SRULLA (243/246 MW) - TA HSANG 1 (14/13 MW) - TA HSANG 2 (14/12 MW) - KIT 20 KV (159/80 MW) RS (Total 182 MW):
- TGU BLWAN GT 1.1 (90 MW) - TG MPP PPASR 1 (27 MW) - TG MPP PPASR 2 (27 MW) - TG MPP PPASR 3 (27 MW) - TD 20 KV (11 MW)
3) Pengembangan Pembangkit Untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik sampai tahun 2028 diperlukan pembangunan pusat pembangkit di Provinsi Sumatera Utara dengan rekapitulasi dan rincian pada tabel di bawah ini.
Tabel. 2.96 II-190PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Rencana Pembangunan Pembangkit di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 Jumlah PLN PLTU 400 - - - - - - - - - 400 PLTGU - - - 430 - - - - - - 430 PLTG/MG 34 20 10 - - - 10 10 - - 84 PLTA - 87 87 90 264 PS - - - - - - - - 250 250 500 Jumlah 434 20 10 430 87 87 10 10 340 250 1.678 IPP PLTU - 600 PLTP 45 45 50 50 50 195 235 - - - 670 PLTGU - - - 200 - 300 - - - 300 800 PLTM 45 42 186 - - 130 - 20 20 10 453 PLTA 26 23 510 - - - 720 129 62 - 1.470 PLT Lain - 12 4 98 10 83 - 5 - - 211 Jumlah 116 122 750 348 360 1.007 955 154 82 310 4.204 Kerjasama Wilus PLTU - 300 - - - - - - - - 300 Jumlah - 300 - - - - - - - - 300 PLTU 400 300 - - 300 300 - - - - 1.300 PLTP 45 45 50 50 50 195 225 - - - 670 PLTGU - - - 630 - 300 - - - 300 1.230 PLTG/MG 34 20 10 - - - 10 10 - - 84 PLTM 45 42 186 - - 130 - 20 20 10 453 PLTA 26 23 510 - 87 87 720 129 152 - 1.734 PS - - - - - - - - 250 250 500 PLT Lain - 12 4 98 10 83 - 5 - - 211 Jumlah 550 442 760 778 447 1.094 965 164 422 560 6.182,0 Sumber : RUPTL PT PLN 2019-2028 II-191 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.97 Potensi Energi Baru Terbarukan Berbasis Panas Bumi NO
NAMA WKP SK WKP
Kode Wilayah luas(Ha)
Kab./Kota
Status Titik Potensi
Sumber Daya (MWe)
Cadangan (MWwe)
Izin Pengusahaan Nomor
Tanggal
No
Nama
Spekulati f Hipotesis
Terduga
Mungkin
Terbukti 1
WKP SORIKMERAPI-ROBURAN-SAMPURAGA 2963/K/30/MEM/2008 30/12/2008
14FEBBPM 1202 62.900
Mandailing Natal Pembangu nan danProduksi 31
Sorik MerapiSampuraga -
-
200
-
-
PT SorikMerapiGeothermalPower 32
Sampuraga 33
Roburan 2
WKP SIPOHOLONRIA RIA 2961/K/30/MEM/2008 21/04/2015
14FEBBPM 1205 34.410
Tapanuli Utara Persiapan Lelang 25
Hela Toba
25
-
-
-
- 26
Sipaholon RiaRia -
-
147
-
- 3
WKP SIMBOLONSAMOSIR 1827/K/30/MEM/2012 30/04/2012
12 00 1 2612 00001 168.800
Samosir, Taput, Humbahas, Dairi ProsesLelang 22
Pusik Buhit-Danau Toba -
-
150
-
-
- 23
Simbolon -Samosir 24
Pagaran 4
WKP GUNUNGSIBUAL-BUALI 2067/K/30/MEM/2012 18 /06/2012
12 00 1 2 6 12 0001 448.300
Taput dan Tapsel Produksi
27
Sarulla
-
100
200
-
80
PT PertaminaGeothermalEnergy KOBSarullaOperationLimited 28
Sibual-Buali
-
-
376
160
230 29
Namorailangit 5
WKP GUNUNGSIBAYAK -GUNUNGSINABUNG 2067/K/30/MEM/2012 18/ 06/ 2016
12 06 1 2 6 12 2012 152.800
Langkat,Karo, Deliserdang, Simalungun Produksi
18
Beras Tepu
-
34
15
20
20
PT PertaminaGeothermalEnergy 19
Lau Debuk-Debuk/Sibayak 20
Marike
25
-
-
-
- 6
POTENSI DOLOKMARAWA -
-
-
-
Simalungun
-
21
Dolok Marawa
36
-
52
-
-
- TOTAL POTENSI PANAS BUMI
86
134
1140
180
330 TOTAL KESELURUHAN
1870 *
Sumber : RUPTL PT. PLN 2019-2028 dan Buku Potensi Panas Bumi Jilid 1 II-192PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.98 Potensi Pengembangan Energi Bersumber Biomassa, Biogas dan Matahari Sumber : RUPTL PT. PLN 2019-2028 dan Buku Potensi Panas Bumi Jilid 1
6. PERDAGANGAN Pertumbuhan Sektor Perdagangan Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2020 mengalami kontraksi menjadi sebesar -1,94 persen, kondisi ini menurun jika dibandingkan dengan Tahun 2019 yang tercatat sebesar 6,93 persen atau turun sebesar 8,87 persen. Sektor Perdagangan sudah mencapai target RPJMD pada Tahun 2019 yang artinya secara garis besar transformasi ekonomi Sumut telah mengalami peningkatan, namun akibat pandemi Covid-19 mengalami penurunan yang cukup signifikan dikarenakan pembatasan skala besar akses distribusi barang. Capaian Indikator Perdagangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 2.99 Indikator Perdagangan Sumber : BPS,2020 No JENIS NAMA/LOKASI KAPASITAS 1 PLTBg Pasir Mandoge 2,2 MW 2 PLTBg Huta Bayuh Huta Bayu 1,7 MW 3 PLTBg Langkat 1,7 MW 4 PLTBg Padang Lawas 1,4 MW 5 PLTBg Sei Suka 2 MW 6 PLTBg Mandailing Natal 2 MW 7 PLTBm Paya Bagas 9,9 MW 8 PLTBm Deli Serdang 22 MW 9 PLTBm Penggalangan 2 MW 10 PLTBm Nias Utara 3 MW 11 PLTBm Besitang 30 MW 12 PLTBm Ononamolo Tumula 6 MW 13 PLTBm Tanjung Putus 10 MW 14 PLTBm Labura 10 MW 15 PLTBm Pulau Nias 9,8 MW 16 PLTS Nias - MW 17 PLTS Sumut Tersebar - MW TOTAL 113,7 MW No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Ekspor Bersih Perdagangan (dalam Ribu US$) 3.856,25 4.581,88 3.992,69 2.906,75 2.495,79 2 Pertumbuhan Sektor Perdagangan terhadap PDRB ADHK 4,74 5.87 6,11 6,93 -1,94 II-193PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
7. PERINDUSTRIAN Capaian Indikator Perindustrian dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.100 Indikator Perindustrian Sumber : Disperindag Provsu Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat dilihat Pada Tahun 2020 Laju pertumbuhan Industri Terhadap PDRB ADHK adalah sebesar -0,84 persen, Kondisi ini menurun Jika dibandingkan dengan Tahun 2019 yang tercatat sebesar 1,23 persen.
Untuk nilai Pertumbuhan Industri Besar dan Sedang Pada Tahun 2020 (Data Sementara), Pertumbuhan produksi Industri Manufaktur Besar dan Sedang Provinsi Sumatera Utara turun menjadi -5,11 persen jika dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat sebesar 4,01 persen. Untuk nilai Pertumbuhan produksi industri manufaktur mikro dan kecil Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2019 (Data Sementara) meningkat menjadi 9,01 persen jika dibandingkan Tahun 2018 yang tercatat sebesar 7,90 persen.
Laju pertumbuhan Industri, Pertumbuhan Industri Besar dan Sedang serta Pertumbuhan Industri Mikro Kecil mengalami penurunan, kondisi tersebut diasumsikan terjadi karena :
1. Pandemi Covid-19
2. Sarana dan Prasarana Produk IKM yang belum menggunakan technology terbaru (up to date)
3. Masih rendahnya Daya Saing Produk IKM dibanding barang impor
4. Peningkatan Produktivitas dan Kompetensi SDM Industri masih belum optimal
5. Promosi dan Pemasaran Produk IKM dan Industri yang belum optimal
8. KELAUTAN DAN PERIKANAN Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi di subsektor perikanan baik perikanan tangkap maupun No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Terhadap PDRB ADHK 5,34 2,31 3,66 1,23 -0,84 2 Pertumbuhan Industri Besar dan Sedang 0,21 -3,11 4,01 -5,11 -5,11 3 Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil 10,75 0,66 7,90 9,01 9,01 II-194PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 perikanan budidaya. Produksi perikanan tangkap dan budidaya terus mengalami kenaikan hingga tahun 2019 produksi perikanan tangkap mencapai 540.421,7 ton. Namun pada tahun 2020 terjadi penurunan pada produksi perikanan tangkap menjadi 420.419,50 ton. Sementara untuk perikanan budidaya juga mengalami peningkatan pada tahun 2019 menjadi sebesar 246.908,3 dan mengalami penurunan pada tahun 2020 menjadi 227.235,27 ton sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
Tabel. 2.101 Kondisi Produksi Perikanan Tangkap dan Budidaya Sumber : Dinas Kelautan Perikanan Kebijakan-kebjakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan dalam mendukung pengembangan perikanan tangkap berupa Asuransi nelayan diberikan kepada 42.557 nelayan pantai timur, pantai barat dan dataran tinggi sebagai wujud perlindungan terhadap nelayan ketika melaut.
Selanjutnya data jumlah kapal perikanan sebgai berikut :
- KM < 5 GT : 13.416 unit - KM 6-30 GT : 5.563 unit - KM > 30 GT : 180 unit - Motor Tempel : 8.992 unit dan - Perahu tanpa motor : 9.757 unit Adapun dampak kebijakan yang telah dilaksanakan diatas yaitu peningkatan produksi perikanan tangkap Sumatera Utara tahun 2019.
Namun pada tahun 2020 akibat terjadinya pandemi Covid 19 sebagian kegiatan untuk mendukung pengembangan perikanan tangkap di refocussing.
2.3.4. Urusan Penunjang
1. PERENCANAAN PEMBANGUNAN Hingga tahun 2020 pemerintah menggunakan pendekatan money follow program dalam menyusun perencanaan yaitu pendekatan penganggaran No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Produksi Perikanan Tangkap (Ton) 408.022,90 528.381,13 503.232,20 540.421,7 420.419,50 2 Produksi Perikanan Budidaya (Ton) 197.237,00 255.985,88 243.829,40 246.908,3 227.235,27 II-195PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 secara menyeluruh dan terfokus pada kegiatan yang sesuai/searah dengan pencapaian tujuan program prioritas, serta sasaran prioritas nasional dan pemerintah daerah.
Hasil capaian bidang perencanaan pembangunan Bappeda Provinsi Sumatera utara tahun 2020 adalah tersedianya dokumen RKPD setiap tahun yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan Dokumen Perubahan RKPD yang juga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dalam rangka mewujudkan Tingkat Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD Provsu sudah mencapai 100 persen hal ini disebabkan karena Perencanan Provinsi Sumatera Utara sudah menggunakan Aplikasi e-planning dimana program RPJMD dan RKPD sudah diinput kedalam aplikasi.
Sementara tingkat konsistensi Program RKPD kedalam penjabaran APBD sudah sesuai, hal ini dilihat dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh bidang- bidang Perencanaan melalui Berita Acara hasil verifikasi RKA dan DPA serta kesesuaian dengan APBD dan RKPD. Sementara untuk tingkat pengendalian Target capaian Pembangunan belum mencapai target tahun 2020, hal ini dikarenakan belum maksimalnya pelaksanaan pengendalian terhadap capaian pembangunan daerah. Capaian Indikator Kinerja Bappeda Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.102 Indikator Perencanaan Provsu Sumber : Bappeda Provinsi Sumatera Utara, 2020
2. KEUANGAN Provinsi Sumatera Utara memantapkan komitmennya untuk mencapai good governance dalam pengelolaan pemerintahan. Kerja keras ini membuahkan hasil dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Berdasarkan hasil opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera hingga 2018, kinerja laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tingkat Konsistensi Program RPJMD kedalam RKPD 100% 100% 100% 96,26% 2 Tingkat Konsistensi Program RKPD kedalam Penjabaran APBD 100% 100% 100% 95,15% 3 Tingkat Pengendalian Target Capaian Pembangunan Daerah 74% 76% 78% 85% II-196PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Keuangan (BPK).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diamanatkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Berdasarkan amanat undang-undang tersebut di atas, maka alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% diterjemahkan dalam alokasi anggaran fungsi Pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebesar 10% dari total belanja sesuai dengan amanat regulasi. Anggaran kesehatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kesehatan yang memadai, menunjang terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menguatkan program upaya kesehatan promotif preventif.
Capaian Indikator Keuangan dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.103 Indikator Keuangan Provsu Sumber : BPKAD Provsu Selain itu dari tabel diatas juga dapat dilihat bahwa Perbandingan Antara Belanja Langsung Dengan Belanja Tidak Langsung pada tahun 2020 sebesar 10:53, sementara bagi hasil Kabupaten/Kota dan Desa pada tahun 2019 sebesar 22.20 %, dan penetapan APBD selama ini telah tepat waktu.
3. PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2017 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang pajak dan retribusi daerah serta pendapatan lainnya No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan WTP WTP WTP WTP WTP 2 Persentase SILPA Terhadap APBD 11,2 6.99 7,69 3.21 10,50 3 Persentase Belanja Pendidikan (20%) 24,36 24,65 22,60 24,74 12,20 4 Persentase Belanja Kesehatan (10%) 17,83 18,05 4,43 18,24 2,40 5 Perbandingan Antara Belanja Langsung Dengan Belanja Tidak Langsung 34,66 35:65 40:60 22:78 10:53 (18,87) 6 Bagi Hasil Kabupaten/Kota Dan Desa NA 1.80 2.90 4.70 22,20 7 Penetapan APBD Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu II-197PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 berdasarkan asas ekonomi dan tugas pembantuan. Capaian Indikator Pengelolaan Pajak dan Retribusi daerah dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Tabel. 2.104 Inikator Pengelolaan dan Retribusi Daerah Sumber : Badan Pengelolaan Pajak dan Reribusi Daerah Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah sejak tahun 2016-2020 tidak ada perubahan, namun persentase PAD terhadap pendapatan mengalamai peningkatan pada tahun 2020 menjadi 58.47 persen dari tahun 2019 sebesar 49.47 persen.
4. KEPEGAWAIAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - Pengembangan Sumber Daya Manusia Capaian Indikator Pengembangan Sumber Daya Manusia dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.105 Indikator Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumber : BPSDM Provsu Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa rata-rata lama pegawai mendapat pendidikan dan pelatihan di Provinsi Sumatera Utara hingga dari tahun 2016 sampai 2020 adalah 36 hari, sementara Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural pada tahun 2020 masih sebesar 19.24 persen hal ini disebabkan oleh belum semua Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Sumatera Utara mendapatkan pendidikan dan pelatihan (diklat) Teknis, Diklat Fungsional, Diklat Managerial, serta diklat-dilkat terkait lainnya.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah dan Macam Pajak dan Retribusi Daerah 20 20 20 20 20 2 Persentase PAD terhadap Pendapatan - - - 49,47 58,47 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan 36 hari 36 hari 36 hari 36 hari 36 hari 2 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural - - - 17,49 19,24 II-198PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 - Kepegawaian Daerah Capaian Indikator Kepegawaian Daerah dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.106 Indikator Capaian Kegiatan Kepegawaian Daerah Provsu Sumber : BKD Provsu, 2020 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah menurun dibandingkan tahun 2019, hal ini disebabkan oleh adanya kekosongan jabatan pimpinan tinggi dan belum dilantik, sementara Jabatan Administrasi Pada Instansi Pemerintah bertambah 1 orang hingga 2020 menjadi 399, jabatan Pengawas Pada Instansi Pemerintah dan Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu Pada Instansi Pemerintah mengalami penurunan masing masing 1.017 dan 18.265 orang.
5. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Data persentase Implementasi Rencana Kelitbangan di Provinsi Sumatera Utara, diharapkan setiap tahunnya mencapai 20 persen, dan persentase pemanfaatan hasil kelitbangan juga mencapai 20 persen.
Sementara Persentase Perangkat Daerah yang difasilitasi dalam penerapan inovasi daerah adalah perbandingan jumlah perangkat daerah yang difasilitasi dibagi dengan total perangkat daerah pada tahun 2020 mencapai 61 persen dan Persentase Kebijakan Inovasi yang Diterapkan di Daerah pada tahun 2020 sebesar 50 persen Perkembangan capaian Indikator Penelitian dan Pengembangan adalah sebagai berikut :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jabatan Pimpinan Tinggi Pada Instansi Pemerintah 60 60 60 60 45 2 Jabatan Administrasi Pada Instansi Pemerintah 389 389 398 398 399 3 Jabatan Pengawas Pada Instansi Pemerintah 1.122 1.122 1.122 1.201 1.017 4 Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu Pada Instansi Pemerintah 15.630 15.630 18.130 18.346 18.265 II-199PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.107 Indikator Penelitian dan Pengembangan Sumber : Balitbang Provsu, 2020
6. BADAN PENGHUBUNG Badan Penghubung Melaksanakan urusan Pemerintah Daerah dibidang perhubungan yang menjadi kewenangan Provinsi, Sekretariat, Bidang Lalu LintasJ alan, Bidang Angkutan Jalan, Bidang Pelayaran, Bidang Perkeretaapian serta Pengembangan Lingkungan Perhubungan dan tugas pembantuan. Capaian indikator Badan Penghubung dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel. 2.108 Indikator Badan Penghubung Sumber : Badan Penghubung Provsu Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa persentase hubungan antar Lembaga sebesar 82 persen melebih target 50 persen yang berarti capaian kinerja dapat diklasifikasi sangat baik, namun Indeks Kepuasan Masyarakat mengalami penurunan, capaian 2020 hanya sebesar 40 persen.
7. PENGAWASAN Tugas Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sesuai kedudukannya sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Capaian indikator pengawasan adalah sebagai berikut :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Implementasi Rencana Kelitbaangan 20 20 20 20 20 2 Persentase Pemanfaatan Hasil Kelitbangan 10 10 20 40 20 3 Persentase Perangkat Daerah Yang Difasilitasi Dalam Penerapan Inovasi Derah 15 15 15 15 61 4 Persentase Kebijakan Inovasi yang Diterapkan di Daerah 50 50 50 50 50 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Hubungan Antar Lembaga 100% 100% 71% 82% 62% 2 Indeks Kepuasan Masyarakat 92% 92% 82% 79% 40% II-200PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.109 Indikator Pengawasan Sumber: Inspektorat Provsu Dari tabel diatas dapat dilihat bahwaPersentase Tindak Lanjut Temuan adalah jumlah temuan yang ditindaklanjuti dibagi dengan total jumlah total temuan, hingga 2020 Persentase Tindak Lanjut Temuan di Provinsi Sumatera Utara sebesar 78 persen sementara hasil penanganan Kasus Kasus serta Pengaduan Masyarakat pada SKPD Provinsi dan Kab/Kota dan Limpahan Instansi Tingkat Atas hingga 2020 mencapai 65 persen 2.3.5. Urusan Pendukung
1. SEKRETARIAT DEWAN Adapun tugas yang diemban Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagaimana yang telah diatur dan ditetapkan pada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, yaitu : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian staf ahli DPRD. Capaian Indikator Sekretariat Dewan Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel dibawah ini :
Tabel. 2.110 Capaian Indikator Sekretariat Dewan No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tersedianya Rencana Kerja Tahunan pada Setiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi 10 Laporan Hasil Kerja Tahunan 10 Laporan Hasil Kerja Tahunan 10 Laporan Hasil Kerja Tahunan 10 Laporan Hasil Kerja Tahunan 10 Laporan Kerja Tahunan 2 Tersusun dan Terintegrasinya Program-program Kerja DPRD Untuk Melaksanakan Fungsi Pengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, dan Fungsi Anggaran dalam Dokumen Rencana Lima Tahun (RPJM) Maupun Dokumen Rencana Tahunan (RKPD) 9 Program 9 Program 9 Program 9 Program 9 Program No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Persentase Tindak Lanjut Temuan 60% 65% 78% 86% 78% 2 Persentase Hasil Penanganan Kasus Kasus serta Pengaduan Masyarakat pada SKPD Provinsi dan Kab/Kota dan Limpahan Instansi Tingkat Atas NA 40% 45% 52,4% 65% II-201PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 3 Terintegrasi Program-program DPRD Untuk Melaksanakan Fungsi Pengawas, Pembentukan Perda, dan Anggaran Kedalam Dokumen Perencanaan dan Dokumen Anggaran Setwan DPRD 9 Program 9 Program 9 Program 9 Program 9 Program Sumber : Setwan Provsu
2. SEKRETARIAT DAERAH Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah Provinsi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
1. penyelenggaraan penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah;
2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Dinas Daerah dan Badan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Inspektorat Daerah serta Staf Ahli Gubernur;
3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
4. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
5. pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
6. pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur, sesuai standar yang ditetapkan; dan
7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Gubernur Sumatera Utara melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 menerbitkan Susunan Oerganisasi Baru Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sumatera Utara, dimana terdapat 9 Biro pada Sekretariat Daerah sebagai berikut :
Kondisi Capaian Kinerja Sekretariat Daerah melalui Biro-biro adalah sebagai berikut :
1) Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerh Mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi II-202PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama. Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah dan kerja sama; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
2) Biro Kesejahteraan Rakyat Mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar. Biro Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
3) Biro Hukum Mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian II-203PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum. Biro Hukum dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang peraturan perundangundangan provinsi, peraturan perundang- undangan kabupaten/kota, bantuan hukum;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan provinsi, peraturan perundangundangan kabupaten/kota, bantuan hukum; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
4) Biro Perekonomian Mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah.
Biro Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan II-204PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
5) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa. Biro Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
6) Biro Administrasi Pembangunan Mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan. Biro Administrasi Pembangunan dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, II-205PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan;
3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan daerah, pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah, pelaporan pelaksanaan pembangunan; dan
4. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
7) Biro Organisasi Mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana. Biro Organisasi dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
2. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
3. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan tatalaksana;
4. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, reformasi birokrasi serta akuntabilitas kinerja dan tatalaksana; dan
5. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
II-206PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
8) Biro Umum Mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha. Biro Umum dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha;
2. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, tata usaha; dan
3. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
9) Biro Administrasi Pimpinan Mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat daerah, Penyiapan materi dan komunikasi pimpinan serta protokol. Biro Administrasi Pimpinan dalam melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
1. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol
2. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perencanaan dan kepegawaian Sekretariat daerah, materi dan komunikasi pimpinan serta protokol; dan
3. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.
2.4. ASPEK DAYA SAING Daya saing daerah merupakan salah satu aspek tujuan penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan potensi, kekhasan, dan unggulan daerah. Suatu daya saing (competitiveness) merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pembangunan ekonomi yang berhubungan dengan tujuan pembangunan daerah dalam mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan.
Aspek daya saing daerah terdiri dari kemampuan ekonomi daerah, fasilitas wilayah dan infrastruktur, iklim berinvestasi dan sumber daya manusia.
II-207PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2.4.1. Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah
1. Pengeluaran Konsumsi Perkapita Rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1.063.964 rupiah/kapita/bulan, Pengeluaran penduduk untuk konsumsi tertinggi ada di Kota Medan 1.559.944 rupiah/kapita/bulan dan terendah di Kabupaten Nias sebesar 604.497 rupiah/kapita/bulan pada tahun
2019. Secara rata-rata, konsumsi beras di Sumatera Utara mencapai 7,28 kg/kapita/bulan. Perkembangan rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.111 Rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara (rupiah/kapita/bulan) Sumber : BPS 2020 *) Angka Sementara Pada tahun 2019, rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara sebesar 1.063.964 rupiah/kapita/bulan. Nilai ini naik dari 1.001.709 rupiah/kapita/bulan pada tahun 2018 dan 909.818 rupiah/kapita/bulan pada tahun 2017. Jika dilihat dari trennya, pertumbuhan rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2017 s.d. 2019 terus meningkat. ada tahun 2019 terjadi peningkatan pengeluaran sebesar 6,21 persen terhadap tahun 2018.
Begitu juga pada tahun 2018 terjadi peningkatan sebesar 10,10 persen terhadap tahun 2017. Dengan demikian secara umum di Sumatera Utara, pengeluaran penduduk untuk konsumsi juga meningkat.
Tren pengeluaran yang meningkat di Sumatera Utara terjadi di sebagian besar kabupaten/kota. Meskipun demikian, ada 8 Kabupaten Kota yang mengalami penurunan pengeluaran untuk konsumsi pada tahun 2019.
Diantaranya adalah di Kota Pematang Siantar, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Asahan. Seperti halnya dengan tahun 2018, pada tahun 2019 pengeluaran per kapita sebulan penduduk di hampir semua kota di Sumatera Utara menempati posisi papan atas. Sedangkan Kota Gunungsitoli menempati posisi 21 dari 34 Kabupaten Kota yang ada di Sumatera Utara. Dan pengeluaran penduduk di Kota Gunungsitoli juga menjadi yang paling tinggi dibandingkan kabupaten lainnya yang berada di Pulau Nias. Hal ini Indikator 2016 2017 2018 2019 2020* Rata-rata pengeluaran penduduk untuk konsumsi di Provinsi Sumatera Utara 909.818 909.818 1.001.709 1.063.964 1.063.964 II-208PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 menunjukkan bahwa secara umum pengeluaran per kapita sebulan di kota besar lebih tinggi jika dibandingkan wilayah kabupaten.
2. Nilai Tukar Petani (NTP) Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.
Berdasarkan pemantauan harga-harga perdesaan di Provinsi Sumatera Utara, Nilai NTP dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, nilai NTP sebesar 97,98 dan meningkat sebesar 0,1 poin pada tahun 2019, pada tahun 2020 meningkat lagi sebesar 10,92 poin sehingga nilai NTP sebesar 109,83 poin. Perkembangan Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.112 Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 - 2020 Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2020 Nilai tukar petani di Sumatera Utara dari 5 tahun terakhir menunjukan trend yang berfluktuatif, dimana jika dirata-ratakan hanya sebesar 101,36 point, artinya masih ada keuntungan yang dapat disimpan oleh petani. Namun angka ini jika kita lihat dari subsektornya yang menopang adalah sektor peternakan dan perikanan. Namun pada tahun 2020 terlihat bahwa terjadi pergeseran angka dimana sector perkebunan menjadi angka tertinggi. Hal ini dikarenakan adannya perubahan perhitungan dari pengukuran Nilai tukar Petani.
Jika kita melihat data di atas, sector pangan dan hortikultura selalu berada di bawah nilai 100, hal ini menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi dan kebijakan apa yang harus kita ambil dalam meningkatkan nilai tukar petani dari kedua sector ini.
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Nilai Tukar Petani 101,56 99,39 97,98 98,08 109,83 - Peternakan 111,35 112,34 112,07 114,78 98.74 - Pangan 98,11 93,11 93,11 91,92 96,90 - Holtikultura 98,04 94,22 94,22 94,81 97,28 - Perikanan 99,86 103,17 103,17 102,34 99,52 - Perkebunan 96,74 98,53 98,53 97,38 125,05 II-209PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
3. Luas Panen dan Produksi Padi di Sumatera Utara Pada tahun 2020, luas panen padi sebesar 388,59 ribu hektar dengan produksi sebesar 2,04 juta ton GKG. Jika dikonversikan menjadi beras, produksi beras pada 2020 mencapai 1,16 juta ton.
Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.46 Perkembangan Luas Panen Padi di Sumatera Utara, 2019-2020 Berdasarkan hasil Survei KSA, realisasi panen padi sepanjang Januari hingga Desember 2020 sebesar 388,59 hektar, atau mengalami penurunan sekitar 24,55 ribu hektar (5,94 persen) dibandingkan 2019 yang mencapai 413,14 ribu hektar. Puncak panen padi pada 2020 sama dengan 2019. Pada 2020, puncak panen terjadi pada bulan Februari, yaitu mencapai 294,78 ribu hektar, dan puncak panen pada 2019 terjadi pada bulan Februari, yaitu sebesar 283,92 ribu hektar (Gambar 1). Sementara itu, luas panen padi pada Januari 2021 mencapai 41,49 ribu hektar, dan potensi panen sepanjang Februari hingga April 2021 diperkirakan seluas 144,52 hektar. Dengan demikian, total potensi luas panen padi pada subround Januari-April 2021 mencapai 186,01 hektar, atau mengalami kenaikan sekitar 21,31 ribu hektar (12,95 persen) dibandingkan subround JanuariApril 2020 yang sebesar 164,69 juta hektar.
Selain itu Produksi padi di Sumatera Utara sepanjang Januari hingga Desember 2020 sekitar 2,04 juta ton gabah kering giling (GKG), atau mengalami penurunan sekitar 38,40 ribu ton (1,85 persen) dibandingkan 2019 yang sebesar 2,07 juta ton GKG. Produksi padi tertinggi pada 2020 terjadi pada bulan Februari, yaitu sebesar 294,79 ribu ton sementara produksi terendah terjadi pada bulan. Desember, yaitu sebesar 72,49 ribu ton. Hal yang sama dengan produksi pada 2020, produksi tertinggi pada 2019 terjadi pada bulan Februari, yaitu sebesar 283,92 ribu ton Jika dilihat menurut kabupaten/kota, kenaikan produksi padi yang relatif besar pada 2020 terjadi di Kabupaten Serdang Bedagei, Kabupaten 27.336 14.474 129.914 72.491 0 50.000 100.000 150.000 2019 2020 Luas Panen Padi Produksi Padi II-210PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Langkat, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tiga kabupaten/ kota dengan total produksi padi (GKG) tertinggi pada 2020 adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagei, dan Kabupaten Simalungun. Sementara itu, tiga kabupaten/kota dengan produksi padi terendah adalah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tebingtinggi.
Sementara itu, produksi padi pada Januari 2021 sebesar 218,53 ribu GKG, dan potensi produksi sepanjang Februari hingga April 2021 mencapai 735,88 ribu ton GKG. Dengan demikian, total potensi produksi padi pada subround Januari-April 2021 diperkirakan sebesar 954,41 juta ton GKG, atau mengalami kenaikan sekitar 106,55 ribu ton (12,57 persen) dibandingkan subround yang sama pada 2020 yang sebesar 847,85 ribu ton GKG. Tiga kabupaten/kota dengan potensi produksi padi (GKG) tertinggi pada Januari hingga April 2021 adalah Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagei, dan Kabupaten Simalungun. Sementara itu, tiga kabupaten/kota dengan potensi produksi padi terendah pada periode yang sama adalah Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kota Tebingtinggi .
4. Perkembangan Ekspor Sumatera Utara Nilai ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumatera Utara pada bulan Desember 2020 mengalami kenaikan dibandingkan bulan November 2020, yaitu US$720,94 juta menjadi US$748,58 juta atau naik sebesar 3,83 persen. Bila dibandingkan dengan bulan Desember 2019, ekspor Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 19,23 persen. Berikut gambaran fluktuasi ekspor melalui pelabuhan muat di wilayah Sumatera Utara sebagai berikut :
Tabel. 2.113 Neraca Perdagangan Luar Negeri Sumatera Utara 2016-2020 Tahun Ekspor Impor Neraca (000 US$) Perubahan (%) Berat Bersih (Ton) Nilai FOB (000 US$) Berat Bersih (Ton) Nilai CIF (000 US$) Nilai Ekspo Nilai Impor Neraca 2016 8 387 357 7 770 742 6 819 193 3 914 490 3 856 250 0.23 -1.85 2.44 2017 8 981 772 9 225 286 7 038 772 4 635 808 4 589 478 18.72 18.43 19.01 2018 9 645 621 8 787 224 7 214 945 5 652 347 3 134 878 -4.75 21.93 -31.69 2019 9 529 180 7 663 174 6 301 659 4 530 324 3 132 850 -12.79 -19.85 -0.57 2020 683 771 748 579 512 633 388 355 360 224 3.83 25.26 - -12.34 Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 Perkembangan ekspor Sumatera Utara menurut sektor pada bulan Desember 2020 serta periode Januari-Desember 2020 dapat dilihat dari Sektor Pertanian pada bulan Desember mengalami kenaikan US$14,41 juta (36,10%) dibandingkan bulan November 2020, sektor Industri naik sebesar US$13,23 juta (1,94%), sementara sektorsektor lainnya relatif stabil. Kontribusi nilai II-211PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 ekspor sektor industri terhadap total nilai ekspor Januari–Desember 2020, sebesar 92,80 persen, sektor pertanian sebesar 7,20 persen, dan sektor pertambangan dan penggalian, sektor minyak dan gas, serta sektor lainnya sebesar 0,00 persen.
Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 Grafik.2.47 Struktur Nilai Ekspor Sumatera Utara Januari–Desember 2019 dan 2020 Ekspor golongan barang utama Sumatera Utara pada Desember 2020 terhadap November 2020 yang mengalami kenaikan terbesar adalah golongan kopi, teh, rempah-rempah sebesar US$8,43 juta (33,07%), diikuti golongan berbagai produk kimia naik sebesar US$7,00 juta (10,27%). Ikan dan udang mengalami penurunan ekspor terbesar pada 10 golongan barang utama yaitu turun sebesar US$7,80 juta (-26,09%) diikuti sabun dan preparat pembersih turun sebesar US$2,26 juta (-8,39%).
Tabel. 2.114 Nilai FoB (ribu US$) Beberapa Golongan Barang HS 2 Dijit dan perubahannya (∆) Desember 2020 dan Periode Januari–Desember 2020 Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 II-212PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Selama periode Januari–Desember 2020, ekspor dari 10 golongan barang (HS 2 digit) mampu memberikan kontribusi sebesar 88,41 persen terhadap total ekspor Sumatera Utara. Sementara itu ekspor di luar 10 golongan barang memberikan kontribusi sebesar 11,59 persen. Dari sisi pertumbuhan, ekspor 10 golongan barang pada periode Januari–Desember 2020 naik 5,28 persen terhadap Januari–Desember 2019.
Sepanjang bulan Desember 2020 negara Tiongkok, Amerika Serikat dan Pakistan merupakan pangsa ekspor terbesar Sumatera Utara, masing-masing sebesar US$105,59 juta, US$89,44 juta dan US$52,00 juta dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,00 persen. Sekitar 38,16 persen barang ekspor dari Sumatera Utara dipasarkan ke kawasan Asia di luar ASEAN. Untuk kawasan Asia di luar ASEAN, India dan Jepang juga merupakan pangsa ekspor masingmasing sebesar US$47,63 juta dan US$41,71 juta.
Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 Grafik.2.48 Pangsa Ekspor Sumatera Utara Januari–Desember 2019 dan 2020
5. Perkembangan Impor Sumatera Utara Nilai impor melalui Sumatera Utara bulan Desember 2020 atas dasar CIF (cost, insurance & freight) sebesar US$388,36 juta, atau naik sebesar 25,26 persen dibandingkan bulan November 2020 yang mencapai US$310,03 juta. Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, nilai impor mengalami kenaikan sebesar 1,63 persen.
Dari total impor Sumatera Utara pada Desember 2020 sebesar US$388,36 juta, impor bahan baku/penolong memberikan peran terbesar, yaitu sebesar 76,58 persen dengan nilai US$297,40 juta, diikuti oleh impor II-213PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 barang konsumsi sebesar 14,37 persen (US$55,80 juta), dan impor barang modal sebesar 9,05 persen (US$35,16 juta). Nilai impor bulan Desember 2020 dibanding bulan November 2020, barang modal naik sebesar 21,22 persen, bahan baku/penolong naik sebesar 20,32 persen dan barang konsumsi naik sebesar 64,84 persen.
Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 Grafik.2.49 Impor Sumatera Utara Menurut Kelompok Barang Ekonomi Januari–Desember 2019 dan 2020 Nilai impor terbesar bulan Desember 2020 berasal dari golongan mesin- mesin/pesawat mekanik sebesar US$41,23 juta, diikuti bahan bakar mineral sebesar US$36,89 juta dan golongan ampas/sisa industri makanan sebesar US$33,49 juta. Dibandingkan bulan November 2020, nilai impor untuk sepuluh golongan barang (HS 2 dijit) pada bulan Desember 2020 mengalami kenaikan sebesar US$54,15 juta atau 27,81 persen. Demikian pula untuk golongan barang lainnya mengalami kenaikan sebesar US$24,18 juta (20,97%).
Tabel. 2.115 Nilai CIF (Ribu US$) Impor Beberapa Golongan Barang HS 2 Dijit Desember 2020 dan Periode Januari–Desember 2020 Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2021 II-214PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Periode Januari–Desember 2020, nilai impor untuk sepuluh golongan barang utama turun sebesar US$424,46 juta (-14,61%) dibanding periode yang sama tahun 2019, sementara golongan barang lainnya turun sebesar US$126,00 juta (-7,76%). Peran impor untuk sepuluh golongan barang pada periode Januari–Desember 2020 mencapai 62,35 persen, dengan peran tertinggi berasal dari golongan mesin-mesin/pesawat mekanik sebesar 12,54 persen diikuti golongan ampas/sisa industri makanan sebesar 8,56 persen dan bahan bakar mineral sebesar 7,80 persen
6. Neraca Perdagangan Luar Negeri Neraca perdagangan luar negeri Sumatera Utara bulan Desember 2020 mengalami surplus sebesar US$360,22 juta, dibandingkan bulan sebelumnya turun sebesar 12,34 persen yang mencapai US$410,91 juta (Tabel 1). Apabila neraca perdagangan luar negeri Sumatera Utara bulan Desember 2020 dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, terjadi kenaikan sebesar 46,59 persen yaitu dari US$245,73 juta pada bulan Desember 2019 menjadi US$360,22 juta di bulan Desember 2020.
Surplus neraca perdagangan luar negeri Sumatera Utara dengan negara mitra utama selama bulan Desember 2020 berturut-turut adalah senilai US$54,46 juta dengan Amerika Serikat, senilai US$37,85 juta dengan India, senilai US$41,71 juta dengan Jepang, senilai US$20,88 dengan Belanda dan senilai US$19,35 juta dengan Kamboja,. Sedangkan defisit perdagangan luar negeri Sumatera Utara terjadi dengan Singapura sebesar US$16,44 juta, dengan Argentina sebesar US$12,17 juta, senilai US$7,48 juta dengan Malaysia dan dengan Tiongkok sebesar US$4,79 juta.
Tabel. 2.116 Kondisi Perdagangan Luar Negeri Sumatera Utara dengan Negara Mitra Utama Desember 2020 dan Periode Januari – Desember 2020 (ribu US$) Sumber : BRS, BPS Sumatera Utara 2020 II-215PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2.4.2. Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur Pembangunan infrastruktur yang memberikan daya dukung pertumbuhan ekonomi terus dikebut pemerintah. Pembangunan infrastruktur tidak hanya untuk mendorong perkembangan ekonomi di kawasan perkotaan dan kawasan maju lainnya, tetapi juga infrastruktur di kawasan yang sedang berkembang dan perbatasan untuk mengurangi disparitas sosial, ekonomi dan wilayah.
1. Indeks Infrastruktur Indeks Infrastruktur adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui tingkat kualitas infrastruktur oleh pemerintrah daerah, yang terdiri dari 6 variabel yaitu :
a. Jalan Provinsi dalam Kondisi mantap (kondisi baik dan sedang)
b. jaringan irigasi provinsi dalam kondisi baik (irigasi)
c. rumah tangga terlayani akses air minum layak (air minum)
d. rumah tangga terlayani layanan limbah domestik (sanitasi)
e. rumah tangga terlayani pengolahan persampahan
f. akses rumah layak huni Capaian Indikator Indeks Infrastruktur dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.117 Indeks Infrastruktur Sumber : Dinas Binamarga dan Bina Konstruksi, dan Dinas SDACKTR 2.4.3. Fokus Iklim Berinvestasi
1. Angka Kriminalitas Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara tahun 2016-2020 adalah sebagai berikut:
Tabel. 2.118 Angka Kriminalitas Sumber : BPS Provsu No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tingkat kemantapan Jalan Provinsi 80,93 84.31 81,17 82,19 75,02 2 Rasio Elektrifikasi 93,29 97.80 99,99 99.11 98,8 3 Layanan irigasi permukaan dalam kondisi optimal (%) 75,18 79,03 81,82 81,82 83,28 4 Cakupan Layanan Akses Air Minum Layak 87,01 88,07 88,51 76,94 76,95 5 Cakupan layanan air limbah perkotaan dan perdesaan 72,43 72,56 74,60 76,96 76,96 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatera Utara NA 4,31 (per 1000 orang) 2,40 (per 1000 orang) 2,40 (per 1000 orang) - II-216PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tingkat Kriminalitas di Provinsi Sumatra Utara mengalami penurunan pada tahun 2018 yaitu sebesar 2,40 per 1000 orang, kondisi ini lebih baik dari tahun 2017 sebesar 4,31 per 1000 orang.
2. Lama Proses Perizinan Tabel. 2.119 Lama Proses Perizinan Di Provinsi Sumatera Utara Sumber: DPM&P2TSP Provsu, 2020
3. Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah Tabel. 2.120 Jumlah dan macam pajak dan retribusi daerah di Provinsi Sumut Sumber: Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu, 2020 2.4.4. Fokus Sumber Daya Manusia
1. Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Pada usia ini, mereka memiliki potensi untuk masuk ke angkatan kerja dan pasar kerja. Penduduk usia kerja mengalami kenaikan dari 10,532 juta orang pada Agustus 2019 menjadi 10,703 juta orang pada Agustus 2020.
Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Sumatera Utara. Sebagian besar penduduk usia kerja yaitu 68,67 persen atau 7,35 juta orang merupakan angkatan kerja, terdiri dari 6,842 juta orang penduduk bekerja dan 508 ribu orang pengangguran.
Tabel. 2.121 Penduduk Usia Kerja dan Angkatan Kerja Sumatera Utara Sumber : BPS Provsu, Agustus 2020 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Lama Proses Perizinan PMDN 3 Hari Kerja 3 Hari Kerja 3 Hari Kerja 3 Hari Kerja 3 Hari Kerja 2 Lama Proses Perizinan Sektoral 3 - 40 Hari Kerja 3 - 40 Hari Kerja 3 - 40 Hari Kerja 3 - 40 Hari Kerja 3 - 40 Hari Kerja No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah dan Macam Pajak dan Retribusi Daerah 20 20 20 20 20 No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Penduduk Usia Kerja (ribu orang) 9.642 9.789 10.356 10.532 10.703 2 Angkatan Kerja (ribu orang) 6.363 6.743 7.453 7.411 7.350 II-217PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 mengalami penurunan sebesar 61 ribu orang dibandingkan Agustus 2019. Seiring dengan penurunan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga turun menjadi 68,67 persen pada Agustus 2020 dibandingkan Agustus 2019 (70,37 persen). Penurunan TPAK mengindikasikan bahwa terjadi penurunan penduduk usia kerja yang aktif di pasar kerja baik menjadi penduduk bekerja maupun sebagai penganggur.
2. Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama Berdasarkan status pekerjaan utamanya, penduduk bekerja sebagai buruh/karyawan/ pegawai pada Agustus 2020 masih mendominasi komposisi tenaga kerja di Indonesia yaitu sebesar 37,2 persen. Walaupun demikian, mengalami penurunan tertinggi yaitu sebesar 4,5 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019. Sedangkan status pekerjaan utama yang mengalami peningkatan tertinggi yaitu pekerja keluarga/tak dibayar meningkat 2,28 persen poin, dan pekerja bebas di non pertanian yang meningkat sebesar 1,55 persenpoin. Berdasarkan status pekerjaan utama tersebut, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup mereka yang berusaha dengan dibantu buruh tetap dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan sisanya dikategorikan sebagai kegiatan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar).
Pada Agustus 2020, penduduk yang bekerja di kegiatan informalsebanyak 4,079 juta orang (59,62 persen), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 2,763 juta orang (40,38 persen). Penduduk bekerja di kegiatan informal pada Agustus 2020 mengalami peningkatan sebesar 4,63 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2019.
II-218PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BRS BPS Provsu, Agustus 2020 Grafik.2.50 Penduduk Bekerja Menurut Status Pekerjaan Utama
3. Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Pendidikan merupakan salah satu indikasi terhadap kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Semakin tinggi pendidikan cenderung semakin tinggi juga keahlian dan produktivitas yang dimiliki. Saat ini, penduduk bekerja masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan SD ke bawah yaitu sebanyak 26,86 persen pada Agustus 2020. Sedangkan tenaga kerja yang berpendidikan tinggi yaitu Diploma dan Universitas hanya sebesar 12,46 persen pada Agustus 2020.
Sumber : BRS BPS Provsu, Agustus 2020 Grafik.2.51 Persentase Penduduk Bekerja Menurut Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan, Agustus 2018-Agustus 2020 II-219PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dibandingkan dengan Agustus 2019, kontribusi pendidikan pada penduduk bekerja mengalami penurunan pada pendidikan SD ke bawah (1,53 persen poin),Universitas(0,38 persen poin), SMA Kejuruan (0,35 persen poin) dan DI/II/III (0,08 persen poin). Sedangkan penduduk bekerja dengan pendidikan SMA, dan SMPmengalami peningkatan, dengan peningkatan terbesar pada pendidikan SMA sebesar 1,79 persen poin.
4. Rasio Ketergantungan Rasio Ketergantungan adalah perbandingan antara jumlah penduduk umur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun ke atas (keduanya disebut dengan bukan Angkatan kerja) dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 (Angkatan kerja) Tabel. 2.122 Rasio Ketergantungan Sumber : Dinas Tenaga Kerja/BPS Provsu 2.4.5. Indikator Lain yang mendukung Aspek Daya Saing
1. Indeks Reformasi Birokrasi Reformasi Birokrasi merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dipenuhi dalam rangka memastikan terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan.
Tata kelola pemerintahan yang baik adalah prasyarat utama pembangunan nasional. Kualitas tata kelola pemerintahan akan sangat mempengaruhi pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Semakin baik tata kelola pemerintahan suatu negara, semakin cepat pula perputaran roda pembangunan nasional.
Dalam rangka memastikan pengelolaan Reformasi Birokrasi yang efektif, pemerintah perlu untuk menetapkan perencanaan dan tata kelola Reformasi Birokrasi dalam sebuah dokumen perencanaan yang dapat dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pihak dan stakeholder yang berkepentingan.
Capain Reformasi Birokrasi di Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Ketergantungan 56,11 55,88 55,69 55,51 55,28 II-220PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.123 Indeks Reformasi Birokrasi Sumatera Utara Sumber : Biro Organisasi Provsu
2. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sumatera Utara IDI adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia. Tingkat capaiannya diukur berdasarkan pelaksanaan dan perkembangan tiga aspek demokrasi, yaitu Kebebasan Sipil (Civil Liberty), Hak-Hak Politik (Political Rights), dan Lembaga- Lembaga Demokrasi (Institution of Democracy).
Metodologi penghitungan IDI menggunakan 4 sumber data yaitu : (1) review surat kabar lokal, (2) review dokumen (Perda, Pergub, dll), (3) Focus Group Discussion (FGD), dan (4) wawancara mendalam.
Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sumatera Utara 2019 sebesar 67,65 dalam skala 0 sampai 100, berada dibawah IDI Nasional sebesar 74,92. Angka IDI Sumatera Utara 2019 ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan angka IDI 2018 yang sebesar 64,33. Capaian IDI Sumatera Utara ini masuk pada kategori “sedang”. Klasifikasi tingkat demokrasi dikelompokkan menjadi tiga kategori, yakni “baik” (indeks > 80), “sedang” (indeks 60 – 80), dan “buruk” (indeks < 60).
Perubahan angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Sumatera Utara dari tahun 2018 ke tahun 2019 dipengaruhi oleh tiga aspek demokrasi yakni (1) Kebebasan Sipil yang turun 4,00 poin (dari 76,54 menjadi 72,54), (2) Hak-Hak Politik turun 1,02 poin (dari 62,61 menjadi 61,59), dan (3) Lembaga-Lembaga Demokrasi Naik 19,43 poin (dari 51,69 menjadi 71,12).
Perkembangan IDI Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Grafik.2.52 Perkembangan IDI Sumatera Utara 4,3 2,5 3,5 4,5 0 1 2 3 4 5 2016 2017 2018 2019 IDI No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020 1 Indeks Reformasi Birokrasi CC CC CC B B II-221PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
3. Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama adalah suatu kondisi hubungan umat beragama yang toleran, setara dalam menjalankan agama, serta berkerjasama dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dari definisi tersebut, alat ukur Indeks kerukunan umat beragama terdiri dari 3 (tiga) indikator utama, yaitu (1). Toleransi, (2). Kesetaraan, dan (3). Kerjasama. Indek Kerukunan Umat Beragama dapat digunakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan persoalan kerukunan umat beragama yang dapat menangkal intoleransi dan radikalisme Indeks ini menarik beberapa rumusan. Salah satunya kerukunan umat beragama adalah keadaan atau kondisi kehidupan umat beragama yang berinteraksi secara harmonis, toleran, damai, saling menghargai, dan menghormati perbedaan agama dan kebebasan menjalankan beribadah masing-masing. Selain itu juga menyoroti soal tidak boleh merendahkan agama satu atas agama yang lain. Hal ini terlihat dengan adanya kesetaraan para pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agamanya dan tidak mencampuradukkan dan melanggar norma-norma agama masing-masing.
Kerukunan Umat Beragama terwujud pada kerja sama dalam membangun masyarakat dalam prinsip saling bahu-membahu dan sama-sama mengambil manfaat dan eksistensi bersama dalam mencapai tujuan bersama bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Capaian Indeks Kerukunan Umat Beragama di Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
Tabel. 2.124 Indeks Kerukunan Umat Beragama Sumber : Kesbangpol *) Angka Sementara
4. Indeks Resiko Bencana Daerah (IRB) Indikator Risiko Bencana Daerah (IRBI) merupakan indikator di dalam mengukur risiko bencana. IRBI dilakukan dengan menghitung indeks bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Proses menghitung IRBI dilakukan dengan No Indikator 2016 2017 2018 2019 2020* 1 Indeks Kerukunan Umat Beragama NA 73,5 69,1 76,3 76,3 II-222PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 menggunakan kalkulasi secara spasial sehingga dapat menghasilkan peta risiko dan nilai grid yang dapat dipergunakan dalam Menyusun penjelasan peta risiko.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2019, Provinsi Sumatera Utara dikategorikan sebagai daerah dengan IRBI yang Tinggi. Kondisi ini menuntut pemerintahan daerah dan masyarakat Provinsi Sumatera Utara untuk dapat melakukan Tindakan kesiapsiagaan, maupun bersiap pada saat terjadi bencana dan pasca bencana.
Jika dilihat dari perkembangan daerah Pulau Sumatera, maka rata kelas resiko dinyatakan tinggi termasuk Sumatera Utara, sedangkan kelas Resiko sedang berada pada Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera selatan, capaian Indeks Resiko Bencana di Wilayah Sumatera dapat dilihat sebagai berikut :
Tabel. 2.125 Indeks Resiko Bencana Indonesia Wilayah Sumatera No Provinsi Skor Kelas Resiko 1 Aceh 160 Tinggi 2 Sumatera Utara 150 Tinggi 3 Sumatera Barat 153 Tinggi 4 Riau 147 Tinggi 5 Kepulauan Riau 116 Sedang 6 Jambi 142 Sedang 7 Bengkulu 172 Tinggi 8 Sumatera Selatan 142 Sedang 9 Kepulauan Bangka Belitung 162 Tinggi 10 Lampung 153 Tinggi Sumber : BPBD Provsu 2.4.6. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pengertian Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Pelayanan dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Adapun jenis pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, meliputi: SPM Bidang Pendidikan, SPM Bidang Kesehatan, SPM Bidang Pekerjaan Umum, SPM Bidang Perumahan Rakyat, SPM Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan SPM Bidang Sosial.
II-223PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pelayanan Dasar dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan pemerintah daerah baik pemerintah Provinsi maupun pemerintah daerah. Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM terdiri atas :
1. Pendidikan, dengan SPM sebagai berikut :
a. Pendidikan Menengah
b. Pendidikan Khusus
2. Kesehatan, dengan SPM sebagai berikut
a. Pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak krisis Kesehatan akibat bencana dan atau berpotensi bencana Provinsi
b. Pelayanan Kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa
3. Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, dengan SPM sebagai berikut
a. Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas Kabupaten/Kota
b. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domistik regional lintas Kabupaten/Kota
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dengan SPM sebagai berikut
a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana Provinsi
b. Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah Provinsi
5. Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dengan SPM sebagai berikut
a. Pelayanan Ketenteraman dan ketertiban umum Provinsi
6. Sosial, dengan SPM sebagai berikut
a. Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Dalam Panti
b. Rehabilittasi Sosial Dasar Anak Terlantar dalam Panti
c. Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Dalam Panti
d. Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis didalam Panti
e. Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat dan Setelah Tanggap Darurat Bencana bagi Korban Bencana Provinsi II-224PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pemerintah Provinsi Sumatera telah menerapkan keenam SPM tersebut sebagaimana yang disajikan pada tabel berikut :
Tabel. 2.126 Standar Pelayanan Minimal (SPM) No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Capaian 2020 OPD SPM Pendidikan 1 Pendidikan menengah Persentase Guru SMA berkualifikasi Akademik S1/D4 97 Dinas Pendidikan Persentase Guru SMK berkualifikasi Akademik S1/D4 94,72 Dinas Pendidikan Persentase Guru SMA bersertifikasi 54,7 Dinas Pendidikan Persentase Guru SMK bersertifikasi 43 Dinas Pendidikan 2 Pendidikan khusus Persentase Guru SLB bersertifikasi 44.4 (2019) Dinas Pendidikan SPM Kesehatan 1 Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Jumlah Warga Negara yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang mendapatkan layanan kesehatan 977.949 Orang (100%) Dinas Kesehatan 2 Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi Jumlah warga negara pada kondisi kejadian luar biasa provinsi yang mendapatkan pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan SPM Pekerjaan Umum dan Penataan Rang 1 Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota Persentase kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas 61,04 Dinas SDA CKTR 2 Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota Rasio pengolahan domestik oleh SPAM REgional 36,99 Dinas SDA CKTR 3 Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi Persentase Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi 100% Dinas PKP 4 Fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Rasio Rumah Layak Huni 100% Dinas PKP SPM KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi.
Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi 5.689.104.482 jiwa Satpol PP II-225PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Jenis Pelayanan Dasar Indikator Capaian 2020 OPD SPM SOSIAL Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti Jumlah Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di dalam panti 1.167 Dinas Sosial Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti Jumlah Rehabilitasi sosial dasar anak telantar di dalam panti 530 Dinas Sosial Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti Jumlah Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar di dalam panti 293 Dinas Sosial Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti Jumlah Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti 285 Dinas Sosial Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi Jumlah Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi NA Keseluruhan capaian pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 sampai dengan 2020 sebagaimana telah diuraikan pada aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing di BAB ini, telah disajikan diatas. Sebagian dari realisasi kinerja tidak dapat disajikan setiap tahun sebab adanya perbedaan indikator kinerja untuk mengukur capaian pelaksanaan pembangunan dan urusan pemerintahan daerah pada RPJMD Tahun 2013-2018. Terdapat beberapa indikator kinerja yang dipakai di kedua periode RPJMD ini, namun ada juga yang hanya digunakan di periode 2013- 2018 demikian pula sebaliknya. Selain itu, pada Tahun 2021, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera melakukan perubahan RPJMD Tahun 2019-2023.
Berdasarkan evaluasi hasil capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
II-226 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 2.127 Hasil Evaluasi Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara 2019-2020 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 A.
ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT A.1
FOKUS KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN EKONOMI 1
Pertumbuhan Ekonomi
persen
5,3
5,22
5,4
-1,07
Seluruh Perangkat Daerah
< 2
PDRB Per Kapita ADHB
Juta Rupiah
55
55,05
59
55,55
Seluruh Perangkat Daerah
< 3
PDRB Per Kapita (ADHK 2010)
Juta Rupiah
36
37,05
37
36,31
Seluruh Perangkat Daerah
< 4
PDRB menurut Pengeluaran
Rupiah
950.000
1.063.964
1.050.000
1.042.000
Seluruh Perangkat Daerah
< 5
Laju Inflasi
Persen
2,95
2,33
2,9
1,96
Seluruh Perangkat Daerah
< 6
Indeks Gini
Poin
0,325
0,315
0,32
0,316
Seluruh Perangkat Daerah
< A.2
FOKUS KESEJAHTERAAN SOSIAL 1
Persentase Kemiskinan
Persen
8,87
8,63
8,43
9,14
Seluruh Perangkat Daerah
< 2
Jumlah Penduduk Miskin
oran
1.298.513
1.260
1.247.505
1.356
Seluruh Perangkat Daerah
< 3
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Poin
71,12
71,74
71,67
71,77
Seluruh Perangkat Daerah
< 4
Indeks Pembangunan Gender (IPG)
Poin
90,87
90,71
90,93
90,93
Dinas PP PA
< 5
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG)
Poin
70,34
72,5
71,61
90,93
Dinas PP PA
< 6
Rata-rata Lama Sekolah
Tahun
9,79
9,45
9,97
9,54
Dinas Pendidikan
< 7
Harapan Lama Sekolah
Tahun
13,37
13,15
13,81
13,23
Dinas Pendidikan
< 8
APK SM Sederajat
Persen
97,44
100,83
98,14
105,12
Dinas Pendidikan
< 9
APM SM Sederajat
Persen
71,49
80,61
73,19
73,69
Dinas Pendidikan
< 10
Usia Harapan Hidup
Tahun
68,54
68,69
68,72
69,1
Dinkes
< 11
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja
Persen
73,01
70,19
74,2
72
Dinas Tenaga Kerja
< 12
Tingkat Pengangguran Terbuka
Persen
5,5
5,41
5,45
6,91
Dinas Tenaga Kerja
< A.3
FOKUS SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA 1
Penyelenggaraan Festival Seni Dan Budaya
Persen
-
55
-
10
Dinas
Kebudayaaan
dan Pariwisata 2
Persentase Pembinaan cabang Olahraga
Persen
90
90
91
91
Dinas Pemuda dan Olahraga
= 3
Persentase Pembinaan Atlit Muda (Atlit Pelajar
Persen
88
88
90
90
Dinas Pemuda dan Olahraga
= II-227 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 B
ASPEK PELAYANAN UMUM B.1
FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB B.1.1
PELAYANAN DASAR 1
PENDIDIKAN 1.1
Persentase
Guru
SMA/LB
berkualifikasi Akademik S1/D4
Persen
96,2
90.14
97
96,61
Dinas Pendidikan
< 1.2
Persentase Guru SMA/LB bersertifikasi
Persen
56,1
52.07
57,4
48,97
Dinas Pendidikan
< 1.3
Persentase Guru SMK berkualifikasi akademikS1/D4
Persen
94,42
90.48
94,72
93,55
Dinas Pendidikan
< 1.4
Persentase Guru SMK bersertifikasi
Persen
42,7
40.77
43,4
38,72
Dinas Pendidikan
< 2
KESEHATAN 2.1
Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1.000 KelahiranHidup /1.000 KH
4,5
2,61
4,3
2,39
Dinkes
< 2.2
Angka Kesakitan (Morbiditas)
Persen
11,01
11,97
10,99
12,24
Dinkes
< 2.3
Angka Kematian Ibu (AKI) Per 100.000 KelahiranHidup /100.000 KH
80,1
66,76
75,1
62,5
Dinkes
< 2.4
Prevalensi Stunting
Persen
31,5
30,7
30,5
29,2
Dinkes
< 2.5
Capaian Average Length of Stay (ALOS) RumahSakit Jiwa
Hari
100
73,85
95
68,34
Rumah Sakit Jiwa Daerah
< 2.6
Capaian Persentase BOR (Bed Occupancy Rate)Rumah Sakit Jiwa
Persen
65
70,59
61
79,83
Rumah Sakit Jiwa Daerah
= 2.7
Persentase Bed Occupancy Rate BOR) RumahSakit Haji
Persen
55
46
60
27
Rumah Sakit Haji Medan
< 2.8
Length Of Stay (LOS) Rumah Sakit Haji
Hari
6
4
6
4
Rumah Sakit Haji Medan
< 2.9
Bed Turn Over (BTO) 40-50 Rumah Sakit Haji
Persen
40
38
42
23
Rumah Sakit Haji Medan
< 2.10
Turn Over Internal (TOI) Rumah Sakit Haji
Hari
3
5
3
1
Rumah Sakit Haji Medan
< 3
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 3.1
PEKERJAAN UMUM 3.1.1
Tingkat kemantapan Jalan Provinsi
Persen
82,99
82,19
84,52
75,02
Dinas
Binamarga
dan
Bina Konstruksi < 3.1.2
Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik
Persen
84,26
83,71
84,78
83,8
Dinas
Binamarga
dan
Bina Konstruksi < II-228 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 3.1.3
Sertifikasi
Tenaga
Kerja
Konstruksi
Klasifikasi Ahli
Persen
-
10,71
2,68
10,88
Dinas
Binamarga
dan
Bina Konstruksi
= 3.1.4
Cakupan Layanan Akses Air Minum Layak
Persen
89,23
76,94
89,66
76,95
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
< 3.1.5
Cakupan Akses Minum Perpipaan
Persen
15,28
32,26
15,77
32,26
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
= 3.1.6
Cakupan
Pelayanan
Air
Limbah
Perpipaan (Sambungan Rumah/SR)
Persen
100
29.086
200
29.086
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang < 3.1.7
Pengurangan
timbulan
sampah
antar kabupaten/kota (TPA Regional)
Persen
1
0
1
0
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang < 3.1.8
Cakupan
penduduk
yang
terlayani
sistem jaringan drainase skala Kota (KK) (kumulatif)
Persen
500.000
255.000
535.000
254.560
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang < 3.1.9
Layanan
irigasi
permukaan
dalam
kondisi optimal
Persen
82,5
82,5
84
83,31
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang < 3.1.10
Layanan irigasi rawa dalam kondisi optimal
Persen
55
55
57,5
57,45
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang < 3.1.12
Kapasitas daya tampung sumber Air Baku dalamBentuk Waduk/Embung/Situ (M3)
Persen
5.000
330.000
20.000
350.000
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
> 3.2
PENATAAN RUANG 3.2.1 Persentase
kesesuaian
antara
rencana
tata ruang
wilayah
dengan
implementasi pembangunan daerah (%) Persen
70
84,32
70
84,32
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
> 3.2.2 Tersedianya
regulasi
daerah
tentang pengendalian
pemanfaatan
ruang (Perda/Pergub) Perda
1 Perda/Pergub
0
1 Perda/Pergub
0
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
< 3.2.3 Tersedianya
regulasi
daerah
tentang
RTR Kawasan
Strategis
Provinsi
yang
diterbitkan (Perda) Perda
0
0
1 Perda
0
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
< 3.2.4 Persentase
tersedianya
informasi
mengenai rencana
tata
ruang
(RTR)
wilayah
Provinsi berserta rencana rincinya melalui peta analogdan peta digital (%) Persen
20
86,67
40
86,67
Dinas
Sumber
Daya
Air, Ciptakarya dan Tataruang
> 4
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4.1
Rasio Rumah Layak Huni (%)
Persen
92,72
94.1
93,22
95.77
Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman
< 4.2
Pengurangan
luas
Permukiman
Kumuh
Di Kawasan Perkotaan (ha/tahun)
Persen
135 ha
88
135 ha
28.4
Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman < II-229 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 4.3
Cakupan
Lingkungan
Yang
Sehat
Dan
Aman yang Didukung Dengan PSU (Unit)
Unit
3000
3.491
3000
3.491
Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman < 5
KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 5.1
Cakupan
Petugas
Perlindungan
Masyarakat (Linmas)
Orang
12,978
10.383
16,226
NA
Satpol PP
< 5.2
Tingkat
Penyelesaian
Pelanggaran
K3 (Ketertiban, Ketentraman, Keindahan)
-
65
20
68
NA
Satpol PP
< 5.3
Persentase Penegakan PERDA
Persen
45
59
60
33,33
< 5.4
Persentase LSM Aktif
Persen
100%
100
100%
100
Bakesbangpol
= 5.5
Persentase Partisipasi Pemilih
Persen
64
80
64
80
Bakesbangpol
= 5.6
Persentase Pertambahan Ormas
Persen
20
155
20
155
Bakesbangpol
> 5.7
Peringkat
Laporan
Rencana
Aksi
Penanganan Konflik sosial
-
9
10
9
10
Bakesbangpol
> 5.8
Persentase
Masyarakat
yang
menerima pemahaman wawasan kebangsaan
Persen
0,0338
100
3,42
100
Bakesbangpol
> 5.9
Pelayanan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana(Kab/Kota)
Kab/Kota
33
33
33
33
BPBD
= 5.10
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi KorbanBencana
-
3
3
4
3
BPBD
= 5.11
Rehabilitasi
dan
Rekonstruksi
Pasca
Bencana (Kab/Kota)
-
2
2
2
0
BPBD
< 5.12
Indeks Resiko Bencana
Poin
145
150
134,4
150
BPBD
< 6
SOSIAL 6.1
Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang DisabilitasTerlantar di Dalam Panti
Orang
1.167
1.167
1.167
1.167
Dinas Sosial
= 6.2
Rehabilittasi Sosial Dasar Anak Terlantar dalamPanti
Orang
530
530
530
530
Dinas Sosial
= 6.3
Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar diDalam Panti
Orang
293
293
293
293
Dinas Sosial
= 6.4
Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial KhususnyaGelandangan dan Pengemis didalam Panti
Orang
285
385
285
285
Dinas Sosial
= II-230 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 6.5 Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Saat danSetelah Tanggap Darurat Bencana bagi KorbanBencana Provinsi Orang
2.000
2.000
2.000
NA
Dinas Sosial = B.1.2
NON PELAYANAN DASAR 1
TENAGA KERJA 1.1
Rasio Penduduk yang bekerja (%)
Persen
5,47
93,13
5,47
95,27
Dinas Tenaga Kerja
< 1.2
Angka Kesempatan Kerja (jiwa)
Jiwa
6.452.182
6.452.182
6.683.245
6.966.127
Dinas Tenaga Kerja
< 1.3
Produktivitas Tenaga Kerja Bruto (juta Rp./TK)
Juta Rp./TK
21,95
21,95
22,59
9,61
Dinas Tenaga Kerja
< 1.4
Angka Penganggur Terbuka (jiwa)
Jiwa
383.088
383.088
389.086
508.000
Dinas Tenaga Kerja
< PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2.1
Pesentase Kabupaten/kota layak Anak (menuju)
Persen
30
14
45
NA
Seluruh Perangkat Daerah
< 2.2 Persentase
perangkat
daerah
yang melaksanakan
PPRG
(Perencanaan
dan Penganggaran Responsive Gender) Persen
50
73
60
98
Dinas PP dan PA > 2.3
Persentase
Cakupan
layanan
terhadap Perempuaan dan Anak Korban Kekerasan
Persen
60
97
72
94
Dinas PP dan PA
> 2.4
Rasio kekerasan terhadap Perempuan
/100.000
15
5/100.000
4
5/100.000
Dinas PP dan PA
> 2.5
Rasio kekerasan terhadap Anak
/100.000
20
11/100.000
10
12/100.000
Dinas PP dan PA
> 2.6
Persentase Ketersediaan data, Informasi genderdan anak yang up to date
Persen
60
63
65
30
Dinas PP dan PA
< 3
PANGAN 3.1
Skor Pola Pangan Harapan (PPH)
Skor
90,4
89,60
92,3
83,77
Dinas Ketapang
< 3.2
Produksi Daging (ton)
Ton
169.775,74
258.090,36
175.551,96
218.083,49
Dinas Ketapang
> 3.3
Produksi Telur (ton)
Ton
186.062,33
541.234,15
191.961,45
470.179,22
Dinas Ketapang
> 3.4
Produksi susu (ton)
Ton
1.587,56
3.489,84
1.661,68
5.150,72
Dinas Ketapang
> 5
LINGKUNGAN HIDUP 5.1
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (%)
Persen
68
68,2
68,7
69,37
Dinas Lingkungan Hidup
> - Indeks Kualitas Air (%)
Persen
78
78,8
79
69,37
Dinas Lingkungan Hidup
< - Indeks Kualitas Udara (%)
Persen
86
86,6
87
89,3
Dinas Lingkungan Hidup
> - Indeks Kualitas Tutupan Lahan (%)
Persen
47
46,45
47,26
46,45
Dinas Lingkungan Hidup
< II-231 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 6
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 6.1
Persentase
Cakupan
Perekaman
dan Kepemilikan KTP-El
Persen
84
91,78
87
98,91
Disdukcapil
> 6.2
Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak Usia0-18 Tahun
Persen
71
75,33
76
78,63
Disdukcapil
> 6.3
Cakupan Akte Perkawinan
Persen
32
12
37
NA
Disdukcapil 6.4
Persentase
Kabupaten/Kota
yang
sudah melaksanakan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persen
12 Kab/Kota
4
17 Kab/Kota
NA
Disdukcapil
> 6.5 Persentase
PD Provsu yang sudah melakukan Perjanjian
Kerjasama
(PKS)
Pemanfaatan Database Kependudukan Persen
26 OPD
26
32 OPD
NA
Disdukcapil > 7
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 7.1
Persentase Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) yang Aktif
Persen
30
3,4
32
3,4
Dinas Pemdes
> 7.2
Persentase Kelompok Binaan PKK
Persen
40
95
42
NA
Dinas Pemdes
> 7.3
Swadaya
Masyarakat
Terhadap
Program Pemberdayaan Masyarakat
Persen
5
95
6
NA
Dinas Pemdes
> 8
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 8.1
Total Fertility Rate (TFR)
-
2,86
3,04
2,84
3,07
Dinas PP dan KB
< 8.2
Rata-rata Anak Per Keluarga
-
2,2
2,28
2,18
2,4
Dinas PP dan KB
< 8.3
Persentase Pemakaian Kontrasepsi/CPR
Persen
59,2
68,72
59,39
70,69
Dinas PP dan KB
< 8.4
Median Usia Kawin Pertama bagi Perempuan
Tahun
22,02
20,8
22,11
20,7
Dinas PP dan KB
> 8.5
Persentase tingkat keberlangsungan pemakaiankontrasepsi
Persen
19
18,41
18
23,3
Dinas PP dan KB
< 8.6
Cakupan
PUS
yang
Ingin
ber-KB
Tidak Terpenuhi (Unmet Need)
Persen
12,5
12,1
11,5
15,2
Dinas PP dan KB
< 8.7
Persentase
Penggunaan
Kontrasepsi
Jangka Panjang (MKJP)
Persen
32
39,21
34
25,03
Dinas PP dan KB
< 8.8
Cakupan
Anggota
Bina
Keluarga
Balita
(BKB) ber-KB
Persen
59,1
57,77
62,25
57,11
Dinas PP dan KB
> 8.9
Cakupan Anggota Bina Keluarga Lansia (BKL)ber-KB
Persen
43,2
71,23
45,15
72,31
Dinas PP dan KB
< II-232 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 8.10
Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR)ber-KB
Persen
54,2
72,52
56,7
70,71
Dinas PP dan KB
< 9
PERHUBUNGAN 9.1
Persentase
Ketersediaan
Fasilitas
Keselamatan Jalan
Persen
90
39,32
92
39,32
Dinas Perhubungan
< 10
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 10.1
Cakupan Pengelolaan Komunikasi dan InformasiPublik
Persen
84
61
86
61
Diskominfo
= 10.2
Rasio sistem pelayanan berbasis online
Persen
20
20
41
31
Diskominfo
> 11
KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 11.1
Persentase Koperasi Aktif
Persen
58
35,91
59
20,19
Dinas Koperasi dan UKM
< 11.2
Jumlah Usaha Mikro Dan Kecil (Unit)
Unit
2.858.000
2.860.248
2.860.000
2.859.000
Dinas Koperasi dan UKM
< 12
PENANAMAN MODAL 12.1
Investor PMDN
(Proyek)
Proyek
309
525
200
594
DPM&P2TSP
> 12.2
Investor PMA (Proyek)
Proyek
380
424
337
581
DPM&P2TSP
> 12.3
Nilai Investasi PMDN (Rp. Triliun)
Rp.
Triliun
8,37
14,29
11,89
9,85
DPM&P2TSP
< 12.4
Nilai Investasi PMA (RP. Triliun)
Rp.
Triliun
16,45
4,49
21,1
9,18
DPM&P2TSP
< 12.5
Rasio Daya Serap Tenaga Kerja
PMDN
Persen
38,19
18,5
33
20,11
DPM&P2TSP
< 12.6
Rasio Daya Serap Tenaga Kerja
PMA
Persen
11,26
10,93
11,3
10
DPM&P2TSP
< 12.7
Kenaikan/Penurunan
Nilai
Realisasi
Investasi (PMDN)
Persen
28,35
24,34
68,5
66
DPM&P2TSP
< 12.8
Lama Proses Perizinan
DPM&P2TSP
< - PMDN
Hari
3
3
3
Mar-40 - Sektoral
Hari
Mar-40
Mar-40
Mar-40
Mar-40 13
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 13.1
Persentase
Organisasi Pemuda yang Aktif
Persen
71
71
73
73
Dinas Pemuda dan Olah Raga
> 13.2
Persentase Wirausaha Muda
Persen
56
56
62
62
Dinas Pemuda dan Olah Raga
> 13.3
Persentase Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi
Persen
90
90
91
91
Dinas Pemuda dan Olah Raga
> 13.4
Cakupan Pelatih yang Bersertifikat
Persen
71
71
75
75
Dinas Pemuda dan Olah Raga
> II-233 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 13.5
Persentase Pembinaan Atlet Muda (Atlit Pelajar)
Persen
88
88
90
90
Dinas Pemuda dan Olah Raga
> 14
STATISTIK 14.1
Data Statistik Sektoral
Persen
25
69
50
69
Diskominfo
> 15
PERSANDIAN 15.1 Persentase
Perangkat
Daerah
yang
telah menggunakan
sandi
dalam
komunikasi perangkat daerah Persen
10
10
25
10
Diskominfo
< 16
KEBUDAYAAN 16.1
Persentase cagar budaya yang dilestarikan
Persen
-
10
-
2
Dinas
Kebudayaaan
dan Pariwisata
< 17
PERPUSTAKAAN 17.1
Persentse Pengunjung Perpustakaan Per Tahun
Persen
160.395
237.706
192.474
52.664
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 17.2
Persentase
Koleksi
Buku
Yang
Tersedia
Di Perpustakaan Daerah
Persen
11,611
10.100
11,959
1.150
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 17.3
Rasio Perpustakaan Persatuan Penduduk
Persen
0,06
0,01
0,08
0,01
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 17.4
Rata-rata Pengunjung Perpustakaan/Tahun
-
2.864
19.808
3.723
106
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 17.5
Koleksi Judul Buku Perpustakaan
Buku
3.441
1.720
4.474
1.150
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 17.6
Indeks Minat Membaca
Poin
1
NA
1,4
0,4
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 18
KEARSIPAN 18.1
Persentase
Perangkat
Daerah
Yang
Mengelola Arsip Secara Baik
Persen
4
20
4,62
6,12
Dinas Perpustakan dan Arsip
< 18.2
Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan
Jiwa
50
15.432
60
NA
Dinas Perpustakan dan Arsip
< B.2
FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 1
PARIWISATA II-234 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 1.1
Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB (%)
Persen
8,15
7,46
8,56
6.36
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
< 1.2
Kunjungan wisatawan mancanegara
Jumlah
280.000
213.858
300.000
45.902
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
< 1.3
Lama Kunjungan Wisata
Hari
2,26
1,38
2,36
1.15
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
< 2
PERTANIAN/ PERKEBUNANPertanian 2.1
Produksi Tanaman Pangan
Dinas
Tanaman
Pangan
& Hortikultura
1. Padi (ton GKG)
Ton GKG
5,375,167.60
4.693.563
5,498,796.45
4.200.112
<
2. Jagung (ton pipilan kering) Ton pipilankering 1,829,409.19
1,960,424
1,875,144.42
1.965.444 <
3. Kedele (ton)
Ton
8.905,03
9.627
9.528,38
4.003
< 2.2
Produktivitas Tanaman Pangan
Dinas
Tanaman
Pangan
& Hortikultura
1. Padi (ton/Ha)
Ton/Ha
5,22
4,66
5,23
5,1
<
2. Jagung (ton/Ha)
Ton/Ha
6,24
6,14
6,27
6,12
<
3. Kedele (ton/ha)
Ton/Ha
1,3
1,73
1,31
1,56
< 2.3
Produksi Tanaman Holtikultura
Dinas
Tanaman
Pangan
& Hortikultura
1. Bawang Merah (ton)
Ton
16.918,42
18.072
17.341,39
29.196
2. Cabe (ton)
Ton
168.822,08
154.008
173.886,74
193.862
<
3. Sayur-sayuran (ton)
Ton
998.498,42
1.130.462
1,008,483.41
1.270.084
<
4. Buah - buahan (ton)
Ton
1.180.230,44
1.107.154
1.193.212.,98
< 1.249.380 2.4
Produktivitas Tanaman Holtikultura
Dinas
Tanaman
Pangan
& Hortikultura
1. Bawang Merah (ton)
Ton
7,89
8,04
7,99
9,55
>
2. Cabe (ton)
Ton
9,91
9,61
10,02
10,48
> Perkebunan 2.5
Persentase
peningkatan
produksi
tanaman perkebunan rakyat (PR) (%/tahun)
3%
3,74%
3%
2,36%
Dinas Perkebunan
< II-235 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 2.6
Produksi
7.589.709,23
7.569.995,7
7.818.400,52
7.766.705,00
Dinas Perkebunan
<
1. K. Sawit (ton)
Ton
7.004.659,63
7.006.986,36
7.223.006,12
7.199.750,00
<
2. Karet (ton)
Ton
323.589,02
309.973,00
326.824,91
310.016,00
<
3. Kopi Arabika (ton)
Ton
65.327,91
66.831,00
67.666,65
67.469,00
<
3. Kopi Robusta (ton)
Ton
9.223,04
8.091,00
9.407,50
9.128,00
<
4. Kelapa (ton)
Ton
102.943,95
99.132,00
106.311,66
99.992,00
<
5. Kakao (ton)
Ton
41.936,76
34.792,00
42.146,44
35.696,00
<
6. Komoditi perkebunan lainnya (ton)
Ton
42.028,92
44.190,34
43.037,24
48.057,00
< 2.7
Produktifitas sektor perkebunan
(kelapa sawit, karet, kopi, kelapa, kakao)
Dinas Perkebunan
1. K. Sawit (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
16.202,11
18.273,20
16.445,14
18.263,87
>
2. Karet (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
1.091,35
1.144,76
1.098,25
1.144,85
>
3. Kopi Arabika (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
1.158,65
1.203,08
1.181,83
1.202,87
>
3. Kopi Robusta (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
795,27
778,8
807,2
779,37
<
4. Kelapa (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
1.067,41
1.096,36
1.070,61
1.099,38
>
5. Kakao (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun
1.029,25
947,55
1.030,00
957,71
<
6. Komoditi perkebunan lainnya (kg/Ha/tahun)
kg/Ha/ta hun 2.8
Luas Areal
Ha
Dinas Perkebunan
1. K. Sawit (Ha)
Ha
437.889,03
439.315,00
443.581,59
440.003,00
>
2. Karet (Ha)
Ha
393.189,02
369.391,00
393.189,02
369.392,00
<
3. Kopi Arabika (Ha)
Ha
73.214,13
77.765,00
74.495,38
77.834,00
>
3. Kopi Robusta (Ha)
Ha
19.609,88
17.609,00
19.805,98
17.643,00
<
4. Kelapa (Ha)
Ha
109.935,50
110.345,00
110.760,02
110.464,00
<
5. Kakao (Ha)
Ha
56.630,65
54.314,00
57.055,38
54.412,00
<
6. Komoditi Lainnya (Ha)
Ha
63.000,41
63.390,58
63.438,56
63.542,25 2.9
Kontribusi
Sektor
Pertanian
Terhadap
PDRB Tahun 2018
Persen
20,48
26,77 3
KEHUTANAN 3.1
Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kritis (Ha)
Ha
276,336
275.711
276,226
275.861
Dinas Kehutanan
< II-236 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 3.2
Peurunan Kerusakan Kawasan Hutan (Ha)
Ha
60,5
59.780
59,5
58.727.87
Dinas Kehutanan
> 3.3
Kontribusi
Sektor
Kehutanan
Terhadap
PDRB (%)
Persen
0.84
0,84
0.85
0,83
Dinas Kehutanan
< 4
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 4.1
Daya Listrik Terpasang
-
4,244.00
4.814,40
5,307.00
4.838
Dinas ESDM
< 4.2
Rasio Elektrifikasi
Persen
99.90
99,99
100.00
99,11
Dinas ESDM
< 5
PERDAGANGAN 5.1
Laju Pertumbuhan Sektor Perdagangan terhadapPDRB ADHK
Persen
6,48
8,00
6,50
-1,94
Disperindag
< 5.2
Ekspor Bersih Perdagangan
Juta US$
3.132,85
2.906.757
4.106,36*
2.495.790
Disperindag
> 6
PERINDUSTRIAN 6.1
Laju Pertumbuhan Sektor Industri TerhadapPDRB ADHK
Persen
3.27
1,23
3.29
-0,84
Disperindag
< 6.2
Pertumbuhan Industri
Disperindag - Pertumbuhan Industri Besar dan Sedang
Persen
5.00
-5,11
6.00
-5,11
Disperindag
< - Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil
Persen
8.50
9,01
9.10
9,01
Disperindag
< 7
TRANSMIGRASI 8
KELAUTAN DAN PERIKANAN 8.1
Konsumsi Ikan Masyarakat (Kg/Kap/Thn)
Kg/kap/t ahun
44.24
45.57
Dinas Kelautan dan Perikanan 8.4
Produksi Perikanan Tangkap (Ton)
Ton
544,232.57
540.421,70
60,559.54
336.335,72
Dinas Kelautan dan Perikanan
> 8.5
Produksi Perikanan Budidaya (Ton)
Ton
237,222
246.908,30
244,339
146.603,40
Dinas Kelautan dan Perikanan
< 8.9
Kawasan Konservasi Perairan (Ha)
Ha
138,438.4
NA
25
11.345
Dinas Kelautan dan Perikanan
< 8.10
Rehabilitas Ekosistem Terumbu Karang (m²)
m²
500
NA
500
230
Dinas Kelautan dan Perikanan
< 8.11
Rehabilitas Ekosistem Mangrove (Ha)
Ha
3
NA
3
2
Dinas Kelautan dan Perikanan
< B.3
FOKUS LAYANAN URUSAN PENUNJANG II-237 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 1
PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1.1
Tingkat
Konsistensi
Program
RPJMD
kedalam RKPD
Persen
100
100
100
96,26
Bappeda
< 1.2
Tingkat
Konsistensi
Program
RKPD
kedalam Penjabaran APBD
Persen
100
100
100
95,15
Bappeda
< 1.3
Tingkat
Pengendalian
Target
Capaian Pembangunan Daerah
Persen
80
78
85
85
Bappeda
= 2
KEUANGAN 2.1
Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan
Opini
WTP
WTP
WTP
WTP
BPKAD
= 2.2
Persentase SILPA Terhadap APBD
Persen
11.5
3,21
1.73
10,5
BPKAD
> 2.3
Persentase Belanja Pendidikan (20%)
-
25.00
24,74
25.35
12,2
BPKAD
< 2.4
Persentase Belanja Kesehatan (10%)
-
19.00
18,24
19.35
2,4
BPKAD
< 2.5
Perbandingan Antara Belanja Langsung DenganBelanja Tidak Langsung
-
36:64
0,9708333
38:62
10:53
BPKAD
< 2.6
Bagi Hasil Kabupaten/Kota Dan Desa
-
11.03
22,72
10.72
13
BPKAD
> 2.7
Penetapan APBD
-
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
Tepat Waktu
BPKAD
= 3
PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH 8,1
Persentase PAD Terhadap Pendapatan
Persen
48,25
49
50,38
51
BP2RD
< 3
KEPEGAWAIAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 3.1
Rata-rata
Lama
Pegawai
Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan
Jam
36 hari
8
36 hari
NA
BPSDM 3.2
Persentase
Pejabat
ASN
yang
telah
mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural
Persen
17.49
NA
19.24
19,2
BPSDM
< 4
KEPEGAWAIAN DAERAH 4.1
Jabatan
Pimpinan
Tinggi
Pada
Instasi Pemerintah
-
60
60
60
45
BKD
< II-238 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 4.2
Jabatan Administrasi Pada Instasi Pemerintah
-
1
398
1
399
BKD
< 4.3
Jabatan Pengawas Pada Instasi Pemerintah
-
1,122
1.122
1,122
1.017
BKD
< 4.4
Pemangku
Jabatan
Fungsional
Tertentu
Pada Instasi Pemerintah
-
25
18.346
26
18.265
BKD
< Nilai sistem MeritIndeks Kepuasan Layanan Kepegawaian ( NilaiPenataan Sistem Manajemen SDM) 5
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 5.1
Persentase Implementasi Rencana Kelitbaangan
Persen
20
120
20
NA
Balitbang
< 5.2
Persentase Pemanfaatan Hasil Kelitbangan
Persen
20%
40
20%
NA
Balitbang
< Penerapan SIDa:
< 5.4
Persentase Perangkat Daerah Yang DifasilitasiDalam Penerapan Inovasi Derah
Persen
15
150
20
61
Balitbang
< 5.5
Persentase Kebijakan Inovasi yang Diterapkandi Daerah
Persen
50
50
50
Balitbang
< 6
PENGAWASAN 6.1
Persentase Tindak Lanjut Temuan
Persen
71
86
76
78
Inspektorat
> 6.2
Persentase Hasil Penanganan Kasus Kasus sertaPengaduan Masyarakat pada SKPD Provinsi danKab/Kota dan Limpahan Instansi Tingkat Atas Persen
50
52,4
55
65
Inspektorat
> 7
PENGHUBUNG 7.1
Persentase hubungan antar lembaga
Persen
50
82
60
62
Badan Penghubung
> 7.2
Indeks Kepuasan Masyarakat
Poin
50
79
60
40
Badan Penghubung
< 8
SEKRETARIAT DEWAN 8.1
Tersedianya Rencana Kerja Tahunan padaSetiap Alat-alat Kelengkapan DPRD Provinsi
Laporan
10
10
10
NA
Setwan
= 8.2 Tersusun dan Terintegrasinya Program-programKerja DPRD Untuk Melaksanakan FungsiPengawasan, Fungsi Pembentukan Perda, danFungsi Anggaran dalam Dokumen RencanaLima Tahun (RPJM) Maupun Dokumen RencanaTahunan (RKPD) Program
9
9
9
9
Setwan
= II-239 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 8.3 Terintegrasi
Program-program
DPRD
Untuk Melaksanakan Fungsi Pengawas, PembentukanPerda,
dan
Anggaran
Kedalam
Dokumen Perencanaan
dan
Dokumen
Anggaran
Setwan DPRD Program
9
9
9
9
Setwan
= 9
SEKRETARIAT DAERAH 9.1
Persentase penyelesaian batas daerah
Persen
20
11
15
28
Biro Pemerintahan dan OtonomiDaerah > 9.2
Persentase Kerjasama yang
difasilitasi
Persen
4
19
4
7
Biro Pemerintahan dan OtonomiDaerah > 9.3
Persentase rancangan Produk Hukum Provinsiyang telah dieksaminasi dan diinformasikan.
Persen
100
100
100
50
Biro Hukum
< 9.4
Persentase rancangan Produk Hukum Kab/Kotayang telah dievaluasi dan difasilitasi.
Persen
100
100
100
50
Biro Hukum
< 9.5
Predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintahan (SAKIP) Predikat
B
B
B
B
Biro Organisasi
= 9.6
Persentase Penataan Kelembagaan PerangkatDaerah Predikat
B
B
B
B
Biro Organisasi
= 9.7
Nilai capaian pelaporan kinerja
Poin
B
B
B
B
Biro Organisasi
= C.
ASPEK DAYA SAING DAERAH 1
Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah 1.1.
Persentase Pengeluaran Konsumsi Non PanganPerkapita Persen
86.99
45,83
88.00
Dinas Ketahanan Pangan &Peternakan, Dinas TPH, DinasPerkebunan, Dinas KelautanPerikanan 1.2.
Nilai Tukar Petani (NTP)
Skor
100.10
98,91
100,1
115,21
Dinas Ketahanan Pangan &Peternakan, Dinas TPH, DinasPerkebunan, Dinas KelautanPerikanan > - Peternakan
Skor
113.65
114,78
114.44
98.74
DKP
< - Pangan
Skor
100.62
91,92
100.64
96,90
DKP
< - Holtikultura
Skor
100.98
94,81
101.01
97,28
TPH
< - Perikanan
Skor
101.12
102,34
101.14
99,52
Diskanla
< - Perkebunan
Skor
97,38
125,05
Dinas Perkebunan
> II-240 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No.
ASPEK/FOKUS/BIDANG/JURUSAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) SATUAN KONDISI AWAL
PERANGKAT DAERAHPENANGGUNG JAWAB Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI 1
2
3
4
5
6
7
8
9 2
Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur 2.1
Tingkat kemantapan Jalan Provinsi
Persen
82,99
82,19
84,52
75,02
Dinas Binamarga dan BinaKonstruksi < 2.2
Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik
Persen
84,26
83,71
84,78
83,8
Dinas
Binamarga
dan
Bina Konstruksi < 2.3
Rasio Elektrifikasi
Persen
99.90
99,99
100.00
99,11
Dinas ESDM
< 3
Fokus Iklim Berinvestasi 3.1
Tingkat Kriminalitas Provinsi Sumatera Utara
Persen
-
2.40
-
2,4
Kesbangpol 4
Fokus Sumber Daya Manusia 4.1
Penduduk Usia Kerja
(ribu orang)
10.532
10.703
< 4.2
Angkatan Kerja (ribu orang)
7.411
7.350
< 4.3
Persentase
Guru
SMA/LB
berkualifikasi Akademik S1/D4
Persen
96,2
97
97
97
Dinas Pendidikan
= 4.4
Persentase Guru SMA/LB bersertifikasi
Persen
56,1
53,2
57,4
54,7
Dinas Pendidikan
< 4.5
Persentase Guru SMK berkualifikasi akademikS1/D4
Persen
94,42
39,9
94,72
43
Dinas Pendidikan
< 4.6
Persentase Guru SMK bersertifikasi
Persen
42,7
94,2
43,4
94,72
Dinas Pendidikan
> 5
Dukungan Terhadap Daya Saing 5.1
Indeks Reformasi Birokrasi
Predikat
B
B
B
B
Biro Organisasi
= 5.2
Indeks Demokrasi Indonesia Sumatra Utara
Persen
69,02
67,65
69,04
69,06
Bakesbangpol
> 5.3
Indeks Kerukunan Umat Beragama
Persen
77
76
80
80
Bakesbangpol
= 5.4
Indeks Resiko Bencana Daerah
Poin
145
150
134,4
150
BPBD
> III-1PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB III GAMBARAN KEUANGAN DAERAH 3.1. KINERJA KEUANGAN MASA LALU Keuangan Daerah merupakan komponen daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatu dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD hakikatnya merupakan salah satu instrument kebijakan untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. APBD sebagai bentuk penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah serta tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah, disusun dalam suatu struktur yang menggambarkan besarnya pendanaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas pokok dan fungsi sesuai kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat untuk suatu tahun tertentu.
Analisis kinerja keuangan masa lalu dilakukan terhadap penerimaan daerah dan pengeluaran daerah, penerimaan daerah yaitu pendapatan dari penerimaan pendapatan dan pembiayaan daerah serta pengeluaran daerah yaitu belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan.
Kapasitas keuangan daerah pada dasarnya ditempatkan sejauh mana daerah mampu mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan daerah.
Berbagai objek penerimaan daerah dianalisis untuk memahami perilaku atau karakteristik penerimaan selama ini.
Analisis ini dilakukan untuk memperoleh gambaran kapasitas pendapatan daerah dengan proyeksi tahun-tahun mendatang, untuk penghitungan kerangka pendanaan pembangunan daerah. Dengan melihat kemampuan tersebut dapat diperoleh gambaran dalam penentuan kebijakan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dengan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila III-2PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan (Money Follow Priority).
Secara ringkas, pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dalam suatu anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Oleh karenanya, untuk dapat melakukan analisis pengelolaan keuangan daerah, diperlukan analisis pelaksanaan APBD selama 5 (lima) tahun, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk menghasilkan gambaran tentang kapasitas atau kemampuan keuangan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pembangunan daerah.
Dengan dilakukannya perubahan perencanaan, dimana kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Utara telah dilaksanakan dalam 2 (dua) tahun fiskal Tahun 2019 dan 2020. Realisasi beberapa tahun sebelumnya dimungkinkan untuk dicantumkan dalam rangka memperkaya analisis. Data dan informasi dimaksud digunakan sebagai bahan analisis dan perspektif untuk mengetahui kemampuan pendanaan pembangunan dalam jangka menengah, khususnya pada tahun 2021, 2022, dan 2023.
APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, sehingga dalam menganalisis pengelolaan keuangan daerah, terlebih dahulu harus memahami jenis obyek Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah yang sesuai dengan kewenangan. Analisis tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menentukan kerangka pendanaan di masa yang akan datang, dengan mempertimbangkan peluang dan hambatan yang dihadapi. Gambaran kinerja keuangan masa lalu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sumatera Utara akan dijelaskan sebagaimana berikut.
3.1.1. Kinerja Pelaksanaan APBD A. Pendapatan Daerah Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai III-3PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pendapatan Daerah dirinci menurut Urusan Pemerintahan daerah, organisasi, jenis, obyek, dan rincian obyek Pendapatan Daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
b. Pendapatan Transfer meliputi Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Darurat, dan atau lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rata-rata pertumbuhan realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2016-2020 disajikan sebagai berikut:
III-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.1 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 No.
Pendapatan Daerah
Tahun
Rerataan 2016
2017
2018
2019
2020
Rp.
% 1.1
Pendapatan AsliDaerah
4.954.833.100.869
5.287.469.401.500
5.638.960.579.479
5.761.270.412.051
5.531.237.378.775
144.101.069.476
1.22 1.1.1
Pajak daerah
4.446.393.905.465
4.823.549.139.196
5.219.324.543.311
5.058.443.944.654
5.071.597.922.390 1.1.2
Retribusi daerah
34.505.500.522
34.289.674.008
36.614.846.458
38.408.031.263
30.218.319.711 1.1.3 Hasil pengelolaankekayaan daerahyang dipisahkan 259.493.568.323
195.827.847.225
191.995.313.161
436.284.942.769
242.309.156.857 1.1.4 Lain-lainpendapatan aslidaerah yang sah 214.440.126.559
233.802.741.071
191.025.876.549
228.133.493.365
187.111.979.817 1.2
Dana Perimbangan
5.219.273.756.069
6.928.134.939.913
7.055.134.429.266
7.300.647.588.241
7.347.748.112.410
532.118.589.085
9.67 1.2.1
Dana bagi hasilpajak
511.083.219.609
446.154.989.086
455.531.997.729
381.304.117.881
426.453.173.226 1.2.2
Dana bagi hasilbukan pajak
-
14.702.344.765
58.317.018.988
-
42.230.415.196 1.2.3
Dana alokasi umum
1.604.505.673.000
2.629.224.545.000
2.629.224.545.000
2.713.750.553.000
2.474.465.343.000 1.2.4
Dana alokasikhusus
3.103.684.863.460
3.838.053.061.062
3.912.060.867.549
4.205.592.917.360
4.404.599.180.988 1.3 Lain-lainpendapatan daerahyang sah 266.512.073.463
19.233.540.126
8.963.579.146
17.680.635.177
37.374.259.306
- 57.284.453.539
15.61 1.3.1
Hibah
221.411.401.185
6.123.603.000
8.963.579.146
17.680.635.177
27.501.580.306 1.3.6
Lainnya
5.434.349.278
13.109.937.126
-
-
9.872.679.000 TOTAL JUMLAH PENDAPATAN DAERAH
10.440.618.930.401
12.234.837.881.539
12.703.058.587.891
13.079.598.635.469
12.916.359.750.491
618.935.205.022
5.68 Sumber : LRA Tahun 2016-2020 BPKAD Provsu III-5PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-5 Berdasarkan tabel di atas diperoleh gambaran bahwa selama kurun waktu Tahun 2016–2020, realisasi pendapatan daerah cenderung meningkat rata-rata 5,68% persen setiap tahunnya. Secara persentase pertumbuhan, komponen Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah merupakan rerataan pertumbuhan terbesar yaitu 15,61 persen kemudian diikuti oleh rerataan komponen Dana Perimbangan sebesar 9,67 persen kemudian komponen Pendapatan Asli Daerah.
Sumber: Diolah dari LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 Gambar 3.1 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Daerah Tahun 2016-2020 (persen) Dari Gambar 3.1 di atas dapat diilihat bahwa komponen Dana Perimbangan masih mendominasi struktur keuangan daerah kurun waktu tahun anggaran 2016-2020 dimana secara rerataan proporsi Dana Perimbangan mencapai 54,97 persen diikuti oleh komponen Pendapatan Asli Daerah mencapai 44,39 persen dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tercatat rerataannya sebesar 0,64 persen.
a) Pendapatan Asli Daerah Rata–rata proporsi komponen Pendapatan Asli Daerah tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 terbesar berasal dari Pendapatan Pajak Daerah yaitu sebesar 90,60 persen. Sisanya terdiri Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4,88 persen, Lain – lain pendapatan asli daerah 3,88 persen, dan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar 0,64 persen 44,39 54,97 0,64 Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan Lain-lain pendapatan daerah yang sah III-6PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-6 Sumber: Diolah dari LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 Gambar 3.2 Rata-Rata Proporsi Komponen Pendapatan Asli Daerah Tahun 2016-2020 (dalam jutaan rupiah)
b) Dana Perimbangan Pada kelompok Dana Perimbangan selama Tahun 2016-2020 masih bertumpu kepada Dana Alokasi Khusus yang tercatat sebesar 57,50 persen atau senilai Rp. 3,89 Trilyun yang kemudian besaran Dana Alokasi Umum sebesar 35,60 persen atau sebesar Rp. 2,41 Trilyun selanjutnya besaran Dana Bagi Hasil Pajak sebesar 6,56 persen atau Rp. 444,10 Milyar dan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak yang tercatat sebesar 0,34 persen atau senilai Rp. 23,04 Milyar.
Sumber: LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020, diolah Gambar 3.3 Rata–Rata Proporsi Komponen Dana Perimbangan Tahun 2016-2020
c) Lain–Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Penyumbang terbesar dari pada komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah kurun waktu tahun anggaran 2016-2020 adalah Pendapatan Hibah 4.923.861.891.003 34.807.274.392 265.182.165.667 210.902.843.472 90,60% 0,64% 4,88% 3,88% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% 80,00% 90,00% 100,00% - 1.000.000.000.000 2.000.000.000.000 3.000.000.000.000 4.000.000.000.000 5.000.000.000.000 6.000.000.000.000 Pajak daerah Retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah 444.105.499.506 23.049.955.790 2.410.234.131.800 3.892.798.178.084 6,56% 0,34% 35,60% 57,50% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% - 500.000.000.000 1.000.000.000.000 1.500.000.000.000 2.000.000.000.000 2.500.000.000.000 3.000.000.000.000 3.500.000.000.000 4.000.000.000.000 4.500.000.000.000 Dana bagi hasil pajak Dana bagi hasil bukan pajak Dana alokasi umum Dana alokasi khusus III-7PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-7 sebesar 90,84 persen atau senilai Rp. 56,33 Milyar. Lainnya berjumlah 9,16 persen atau senilai Rp. 5,68 Milyar.
Sumber: LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020, diolah Gambar 3.4 Rata–Rata Proporsi Komponen Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun 2016-2020 A. Belanja Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan Belanja Daerah mencakup: 1) Belanja Operasi didalamnya terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. 2) Belanja Modal meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Aset Tetap lainnya. 3) Belanja Tidak Terduga dan 4) Belanja Transfer yang mencakup Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Dalam pengalokasian Belanja Daerah dilakukan mengikuti prinsip money follow programme priority dengan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi pada tahun mendatang, dengan demikian program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritaslah yang diutamakan untuk pengalokasian anggaran. Hal ini juga yang menjadi pedoman untuk pelaksanaan alokasi anggaran di Tahun 2021.
Kecenderungan semakin meningkatnya kebutuhan belanja pegawai, pemenuhan belanja rutin perkantoran (fixed cost), belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan daerah walaupun pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Hal ini berdampak pada kemampuan riil keuangan daerah yang cenderung semakin menurun Realisasi belanja daerah tahun 2020 disajikan pada tabel di bawah ini:
56.336.159.763 5.683.393.081 90,84% 9,16% 0,00% 10,00% 20,00% 30,00% 40,00% 50,00% 60,00% 70,00% 80,00% 90,00% 100,00% - 10.000.000.000 20.000.000.000 30.000.000.000 40.000.000.000 50.000.000.000 60.000.000.000 Hibah Lainnya III-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.2 Rata-Rata Pertumbuhan Realisasi Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 Sumber : LRA Tahun 2016-2020 BPKAD Provsu Rekening Kode
Uraian
Realisasi
Rata-Rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 5
Belanja
9.476.423.914.545
12.518.868.105.165
12.563.387.549.665
13.440.442.948.918
12.653.607.434.218
8,40 5.1
Belanja Tidak Langsung
7.037.202.954.813
8.174.442.896.374
8.780.514.878.664
9.713.493.021.297
9.192.545.412.919
7,21 5.1.1
Belanja Pegawai
1.115.950.649.213
3.140.130.713.120
3.464.489.476.375
3.442.672.223.944
3.257.129.216.426
46,42 5.1.2
Belanja Subsidi 5.1.5
Belanja Hibah
3.010.055.530.000
2.987.423.174.742
3.165.070.721.289
2.972.714.748.000
3.066.759.068.400
0,57 5.1.6 Belanja Bagi HasilkepadaProvinsi/Kabupaten/Kotadan Pemerintah Desa 2.774.649.016.371
2.029.470.741.512
1.569.730.611.414
3.269.478.492.542
1.717.964.170.000 5.1.7
Belanja BantuanKeuangan
134.545.437.669
2.443.753.800
528.068.540.828
7.328.381.100
0
5.328,03 5.1.8
Belanja Tidak Terduga
2.002.321.560
14.974.513.200
53.155.528.758
21.299.175.711
1.150.692.958.093
1.536,36 5.2
Belanja Langsung
2.439.220.959.732
4.344.425.208.791
3.782.872.671.001
3.726.949.927.621
3.461.062.021.299
14,14 5.2.1
Belanja Pegawai
150.934.730.809
111.765.770.470
119.909.842.025
84.865.411.799
80.693.955.366
-13,20 5.2.2
Belanja Barang dan jasa
1.268.431.086.313
2.313.207.402.407
2.098.059.596.323
2.306.825.620.585
1.882.423.096.800
16,15 5.2.3
Belanja Modal
1.019.855.142.610
1.919.452.035.914
1.564.903.232.653
1.335.258.895.237
1.497.944.969.133
16,81 III-9PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-9 Gambaran belanja daerah berdasarkan tabel 3.2 yaitu periode Tahun 2016- 2020 bahwa belanja daerah mengalami pertumbuhan dengan rata–rata kenaikan sebesar 8,40 persen. Belanja Tidak Langsung mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 7,21 persen. Komponen Belanja Tidak Langsung terbesar pertumbuhannya adalah Belanja Bantuan Keuangan dengan rata–rata pertumbuhan sebesar 5.303,03 persen. Pertumbuhan tersebut dikarenakan adanya kenaikan yang cukup signifikan pada tahun 2018, kenaikan tersebut dikarenakan adanya kenaikan realisasi Bantuan Keuangan tahun 2018 sebesar Rp. 525.624.787.028,- berarti periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 terdapat kenaikan sebesar Rp. 3.042.444.190.621,- Dari sisi Belanja Langsung diperoleh bahwa terjadi kenaikan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar 56,57 persen. Komponen belanja langsung yang mengalami kenaikan cukup signifikan pada komponen belanja modal yaitu sebesar 67,25 persen selama periode 2016-2020.
Perkembangan realisasi Belanja Daerah dalam rangka mendukung pencapaian target yang telah ditentukan kurun waktu tahun 2016 s.d 2020 terus mengalami peningkatan dengan trend rata-rata pertumbuhan belanja daerah sebesar 8,40 persen sebagaimana terlihat pada Tabel 3.2 diatas. Dari sisi kelompok belanja, rata-rata pertumbuhan Belanja Tidak Langsung mencapai 7,21 persen dan Belanja Langsung mencapai 14,14 persen.
III-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.3 Kemampuan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 No.
Uraian
Tahun 2016
2017
2018
2019
2020 A
Pendapatan Umum Daerah 1
Pendapatan Asli Daerah
4.954.833.100.869
5.287.469.401.500
5.638.960.579.479
5.761.270.412.051
5.531.237.378.775 Pajak Daerah
4.446.394.795.697
4.823.549.139.196
5.219.324.543.311
5.058.443.944.654
5.071.597.922.390 Retribusi Daerah
34.505.500.522
34.289.674.008
36.614.846.458
38.408.031.263
30.218.319.711 Hasil Pengelolaan KekayaanDaerah yang Dipisahkan
259.493.568.323
195.827.847.225
191.995.313.161
436.284.942.769
242.309.156.857 Lain - lain Pendapatan Daerahyang sah
214.439.236.327
233.802.741.071
191.025.876.549
228.133.493.365
187.111.979.817 2
Dana Bagi Hasil
511.083.219.609
460.857.333.851
513.849.016.717
381.304.117.881
468.683.588.422 3
Dana Alokasi Umum
1.604.505.673.000
2.629.224.545.000
2.629.224.545.000
2.713.750.553.000
2.474.465.343.000 Jumlah A
7.070.421.993.478
8.377.551.280.351
8.782.034.141.196
8.856.325.082.932
8.474.386.310.197 B
Belanja Pegawai 1
Belanja Gaji dan Tunjangan
716.800.452.463
2.447.743.977.196
2.482.541.643.582
2.530.567.978.620
2.470.673.040.186 2
Tambahan Penghasilan PNS
295.242.816.230
561.626.446.628
839.302.805.260
790.290.455.952
745.181.990.113 Jumlah B
1.012.043.268.693
3.009.370.423.824
3.321.844.448.842
3.320.858.434.572
3.215.855.030.299 Kemampuan Keuangan Daerah
6.058.378.724.785
5.368.180.856.527
5.460.189.692.354
5.535.466.648.360
5.258.531.279.898 Sumber: LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 III-11PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan data tabel 3.3 di atas dapat ditentukan kelompok kemampuan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Penentuan kemampuan keuangan daerah dihitung berdasarkan besaran pendapatan umum daerah dengan belanja pegawai aparatur sipil negara. Pada regulasi tersebut pengelompokan kemampuan keuangan daerah provinsi dibagi kepada 3 (tiga) kelompok yaitu :
a. di atas Rp4.500.000.000.000,00 (empat trilyun lima ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah tinggi;
b. Rp1.400.000.000.000,00 (satu trilyun empat ratusmilyar rupiah) sampai dengan Rp4.500.000.000.000,00 (empat trilyun lima ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah sedang; dan
c. di bawah Rp1.400.000.000.000,00 (satu trilyun empat ratus milyar rupiah) dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah rendah.
Dari tabel 3.3 di atas, terlihat bahwa kemampuan keuangan Provinsi Sumatera Utara sejak tahun 2016-2020 tercatat masuk kepada kelompok kemampuangan keuangan daerah tinggi.
B. Pembiayaan Daerah Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan daerah, terdiri atas: Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya; Pencairan Dana Cadangan; Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; Penerimaan Pinjaman Daerah; Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman; dan Penerimaan Piutang Daerah. Sementara itu Pengeluaran Pembiayaan Daerah terdiri atas: Pembentukan Dana Cadangan;
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah; Pembayaran Pokok Utang; dan Pemberian Pinjaman Daerah.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara periode 2016-2020 disajikan dalam tabel berikut:
III-12 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.4 Rincian Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2020 No.
Uraian
Tahun
Rata-Rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 6
PEMBIAYAAN DAERAH (netto)
203.664.303.687
1.125.526.746.836
841.496.523.210
697.322.808.436
236.597.738.158
86,05 6.1
Penerimaan Pembiayaan
536.274.841.423
1.167.706.526.836
841.496.523.210
981.167.561.436
336.597.738.158
10,18 6.1.1 Sisa Lebih PerhitunganAnggaran Tahun Sebelumnya(SILPA) 536.274.841.423
1.167.706.526.836
841.496.523.210
981.167.561.436
336.597.738.158
10,18 Koreksi
-
357.472.375
-
-
-
- 6.1.8
Penerimaan Kembali DanaBergulir
1.000.000
-
-
-100 6.2
Pengeluaran Pembiayaan
332.611.537.736
42.179.780.000
-
283.844.753.000
100.000.000.000
-84,03 6.2.2
Penyertaan Modal (Investasi)Pemerintah Daerah
332.611.537.736
42.179.780.000
-
283.844.753.000
100.000.000.000
-84,03 Sisa Lebih PembiayaanAnggaran (SILPA)
1.167.859.319.543
841.496.523.210
981.167.561.436
336.478.494.987
499.350.054.431
-7,16 Sumber: LRA Tahun 2016-2020, diolah III-13PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan tabel di atas, diperoleh gambaran bahwa realisasi pembiayaan netto dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mengalami kenaikan rata rata sebesar 86,05 persen. Penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,18 persen, sedangkan dari data realisasi pengeluaran pembiayaan diperoleh gambaran realisasi pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari tahun ke tahun yaitu rata-rata sebesar -84,03 persen.
3.1.2. Alokasi Anggaran Penanganan Pandemi Covid-19 Terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional tanggal 13 April 2020 berdampak cukup signifikan terhadap keuangan negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang disebabkan oleh dibatasinya seluruh aktivitas masyarakat yang berdampak kepada pendapatan daerah serta kebutuhan mendesak untuk penanganan pemutusan penyebaran Covid-19.
Sehubungan dengan kondisi Pandemi Covid-19 dimaksud, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan Refocusing Anggaran Perangkat Daerah pada Tahun Anggaran 2020 yang dialokasikan ke Belanja Tidak Terduga.
Adapun dasar pelaksanaan dari Refocusing dan Realokasi anggaran antara lain adalah :
a. Intsruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (20 Matret 2020);
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 (14 Maret 2020);
c. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah (2 April 2020);
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020;
e. Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ – Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (9 Maret 2020).
III-14PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Refocusing untuk alokasi belanja penanganan Covid-19 yang dialokasikan pada kelompok Belanja Tidak Terduga dibawah Belanja Tidak Langsung terdiri dari II tahap refocussing yang dialokasikan untuk 3 (tiga) prioritas penanganan sebagaimana tersaji pada tabel dibawah:
Tabel 3.5 Prioritas Penanganan Covid-19 Tahun 2020 No Uraian Tahap I (Rp.) Tahap II (Rp.) 1 Penanganan Bidang Kesehatan 191,8 Milyar 257,78 Milyar 2 Penanganan Dampak Sosial (Social Safety Net) 300,3 Milyar 82 Milyar 3 Stimulus Ekonomi 10 Milyar 160,22 Milyar Total 502,1 Milyar 500 Milyar Untuk penanganan Bidang Kesehatan dilakukan melalui beberapa kegiatan, antara lain yaitu:
a. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment)
b. Penguatan rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas kesehatan bagi penyakit menular
c. Peningkatan jumlah dan kapasitas tenaga medis
d. Optimalisasi Protokol Disiplin dan Aman Covid- 19
e. Penguatan rumah sakit rujukan dan fasilitas kesehatan Adapun penanganan terhadap dampak sosial (social safety net) dilakukan melalui pemberian bantuan pangan tunai atau non tunai kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 di provinsi sumatera utara. Selanjutnya Stimulus Ekonomi merupakan program pemulihan ekonomi dilakukan melalui beberapa sektor, diantaranya stimulus ekonomi dan optimalisasi ekonomi digital melalui pemberian stimulus bagi UMKM/IKM terdampak Covid-19, penguatan digitalisasi pada sektor UMKM, pasar tardisional, dan pada berbagai transaksi serta pendampingan dan stimulus usaha UMKM agar dapat melaksanakan diversifikasi usaha pada sektor-sektor strategis (masker non medis, lahan makanan dan lain sebagainya.
Selain itu juga untuk pemulihan ekonomi dilakukan penguatan sektor pariwisata, industri dan investasi, serta ketahanan pangan melalui penguatan hilirisasi industri penguatan mutu standarisasi dan ekspor daerah, penguatan implementasi industri four point zero, peningkatan parwisata dan budaya melalui penerapan CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), III-15PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan), promosi, pelaksanaan event, dan penataan destinasi, dalam meningkatkan kunjungan wisatawan domestik dan peningkatan kemudahan perizinan dan harmonisasi peraturan. Untuk stimulus ekonomi sektor ketahanan panganan antara lain bantuan ketahanan pertanian, perikanan & peternakan dan Penguatan ketersediaan bahan pokok dalam menjaga daya beli masyarakat.
3.1.3. Neraca Daerah Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai esset kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari asset, kewajiban dan ekuitas dana. Aset memberikan informasi tentang sumber daya yang dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan social bagi pemerintah daerah maupun masyarakat di masa datang sebagai akibat dari peristiwa masa lalu, serta dapat diukur dalam satuan moneter. Asset terdiri dari (1) Aset Lancar,
(2) Investasi Jangka Panjang, (3) Aset Tetap, (4) Dana Cadangan, dan (5) Aset Lainnya.
Neraca Provinsi Sumatera Utara pada periode tahun 2016-2020 menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Hal tersebut terlihat pada aset lancar yang merupakan unsur dominan dalam pembentukan total asset.
Rincian Neraca Provinsi Sumatera Utara dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
III-16 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.6 Neraca Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2020 Uraian Tahun
Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 ASETASET LANCARKas Di Kas Daerah
1.154.661.149.826
832.429.227.070
975.840.502.146
235.273.302.585
476.782.631.305
4,02% Kas Di Bendahara Penerimaan
78.346.980,00
-25,00% Kas Di Bendahara Pengeluaran
3.412.129.613
7.196.551.383
40.191.082
144.694.295
1.106.640.436
234,07% Kas Di BLUD
9.650.962.149
1.763.054.375
604.961.825
10.871.232.990
3.278.113.187
369,94% Kas Lainnya (Kas di Bendahara Bos)
4.692.934.783
90.320.563.026
18.193.697.903
436,19% Piutang Pendapatan
1.196.875.672.470
1.678.925.016.137
2.169.971.778.340
2.687.320.509.627
1.211.288.750.404
9,61% Piutang Lainnya
178.496.550.269
104.091.710.584
99.713.235.593
99.584.021.247
94.851.355.650
-12,69% Penyisihan Piutang
(505.253.703.445)
(16.881.855.713)
(952.260.526.538)
(1.244.362.707.992)
(78.164.852.031)
1345,26% Beban Dibayar Dimuka
2.406.690.266
3.121.166.673
2.989.786.544
2.721.460.796
1.939.457.251
-3,06% Persediaan
85.542.966.355
89.995.440.326
167.316.375.715
145.740.730.411
263.442.622.084
39,75% JUMLAH ASET LANCAR
2.125.870.764.483
2.700.640.310.835
2.468.909.239.490
2.027.613.806.985
1.992.718.416.190
-0,28% INVESTASI JANGKA PANJANGINVESTASI JANGKA PANJANGNON PERMANEN III-17 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Uraian Tahun
Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 Dana Bergulir
2.550.500.000
874.750.000
-41,43% Dana PenjaminanPenyisihan Dana BergulirInvestasi Jangka Panjang PadaEntitas Lainnya
24.268.280.639
-25,00% JUMLAH INVESTASI JANGKAPANJANG NON PERMANEN
26.818.780.639
874.750.000
-49,18% INVESTASI JANGKA PANJANGPERMANENPenyertaan Modal PemerintahDaerah
2.616.413.888.860
3.042.507.662.360
3.254.710.465.678
3.469.649.740.656
3.851.929.115.031
10,22% JUMLAH INVESTASI JANGKAPANJANG PERMANEN
2.616.413.888.860
3.042.507.662.360
3.254.710.465.678
3.469.649.740.656
3.851.929.115.031
10,22% JUMLAH INVESTASI JANGKAPANJANG
2.643.232.669.499
3.043.382.412.360
3.254.710.465.678
3.469.649.740.656
3.851.929.115.031
9,93% ASET TETAPTanah
4.277.340.160.666
4.806.946.632.643
4.861.926.933.583
4.908.160.075.088
4.993.827.352.864
4,06% Peralatan dan Mesin
1.327.016.555.607
2.221.150.036.892
2.375.099.313.534
2.779.673.553.888
3.026.924.050.343
25,06% Gedung dan Bangunan
1.549.967.305.031
3.864.573.384.735
4.270.077.145.650
4.467.056.226.389
4.707.965.062.691
42,46% III-18 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Uraian Tahun
Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 Jalan, Jaringan dan Instalasi
7.696.003.645.937
7.723.610.415.051
8.703.290.477.927
9.313.180.517.291
9.899.878.357.206
6,59% Aset Tetap Lainnya
120.851.850.333
451.249.343.664
279.369.197.535,
280.183.866.535
293.480.316.270
60,08% Konstruksi Dalam Pengerjaan
34.495.177.898
70.261.754.800
70.425.861.228
36.835.367.272
52.747.100.182
24,85% Akumulasi Penyusutan
(6.156.946.554.189)
(6.995.634.984.356)
(8.073.896.531.671)
(10.439.394.849.094)
(11.951.014.606.107)
18,20% JUMLAH ASET TETAP
8.848.728.141.283
12.142.156.583.429
12.486.292.397.786
11.345.694.757.369
11.023.807.633.448
7,02% ASET LAINNYABagian Jangka Panjang PiutangKerjasama
2.518.329.490
2.404.969.568
2.493.287.724
2.379.731.724
2.087.746.424
-4,41% Kemitraan Dengan Pihak KetigaAset Tak Berwujud
14.315.003.689
12.176.662.897
10.419.524.473
15.021.588.915
22.478.194.317
16,11% Aset Lain - Lain
517.484.513.824
1.717.332.986.130
1.763.373.277.910
1.756.241.811.900
1.927.325.414.817
60,97% JUMLAH ASET LAINNYA
534.317.847.003
1.731.914.618.595
1.776.286.090.107
1.773.643.132.539
1.951.891.355.558
59,15% JUMLAH ASET
14.152.149.422.268
19.618.093.925.219
19.986.198.193.061
18.616.601.437.550
18.820.346.520.226
8,69% KEWAJIBANKEWAJIBAN JANGKA PENDEKUtang Perhitungan Pihak Ketiga(PFK)
17.714.752
62.462.332
11.028.400
12.054.738
11.028.400
42,76% III-19 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Uraian Tahun
Rata-rata Pertumbuhan (%) 2016
2017
2018
2019
2020 Pendapatan Diterima Dimuka
888.093.386
618.137.053
370.207.971
1.177.181.090
1.033.942.590
33,83% Utang beban
10.141.318.757
8.803.395.202
13.701.586.000
424.561.718.638
964.471.263.302
792,06% Utang Jangka Pendek Lainnya
960.227.068.871
964.334.246.447
1.584.618.235.415
55.907.266.276
62.412.183.624
-5,02% JUMLAH KEWAJIBAN JANGKAPENDEK
971.274.195.766
973.818.241.033
1.598.701.057.787
481.658.220.742
1.027.928.417.916
26,99% KEWAJIBAN JANGKA PANJANGKewajiban Imbalan Pasca Kerja -BLUDKewajiban Jangka Panjang LainnyaJUMLAH KEWAJIBAN JANGKAPANJANGJUMLAH KEWAJIBAN
971.274.195.766
973.818.241.033
1.598.701.057.787
481.658.220.742
1.027.928.417.916
26,99% EKUITASEKUITAS
13.180.875.226.502
18.644.275.684.186
18.387.497.135.274
18.134.943.216.807
17.792.418.102.310
9,20% JUMLAH EKUITAS
13.180.875.226.502
18.644.275.684.186
18.387.497.135.274
18.134.943.216.807
17.792.418.102.310
9,20% JUMLAH KEWAJIBAN DANEKUITAS
14.152.149.422.268
19.618.093.925.219
19.986.198.193.061
18.616.601.437.550
18.820.346.520.226
8,69% Sumber: Neraca Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 III-20PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan neraca daerah tersebut, dapat dianalisis kemampuan keuangan pemerintah daerah melalui perhitungan rasio. Rasio keuangan yang dianalisis yaitu Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas (Leverage), dan Rasio Aktivitas. Rasio Likuiditas merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Rasio Likuiditas yang digunakan dalam analisis ini yaitu:
1. Current Ratio (rasio lancar), merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya menggunakan kas yang dimilikinya.
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa rasio lancar pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2016 hingga tahun 2017 menunjukkan rasio diatas 1 (satu) yang artinya kemampuan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam membayar kewajiban jangka pendeknya menggunakan kas yang dimilikinya tergolong tinggi.
2. Quick Ratio (rasio cair), yaitu ukuran kemampuan Pemerintah Daerah dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aset lancar yang lebih likuid, dimana Persediaan merupakan unsur aset lancar yang paling tidak likuid sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan. Dengan melihat Tabel diatas, Rasio Cair Pemerintah Provinsi Sumatera Utara capaiannya kurang dari 1 (satu) pada 2016 hingga tahun 2017 rasio diperoleh lebih dari 1, artinya Pemerintah Daerah memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Hal tersebut menunjukkan kelebihan kas dan piutang untuk membayar kewajiban jangka pendek. Demikian juga pada tahun 2018-2019 rata – rata Quick Ratio (rasio cair) adalan 2,53 yang menunjukkan kemampuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memenuhi kewajiban jangka pendek menggunakan aset lancar yang dimiliki selama kurun waktu tersebut.
Rasio Solvabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjang, sekaligus menunjukkan indikasi tingkat keamanan bagi para kreditur. Rasio yang digunakan yaitu antara lain:
1. Rasio total hutang terhadap total aset, adalah rasio untuk mengukur kemampuan Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka panjangnya menggunakan aset yang dimilikinya yang menunjukkan seberapa besar pengaruh hutang terhadap aktiva, dimana semakin besar III-21PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 nilainya diartikan semakin besar pula pengaruh hutang terhadap pembiayaan, juga menandakan informasi semakin besar resiko yang dihadapi oleh kreditur. Pengaruh hutang terhadap aktiva Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tergolong kecil, hal ini berarti kewajiban-kewajiban jangka panjang pemerintah daerah sangat kecil di bandingkan aset yang dimilikinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan aset yang dimilikinya, pemerintah akan mampu membayar kewajiban jangka panjangnya.
2. Rasio hutang terhadap modal digunakan untuk mengukur kebutuhan untuk berhutang jika dibandingkan dengan kemampuan modal yang dimiliki, dimana semakin mandiri atau tidak bergantung pada pembiayaan dari kreditur. Dari tabel dibawah ini, diketahui bahwa rasio hutang terhadap modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tergolong baik dengan nilai rasio.
Tabel 3.7 Analisis Rasio Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 No. Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 1 Rasio Lancar (Current Ratio) 2,1887 2,7732 1,5443 4,2097 1,9386 2 Rasio Quick (Quick Ratio) 2,1007 2,6808 1,4397 3,9071 1,6823 3 Rasio total hutang terhadap total aset 0,0686 0,0496 0,0800 0,0259 0,0546 4 Rasio hutang terhadap modal 0,0736 0,0522 0,0869 0,0266 0,0578 Sumber : BPKAD Provinsi Sumatera Utara (data diolah) 3.1.4. Kinerja Pendanaan Non APBD Selain pendanaan dari APBD Provinsi Sumatera Utara, pembangunan di wilyah ini juga didukung oleh berbagai sumber pendanaan lainnya. Kolaborasi dalam pembangunan telah dilakukan sejak periode pembangunan jangka menengah yang lalu. Pada bagian ini akan disajikan kinerja pendanaan Non APBD Sumatera Utara, antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Penyertaan Modal di BUMD milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penyertaan Modal di BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Selain APBN pendanaan pembangunan non APBD Sumatera Utara yang lainnya adalah Penyertaan Modal di BUMD milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka III-22PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pendek, namun turut juga berkontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitar dalam jangka Panjang, yang sampai saat ini BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ada 8 (delapan) BUMD.
III-23 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.8 Perkembangan Pendanaan melalui Penyertaan Modal di BUMD milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara No.
Nama BUMD Penyertaan Modal di BUMD Milik Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2016
2017
2018
2019
2020 1
PT. Bank Sumut
24.268.280.639,00
-
-
283.844.753.000,00
100.000.000000,00 2
PT. KIM (BUMN)
-
-
-
-
- 3
PT. Pembangunan Prasarana(PT. PPSU)
-
-
-
-
- 4
PT. Asuransi Bangun Askrida
-
-
-
-
- 5
PD. Aneka Indusri Jasa
-
-
-
-
- 6
PD. Perhotelan
-
-
-
-
- 7
PD. Perkebunan
50.000.000.000,00
42.179.780.000,00
-
-
- 8
PDAM Tirta Nadi
258.343.257.097,00
-
-
-
- TOTAL
332,611,537,736
42,179,780,000
-
283,844,753,000
100,000,000,000 Sumber: Bappeda Provinsi Sumatera Utara, diolah 2021 III-24PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3.2. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN MASA LALU Kebijakan pengelolaan keuangan pada masa sebelumnya dapat dijadikan evaluasi dalam perencanaan pembangunan lima tahun ke depan. Realisasi atas capaian target pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah menggambarkan peta kemampuan daerah untuk memperoleh sumber pendanaan APBD.
3.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
a. Kebijakan Pendapatan Kebijakan pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2021 harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih dirasakan ditengah masyarakat, namun arahan terhadap upaya untuk terus meningkatkan Pendapatan Daerah yang terukur dan memiliki kepastian serta dasar hukum yang jelas.
Kebijakan Pendapatan Daerah diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor yang telah ditetapkan sesuai dengan kewenangan. Untuk meningkatkan pendapatan daerah akan dilakukan upaya- upaya sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan peran kelembagaan melalui peningkatan peran dan fungsi UPT-UPT yang tersebar dibeberapa kabupaten/kota.
2. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan melalui penerapan secara penuh penyesuaian tarif terhadap pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan.
3. Meningkatkan koordinasi dan perhitungan lebih intensif, bersama antara pusat-daerah untuk pengalokasian sumber pendapatan dari dana perimbangan dan non perimbangan.
4. Meningkatkan deviden BUMD dalam upaya meningkatkan secara signifikan terhadap pendapatan daerah.
5. Meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan kepercayaan serta partisipasi aktif masyarakat/lembaga dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi.
6. Meningkatkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah secara profesional.
7. Meningkatkan kemampuan aparatur yang berkompeten dan terpercaya dalam rangka peningkatan pendapatan dengan menciptakan kepuasan pelayanan prima.
III-25PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan Pendapatan Transfer sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah, antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum dalam dana perimbangan pada alokasi Pendapatan Transfer Daerah; dan
2. Meningkatkan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat untuk dana perimbangan dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi.
Sejalan dengan kebijakan perencanaan Pendapatan Daerah di atas, untuk merealisasikan target perkiraan rencana penerimaan pendapatan daerah diperlukan strategi pencapaiannya, antara lain sebaga berikut :
1. Strategi pencapaian target pendapatan asli daerah, ditempuh melalui:
a. Koordinasi intensif ke kementerian, instansi dan lembaga terkait untuk kepastian pengelolaan pajak yang masih bermasalah, seperti sengketa pajak air permukaan;
b. Penataan kelembagaan, penyempurnaan dasar hukum pemungutan dan regulasi penyesuaian tarif pungutan serta penyederhanaan sistem prosedur pelayanan;
c. Meningkatkan koordinasi untuk penerimaan dana bagi hasil pajak perkebunan sebagai sumber pendapatan daerah yang baru;
d. Pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya;
e. Peningkatan fasilitas dan sarana pelayanan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran;
f. Melaksanakan pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak melalui Samsat Drive Thru, Gerai Samsat (samsat corner) dan samsat Gendong;
g. Melakukan inovasi dalam rangka intensifikasi pajak daerah;
h. Mengembangkan penerapan standar pelayanan kepuasan publik di seluruh kantor bersama/samsat dengan menggunakan parameter ISO 9001-2008;
i. Penyebarluasan informasi di bidang pendapatan daerah dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat;
j. Revitalisasi BUMD melalui berbagai upaya: pengelolaan BUMD secara profesional, peningkatan sarana, prasarana, kemudahan prosedur III-26PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pelayanan terhadap konsumen/nasabah, serta mengoptimalkan peran Badan Pengawas, agar BUMD berjalan sesuai dengan peraturan sehingga mampu bersaing dan mendapat kepercayaan dari perbankan;
k. Optimalisasi pemberdayaan dan pendayagunaan aset yang diarahkan pada peningkatan pendapatan asli daerah; dan
l. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada tataran kebijakan, dengan POLRI dan kabupaten/kota termasuk dengan daerah perbatasan, dalam operasional pemungutan dan pelayanan pendapatan daerah, serta mengembangkan sinergitas pelaksanaan tugas dengan OPD penghasil.
2. Strategi pencapaian target Pendapatan Transfer yang mencakup Dana Perimbangan, dilakukan melalui:
a. Melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak;
b. Peningkatan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Kementerian Keuangan cq.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil;
c. Peningkatan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi; dan
d. Peningkatan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Perimbangan (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).
3. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Yang Sah, strategi yang ditempuh melalui:
a. Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri;
b. Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat;
c. Pembentukan lembaga pengelola dana masyarakat.
b. Kebijakan Belanja Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan Belanja Daerah mencakup: 1) Belanja Operasi didalamnya terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. 2) Belanja Modal meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Bangunan dan Gedung, Belanja Jalan, Belanja III-27PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Aset Tetap lainnya. 3) Belanja Tidak Terduga dan 4) Belanja Transfer yang mencakup Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Dalam pengalokasian Belanja Daerah dilakukan mengikuti prinsip money follow programme priority dengan memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi pada tahun mendatang, dengan demikian program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritaslah yang diutamakan untuk pengalokasian anggaran.
Kebijakan Belanja Daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah diprioritaskan kepada beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Pemenuhan Mandatory Spending fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
2. Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% (diluar gaji), dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani.
3. Pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sejumlah 6 (enam) urusan, wajib non pelayanan dasar sejumlah 18 urusan dan pemerintah pilihan sejumlah 8 (delapan) urusan serta penunjang pemerintahan sejumlah 8 (delapan) urusan;
4. Sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2019-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs), serta percepatan penanganan pandemi Covid-19;
5. Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
c. Kebijakan Pembiayaan Asumsi dasar yang menyertai dalam penetapan kebijakan pembiayaan diatas, adalah:
1. Penerimaan pembiayaan daerah diarahkan menjadi bagian dari sumber pembiayaan pada periode anggaran berikutnya;
III-28PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah diarahkan untuk mendorong investasi daerah, optimalisasi peranan BUMD sangat diperlukan guna mendorong Pendapatan Daerah dimasa mendatang;
3. Dalam upaya mengatasi keterbatasan pembiayaan pembangunan daerah, kemitraan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota perlu terus dikembangkan. Program-program yang in line mulai dari pusat sampai dengan daerah dapat dibiayai melalui cost sharing dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Program-program yang dapat dikerjasamakan antar tingkat pemerintahan dapat difokuskan pada pencapaian target dan sasaran pembangunan daerah, yaitu: bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perluasan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan UMKM.
3.2.2. Proporsi Penggunaan Anggaran
a. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Analisis proporsi realisasi belanja daerah dibanding anggaran dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 menginformasikan mengenai tingkat realisasi belanja daerah Provinsi Sumatera Utara.
III-29 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.9 Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 Kode
Uraian 2016
2017
2018 Anggaran
Realisasi
%
Anggaran
Realisasi
%
Anggaran
Realisasi
% 5
BELANJA
10.180.753.776.243
9.476.423.914.545
93,08
13.464.364.719.275
12.518.868.105.165
92,98
13.867.539.478.554
12.563.387.549.665
90,60 5.1
BELANJA TIDAKLANGSUNG
7.338.978.711.815
7.037.202.954.813
95,89
8.560.130.071.491
8.174.442.896.374
95,49
9.287.573.660.704
8.780.514.878.664
94,54 5.1.1
Belanja Pegawai
1.298.087.933.114
1.115.950.649.213
85,97
3.367.598.182.159
3.140.130.713.120,
93,25
3.435.906.084.188
3.464.489.476.375
100,83 5.1.3
Belanja Subsidi
-
-
-
-
-
-
-
-
- 5.1.4
Belanja Hibah
3.075.431.364.477
3.010.055.530.000
97,87
3.145.617.394.020
2.987.423.174.742
94,97
3.621.014.794.289
3.165.070.721.289
87,41 5.1.5
Belanja BantuanSosial
-
-
-
-
-
-
-
-
- 5.1.6
Belanja Bagi Hasil
2.775.338.083.176
2.774.649.016.371
99,98
2.029.470.741.512
2.029.470.741.512
100,00
1.577.209.028.427
1.569.730.611.414
99,53 5.1.7
Belanja BantuanKeuangan
179.313.717.102
134.545.437.669
75,03
2.443.753.800
2.443.753.800
100,00
589.443.753.800
528.068.540.828
89,59 5.1.8
Belanja TidakTerduga
10.807.613.946
2.002.321.560
18,53
15.000.000.000
14.974.513.200
99,83
64.000.000.000
53.155.528.758
83,06 5.2
BELANJALANGSUNG
2.841.775.064.428
2.439.220.959.732
85,83
4.904.234.647.784
4.344.425.208.791
88,59
4.579.965.817.850
3.782.872.671.001
82,60 5.2.1
Belanja Pegawai
171.666.160.000
150.934.730.809
87,92
128.702.496.882
111.765.770.470
86,84
158.837.939.041
119.909.842.025
75,49 5.2.2
Belanja Barangdan jasa
1.504.353.900.264
1.268.431.086.313
84,32
2.654.397.927.907
2.313.207.402.407
87,15
2.520.660.694.154
2.098.059.596.323
83,23 5.2.3
Belanja Modal
1.165.755.004.164
1.019.855.142.610
87,48
2.121.134.222.995
1.919.452.035.914
90,49
1.900.467.184.655
1.564.903.232.653
82,34 III-30 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Lanjutan Tabel 3.9 Kode
Uraian 2019
2020
Rata-Rata Pertumbuhan (%) Rata-Rata Penyerapan (%) Anggaran
Realisasi
%
Anggaran
Realisasi
% 5
BELANJA
14.726.662.153.406
13.440.442.948.918
91,27
13.212.635.656.409
12.653.607.434.218
95,77
32,12
92,38 5.1
BELANJA TIDAKLANGSUNG
10.322.571.556.660
9.713.493.021.297
94,10
9.138.650.490.440
9.192.545.412.919
100,59
16,29
95,86 5.1.1
Belanja Pegawai
3.714.764.358.169
3.442.672.223.944
92,68
3.345.632.696.232
3.257.129.216.426
97,35
181,43
95,15 5.1.3
Belanja Subsidi 5.1.4
Belanja Hibah
3.230.010.871.200
2.972.714.748.000
92,03
2.778.861.171.922
3.066.759.068.400
110,36
(0,72)
95,01 5.1.5
Belanja Bantuan Sosial 5.1.6
Belanja Bagi Hasil
3.345.467.946.191
3.269.478.492.542
97,73
1.717.964.170.000
1.717.964.170.000
100,00
(26,47)
99,46 5.1.7
Belanja Bantuan Keuangan
7.328.381.100
7.328.381.100
100,00
88,77
114,92
75,70 5.1.8
Belanja Tidak Terduga
25.000.000.000
21.299.175.711
85,20
1.296.192.452.286
1.150.692.958.093
84,96
702,83
76,41 5.2
BELANJA LANGSUNG
4.404.090.596.747
3.726.949.927.621
84,62
4.073.985.165.969
3.461.062.021.299
84,96
77,89
84,87 5.2.1
Belanja Pegawai
99.863.671.573
84.865.411.799
84,98
90.920.857.272
80.693.955.366
88,75
(26,22)
83,25 5.2.2
Belanja Barang dan jasa
2.726.845.451.824
2.306.825.620.585
84,60
2.121.916.048.175
1.882.423.096.800
88,71
82,19
85,21 5.2.3
Belanja Modal
1.577.381.473.350
1.335.258.895.237
84,65
1.861.148.260.522
1.497.944.969.133
80,48
88,00
84,63 Sumber: LRA Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020, diola III-31PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Berdasarkan tabel di atas, diperoleh informasi rata–rata pertumbuhan Realisasi Belanja terhadap Anggaran Belanja Tahun 2016–2020 sebesar 32,12 persen, dengan rata-rata pertumbuhan Belanja Tidak Langsung sebesar 16,29 persen dan Belanja Langsung sebesar 77,89 persen. Adapun realisasi penggunaan belanja dibandingkan dengan anggaran yang tersedia periode Tahun 2016–2020 rata-rata sebesar 92,38 persen. Lebih lanjut, rata- rata penyerapan anggaran Belanja Tidak Langsung sebesar 95,86 persen dan Belanja Langsung sebesar 84,87 persen.
Pada Belanja Tidak Langsung, 3 (tiga) peringkat teratas rata-rata penyerapan anggaran terbesar selama periode 5 (lima) tahun tersebut berada pada jenis Belanja Bagi Hasil, Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. Sementara rata-rata penyerapan anggaran pada Belanja Langsung paling besar pada jenis Belanja Barang dan Jasa, berikutnya adalah Belanja Pegawai dan Belanja Modal.
b. Proporsi Belanja Untuk Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Gambaran tentang belanja daerah yang menginformasikan mengenai proporsi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara ditampilkan pada tabel di bawah. Belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung. Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
III-32 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.10 Realisasi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020 No
Uraian
2016
2017
2018
2019
2020 A.
Belanja Tidak Langsung
7.037.202.954.813
3.140.130.713.120
3.464.489.476.375
3.442.672.223.944
3.345.632.696.232 1
Belanja Gaji dan Tunjangan
716.800.452.463
2.447.743.977.196
2.482.541.643.582
2.530.567.978.620
2.523.670.113.232 2
Belanja Tambahan Penghasilan
295.242.816.230
561.626.446.628
839.302.805.260
790.290.455.952
778.186.095.000 3
Biaya Pemungutan Pajak
-
-
-
-
- 4
Insentif Pemungutan Pajak
89.449.360.520
109.735.239.296
110.417.155.051
87.499.789.372
10.545.751.000 5
Insentif Pemungutan Retribusi
-
- 6
Belanja Penerimaan LainnyaPimpinan dan Anggota DPRD
14.458.020.000
21.025.050.000
32.227.872.482
34.314.000.000
33.230.737.000 B.
Belanja Langsung
2.439.220.959.731
688.855.414.117
627.166.499.815
673.394.719.262
559.915.016.028 1
Belanja Honorarium PNSProvinsi
78.582.360.063
111.765.770.470
60.481.701.297
69.631.558.718
64.567.542.704 2
Honorarium Non PNS Provinsi
69.972.400.746
59.436.611.220
58.677.640.728
14.443.553.081
25.967.927.068 3
Belanja Uang Lembur
-
-
- 4
Uang Jahit Pakaian
-
-
- 5
Belanja Premi Asuransi
75.040.450.883
82.919.734.463
93.796.028.085
93.678.269.965
139.127.747.242 7
Belanja Pakaian Dinas danAtributnya
4.812.442.308
6.548.057.710
6.537.793.268
8.511.295.510
5.020.854.960 8
Belanja Pakaian Kerja
2.286.910.600
3.125.714.206
2.995.409.750
2.503.198.425
1.699.621.020 9
Belanja Pakaian Khusus danHari2 Tertentu
8.690.755.700
246.960.000
9.820.462.843
9.545.514.500
3.277.772.600 10
Belanja Perjalanan Dinas PNSProvinsi
289.850.940.293
424.812.566.048
394.857.463.844
475.081.329.063
320.253.550.435 III-33 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Uraian
2016
2017
2018
2019
2020 11
Belanja Perjalanan Dinas PNSNon Provinsi
-
-
-
-
- 12
Belanja Perjalanan Pindah Tugas
-
-
-
-
- 13
Belanja Pemulangan Pegawai
500.000.000
-
-
-
- 14
Belanja Beasiswa PendidikanPNS
23.305.279.469,00
-
-
-
- 15 Belanja Kursus, Pelatihan,Sosialisasi dan BimbinganTeknis -
-
-
-
- 16 Belanja Modal (Kantor, MobilDinas, Meubelair, Peralatan danPerlengkapan)** -
-
-
-
- TOTAL
11.145.416.103.820
7.657.972.254.474
8.183.311.952.380
8.232.133.886.412
7.811.095.424.521 Sumber: Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016–2020, diolah III-34PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
c. Proporsi Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja Realisasi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur, dari tahun ke tahun cenderung mengalami peningkatan, baik Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Peningkatan tersebut lebih disebabkan karena jumlah aparatur yang jumlahnya terus bertambah yang disebabkan dengan berpindahnya aparatur dari Kabupaten/Kota ke Provinsi, juga berkenaan dengan peningkatan keahlian aparatur yang mengakibatkan lebih besar anggaran yang harus disediakan.
Selanjutnya dijelaskan mengenai proporsi belanja pemenuhan kebutuhan aparatur untuk 5 (lima) tahun terakhir dengan tabel sebagai berikut:
Tabel 3.11 Analisis Proporsi Belanja Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Provinsi Sumatera Utara No Tahun Anggaran Total belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur (Rp) Total pengeluaran (Belanja + Pembiayaan Pengeluaran) (Rp) Persentase (a) (b) (a) / (b) x 100% 1 2016 1.266.885.380.022 9.809.035.452.281 12,92% 2 2017 3.251.896.483.590 12.561.047.885.165 25,89% 3 2018 3.584.399.318.400 12.563.387.549.665 28,53% 4 2019 3.527.537.635.743 13.724.287.701.918 25,70% 5 2020 3.337.823.171.792 12.753.607.434.218 26,17% Sumber : BPKAD Provinsi Sumatera Utara Dari persentase belanja pemenuhan kebutuhan aparatur terhadap total pengeluaran, dapat disimpulkan bahwa belanja untuk pembangunan lebih besar proporsinya terhadap APBD dibandingkan dengan belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur. Selain itu, dari tahun ke tahun diupayakan efisiensi belanja untuk pemenuhan kebutuhan aparatur jika diproporsikan terhadap APBD, meskipun jumlah alokasi pendanaan aparatur terus meningkat. Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat dilakukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam suatu tahun anggaran.
d. Analisis Pengeluaran Periodik Wajib Dan Mengikat Serta Prioritas Utama Analisis terhadap realisasi pengeluaran wajib dan mengikat ditujukan untuk menghitung kebutuhan pendanaan belanja dan pengeluaran III-35PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pembiayaan yang tidak dapat dihindari atau harus dibayar dalam setahun anggaran. Belanja periodik wajib dan mengikat adalah pengeluaran yang wajib dibayar serta tidak dapat ditunda pembayarannya dan dibayar setiap tahun oleh Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Tabel 3.12 Pengeluaran Periodik Wajib dan Mengikat serta Prioritas Utama Provinsi Sumatera Utara No Uraian TAHUN 2016 2017 2018 2019 2020 2.1 Belanja Tidak Langsung 2.1.1 Belanja pegawai 1.115.950.649.213 3.140.130.713.120 3.464.489.476.375 3.442.672.223.944 3.257.129.216.426 2.1.6 Belanja hibah 3.010.055.530.000 2.987.423.174.742 3.165.070.721.289 2.972.714.748.000 3.066.759.068.400 2.1.9 Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan Pemerintah Desa* 2.774.649.016.371 2.029.470.741.512 1.569.730.611.414 3.269.478.492.542 1.717.964.170.000 2.1.10 Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/kota dan Pemerintahan Desa* 134.545.437.669 2.443.753.800 528.068.540.828 7.328.381.100 2.1.11 Belanja tidak terduga 2.002.321.560 14.974.513.200 53.155.528.758 21.299.175.711 1.150.692.958.093 A JUMLAH BELANJA TIDAK LANGSUNG 7.037.202.954.813 8.174.442.896.374 8.780.514.878.664 9.713.493.021.297 9.192.545.412.919 B JUMLAH BELANJA LANGSUNG 2.439.220.959.731 4.344.425.208.791 3.782.872.671.001 3.726.949.927.621 3.461.062.021.299 TOTAL JUMLAH BELANJA 9.476.423.914.544 12.518.868.105.165 12.563.387.549.665 13.440.442.948.918 12.653.607.434.218 SURPLUS / DEFISIT 964.195.015.857 - 284.030.223.626 139.671.038.226 - 360.844.313.449 262.752.316.273 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) 536.275.841.422 1.167.706.526.836 841.496.523.210 981.167.561.436 336.597.738.158 JUMLAH PENERIMAAN PEMBIAYAAN 536.275.841.422 1.167.706.526.836 841.496.523.210 981.167.561.436 336.597.738.158 3.2.2 Penyertaan modal (Investasi) daerah 332.611.537.736 42.179.780.000 283.844.753.000 100.000.000.000 C JUMLAH PENGELUARAN PEMBIAYAAN 332.611.537.736 42.179.780.000 283.844.753.000 100.000.000.000 JUMLAH PEMBIAYAAN NETTO 203.664.303.686 1.125.526.746.836 841.496.523.210 697.322.808.436 236.597.738.158 Sumber : BPKAD Provinsi Sumatera Utara Total pengeluaran wajib dan mengikat serta prioritas utama pada tabel diatas menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan anggaran belanja yang tidak dapat dihindari dan tidak dapat ditunda dalam rangka penghitungan kapasitas riil keuangan daerah dan analisis kerangka pendanaan.
3.2.3. Proporsi Pembiayaan Daerah Analisis pembiayaan daerah dilakukan dengan terlebih dahulu mencari besarnya defisit riil anggaran, sekaligus mencari penutup defisit riil anggaran tersebut.
III-36PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
a. Analisis Sumber Penutup Defisit Riil Analisis ini dilakukan untuk memberi gambaran masa lalu tentang kebijakan anggaran untuk menutup defisit riil anggaran. Langkah awal dalam melakukan analisis ini dilakukan dengan mencari nilai defisit riil anggaran, yaitu mencari nilai realisasi pendapatan, setelah dikurangi realisasi Belanja Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan. Selanjutnya, dilihat apakah ada Penerimaan Pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit riil anggaran, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran. Untuk melihat perkembangan defisit rill anggaran, dijelaskan pada tabel berikut:
III-37 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.13 Analisis Defisit Riil Anggaran Provinsi Sumatera Utara No.
Uraian
Relisasi Tahun (Rp) 2016
2017
2018
2019
2020 1
Pendapatan Daerah
10.440.618.930.401
12.234.837.881.539
12.703.058.587.891
13.079.598.635.469
12.916.359.750.491 2
Belanja Daerah
9.476.423.914.545
12.518.868.105.165
12.563.387.549.665
13.440.442.948.918
12.653.607.434.218 3
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
332.611.537.736
42.179.780.000
283.844.753.000
00.000.000.000 A.
Defisit Riil
631.583.478.120
-326.210.003.625,90
139.671.038.226
-644.689.066.449
162.752.316.272 Ditutup oleh realisasi PenerimaanPembiayaan:1 Sisa Lebih PerhitunganAnggaran Daerah TahunSebelumnya 536.274.841.422
1.167.706.526.836
841.496.523.210
981.167.561.436
336.597.738.158 B.
Total Realisasi Penerimaan
536.275.841.423
1.167.706.526.836
841.496.523.210
981.167.561.436
336.597.738.158 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
95.307.636.698
841.496.523.210
701.825.484.984
336.478.494.987
173,845,421,885 Sumber : BPKAD Provinsi Sumatera Utara (data diolah) III-38PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pada tabel 3.13 diatas, menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memiliki defisit riil anggaran pada tahun 2017 dan 2019, namun demikian defisit tersebut dapat ditutupi dengan besarnya SILPA pada tahun tersebut.
Untuk tahun 2016, 2018 dan 2020 defisti riil anggaran bernilai surplus yang didapat dari besaran SILPA pada tahun tersebut.
b. Analisis Realisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Besarnya SiLPA pada akhir tahun menjadi salah satu sumber pembiayaan pada tahun berikutnya untuk mendanai belanja daerah. Rasio SiLPA terhadap total belanja daerah diharapkan akan semakin turun mengingat tingginya SiLPA yang terjadi bisa menunjukkan rendahnya penyerapan belanja daerah. Namun demikian, besarnya SiLPA juga disebabkan adanya dana dari pusat yang bersifat earmark dan tidak dapat terserap pada akhir tahun anggaran dan sisa saldo kas pada BLUD.
Tabel 3.14 Rasio/Kontribusi SiLPa terhadap Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016-2020 No Tahun Anggaran SiLPA Belanja Daerah Rasio SILPA terhadap Belanja Daerah 1 2016 536,275,841,422 9,476,423,914,545 5,66 2 2017 1,167,706,526,836 12,518,868,105,165 9,33 3 2018 841,496,523,210 12,563,387,549,665 6,70 4 2019 981,167,561,436 13,440,442,948,918 7,30 5 2020* 336,597,738,158 12,653,607,434,218 2,66 Sumber : BPKAD Provinsi Sumatera Utara Dari tabel 3.14 di atas secara umum Rasio SiLPA kurun waktu 2016-2020 sangat fluktuatif dan cenderung mengecil, dimana rasio SiLPA tertinggi terhadap belanja tercatat pada tahun 2017, dengan kontribusi sebesar 9,33%.
3.3. KERANGKA PENDANAAN Analisis kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi seluruh penerimaan daerah sebagaimana telah dihitung pada bagian di atas dan ke pos- pos mana sumber penerimaan tersebut akan dialokasikan. Kapasitas riil keuangan daerah merupakan total penerimaan daerah setelah dikurangkan III-39PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Keuangan daerah juga merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan. Analisis mengenai kondisi dan proyeksi keuangan daerah sangat perlu dilakukan untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mendanai rencana pembangunan. Dan hal yang tidak kalah pentingnya perlu dibangun kesadaran untuk secara efektif memberikan perhatian kepada isu dan permasalahan strategis secara tepat.
Dengan melakukan analisis keuangan daerah yang tepat akan menghasilkan kebijakan yang efektif dalam pengelolaan keuangan daerah.
Saat ini pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri tersebut adalah untuk mengintegrasikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur, perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, lampiran III dan lampiran IV Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 1425), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari penerimaan fiscal daerah. Terbatasnya sumber-sumber penerimaan fiskal telah menempatkan pengelolaan aset daerah secara profesional pada posisi yang amat potensial untuk menunjang penerimaan pemerintah daerah. Selain pendanaan melalui APBD, terdapat sumber pendanaan lainnya di luar APBD (Non APBD) antara lain pendanaan melalui APBN, PHLN, Obligasi daerah, dana kemitraan dunia usaha, swadaya masyarakat serta kontribusi pelaku usaha melalui Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Program Kemitraan serta Bina Lingkungan di Provinsi Sumatera Utara yang semuanya merupakan potensi sumber penerimaan guna menunjang beban belanja pembangunan daerah.
III-40PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3.3.1. Proyeksi Pendapatan dan Belanja Struktur keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2019 APBD Provinsi Sumatera Utara terus meningkat dari tahun ke tahun, namun di Tahun Anggaran 2020 terdapat beberapa penyesuaian terhadap kondisi Pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sebagaimana amanat Instruktsi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), beberapa komponen Pendapatan dan Belanja terjadi pergeseran yang bertujuan untuk percepatan penanganan Pandemi Covid-19 tersebut.
Disisi lain, peningkatan pendapatan dilakukan melalui upaya optimalisasi potensi pendapatan. Pendapatan tersebut menjadi sumber pembiayaan program-program prioritas daerah untuk mencapai target dan sasaran, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pendapatan daerah perhitungannya tidak terlepas dari asumsi-asumsi yang ditetapkan pada saat penyusunan rencana target pendapatan daerah, diantaranya : kondisi dan perkembangan ekonomi makro secara Nasional;
Kebijakan fiskal Nasional yang turut mempengaruhi penerimaan pendapatan daerah antara lain alokasi dana transfer ke daerah dan kebijakan harga BBM;
Estimasi pemasaran industri otomotif Nasional yang diperkirakan masuk ke wilayah Sumatera Utara; Potensi yang dimiliki serta realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya; Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi PAD; dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyusunan APBD.
Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Proyeksi pendapatan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang direncanakan dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Untuk Pendapatan Daerah pada alokasi kelompok Pendapatan Transfer terdapat perubahan sesuai Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-107/PK/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dimana terdapat penyesuaian alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik alokasi BOS Reguler, Afirmasi dan Kinerja yang ditransfer langsung ke kabupaten kota sehingga terdapat penyesuaian alokasi pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat.
Sejalan dengan hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan kajian terhadap tantangan dan prospek perekonomian daerah seperti diuraikan pada sub bab di atas, dilakukan analisis dan proyeksi sumber-sumber pendapatan daerah yang III-41PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 kemudian dituangkan ke dalam tabel Realisasi dan Proyeksi Target Pendapatan Daerah, dengan melihat perkembangan realisasi pendapatan Tahun 2016 hingga Tahun 2020 dan target pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023, disajikan pada Tabel 3.15 di bawah ini:
III-42 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.15 Proyeksi Target Pendapatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 s.d tahun 2023 No
Uraian
2021
2022
2023
2022
2023 Target APBD
Proyeksi
Proyeksi
Pertumbuhan 1.1
Pendapatan asli daerah
6.279.786.774.225
6.819.012.313.316
8.101.943.267.178
8,59%
18,81% 1.1.1
Pajak daerah
5.706.083.586.846
6.227.774.043.083
7.336.833.529.012
9,14%
17,81% 1.1.2
Retribusi daerah
30.370.035.040
68.415.527.040
78.415.527.040
125,27%
14,62% 1.1.3
Hasil pengelolaan kekayaandaerah yang dipisahkan
356.265.026.558
354.759.991.476
456.265.026.558
-0,42%
28,61% 1.1.4
Lain-lain pendapatan aslidaerah yang sah
187.068.125.781
168.062.751.717
230.429.184.568
-10,16%
37,11% 1.2
Pendapatan Transfer
7.317.180.888.300
5.093.345.250.400
5.093.345.250.400
-30,39%
0,00% 1.2.1
Pendapatan TransferPemerintah Pusat
7.317.180.888.300
5.077.512.782.400
5.077.512.782.400
-30,61%
0,00% 1.2.1.1
Dana bagi hasil pajak
440.441.729.300
428.796.709.400
428.796.709.400
-2,64%
0,00% 1.2.1.2
Dana bagi hasil bukanpajak
-
62.270.078.000
62.270.078.000
0,00% 1.2.1.3
Dana alokasi umum
2.463.686.589.000
2.463.686.589.000
2.463.686.589.000
0,00%
0,00% 1.2.1.4
Dana alokasi khusus
4.413.052.570.000
2.122.759.406.000
2.122.759.406.000
-5,95%
0,00% 1.2.1.5
Transfer Dana InsentifDaerah`
15.832.468.000
15.832.468.000
0,00% 1.2.2
Pendapatan TransferAntar Daerah
-
-
-
-
- 1.3
Lain-lain pendapatandaerah yang sah
90.068.000.000
99.268.000.000
104.768.000.000
10,21%
5,54% 1.3.1
Hibah
59.568.000.000
74.268.000.000
74.268.000.000
24,68%
0,00% 1.3.2
Dana darurat
-
-
-
0,00%
0,00% III-43 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Uraian
2021
2022
2023
2022
2023 Target APBD
Proyeksi
Proyeksi
Pertumbuhan 1.3.3 Bagi hasil pajak dariprovinsi dan daripemerintah daerah lainnya -
-
-
0,00%
0,00% 1.3.4
Dana Penyesuaian danOtonomi Khusus
-
-
-
0,00%
0,00% 1.3.5 Bantuan Keuangan dariprovinsi pemerintah daerahlainnya**) -
-
-
0,00%
0,00% 1.3.6
Lainnya
30.500.000.000
25.000.000.000
30.500.000.000
-18,03%
0,00% TOTAL JUMLAH PENDAPATANDAERAH
13.687.035.662.525
12.011.625.563.716
13.300.056.517.578
-12,24%
10,73% Keterangan *
:
APBD TA 2021 berdasarkan Pergub no.21 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021 **
:
Proyeksi TA 2022 *** :
Proyeksi Tahun 2023 III-44PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sejalan dengan proyeksi pada tabel di atas, secara Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 di proyeksikan mengalami penurunan sebesar 12,24 persen dari tahun 2021, hal ini disebabkan adanya perubahan kebijakan pada alokasi Pendapatan Transfer khususnya pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 107/PK/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sebagaimana disebut di atas yang menyebabkan berkurangnya alokasi Dana Transfer pada Tahun Anggaran 2022 lebih kurang sebesar 30,39 persen dibanding Tahun Anggaran
2021. Namun dari komponen Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 8,59 persen dibanding Tahun Anggaran 2021 dan pada Tahun Anggaran 2023 komponen ini juga diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 18,81 persen dari Tahun Anggaran 2022, dimana penopang terbesar Pendapatan Asli Daerah adalah berada pada kelompok Pajak Daerah yang terus mengalami kenaikan seiring pulihnya kondisi perkonomian masyarakat pada masa pandemi Covid-19.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 masih didominasi oleh besaran Pendapatan Dana Transfer yang dihasilkan dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Dari sisi Pendapatan Asli Daerah didominasi oleh besaran Pendapatan Pajak Daerah yang didapat dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok. Dari sisi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah didominasi Dana Hibah.
Berbagai sumber-sumber pendanaan alternative strategis diatas menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan pendanaan yang dapat mendukung percepatan pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Beberapa kebijakan dapat dilakukan ke depan dapat dilaksanakan antara lain;
1. Pinjaman Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, dijelaskan bahwa Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Untuk itu bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pelayanan kepada III-45PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 masyarakat, maka pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut di atas. Namun demikian, mengingat pinjaman memiliki berbagai risiko seperti risiko kesinambungan fiskal, risiko tingkat bunga, risiko pembiayaan kembali, risiko kurs, dan risiko operasional, maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal nasional menetapkan batas- batas dan rambu-rambu pinjaman daerah.
2. Obligasi Pemerintah Daerah Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal yang pelaksanaannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah sebagai salah satu alternative dan skema pembiayaan pembangunan yang dapat dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui menerbitkan Obligasi Daerah untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah yang aturan terkait tata laksana penerbitan obligasi pemerintah diatur oleh lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3. Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sejak Perpres ini diluncurkan kerjasama yang sebelumnya dikenal dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) selanjutnya disebut KPBU.
Melalui alternative skema pembiayaan ini, diharapkan terjadi percepatan dalam pembangunan di Sumatera Utara, khususnya bidang infrastruktur publik.
III-46 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.16 Proyeksi Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 No
Uraian
2021
2022
2023
2022
2023 Target APBD
Proyeksi
Proyeksi
Pertumbuhan 5.1
Belanja Operasi
10.038.653.479.703
7.651.494.674.331
7.664.748.366.162
-23,78%
0,17% 5.1.01
Belanja pegawai
3.497.040.891.582
3.390.518.248.492
3.498.866.426.146
-3,05%
3,20% 5.1.02
Belanja barang dan jasa
3.105.254.088.787
2.532.332.077.246
2.558.066.237.824
-18,45%
1,02% 5.1.05
Belanja Hibah
3.413.035.623.506
1.693.301.376.043
1.562.533.017.432
-50,39%
-7,72% 5.1.06
Belanja Bantuan Sosial
23.322.875.828
35.342.972.550
45.282.684.760
51,54%
28,12% 5.2
Belanja Modal
1.316.658.811.461
1.891.236.869.239
2.161.680.080.371
43,64%
14,30% 5.3
Belanja Tidak Terduga
21.058.512.853
100.000.000.000
50.000.000.000
374,87%
-50,00% 5.4
Belanja Transfer
2.576.947.489.813
3.006.894.020.146
3.723.628.071.045
16,68%
23,84% 5.4.01 Belanja Bagi Hasil Pajak DaerahKepada PemerintahanKabupaten/Kota dan Desa 2.576.947.489.813
3.006.894.020.146
3.723.628.071.045 16,68%
23,84% TOTAL JUMLAH BELANJA
13.953.318.293.830
12.649.625.745.716
13.600.056.517.578
-9,34%
7,51% Keterangan *
: APBD TA 2021 berdasarkan Pergub no.21 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021 **
: Proyeksi TA 2022 *** : Proyeksi Tahun 2023 III-47PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pada Tabel 3.16 di atas terlihat bahwa Belanja Daerah pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 16,68 persen dari tahun 2021 yang disebabkan adanya penyesuaian kebijakan pada Pendapatan Daerah sesuai Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-107/PK/2021 tanggal 01 Oktober 2021 perihal Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2022. Pada Tahun Anggaran 2023 Belanja Daerah diproyeksikan akan mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen, selain itu hal ini juga dilakukan dalam rangka pemenuhan belanja-belanja wajib dan prioritas dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang telah ditetapkan.
Belanja Daerah secara umum diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan Belanja Operasi yang kebutuhannya dalam rangka menganggarkan kompensasi kepada Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota DPRD, dan Belanja Pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Alokasi Belanja Pegawai di atas sudah mengakomodir rencana penambahan Pegawai ASN di Provinsi Sumatera Utara.
Pada Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Tahun Anggaran 2022 juga mengalami penyesuaian kenaikan sebesar 16,68 persen dibanding tahun 2021, hal ini dilakukan untuk mengakomodir kekurangan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada tahun 2021 sekaligus untuk pemenuhan bagi hasil dari Pendapatan Pajak Daerah sebagaimana telah diatur pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan Belanja Daerah Tahun 2022 dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah diprioritaskan kepada beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:
1. Pemenuhan Mandatory Spending fungsi pendidikan 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
2. Pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sejumlah 6 (enam) urusan, wajib non pelayanan dasar sejumlah 18 urusan dan pemerintah pilihan sejumlah 8 (delapan) urusan serta penunjang pemerintahan sejumlah 8 (delapan) urusan;
3. Sinkronisasi prioritas pembangunan RPJMN 2019-2024 dan Sustainable Development Goals (SDGs), serta percepatan penanganan pandemi Covid- 19;
4. Penggunaan dana fungsi kesehatan 10% (diluar gaji), dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara III-48PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 konsisten dan berkesinambungan mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani.
5. Penggunaan dana fungsi infrastruktur 10% dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
6. Penganggaran Tahun Jamak sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 ayat 28 menyatakan bahwa Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Penganggaran kegiatan Tahun Jamak ini diarahkan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur Pendidikan, Kesehatan, kesempatan kerja dan berusaha, pertanian, pariwisata, olahraga, jalan, penyediaan air minum, irigasi dan bidang-bidang pembangunan lainnya yang dimungkinkan sesuai ketentuan dan peraturan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian pembangunan daerah.
3.3.2. Proyeksi Pembiayaan Daerah Komponen Pembiayaan Daerah meliputi penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Sumber penerimaan pembiayaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), Transfer Dari Dana Cadangan (DCD), Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Penerimaan Pinjaman Daerah, Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman, Penerimaan Piutang Daerah. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah timbul karena ada surplus/kelebihan anggaran. Pengeluaran pembiayaan daerah diantaranya diperuntukan bagi pembentukan dana cadangan, investasi (penyertaan modal dan pembelian surat berharga/saham), pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan sisa lebih perhitungan.
Pembiayaan Daerah juga berfungsi untuk menyeimbangkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, dimana pada target Tahun 2021 diproyeksikan III-49PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 mengalami defisit mengingat Pendapatan Daerah yang lebih kecil dibanding Belanja Daerah. SiLPA dari tahun ke tahun diharapkan terus menurun, mengingat SiLPA sebagai salah satu tolak ukur tingkat sinergitas antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan. Semakin kecil SiLPA menunjukkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan yang semakin baik. Namun demikian, nilai SiLPA juga dapat mengindikasikan efisiensi belanja dari yang telah dianggarkan.
Pada jenis pengeluaran pembiayaan sebagai salah satu kewajiban pemerintah daerah melalui penyertaaan modal (investasi daerah) kepada Badan Usaha Milik Daerah yang harus dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah diantaranya bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan dalam rangka mendukung Pendapatan Asli Daerah melalui perolehan laba dan/atau keuntungan diproyeksikan pemberian Penyertaan Modal (Investasi) Daerah dialokasikan sebesar Rp.
112.000.000.000,- Tahun 2022 dan Rp. 150.000.000.000,- di Tahun 2023.
III-50 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 3.17 Proyeksi Target Pembiayaan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 s.d tahun 2023* (Dalam Miliar Rupiah) No.
Uraian 2021*
2022
2023
% Pertumbuhan Target APBD
Proyeksi
Proyeksi
2022
2023 SURPLUS / DEFISIT
-266.282.631.305
-638.000.000.000,00
-300.000.000.000
136,59%
-52,98% 3.1
Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 Sisa lebih perhitungananggaran tahun sebelumnya(SILPA) 476.782.631.305
750.000.000.000
450.000.000.000
57,30%
-40,00% JUMLAH PENERIMAANPEMBIAYAAN
476.782.631.305
750.000.000.000
450.000.000.000
57,30%
-40,00% 3.2
Pengeluaran pembiayaan 3.2.1
Pembentukan danacadangan 3.2.2
Penyertaan modal(Investasi) daerah
210.500.000.000
112.000.000.000
150.000.000.000
-46,79%
33,93% JUMLAH PENGELUARANPEMBIAYAAN
210.500.000.000
112.000.000.000
150.000.000.000
-46,79%
33,93% JUMLAH
PEMBIAYAAN NETTO
266.282.632.305
638.000.000.000,00
300.000.000.000
136,59%
-52,98% Keterangan *
: APBD TA 2021 berdasarkan Pergub no.21 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD TA 2021 III-51PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pada Tabel 3.17 di atas terlihat bahwa terdapat defisit anggaran terhadap pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 266.282.631.305,- atau 1,91 persen terhadap Total Belanja Daerah pada tahun 2021, defisit anggaran juga diproyeksikan terjadi pada tahun 2022 sebesar Rp. -638.000.000.000,- atau 5,04% persen dan sebesar Rp. 300.000.000.000,- atau 2,21 persen pada tahun 2023.
Dari sisi Penerimaan Pembiayaan, SiLPA Tahun Anggaran 2021 tercatat sebesar Rp. 476.782.631.305. atau sebesar 3,42 persen dari total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan pada Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 750.000.000.000.- atau sebesar 5,93 persen terhadap total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan pada Tahun Anggaran 2023 SiLPA diproyeksikan sejumlah Rp. 450.000.000.000.- atau sebesar 3,31 persen dibanding total Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dari sisi Pengeluaran Pembiayaan, Penyertaan Modal (Investasi) Daerah pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp. 210.500.000.000,- yang digunakan untuk penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp.
100.000.000.000,-, PT Perkebunan sebesar Rp. 80.000.000.000,-, PT PDAM Tirtanadi sebesar Rp. 11.000.000.000,-, PD Dirga Surya sebesar Rp.
10.000.000.000,-, dan PT Aneka Industri dan Jasa sebesar Rp. 9.500.000.000, Pada tahun 2022 pengeluaran pembiayaan diperkirakan dialokasikan sebesar Rp. 112.000.000.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp.150.000.000.000,- yang diprioritaskan untuk menjaga saham mayoritas pada PT Bank Sumut dan untuk meningkatkan kinerja PD Perkebunan dan PD Dirga Surya serta BUMD lainnya.
IV-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB IV PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS 4.1. PERMASALAHAN PEMBANGUNAN Identifikasi permasalahan pembangunan dilakukan terhadap seluruh bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara terpisah atau sekaligus terhadap beberapa urusan. Hal ini bertujuan agar dapat dipetakan berbagai permasalahan yang terkait dengan urusan yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu perumusan permasalahan di Provinsi Sumatera Utara dibagi menjadi dua yaitu Perumusan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah dan Identifikasi Masalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah.
Tahapan dalam perumusan permasalahan tersebut harus terstruktur dan mampu memberikan relevansi terhadap pencapaian tujuan pembangunan daerah. Berbagai kendala dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan akan terus muncul dan berkembang seiring pelaksanaan pembangunan tersebut. Begitu pula dengan pembangunan yang relatif dinamis pada setiap periode pembangunannya sehingga kebijakan dapat berubah dengan syarat dan ketentuan yang dipersyaratkan. Berbagai permasalahan pembangunan perlu diantisipasi dan diminimalisir dampaknya terhadap capaian pembangunan 4.1.1. Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Berdasarkan evaluasi Midterm Review RPJMD tahun 2019-2023 (pelaksanaan Tahun 2019-2020) serta hasil analisis interpretasi dari data dan informasi setiap urusan penyelenggaraan pemerintah daerah dirumuskan permasalahan utama pembangunan daerah. Permasalahan ini harus mampu menggambarkan setiap detil kondisi Provinsi Sumatera Utara, sehingga poin-poin kebijakan yang dirumuskan relevan dengan penyelesaian permasalahan pembangunan. Setelah menelaah kajian data dan informasi pada gambaran umum kondisi daerah serta menelaah hasil analisis permasalahan pembangunan daerah pada masing-masing IV-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 bidang urusan sesuai dengan kondisi objektif daerah, diperoleh gambaran permasalahan utama pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara, yakni: “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”.
Indikasi lebih lanjut atas permasalahan utama dimaksud akan menjadi perhatian penting dalam perumusan kebijakan pembangunan lima tahunan yang dijabarkan lebih rinci ke permasalahan pokok Pembangunan Sumatera Utara sebagai berikut:
1. Belum optimalnya kualitas Pendidikan;
Pada tahun 2020, Harapan Lama Sekolah di Sumatera Utara telah mencapai 13,23 tahun yang berarti bahwa anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan hingga Diploma 1.
Sementara itu, rata-rata lama sekolah penduduk Sumatera Utara usia 25 tahun ke atas mencapai 9,54 tahun, atau telah menamatkan pendidikan hingga sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Jika dibandingkan dengan nasional maka capaian Sumatera Utara sejak 5 (lima) tahun terakhir berada diatas capaian Nasional.
Tabel 4.1 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Sumatera Utara dan Nasional, 2016-2020 Tahun Harapan Lama Sekolah (HLS) Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Nasional Sumatera Utara Nasional Sumatera Utara 2016 12.72 13.00 7.95 9.12 2017 12.85 13.10 8.10 9.25 2018 12.91 13.14 8.17 9.34 2019 12.91 13.15 8.34 9.45 2020 12.98 13.23 8.48 9.54 Sumber : BPS, Berita Resmi Statistik Indonesia dan Sumatera Utara 2020 Walaupun masih berada di atas capaian Nasional untuk RLS dan HLS namun jika dibandingkan dengan wilayah yang setara (Pulau Sumatera), maka Harapan Lama Sekolah Provinsi Sumatera Utara berada pada urutan ke 4 (empat) setelah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Bengkulu. Sedangkan Rata Rata lama Sekolah jika dibandingkan dengan wilayah setara Sumatera Utara berada pada ururan ke-2 setelah Kepulauan Riau, capaian Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah Wilayah setara adalah sebagai berikut :
IV-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.2 Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Wilayah Setara (Pulau Sumatera) Tahun 2020 Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Sementara jika dilihat dari Angka Partisipasi Sekolah (APS) Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2020 adalah sebesar 99.26 persen dan nasional sebesar 99.44 persen, APS Provinsi Sumatera Utara lebih rendah dibandingkan Nasional. APS digunakan untuk mengetahui seberapa banyak penduduk usia sekolah yang berpatisipasi sekolah, dapat menikmati fasilitas pendidikan, tanpa melihat jenjang pendidikannya.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara dan Nasional 2016-2020 Untuk mengetahui banyaknya penduduk usia sekolah yang mengenyam pendidikan dapat dilihat dari penduduk yang masih sekolah pada usia tertentu Berdasarkan data dari BPS-RI, Susenas 2020 menunjukkan bahwa APS di Provinsi Sumatera Utara pada kelompok usia 7-12 tahun 99,44 persen, kelompok usia 13-15 tahun 97,04 persen, kelompok usia 16-18 tahun 78,21 persen dan kelompok usia 26,98 9,33 9,54 8,99 9,14 8,55 8,24 8,84 8,05 8,06 10,12 14,31 13,23 14,02 13,2 12,98 12,45 13,61 12,65 12,05 12,87 Aceh Sumatera Utara Sumatera Barat Riau Jambi Sumatera Selatan Bengkulu Lampung Kep.
Bangka Belitung Kepulauan Riau 99,09 99,14 99,5 99,41 99,4499,42 99,49 99,22 99,24 99,26 2016 2017 2018 2019 2020 Nasional Sumut HLS RLS IV-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 persen. Ternyata semakin tinggi kelompok usia, APS di Sumatera Utara semakin menurun. Hal ini menyatakan bahwa partisipasi pada kelompok usia 13 tahun ke atas untuk bersekolah masih rendah.
Tabel 4.3 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Menurut Kelompok Umur, 2016-2020 Tahun 7-12 13-15 16-18 19-24 2016 99,42 96,48 76,43 26,62 2017 99,49 96,60 76,76 26,80 2018 99,50 96,75 77,4 25,31 2019 99,41 96,89 77,67 25,75 2020 99,44 97,04 78,21 26,98 Sumber : BPS Indonesia, Susenas 2020 Sementara jika melihat capaian wilayah Sumatera, pada tahun 2020 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Sumatera Utara berada di posisi paling rendah jika dibandikang dengan wilayah sumatera lainnya, sementara APS tertinggi ada di Provinsi Aceh.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Angka Partisipasi Sekolah (APS) Wilayah Sumatera 2020
2. Belum Optimalnya derajat kesehatan masyarakat;
Umur Harapan Hidup saat lahir di Sumatera Utara pada tahun 2020 99,44 99,53 99,55 99,61 99,7 99,71 99,74 99,78 99,82 99,84 99,2 99,3 99,4 99,5 99,6 99,7 99,8 99,9 Sumatera Utara Riau Kep. Riau Sumatera Barat Kep. Bangka Belitung Sumatera Selatan Lampung Bengkulu Jambi Aceh APS IV-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 telah mencapai 69,10 tahun. Sementara UHH Nasional mencapai 71,47 tahun. UHH Indonesia mengalami perlambatan seiring dengan terjadinya pandemi COVID-19, UHH Sumatera Utara masih berada di bawah Nasional.
Sumber : BPS Sumatera Utara 2020 Usia Harapan Hidup Sumatera Utara dan Nasional Tahun 2016-2020 Jika dibandingkan dengan wilayah se Kepulauan Sumatera. Usia Harapan Hidup tertinggi ada di Provinsi Riau dan Jambi, dan UHH terendah ada di Provinsi Sumatera Utara, capaian UHH wilayah se Sumatera dapat dilihat sebagai berikut :
Sumber : BPS Sumatera Indonesia, 2020 Umur Harapan Hidup Provinsi se Kepulauan Sumatera Utara, 2020 Terkait kondisi stunting Provinsi Sumatera Utara telah menurunkan prevalensi stunting dalam tiga tahun terakhir yakni dari 32,3% pada tahun 2018 menjadi 39,2% pada tahun 2020. Akan tetapi capaian 68,33 68,37 68,61 68,95 69,1 70,9 71,06 71,2 71,34 71,47 2016 2017 2018 2019 2020 Sumatera Utara Nasional 71,6 71,16 70,65 70,64 69,96 69,93 69,88 69,47 69,35 69,1 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Riau Jambi Lampung Bangka Belitung Kepulauan Riau Aceh Sumatera Selatan Sumatera Barat Bengkulu Sumatera Utara IV-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 prevalensi stunting Provsu pada Tahun 2019 masih dibawah capaian Nasional yang tercatat sebesar 27,67%.
Terdapat kabupaten/kota dengan Prevalensi Stunting tinggi adalah Kabupaten Nias (58,5%), Kabupaten Padang Lawas Utara (44,63%), Kabupaten Nias Barat (43,06%), Kabupaten Nias Selatan (42,14%), Kabupaten Tapanuli Tengah (40,5%), Kabupaten Nias Utara (40,45%), dan Kabupaten Padang Lawas (39,8%). Terdapat Kabupaten/kota yang memiliki tingkat Prevalensi Stunting rendah dan berada di bawah 20% sesuai yang disarankan oleh WHO adalah Kota Sibolga (10,03%), Kota Tebing Tinggi (13,5%), Kota Binjai (15,3%) dan Kota Pematang Siantar (15,4%).
Tabel 4.4 Prevelensi Stunting pada Balita per Kabupateb/Kota, 2020
3. Belum optimalnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat;
Tingkat Pengangguan Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara dari tahun ke tahun terus mengalami perbaikan. Namun, kondisi ini masih IV-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 belum baik akibat pandemi Covid-19. Jika dilihat dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), pada Agustus 2020 TPT mengalami peningkatan yang cukup besar yaitu sebesar 1,52 persen. Sementara di tingkat nasional sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen. TPT Provinsi Sumatera Utara lebih tinggi dibandingkan Nasional.
Pada tahun 2021 (data Agustus), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 6,33 persen, sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan capaian Nasional yang tercatat sebesar 6,49 persen. Masih tingginya persentase pengangguran antara lain disebabkan oleh pandemi Covid-19 dan belum terpenuhinya skill tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dapat pula terjadi jika investasi yang masuk tidak menyerap banyak tenaga kerja daerah. Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Sumatera Utara dan Nasional dapat dilihat pada grafik berikut :
Sumber : BPS Sumatera Utara dan Indonesia 2020 Perbandingan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Sumatera Utara dengan Nasional 2016-2020
4. Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis agraris;
1. Masih rendahnya Indeks Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara yang berada pada posisi ke 21 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia dengan nilai 71,84, dimana IKP tertinggi yaitu Provinsi Bali sebesar 84,54 dan yang paling rendah adalah Provinsi Papua sebesar 34,79.
2. Masih rendahnya produksi bawang merah pada tahun 2020 sebesar 29.222 Ton sedangkan kebutuhan bawang merah sebesar 46.000 Ton, untuk bawang putih pada tahun 2020 sebesar diproduksi 1.339 Ton sedangkan kebutuhan sebesar 29.403 ton.
5,84 5,6 5,55 5,39 6,91 5,61 5,5 5,3 5,23 7,07 2016 2017 Agts 2018 Agts 2019 Agts 2020 Nasioanal Provinsi Sumut IV-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
3. Produksi daging sapi sebanyak 14.569,88 Ton pada tahun 2020.
Pada saat ini, produksi daging di Sumut masih berkisar 23 persen dari kebutuhan masyarakat sehingga masih perlu dilakukan peningkatan produksi.
Produksi Daging (Ton) Tahun 2016-2020
5. Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis pariwisata;
Prioritas peningkatan daya saing sektor pariwisata merupakan salah satu prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dikarenakan Provinsi Sumatera Utara dikenal memiliki kekayaan nilai budaya dari berbagai etnis serta destinasi pariwisata yang memiliki daya tarik tinggi. Akan tetapi, faktor ini dapat menjadi potensi sekaligus tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pengembangan dan daya tarik sektor pariwisata Provinsi Sumatera Utara. Masih rendahnya aspek promosi dan pemasaran serta kualitas sarana dan prasarana yang belum mumpuni menyebabkan nilai kontribusi sektor pariwisata Provinsi Sumatera Utara masih dibawah dari capaian nasional.
6. Belum maksimalnya kondisi sosial kemasyarakatan dan olahraga;
Indeks Demokrasi Indonesia Provinsi Sumatera Utara masih lebih rendah atau sebesar 65,13 poin dibandingkan dengan capaian tingkat Nasional sebesar 73,66 poin.
25571,07 26297,65 15240,33 14153,16 14569,88 0 5000 10000 15000 20000 25000 30000 2016 2017 2018 2019 2020 Produksi Daging (Ton) IV-9 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sumber : BPS Sumatera Indonesa, 2020 (diolah) Perkembangan IDI Sumatera Utara & Nasional Tahun 2016-2020 Perolehan Medali Sumut di Event PON Tabel 4.5 Perolehan Medali Provinsi Sumatera Utara pada Ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) TAHUN EMAS PERAK PERUNGGU URUTAN 2004 15 15 30 12 2008 20 11 29 7 2012 15 19 23 8 2016 16 17 33 9 2021 16 22 23 13 Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa Prestasi Olahraga Provinsi Sumatera Utara mengalami penurunan dari tahun ke tahun, yang disebabkan antara lain belum maksimalnya pembinaan kepada tenaga keolahragaan dan atlet berprestasi serta belum memadainya sarana dan prasarana olahraga di Provinsi Sumatera Utara.
70,09 72,11 72,39 74,92 73,66 67,37 68,08 64,33 67,65 65,13 2016 2017 2018 2019 2020 Nasional Sumut 15 20 15 16 10 15 11 19 17 22 30 29 23 33 23 2004 2008 2012 2016 2021 Emas Perak Perunggu IV-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
7. Belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih;
8. Belum optimalnya kualitas infrastruktur Tingkat kemantapan jalan provinsi masih rendah jika dibandingkan dengan nasional. Hal ini disebabkan karena jalan provinsi lebih panjang daripada jalan nasional. Untuk itu diperlukan penanganan yang lebih optimal. hal ini juga di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sasaran pembangunan nasional pada penanganan infrastruktur jalan adalah menurunkan waktu tempuh pada koridor utama dapat mencapai 2,2 Jam/100 Km atau ± 45 Km/Jam, sehingga dengan pencapaian tersebut dapat diseimbangkan pada koridor jalan provinsi sebagai jalan kolektor yang juga telah diamatkan dalam PP No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan disebutkan bahwa kecepatan minimal pada jalan kolektor adalah 40 Km/Jam. Kondisi Jalan Provinsi dalam kondisi baik adalah sebesar 1.097,77 Km atau sebesar 36,52 % dari total jalan provinsi sepanjang 3.005,63 Km artinya masih dibawah 50 % kondisinya dalam pencapaian aksesibilitas jalan memadai untuk mencapai kegiatan investasi pada Kawasan potensial tersebut. Penanganan jalan strategis Provinsi yang meliputi jalan strategis kawasan pariwisata, kawasan pusat produktivitas, perkotaan dan kawasan daerah tertinggal menjadi prioritas yang harus dikerjakan dalam upaya mencapai tingkat kemantapan jalan provinsi sepanjang ± 3.000 km yang lebih baik dan penanganan jalan alternatif Medan-Berastagi.
Sasaran pembangunan nasional terhadap konektivitas jalan adalah agar setiap Pemerintah Provinsi melakukan pembangunan/ penambahan ruas jalan yang menghubungkan pusat pusat kegiatan dan pusat produksi yang masih belum terhubungkan dengan jaringan jalan sehingga diperoleh suatu nilai indeks konektivitas > 1).
Tabel 4.6 Kemantapan Jalan Tahun 2017-2020 No Kematapan Jalan 2017 2018 2019 2020 1 Jalan Provinsi 84.31 81.10 82.19 75.02 2 Jalan Nasional di Provisi Sumatera Utara 87 90.89 95.78 96.21 IV-11 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Kemantapan Jalan Provinsi dan Nasional di Sumatera Utara Tahun 2017-2020 Pemetaan permasalahan utama Provinsi Sumatera Utara dalam merealisasikan visi pembangunan daerah terurai ke dalam permasalahan pembangunan daerah dan akar permasalahannya sebagai berikut :
Sumber : Bappeda Provinsi Sumatera Utara, data diolah Permasalahan Utama Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan rumusan permasalahan diatas terdapat beberapa Permasalahan-permasalahan yang dipicu oleh beberapa akar masalah yang bisa dilihat pada tabel di bawah ini :
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Belum Optimalnya derajat kesehatan masyarakat Belum Optimalnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis agraris Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis pariwisata Belum maksimalnya kondisi sosial kemasyarakatan dan olahraga Belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Belum optimalnya kualitas infrastruktur Belum optimalnya kualitas Pendidikan IV-12 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.7 Pemetaan Permasalahan untuk Penentuan Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah NO PERMASALAHAN POKOK MASALAH AKAR MASALAH
1. Belum optimalnya kualitas Pendidikan Belum maksimalnya aksesibilitas layanan Pendidikan, sarana/prasarana dan kapasitas Tenaga Pendidik
1. Belum maksimalnya pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah
2. Kualitas dan kompetensi SDM Tenaga Pendidik produktif di bidang keahliannya masih kurang
3. Keterbatasan kemampuan biaya Pendidikan dan informasi bantuan Pendidikan
4. Belum optimalnya ketersambungan antara profil lulusan pendidikan di Sumatera Utara dengan kebutuhan pasar tenaga kerja dan dunia usaha
5. Belum optimalnya pembangunan perpustakaan sekolah dan pengembangan sarana prasarana perpustakaan sekolah
2. Belum Optimalnya derajat kesehatan masyarakat Adanya pandemic covid 19 dan Belum optimalnya upaya peningkatan Usia Harapan Hidup Masyarakat
1. Belum optimalnya penanganan pandemic covid-19
2. Belum maksimalnya pelayanan kesehatan;
3. Belum maksimalnya kualitas kesehatan bagi Ibu dan anak serta lansia
4. Belum optimalnya pencegahan stunting;
5. Belum optimalnya penurunan angka kesakitan
6. Belum maksimalnya sumber daya manusia tenaga kesehatan
3. Belum Optimalnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Masih rendahnya kualitas dan kompetensi tenaga kerja
1. Minimnya pendidikan dan keterampilan angkatan kerja
2. Rendahnya keterampilan lulusan pendidikan menengah
3. Masih terbatasnya kesempatan kerja
4. Kualitas Balai Latihan Kerja masih kurang
5. Perlunya penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi investasi
4. Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis agraris Belum optimalnya pengelolaan di sektor agraris
1. Belum optimalnya pemanfaatan hasil pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan yang memiliki nilai tambah ekonomi.
2. Masih minimnya penyuluh pertanian IV-13 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 NO PERMASALAHAN POKOK MASALAH AKAR MASALAH
5. Belum optimalnya pemanfaatan potensi daerah berbasis pariwisata Belum optimalnya pengelolaan di sektor pariwisata
1. Belum optimalnya promosi pariwisata
2. Penurunan jumlah pengunjung wisatawan akibat pandemi covid-19
3. SDM terkait pengembangan pariwisata masih terbatas
4. Belum optimalnya pengelolaan destinasi wisata
6. Belum maksimalnya kondisi sosial kemasyarakatan dan prestasi olahraga Belum optimalnya pelayanan sosial kemasyarakatan dan pencapaian prestasi olahraga serta pemenuhan sarana prasarana olahraga
1. Belum maksimalnya sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia dalam Pelayanan Sosial Kemasyarakatan
2. Belum maksimalnya pembinaan kepada tenaga keolahragaan dan atlet berprestasi
3. Belum memadainya sarana dan prasarana olahraga 7.
Belum optimalnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih Belum optimalnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah
1. Pencapaian sasaran pembangunan tingkat daerah maupun Perangkat Daerah belum dikendalikan dengan baik dan bersistem
2. Pengelolaan penyelenggaraan dan manajemen pemerintahan dalam mendukung pelayanan publik belum maksimal 8.
Belum optimalnya kualitas infrastruktur Rendahnya Kuantitas, Kualitas dan konektivitas Infrastruktur pembangunan daerah
1. Kebutuhan dasar masyarakat air bersih masih minim pengembangan
2. Belum maksimalnya penataan Kawasan permukiman kumuh
3. Aksesibilitas dan konektivitas wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau dengan baik
4. Belum meratanya akses komunikasi masyarakat
5. Belum optimalnya pelayanan persampahan 4.1.2. Permasalahan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah merupakan permasalahan pembangunan yang dibuat tiap urusan pemerintah untuk bekerjanya fungsi-fungsi yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintah untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi yang menjadi kewenangannya dalam melindungi, melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. Permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
IV-14 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.8 Identifikasi Permasalahan Untuk Penentuan Program Prioritas Provinsi Sumatera Utara No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 1
2
3
4
5 FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIBPELAYANAN DASAR 1
PENDIDIKAN 1.1
Persentase Guru SMA/LBberkualifikasi Akademik S1/D4 <
1.
Tidak
meratanya
pembangunan
dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah(Unit Sekolah Baru, Rehabilitasi Sekolah danFasilitas Sekolah);
2.
Masih
rendahnya
tingkat
partisipasi
sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan yangmelanjutkan sekolah ke Pendidikan Tinggi;
3.
Kualitas dan kompetensi SDM Tenaga Pendidikmasih kurang 4.
Tidak tersambungnya profil lulusan pendidikandi
Sumatera
Utara
dengan
kebutuhan
pasar tenaga kerja dan dunia industry;
5.
Masih kurangnya SDM Tenaga Pendidik/ GuruSMK yang mempunyai kompetensi yang baikserta
produktif di bidang keahliannya;
6.
Masih kurangnya sarana dan prasarana yangmenjadi fasilitas anak berkebutuhan khusus diSekolah Luar Biasa;
7.
Masih
banyak
sekolah
yang
belum
memiliki perpustakaan
yang
sesuai
dengan
standar 1.
Jangkauan Kewilayahan;
2.
Perencanaan
kebutuhan
guru
antar wilayah;
3.
Akses ekonomi keluarga;
4.
Standarisasi guru dan sekolah;
5.
Identifikasi kebutuhan
pasar dan tenaga kerja dengan kurikulum vokasi , kerjasamasekolah dengan dunia usaha dan industry,peningkatan fasilitas alat –alat pendukungvokasi
serta
Pengembangan
Sekolah Menengah Kejuruan
fokus pada program keahlian
yang
sesuai
dengan
industri pendukung 6.
Peningkatan
kompetensi
guru
melalui diklat, sertifikasi, akreditasi sekolah 7.
Identifikasi dan pembangunan sarana danprasarana
untuk
anak
berkebutuhan khusus di Sekolah Luar Biasa (SLB);
8.
Pembinaan
Perpustakaan
pada Satuan
Pendidikan
Menengah
dan 1.2
Persentase Guru SMA/LBbersertifikasi < 1.3
Persentase Guru SMK berkualifikasiakademik S1/D4 < 1.4
Persentase Guru SMK bersertifikasi
< IV-15 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan nasional
perpustakaan,
baik
sarana prasarananya,
koleksi,
SDM
maupun
aspek- aspek perpustakaan lainnya;
8.
Belum
terintegrasinya
layanan
perpustakaan sekolah
dengan
perpustakaan
daerah
milik pemerintah dalam memberikan layanan literasimelalui program perpustakaan keliling.
Pendidikan
Khusus
di
Seluruh
Wilayah Provinsi
Sesuai
dengan
Standar
Nasional Perpustakaan 9.
Peningkatan
Budaya
Baca
dan
Literasi pada
Satuan
Pendidikan
Tingkat Menengah
dan
Pendidikan
Khusus
serta Masyarakat
berupa
Gerakan Pemasyarakatan
Minat
Baca,
Pelayanan Perpustakaan
Keliling,
Layanan
Terpadu Perpustakaan
Sekolah
dan
Promosi Perpustakaan 2
KESEHATAN 2.1
Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1.000Kelahiran Hidup <
1.
Belum maksimalnya kesehatan Ibu dan anak 2.
Masih rendahnya status gizi masyarakat 3.
Masih tingginya angka kesakitan
(morbiditas) 4.
Belum
optimalnya
pelayanan
kesehatan masyarakat 1.
Ketersediaan,
keterjangkauan
dan pemerataan
pelayanan
kesehatan
yang bermutu;
2.
Ketersediaan dan pemerataan Sumber DayaKesehatan sesuai standar;
3.
Kemampuan Akses Ekonomi Keluarga;
4.
Implementasi
Gerakan
Masyarakat
Hidup Sehat (Germas).
2.2
Angka Kesakitan (Morbiditas)
< 2.3
Angka Kematian Ibu (AKI) Per 100.000Kelahiran Hidup < 2.4
Prevalensi Stunting
< 2.5
Capaian
Average
Length
of
Stay (ALOS) Rumah Sakit Jiwa < 2.6
Capaian
Persentase
BOR
(Bed Occupancy Rate)
Rumah Sakit Jiwa = 2.7
Persentase Bed Occupancy Rate BOR)Rumah Sakit Haji < 2.8
Length
Of
Stay
(LOS)
Rumah
Sakit Haji < IV-16 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 3
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 3.1
PEKERJAAN UMUM 3.1.1
Tingkat kemantapan Jalan Provinsi
<
1.
Belum optimalnya kondisi jaringan jalan dalammendukung pengembangan kawasan potensialdan sentra-sentra produksi di sumatera utara 2.
Kurangnya
koordinasi
antar
pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan jalan 3.
Menurunnya
tingkat
pelayanan
jalan
dan jembatan antara lain pembebanan berlebihandan bencana alam 4.
Masih rendahnya kualitas kompetensi pelakujasa kontruksi dan ketersediaan informasi jasakontruksi 5.
Masih
terbatasnya
konektivitas
sehingga menjadi
hambatan
dalam
pengembangan Kawasan strategis provinsi 1.
Memprioritaskan penanganannya sebagairuas jalan yang mempunyai nilai strategisdalam
pencapaian
target
pembangunan infrastruktur.
2.
Melakukan
Elaborasi
penambahan sumber
dana
APBD
(DAK,
CSR
dan sumber dana lainnya) dan sumber dananon APBD (KPBU, PINA dan sumber danalainnya).
3.
Melakukan
sinkronisasi
pembangunan sebelum dan sesudah dilaksanakan.
4.
Melakukan
antisipasi
terhadap
tingkat pelayanan
jalan
dan
jembatan
melalui penerapan
regulasi
untuk
dilakukan pengawasan, penerapan inovasi teknologiuntuk mengurangi dampak bencana alamdan pemelihan spesifikasi teknis terkait.
5.
Melakukan
Sertifikasi
Tenaga
Ahli Konstruksi secara berkala dan periodikberdasarkan
data
kebutuhan
yang
di update
secara
realtime
melalui keterlibatan
unsur
atau
lembaga
jasa 3.1.2
Persentase Jembatan Dalam KondisiBaik < 3.1.3
Sertifikasi
Tenaga
Kerja
Konstruksi Klasifikasi Ahli = IV-17 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan konstruksi,
sehingga informasi
tersebut dapat
terpublikasikan
dengan Komprehensif dan akuntabilitas.
6.
Melakukan
integrasi
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan denganmemanfaatkan
seluruh
jaringan
jalan terhadap
kondisi
eksisting
sarana transportasi khususnya pada kawasan -kawasan strategis provinsi.
3.1.4
Cakupan Layanan Akses Air MinumLayak
<
1.
Belum optimalnya penanganan konservasi danpelestarian Sumber Daya Air, layanan jaringanirigasi permukaan dan rawa. Sebaran sumberair baku tidak merata berdasarkan pemusatanpenduduk, sehingga pendistribusian air minumbelum optimal;
2.
Masih terbatasnya penyediaan air baku untukkebutuhan
rumah
tangga,
industri
dan pertanian.
3.
Masih tingginya frekuensi kejadian banjir, danlongsor khususnya di kawasan dataran tinggidan abrasi pantai di wilayah kepulauan Niasdan Danau Toba, dan 4.
Belum
optimalnya
peran
dan
fungsi kelembagaan Sumber Daya Air, yang terdiri dariOPD
Pengelola
Sumber
Daya
Air,
TKPSDA Wilayah
Sungai,
Komisi
Irigasi,
dan 1.
Peningkatan konservasi SDA dalam rangkakelangsungan keberadaan (kelestarian) dayadukung, daya tampung, dan fungsi
sumber daya air;
2.
Optimalisasi layanan jaringan irigasi melaluipeningkatan OP dan Rehabilitasi Irigasi;
3.
Peningkatan
Pemanfaatan
embung
sebagai reservoir air bersih;
4.
Peningkatan
konservasi
sumber
daya
air, peningkatan kesadaran masyarakat tentangresiko kerawanan banjir, longsor dan abrasipantai serta mitigasi bencana;
5.
Peningkatan
kapasitas
kelembagaan pengelola Sumber Daya Air;
6.
Pengembangan Sistem Informasi SDA melaluipemanfaatan
Teknologi
Informasi
dan Komunikasi;
7.
Penerapan pola hidup bersih dan sehat;
8.
Peningkatan
kualitas
dan
infratruktur pengolahan limbah.
3.1.5
Cakupan Akses Minum Perpipaan
= 3.1.6
Cakupan
Pelayanan
Air
Limbah Perpipaan (Sambungan Rumah/SR) < 3.1.7
Pengurangan timbulan sampah antarkabupaten/kota (TPA Regional) < 3.1.8
Cakupan
penduduk
yang
terlayani sistem jaringan drainase skala Kota(KK) (kumulatif) < 3.1.9
Layanan
irigasi
permukaan
dalam kondisi optimal < 3.1.10
Layanan
irigasi
rawa
dalam
kondisi optimal < 3.1.12
Kapasitas daya tampung sumber AirBaku
dalam
Bentuk Waduk/Embung/Situ (M3) > IV-18 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan P3A/GP3A/IP3A.
Kinerja
kelembagaan
belum menerapkan prinsip good governance sehinggapengelolaan sistem tidak optimal, baik di PDAMmaupun pada lembaga pengelola SPAM yangdikelola masyarakat;
5.
Cakupan
pelayanan
air
limbah
domestik (sanitasi)
belum
optimal
dan
masih
perlu ditingkatkan.
6.
Cakupan pelayanan persampahan masih belumoptimal 7.
Belum
Optimalnya pemenuhan kebutuhan air untuk
irigasi
disebabkan
antara
lain
oleh jaringan
irigasi
yang
banyak
dalam
kondisi rusak berat dan ringan sebagai dampak dariumur jaringan irigasi yang sudah terlalu tuadan
kerusakan
karena
tinggi
dan
rentannya kejadian
bencana
alam
di
Provinsi
Sumatera Utara.
3.2
PENATAAN RUANG 3.2.1
Persentase
kesesuaian
antara rencana
tata
ruang
wilayah
dengan implementasi
pembangunan
daerah (%) > Belum
maksimalnya
Pengendalian
dan pengawasan
terhadap
pemanfaatan
ruang
dan RTRW
daerah
belum
mengakomodir
tuntutan pengembangan wilayah, 1.
Penyusunaan dokumen pemanfaatan ruangdi kawasan strategis Provinsi;
2.
Perencanaan
detail
tata
ruang
di
kawasan strategis provinsi 3.
Penyusunan
Perda/Perkada khusus terkait kawasan strategis 3.2.2
Tersedianya regulasi daerah tentangpengendalian
pemanfaatan
ruang (Perda/Pergub) < IV-19 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 3.2.3
Tersedianya regulasi daerah tentangRTR Kawasan Strategis Provinsi yangditerbitkan (Perda) < 3.2.4
Persentase
tersedianya
informasi mengenai
rencana
tata
ruang
(RTR) wilayah
Provinsi
berserta
rencana rincinya melalui peta analog dan petadigital (%) > 4
PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 4.1
Rasio Rumah Layak Huni (%)
<
1.
Masih banyak penduduk yang menempati rumahtidak layak huni;
2.
Distribusi akses rumah layak huni di SumateraUtara masih 53.55 persen;
3.
Terapat
Kawasan
kumuh
yang
menjadi kewenangan pemerintah provinsi sumatera utara(Luas 10 s/d 15 Ha) sejumlah 1.310, 30 Ha pada108 Desa / Kelurahan di 24 Kabupaten/Kota 4.
Pembangunan Rumah Baru Oleh Developer TidakTerhubung ke Fasilitas Umum Yang tersedia.
5.
Terdapat
masyarakat
yang
Tinggal
di
Kawasan Rawan Bencana Alam 6.
Rencana Pembangunan dan Penataan KawasanOleh
Pemerintah
di
Kawasan
Permukiman Penduduk 1.
Rehabilitasi
Rumah
Tidak
Layak
Huni (Memanfaatkan Sumber Dana APBN, APBDProvinsi, APBD Kab/Kota dan CSR) 2.
Meningkatkan Koordinasi dengan PenyediaanAkses Air Minum dan Sanitasi 3.
Perencanaan pada Kawasan kumuh 4.
Penanganan Secara Menyeluruh dan TerpaduPada
Kawasan
Yang
Sesuai
Kewenangan Pemerintah,
Kelompok
Masyarakat
dan Individu 5.
Pembangunan PSU Permukiman 6.
Sosialisasi
dan
penyadaran
Publik Penyediaan Rumah Baru Serta InfrastrukturPermukimannya 7.
Fasilitasi Relokasi Warga Terdampak 4.2
Pengurangan
luas
Permukiman Kumuh
Di
Kawasan
Perkotaan (ha/tahun) < 4.3
Cakupan Lingkungan Yang Sehat DanAman
yang
Didukung
Dengan
PSU (Unit) < 5
KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT IV-20 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 5.1
Cakupan
Petugas
Perlindungan Masyarakat (Linmas) <
1.
Tingkat pelanggaran hukum masih cukup tinggi.Masih
lemahnya
dan
tidak
konsistennya penegakan hukum mempengaruhi kondisi danketertiban masyarakat dam Belum optimalnyapenegakan Perda. Upaya penegakan Perda masihbersifat represif, yang menimbulkan perlawanandan penolakan dari masyarakat;
2.
Masih
kurangnya
masyarakat
yang
menerima pemahaman
wawasan
kebangsaan
dan
belum optimalnya
penyelenggaraan
ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat dan perlindunganmasyarakat;
3.
Belum
optimalnya
pencegahan
dan pengendalian bencana serta penjaminan fungsisistem
peringatan
dini
dan
masih
tingginya intensitas daerah rawan bencana di SumateraUtara.
1 .
Peningkatan
sosialisasi
peraturan
daerah terkait ketertiban umum, dan ketentramanmasyarakat;
2 .
Peningkatan
penyuluhan
dan
sosialisasi kepada
masyarakat
tentang
bahaya penyalahgunaan narkotika;
3 .
Meningkatnya
koordinasi
antar
instansi vertikal seperti TNI, POLRI dan Kejaksaan;
4 .
Peningkatan
pembangunan
sistem pengelolaan bencana dan peringatan dini;
5 .
Meningkatnya
upaya
perbaikan
kualitas lingkungan
terutama
di
wilayah
rawan bencana.
5.2
Tingkat Penyelesaian Pelanggaran K3(Ketertiban, Ketentraman, Keindahan) < 5.3
Persentase Penegakan PERDA
= 5.4
Persentase LSM Aktif
= 5.5
Persentase Partisipasi Pemilih
= 5.6
Persentase Pertambahan Ormas
> 5.7
Peringkat
Laporan
Rencana
Aksi Penanganan Konflik sos33*ial
> 5.8
Persentase
Masyarakat
yang menerima
pemahaman
wawasan kebangsaan > 5.9
Pelayanan
dan
Kesiapsiagaan Terhadap Bencana (Kab/Kota)
= 5.10
Pelayanan
Penyelamatan
dan Evakuasi Korban Bencana
= 5.11
Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascaBencana (Kab/Kota) < 5.12
Indeks Resiko Bencana
< 6
SOSIAL 6.1
Rehabilitasi Sosial Dasar PenyandangDisabilitas Terlantar di Dalam Panti =
1.
Belum optimalnya penanganan bencana social;
2.
Belum optimalnya penanganan PMKS melaluirehabilitasi social;
3.
Masih kurangnya pemberdayaan warga binaandi dalam panti;
4.
Masih
belum
optimalnya
perlindungan
dan 1.
Peningkatan
penanganan
bencana
sosial dan PMKS;
2.
Meningkatkan
kualitas
sistem pemberdayaan warga binaan di panti-pantimelalui pelatihan keterampilan khusus;
3.
Sinergitas
antar
lembaga
terkait
dalam 6.2
Rehabilittasi
Sosial
Dasar
Anak Terlantar dalam Panti = 6.3
Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut UsiaTerlantar di Dalam Panti = 6.4
Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial
= IV-21 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan Khususnya
Gelandangan
dan Pengemis didalam Panti jaminan sosial pada saat dan setelah tanggapdarurat bencana bagi korban bencana provinsi;
5.
menurunnya jumlah sarana sosial seperti pantiasuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi.
penanggulangan bencana.
6.5 Perlindungan
dan
Jaminan
Sosial pada
Saat
dan
Setelah
Tanggap Darurat
Bencana
bagi
Korban Bencana Provinsi = B.1.2
NON PELAYANAN DASAR 1
TENAGA KERJA 1.1
Rasio Penduduk yang bekerja (%)
<
1.
Belum optimalnya Balai Latihan Kerja.
2.
Masih kurangnya tenaga kerja yang kompeten,produktif
dan
berdaya
saing
yang
sesuai dengan perkembangan pasar kerja;
3.
Belum maksimalnya penempatan tenaga kerjayang efektif 4.
Kompetensi
angkatan
kerja
tidak
sesuai kebutuhan kerja;
1.
Revitalisasi dan pembangunan Balai LatihanKerja 2.
Peningkatan kerjasama dengan perusahaanterkait ( link and match ) penyediaan tenaga kerja dan keselamatan kerja.
3.
Peningkatan Ketrampilan Tenaga Kerja yangberkualitas, produktif dan berdaya saing;
4.
Ketersediaan
sistem
informasi
dan perencanaan tenaga kerja perlu didukungdengan
penyusunan
Dokumen
Rencana Induk Pembangunan Ketenagakerjaan;
1.2
Angka Kesempatan Kerja (jiwa)
< 1.3
Produktivitas Tenaga Kerja Bruto (jutaRp./TK) < 1.4
Angka Penganggur Terbuka (jiwa)
< 2
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK 2.1
Pesentase
Kabupaten/kota
layak Anak (menuju)
<
1.
Belum optimalnya integrasi pengarusutamaangender dalam perencanaan pembangunan;
1 .
Pengarusutamaan
gender
dalam perencanaan pembangunan;
2.2
Persentase
perangkat
daerah
yang melaksanakan
PPRG
(Perencanaan > IV-22 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan dan
Penganggaran
Responsive Gender) 2.
Masih
tingginya
angka
kekerasan
terhadap perempuan dan anak;
3.
Rendahnya
partisipasi
perempuan
dalam pembangunan;
4.
Belum
optimalnya
kontribusi
dalam perwujudan
provinsi
layak
anak
melalui kabupaten/kota layak anak;
5.
Rendahnya penggunaan dan pemanfaatan dataterpilah.
2 .
Menurunkan
kekerasan
terhadap perempuan dan anak;
3 .
Mengoptimalkan
partisipasi
perempuan dalan pembangunan;
4 .
Menciptakan provinsi layak anak melaluiperwujudan Kabupaten/Kota Layak anak;
5 .
Permanfaatan data terpilah 2.3
Persentase
Cakupan
layanan terhadap
Perempuaan
dan
Anak Korban Kekerasan > 2.4
Rasio kekerasan terhadap Perempuan
> 2.5
Rasio kekerasan terhadap Anak
> 2.6
Persentase
Ketersediaan
data, Informasi gender dan anak yang
up to date < 3
PANGAN 3.1
Skor Pola Pangan Harapan (PPH)
<
1.
Belum
optimalnya
pemerataan
pemanfaatan hasil produksi pangan;
2.
Belum
optimalnya
nilai
PPH
(Pola
Pangan Harapan);
3.
Rendahnya pengawasan pangan yang beredar;
4.
Masih
terjadinya
fluktuasi
harga
komoditas pangan tertentu;
5.
Rendahnya kualitas SDM petani;
6.
Sistem pemasaran belum efisien dan berkeadilan(harga masih ditentukan pedagang);
7.
Minimnya ju/mlah penyuluh pertanian.
1.
Ketersediaan
pasokan
pangan
untuk penduduk
baik
dari
segi
kuantitas
dan kualitas;
2.
Peningkatan
penyuluhan
pengembangan diversifikasi pangan dan gizi;
3.
Sarana
dan
prasarana
yang
mendukung peningkatan produktivitas pertanian;
4.
Pengoptimalan pemanfaatan lahan termasuklahan perkarangan;
5.
Peningkatan sistem jaringan irigasi dalam halpemenuhan kebutuhan air.
3.2
Produksi Daging (ton)
> 3.3
Produksi Telur (ton)
> 3.4
Produksi susu (ton)
> 5
LINGKUNGAN HIDUP 5.1
Indeks
Kualitas
Lingkungan
Hidup
> IV-23 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan (IKLH) (%)
1.
Belum optimalnya penanganan dan pengelolaankualitas air sungai dan danau 2.
Peningkatan
emisi
Gas
Rumah
Kaca
terus meningkat;
3.
Perubahan penggunaan lahan atau alih fungsilahan
yang
tidak
terkendali,
perubahan penutupan lahan tersebut telah mempengaruhiindeks tutupan lahan Sumatera Utara.
1.
Peningkatan
pengendalian
Lingkungan Hidup;
2.
Penyediaan Ruang Terbuka Hijau perkotaanminimal 30 %.
3.
Penyediaan
dokumen
status
lingkungan hidup
sebagai
bahan
analisis
untuk penentuan kebijakan lingkungan hidup;
- Indeks Kualitas Air (%)
< - Indeks Kualitas Udara (%)
> - Indeks Kualitas Tutupan Lahan (%)
< 6
KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 6.1
Persentase Cakupan Perekaman danKepemilikan KTP-El >
1.
Kurangnya
kesadaran
masyarakat
untuk mengurus dokumen kependudukan;
2.
Belum
maksimalnya
pengelolaan
informasi administrasi kependudukan;
3.
Kurangnya
sosialisasi
pemanfaatan
dokumen kependudukan untuk pelayanan publik.
1.
Peningkatan
sarana
dan
prasarana pelayanan Adminduk dan Pecatatan Sipil;
2.
Peningkatan
Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan;
3.
Sosialisasi
Pemanfaatan
dan
Dokumen Kependudukan
untuk
pelayanan
publik dalam
rangka
pembangunan
desa
dan penataan kota;
4.
Sosialisasi pentingnya tertibnya administrasikebutuhan data pribadi masyarakat.
6.2
Cakupan Kepemilikan Akte KelahiranAnak Usia 0-18 Tahun > 6.3
Cakupan Akte Perkawinan
> 6.4
Persentase
Kabupaten/Kota
yang sudah melaksanakan Kartu IdentitasAnak (KIA) > 6.5
Persentase
PD
Provsu
yang
sudah melakukan
Perjanjian
Kerjasama (PKS)
Pemanfaatan
Database Kependudukan > 7
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA 7.1
Persentase
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang Aktif
>
1.
Peningkatan kualitas kinerja pemerintahandesa,
Lembaga
kemasyarakaan
dan 7.2
Persentase Kelompok Binaan PKK
> IV-24 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 7.3 Swadaya
Masyarakat
Terhadap Program Pemberdayaan Masyarakat >
1.
Belum Optimanya kualitas kinerja pemerintahandesa,
Lembaga
kemasyarakaan
dan
Lembaga adat desa;
2.
Belum
optimalnya
usaha ekonomi
masyarakat desa;
3.
Belum optimalnya pembinaan kepada LPM Lembaga adat desa;
2.
Peningkatan Badan Usaha Milik Desa 3.
Peningkaan Desa Mandiri 8
PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA 8.1
Total Fertility Rate (TFR)
<
1.
Masih kurangnya kesadaran masyarakat untukber KB mandiri;
2.
Pandemi covid 19 mempengaruhi akses terhadaplayanan
program
Pembangunan
Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (BanggaKencana);
3.
Masih
kurangnya
kemampuan
sumber
daya manusia (stake holder dan masyarakat) dalampengembangan
program
dan
kegiatan kesejahteraan
keluarga
untuk
mewujudkan ketahanan keluarga di Sumatera Utara.
1.
Penguatan program Keluarga Berencana;
2.
Penyusunan
Grand
Design
Pembangunan Kependudukan/ GDPK Kabupaten/Kota;
3.
Pengembangan Kampung KB.
8.2
Persentase
Pemakaian
Kontrasepsi Modern/Modern
Contraceptive Prevalence (MCPR) < 8.3
Persentase
kebutuhan
ber-KB
yang Tidak Terpenuhi (Unmet Need) < 9
PERHUBUNGAN 9.1
Persentase
Ketersediaan
Fasilitas Keselamatan Jalan <
1.
Fasilitas
kelengkapan
keselamatan
dan
lalu lintas
di
kabupaten/kota
Provinsi
Sumatera Utara belum maksimal dan merata;
2.
Belum maksimalnya penyerahan asset terminaltipe B yang merupakan kewenangan Provinsi;
1.
Peningkatan
ketersediaan
fasilitas kelengkapan
keselamatan
dan
lalu
lintas serta pendistribusiannya secara merata;
2.
Pembangunan
simpul
yang
modern
dan berkualitas,
terintegrasi
dengan
Kawasan IV-25 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 3.
Belum
maksimalnya
pembangunan infrastruktur
yang
dapat
mengakomodir kebutuhan pergerakan orang dan barang sertamendorong
pertumbuhan
ekonomi
wilayah (konektivitas simpul) 4.
Belum maksimalnya integrasi pelayanan antarmoda transportasi darat, laut dan udara untukmewujudkan
konektivitas
antar wilayah.(konektivitas jaringan) pariwisata dan integrasi antar moda 3.
Pengembangan
jaringan
trayek
angkutan jalan ke kawasan strategis dan pelayananlintas penyeberagan antar kawasan 10
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 10.1
Cakupan
Pengelolaan
Komunikasi dan Informasi Publik =
1.
Belum optimalnya penyebaran informasi publik 2.
Belum optimalnya pengintegrasian TIK dalammendukung Sistem Pemerintah yang berbasisElektronik;
3.
Belum
maksmimalnya
pelayanan
informasi publik yang transparan dan partisipatif;
4.
Belum optimalnya fasilitas teknologi IT dalammendorong tata kelola pemerintahan yang baik;
1.
Meningkatkan penyebaran Informasi publicsecara berkala di dukung oleh peningkatansumberdaya
teknologi
informasi
dan komunikasi (SDM TIK) serta peningkatankuantitas,
kualitas
dan
pendayagunaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dankelompok lainnya.
2.
Meningkatkan Kualitas Data PembangunanSumatera
Utara
yang
didukung
dengan pengintegrasian
data
sebagai
upaya mewujudkan‘ SatuData’.
3.
Meningkatkan
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
dalam upaya
mewujudkan
tatakelola 10.2
Rasio
sistem
pelayanan
berbasis online > IV-26 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan pemerintahan
yang
bersih,
efektif, transparan
dan akuntabel serta pelayanan public yang berkualitas dan terpercaya.
4.
Meningkatkan Pengelolaan Persandian dankeamanan Informasi daerah
dalam
upaya meningkatan keamanan informasi daerah.
11
KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH 11.1 Persentase Koperasi Aktif
< 1.
Masih rendahnya kemampuan pelaku UMKMuntuk
go digital.
2.
Belum optimalnya strategi pemasaran produkKoperasi
dan
UMKM
khususnya
di
daerah- daerah destinasi wisata 3.
Masih rendahnya kualitas produk UMKM untukmemasuki pasar ekspor 4.
Masih kurangnnya akses permodalan UMKM 1.
Onboard
produk
UMKM
dalam
e- catalogue ;
2.
Sosialisasi
dan
Pelatihan
Manajemen Motivasi,
Kreatifitas
dan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam berwirausaha;
3.
Peningkatan
Kualitas
Produk
dan Peningkatan Akses Pasar bagi UMKM;
4.
Fasilitasi Akses Permodalan UMKM;
11.2 Jumlah Usaha Mikro Dan Kecil (Unit)
< 12
PENANAMAN MODAL 12.1
Investor PMDN
(Proyek)
>
1.
Belum
optimlanya
dukungan
pembinan terhadap
Kabupaten/Kota
dalam
penerbitan regulasi kemudahan berinvestasi 2.
Belum
optimalnya
integrasi
sistem
layanan perizinan terpadu 1.
Peningkatan Standar Pelayanan Adm. atauPerizinan
yang
cepat,
mudah
dan
tepat waktu, serta kondusif;
2.
Koordinasi
lintas
sektor
yang
kaitannya dengan daya tarik berinvestasi;
3.
Menetapkan kebijakan dan regulasi yang proinvestasi;
12.2
Investor PMA (Proyek)
> 12.3
Nilai Investasi PMDN (Rp. Triliun)
< 12.4
Nilai Investasi PMA (RP. Triliun)
< 12.5
Rasio Daya Serap Tenaga Kerja PMDN
< 12.6
Rasio Daya Serap Tenaga Kerja
PMA
< 12.7
Kenaikan/Penurunan
Nilai
Realisasi Investasi (PMDN) < IV-27 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 12.8
Lama Proses Perizinan
<
3.
Belum
optimalnya
informasi
dan
strategi promosi
pengembangan
potensi
daerah
yang berbasis IT 4.
Peningkatan
dan
Pembenahan Infrastruktur;
5.
Pelayanan
data
dan
informasi
investasi ekonomi
secara
elektronik
lengkap
dan mudah diakses.
- PMDN- Sektoral 13
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 13.1
Persentase
Organisasi Pemuda yang Aktif >
1.
Masih
kurangnya
tenaga
keolahragaan
yang bersertifikat
dan
pemanduan
bakat
(talent scouting)
;
2.
Sarana
dan
prasarana
olahraga
yang
belum memadai menuju Persiapan Tuan Rumah PONXXI Tahun 2024, serta pemerataan distribusipenyediaan
sarana
dan
prasarana
olahraga berupa
peralatan
dan
gedung
olahraga
di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara;
3.
Belum maksimalnya pembinaan dan apresiasikepada
tenaga
keolahragaan
dan
atlet berprestasi;
4.
Belum
optimalnya
upaya
peningkatan
peran kepemudaan dalam pembangunan;
5.
Belum
optimalnya
sinkronisasi
antara organisasi olahraga dengan sekolah dalam halpemassalan,
pembibitan,
dan
pembinaan prestasi
olahraga
pelajar/
atlet
pelajar
yang 1.
Peningkatan
pembinaan ketenagaolahragaan yang bersertifikat;
2.
Pembangunan sarana dan prasarana arealpertandingan
yang
mendukung penyelenggaraan
PON
XXI
Tahun
2024, serta
pemerataan
distribusi
penyediaan sarana
dan
prasarana
olahraga
berupa peralatan
dan
gedung
olahraga
di Kabupaten/Kota
di
Provinsi
Sumatera Utara 3.
Fasilitasi
kepada
atlet
dalam
hal meningkatkan kapasitas kompentensi danketerampilan diri;
4.
Meningkatkan kesejahteraan insan olahragaberprestasi;
5.
Meningkatkan
komitmen
organisasi kepemudaan dalam melaksanakan UU No.40 tahun 2009 tentang kepemudaan.
13.2
Persentase Wirausaha Muda
> 13.3
Persentase
Pembinaan
Cabang Olahraga Prestasi > 13.4
Cakupan Pelatih yang Bersertifikat
> 13.5
Persentase
Pembinaan
Atlet
Muda (Atlit Pelajar) > IV-28 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan menjadi
cikal
bakal
altel
nasional
di
masa depan;
6.
Belum maksimalnya atlet yang mengikuti eventolahraga regional,
nasional
dan
internasional sehingga
berakibat
kepada
minimnya pengalaman
atlet
bertading
yang
berdampak pada jumlah kuantitas prestasi yang diraih.
14
STATISTIK 14.1
Data Statistik Sektoral
>
1.
Masih
minimnya
ketersediaan
data
dan informasi statistik sectoral;
2.
Masih
terbatasnya
Sumber
Daya
Manusia dalam pengelolaan statistik sectoral.
Peningkatan, Pembinaan dan Pelatihan SDMdi bidang Statistik.
15
PERSANDIAN 15.1 Persentase
Perangkat
Daerah
yang telah
menggunakan
sandi
dalam komunikasi perangkat daerah <
1.
Masih minimnya sarana dan prasarana dalammendukung
persandian
dan
keamanaan informasi;
2.
Masih
terbatasnya
Sumber
Daya
Manusia dalam pengelolaan persandian dan keamananinformasi;
Peningkatan
Pembinaan
dan
Pelatihan
di bidang Persandian.
16
KEBUDAYAAN IV-29 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 16.1
Persentase
cagar
budaya
yang dilestarikan <
1.
Masih kurangnya kuantitas dan kualitas SDMKebudayaan 2.
Belum optimalnya pelestarian terhadap budayadan sejarah bangsa;
3.
Belum
maksimalnya
penyelenggaraan
event seni dan budaya dalam rangka promosi wisata;
4.
Belum
optimalnya
pengembangan
destinasi- destinasi bertema sejarah dan budaya;
1.
Peningktan sertifikasi SDM Kebudayaan 2.
Identifikasi, Dokumentasi dan InventarisasiBenda, Cagar Budaya dan Situs Budaya agarkelestariannya bisa terpelihara;
3.
Penyelenggaraan Event Seni dan Budaya 4.
Peningkatan komitmen antara Pemerintah,Swasta,
dan
Masyarakat
dalam Pengembangan dan Pembinaan Seni BudayaDaerah.
17
PERPUSTAKAAN 17.1
Persentase Pengunjung PerpustakaanPer Tahun <
1.
Masih kurangnya koleksi buku terutama buku-buku best seller yang tersedia di perpustakaan;
2.
Belum
optimalnya
pemanfaatan
dan pengembangan layanan perpustakaan berbasisteknologi informasi/ digital/ E-Library;
3.
Belum
optimalnya
gerakan
pemasyarakatan minat baca melalui sosialisasi, promosi, lombaminat baca serta dan promosi gerakan literasidi Sumatera Utara;
4.
Belum optimalnya kualitas dan kapasitas SDMPerpustakaan (Pustakawan) yangbersertifikasi;
5.
Minimnya sarana dan prasarana perpustakaandi Sumatera Utara;
6.
Belum optimalnya kualitas dan kuantitas pojokbaca/
reading
corner
di
ruang
public
untuk meningkatkan indeks minat baca;
1.
Penambahan
koleksi
buku
secara
rutin terutama
buku-buku
best
seller
yang disesuaikan
dengan
permintaan
dan kebutuhan perpustakan;
2.
Pengembangan
Perpustakaan
Digital
(e- Library);
3.
Sosialisasi
dan
Promosi
Gerakan
Literasi Nasional di Provinsi;
4.
Mengubah
pola
pikir
masyarakat
tentang perpustakaan melalui promosi-promosi yangkreatif secara berkelanjutan.
17.2
Persentase
Koleksi
Buku
Yang Tersedia Di Perpustakaan Daerah < 17.3
Rasio
Perpustakaan
Persatuan Penduduk < 17.4
Rata-rata
Pengunjung Perpustakaan/Tahun < 17.5
Koleksi Judul Buku Perpustakaan
< 17.6 Indeks Minat Membaca < IV-30 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 7.
Belum
optimalnya
peningkatan
dan pengembangan
sarana
dan
prasana perpustakaan sekolah.
18
KEARSIPAN 18.1
Persentase
Perangkat
Daerah
Yang Mengelola Arsip Secara Baik <
1.
Belum
optimalnya
peningkatan
dan pengembangan
sarana
dan
prasarana kearsipan di Provinsi Sumatera Utara;
2.
Belum optimalnya kualitas dan kapasitas SDMKearsipan (Arsiparis) yang bersertifikasi;
3.
Belum optimalnya penataan Kearsipan berbasisdigital di OPD Pemprovsu;
4.
Belum dimilikinya pedoman tata cara kearsipanyang diberlakukan secara baku 1.
Peningkatan
sarana
dan
prasarana kearsipan;
2.
Peningkatan pembinaan dan pelatihan SDMdi bidang arsip.
18.2
Peningkatan
SDM
Pengelola Kearsipan < B.2
FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 1
PARIWISATA 1.1 Kontribusi Sektor Pariwisata terhadapPDRB (%) <
1.
Perlambatan
pertumbuhan
sektor
pariwisata akibat Pandemi Covid-19.
2.
Penurunan
jumlah
kunjungan
wisatawan mancanegara
disebabkan
pembatasan pergerakan sosial akibat Pandemi Covid-19 3.
Kurang
optimalnya
aksesibilitas
menuju Kawasan
wisata
serta
Sarana-prasarana penunjang pariwisata 1.
Peningkatan Implementasi
Clean, Healthy, Safety,
Environment
(CHSE)
di
kawasan objek wisata;
2.
Pengembangan objek wisata baru antaralain Desa Wisata, Ekowisata dan WisataBudaya;
3.
Peningkatan
aksesibiltas,
amenitas,
dan atraksi di kawasan pariwisata;
1.2
Kunjungan wisatawan mancanegara
< 1.3
Lama Kunjungan Wisata
< IV-31 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 4.
Terbatasnya
jumlah
dan
keterampilan
SDM pariwisata serta kurangnya Sadar Wisata danSapta Pesona di masyarakat 5.
Kurang
optimalnya
promosi
pariwisata
dan ekonomi kreatif 6.
Kurang
optimalnya
koordinasi
antara Lembaga/kementerian,
pusat-daerah
dan pemerintah
swasta
dalam
mengembangkan pariwisata dan budaya 4.
Peningkatan
kualitas
SDM
pariwisata melalui
sertifkasi
pelaku
pariwisata, sosialisasi,
pelatihan
dan
knowledge sharing;
5.
Peningkatan
Promosi
pariwisata
dan ekonomi
kreatif
melalui
penyelenggaraan event, pameran, media sosial, dan mediacetak-elektronik;
6.
Peningkatan
koordinasi
dan
kerjasama antar stakeholder.
2
PERTANIAN/ PERKEBUNANPertanian 2.1
Produksi Tanaman Pangan
1.
Belum optimalnya pemanfaatan sumber dayalahan 2.
Ketersediaan
Benih
Unggul
Bersertifikat Belum Mencukupi Kebutuhan 3.
Pemanfaatan Ketersediaan Air 4.
Ketersediaan
Saprodi
Dan
Alsintan
Masih Terbatas 5.
Serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan 6.
SDM Pertanian Masih Relatif Rendah 1.
Optimalisasi
sumber
daya
lahan
melalui sistem pertanian terintegrasi 2.
Memaksimalkan
UPT
Perbenihan
dalam menghasilkan
benih
sumber, Menumbuhkembangkan
penangkar- penangkar benih dan Fasilitasi Benih keKelompok
Tani
melalui
bantuan Pemerintah 3.
Rehabilitasi dan Pengembangan JaringanIrigasi
dan
Penyediaan
Pompanisasi
dan Embung
1. Padi (ton GKG)
<
2. Jagung (ton pipilan kering)
<
3. Kedele (ton)
< 2.2
Produktivitas Tanaman Pangan
1. Padi (ton/Ha)
<
2. Jagung (ton/Ha)
<
3. Kedele (ton/ha)
< 2.3
Produksi Tanaman Holtikultura1. Bawang Merah (ton)
<
2. Cabe (ton)
<
3. Sayur-sayuran (ton)
<
4. Buah - buahan (ton) IV-32 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 2.4
Produktivitas Tanaman Holtikultura
4.
Fasilitasi
Sarana
Produksi
ke
Kel.
Tani melalui
Bantuan
Pemerintah, Pembangunan
sarana
berupa
Rumah Kompos
dan
Penambahan
Sarana
alat mesin pertanian 5.
Gerakan
Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengaturan PolaTanam dan Fasilitasi Sarana PengendalianOPT 6.
Peningkatan
Kapasitas
Sumber
Daya Manusia
Penyuluh
Pertanian
dan Peningkatan
Keterampilan
Petani
dan Kelompok Tani
1. Bawang Merah (ton)
>
2. Cabe (ton) > Perkebunan 2.5
Persentase
peningkatan
produksi tanaman
perkebunan
rakyat
(PR) (%/tahun) <
1.
Belum
optimalnya
pemanfaatan
hasil perkebunan
yang
memiliki
nilai
tambah ekonomi;
2.
Belum optimalnya kelembagaan petani;
3.
Teknologi
yang
tersedia
belum
teraplikasi secara maksimal;
4.
Budidaya
tanaman
masih
terbatas
pada komoditas utama/konvensional;
5.
Masih
rendahnya
Mutu
hasil
produk perkebunan;
1.
Penguatan peran kelembagaan Pertanian;
2.
Pelatihan
bimbingan
bidang Pertanian/Perkebunan
dalam
hal peningkatan
produksi
secara
efisiensi melalui teknologi yang sesuai;
3.
Peningkatan
pembangunan infrastruktur/jalan
daerah
Produksi Perkebunan;
4.
Penelitian
dan
Pengembangan
bidang Pertanian guna menciptakan benih unggul 2.6
Produksi
<
1. K. Sawit (ton)
<
2. Karet (ton)
<
3. Kopi Arabika (ton)
<
3. Kopi Robusta (ton)
<
4. Kelapa (ton)
<
5. Kakao (ton)
<
6. Komoditi perkebunan lainnya (ton)
< 2.7
Produktifitas
sektor
perkebunan IV-33 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan (kelapa
sawit,
karet,
kopi,
kelapa, kakao) 6.
Masih
tingginya
biaya
produksi
yang
tidak diimbangi
dengan
kepastian
produksi
dan harga
jual,
serta
penguasaan
lahan
petani yang relatif kecil;
7.
Masih rendahnya kualitas dan SDM pertanian.
menuju
kualitas
dan
produktifitas
hasil pertanian yang tinggi.
5.
Peremajaan perkebunan rakyat Fasilitasi
standar
Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO)
1. K. Sawit (kg/Ha/tahun)
>
2. Karet (kg/Ha/tahun)
>
3. Kopi Arabika (kg/Ha/tahun)
>
3. Kopi Robusta (kg/Ha/tahun)
<
4. Kelapa (kg/Ha/tahun)
>
5. Kakao (kg/Ha/tahun)
<
6. Komoditi
perkebunan
lainnya (kg/Ha/tahun) 2.8
Luas Areal1. K. Sawit (Ha)
>
2. Karet (Ha)
<
3. Kopi Arabika (Ha)
>
3. Kopi Robusta (Ha)
<
4. Kelapa (Ha)
<
5. Kakao (Ha)
<
6. Komoditi Lainnya (Ha) 3
KEHUTANAN 3.1
Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Kritis(Ha)
<
1.
Belum
Optimalnya
penanganan
pelestarian hutan dan lahan kritis;
2.
Belum
tuntasnya
penataan
batas
Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara;
3.
Masih adanya Gangguan Terhadap KawasanHutan
terutama
perambahan,
perubahan peruntukan
kawasan
hutan
menjadi perkebunan, pemukiman, dan lain-lain;
1.
Meningkatnya
penetapan
tata
batas Kawasan Hutan di Provsu;
2.
Meningkatnya
Rutinitas
patroli perlindungan dan pengamanan hutan danhasil hutan;
3.
Meningkatkan
kesadaran
masyarakat dalam
kepedulian
terhadap
konservasi 3.2
Peurunan Kerusakan Kawasan Hutan(Ha)
> 3.3
Kontribusi
Sektor
Kehutanan Terhadap PDRB (%) < IV-34 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 4.
Terbatasnya
Tenaga
Pengamanan
Hutan, sarana
prasarana
dan
dana
untuk perlindungan kawasan hutan;
5.
Belum
optimalnya
pengelolaan
Perhutanan Sosial dan Kemitraan serta
upaya
menanam
dan
memelihara pohon secara terus-menerus;
4.
Terbina
dan
terkendalinya
tertib pengelolaan
hutan
berbasis
perhutanan sosial.
4
ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 4.1
Daya Listrik Terpasang
<
1.
Tidak
meratanya
Rasio
Elektrifikasi
di Sumatera Utara 2.
Potensi
Energi
Alternatif
yang
belum termanfaatkan sepenuhnya;
3.
Masih
rendahnya
Pemanfaatan
energi
baru terbarukan;
4.
Belum
maksimalnya
pemanfaatan
potensi sumber daya alam di Sumatera Utara 1.
Pemanfaatan dan peningkatan pengelolaanenergi
baru terbarukan
yang
merupakan energi alternatif 2.
Meningkatkan pengelolaan potensi sumberdaya di Sumatera Utara 4.2
Rasio Elektrifikasi
< 5
PERDAGANGAN 5.1
Laju
Pertumbuhan
Sektor Perdagangan terhadap PDRB ADHK
<
1.
Belum
maksimalnya
Pembangunan
dan Pengelolaan
Pusat
Distribusi
Regional
dan Pusat
Distribusi
Provinsi
serta Pasar
Lelang Komoditas;
2.
Kurang
optimalnya
kualitas
produk
yang memenuhi standard eksport;
1.
Peningkatan
Sarana
dan
prasarana Distribusi Perdagangan;
2.
Peningkatan kualitas produk
ekspor;
3.
Peningkatan SDM pelaku usaha ekspor 4.
Peningkatan
promosi
dagang
dan 5.2 Ekspor
Bersih
Perdagangan
Non Migas
> IV-35 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 3.
Belum
optimalnya
kapasitas
SDM
pelaku usaha ekspor 4.
Kurang
optimalnya
promosi
dagang
baik
di dalam negeri maupun luar negeri 5.
Masih rendahnya penggunaan dan pemasaranproduk dalam negeri;
6.
Belum
optimalnya
standarisasi
dan perlindungan konsumen;
perluasan akses pasar ekspor.
5.
Peningkatan
pemasaran
dan
sosialisasi penggunaan produk Dalam Negeri 6.
Peningkatan
Standarisasi
dan Perlindungan Konsumen 6
PERINDUSTRIAN 6.1
Laju
Pertumbuhan
Sektor
Industri Terhadap PDRB ADHK
<
1.
Belum
optimalnya
pertumbuhan
sektor industri dan industri yang bernilai tambah;
2.
Belum
optimalnya
kualitas
produk
industri kecil menengah;
3.
Belum optimalnya kualitas SDM pelaku industrikecil menengah;
4.
Belum
optimalnya
promosi
produk
industri kecil menengah;
5.
Masih rendahnya informasi berbasis digital 6.
Belum optimalnya penerapan terknologi industridan sustainable industry (green industry );
1.
Peningkatan
sektor
industri
bernilai tambah;
2.
Peningkatan kualitas produk industri kecilmenengah melalui peningkatan sarana danprasarana dan sertifikasi produk industrikecil menengah;
3.
Peningkatan
kualitas
SDMindustri
kecil menengah
melalui
pelatihan
dan pendampingan
pelaku
industri
kecil menengah;
4.
Peningkatan promosi dan perluasan pasarproduk industri kecil menengah melaluimarketplace
dan
penyelenggaraan event/pameran
nasional
dan internasional ;
5.
Pengelolaan Sistem Informasi
Industri;
6.2
Pertumbuhan Industri -
Pertumbuhan
Industri
Besar
dan Sedang
< -
Pertumbuhan
Industri
Mikro
dan Kecil < IV-36 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 6.
Pengendalian
Implementasi
Perda Rencana Pembangunan Industri Provinsi(RPIP)
Sumatera Utara terutama dalam penerapan
green industry .
8
KELAUTAN DAN PERIKANAN 8.1
Konsumsi
Ikan
Masyarakat (Kg/Kap/Thn) 1.
Belum
optimalnya
produksi
perikanan tangkap dan budidaya;
2.
Belum
optimalnya
industi
pengolahan perikanan;
3.
Belum optimalnya pengawasan UU fishing;
4.
Daya Saing Produk Perikanan Masih Rendah;
5.
Kesejahteraan
nelayan
secara
ekonomi
dan sosial masih jauh dari harapan nelayan;
6.
Kesadaran
masyarakat
terhadap
potensi perikanan dan kelautan yang masih kecil.
1.
Kesinambungan sumber daya ikan;
2.
Ketersediaan sarana dan parasarana yangmemadai;
3.
Pengembangan
atau
inovasi
pnerapan teknolagi kelauatan dan perikanan secarapasif dan efektif;
4.
SDM kelautan dan perikanan yang handaldan kompeten;
5.
Pasar
yang
dapat
dikembangkan
dan dikelola dengan baik;
6.
Dukungan
investasi
dari
para
pelaku usaha;
7.
Regulasi Pemerintah yang kondusif untukmendukung
pengembangan
usaha kelauatan dan perikanan.
8.2
Produksi Perikanan Tangkap (Ton)
> 8.3
Produksi Perikanan Budidaya (Ton)
< 8.4
Kawasan Konservasi Perairan (Ha)
< 8.5
Rehabilitas
Ekosistem
Terumbu Karang (m²) < 8.6
Rehabilitas Ekosistem Mangrove (Ha)
< B.3
FOKUS LAYANAN URUSAN PENUNJANG 1
PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1.1
Tingkat Konsistensi Program RPJMDkedalam RKPD <
1.
Belum
optimalnya
kelengkapan
dan pemanfaatan
data
infomasi
dalam
rumusan analisis perencanaan pembangunan daerah;
1.
Kurangnya SDM Perencana;
1.2
Tingkat
Konsistensi
Program
RKPD
< IV-37 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan kedalam Penjabaran APBD
2.
Belum
optimalnya
pelaksanaan
pengendalian dan evaluasi terhadap rencana pembangunandan
target
capaian
prioritas
pembangunan daerah.
2.
Belum
semua
Perangkat
Daerah menginput
kelengkapan
data
ke
dalam aplikasi;
3.
penggunaan
dan
tindaklanjut
terhadap hasil
evaluasi
dan
pengendalian
belum sepenuhnya dijadikan sebagai input bagikebutuhan perencanaan.
1.3 Tingkat Pengendalian Target CapaianPembangunan Daerah
= 2
KEUANGAN 2.1
Opini
BPK
Terhadap
Laporan Keuangan
=
1.
Belum
optimalnya
pemanfaatan
potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
2.
Perlu
adanya
upaya
yang
lebih
maksimal dalam
peningkatan
Pendapatan
Daerah melalui
peningkatan
pajak
daerah
dan meningkatkan perolehan dana perimbangan.Perlu melakukan optimalisasi retribusi daerah,meningkatkan
kemampuan
manajemen pengelolaan BUMD;
3.
perlu ditingkatkan kualitas laporan keuanganterutama terkait dengan inventaris aset-asetyang
dimiliki
oleh
Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara;
4.
Belum
optimalnya
sistem
pengelolaan keuangan dan aset berbasis IT;
1.
Peningkatan kapasitas SDM otoritas pajak;
2.
Kerjasama pertukaran data dan informasiperpajakan
dengan
pemerintah
pusat maupun institusi lainnya;
3.
Peningkatan
tariff
pajak
dan
retribusi daerah;
4.
Penggunaan
teknologi
informasi
dalam pajak;
5.
Keseimbangan
antara
penegakan
hukum dan pelayanan.
2.2
Persentase SILPA Terhadap APBD
> 2.3
Persentase Belanja Pendidikan (20%)
< 2.4
Persentase Belanja Kesehatan (10%)
< 2.5
Perbandingan
Antara
Belanja Langsung
Dengan
Belanja
Tidak Langsung < 2.6
Bagi Hasil Kabupaten/Kota Dan Desa
> 2.7
Penetapan APBD
= IV-38 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 5.
Masih lemahnya inventarisir dan pengawasanaset-aset
yang
dimiliki
oleh
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
3
PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH 3.1
Persentase PAD Terhadap Pendapatan
<
1.
Belum
memadainya
kualitas
SDM
pengelola pemungutan pajak daerah;
2.
Kurang
optimalnya
pelayanan
jasa pembayaran
pajak
daerah
hal
ini
terutama penyediaan sarana dan prasarana di tempatpembayaran pajak;
3.
Rendahnya
kesadaran
masyarakat
dalam membayar pajak daerah;
4.
Belum optimalnya penegakan hukum;
5.
Belum
optimalnya
pelaksanaan
koordinasi dan
sinkronisasi
antar
instansi pemungut pajak dan retribusi daerah;
6.
Kebutuhan pengembangan pelayanan berbasisteknologi
informasi
dituntut
semakin
cepat untuk memenuhi permintaan masyarakat.
7.
Kondisi
Pandemi
Covid-19
yang mempengaruhi
kemampuan
ekonomi masyarakat
sehingga
pembelian
kendaraan bermotor
menurun
yang
berdampak
kepada 1.
Optimalisasi
Pendapatan
Daerah
dan pembangunan
sistem
e-samsat
Paten yang
merupakan
amanat
koordinasi, supervise dan pencegahan KPK;
2.
Sosialisasi pembayaran/pendataan pajakkendaraan
bermotor/surat
peringatan pajak
kendaraan
bermotor
kerjasama dengan Pemko/Pemkab setempat;
3.
Mengembangkan
model
kerjasama pelayanan
pembayaran
pajak
dengan pihak
swasta/BUMN,
melalui pemanfaatan
lokasi,
sarana
dan prasarana pendukung pelayanan;
4.
Melakukan
kerjasama
dengan
pihak perbankan
untuk
pengembangan
moda pembayaran
PKB
secara
elektronik melalui
transaksi
mesin
Electronic
Data Capture
(EDC),
maupun
kerjasama penyelenggaraan
pelayanan
dengan IV-39 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan menurunnya
penerimaan
Pajak
Kendaraan Bermotor.
memafaatkan aset yang dimiliki oleh mitraPayment Point Online Bank (PPOB);
3
KEPEGAWAIAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGEMBANGAN
SUMBER
DAYA MANUSIA 1.
Terbatasnya
disiplin
ilmu
serta
jenjang pendidikan
yang
ditempatkan
pada
masing- masing OPD sesuai dengan bidang keahlianyang dibutuhkan;
2.
Belum
optimalnya
layanan
kepegawaian berbasisi digital;
3.
Masih banyak jumlah ASN Provinsi SumateraUtara yang belum mengikuti Diklat Manajerial,Diklat Pemerintahan Diklat Teknis dan DiklatFungsional;
4.
Masih
belum
optimalnya
fasilitas
sarana prasarana pendukung pelatihan /diklat 5.
Masih
diperlukan
optimalisasi
kualitas
dan kuantitas pendidik kediklatan 6.
Masih
belum
optimalnya
kerjasama
dengan stakeholders
terkait
untuk
peningkatan distribusi
pemerataan
diklat
dan
pelatihan terutama
terkait
pemenuhan
demand
diklat sesuai dengan perkembangan zaman 4.0 7.
Penguatan
koordinasi
yang
optimal
antar lintas
OPD
dan
kabupaten/kota
terkait identifikasi
kebutuhan
diklat
prioritas
yang dibutuhkan
serta
mekanisme
alokasi penganggaran
yang
dibutuhkan
(mekanisme kontribusi 1.
Pengembangan
sarana
dan
prasarana kearsipan di Provinsi Sumatera Utara;
2.
Peningkatan
optimalnya
kualitas
dan kapasitas SDM Kearsipan (Arsiparis) yangbersertifikasi;
3.
optimalisasi penataan Kearsipan berbasisdigital di OPD Pemprovsu;
4.
Peningkatan fasilitas, mutu dan kualitastenaga pendidik kediklatan.
3.1
Rata-rata
Lama
Pegawai Mendapatkan
Pendidikan
dan Pelatihan 3.2
Persentase
Pejabat
ASN
yang
telah mengikuti Pendidikan dan PelatihanStruktural < 4
KEPEGAWAIAN DAERAH 4.1
Jabatan Pimpinan Tinggi Pada InstasiPemerintah < 4.2
Jabatan
Administrasi
Pada
Instasi Pemerintah < 4.3
Jabatan
Pengawas
Pada
Instasi Pemerintah < 4.4 Pemangku
Jabatan
Fungsional Tertentu Pada Instasi Pemerintah < IV-40 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 5
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 5.1
Persentase
Implementasi
Rencana Kelitbaangan <
1.
Belum adanya monitoring dan evaluasi terhadaphasil
penelitian
yang
disampaikan
kepada perangkat daerah;
2.
Belum
efektifnya
sosialisasi
terhadap
hasil penelitian
Balitbang
kepada
Perangkat daerah/pemangku kepentingan;
3.
Belum melakukan koordinasi/belum melibatkanPerangkat
Daerah
dalam
hal
memantau sejauhmana
hasil
kelitbangan
yang
telah dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
Monitoring dan evaluasi terhadap pemanfatanhasil penelitian 5.2
Persentase
Pemanfaatan
Hasil Kelitbangan < Penerapan SIDa:
< 5.4
Persentase
Perangkat
Daerah
Yang Difasilitasi Dalam Penerapan InovasiDerah < 5.5
Persentase
Kebijakan
Inovasi
yang Diterapkan di Daerah
< 6
PENGAWASAN 6.1
Persentase Tindak Lanjut Temuan
>
1.
Masih belum sinkronnya pola pemeriksaan yangdilakukan
oleh
Itjend
Kementerian
Dalam Negeri,
Itjend
Kementerian
Teknis,
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)dengan Inspektorat Provinsi;
2.
Masih belum adanya Kendali Mutu dan StandarOperasional Pemeriksaan yang dapat dijadikanacuan didalam pelaksanaan tugas pembinaandan pengawasan secara teknis;
3.
Masih terbatasnya SDM pemeriksa/pengawas.
meningkatkan
standar
operasional pemeriksaan 6.2
Persentase Hasil Penanganan KasusKasus
serta
Pengaduan
Masyarakat pada
SKPD
Provinsi
dan
Kab/Kota dan Limpahan Instansi Tingkat Atas > 7
PENGHUBUNG 7.1
Persentase hubungan antar lembaga
>
Belum
maksimalnya
kualitas
pelayanan
publik pada badan penghubung provinsi sumatera utara 1.
Peningkatan kualitas pelayanan publik bagiaparatur dan masyarakat 7.2
Indeks Kepuasan Masyarakat
< IV-41 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 2.
Peningkatan
pelayanan
kelembagaan aparatur dan masyarakatPeningkatan 8
SEKRETARIAT DEWAN 8.1
Tersedianya Rencana Kerja Tahunanpada
Setiap
Alat-alat
Kelengkapan DPRD Provinsi = Proses integrasi dan sinergitas lembaga eksekutifdan
legislatif
dalam
proses
perencanaan
dan penganggaran pembangunan masih mengalamikendala
karena
perbedaan
kepentingan
dan pandangan
dalam
menyikapi
permasalahan
di masyarakat.
Persamaan
persepsi
dalam
menyikapi malalah-masalah pembangunan.
8.2
Tersusun
dan
Terintegrasinya Program-program Kerja DPRD UntukMelaksanakan
Fungsi
Pengawasan, Fungsi
Pembentukan
Perda,
dan Fungsi
Anggaran
dalam
Dokumen Rencana Lima Tahun (RPJM) MaupunDokumen Rencana Tahunan (RKPD) = 8.3
Terintegrasi
Program-program
DPRD Untuk
Melaksanakan
Fungsi Pengawas, Pembentukan Perda, danAnggaran
Kedalam
Dokumen Perencanaan dan Dokumen AnggaranSetwan DPRD = 9
SEKRETARIAT DAERAH 9.1
Persentase penyelesaian batas daerah
>
1.
Belum optimalnya pelaksanaan tata kelolapemerintahan yang bersih, efektif,demokratis, dan terpercaya;
2.
Belum optimalnya penyelesaian bataswilayah;
Peningkatan tatakelola pemerintahan yang baikdan bersih 9.2
Evaluasi
Kinerja
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) > 9.3
Persentase rancangan Produk HukumProvinsi yang telah dieksaminasi dandiinformasikan.
< IV-42 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No Bidang Urusan dan Indikator Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah Interpretasi belum tercapai (<) Sesuai (=) Melampaui (>) Permasalahan
Faktor Penentu Keberhasilan 9.4
Persentase rancangan Produk HukumKab/Kota yang telah dievaluasi dandifasilitasi.
<
3.
Belum
optimalnya
pelayanan
pengadaan barang dan jasa berbasis IT;
4.
Masih kurangnya tindak lanjut implementasiterhadap
kesepakatan
Bersama
yang
telah ditandatangani;
5.
Masih
belum
maksimalnya
layanan administrasi
dan
produk
hukum berbasis IT.
9.5
Predikat Sistem Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintahan (SAKIP) = 9.6
Persentase
Penataan
Kelembagaan Perangkat Daerah = 9.7
Nilai capaian pelaporan kinerja
= 9.8
Persentase Fasilitasi Materi Pimpinan 9.9
Persentase
Pelayanan
Kedinasan Pimpinan
dan
Tamu
Utama Pemerintah Daerah IV-43 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 4.2. ISU STRATEGIS Isu strategis merupakan suatu kondisi yang berpotensi menjadi masalah maupun menjadi peluang suatu daerah dimasa datang. Isu strategis dapat berasal dari permasalahan pembangunan yang dianggap paling prioritas untuk diselesaikan maupun isu dari dunia international, nasional maupun regional. Sesuai isu-isu strategis yang telah` dihasilkan dalam tahap perumusan dituangkan dalam penyajian sebagai berikut:
4.2.1. Telaahan Isu International Isu strategis internasional merupakan suatu kondisi yang dialami secara global oleh seluruh negara di dunia dimana isu tersebut merupakan prioritas utama setiap negara dalam penyusunan rumusan kebijakan di negaranya masing-masing.
Isu strategis pada tingkat internasional yang relevan bagi perencanaan pembangunan masa mendatang bagi Provinsi Sumatera Utara yaitu pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), Pandemi COVID-19 dan krisis ekonomi global yang masih mengancam perekonomian.
a. Sustainable Development Goals (SDGs) Sebelum pelaksanaan Millennium Development Goals (MDGs) berakhir, pada UN Summit on MDGs 2010 telah dirumuskan agenda pembangunan dunia pasca 2015. Hal ini diperkuat dengan disepakatinya dokumen “The Future We Want” dalam UN Conference on Sustainable Development 2012. Kedua hal ini menjadi pendorong utama penyusunan agenda pembangunan pasca 2015 yang disepakati dalam Sidang Umum PBB pada September 2015, yaitu Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). TPB/SDGs bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan komitmen global dan nasional IV-44 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu :
1. Menghapus segala bentuk kemiskinan dimana pun berada;
2. Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan peningkatan gizi, dan mencanangkan pertanian berkelanjutan;
3. Menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan penduduk di segala usia;
4. Menjamin kualitas pendidikan yang adil dan inklusif serta meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua;
5. Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan;
6. Memastikan ketersediaan dan pengelolaan yang berkelanjutan dari air dan sanitasi untuk semua;
7. Memastikan seluruh penduduk mendapat akses untuk energi yang terjangkau, dapat diandalkan, dan berkelanjutan;
8. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, lapangan kerja yang penuh dan produktif, dan pekerjaan yang layak untuk semua secara berkelanjutan;
9. Membangun infrastruktur tangguh, mempromosikan industrialisasi inklusif berkelanjutan, dan inovasi asuh;
10. Mengurangi ketimpangan di dalam dan antar negara-negara;
11. Membuat pemukiman kota dan pemukiman manusia yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan;
12. Pastikan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan;
13. Mengambil tindakan segera untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya;
14. Pelestarian dan pemanfaatan samudera, laut dan sumber daya kelautan berkelanjutan dalam rangka pembangunan berkelanjutan;
15. Melindungi, memulihkan dan mempromosikan pemanfaatan ekosistem darat, lestari mengelola hutan, memerangi pengguruan, dan menghentikan dan membalikkan degradasi lahan dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati;
16. Meningkatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses terhadap keadilan bagi semua, dan membangun institusi yang efektif, IV-45 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 akuntabel dan inklusif di semua tingkatan; serta
17. Memperkuat sarana pelaksanaan dan merevitalisasi kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya.
Kementerian PPN/Bappenas dalam melaksanakan TPB/SDGs bersama dengan Kementerian/Lembaga, Ormas dan Media, Filantropi dan Pelaku Usaha serta Akademisi dan Pakar perlu merumuskan Rencana Aksi (Renaksi) TPB/SDGs sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat nasional (Rencana Aksi Nasional/RAN) maupun di tingkat daerah (Rencana Aksi Daerah/RAD).
Renaksi TPB/SDGs adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dengan renaksi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait ditingkat nasional dan daerah memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program, serta kegiatan untuk mencapai sasaran TPB/SDGs.
Di Provinsi Sumatera Utara, rumusan SDGs dan target pencapaian menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2023. Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas dalam pembangunan, hal ini terlihat dari sinkronisi Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dengan Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Daerah (RPJMD) Perubahan 2019-2023 Provinsi Sumatra Utara sebagaimana tabel dibawah ini :
IV-46 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.9 Sinkronisasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) dengan RPJMD Perubahan 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan MengakhiriKemiskinan dalamSegala BentukDimanapun 1.2
Pada tahun 2030, mengurangisetidaknya setengah proporsilaki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yanghidup dalam kemiskinan disemua dimensi, sesuai dengandefinisi nasional.
1.2.1*
Persentase pendudukyang hidup di bawahgaris kemiskinannasional, menurutjenis kelamin dankelompok umur.
Menurunnya tingkatkemiskinan pada tahun 2019menjadi 7-8% (2015: 11,13%).
Persentase pendudukdiatas garis kemiskinan 1.3
Menerapkan secara nasionalsistem dan upayaperlindungan sosial yang tepatbagi semua, termasukkelompok yang paling miskin,dan pada tahun 2030mencapai cakupan substansialbagi kelompok miskin danrentan.
1.3.1.
(a) Proporsi pesertajaminan kesehatanmelalui SJSN BidangKesehatan.
Meningkatnya persentasependuduk yang menjadipeserta jaminan kesehatanmelalui SJSN BidangKesehatan menjadi minimal95% pada tahun 2019 1.3.1.
(b) Proporsi pesertaProgram JaminanSosial BidangKetenagakerjaan.
Meningkatnya KepesertaanProgram Sistem JaminanSosial Nasional (SJSN) BidangKetenagakerjaan pada tahun2019 menjadi 62,4 jutapekerja formal dan 3,5 jutapekerja informal (2014:Formal 29,5 juta; Informal 1,3juta).
Besaran pekerja/buruhyang menjadi pesertaprogram Jamsostek 1.3.1.
(c) Persentasepenyandang disabilitasyang miskin danrentan yang terpenuhihak dasarnya daninklusivitas.
Meningkatnya persentasepenyandang difabilitas miskindan rentan yang menerimabantuan pemenuhankebutuhan dasar pada tahun2019 menjadi 17,12% (2015:14,84%).
Persentase penyandangcacat fisik dan mental,serta lanjut usia tidakpotensial yang telahmenerima jaminan sosial IV-47 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 1.3.1.
(d) Jumlah rumah tanggayang mendapatkanbantuan tunaibersyarat/ProgramKeluarga Harapan.
Menurunnya jumlah keluargasangat miskin yangmendapatkan bantuan tunaibersyarat menjadi 2,8 jutapada tahun 2019 (2015: 3juta).
Persentase PMKS yangmemperoleh bantuansosial 1.4
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua laki-laki danperempuan, khususnyamasyarakat miskin dan rentan,memiliki hak yang samaterhadap sumber dayaekonomi, serta akses terhadappelayanan dasar, kepemilikandan kontrol atas tanah danbentuk kepemilikan lain,warisan, sumber daya alam,teknologi baru, dan jasakeuangan yang tepat,termasuk keuangan mikro.
1.4.1.
(a) Persentase perempuanpernah kawin umur15-49 tahun yangproses melahirkanterakhirnya di fasilitaskesehatan.
Meningkatnya cakupanpersalinan di fasilitaspelayanan kesehatan untuk40% pendudukberpendapatan terbawah padatahun 2019 menjadi 70% Cakupan pertolonganpersalinan oleh tenagakesehatan yang memilikikompetensi kebidanan 1.4.1.
(b) Persentase anak umur12-23 bulan yangmenerima imunisasidasar lengkap.
Meningkatnya cakupanimunisasi dasar lengkap padaanak usia 12-23 bulan untuk40% pendudukberpendapatan terbawah padatahun 2019 menjadi 63%.
Cakupan Desa/kelurahanUniversal ChildImmunization (UCI) 1.4.1.
(c) Prevalensi penggunaanmetode kontrasepsi(CPR) semua cara padaPasangan Usia Subur(PUS) usia 15-49tahun yang berstatuskawin.
Meningkatnya cakupan angkapemakaian kontrasepsi semuacara pada perempuan usia 15-49 tahun untuk 40%penduduk berpendapatanterbawah pada tahun 2019menjadi 65%.
Angka pemakaiankontrasepsi/CPR bagiperempuan menikah usia15 - 49 1.4.1.
(d) Persentase rumahtangga yang memilikiakses terhadaplayanan sumber airminum layak danberkelanjutan.
Meningkatnya akses airminum layak untuk 40%penduduk berpendapatanterbawah pada tahun 2019menjadi 100%.
Proporsi rumah tanggadengan aksesberkelanjutan terhadap airminum layak, perkotaandan perdesaan IV-48 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 1.4.1.
(e) Persentase rumahtangga yang memilikiakses terhadaplayanan sanitasi layakdan berkelanjutan.
Meningkatnya akses sanitasilayak untuk 40% pendudukberpendapatan terbawah padatahun 2019 menjadi 100%.
Persentase rumah tinggalbersanitasi 1.4.1.
(f) Persentase rumahtangga kumuhperkotaan.
Meningkatnya jumlah rumahtangga berpendapatan rendahyang dapat mengakses hunianlayak pada tahun 2019menjadi 18,6 juta untuk 40%penduduk berpendapatanterbawah.
Persentase luasanpermukiman kumuh dikawasan perkotaan 1.4.1.
(i) Angka PartisipasiMurni (APM)SMA/MA/sederajat.
Meningkatnya AngkaPartisipasi KasarSMA/SMK/MA/Sederajatpada tahun 2019 menjadi91,63% (2015: 82,42%).
Angka Partisipasi Murni(APM)SMA/SMK/MA/Paket C 1.4.1.
(j) Persentase pendudukumur 0-17 tahundengan kepemilikanakta kelahiran.
Kepemilikan akte lahir untukpenduduk 40%berpendapatan terbawah padatahun 2019 menjadi 77,4%.
Cakupan penerbitan aktakelahiran 1.4.1.
(k) Persentase rumahtangga miskin danrentan yang sumberpenerangan utamanyalistrik baik dari PLNdan bukan PLN.
Meningkatnya aksespenerangan untuk penduduk40% berpendapatan terbawahmenjadi 100% pada tahun2019.
Persentase rumah tanggapengguna listrik 1.5
Pada tahun 2030, membangunketahanan masyarakat miskindan mereka yang berada dalamkondisi rentan, danmengurangi kerentanan 1.5.1*
Jumlah korbanmeninggal, hilang, danterkena dampakbencana per 100.000orang.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-49 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan mereka terhadap kejadianekstrim terkait iklim danguncangan ekonomi, sosial,lingkungan, dan bencana.
1.5.1.
(a) Jumlah lokasipenguatanpengurangan risikobencana daerah.
Meningkatnya jumlah lokasipenguatan pengurangan risikobencana daerah pada tahun2019 menjadi 39 daerah(2015: 35 daerah).
1.5.1.
(b) Pemenuhankebutuhan dasarkorban bencana sosial.
Terpenuhinya kebutuhandasar korban bencana sosialhingga tahun 2019 menjadi151 ribu (2015: 43 ribu).
Persentase korbanbencana yang menerimabantuan sosial selamamasa tanggap darurat 1.5.1.
(c) Pendampinganpsikososial korbanbencana sosial.
Terlaksananya pendampinganpsikososial korban bencanasosial hingga tahun 2019menjadi 81,5 ribu (2015: 21,5ribu).
Persentase korbanbencana yang menerimabantuan sosial selamamasa tanggap darurat 1.5.1.
(d) Jumlah daerahbencanaalam/bencana sosialyang mendapatpendidikan layanankhusus.(SMAB=Sekolah/Madrasah AmanBencana) Meningkatnya jumlah daerahbencana alam/bencana sosialyang mendapat pendidikanlayanan khusus pada tahun2019 menjadi 450 (2015:100).
1.5.1.
(e) Indeks risiko bencanapada pusat-pusatpertumbuhan yangberisiko tinggi.
Menurunnya indeks risikobencana pada pusat-pusatpertumbuhan yang berisikotinggi dari 58 menjadi 118,6di 133 Kabupaten/Kota(2014:169,4).
1.5.2.
(a) Jumlah kerugianekonomi langsungakibat bencana.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-50 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 1.5.3*
Dokumen strategipengurangan risikobencana (PRB) tingkatnasional dan daerah.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 1.a
Menjamin mobilisasi yangsignifikan terkait sumber dayadari berbagai sumber,termasuk melalui kerjasamapembangunan yang lebih baik,untuk menyediakan saranayang memadai dan terjangkaubagi negara berkembang,khususnya negara kurangberkembang untukmelaksanakan program dankebijakan mengakhirikemiskinan di semua dimensi.
1.a.1*
Proporsi sumber dayayang dialokasikan olehpemerintah secaralangsung untukprogrampemberantasankemiskinan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 1.a.2*
Pengeluaran untuklayanan pokok(pendidikan, kesehatandan perlindungansosial) sebagaipersentase dari totalbelanja pemerintah.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Persentase belanjapendidikan (20%);Persentase belanjakesehatan (10%) MenghilangkanKelaparan, MencapaiKetahanan Pangandan Gizi yang Baik,serta MeningkatkanPertanianBerkelanjutan 2.1
Pada tahun 2030,menghilangkan kelaparan danmenjamin akses bagi semuaorang, khususnya orangmiskin dan mereka yangberada dalam kondisi rentan,termasuk bayi, terhadapmakanan yang aman, bergizi,dan cukup sepanjang tahun.
2.1.1*
PrevalensiKetidakcukupanKonsumsi Pangan(Prevalence ofUndernourishment).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Proporsi penduduk denganasupan kalori di bawahtingkat konsumsiminimum (standar yangdigunakan Indonesia2.100 Kkal/kapita/hari) 2.1.1.
(a) Prevalensi kekurangangizi (underweight) padaanak balita.
Menurunnya prevalensikekurangan gizi (underweight)pada anak balita pada tahun2019 menjadi 17% (2013: 19,6%).
Prevalensi balita gizikurang IV-51 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 2.1
Pada tahun 2030,menghilangkan kelaparan danmenjamin akses bagi semuaorang, khususnya orangmiskin dan mereka yangberada dalam kondisi rentan,termasuk bayi, terhadapmakanan yang aman, bergizi,dan cukup sepanjang tahun.
2.1.2*
Prevalensi pendudukdengan kerawananpangan sedang atauberat, berdasarkanpada SkalaPengalamanKerawanan Pangan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Penanganan daerah rawanpangan 2.1.2.
(a) Proporsi pendudukdengan asupan kaloriminimum di bawah1400 kkal/kapita/hari.
Menurunnya proporsipenduduk dengan asupankalori minimum di bawah1400 kkal/kapita/hari padatahun 2019 menjadi 8,5 %(2015: 17,4%).
Proporsi penduduk denganasupan kalori di bawahtingkat konsumsiminimum (standar yangdigunakan Indonesia2.100 Kkal/kapita/hari) 2.2
Pada tahun 2030,menghilangkan segala bentukkekurangan gizi, termasukpada tahun 2025 mencapaitarget yang disepakati secarainternasional untuk anakpendek dan kurus di bawahusia 5 tahun, dan memenuhikebutuhan gizi remajaperempuan, ibu hamil danmenyusui, serta manula.
2.2.1*
Prevalensi stunting(pendek dan sangatpendek) pada anak dibawah limatahun/balita.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 2.2.1.
(a) Prevalensi stunting(pendek dan sangatpendek) pada anak dibawah duatahun/baduta.
Menurunnya prevalensistunting (pendek dan sangatpendek) pada anak di bawahdua tahun/baduta padatahun 2019 menjadi 28%(2013: 32,9%).
2.2.2*
Prevalensi malnutrisi(berat badan/tinggibadan) anak pada usiakurang dari 5 tahun,berdasarkan tipe.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Persentase balita giziburuk/kurang gizi 2.2.2.
(a) Prevalensi anemiapada ibu hamil.
Menurunnya prevalensianemia pada ibu hamil pada IV-52 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan tahun 2019 menjadi 28%(2013: 37,1%).
2.2.2.
(b) Persentase bayi usiakurang dari 6 bulanyang mendapatkan ASIeksklusif.
Persentase bayi usia kurangdari 6 bulan yang mendapatASI eksklusif menjadi 50%pada tahun (2013: 38%).
2.2.2.
(c) Kualitas konsumsipangan yangdiindikasikan oleh skorPola Pangan Harapan(PPH) mencapai; dantingkat konsumsi ikan.
Meningkatnya kualitaskonsumsi pangan yangdiindikasikan oleh skor PolaPangan Harapan (PPH)mencapai 92,5 (2014: 81,8),dan tingkat konsumsi ikanmenjadi 54,5kg/kapita/tahun pada tahun2019 (2015: 40,9kg/kapita/tahun).
Konsumsi ikan 2.3
Pada tahun 2030,menggandakan produktivitaspertanian dan pendapatanprodusen makanan skala kecil,khususnya perempuan,masyarakat penduduk asli,keluarga petani, penggembaladan nelayan, termasuk melaluiakses yang aman dan samaterhadap lahan, sumber dayaproduktif, dan input lainnya,pengetahuan, jasa keuangan,pasar,
dan peluang nilai tambah, dan pekerjaannonpertanian.
2.3.1*
Nilai TambahPertanian dibagijumlah tenaga kerja disektor pertanian(rupiah per tenagakerja).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-53 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 3.1
Pada tahun 2030, mengurangirasio angka kematian ibuhingga kurang dari 70 per100.000 kelahiran hidup.
3.1.1*
Angka Kematian Ibu(AKI).
Menurunnya angka kematianibu per 100 ribu kelahiranhidup pada tahun 2019menjadi 306 (2010: 346).
Angka Kematian Ibu per100,000 kelahiran hidup 3.1.2*
Proporsi perempuanpernah kawin umur15-49 tahun yangproses melahirkanterakhirnya ditolongoleh tenaga kesehatanterlatih.
Meningkatnya persentasepersalinan oleh tenagakesehatan terampil padatahun 2019 menjadi 95 %(2015: 91,51%).
Cakupan pertolonganpersalinan oleh tenagakesehatan yang memilikikompetensi kebidanan 3.1.2.
(a) Persentase perempuanpernah kawin umur15-49 tahun yangproses melahirkanterakhirnya di fasilitaskesehatan.
Meningkatnya persentasepersalinan di fasilitaspelayanan kesehatan padatahun 2019 menjadi 85 %(2015: 75%).
Cakupan pertolonganpersalinan oleh tenagakesehatan yang memilikikompetensi kebidanan 3.2
Pada tahun 2030, mengakhirikematian bayi baru lahir danbalita yang dapat dicegah,dengan seluruh negaraberusaha menurunkan AngkaKematian Neonatal setidaknyahingga 12 per 1000 KH(Kelahiran Hidup) dan AngkaKematian Balita 25 per 1000.
3.2.1*
Angka Kematian Balita(AKBa) per 1000kelahiran hidup.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Angka Kematian Balita per1000 kelahiran hidup 3.2
Pada tahun 2030, mengakhirikematian bayi baru lahir danbalita yang dapat dicegah,dengan seluruh negaraberusaha menurunkan AngkaKematian Neonatal setidaknya 3.2.2*
Angka KematianNeonatal (AKN) per1000 kelahiran hidup.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Angka Kematian Neonatalper 1000 kelahiran hidup 3.2.2.
(a) Angka Kematian Bayi(AKB) per 1000kelahiran hidup.
Menurunnya angka kematianbayi per 1000 kelahiran hidup Angka Kematian Bayi(AKB) per 1000 kelahiranhidup IV-54 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan hingga 12 per 1000 KH(Kelahiran Hidup) dan AngkaKematian Balita 25 per 1000.
pada tahun 2019 menjadi 24(2012-2013: 32).
3.2.2.
(b) Persentasekabupaten/kota yangmencapai 80%imunisasi dasarlengkap pada bayi.
Meningkatnya persentasekabupaten/ kota yangmencapai 80% imunisasidasar lengkap pada bayi padatahun 2019 menjadi 95%(2015: 71,2%).
Cakupan Desa/kelurahanUniversal ChildImmunization (UCI) 3.3
Pada tahun 2030, mengakhiriepidemi AIDS, tuberkulosis,malaria, dan penyakit tropisyang terabaikan, danmemerangi hepatitis, penyakitbersumber air, serta penyakitmenular lainnya.
3.3.1.
(a) Prevalensi HIV padapopulasi dewasa.
Menurunnya prevalensi HIVpada populasi dewasa tahun2019 menjadi <0,5% (2014:0,46%).
Prevalensi HIV/AIDS(persen) dari total populasi 3.3.2.
(a) Insiden Tuberkulosis(ITB) per 100.000penduduk.
Menurunnya prevalensiTuberculosis (TB) per 100.000penduduk pada tahun 2019menjadi 245 (2013: 297).
Tingkat prevalensiTuberkulosis (per 100.000penduduk) 3.3.3*
Kejadian Malaria per1000 orang.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Angka kejadian Malaria 3.3.3.
(a) Jumlahkabupaten/kota yangmencapai eliminasimalaria.
Meningkatnya jumlahkabupaten/kota denganeliminasi malaria pada tahun2019 menjadi 300 (2013:212).
3.3.4.
(a) Persentasekabupaten/kota yangmelakukan deteksi diniuntuk infeksi HepatitisB.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 3.3.5*
Jumlah orang yangmemerlukan intervensiterhadap penyakit (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-55 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan tropis yang terabaikan(Filariasis dan Kusta).
3.3.5.
(a) Jumlah provinsidengan eliminasiKusta.
Meningkatnya jumlah provinsidengan eliminasi kustasebanyak 34 provinsi padatahun 2019 (2013:20).
3.3.5.
(b) Jumlahkabupaten/kotadengan eliminasifilariasis (berhasil lolosdalam survei penilaiantransmisi tahap I).
Meningkatnya jumlahkabupaten/kota denganeliminasi filariasis pada tahun2019 menjadi 35.
3.4
Pada tahun 2030, mengurangihingga sepertiga angkakematian dini akibat penyakittidak menular, melaluipencegahan dan pengobatan,serta meningkatkan kesehatanmental dan kesejahteraan.
3.4.1.
(a) Persentase merokokpada penduduk umur≤18 tahun.
Menurunnya persentasemerokok pada penduduk usia≤18 tahun pada tahun 2019menjadi 5,4% (2013: 7,2%).
3.4.1.
(b) Prevalensi tekanandarah tinggi.
Menurunnya prevalensitekanan darah tinggi padatahun 2019 menjadi 24,3%(2013: 25,8%).
3.4.1.
(c) Prevalensi obesitaspada penduduk umur≥18 tahun.
Tidak meningkatnyaprevalensi obesitas padapenduduk usia 18 tahun keatas pada tahun 2019 menjadi15,4% (2013: 15,4%).
3.4.2*
Angka kematian(insidens rate) akibatbunuh diri.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 3.4.2.
(a) Jumlahkabupaten/kota yangmemiliki puskesmas Meningkatnya jumlahKabupaten/Kota yangmemiliki puskesmas yang IV-56 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan yangmenyelenggarakanupaya kesehatan jiwa.
menyelenggarakan upayakesehatan jiwa pada tahun2019 menjadi 280 (2015: 80).
3.5
Memperkuat pencegahan danpengobatan penyalahgunaanzat, termasuk penyalahgunaannarkotika dan penggunaanalkohol yang membahayakan.
3.5.1.
(e) Prevalensipenyalahgunaannarkoba.
Terkendalinya laju prevalensipenyalahgunaan narkobapada akhir tahun 2019menjadi angka 0,02% (2015:0,05%).
3.5.2*
Konsumsi alkohol (literper kapita) olehpenduduk umur ≥ 15tahun dalam satutahun terakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 3.7
Pada tahun 2030, menjaminakses universal terhadaplayanan kesehatan seksual danreproduksi, termasuk keluargaberencana, informasi danpendidikan, dan integrasikesehatan reproduksi ke dalamstrategi dan program nasional.
3.7.1*
Proporsi perempuanusia reproduksi (15-49tahun) ataupasangannya yangmemiliki kebutuhankeluarga berencanadan menggunakan alatkontrasepsi metodemodern.
Meningkatnya angkaprevalensi pemakaiankontrasepsi suatu cara padatahun 2019 menjadi 66%(2012-2013 :61,9%).
3.7.1.
(a) Angka prevalensipenggunaan metodekontrasepsi (CPR)semua cara padaPasangan Usia Subur(PUS) usia 15-49tahun yang berstatuskawin.
Meningkatnya cakupan angkapemakaian kontrasepsi semuacara pada perempuan usia 15-49 tahun untuk 40%penduduk berpendapatanterbawah pada tahun 2019menjadi 65%.
Angka pemakaiankontrasepsi/CPR bagiperempuan menikah usia15 - 49 IV-57 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 3.7.1.
(b) Angka penggunaanmetode kontrasepsijangka panjang (MKJP)cara modern.
Meningkatnya angkapenggunaan metodekontrasepsi jangka panjang(MKJP) cara modern padatahun 2019 menjadi 23,5%(2012-2013:18,3%).
Persentase PenggunaanKontrasepsi JangkaPanjang (MKJP) 3.7.2*
Angka kelahiran padaperempuan umur 15-19 tahun (Age SpecificFertility Rate/ASFR).
Menurunnya angka kelahiranpada remaja usia 15-19 tahun(age specific fertilityrate/ASFR) pada tahun 2019menjadi 38 (2012-2013: 48).
Angka kelahiran remaja(perempuan usia 15–19)per 1.000 perempuan usia15–19 tahun (ASFR 15–19) 3.7.2.
(a) Total Fertility Rate(TFR).
Menurunnya Total FertilityRate (TFR) pada tahun 2019menjadi 2,28 (2012:2,6).
Total Fertility Rate (TFR) 3.8
Mencapai cakupan kesehatanuniversal, termasukperlindungan risiko keuangan,akses terhadap pelayanankesehatan dasar yang baik,dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yangaman, efektif, berkualitas, danterjangkau bagi semua orang.
3.8.1.
(a) Unmet need pelayanankesehatan.
Menurunnya unmeet needpelayanan kesehatan padatahun 2019 menjadi 9,91%(2012-2013:11,4%).
3.8.2*
Jumlah pendudukyang dicakup asuransikesehatan atau sistemkesehatan masyarakatper 1000 penduduk.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 3.8.2.
(a) Cakupan JaminanKesehatan Nasional(JKN).
Meningkatnya cakupanJaminan Kesehatan Nasional(JKN) pada tahun 2019minimal 95% (2015:60%).
3.9
Pada tahun 2030, secarasignifikan mengurangi jumlahkematian dan kesakitan akibatbahan kimia berbahaya, serta 3.9.3.
(a) Proporsi kematianakibat keracunan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-58 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan polusi dan kontaminasi udara,air, dan tanah.
3.a
Memperkuat pelaksanaan theFramework Convention onTobacco Control WHO diseluruh negara sebagailangkah yang tepat.
3.a.1*
Persentase merokokpada penduduk umur≥15 tahun.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) MenjaminKehidupan yangSehat danMeningkatkanKesejahteraanSeluruh PendudukSemua Usia 3.b
Mendukung penelitian danpengembangan vaksin danobat penyakit menular dantidak menular yang terutamaberpengaruh terhadap negaraberkembang, menyediakanakses terhadap obat danvaksin dasar yang terjangkau,sesuai the Doha Declarationtentang the TRIPS Agreementand Public Health, yangmenegaskan hak negaraberkembang untukmenggunakan secara penuhketentuan dalam Kesepakatanatas Aspek-Aspek Perdagangandari Hak Kekayaan Intelektualterkait keleluasaan untukmelindungi kesehatanmasyarakat, dan khususnya,menyediakan akses obat bagisemua.
3.b.1.
(a) Persentaseketersediaan obat danvaksin di Puskesmas.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 3.c
Meningkatkan secarasignifikan pembiayaankesehatan dan rekrutmen, 3.c.1*
Kepadatan dandistribusi tenagakesehatan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Rasio tenaga medis persatuan penduduk IV-59 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan pengembangan, pelatihan, danretensi tenaga kesehatan dinegara berkembang,khususnya negara kurangberkembang, dan negaraberkembang pulau kecil.
Menjamin KualitasPendidikan yangInklusif dan Merataserta MeningkatkanKesempatan BelajarSepanjang Hayatuntuk Semua 4.1
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua anak perempuandan laki-laki menyelesaikanpendidikan dasar danmenengah tanpa dipungutbiaya, setara, dan berkualitas,yang mengarah pada capaianpembelajaran yang relevan danefektif.
4.1.1.
(c) Persentase SMA/MAberakreditasi minimalB.
Meningkatnya persentaseSMA/MA berakreditasiminimal B pada tahun 2019menjadi 84,6% (2015:73,5%).
4.1.1.
(f) Angka PartisipasiKasar (APK)SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatnya APKSMA/SMK/MA/sederajatpada tahun 2019 menjadi91,63% (2015: 76,4%).
Angka partisipasi kasar 4.1.1.
(g) Rata-rata lama sekolahpenduduk umur ≥15tahun.
Meningkatnya rata-rata lamasekolah penduduk usia diatas 15 tahun pada tahun2019 menjadi 8,8 tahun(2015: 8,25 tahun).
Angka rata-rata lamasekolah 4.3
Pada tahun 2030, menjaminakses yang sama bagi semuaperempuan dan laki-laki,terhadap pendidikan teknik,kejuruan dan pendidikantinggi, termasuk universitas,yang terjangkau danberkualitas.
4.3.1.
(a) Angka PartisipasiKasar (APK)SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatnya APK SMA/SMK/ MA/ sederajat padatahun 2019 menjadi 91,63 %(2015: 76,4 %).
Angka partisipasi kasar 4.4
Pada tahun 2030,meningkatkan secarasignifikan jumlah pemuda danorang dewasa yang memilikiketerampilan yang relevan, 4.4.1*
Proporsi remaja dandewasa denganketerampilan teknologiinformasi dankomunikasi (TIK).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Besaran tenaga kerja yangmendapatkan pelatihanberbasis kompetensi IV-60 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan termasuk keterampilan teknikdan kejuruan, untukpekerjaan, pekerjaan yanglayak dan kewirausahaan.
4.5
Pada tahun 2030,menghilangkan disparitasgender dalam pendidikan, danmenjamin akses yang samauntuk semua tingkatpendidikan dan pelatihankejuruan, bagi masyarakatrentan termasuk penyandangcacat, masyarakat pendudukasli, dan anak-anak dalamkondisi rentan.
4.5.1*
Rasio AngkaPartisipasi Murni(APM)perempuan/laki-laki di(1) SD/MI/sederajat;(2) SMP/MTs/sederajat; (3)SMA/SMK/MA/sederajat; dan Rasio AngkaPartisipasi Kasar (APK)perempuan/laki-laki di(4) Perguruan Tinggi.
4.1. Rasio Angka PartisipasiMurni (APM) perempuan/laki-laki di SD/MI/paket A yangsetara gender pada tahun2019.4.2 Rasio APMperempuan/laki-laki diSMP/MTs/ Paket B yangsetara gender pada tahun2019.4.3 Rasio APKperempuan/laki-laki diSMA/SMK/MA yang setaragender pada tahun 2019.4.4 Rasio APKperempuan/laki-laki pada PTdan PTA yang setara genderpada tahun 2019.
Angka Partisipasi Murni(APM) SD/MI/Paket A;Angka Partisipasi Murni(APM) SMP/MTs/Paket B;Angka Partisipasi Murni(APM) SMA/SMK/MA/Paket C 4.6
Pada tahun 2030, menjaminbahwa semua remaja danproporsi kelompok dewasatertentu, baik laki-laki maupunperempuan, memilikikemampuan literasi dannumerasi.
4.6.1.
(a) Persentase angkamelek aksarapenduduk umur ≥15tahun.
Meningkatnya rata-rata angkamelek aksara penduduk usiadi atas 15 tahun pada tahun2019 menjadi 96,1% (2015:95,2%).
Penduduk yang berusia>15 Tahun melek huruf(tidak buta aksara) 4.6.1.
(b) Persentase angkamelek aksarapenduduk umur 15-24tahun dan umur 15-59tahun.
Meningkatnya persentaseangka melek aksarapenduduk usia dewasa usia15-59 tahun pada tahun2019.
Angka melek hurufpenduduk usia 15 ‐ 24 tahun, perempuan danlaki ‐ laki IV-61 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 4.a
Membangun danmeningkatkan fasilitaspendidikan yang ramah anak,ramah penyandang cacat dangender, serta menyediakanlingkungan belajar yang aman,anti kekerasan, inklusif danefektif bagi semua.
4.a.1*
Proporsi sekolahdengan akses ke: (a)listrik (b) internetuntuk tujuanpengajaran, (c)komputer untuktujuan pengajaran, (d)infrastruktur danmateri memadai bagisiswa disabilitas, (e) airminum layak, (f)fasilitas sanitasi dasarper jenis kelamin, (g)fasilitas cuci tangan(terdiri air, sanitasi,dan higienis bagisemua (WASH).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 4.c
Pada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanpasokan guru yangberkualitas, termasuk melaluikerjasama internasional dalampelatihan guru di negaraberkembang, terutama negarakurang berkembang, dannegara berkembang kepulauankecil.
4.c.1*
Persentase guru TK,SD, SMP, SMA, SMK,dan PLB yangbersertifikat pendidik.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) MencapaiKesetaraan Genderdan MemberdayakanKaum Perempuan 5.1
Mengakhiri segala bentukdiskriminasi terhadap kaumperempuan dimanapun.
5.1.1*
Jumlah kebijakanyang responsif gendermendukungpemberdayaanperempuan.
Meningkatnya jumlahkebijakan yang responsifgender mendukungpemberdayaan perempuan IV-62 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan pada tahun 2019 bertambahsebanyak 16 (2015: 19).
5.2
Menghapuskan segala bentukkekerasan terhadap kaumperempuan di ruang publikdan pribadi, termasukperdagangan orang daneksploitasi seksual, sertaberbagai jenis eksploitasilainnya.
5.2.1*
Proporsi perempuandewasa dan anakperempuan (umur 15-64 tahun) mengalamikekerasan (fisik,seksual, atauemosional) olehpasangan atau mantanpasangan dalam 12bulan terakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Rasio KDRT 5.2.1.
(a) Prevalensi kekerasanterhadap anakperempuan.
Menurunnya prevalensi kasuskekerasan terhadap anakperempuan pada tahun 2019(2013: 20,48 %).
5.2.2*
Proporsi perempuandewasa dan anakperempuan (umur 15-64 tahun) mengalamikekerasan seksual olehorang lain selainpasangan dalam 12bulan terakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 5.2.2.
(a) Persentase korbankekerasan terhadapperempuan yangmendapat layanankomprehensif.
Meningkatnya persentasekasus kekerasan terhadapperempuan yang mendapatlayanan komprehensif padatahun 2019 menjadi 70%(2015: 50%).
Cakupan perempuan dananak korban kekerasanyang mendapatkanpenanganan pengaduanoleh petugas terlatih didalam unit pelayananterpadu IV-63 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 5.3
Menghapuskan semua praktikberbahaya, seperti perkawinanusia anak, perkawinan dinidan paksa, serta sunatperempuan.
5.3.1*
Proporsi perempuanumur 20-24 tahunyang berstatus kawinatau berstatus hidupbersama sebelumumur 15 tahun dansebelum umur 18tahun.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Cakupan Pasangan UsiaSubur (PUS) yang istrinyadibawah 20 tahun 5.3.1.
(a) Median usia kawinpertama perempuanpernah kawin umur25-49 tahun.
Meningkatnya median usiakawin pertama perempuan(pendewasaan usia kawinpertama) pada tahun 2019menjadi 21 tahun (2012: 20,1tahun).
Rata-rata usia kawinpertama wanita 5.3.1.
(b) Angka kelahiran padaperempuan umur 15-19 tahun (Age SpecificFertility Rate/ASFR).
Menurunnya ASFR 15-19tahun pada tahun 2019menjadi 38 tahun (2012: 48tahun).
Angka kelahiran remaja(perempuan usia 15–19)per 1.000 perempuan usia15–19 tahun (ASFR 15–19) 5.3.1.
(c) Angka PartisipasiKasar (APK)SMA/SMK/MA/sederajat.
Meningkatnya APKSMA/SMK/MA/sederajatpada tahun 2019 menjadi91,63% (2015: 75,4%).
Angka partisipasi kasar 5.5
Menjamin partisipasi penuhdan efektif, dan kesempatanyang sama bagi perempuanuntuk memimpin di semuatingkat pengambilankeputusan dalam kehidupanpolitik, ekonomi, danmasyarakat.
5.5.1*
Proporsi kursi yangdiduduki perempuandi parlemen tingkatpusat, parlemendaerah danpemerintah daerah.
Meningkatnya keterwakilanperempuan di DPR (HasilPemilu 2014: 16,6%).
Proporsi kursi yangdiduduki perempuan diDPR 5.5.2*
Proporsi perempuanyang berada di posisimanagerial.
Meningkatnya keterwakilanperempuan sebagai pengambilkeputusan di lembagaeksekutif (Eselon I dan II) IV-64 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan (2014: Eselon I = 20,66% danEselon II = 16,39%).
5.6
Menjamin akses universalterhadap kesehatan seksualdan reproduksi, dan hakreproduksi seperti yang telahdisepakati sesuai denganProgramme of Action of theInternational Conference onPopulation andDevelopmentand the Beijing Platform sertadokumen-dokumen hasil reviudari konferensi-konferensitersebut.
5.6.1*
Proporsi perempuanumur 15-49 tahunyang membuatkeputusan sendiriterkait hubunganseksual, penggunaankontrasepsi, danlayanan kesehatanreproduksi.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 5.6.1.
(a) Unmet need KB(Kebutuhan KeluargaBerencana/KB yangtidak terpenuhi).
Menurunnya unmeet needkebutuhan ber-KB padatahun 2019 menjadi 9,9%(2012-2013: 11,4 %).
Cakupan PUS yang inginber-KB tidak terpenuhi(unmet need) 5.6.1.
(b) Pengetahuan danpemahaman PasanganUsia Subur (PUS)tentang metodekontrasepsi modern.
Meningkatnya pengetahuandan pemahaman PasanganUsia Subur (PUS) tentangmetode kontrasepsi modernminimal 4 jenis pada tahun2019 menjadi 85% (2012: 79,8%).
5.b
Meningkatkan penggunaanteknologi yang memampukan,khususnya teknologi informasidan komunikasi untukmeningkatkan pemberdayaanperempuan.
5.b.1*
Proporsi individu yangmenguasai/memilikitelepon genggam.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Persentase penduduk yangmenggunakan HP/telepon IV-65 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan MenjaminKetersediaan sertaPengelolaan AirBersih dan Sanitasiyang Berkelanjutan 6.1
Pada tahun 2030, mencapaiakses universal dan merataterhadap air minum yangaman dan terjangkau bagisemua.
6.1.1.
(a) Persentase rumahtangga yang memilikiakses terhadaplayanan sumber airminum layak.
Meningkatnya akses terhadaplayanan air minum layak padatahun 2019 menjadi 100%(2014: 70%).
Proporsi rumah tanggadengan aksesberkelanjutan terhadap airminum layak, perkotaandan perdesaan 6.1.1.
(b) Kapasitas prasaranaair baku untukmelayani rumahtangga, perkotaan danindustri, sertapenyediaan air bakuuntuk pulau-pulau.
Meningkatnya kapasitasprasarana air baku untukmelayani rumah tangga,perkotaan dan industri padatahun 2019 menjadi 118,6m3/detik (2015: 51,44m3/detik) dan penyediaan airbaku untuk 60 pulau.
6.1.1.
(c) Proporsi populasi yangmemiliki akses layanansumber air minumaman danberkelanjutan.
Meningkatnya akses terhadaplayanan air minum layak padatahun 2019 menjadi 100%(2014: 70%).
Proporsi rumah tanggadengan aksesberkelanjutan terhadap airminum layak, perkotaandan perdesaan 6.2
Pada tahun 2030, mencapaiakses terhadap sanitasi dankebersihan yang memadai danmerata bagi semua, danmenghentikan praktik buangair besar di tempat terbuka,memberikan perhatian khususpada kebutuhan kaumperempuan, serta kelompokmasyarakat rentan.
6.2.1.
(a) Proporsi populasi yangmemiliki fasilitas cucitangan dengan sabundan air.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 6.2.1.
(b) Persentase rumahtangga yang memilikiakses terhadaplayanan sanitasi layak.
Meningkatnya akses terhadapsanitasi yang layak padatahun 2019 menjadi 100%(2014: 60,9%).
Persentase rumah tinggalbersanitasi 6.2.1.
(c) Jumlahdesa/kelurahan yangmelaksanakan SanitasiTotal BerbasisMasyarakat (STBM).
Meningkatnya jumlahdesa/kelurahan yangmelaksanakan Sanitasi TotalBerbasis Masyarakat (STBM)menjadi 45.000 pada tahun2019 (2015: 25.000).
IV-66 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 6.2.1.
(d) Jumlahdesa/kelurahan yangOpen Defecation Free(ODF)/ Stop Buang AirBesar Sembarangan(SBS).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 6.2.1.
(e) Jumlahkabupaten/kota yangterbanguninfrastruktur airlimbah dengan sistemterpusat skala kota,kawasan dan komunal.
Terbangunnya infrastrukturair limbah dengan sistemterpusat skala kota, kawasan,komunal pada tahun 2019 di438 kabupaten/kota.
6.2.1.
(f) Proporsi rumah tanggayang terlayani sistempengelolaan air limbahterpusat.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 6.3
Pada tahun 2030,meningkatkan kualitas airdengan mengurangi polusi,menghilangkan pembuangan,dan meminimalkan pelepasanmaterial dan bahan kimiaberbahaya, mengurangisetengah proporsi air limbahyang tidak diolah, dan secarasignifikan meningkatkan daurulang, serta penggunaankembali barang daur ulangyang aman secara global.
6.3.1.
(a) Jumlahkabupaten/kota yangditingkatkan kualitaspengelolaan lumpurtinja perkotaan dandilakukanpembangunanInstalasi PengolahanLumpur Tinja (IPLT).
Peningkatan kualitaspengelolaan air limbah sistemsetempat melalui peningkatankualitas pengelolaan lumpurtinja perkotaan danpembangunan InstalasiPengolahan Lumpur Tinja(IPLT) di 409 kabupaten/kota.
6.3.2.
(a) Kualitas air danau.
Pengelolaan kualitas air, baikdi sungai, waduk, danau, situ,muara sungai, pantaitermasuk perbaikan sistemmonitoring hidrologis dankualitas air dengan indikator Peningkatan IndeksKualitas Air IV-67 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan membaiknya kualitas air di 15danau, 5 wilayah sungai.
6.3.2.
(b) Kualitas air sungaisebagai sumber airbaku.
Peningkatan kualitas airsungai sebagai sumber airbaku menuju baku muturata-rata air sungai kelas II.
Peningkatan IndeksKualitas Air 6.4
Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkanefisiensi penggunaan air disemua sektor, dan menjaminpenggunaan dan pasokan airtawar yang berkelanjutanuntuk mengatasi kelangkaanair, dan secara signifikanmengurangi jumlah orang yangmenderita akibat kelangkaanair.
6.4.1.
(a) Pengendalian danpenegakan hukumbagi penggunaan airtanah.
Pengendalian dan penegakanhukum bagi penggunaan airtanah yang berlebihan yangdiiringi dengan percepatanpenyediaan dan pengelolaanair baku kawasanperekonomian, dan penerapankebijakan pengenaan tarif airindustri yang kompetitif.
6.4.1.
(b) Insentif penghematanairpertanian/perkebunandan industri.
Pemberian insentifpenghematan airpertanian/perkebunan danindustri termasuk penerapanprinsip reduce,mengembangkan reuse danrecycle, ser-ta pengembangankonsep pemanfaatan airlimbah yang aman untukpertanian (safe use ofastewater in agriculture).
IV-68 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 6.5
Pada tahun 2030, menerapkanpengelolaan sumber daya airterpadu di semua tingkatan,termasuk melalui kerjasamalintas batas yang tepat.
6.5.1.
(a) Jumlah RencanaPengelolaan DaerahAliran Sungai Terpadu(RPDAST) yangdiinternalisasi kedalam Rencana TataRuang Wilayah(RTRW).
Internalisasi 108 RencanaPengelolaan Daerah AliranSungai Terpadu (RPDAST)yang sudah disusun ke dalamRencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).
6.5.1.
(c) Jumlah jaringaninformasi sumber dayaair yang dibentuk.
Pembentukan jaringaninformasi sumber daya air di 8Wilayah Sungai.
6.5.1.
(e) Luas pengembanganhutan sertapeningkatan hasilhutan bukan kayu(HHBK) untukpemulihan kawasanDAS.
Pemulihan kesehatan DASmelalui pengembangan HutanTanaman Rakyat (HTR),Hutan Kemasyarakat (HKm),Hutan Desa (HD), Hutan Adatdan Hutan Rakyat (HR) sertapeningkatan Hasil HutanBukan Kayu (HHBK) seluas12,7 Juta Ha.
Rehabilitasi hutan danlahan kritis 6.5.1.
(f) Jumlah wilayah sungaiyang memilikipartisipasi masyarakatdalam pengelolaandaerah tangkapansungai dan danau.
Peningkatan partisipasimasyarakat dalampengelolaan daerah tangkapansungai dan danau di 10Wilayah Sungai IV-69 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 6.5.1.
(g) Kegiatan penataankelembagaan sumberdaya air.
Melanjutkan penataankelembagaan sumber daya air,antara lain dengan:Mensinergikan pengaturankewenangan dan tanggungjawab di semua tingkatpemerintahan beserta seluruhpemang-ku kepentingan sertamenjalankannya secarakonsisten; Meningkatkan ke-mampuan komunikasi,kerjasama, dan koordinasiantarlembaga serta antar-wadah koordinasi pengelolaansumber daya air yang telahterbentuk; dan Meningkatkankapasitas kelembagaanpengelolaan sumber daya air.
6.6
Pada tahun 2020, melindungidan merestorasi ekosistemterkait sumber daya air,termasuk pegunungan, hutan,lahan basah, sungai, air tanah,dan danau.
6.6.1.
(d) Luas lahan kritisdalam KesatuanPengelolaan Hutan(KPH) yangdirehabilitasi.
Mengurangi luasan lahankritis melalui rehabilitasi didalam KPH seluas 5,5 jutahektar pada tahun 2019.
Rehabilitasi hutan danlahan kritis 6.6.1.
(e) Jumlah Daerah AliranSungai (DAS) prioritasyang dilindungi mataairnya dan dipulihkankesehatannya.
Perlindungan mata air danPemulihan kesehatan sungaidi 5 DAS Prioritas (DASCiliwung, DAS Citarum, DASSerayu, DAS Bengawan Solodan DAS Brantas) dan 10 DASprioritas lainnya sampaidengan tahun 2019.
Rehabilitasi hutan danlahan kritis IV-70 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan Menjamin AksesEnergi yangTerjangkau, Andal,Berkelanjutan danModern untukSemua 7.1
Pada tahun 2030, menjaminakses universal layanan energiyang terjangkau, andal danmodern.
7.1.1*
Rasio elektrifikasi.
Meningkatnya rasioelektrifikasi menjadi 96,6%pada tahun 2019 (2014:81,5%).
Presentase rumah tanggapengguna listrik 7.1.1.
(a) Konsumsi listrik perkapita.
Meningkatnya konsumsilistrik per kapita menjadi1.200 KWh pada tahun 2019(2014: 843 KWh).
7.1.2.
(a) Jumlah sambunganjaringan gas untukrumah tangga.
Tercapainya jaringan gas 1,1juta sambungan rumahtangga pada tahun 2019(2014: 200 ribu).
7.1.2.
(b) Rasio penggunaan gasrumah tangga.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 7.2.1*
Bauran energiterbarukan.
Bauran energi terbarukanmencapai 10-16% pada tahun2019.
7.3.1*
Intensitas energiprimer.
Intensitas energi primer(penurunan 1% per tahun)menjadi 463,2 SBM padatahun 2019.
MeningkatkanPertumbuhanEkonomi yangInklusif danBerkelanjutan,Kesempatan Kerjayang Produktif danMenyeluruh, serta 8.1
Mempertahankanpertumbuhan ekonomi perkapita sesuai dengan kondisinasional dan, khususnya,setidaknya 7 persenpertumbuhan produk domestikbruto per tahun di negarakurang berkembang.
8.1.1*
Laju pertumbuhanPDB per kapita.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Pertumbuhan PDRB 8.1.1.
(a) PDB per kapita.
Meningkatnya ProdukDomestik Bruto (PDB) perkapita per tahun menjadilebih dari Rp 50 juta padatahun 2019 (2015: Rp 45,2juta).
PDRB per Kapita IV-71 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan Pekerjaan yangLayak untuk Semua 8.2
Mencapai tingkat produktivitasekonomi yang lebih tinggi,melalui diversifikasi,peningkatan dan inovasiteknologi, termasuk melaluifokus pada sektor yangmemberi nilai tambah tinggidan padat karya.
8.2.1*
Laju pertumbuhanPDB per tenagakerja/Tingkatpertumbuhan PDB riilper orang bekerja pertahun.
Pertumbuhan PDB riil perorang yang bekerja meningkathingga tahun 2019.
Laju pertumbuhan PDBper tenaga kerja 8.3
Menggalakkan kebijakanpembangunan yangmendukung kegiatanproduktif, penciptaan lapangankerja layak, kewirausahaan,kreativitas dan inovasi, danmendorong formalisasi danpertumbuhan usaha mikro,kecil, dan menengah, termasukmelalui akses terhadap jasakeuangan.
8.3.1*
Proporsi lapangankerja informal sektornon-pertanian,berdasarkan jeniskelamin.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 8.3.1.
(a) Persentase tenagakerja formal.
Persentase tenaga kerja formalmencapai 51% pada tahun2019 (2015: 42,2%).
8.3.1.
(b) Persentase tenagakerja informal sektorpertanian.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 8.3.1.
(c) Persentase aksesUMKM (Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah)ke layanan keuangan.
Akses Layanan Keuanganformal Usaha Mikro, Kecil danMenengah (UMKM) 25% padatahun 2019 (2014: 17,8%).
8.5
Pada tahun 2030, mencapaipekerjaan tetap dan produktifdan pekerjaan yang layak bagisemua perempuan dan laki-laki, termasuk bagi pemudadan penyandang difabilitas,dan upah yang sama untukpekerjaan yang sama nilainya.
8.5.1*
Upah rata-rata per jampekerja.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 8.5.2*
Tingkat pengangguranterbuka berdasarkanjenis kelamin dankelompok umur.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Tingkat pengangguranterbuka 8.5.2.
(a) Tingkat setengahpengangguran.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-72 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 8.6
Pada tahun 2020, secarasubstansial mengurangiproporsi usia muda yang tidakbekerja, tidak menempuhpendidikan atau pelatihan.
8.6.1*
Persentase usia muda(15-24 tahun) yangsedang tidak sekolah,bekerja atau mengikutipelatihan (NEET).
Meningkatnya keterampilanpekerja rentan agar dapatmemasuki pasar tenaga kerja.
8.9
Pada tahun 2030, menyusundan melaksanakan kebijakanuntuk mempromosikanpariwisata berkelanjutan yangmenciptakan lapangan kerjadan mempromosikan budayadan produk lokal.
8.9.1*
Proporsi kontribusipariwisata terhadapPDB.
Meningkatnya kontribusipariwisata menjadi 8%terhadap PDB pada tahun2019 (2014: 4,2%).
Kontribusi sektorpariwisata terhadap PDRB 8.9.1.
(a) Jumlah wisatawanmancanegara.
Meningkatnya jumlahwisatawan mancanegaramenjadi 20 juta pada tahun2019 (2014: 9 juta).
Kunjungan wisata 8.9.1.
(b) Jumlah kunjunganwisatawan nusantara.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Kunjungan wisata 8.9.1.
(c) Jumlah devisa sektorpariwisata.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) PAD sektor pariwisata 8.9.2*
Jumlah pekerja padaindustri pariwisatadalam proporsiterhadap total pekerja.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 8.10
Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestikuntuk mendorong danmemperluas akses terhadapperbankan, asuransi dan jasakeuangan bagi semua.
8.10.1*
Jumlah kantor bankdan ATM per 100.000penduduk dewasa (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 8.10.1.
(a) Rata-rata jaraklembaga keuangan(Bank Umum).
Meningkatnya perluasanakses permodalan danlayanan keuangan melaluipenguatan layanan keuanganhingga tahun 2019.
8.10.1.
(b) Proporsi kredit UMKMterhadap total kredit.
Meningkatnya perluasanakses permodalan danlayanan keuangan melalui IV-73 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan penguatan layanan keuanganhingga tahun 2019.
MembangunInfrastruktur yangTangguh,MeningkatkanIndustri Inklusif danBerkelanjutan, sertaMendorong Inovasi 9.1
Mengembangkan infrastrukturyang berkualitas, andal,berkelanjutan dan tangguh,termasuk infrastrukturregional dan lintas batas,untuk mendukungpembangunan ekonomi dankesejahteraan manusia,dengan fokus pada akses yangterjangkau dan merata bagisemua.
9.1.1.
(b) Panjang pembangunanjalan tol.
Terbangunnya jalan tolsepanjang 1.000 km padatahun 2019 (2014: 820 km).
9.1.1.
(c) Panjang jalur keretaapi.
Bertambahnya panjang jalurkereta api sepanjang 3.258km pada tahun 2019 (2014:237).
9.1.2.
(b) Jumlah dermagapenyeberangan.
Meningkatnya jumlahdermaga penyeberanganmenjadi 275 pada tahun 2019(2014: 954 km).
Jumlah PelabuhanLaut/Udara/Terminal Bis 9.1.2.
(c) Jumlah pelabuhanstrategis.
Terbangunnya pelabuhanstrategis untuk menunjang tollaut pada 24 pelabuhan padatahun 2019.
Jumlah PelabuhanLaut/Udara/Terminal Bis 9.2
Mempromosikan industrialisasiinklusif dan berkelanjutan, danpada tahun 2030, secarasignifikan meningkatkanproporsi industri dalamlapangan kerja dan produkdomestik bruto, sejalan dengankondisi nasional, danmeningkatkan dua kali lipatproporsinya di negara kurangberkembang.
9.2.1*
Proporsi nilai tambahsektor industrimanufaktur terhadapPDB dan per kapita.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Kontribusi sektor industriterhadap PDRB 9.2.1.
(a) Laju pertumbuhanPDB industrimanufaktur.
Meningkatnya lajupertumbuhan PDB industrimanufaktur sehingga lebihtinggi dari pertumbuhan PDB(2015: 4,3%).
Kontribusi sektor industriterhadap PDRB 9.2.2*
Proporsi tenaga kerjapada sektor industrimanufaktur.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 9.3
Meningkatkan akses industridan perusahaan skala kecil, 9.3.1*
Proporsi nilai tambahindustri kecil terhadap (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-74 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan khususnya di negaraberkembang, terhadap jasakeuangan, termasuk kreditterjangkau, danmengintegrasikan ke dalamrantai nilai dan pasar.
total nilai tambahindustri.
9.3.2*
Proporsi industri kecildengan pinjaman ataukredit.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 9.4
Pada tahun 2030,meningkatkan infrastrukturdan retrofit industri agar dapatberkelanjutan, denganpeningkatan efisiensipenggunaan sumberdaya danadopsi yang lebih baik dariteknologi dan proses industribersih dan ramah lingkungan,yang dilaksanakan semuanegara sesuai kemampuanmasing-masing.
9.4.1*
Rasio EmisiCO2/Emisi GasRumah Kaca dengannilai tambah sektorindustri manufaktur.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 9.4.1 (a) Persentase PerubahanEmisi CO2/Emisi GasRumah Kaca.
Berkurangnya emisi CO2mendekati 26% pada tahun2019.
9.5
Memperkuat riset ilmiah,meningkatkan kapabilitasteknologi sektor industri disemua negara, terutamanegara-negara berkembang,termasuk pada tahun 2030,mendorong inovasi dan secarasubstansial meningkatkanjumlah pekerja penelitian danpengembangan per 1 jutaorang dan meningkatkanpembelanjaan publik danswasta untuk penelitian danpengembangan.
9.5.1*
Proporsi anggaran risetpemerintah terhadapPDB.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-75 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 9.c
Secara signifikanmeningkatkan akses terhadapteknologi informasi dankomunikasi, danmengusahakan penyediaanakses universal dan terjangkauinternet di negara-negarakurang berkembang padatahun 2020.
9.c.1*
Proporsi pendudukyang terlayani mobilebroadband.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Proporsi rumah tanggadengan akses internet 9.c.1.
(a) Proporsi individu yangmenguasai/memilikitelepon genggam (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Presentase penduduk yangmenggunakan hp/telepon 9.c.1.
(b) Proporsi individu yangmenggunakan internet (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Proporsi rumah tanggadengan akses internet MengurangiKesenjangan Intra-dan Antarnegara 10.1
Pada tahun 2030, secaraprogresif mencapai danmempertahankanpertumbuhan pendapatanpenduduk yang berada dibawah 40% dari populasi padatingkat yang lebih tinggi darirata-rata nasional.
10.1.1*
Koefisien Gini.
Koefisien Gini pada tahun2019 menjadi 0,36 (2014:0,41).
Indeks Gini 10.1.1.
(a) Persentase pendudukyang hidup di bawahgaris kemiskinannasional, menurutjenis kelamin dankelompok umur.
Tingkat kemiskinan padatahun 2019 menjadi 7-8%dari jumlah penduduk(2015:11,13%).
Presentase penduduk diatas garis kemiskinan 10.1.1.
(b) Jumlah daerahtertinggal yangterentaskan.
Jumlah daerah tertinggal yangterentaskan sebanyak 80kabupaten pada tahun 2019.
10.1.1.
(e) Rata-ratapertumbuhan ekonomidi daerah tertinggal.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 10.1.1.
(f) Persentase pendudukmiskin di daerahtertinggal.
Menurunnya persentasependuduk miskin di daerahtertinggal menjadi 14% padatahun 2019 (2014: 16,64%).
Presentase penduduk diatas garis kemiskinan 10.2
Pada tahun 2030,memberdayakan danmeningkatkan inklusi sosial,ekonomi dan politik bagi 10.2.1*
Proporsi pendudukyang hidup di bawah50 persen dari medianpendapatan, menurut (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-76 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan semua, terlepas dari usia, jeniskelamin, difabilitas, ras, suku,asal, agama atau kemampuanekonomi atau status lainnya.
jenis kelamin danpenyandang difabilitas.
10.3
Menjamin kesempatan yangsama dan mengurangikesenjangan hasil, termasukdengan menghapus hukum,kebijakan dan praktik yangdiskriminatif, danmempromosikan legislasi,kebijakan dan tindakan yangtepat terkait legislasi dankebijakan tersebut.
10.3.1.
(a) Indeks KebebasanSipil.
Meningkatnya IndeksKebebasan Sipil menjadi 87pada tahun 2019 (2015: 80,3) 10.3.1.
(d) Jumlah kebijakanyang diskriminatifdalam 12 bulan laluberdasarkanpelarangandiskriminasi menuruthukum HAMInternasional.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 10.4
Mengadopsi kebijakan,terutama kebijakan fiskal,upah dan perlindungan sosial,serta secara progresif mencapaikesetaraan yang lebih besar.
10.4.1.
(b) Proporsi pesertaProgram JaminanSosial BidangKetenagakerjaan.
Meningkatnya kepesertaanSistem Jaminan SosialNasional bidangketenagakerjaan untuk tenagakerja formal pada tahun 2019menjadi 62,4 juta dan tenagakerja informal pada tahun2019 menjadi 3,5 juta (2014:Formal 29,5 juta; Informal 1,3juta).
Besaran pekerja/buruhyang menjadi pesertaprogram Jamsostek Menjadikan Kotadan PermukimanInklusif, Aman,Tangguh danBerkelanjutan 11.1
Pada tahun 2030, menjaminakses bagi semua terhadapperumahan yang layak, aman,terjangkau, dan pelayanandasar, serta menata kawasankumuh.
11.1.1.
(b) Jumlah kawasanperkotaanmetropolitan yangterpenuhi standarpelayanan perkotaan(SPP).
Terwujudnya pemenuhanstandar pelayanan perkotaankota yang aman, nyaman danlayak huni pada aspekpermukiman paling sedikit di12 Kawasan Perkotaan IV-77 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan Metropolitan hingga tahun2019.
11.1.1.
(c) Jumlah kota sedangdan kota baru yangterpenuhi SPP.
Terwujudnya pemenuhanstandar pelayanan perkotaankota yang aman, nyaman danlayak huni pada aspekpermukiman paling sedikit di20 Kota Sedang dan 10 KotaBaru hingga tahun 2019.
11.2
Pada tahun 2030,menyediakan akses terhadapsistem transportasi yang aman,terjangkau, mudah diaksesdan berkelanjutan untuksemua, meningkatkankeselamatan lalu lintas,terutama dengan memperluasjangkauan transportasi umum,dengan memberi perhatiankhusus pada kebutuhanmereka yang berada dalamsituasi rentan, perempuan,anak, penyandang difabilitasdan orang tua.
11.2.1.
(a) Persentase penggunamoda transportasiumum di perkotaan.
Meningkatnya pangsapengguna moda transportasiumum di perkotaan menjadi32% hingga tahun 2019(2014: 23%).
Jumlah orang/barangyang terangkut angkutanumum 11.2.1.
(b) Jumlah sistemangkutan rel yangdikembangkan di kotabesar.
Dikembangkannya sistemangkutan rel di 10 kota besarhingga tahun 2019.
11.3
Pada tahun 2030, memperkuaturbanisasi yang inklusif danberkelanjutan serta kapasitaspartisipasi, perencanaanpenanganan permukiman yangberkelanjutan dan terintegrasidi semua negara.
11.3.1.
(a) Jumlah kota sedang diluar Jawa yangdiarahkan sebagaipengendali (buffer)arus urbanisasi dansebagai pusatpertumbuhan utama.
Optimalisasi sedikitnya 20kota sedang di luar Jawa yangdiarahkan sebagai pengendali(buffer) arus urbanisasi dansebagai pusat pertumbuhanutama yang mendorongketerkaitan kota dan desa.
IV-78 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 11.3.1.
(b) Jumlah Metropolitanbaru di luar Jawasebagai Pusat KegiatanNasional (PKN).
Terwujudnya pembangunan 5Metropolitan baru di LuarJawa sebagai Pusat KegiatanNasional (PKN) hingga tahun2019 (2014: 2).
11.3.2.
(a) Rata-rata institusiyang berperan secaraaktif dalam ForumDialog PerencanaanPembangunan KotaBerkelanjutan.
Meningkatnya peran swasta,organisasi masyarakat danorganisasi profesi secara aktif,dalam Forum DialogPerencanaan danPembangunan KotaBerkelanjutan.
11.3.2.
(b) Jumlah lembagapembiayaaninfrastruktur.
Tersedianya lembagapembiayaan infrastruktur.
11.4
Mempromosikan dan menjagawarisan budaya dunia danwarisan alam dunia.
11.4.1.
(a) Jumlah kota pusaka dikawasan perkotaanmetropolitan, kotabesar, kota sedang dankota kecil.
Terwujudnya kota dankawasan per-kotaan layakhuni melalui pengembangankota pusaka berbasis karaktersosial budaya (heritage city) dikawasan perkotaanmetropolitan, kota besar,sedang, dan kecil, hinggatahun 2019.
11.5
Pada tahun 2030, secarasignifikan mengurangi jumlahkematian dan jumlah orangterdampak, dan secarasubstansial mengurangikerugian ekonomi relatifterhadap PDB global yangdisebabkan oleh bencana, 11.5.1*
Jumlah korbanmeninggal, hilang danterkena dampakbencana per 100.000orang.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Persentase korbanbencana yang dievakuasidengan mengunakansarana prasarana t 11.5.1.
(a) Indeks Risiko BencanaIndonesia (IRBI).
Menurunnya Indeks RisikoBencana (IRB) mencapai 30%hingga tahun 2019.
IV-79 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan dengan fokus melindungi orangmiskin dan orang-orang dalamsituasi rentan.
11.5.1.
(b) Jumlah kota tangguhbencana yangterbentuk.
Meningkatnya kapasitasmasyarakat dan kelembagaandalam membangun ketahanankota terhadap perubahaniklim dan bencana (urbanresilience).
11.5.1.
(c) Jumlah sistemperingatan dini cuacadan iklim sertakebencanaan.
Tersedianya sistem peringatandini cuaca dan iklim sertakebencanaan.
11.5.2.
(a) Jumlah kerugianekonomi langsungakibat bencana.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 11.6
Pada tahun 2030, mengurangidampak lingkungan perkotaanper kapita yang merugikan,termasuk dengan memberiperhatian khusus padakualitas udara, termasukpenanganan sampah kota.
11.6.1.
(a) Persentase sampahperkotaan yangtertangani.
Meningkatnya cakupanpenanganan sampahperkotaan menjadi 80% padatahun 2019 (2013: 46%).
Tersedianya fasilitaspengurangan sampah diperkotaan 11.6.1.
(b) Jumlah kota hijauyang mengembangkandan menerapkan greenwaste di kawasanperkotaanmetropolitan.
Terwujudnya kota hijau yangberketahanan iklim danbencana melaluipengembangan danpenerapan green water, greenwaste (pengelolaan sampahdan limbah melalui reduce-reuse-recycle), greentransportation khususnya di 7kawasan perkotaanmetropolitan, hingga tahun2019.
IV-80 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 11.7
Pada tahun 2030,menyediakan ruang publik danruang terbuka hijau yangaman, inklusif dan mudahdijangkau terutama untukperempuan dan anak, manuladan penyandang difabilitas.
11.7.1.
(a) Jumlah kota hijauyang menyediakanruang terbuka hijau dikawasan perkotaanmetropolitan dan kotasedang.
Terwujudnya kota hijau yangberketahanan iklim, melaluipenyediaan ruang terbukahijau, paling sedikit di 12kawasan perkotaanmetropolitan dan 20 kotasedang, hingga tahun 2019.
Rasio Ruang TerbukaHijau per Satuan LuasWilayah ber HPL/HGB 11.b
Pada tahun 2020,meningkatkan secarasubstansial jumlah kota danpermukiman yang mengadopsidan mengimplementasikebijakan dan perencanaanyang terintegrasi tentangpenyertaan, efisiensi sumberdaya, mitigasi dan adaptasiterhadap perubahan iklim,ketahanan terhadap bencana,serta mengembangkan danmengimplementasikanpenanganan holistik risikobencana di semua lini, sesuaidengan the Sendai Frameworkfor Disaster Risk Reduction2015-2030.
11.b.2*
Dokumen strategipengurangan risikobencana (PRB) tingkatdaerah.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Menjamin PolaProduksi danKonsumsi yangBerkelanjutan 12.4
Pada tahun 2020 mencapaipengelolaan bahan kimia dansemua jenis limbah yangramah lingkungan, disepanjang siklus hidupnya,sesuai kerangka kerjainternasional yang disepakati 12.4.2.
(a) Jumlah limbah B3yang terkelola danproporsi limbah B3yang diolah sesuaiperaturanperundangan (sektorindustri).
Meningkatnya pengelolaanlimbah B3 menjadi 150 jutaton pada tahun 2019 (2015:100 juta ton).
Jumlah limbah B3 yangdikelola IV-81 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan dan secara signifikanmengurangi pencemaranbahan kimia dan limbahtersebut ke udara, air, dantanah untuk meminimalkandampak buruk terhadapkesehatan manusia danlingkungan.
12.5
Pada tahun 2030, secarasubstansial mengurangiproduksi limbah melaluipencegahan, pengurangan,daur ulang, dan penggunaankembali.
12.5.1.
(a) Jumlah timbulansampah yang didaurulang.
Meningkatnya pengelolaansampah terpadu (reduce,reuse, and recycle/3R) melaluiberoperasinya 115 unit recyclecenter skala kota dengankapasitas 20 ton per harihingga tahun 2019 (2015: 1unit).
Presentase jumlah sampahyang terkurangi melalui3R 12.6
Mendorong perusahaan,terutama perusahaan besardan transnasional, untukmengadopsi praktek-praktekberkelanjutan danmengintegrasikan informasikeberlanjutan dalam sikluspelaporan mereka.
12.6.1.
(a) Jumlah perusahaanyang menerapkansertifikasi SNI ISO14001.
Meningkatnya jumlahperusahaan yang menerapkansertifikasi SNI ISO 14001(Sistem ManajemenLingkungan/SML) hinggatahun 2019.
12.7
Mempromosikan praktekpengadaan publik yangberkelanjutan, sesuai dengankebijakan dan prioritasnasional.
12.7.1.
(a) Jumlah produk ramahlingkungan yangteregister.
Dikembangkannya produkramah lingkungan berupakategori/kriteria produk yangteregister dalam pengadaanpublik (Green PublicProcurement, GPP) hinggatahun 2019.
IV-82 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 12,8
Pada tahun 2030, menjaminbahwa masyarakat di manapun memiliki informasi yangrelevan dan kesadaranterhadap pembangunanberkelanjutan dan gaya hidupyang selaras dengan alam.
12.8.1.(a) Jumlah fasilitas publikyang menerapkanStandar PelayananMasyarakat (SPM) danteregister.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Mengambil TindakanCepat untukMengatasiPerubahan Iklim danDampaknya 13,1
Memperkuat kapasitasketahanan dan adaptasiterhadap bahaya terkait iklimdan bencana alam di semuanegara.
13.1.1*
Dokumen strategipengurangan risikobencana (PRB) tingkatnasional dan daerah.
Menurunnya Indeks RisikoBencanamelalui strategi penguranganrisiko bencana tingkatnasional dan daerah hinggatahun 2019.
13.1.2*
Jumlah korbanmeninggal, hilang danterkena dampakbencana per 100.000orang.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 13,2
Mengintegrasikan tindakanantisipasi perubahan iklim kedalam kebijakan, strategi danperencanaan nasional.
13.2.1.(a) Dokumen pelaporanpenurunan emisi gasrumah kaca (GRK).
Terwujudnya penyelenggaraaninventarisasi Gas RumahKaca (GRK), serta monitoring,pelaporan dan dalamdokumen Biennial UpdateReport (BUR) ke-3 hinggatahun 2019 (2015: dokumenBUR ke-1).
Laporan inventarisasi GRK Melestarikan danMemanfaatkansecara BerkelanjutanSumber DayaKelautan danSamudera untuk 14,2
Pada tahun 2020, mengeloladan melindungi ekosistem lautdan pesisir secaraberkelanjutan untukmenghindari dampak burukyang signifikan, termasuk 14.2.1.(b) Terkelolanya 11wilayah pengelolaanperikanan (WPP)secara berkelanjutan.
Terwujudnya tata kelolapemanfaatan sumber dayakelautan melalui ketersediaankebijakan, kerangka hukum,dan instrumen terkaitpenataan ruang laut nasional, IV-83 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan PembangunanBerkelanjutan dengan memperkuatketahanannya, dan melakukanrestorasi untuk mewujudkanlautan yang sehat danproduktif.
serta terkelolanya 11 wilayahpengelolaan perikanan (WPP)secara berkelanjutan hinggatahun 2019 (2015: 5 WPP).
14,6
Pada tahun 2020, melarangbentuk-bentuk subsidiperikanan tertentu yangberkontribusi terhadapkelebihan kapasitas danpenangkapan ikan berlebihan,menghilangkan subsidi yangberkontribusi terhadappenangkapan ikan ilegal, yangtidak dilaporkan dan tidakdiatur dan menahan jenissubsidi baru, denganmengakui bahwa perlakuankhusus dan berbeda yang tepatdan efektif untuk negaraberkembang dan negarakurang berkembang harusmenjadi bagian integral darinegosiasi subsidi perikananpada the World TradeOrganization.
14.6.1.(a) Persentase kepatuhanpelaku usaha.
Terkendalinya Illegal,Unreported, Unregulated (IUU)fishing dan kegiatan di lautyang merusak ditandaidengan kepatuhan sebanyak87% pelaku usaha padatahun 2019 (2015: 66 %).
Pembinaan danpengawasan terkaitketaatan penanggungjawab usaha dan/ataukegiatan yang diawasiketaatannya terhadap izinlingkungan, izin PPLH,dan PUU LH yangditerbitkan olehpemerintah daerahkabupaten/kota IV-84 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 14.b
Menyediakan akses untuknelayan skala kecil (small-scaleartisanal fishers) terhadapsumber daya laut dan pasar.
14.b.1*
Ketersediaan kerangkahukum/ regulasi/kebijakan/kelembagaan yangmengakui danmelindungi hak aksesuntuk perikanan skalakecil.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 14.b.1.(a) Jumlah provinsidengan peningkatanakses pendanaanusaha nelayan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Cakupan bina kelompoknelayan 14.b.1.(b Jumlah nelayan yangterlindungi.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Melindungi,Merestorasi danMeningkatkanPemanfaatanBerkelanjutanEkosistem Daratan,Mengelola Hutansecara Lestari,MenghentikanPenggurunan,MemulihkanDegradasi Lahan,serta MenghentikanKehilanganKeanekaragamanHayati 15,1
Pada tahun 2020, menjaminpelestarian, restorasi danpemanfaatan berkelanjutandari ekosistem daratan danperairan darat serta jasalingkungannya, khususnyaekosistem hutan, lahan basah,pegunungan dan lahan kering,sejalan dengan kewajibanberdasarkan perjanjianinternasional.
15.1.1.(a) Proporsi tutupanhutan terhadap luaslahan keseluruhan.
Meningkatnya kualitaslingkungan hidup melaluipeningkatan tutupanlahan/hutan hingga tahun2019 Rasio luas kawasantertutup pepohonanberdasarkan hasilpemotretan citra satelitdan survei foto udara 15,2
Pada tahun 2020,meningkatkan pelaksanaanpengelolaan semua jenis hutansecara berkelanjutan,menghentikan deforestasi,merestorasi hutan yang 15.2.1.(a) Luas kawasankonservasiterdegradasi yangdipulihkan kondisiekosistemnya.
Tercapainya luas kawasankonservasi terdegradasi yangdipulihkan kondisiekosistemnya seluas 100.000ha hingga tahun 2019(2015:10.000 ha).
IV-85 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan terdegradasi danmeningkatkan secarasignifikan forestasi danreforestasi secara global.
15.2.1.(b) Luas usahapemanfaatan hasilhutan kayu restorasiekosistem.
Meningkatnya usahapemanfaatan hasil hutankayu restorasi ekosistemseluas 500.000 ha hinggatahun 2019 (2015: 100.000ha).
15.2.1.(d) Jumlah KesatuanPengelolaan Hutan.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 15,3
Pada tahun 2020,menghentikan penggurunan,memulihkan lahan dan tanahkritis, termasuk lahan yangterkena penggurunan,kekeringan dan banjir, danberusaha mencapai dunia yangbebas dari lahan terdegradasi.
15.3.1.(a) Proporsi luas lahankritis yangdirehabilitasi terhadapluas lahankeseluruhan.
Berkurangnya luasan lahankritis melalui rehabilitasiseluas 5,5 juta hektar didalam Kesatuan PemangkuanHutan (KPH) dan DaerahAliran Sungai (DAS) Prioritashingga tahun 2019 (2015:1,25 juta hektar).
Rehabilitasi hutan danlahan kritis 15,6
Meningkatkan pembagiankeuntungan yang adil danmerata dari pemanfaatansumber daya genetik, danmeningkatkan akses yangtepat terhadap sumber dayatersebut, sesuai kesepakataninternasional.
15.6.1*
Tersedianya kerangkalegislasi, administrasidan kebijakan untukmemastikanpembagiankeuntungan yang adildan merata.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 15,9
Pada tahun 2020,mengintegrasikan nilai-nilaiekosistem dankeanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasionaldan daerah, prosespembangunan, strategi dan 15.9.1.(a) Dokumen rencanapemanfaatankeanekaragamanhayati.
Meningkatnya pemanfaatankeanekaragaman hayatiuntuk mendukungpertumbuhan ekonomi, dayasaing nasional dankesejahteraan masyarakathingga tahun 2019.
IV-86 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan penganggaran pengurangankemiskinan.
MenguatkanMasyarakat yangInklusif dan Damaiuntuk PembangunanBerkelanjutan,Menyediaan AksesKeadilan untukSemua, danMembangunKelembagaan yangEfektif, Akuntabel,dan Inklusif diSemua Tingkatan 16,1
Secara signifikan mengurangisegala bentuk kekerasan danterkait angka kematiandimanapun.
16.1.1.(a) Jumlah kasuskejahatanpembunuhan padasatu tahun terakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 16.1.2.(a) Kematian disebabkankonflik per 100.000penduduk.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 16.1.3.(a) Proporsi pendudukyang menjadi korbankejahatan kekerasandalam 12 bulanterakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 16.1.4*
Proporsi pendudukyang merasa amanberjalan sendirian diarea tempattinggalnya.
Meningkatnya upayakeberlanjutan pembangunansosial yang ditandai denganterkendalinya kekerasanterhadap anak, perkelahian,Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT), danmeningkatnya keamanan yangtercermin dalam rendahnyakonflik horizontal danrendahnya tingkatkriminalitas.
IV-87 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 16,2
Menghentikan perlakuankejam, eksploitasi,perdagangan, dan segalabentuk kekerasan danpenyiksaan terhadap anak.
16.2.1.(a) Proporsi rumah tanggayang memiliki anakumur 1-17 tahun yangmengalami hukumanfisik dan/atau agresipsikologis daripengasuh dalamsetahun terakhir.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Rasio KDRT 16.2.1.(b) Prevalensi kekerasanterhadap anak laki-lakidan anak perempuan.
Menurunnya prevalensikekerasanterhadap anak pada tahun2019 (2013: 38,62% untukanak laki-laki dan 20,48%untuk anak perempuan).
Cakupan perempuan dananak korban kekerasanyang mendapatkanpenanganan pengaduanoleh petugas terlatih didalam unit pelayananterpadu 16.2.3.(a) Proporsi perempuandan laki-laki mudaumur 18-24 tahunyang mengalamikekerasan seksualsebelum umur 18tahun.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 16,5
Secara substansial mengurangikorupsi dan penyuapan dalamsegala bentuknya.
16.5.1.(a) Indeks Perilaku AntiKorupsi (IPAK).
Meningkatnya Indeks PerilakuAnti Korupsi (IPAK) menjadi4,0 pada tahun 2019 (2015:3,6).
16,6
Mengembangkan lembaga yangefektif, akuntabel, dantransparan di semua tingkat.
16.6.1*
Proporsi pengeluaranutama pemerintahterhadap anggaranyang disetujui.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-88 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 16.6.1.(a) Persentasepeningkatan OpiniWajar TanpaPengecualian (WTP)atas LaporanKeuanganKementerian/Lembaga danPemerintah Daerah(Provinsi/Kabupaten/Kota).
Meningkatnya persentaseopini Wajar TanpaPengeculian (WTP) ataslaporan keuangan pada tahun2019 untukKementerian/Lembaga: 95%,Provinsi: 85%,Kabupaten:60%, Kota: 65%(2015 untuk K/L: 74%,Provinsi: 52%, Kabupaten:30%, Kota:41%).
Opini BPK 16.6.1.(b) Persentasepeningkatan SistemAkuntabilitas KinerjaPemerintah (SAKIP)Kementerian/Lembagadan PemerintahDaerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Meningkatnya persentaseSkor B atas SistemAkuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah (SAKIP) untukKementerian/Lembaga: 85%,Provinsi: 75%,Kabupaten/Kota: 50% padatahun 2019 (2015: K/L:60,24%, Provinsi: 30,30%,Kabupaten/Kota: 2,38%).
16.6.1.(c) Persentasepenggunaan E-procurement terhadapbelanja pengadaan.
Meningkatnya penggunaan E-procurement terhadap belanjapengadaan menjadi 80% padatahun 2019 (2013: 30%).
16.6.1.(d) Persentase instansipemerintah yangmemiliki nilai IndeksReformasi BirokrasiBaikKementerian/Lembagadan Pemerintah Meningkatnya persentaseinstansi pemerintah yangmemiliki nilai IndeksReformasi Birokrasi Baikuntuk Kementerian/Lembagamenjadi 75%, Provinsi: 60%,Kabupaten/Kota: 45% pada IV-89 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
tahun 2019 (2015: untuk K/L:47%, Provinsi: NA,Kabupaten/Kota: NA).
16.6.2.(a) Persentase Kepatuhanpelaksanaan UUPelayanan PublikKementerian/Lembagadan PemerintahDaerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Meningkatnya persentaseKepatuhan pelaksanaan UUPelayanan Publik untukKementerian: 100%, Lembaga:100%, Provinsi: 100%,Kabupaten/Kota: 80% padatahun 2019.
16,7
Menjamin pengambilankeputusan yang responsif,inklusif, partisipatif danrepresentatif di setiaptingkatan.
16.7.1.(a) Persentaseketerwakilanperempuan di DewanPerwakilan Rakyat(DPR) dan DewanPerwakilan RakyatDaerah (DPRD).
Meningkatnya keterwakilanperempuan di DPR dan DPRD(Hasil Pemilu 2014 untukDPR: 16,6%).
Proporsi kursi yangdiduduki perempuan diDPR 16.7.1.(b) Persentaseketerwakilanperempuan sebagaipengambilankeputusan di lembagaeksekutif (Eselon I danII).
Meningkatnya keterwakilanperempuan sebagai pengambilkeputusan di lembagaeksekutif (Eselon I dan II)(2014: Eselon I = 20,66% danEselon II = 16,39%).
Presentase partisipasiperempuan di lembagapemerintah ####
Menjamin akses publikterhadap informasi danmelindungi kebebasanmendasar, sesuai dengan 16.10.2.(c) Jumlah kepemilikansertifikat PejabatPengelola Informasidan Dokumentasi(PPID) untuk Meningkatnya kualitasPejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi (PPID)dalam menjalankan tugas danfungsi sebagaimana diatur IV-90 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan peraturan nasional dankesepakatan internasional.
mengukur kualitasPPID dalammenjalankan tugasdan fungsisebagaimana diaturdalam peraturanperundang-undangan.
dalam peraturan perundang-undangan yang ditandaidengan adanya sertifikasiPPID.
16.b
Menggalakkan danmenegakkan undang-undangdan kebijakan yang tidakdiskriminatif untukpembangunan berkelanjutan.
16.b.1.(a) Jumlah kebijakanyang diskriminatifdalam 12 bulan laluberdasarkanpelarangandiskriminasi menuruthukum HAMInternasional.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Menguatkan SaranaPelaksanaan danMerevitalisasiKemitraan Globaluntuk PembangunanBerkelanjutan 17,1
Memperkuat mobilisasi sumberdaya domestik, termasukmelalui dukunganinternasional kepada negaraberkembang, untukmeningkatkan kapasitas lokalbagi pengumpulan pajak danpendapatan lainnya.
17.1.1*
Total pendapatanpemerintah sebagaiproporsi terhadap PDBmenurut sumbernya.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Persentase PAD terhadappendapatan 17.1.1.(a) Rasio penerimaanpajak terhadap PDB.
Tercapainya rasio penerimaanperpajakan terhadap PDB diatas 12% per tahun (2015:10,7%).
17.1.2*
Proporsi anggarandomestik yang didanaioleh pajak domestik.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-91 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 17,6
Meningkatkan kerjasamaUtara-Selatan, Selatan-Selatandan kerjasama triangularsecara regional daninternasional terkait dan aksesterhadap sains, teknologi daninovasi, dan meningkatkanberbagi pengetahuan berdasarkesepakatan timbal balik,termasuk melalui koordinasiyang lebih baik antaramekanisme yang telah ada,khususnya di tingkatPerserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), dan melalui mekanismefasilitasi teknologi global.
17.6.2.(b) Tingkat penetrasiakses tetap pitalebar(fixed broadband) diPerkotaan dan diPerdesaan.
Meningkatnya penetrasi aksestetap pita lebar (fixedbroadband) pada tahun 2019di: - Perkotaan (20 Mbps)menjangkau 71% rumahtangga (2015: 38%) dan 30%populasi (2015: 16%). -Perdesaan (10 Mbps)menjangkau 49% rumahtangga (2015: 26%) dan 6%populasi (2015: 3%).
Proporsi rumah tanggadengan akses internet 17,6
Meningkatkan kerjasamaUtara-Selatan, Selatan-Selatandan kerjasama triangularsecara regional daninternasional terkait dan aksesterhadap sains, teknologi daninovasi, dan meningkatkanberbagi pengetahuan berdasarkesepakatan timbal balik,termasuk melalui koordinasiyang lebih baik antaramekanisme yang telah ada,khususnya di tingkatPerserikatan Bangsa-Bangsa(PBB), dan melalui mekanismefasilitasi teknologi global.
17.6.2.(c) Proporsi pendudukterlayani mobilebroadband Meningkatnya penetrasi aksesbergerak pita lebar (mobilebroadband) dengan kecepatan1 Megabyte per second (Mbps)pada tahun 2019 di: -Perkotaan menjangkau 100%populasi. - Perdesaanmenjangkau 52% populasi.
Proporsi rumah tanggadengan akses internet IV-92 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 17,8
Mengoperasionalisasikansecara penuh bank teknologidan sains, mekanismepembangunan kapasitasteknologi dan inovasi untuknegara kurang berkembangpada tahun 2017 danmeningkatkan penggunaanteknologi yang memampukan,khususnya teknologi informasidan komunikasi.
17.8.1*
Proporsi individu yangmenggunakan internet.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) Proporsi rumah tanggadengan akses internet 17,8
Mengoperasionalisasikansecara penuh bank teknologidan sains, mekanismepembangunan kapasitasteknologi dan inovasi untuknegara kurang berkembangpada tahun 2017 danmeningkatkan penggunaanteknologi yang memampukan,khususnya teknologi informasidan komunikasi.
17.8.1.(a) Persentase kabupaten3T yang terjangkaulayanan aksestelekomunikasiuniversal dan internet.
Tersedianya jangkauanlayanan akses telekomunikasiuniversal dan internetmencapai 100% di wilayahUniversal Service Obligation(USO), dengan prioritasdaerah terpencil, terluar, danperbatasan.
17,2
Mendorong dan meningkatkankerjasama pemerintah-swastadan masyarakat sipil yangefektif, berdasarkanpengalaman dan bersumberpada strategi kerjasama.
17.17.1.(a) Jumlah proyek yangditawarkan untukdilaksanakan denganskema KerjasamaPemerintah dan BadanUsaha (KPBU).
Tersedianya alternatifpembiayaan untukpembangunan melalui skemaKerjasama Pemerintah Swasta(KPS)/Kerjasama Pemerintahdengan Badan Usaha DalamPenyediaan Infrastruktur(KPBU).
17.17.1.(b) Jumlah alokasipemerintah untuk Tersedianya alokasi danaAPBN untuk penyiapan, IV-93 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan penyiapan proyek,transaksi proyek, dandukungan pemerintahdalam KerjasamaPemerintah dan BadanUsaha (KPBU).
transaksi dan dukunganPemerintah bagi proyekKPS/KPBU.
17.18.1.(a) Persentase konsumenBadan Pusat Statistik(BPS) yang merasapuas dengan kualitasdata statistik.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 17.18.1.(b) Persentase konsumenyang menjadikan datadan informasi statistikBPS sebagai rujukanutama.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 17.18.1.(c) Jumlah metadatakegiatan statistikdasar, sektoral, dankhusus yang terdapatdalam SistemInformasi RujukanStatistik (SIRuSa).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 17.18.1.(d) Persentase indikatorSDGs terpilah yangrelevan dengan target.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 17.19.2 .(b) Tersedianya dataregistrasi terkaitkelahiran dankematian (VitalStatistics Register) (tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-94 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 TUJUAN TPB
TARGET
INDIKATOR
TARGET (PERPRES 59/2017) INDIKATOR RPJMD/Renstra Perubahan 17.19.2 .(c) Jumlah pengunjungeksternal yangmengakses data daninformasi statistikmelalui website.
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) 17.19.2 .(d) Persentase konsumenyang puas terhadapakses data BadanPusat Statistik (BPS).
(tidak ada dalam lampiranPerpres 59/2017) IV-95 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
b. Pandemi COVID-19 Dunia telah berada dalam masa pandemi COVID-19 selama hampir satu tahun. Virus Corona terus menyebar ke seluruh dunia dan memaksa semua orang beradaptasi dengan kehidupan era new normal. Pandemi Covid-19 sudah berjalan setahun lebih dan sampai saat ini belum terkendali. Vaksin yang disetujui menawarkan perlindungan enam bulan, tetapi kesepakatan internasional telah memperlambat distribusinya. hingga pertengahan 2021, diperkirakan 250 juta orang telah terinfeksi di seluruh dunia, dan 1,75 juta lainnya meninggal akibat Virus Corona COVID-19.
Penyakit coronavirus atau Covid-19 telah menyebar ke 185 negara dan wilayah, menginfeksi lebih dari 2,7 juta orang dan membunuh lebih dari 190.000 orang secara global sejak muncul pertama kali di kota Wuhan, China, akhir tahun 2019, menurut data yang dikumpulkan oleh Universitas Johns Hopkins.
Untuk membendung penyebaran virus lebih lanjut, pihak berwenang di seluruh dunia menerapkan langkah-langkah untuk mengunci negara dan kota pada tingkat yang berbeda-beda. Itu termasuk menutup perbatasan, menutup sekolah dan tempat kerja, dan membatasi pertemuan besar. Pembatasan-pembatasan itu, yang oleh Dana Moneter Internasional (IMF) disebut sebagai "Great Lockdown," membuat banyak kegiatan ekonomi global terhenti, merugikan bisnis dan menyebabkan orang kehilangan pekerjaan. Berikut pengaruh pandemi Covid-19 terhadap kondisi global.
1. Jumlah Penganguran Meningkat Banyak ekonom telah memperingatkan bahwa tindakan lockdown di seluruh dunia akan mempercepat orang-orang kehilangan pekerjaan hal ini sudah terlihat dalam angka pengangguran di beberapa negara. Di AS sebagai pusat ekonomi terbesar di dunia, lebih dari 26 juta pekerjaan hilang selama lima minggu terakhir. Berdasarkan Biro Statistik Tenaga Kerja, tingkat pengangguran AS pada bulan Maret adalah sebesar 4,4% menjadi yang tertinggi sejak Agustus 2017. AS tidak sendirian dalam menghadapi meningkatnya jumlah pengangguran. Australia dan Korea Selatan juga mencatat kenaikan tingkat pengangguran, dengan beberapa ekonom yang IV-96 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 memperingatkan bahwa situasinya dapat menjadi lebih buruk.
2. Industri Jasa terpuruk Industri jasa adalah sumber utama pertumbuhan dan lapangan kerja bagi banyak negara, termasuk AS dan China, dua negara ini merupakan ekonomi dan pasar konsumen terbesar di dunia. Namun, kedua negara melaporkan penurunan tajam dalam penjualan ritel karena tindakan lockdown selama pandemi memaksa banyak toko untuk tutup dan membuat konsumen tetap di rumah. Peningkatan penjualan online yang dilaporkan oleh beberapa retailer, seperti Amazon, gagal membendung penurunan secara keseluruhan.
3. Aktivitas manufaktur menurun Produsen, yang sudah terbebani oleh perang dagang AS-China dalam dua tahun terakhir, sekali lagi berada di bawah tekanan ketika virus corona menyebar ke seluruh dunia. Ketika lebih banyak negara memberlakukan tindakan lockdown, sebagian besar perusahaan manufaktur terpuruk. Beberapa terpaksa ditutup sementara, sementara yang tetap terbuka menghadapi pembatasan dalam mendapatkan pasokan barang dan bahan setengah jadi. Selain itu, adanya penurunan permintaan barang turut memperburuk tantangan yang dihadapi produsen.
4. Melambatnya volume perdagangan Perdagangan global, yang sudah melambat pada tahun 2019, diperkirakan akan terbebani lebih lanjut pada tahun 2020 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), dalam perkiraan terbarunya mengatakan volume perdagangan global bisa anjlok sebesar 12,9% atau 31,9% tahun 2019 tergantung pada lintasan ekonomi global.
semua wilayah akan mengalami penurunan dua digit dalam ekspor dan impor pada tahun 2020.
Saat ini Pemerintah Pemerintah Provinsi Sumatera menerapkan beberapa kebijakan dalam rangka pemulihan sektor ekonomi - sosial terdampak oleh Pandemi Covid19 meliputi antara lain:
1. Bantuan jaring pengaman Sosial Pemberian bantuan Pangan (tunai/non tunai) kepada masyarakat secara langsung melalui Gugus Tugas Kabupaten/Kota, yang IV-97 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 ditampung melalui Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 sebesar Rp. 300,3 Miliar pada Tahap I dan Rp. 82 Miliar pada Tahap II
2. Penguatan Sektor UMKM Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong peningkatan UMKM/IKM melalui pemanfaatan e-Katalog dan aplikasi Bela Pengadaan, melakukan kerjasama dengan marketplace nasional untuk mendorong pembelian produk UMKM dengan menyediakan satu halaman khusus produk asal Sumatera Utara dalam kurun waktu 1 bulan penuh. Untuk promosi, pemerintah daerah juga perlu bekerjasama dengan selebgram/artis/content creator nasional agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dibarengi dengan Virtual Campaign Dari Sumut untuk Sumut.
3. Penguatan Sektor Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Peternakan melalui • Program Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura • Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan Hias • Program Sarana dan Prasarana Pertanian • Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan dan Pencegahan /Penanggulangan Penyakit Hewan • Program Sarana dan Prasarana Perkebunan
4. Penguatan Sektor Pariwisata, Industri, dan Investasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga mendorong sektor Pariwisata melalui peningkatan Quality Tourism dengan penerapan WISATA AMAN COVID melalui CHSE, peningkatan kunjunga wisatawan lokal / domestic melalui pengembangan Desa-Desa Wisata berbasis Tematik, dan pengembangan Sektor Ekonomi Kreatif yang mendukung sektor Pariwisata.
c. Ancaman Krisis Ekonomi Global Pandemi Covid-19 terhadap kegiatan ekonomi telah menyebabkan banyak lembaga memangkas perkiraan pertumbuhan mereka terhadap ekonomi global. Dana Moneter Internasional (IMF), yang penilaian ekonominya diikuti secara luas, memperkirakan ekonomi global menyusut 3% tahun ini. Hanya segelintir ekonomi - seperti China dan India - yang diperkirakan tumbuh pada 2021.
IV-98 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tahun 2020 diawali dengan optimisme bahwa akan terjadi perbaikan perekonomian dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi global diyakini akan kembali membaik Ketika mulai membaiknya hubungan Amerika Serikat dan China yang telah menjalankan Perang Dagang sejak tahun 2018. Namun, optimisme tersebut memudar dengan cepat seiring dengan merebaknya pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pandemi Covid-19 telah mengubah drastis arah pembangunan global dari optimisme pemulihan ekonomi pada awal 2020, menjadi krisis perekonomian yang memengaruhi kehidupan sosial, kesejahteraan, dan finansial.
Pemulihan ekonomi global diproyeksikan akan terus berlangsung terutama didukung oleh stimulus di berbagai negara serta mulainya program vaksinasi. Kondisi ini diharapkan dapat menjadi momentum pemulihan di akhir tahun 2020 untuk memasuki tahun 2021.
Sejak kuartal I-2020, pertumbuhan ekonomi dunia masih terkontraksi dan diprediksi akan berlanjut hingga akhir tahun 2020.
Pada kuartal I-2020, Produk Domestik Bruto (PDB) dunia terkontraksi menjadi -1,5% dibandingkan tahun lalu dalam periode yang sama (year on year). Pertumbuhan ekonomi global makin terperosok di kuartal II-
2020. Saat itu, terjadi penurunan hingga -8,9%. Namun, pada kuartal selanjutnya PDB dunia membaik, meskipun masih terkontraksi 2,6%.
Hal ini terdorong peningkatan mobilitas masyarakat yang menggerakkan perekonomian.
Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan terus membaik pada kuartal selanjutnya. Pada kuartal IV-2020, proyeksi pertumbuhan ekonomi global akan terdongkrak hingga di titik -2%. BI pun memprediksi tahun ini PDB global akan bertahan di titik -3,8%.
Sumber: IMF dan Proyeksi Bank Indonesia Perkiraan Pertumbuhan Ekonomi Dunia Tahun 2013 - 2019 (%) 3,2 3,2 3,7 3,6 2,8 -3,8 5,0 2,1 1,7 2,3 2,2 1,6 -4,9 4,0 4,0 4,3 4,7 4,5 3,7 -2,9 5,6 2015 2016 2017 2018 2019 2020* 2021* Global Negara Maju Negara Berkembang IV-99 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Isu-isu strategis internasional yang dapat mempengaruhi perekonomian Sumatera Utara adalah:
1. Kebijakan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 telah mengurangi mobilitas manusia serta aktivitas barang dan jasa. Konsumsi, investasi, transportasi, pariwisata, produksi, dan keyakinan pelaku ekonomi menurun signifikan, yang pada akhirnya membuat pertumbuhan ekonomi turun dengan tajam. Pemulihan ekonomi global didukung prakiraan implementasi vaksinasi, pembukaan ekonomi, dan berlanjutnya stimulus kebijakan. Ketersediaan vaksin diprakirakan akan terpenuhi pada paruh pertama 2021 untuk 68% penduduk dunia, sehingga diharapkan dapat mendorong perbaikan mobilitas, keyakinan konsumen, dan keyakinan dunia usaha.
2. Kondisi pemulihan kinerja perekonomian global. Ini khususnya hubungan antara Amerika Serikat (AS) dengan China dan kasus penularan virus corona di dunia. Faktor geopolitik pasca pemilu AS, dan dinamika hubungan AS dan China memiliki peranan penting dalam peningkatan perdagangan global yang dapat mempercepat pemulihan ekonomi global. Ketidakpastian ekonomi akibat perang dagang dan pandemi sepanjang tahun 2020 diharapkan dapat segera pulih dan hubungan dagang Indonesia – Amerika Serikat tetap akan stabil dan bergerak lebih positif.
3. Perilaku mendahulukan kepentingan domestik (inward looking policy) makin meluas di banyak negara. Hal ini dicirikan dengan upaya beberapa negara yang meningkatkan sumber-sumber pertumbuhan dalam negeri maupun membatasi hubungan dagang dengan negara lain. Perilaku tersebut terjadi di tengah sistem perdagangan internasional yang selama ini banyak bertumpu pada negara tertentu dalam mata rantai produksi global (global supply chains).
Perkembangan pada 2020 menunjukkan terhentinya proses produksi di Tiongkok sebagai negara yang berperan besar dalam perdagangan dunia, akibat pembatasan mobilitas untuk mengatasi Covid-19, telah menimbulkan gangguan signifikan pada mata rantai produksi global.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan sistem perdagangan internasional ke depan, terutama pada saat terjadi tekanan yang besar.
IV-100 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
4. Ketergantungan pasar keuangan dunia pada dominasi mata uang dolar AS berpotensi memunculkan risiko sistemik. Penggunaan mata uang dolar AS dalam berbagai transaksi keuangan internasional terus meningkat pasca krisis keuangan global. Hal tersebut kemudian memicu perilaku investor global untuk menarik dananya dalam jumlah besar dari berbagai negara, terutama dari negara berkembang, kepada aset keuangan yang dianggap aman, seperti dolar AS.
5. Aliran modal keluar dari negara berkembang dalam jumlah besar yang terjadi pada waktu yang bersamaan tersebut kemudian mendorong pelemahan mata uang berbagai negara secara tajam.
6. Peningkatan harga komoditas berlanjut pada tahun 2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi global akibat optimisme global sejak vaksin Pandemi Covid-19 telah mulai di berikan. Pandemi Covid-19 mengakibatkan melemahnya permintaan global dan disrupsi dari sisi rantai pasok. Harga-harga komoditas berguguran. Sejak awal tahun hingga pertengahan tahun 2020, harga-harga komoditas unggulan Indonesia seperti batu bara, nikel, CPO, timah, karet dan tembaga mengalami kontraksi. Namun seiring dengan menurunnya jumlah kasus Covid-19 di berbagai penjuru dunia, banyak negara yang sudah mulai melonggarkan pembatasannya. Dampaknya pun dirasakan oleh pasar komoditas. Memasuki bulan Mei dengan bertambahnya negara yang melakukan pelonggaran, harga komoditas mulai merangkak naik. Ekspor Indonesia diuntungkan oleh kenaikan harga sejumlah komoditas, seperti batubara, pangan, hingga minyak sawit mentah (CPO). Kinerja tersebut akan bertahan karena harga komoditas akan terus meningkat hingga normalisasi ekonomi global secara penuh. Namun dalam jangka menengah- panjang, kemungkinan akan stagnan atau turun, khususnya untuk batubara karena adanya tren global terhadap energy terbarukan (renewable energy).
4.2.2. Telaahan Isu Strategis Regional Isu Strategis regional melihat berdasarkan posisi Geostrategis Provinsi Sumatera Utara di dalam konstelasi hubungan dengan provinsi IV-101 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 bertetangga dan letak nya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Salah satu isu strategis regional adalah terkait dengan Daya Saing Nasional dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Masyarakat Ekonomi ASEAN atau yang biasa disingkat menjadi MEA merupakan bentuk integrasi ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada dikawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas. Indonesia dan seluruh negara- negara ASEAN lainnya (9 negara lainnya) telah bersepakat menyepakati perjanjian MEA tersebut mulai tahun 2015. Berdasarkan ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk memperkecil kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan perekonomian dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA dapat mengembangkan konsep meta- nasional dalam rantai pasok makanan, dan menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi dengan eksportir dan importir non-ASEAN.
Peluang dari implementasi MEA dapat dimanfaatkan Provinsi Sumatera Utara untuk lebih meningkatkan ekspornya ke negara-negara ASEAN. Selama ini, Singapura, Malaysia, Thailand telah menjadi mitra dagang utama bagi Sumatera Utara. Pada masa yang akan datang dengan tidak adanya hambatan di bidang perdagangan, Indonesia mampu meningkatkan kegiatan ekspor-impor dengan negara-negara ASEAN lainnya, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Apalagi Sumatera Utara sanggup berkompetisi dengan produk-produk unggulannya khususnya komoditas hasil perkebunan seperti Kelapa Sawit, Karet, Kakao dan Kopi.
Implementasi MEA juga memberikan tantangan bagi perekonomian Sumatera Utara. Beberapa isu yang perlu menjadi perhatian antara lain adalah:
1. Meningkatnya resiko kompetisi perdagangan, khususnya produk- produk UMKM. Dengan diimplementasikannya MEA, muncul produk- produk dari negara ASEAN lainnya yang beragam dalam jumlah banyak ke pasar Sumatera Utara. Hal ini perlu diwaspadai jika produk-produk yang datang dari luar negeri memiliki kualitas yang IV-102 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 lebih bagus. Industri di Provinsi Sumatera Utara pun dapat terancam karena persaingan yang semakin ketat.
2. Meningkatnya resiko eksploitasi di bidang investasi. Dengan meningkatnya investasi akan memberikan tantangan bagi persaingan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Sumatera Utara.
Permasalahan konflik sosial sering muncul ketika munculnya investasi asing, karena masyarakat setempat tidak diberikan kesempatan besar untuk berperan dalam kegiatan produksi.
3. Meningkatnya persaingan di bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja di Sumatera Utara pada umumnya masih berpendidikan rendah.
Ditinjau dari sisi pendidikan dan produktivitas, maka kualitas tenaga kerja Sumatera Utara masih kalah jauh dari negara-negara tetangga, seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia. Dengan upah minimum yang terus meningkat setiap tahunnya, maka keunggulan upah murah yang masih dimiliki saat ini akan hilang di masa yang akan datang. Di samping itu, untuk tenaga kerja profesional, masih terbatasnya tenaga profesional yang dimiliki Sumatera Utara dapat menyebabkanya masukkan tenaga-tenaga profesional dari negara ASEAN lainnya mengisi posisi strategis dalam perusahaan- perusahaan besar di Sumatera Utara.
4.2.3. Isu Strategis Nasional - Telaahan RPJMN 2020-2024 Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dilaksanakan pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dengan visi “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan melalui 9 (sembilan) Misi yang dikenal sebagai Nawacita Kedua. Visi tersebut diterjemahkan kedalam 9 (sembilan) misi dan 7 (tujuh) agenda pembangunan. Agenda pembangunan ini sekaligus menjadi prioritas nasional (PN) bagi pembangunan tahunan nasional.
IV-103 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.10 Misi dan Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024 Misi Agenda Pembangunan Nasional
1. Peningkatan kualitas Manusia Indonesia
2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri dan berdaya saing.
3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan
4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan
5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa
6. Penegakan system hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya
7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga
8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya
9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan
3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim
7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Target indikator makro untuk Provinsi Sumatera Utara dalam RPJMN Tahun 2020-2024 yang diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional disajikan pada tabel berikut.
Tabel 4.11 Target Pembangunan Provinsi Sumatera Utara dalam RPJMN Indikator Pembangunan Target Pembangunan 2020 2021 2022 2023 Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,50 6,40 6,90 7,40 Tingkat Kemiskinan (%) 8,43 7,95 7,25 6,80 Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 5,50 5,30 5,20 4,70 Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 Dalam melaksanakan agenda pembangunan, Pemerintah telah menetapkan sejumlah proyek prioritas strategis (major project). Adapun major project yang belokasi di Provinsi Sumatera Utara disajikan sebagai berikut :
IV-104 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.12 Daftar Proyek Prioritas Strategis (Major Project) di Sumatera Utara dalam RPJMN Tahun 2020-2024 No
Nama Proyek Prioritas Strategis
Manfaat
Lokasi
Indikasi
PendanaanPelaksana 1
Pemulihan Empat Daerah AliranSungai Kritis 1.
Penurunan erosi di wilayah DAS kritisdengan penghijauan lahan kritis 150.000Ha 2.
Reduksi dampak bencana banjir diProvinsi Banten, DKI Jakarta, SumateraUtara dan Sumatera Utara Provinsi Banten, DKIJakarta, dan
Sumatera Utara APBN: Rp 30,9triliun APBN 2
Integrasi Pelabuhan Perikanan danFish Market Bertaraf Internasional 1.
Meningkatnya produksi perikanantangkap bernilai ekonomi tinggi menjadi10,10 Juta ton pada tahun 2024 2.
Meningkatnya nilai ekspor hasilperikanan menjadi USD 8,0 miliar padatahun 2024 Sulawesi Utara,
Sumatera Utara , Riau, Maluku Rp 30 TriliunAPBN: Rp7,2 TriliunKPBU dan Swasta:Rp22,8 triliun APBN, KPBUdan Swasta 3
10 Destinasi Pariwisata Prioritas:Danau Toba, Borobudur, LombokMandalika, Labuan Bajo, ManadoLikupang, Wakatobi, Raja Ampat,BromoTengger-Semeru, BangkaBelitung, danMorotai 1.
Meningkatnya devisa sektor pariwisatamenjadi 30 miliar USD (2024) 2.
Meningkatnya jumlah wisatawannusantara 350-400 juta perjalanan danwisatawan mancanegara 22,3 jutakunjungan (2024) Danau Toba , Borobudur, Lombok Mandalika, LabuanBajo, Manado Likupang,Wakatobi, Raja Ampat, BromoTengger-Semeru, BangkaBelitung, danMorotai Rp 161 triliun
APBNKPBUBUMNSwasta 4
Jalan Tol Trans Sumatera Aceh-Lampung 1.
Menurunkan waktu tempuh Lampung –Aceh dari 48 jam menjadi 30 jam 2.
Menjadi enabler bagi pengembanganKawasan Industri dan Pariwisata diSumatera 3.
Menghubungkan koridor Timur dan BaratSumatera Aceh,Sumatera Utara,Sumatera Barat,Riau,Jambi,Bengkulu,Sumatera Selatan,Lampung Rp 308,5 triliunAPBN: Rp105,5triliunKBPU: Rp203,0triliun APBN,KPBU IV-105 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Nama Proyek Prioritas Strategis
Manfaat
Lokasi
Indikasi
PendanaanPelaksana 5
Sistem Angkutan Umum MassalPerkotaan di 6 Wilayah Metropolitan:Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan,Semarang, dan Makassar 1.
Mengurangi potensi kerugian ekonomiakibat kemacetan di wilayah metropolitas 2.
Mendukung target penurunan emisi gasrumah kaca nasional sampai dengan 1million t CO2-eq 3.
Meningkatkan mobilitas masyarakat diwilayah perkotaan Jakarta, Surabaya, Bandung,Medan,
Semarang, dan Makassar Rp118,8 triliun
APBNAPBDKPBU 6
Infrastruktur Jaringan Gas Kota untuk4 Juta Sambungan Rumah 1.
Penghematan subsidi LPG sebesar Rp297,55 M per tahun dan penghematanpengeluran energi masyarakat sebesar Rp386 M per tahun (setara 1 juta SR);
2.
Mengurangi impor LPG sebesar 603.720ribu ton per tahunnya, serta pengurangandefisit neraca perdagangan migasmencapai Rp2,64 T per tahun.
3.
Lokasi prioritas: DKI Jakarta, Tangerang,Tangerang Selatan, Depok, Bekasi, Bogor,Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan,Medan, Palembang DKI Jakarta, Tangerang,Tangerang Selatan, Depok,Bekasi, Bogor, Semarang,Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan,Medan,
Palembang Rp38,4 TriliunAPBN: Rp 4,1 triliunBUMN: Rp 6,9triliunKPBU: Rp 27,4triliun APBN,BUMN,KPBU Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 IV-106 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Dalam rangka mencapai target tersebut dan sebagai pelaksanaan arah kebijakan dan pembangunan wilayah, maka ditetapkan lokasi prioritas pembangunan berdasar koridor pertumbuhan dan pemerataan.
Adapun prioritas pembangunan wilayah tersebut di Sumatera Utara terletak pada lokasi sebagai berikut :
Tabel 4.13 Koridor Pertumbuhan dan Koridor Pemerataan di Wilayah Sumatera Utara dalam RPJMN Tahun 2020-2024 No Kabupaten/Kota No Kabupaten/Kota Koridor Pertumbuhan Koridor Pemerataan 1 Kabupaten Langkat 1 Kota Pematang Siantar 2 Kota Binjai 2 Kabupaten Samosir 3 Kota Medan 3 Kabupaten Toba Samosir 4 Kabupate Deli Serdang 4 Kabupaten Dairi 5 Kabupaten Karo 5 Kabupaten Pakpak Bharat 6 Kabupaten Serdang Bedagai 6 Kabupaten Humbang Hasundutan 7 Kabupaten Batubara 7 Kabupaten Tapanuli Utara 8 Kabupaten Simalungun 8 Kabupaten Tapanuli Tengah 9 Kota Tanjungbalai 9 Kota Sibolga 10 Kabupaten Asahan 10 Kota Gunung Sitoli 11 Kabupaten Labuhanbatu Utara 11 Kabupaten Nias 12 Kabupaten Labuhanbatu 12 Kabupaten Nias Selatan 13 Kabupaten Labuhanbatu Selatan 13 Kabupaten Nias Barat 14 Kabupaten Nias Utara Sumber: RPJMN Tahun 2020-2024 - Pandemi COVID-19 Dalam rangka menanggulangi wabah ini, Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
IV-107 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
4. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) sebagai Bencana Nasional;
6. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.07/2020 tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasionaldan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
IV-108 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
12. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan
13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia secara garis besar telah merilis berbagai kebijakan dalam penanganan dampak Covid-19 yaitu Menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat, termasuk tenaga medis;
Memastikan perlindungan dan Jaring Pengaman Sosial untuk masyarakat rentan; Perlindungan terhadap dunia usaha antara lain dukungan industri (insentif perpajakan dan stimulus KUR) serta; serta Program pemulihan ekonomi nasional.
Penyediaan SDM siap kerja melalui pelatihan yang dilaksanakan di Balai Latihan Kerja (BLK) juga merupakan salah satu isu yang sedang berkembang pada saat ini, dimana pada saat pandemic covid-19 banyak tenaga kerja yang dirumahkan sehingga diperlukan kompetensi atau keahlian yang disesuaikan dengan potensi daerah.
Selain itu Isu pada bidang Kepariwisataan memiliki multiflyer efek yang cukup besar, pengembangan kepariwisataan di Indonesia diharapkan dapat mempertimbangkan beberapa tren perkembangan saat ini, seperti :
1. Perubahan paradigma pembangunan pariwisata dari quantity tourism menjadi quality tourism. Quality Tourism menjadi paradigma strategis arah pembangunan kepariwisataan, menggantikan paradigma sebelumnya yang berorientasi pada jumlah kunjungan wisatawan (number oriented);
2. Mewujudkan pembangunan pariwisata yangberkelanjutan dan ramah lingkungan (Sustainable-Responsible Tourism);
3. Mendorong pemberdayaan masyarakat, penguatan potensi lokal dan nilai manfaat yang maksimal Bagi kesejahteraan ekonomi IV-109 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 masyarakat setempat/sekitar destinasi pariwisata (Community Based Tourism);
4. Pemanfaatan teknologi digital dalam bisnis pariwisata;
5. Destinasi Pariwisata Indonesia merupakan destinasi yang rentan dengan ancaman bencana.
4.2.4. Isu Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara - Penelaahan RPJPD Provinsi Sumatera Utara 2005-2025 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara tahun 2005-2025 di tetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Utara 2005-2025, dengan Visi “Terwujudnya Masyarakat Sumatera Utara Yang Beriman, Maju, Mandiri, Mapan Dan Berkeadilan”, untuk mewujudkan visi tersebut dibutuhkan berbagai upaya yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen yangdapat dicapai melalui Misi pembangunan jangka panjang Sumatera utara 2005-2025 sebagai berikut :
1. Memperkuat akhlak dan moal penyelenggara pemerintahan dan pelaku ekonomi masyarakat melalui peninkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memantapkan sistem pembinaan aparatur kepemerintahan yang berkualitas, menekan peluang KKN untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik sebagai landasan pembangunan masyarakat madani.
3. Mendorong tumbuhnya lingkungan yang kondsif dalam penegakan hokum secara konsisten dan berkelanjutan.
4. Memantapkan prasarana dan sarana daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi daerah, meminimumkan kesenjangan ketersediaan prasarana dan sarana antar wilayah melalui kerjasama antar wilayah, kerjasama pemerintah daerah swasta serta kerjasama pemerintah daerah lembaga-lembaga ditingkat regional dan tingkat International.
5. Memantapkan sandi-sandi pembangunan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada pertanian, agriondustri, kepariwisataan serta sector IV-110 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 unggulan lainnya melalui pembangunan Kawasan Agropolitan maupun kawasan Agropolitan maupun kawasan Agromarinpolitan untuk merangsang investasi dalam dan luar ngeri yang memanfaatkan sumber daya alam lokal secara berwawasan lingkungan.
6. Memantapkan sistem pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas yaitu cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktifitas dan memiliki etos kerja yang tinggi serta semangat partisipatoris yang kuat dalam pembangunan lingkungannya secara keseluruhan.
7. Meningkatkan rasa keadilan, kesetaraan, kebersamaan dan rasa persatuan dalam masyarakat yang perwujudannya terlihat antara lain dari kemajemukan komposisi dalam pemerintahandalam arti luas.
Tujuan pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 Sumatera Utara adalah mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang produktif, mandiri, berdaya saing ekonomi dan sosial, berkeadilan di bawah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang demokratis, bersih dan jujur, arah pembangunan Sumatera Utara dalam periode 2005-2025 adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat dan perlindungan terhadap semua kepentingan yang merupakan hak masyarakat.
2. Mewujudkan Sumatera Utara yang bermoral, beretika dan berbudaya.
3. Mewujudkan Sumatera Utara yang demokratis dan berdasarkan hukum.
4. Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.
5. Menumbuhkan daya saing Sumatera Utara dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
6. Mewujudkan Sumatera Utara yang asri dan lestari di seluruh wilayah termasuk dipedesaan.
IV-111 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 - Penelaahan RTRW Provinsi Sumatera Utara 2017-2037 Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2037 menjadi salah satu dokumen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023.
Perumusan substansi RTRW Provinsi Sumatera Utara dimaksudkan untuk menjaga sinkronisasi dan konsistensi pelaksanaan penataan ruang serta mengurangi penyimpangan implementasi indikasi program utama yang diharapkan akan lebih mampu merespon tantangan dan menjamin keberlanjutan pembangunan.
Adapun substansi dari RTRW Provinsi Sumatera Utara, meliputi antara lain:
a. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi;
b. Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi yang meliputi Rencana Sistem Perkotaan, Rencana Sistem Jaringan Transportasi, Rencana Sistem Jaringan Energi, Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi, Rencana Sistem Jaringan Sumber Daya Air, serta Rencana Sistem Jaringan Prasarana Lingkungan;
c. Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya;
d. Penetapan Kawasan Strategis Provinsi;
e. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi yang berisi Indikasi Program Utama Jangka Menengah Lima Tahunan, dan
f. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi yang berisi Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi, Arahan Perizinan, Arahan Insentif dan Disinsentif, serta arahan sanksi.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penataan ruang Provinsi Sumatera Utara adalah ”Mewujudkan Wilayah Provinsi Sumatera Utara Yang Sejahtera, Merata, Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan”.
- Penelaahan KLHS Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD. Permendagri ini merupakan instrumen yang memandu pemerintah daerah dalam merumuskan skenario pencapaian IV-112 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
KLHS Perubahan RPJMD merupakan analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan kedalam dokumen Perubahan RPJMD.
- Penelaahan SDGs dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 Berdasarkan Hasil analisa pencapaian target TPB, kondisi daya dukung dan daya tampung Sumatera Utara berbasis jasa ekosistem, analisa peran para pihak serta kondisi keuangan daerah, maka Isu strategis Pembangunan Berkelanjutan di Sumatera Utara yang direkomendasikan untuk diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah :
1. Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pertumbuhan Ekonomi,
2. Peningkatan Infrastruktur Dasar, Telekomunikasi dan Pengelolaan Wilayah Urban,
3. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
4. Pengentasan Kemiskinan, Penguatan Ketahanan Pangan dan Tenaga Kerja,
5. Peningkatan Tata Kelola Kesehatan dan Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan
6. Peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penanggulangan Kebencanaan serta
7. Peningkatan Kualitas dan Layanan Pendidikan.
Perumusan isu strategis Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan dan Pertumbuhan Ekonomi, didasarkan pada data bahwa laju pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Sumatera Utara masih belum mencapai target yang diharapkan, baik ditinjau dari aspek tenaga kerja, kepariwisataan, maupun industri manufaktur. Demikian juga rasio penerimaan pajak terhadap PDB, total pendapatan pemerintah IV-113 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 terhadap PDB, proporsi anggaran riset terhadap PDB. Hal lainnya adalah rendahnya akses usaha mirko, kecil dan menengah (UMKM) terhadap jasa keuangan, rendahnya penerapan kota hijau, masih terdapatnya rumah tangga kumuh perkotaan, kawasan perkotaan metropolitan yang belum memenuhi standar pelayaan perkotaan, jumlah kota pengendali urbanisasi, jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Perkotaan, rendahnya persentase penggunaan transportasi umum di perkotaan, dan juga rendahnya penegakan hukum bagi penggunaan air tanah serta kepatuhan pelaksanaan UU pelayanan publik, demikian juga dengan indeks perilaku anti korupsi. Timbulnya masalah-masalah ini sangat dipengaruhi oleh rendahnya tata kelola pemerintahan.
Pemerintah kurang hadir baik dari aspek kebijakan maupun kegiatan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Selain hal itu berbagai indikator yang yang terdapat pada isu ini, dapat dipenuhi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Isu strategis Peningkatan Infrastruktur Dasar, Telekomunikasi dan Pengelolaan Wilayah Urban, didasarkan pada fakta indikator-indikator TPB yang berkaitan dengan hal tersebut belum mencapai target nasional.
Akses rumah tangga terhadap sumber air minum layak belum terpenuhi, demikian juga dengan kapasitas air baku, layanan sanitasi, pengelolaan air limbah baik terpusat, kawasan maupun komunal, pengelolaan lumpur tinja maupun jaringan gas rumah tangga, serta konsumsi listrik perkapita yang masih rendah. Infrastuktur lain yang belum terpenuhi al.
adalah panjang jalan tol, jumlah pelabuhan strategis, serta jumlah sistem angkutan rel.
Jika ditinjau dari aspek ketersediaan air, Sumatera Utara secara umum masih surplus, namun daerah-daerah perkotaan umumnya sudah defisit. Oleh sebab itu peranan infrastruktur untuk mendistribusikan air menjadi sangat penting. Ketersediaan jaringan air yang cukup dan andal akan berperan dalam pembangunan dan pelayanan sanitasi.
Dalam aspek telekomunikasi proporsi penduduk yang terlayani mobile broadband juga belum mencapai target, baik karena tingkat penetrasi yang rendah maupun proporsi populasi yang memiliki telepon genggam yang masih rendah.
IV-114 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Peningkatan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan diangkat menjadi salah satu isu prioritas berhubung target-target untuk indikator yang berhubungan dengan hal ini masih banyak yang belum tercapai, diantaranya masih terjadinya kekerasan terhadap anak baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik dan belum terlayaninya korban kekerasan ini secara komprehensif. Total Fertility Rate yang masih tinggi, baik karena angka kelahiran pada perempuan umur 15-19 tahun masih tinggi, median usia kawin pertama yang rendah, atau perempuan yang belum bisa membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi atau layanan kesehatan reproduksi.
Pada bidang pemberdayaan, jumlah perempuan yang berada pada posisi manajerial masih rendah, demikian juga yang terlibat dalam parlemen.
Pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan dan tenaga kerja masih menjadi isu pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara meskipun ketersediaan pangan melebihi kebutuhan, namun ketersediaannya tidak merata pada seluruh wilayah. Angka kemiskinan di Sumatera Utara yang belum mencapai target nasional menjadi salah satu faktor pendukung isu ini. Hak-hak dasar penyandang disabilitas yang miskin dan rentan belum terpenuhi, demikian juga jumlah rumah tangga yang mendapatkan bantuan tunai bersyarat masih tinggi.
Kualitas konsumsi pangan masyarakat Sumatera Utara juga masih belum mencapai target nasional, asupan kalori minimum belum tercapai, ketidakcukupan konsumsi pangan masih terjadi, sehingga kasus stunting masih terjadi pada beberapa wilayah.
Persentase tenaga kerja formal juga masih rendah, tingkat setengah pengangguran masih tinggi bahkan persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja atau mengikuti pelatihan masih rendah.
Peningkatan Tata Kelola Kesehatan dan Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat merupakan isu pembangunan berkelanjutan berikutnya di Sumatera Utara. Isu ini diangkat karena masih banyak indikator kesehatan dan pola hidup sehat yang belum tercapai di Sumatera Utara, diantaranya persentase merokok pada penduduk umur IV-115 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 ≤18 tahun masih tinggi, prevalensi darah tinggi, obesitas, dan penyalahgunaan narkoba. Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan juga masih perlu ditata, persentase perempuan yang proses melahirkannya pada fasilitas kesehatan dan ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih juga belum mencapai target, unmet need pelayanan kesehatan serta unmet need kebutuhan Keluarga Berencana juga masih terjadi termasuk prevalensi penggunaan metode kontrasepsi pada pasangan usia subur.
Peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Penanggulangan Kebencanaan menjadi salah satu isu strategis pembangungan berkelanjutan di Sumatera Utara karena target indikator-indikator lingkungan dan kebencanaan banyak yang belum tercapai seperti luas lahan kritis, kualitas air sungai sebagai air baku, kualitas air danau, emisi gas rumah kaca, timbulan sampah yang didaur ulang, dan sampah perkotaan yang tertangani. Peningkatan hasil hutan bukan kayu guna pemulihan DAS juga belum tercapai, luas tutupan hutan terhadap luas lahan keseluruhan, kawasan konservasi terdegradasi yang dipulihkan, dll.
Dari aspek tata kelola, jumlah jaringan sumberdaya air yang dibentuk juga belum memadai, demikian juga dengan jumlah wilayah sungai yang memiliki partisipasi masyarakat, , jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan, dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca belum memenuhi target, dokumen rencana pemanfaatan keanekaragaman hayati serta ketersediaan kerangka legislasi, administrasi dan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata tentang pemanfaatan keanekaragaman hayati.
Aspek kebencanaan yang belum mencapai target al. dokumen strategi pengurangan risiko bencana, jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana, jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana, serta jumlah kota tangguh bencana yang terbentuk.
Angka partisipasi murni, persentase SMA/MA berakreditasi minimal B, proporsi remaja dan dewasa dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta proporsi sekolah dengan akses listrik, internet, komputer, infrastruktur dan materi memadai bagi siswa disabilitas, air minum layak, fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin IV-116 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dam fasilitas cuci tangan yang belum terpenuhi menjadi dasar perumusan isu strategis Peningkatan Kualitas Air dan Layanan Pendidikan.
Sedangkan untuk indikator TBP yang selama ini sudah dilaksanakan dan sudah mencapai target Secara rinci dijabarkan sebagai berikut adalah sebagai berikut :
1. Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan Dalam tujuan 1 TPB yaitu tanpa kemiskinan, terdapat 7 (satu) indikator yang telah tercapai yaitu proporsi peserta jaminan kesehatan melalui Sistim Jaminan Sosial Nasional bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, persentase perempuan yang melahirkan difasilitas kesehatan, imunisasi dasar, kepemilikan akta kelahiran serta korban meninggal akibat bencan dan jumlah lokasi penguatan resiko bencana.
2. Tujuan 2: Tanpa Kelaparan Pada tujuan 2 yaitu Tanpa Kelaparan, terdapat 5 indikator yang sudah mencapai target, yaitu indikator tentang kekurangan gizi, malnutrisi, anemia, ASI eksklusif serta nilai tambah pertanian. Terdapat 3 (tiga) indikator SDGs yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara, namun indikator tersebut masih dalam perhitungan, sehingga ketersediaan data masih tidak ada. Sedangkan 1 (satu) indkator yaitu Skor Pola Pangan Harapan, capaiannya masih dibawah target.
3. Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera Untuk tujuan 3, terdapat 36 indikator dan hanya 18 indikator (50%) yang sudah mencapai target nasional. Indikator-indikator yang sudah mencapai target meliputi angka kematian ibu, balita, neonatal, prevalensi HIV, TBC, malaria, deteksi dini infeksi Hepatitis B, eliminasi kusta, eliminasi filariasis, kematian akibat bunuh diri, penyelenggaraan kesehatan jiwa di Puskesmas, penggunaan kontrasepsi, cakupan asuransi kesehatan serta ketersediaan obat dan vaksin. terdapat 15 indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara.
4. Tujuan 4: Pendidikan Berkualitas Pada tujuan 4 yaitu Pendidikan Berkualitas, terdapat 4 (empat) indikator capaian yang selaras dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara.
Dari indikator-indikator tersebut, sebanyak 7 (tujuh) indikator telah mencapai target yaitu APK/APM SMA sederajat, rata-rata lama sekolah, IV-117 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 persentase angka melek huruf dan aksara serta persentase guru yang bersertifikan pendidik.
5. Tujuan 5: Kesetaraan Gender Untuk tujuan 5, terdapat 15 (lima belas) indikator yang mengukur keberhasilan pencapaian tersebut, namun hanya 5 indikator yang sudah mencapai target, yaitu kebijakan yang mendukung responsif gender dan pemberdayaan perempuan, penurunan perempuan dewasan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan serta APK SMA sederajat.
Sedangkan sebanyak 10 (sepuluh) indikator lainnya tidak mencapai target.
5. Tujuan 6: Air Bersih dan Sanitasi Layak Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-6 yaitu Air Bersih dan Sanitasi Layak, terdapat 5 (lima) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut terdapat 2 (dua) indikator yang telah mencapai target, yaitu (1) Cakupan Pelayanan Air Limbah Perpipaan; dan (2) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
Sementara itu, terdapat 3 (tiga) indikator yang belum mencapai target.
Adapun indikator yang belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan antara lain adalah (1) Persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Masyarakat; (2) Pengurangan luas Permukiman Kumuh Di Kawasan Perkotaan (ha/tahun); dan (3) Cakupan layanan air limbah perkotaan dan perdesaan.
6. Tujuan 7: Energi Bersih dan Terjangkau Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-7 yaitu Energi Bersih dan Terjangkau, terdapat 2 (dua) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut, kesemua indikator atau sebanyak 2 (dua) indikator telah mencapai target yaitu (1) Rasio Elektrifikasi dan (2) Daya listrik terpasang.
7. Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-8 yaitu Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, terdapat 4 (empat) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut hanya terdapat 1 (satu) indikator yang telah mencapai target, yaitu tingkat pengangguran terbuka. Sementara itu, terdapat 3 (tiga) indikator yang belum mencapai target. Adapun indikator yang belum IV-118 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dapat memenuhi target yang telah ditetapkan antara lain adalah (1) PDRB Per Kapita; (2) Tingkat partisipasi angkatan kerja; dan (3) Jumlah wisatawan mancanegara.
8. Tujuan 9: Industri Inovasi dan Infrastruktur Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-9 yaitu Industri Inovasi dan Infrastruktur, hanya terdapat 1 (satu) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara yaitu Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Indikator ini telah mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara, mengingat telah adanya dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca.
9. Tujuan 10: Berkurang Kesenjangan Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-10 yaitu Berkurang Kesenjangan, terdapat 2 (dua) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari kedua indikator tersebut terdapat kesemuanya belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Adapun indikator yang belum mencapai target untuk tujuan ke-10 SDGs adalah (1) Indeks Gini dan (2) Persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan.
10. Tujuan 13: Perubahan Iklim Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-13 yaitu Perubahan Iklimhanya terdapat 1 (satu) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara yaitu Dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Indikator ini telah mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Utara, mengingat telah adanya dokumen pelaporan penurunan emisi gas rumah kaca.
11. Tujuan 15: Ekosistem Daratan Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-15 yaitu Ekosistem Daratan, terdapat 2 (dua) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut kedua indikator yang telah mencapai target, yaitu (1) Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis;
dan (2) Kerusakan Kawasan Hutan.
IV-119 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
12. Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh Untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-16 yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh, terdapat 4 (empat) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut, hanya sebanyak 2 (dua) indikator telah mencapai target yaitu (1) Opini BPK; dan (2) Nilai Akuntabilitas Pemerintah. Sementara itu, terdapat 2 (dua) indikator yang belum mencapai target. Adapun indikator yang belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan antara lain adalah (1) Indeks Pemberdayaan Gender; dan (2) Indeks Pembangunan Gender.
13. Tujuan 17: Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-17 yaitu Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan, terdapat 7 (tujuh) indikator yang selaras dengan indikator RPJMD Provinsi Sumatera Utara. Dari indikator tersebut terdapat 2 (dua) indikator yang telah mencapai target, yaitu (1) Total Fertility Rate (TFR) dan (2) Jumlah Kematian Ibu. Sementara itu, terdapat indikator yang belum mencapai target. Adapun indikator yang belum dapat memenuhi target yang telah ditetapkan antara lain adalah
(1) PDRB Per Kapita; (2) Ekspor bersih perdagangan; (3) Jumlah Kematian Bayi; (4) Jumlah Kematian Balita dan (5) Jumlah Kematian Neonatal.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih banyak target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) yang selaras dengan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 – 2023 yang tidak tercapai yaitu sebanyak 45 target indikator dari 66 target (68,20%). Sedangkan 21 capaian indikator (37,8%) telah melampaui target yang telah ditetapkan.
Masih banyak target indikator yang belum tercapai, untuk itu perlu dilakukan beberapa sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memerlukan upaya-upaya yang lebih komprehensif dalam mengejar ketertinggalan terkait perlindungan sosial, jaminan kesehatan, layanan dasar, pendidikan dan penanggulangan bencana. Program-program yang saat ini berjalan saat ini terkait pengentasan kemiskinan, IV-120 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 peningkatan mutu pendidikan perlu mendapatkan perhatian lebih terutama karena belum merangkul multi pihak didalam pelaksanaan program-program tersebut. Mengingat keterbatasan anggaran untuk mencapai semua target tersebut, maka kerja sama dengan pemangkukepentingan lainnya sangatlah diperlukan agar tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai dengan efisien.
2. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pelaksanaan SDGs yang terukur, terakses, dan melibatkan berbagai pihak sehingga target dan indikator SDGs di Provinsi Sumatera Utara dapat segera tercapai. Perbaikan target indikator SDGs secara realistis akan lebih dapat memastikan ketercapaiannya pada akhir periode RPJMD tahun 2023.
3. Perlu adanya sosialisasi mengenai SDGs termasuk menerjemahkan indikator-indikator SDGs sehingga mudah dipahami oleh seluruh komponen masyarakat. Sosialisasi mengenai SDGs ini sebaiknya dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pihak Swasta, DPRD, Perusahaan, Filantropi dan Akademisi.
4. Mendorong daerah untuk Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) SDGs secara tepat dan akurat serta Menyusun program dan kegiatan yang menyasar kepada pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
4.2.5. Penelahaan RPJMD Daerah Lain Penyusunan RPJMD juga memperhatikan dokumen RPJMD daerah lainnya agar tercipta keterpaduan pembangunaan jangka menengah daerah dengan daerah sekitar, atau dalam satu wilayah kepulauan atau yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan atau dengan daerah lain yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
IV-121 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 4.14 Identifikasi RPJMD Daerah Lain No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait
Keterangan 1
Provinsi Aceh
2017-2022
Visi: Terwujudnya aceh yang damai dan sejahtera melaluipemerintahan yang bersih adil dan melayani.
Qaunun Aceh No.1 Tahun2019 Tentang RencanaPembangunan JangkaMenengah Aceh tahun 2017-2022 Misi:
1. Reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang adil, bersih dan melayani.2. Memperkuat Pelaksanaan Syariat Islam beserta nilai-nilaikeislaman dan budaya keacehan dalam kehidupan masyarakatdengan iktikad Ahlussunnah Waljamaah yang bersumber hukumMazhab Syafi,'yah dengan tetap menghormati mazhab yang lain.3. Menjaga integritas nasionalisme dan keberlanjutan perdamaianberdasarkan MoU Helsinki.4. Membangun Masyarakat yang berkualitas dan berdaya saingtingkat nasional dan regional.5. Mewujudkan akses dan pelayanan kesehatan dan kesejahteraansosial yang berkualitas dan terintegrasi6. Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan.7. Menyediakan sumber energi listrik yang bersih dan terbarukan.8. Membangun dan Mengembangkan sentra-sentra produksi,industri dan industri kreatif yang kompetitif.9. Revitalisasi fungsi perencanaan daerah dengan prinsip EvidenceBased Planning yang Efektif, Efisien dan berkelanjutan.10. Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastrukturterintegrasi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
2
Provinsi Riau
2019-2024
Visi: Terwujudnya Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabatdan Unggul di Indonesia (Riau Bersatu) Perda Provinsi Riau No.3Tahun 2019 TentangRencana PembangunanJangka Menengah DaerahProvinsi Riau Tahun 2019-2024 Misi: 1. Mewujudkan sumber daya manusia yang beriman,berkualitas dan berdaya saing global melalui pembangunan manusiaseutuhnya. Misi ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia yang berdaya saing melalui peningkatan derajatpendidikan masyarakat, derajat kesehatan masyarakat dankesetaraan gender. Selain itu, untuk mewujudkan sumber daya yang IV-122 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No
Daerah Lain
Periode RPJMD
Kebijakan Terkait
Keterangan beriman melalui peningkatan kerukunan umat beragama.2. Meningkatkan tata pemerintahan yang baik, bersih danprofessional. Misi ini diarahkan untuk membangun tatapemerintahan yang baik, bersih dan professional untukmeningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasimasyarakat dalam pembangunan.
3
Provinsi Sumbar
2016-2021
Visi:Terwujudnya Sumatra Barat Yang Madani dan Sejahtera.
Perda Provinsi Sumbar No.1Tahun 2018 TentangRencana PembangunanJangka Menengah DaerahProvinsi Sumbar Tahun2016-2021
3. Meningkatkan sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman,berkarakter, dan berkualitas tinggi Misi ini diarahkan untukmembangun sumberdaya manusia yang cerdas, sehat, beriman,berkarakter, berkualitas tinggi, menguasai ilmu pengetahuan danteknologi dan berdaya saing dengan berlandaskan kesetaraangender.4. Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan yangtangguh, produktif, dan berdaya saing regional dan global, denganmengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembangunan daerah;Misi ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakatyang lebih tinggi dan merata dengan mengembangkan kegiatanekonomi yang lebih produktif berbasis kerakyatan, mendorongsektor unggulan daerah dan memanfaatkan+D3 sumberdaya lokaluntuk menghasilkan produk yang berdaya saing.5. Meningkatkan infrastruktur dan pembangunan yangberkelanjutan serta berwawasan lingkungan.Misi ini diarahkan untuk penyediaan infrastruktur bagi peningkatankegiatan ekonomi, pengembangan wilayah dan pembangunanberkelanjutan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan tataruang daerah.
IV-123 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 4.3. Penetapan Isu Strategis Provinsi Sumatera Utara Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dimasa datang. Isu strategis diidentifikasi dari berbagai sumber, yaitu: (1) Permasalahan pembangunan Provinsi Sumatera Utara; (2) Dinamika internasional, nasional dan regional yang mempengaruhi pembangunan Provinsi Sumatera Utara; (3) Kebijakan pembangunan daerah sekitar yang mempengaruhi pembangunan Provinsi Sumatera Utara; (4) Kebijakan pembangunan Provinsi Sumatera Utara yang antara lain terdiri dari RPJPD dan RTRW Provinsi Sumatera Utara; dan (5) KLHS RPJMD, maka ditetapkan 8 (delapan) isu strategis pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Utara yaitu :
1. Pendidikan Pemenuhan sumber daya manusia yang berdaya saing dan dapat memenuhi tantangan perkembangan zaman masih dihadapkan kepada belum optimalnya kualitas pendidikan di Provinsi Sumatera Utara. Peningkatan sumber daya manusia pada sektor Pendidikan memiliki tantangan antara lain; belum maksimalnya aksesibilitas dan sarana prasarana sekolah, keterbatasan kemampuan biaya pendidikan dan informasi bantuan pendidikan, belum selarasnya penerapan kurikulum dengan kebutuhan dunia kerja, serta rendahnya minat baca yang berakibat kepada belum maksimalnya capaian Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah di Provinsi Sumatera Utara termasuk di dalamnya perlunya peningkatan kualitas kesetaraan gender.
2. Kesehatan Peningkatan Usia Harapan Hidup, pengurangan angka kematian ibu dan anak, angka kesakitan, serta peningkatan status gizi di Provinsi Sumatera Utara memerlukan upaya peningkatan layanan Rumah Sakit, ketersediaan obat, penanganan dampak narkoba, jaminan kesehatan pada masyarakat miskin, penurunan prevalensi stunting serta percepatan penanganan Covid-19 juga menjadi hal yang penting, selain itu diperlukan upaya membangun paradigma hidup sehat melalui Gerakan masyarakat Sehat (Germas).
IV-124 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
3. Ketenagakerjaan Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Sumatera Utara pada Februari Tahun 2021 pada masa pandemi tercatat sebesar 6,01% dengan jumlah penganggur sebanyak 449.000 jiwa, Kondisi ini membaik jika dibandingkan dengan Agustus 2020 yang melonjak sebesar 6,91%. Angka ini juga masih lebih baik daripada capaian nasional yang mencatat persentase pengangguran sebesar 6,26%.
Namun tetap diperlukan penanganan yang lebih serius khususnya pada penduduk usia kerja yang mengalami peningkatan sebesar 171 ribu orang dari 10,53 juta orang pada Agustus 2019 menjadi 10,70 juta orang pada Agustus 2020. Semakin terbatasnya lapangan kerja formal dan rendahnya kualitas tenaga kerja di Sumatera Utara tentunya memerlukan solusi dalam bentuk Pelatihan Kompetensi Tenaga Kerja yang terintegrasi dengan pasar kerja melalui Kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri, Penumbuhan sektor UMKM dan IKM dan fasilitasi standarisasi UMKM dan IKM menuju digitalisasi pemasaran serta pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan bursa kerja online. Selain itu, perlu dilakukan penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi investasi yang merupakan langkah strategis dalam upaya penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
4. Agraris Terbatasnya sarana dan prasarana usaha pertanian dan peternakan yang dibutuhkan untuk menggerakkan proses produksi dan pemasaran komoditas pangan/peternakan dan belum optimalnya pemanfaatan hasil produksi pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan yang memiliki nilai tambah ekonomi tentunya memerlukan perhatian khusus untuk mencapai keberhasilan peningkatan produksi ternak sapi dan domba, mempertahankan swasembada komoditas pangan beras dan jagung, peningkatan produksi cabe merah, bawang merah dan bawang putih serta peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya sebagai upaya peningkatan daya saing sektor agraris yang lebih baik IV-125 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
5. Pariwisata Pandemi Covid-19 tentunya menjadi tantangan yang luar biasa dalam upaya peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata. Untuk itu perlu dilakukan penerapan prinsip CHSE (Cleanliness, Healthty, Safety, and Environmental Sustainability) atau 4 K (Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Keberlanjutan Lingkungan di destinasi wisata. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang pariwisata melalui pengembangan kawasan pariwisata, desa wisata tematik, penataan cagar budaya, pelestarian budaya daerah serta dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba, dan digitalisasi promosi pariwisata merupakan langkah strategis untuk menyiasati upaya pencapaian kontribusi PDRB pada sektor pariwisata pada masa pandemi dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat.
6. Reformasi Birokrasi Peningkatan kualitas reformasi birokrasi diwujudkan melalui Tata Kelola pemerintahan yang baik melalui prioritas – prioritas pembangunan yang telah ditetapkan, dengan mempertahankan opini laporan keuangan pemerintah daerah serta memberi dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian, peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), dan pencapaian kualitas pelayanan publik serta penataan kelembagaan untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
7. Sosial Kemasyarakatan dan Olahraga Peningkatan kondisi sosial dan kemasyarakatan diwujudkan melalui peningkatan wawasan kebangsaan dalam mendorong iklim demokrasi serta kebebasan berkumpul, berpendapat dan berkeyakinan serta bebas diskriminasi. Peningkatan kondisi panti sosial dan pemenuhan SPM sosial serta peningkatan keamanan dan ketertiban perlu terus didorong. Provinsi Sumatera Utara juga akan menjadi tuan rumah PON XXI Tahun 2024 untuk itu prestasi atlet, penguatan sektor olahraga dan sarana prasarana terus ditingkatkan IV-126 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
8. Infrastruktur Penanganan permasalahan infrastruktur di Sumatera Utara pada masa pandemi tentunya memerlukan upaya-upaya yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat mengingat pada 2 (dua) tahun anggaran, pembangunan Sumatera Utara difokuskan pada penanganan covid-
19. Pada tahun – tahun berikutnya diperlukan akselerasi terhadap pembangunan infrastruktur.
Selanjutnya penanganan penyelesaian pertanahan dan tata ruang juga menjadi konsentrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk diselesaikan. Selain itu, optimalisasi jaringan irigasi dalam rangka mendukung peningkatan daya saing sektor Agraris, pembangunan dan pengelolaan TPA Regional dan Sistem Penyediaan Air Minum, serta Pengurangan Luas Kawasan Kumuh, penurunan emisi gas rumah kaca serta penyediaan energy listrik dala rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin dan pertanian terintegrasi menjadi upaya pemenuhan pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan.
Pembangunan yang dilaksanakan juga harus berwawasan lingkungan, antara lain melalui:
Pembangunan Rendah Karbon Pembangunan rendah karbon (PRK) merupakan platform baru pembangunan yang bertujuan untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan mengurangi eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. Konsep PRK menekankan pada trade-off kebijakan lintas sektor yang dibutuhkan untuk menyeimbangkan target pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan dengan upaya penurunan emisi, serta mendorong tumbuhnya green investment untuk pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Penerapan pembangunan rendah karbon (PRK) dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara membutuhkan dukungan yang bersifat lintas sektor dan multi-pihak, baik dari dalam dan luar negeri. Pelibatan aktor non-pemerintah perlu ditingkatkan guna mendukung keberhasilan pencapaian target IV-127 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pembangunan. Pada lingkup nasional, dukungan terhadap Pembangunan Rendah Karbon terus bergulir, akan tetapi untuk Provinsi Sumatera Utara belum optimal kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menunjukkan komitmen dan dukungan yang kuat terhadap penerapan pembangunan rendah karbon di daerah. Informasi mengenai berbagai dampak dan manfaat dari pembangunan rendah karbon yang belum tersampaikan secara merata kepada berbagai pihak menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dukungan dari sektor swasta belum optimal. Komunikasi dan penjangkauan terhadap aktor non-pemerintah untuk peningkatan kesadaran (awareness) perlu semakin digencarkan, sehingga diharapkan keterlibatan aktor non-pemerintah terhadap agenda pembangunan rendah karbon dapat semakin ditingkatkan.
Inovasi usaha yang berprinsip ramah lingkungan juga perlu terus dikembangkan untuk menurunkan dampak negatif pencemaran sekaligus meningkatkan kompetisi usaha ramah lingkungan. Di samping itu, potensi dukungan dunia usaha melalui program CSR pada bidang- bidang pembangunan rendah karbon perlu lebih dioptimalkan.
Rencana Pertumbuhan Hijau Visi dan Misi sebagaimana tertuang dalam RJMD 2019 -2023 perlu diperkuat khususnya terkait dengan misi kelima yaitu “Mewujudkan Sumatra Utara yang bermartabat dalam lingkungan” dengan menekankan prinsip pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Visi dan misi yang menjadi komitmen terhadap rencana dan arah pembangunan harus menjamin terwujudnya keseimbangan pembangunan ekonomi dan pembangunan lingkungan dan keberlanjutan daya dukung ekosistem.
Indikator Pertumbuhan Hijau Laju pertumbuhan ekonomi yang positif tidak dipungkiri sebagai salah satu indikator kemajuan suatu daerah beserta indikator makro lainnya seperti ketimpangan wilayah, kemiskinan, ketimpangan pendapatan (koefisien gini) dan indeks pembangunan manusia. Namun demikian capaian pertumbuhan ekonomi yang mengandalkan ekstraksi IV-128 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dan investasi yang merusak akan menimbulkan “biaya sosial” dan “lingkungan” sebagai akibat dari ekstraksi sumber daya alam dan eskalasi konsumsi pada barang dan jasa. Capaian pertumbuan ekonomi melalui perhitungan PDB dengan mengabaikan biaya sosial dan lingkungan tersebut sering disebut sebagai “PDB coklat”. Sebagamana disampaikan oleh David Piling dalam “Growth Illusion”, negara atau daerah yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata berada dalam ilusi pertumbuhan karena menafikan terjadinya deplesi dan degradasi pada sumber daya alam dan lingkungan.
Deplesi dan degradasi ini pada akhirnya akan menimbulkan biaya cukup mahal yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Kerusakan lingkungan dari pembangunan yang mengandalkan ekstraktif semata akan berkontribusi terhadap bencana lingkungan yang selama 10 tahun terakhir telah mengakibatkan kerugian hampir Rp 30 trilyun rupiah. Biaya ini merupakan biaya korbanan yang sejatinya bisa alokasikan untuk pembangunan infrastuktur sosial, pendidikan, fisik dan lingkungan.
Untuk menghindari proses perencanaan pembangunan yang Business As Usual, Revisi dan telaah atas RPJMD 2019-2023 Provinisi Sumatra Utara perlu memasukkan Nilai PDB Hijau. Nilai PDB Hijau didapat setelah nilai PDB dikurangi deplesi dan degradasi lingkungan (biaya eksternalitas). Kebutuhan untuk menampilkan Nilai PDB Hijau ini merupakan bagian dari proses konsultasi parapihak dalam penyusunan Green Growth Plan Sumatra Utara, sekaligus berkaitan melakukan perbaikan pada perencanaan pembangunan lebih baik, agar hasil-hasil capaian pembangunan dapat dimonitor kinerja pertumbuhan ekonomi dan kesehatan ekologi dan daya dukung sumberdaya alam agar tetap menjadi modal dasar pembangunan dan pertumbuhan hijau di Sumatra Utara.
Menyadari pentingnya mempertimbangkan biaya eksternalitas dari pembangunan yang bersifat ekstraktif tersebut, kini di berbagai belahan dunia dan dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah diarusutamakan pembangunan yang berkelanjutan dengan basis perencaaan pertumbuhan hijau.
IV-129 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Pertumbuhan hijau sendiri akan menjadi pendekatan pembangunan inklusif, dimana konsultasi multipihak dimasa depan akan merekognisi tentang pentingnya Nilai PDB Hijau ini sebagai acuan penilaian keberhasilan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pengarusutamaan Rencana Pertumbuhan Hijau Pengarus utamaan perencanaan pertumbuhan hijau dalam perencanaan pembangunan ini akan lebih berdampak jika kemudian dimasukan dalam dokumen RPJMD sehingga akan mengikat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karenanya indikator-indikator pembangunan yang menuju pencapaian pembangunan berkelanjutan melalui perencanaan hijau perlu menjadi pertimbangan yang serius dalam dokumen perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
Untuk mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan melalui perencanaan pertumbuhan hijau, maka disarankan pada proses telaah (review) dan penyusunan dokumen perencanaan RPJMD 2019-2023 dimasukan beberapa indikator pembangunan yang mendukung tercapainya pertumbuhan hijau.
Salah satu yang perlu dikembangkan di daerah adalah Indeks Komposit Pembangunan Hijau Daerah (IPHD). Indeks komposit ini menggambarkan sejauh mana arah capaian pembangunan daerah menuju pembangunan berkelanjutan. IPHD dari skala 0-100 menggambarkan skala indeks capaian pembangunan berkelanjutan yang mengakomodasi berbagai indikator seperti:
1) Laju pertumbuhan ekonomi (PDB coklat);
2) Laju deplesi dan degradasi sumber daya alam dan lingkungan yang dapat diukur melalui IKLH (indeks kualitas lingkungan hidup);
3) Indeks pembangunan manusia (IPM);
4) Indikator-indikator yang berkaitan dengan kerentaan sosial dan lingkungan seperti kepadatan penduduk, keragaman mata pencaharian (livelihood); dan
5) Indeks kerentanan ekonomi dan lingkungan atau indeks resiliensi ekonomi dan lingkungan.
IV-130 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Beberapa indikator tersebut di atas mungkin sebagian belum tersedia dalam dokumen perencanaan pembangunan oleh karenanya perlu dibangun sebagai indeks yang baru yang akan mengukur seberapa kuat atau seberapa rapuh capaian pembangunan yang dilakukan saat ini dan beberapa tahun mendatang.
Isu Strategis Pengembangan Wilayah Keterbatasan APBD dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur menyebabkan adanya selisih pendanaan (funding gap) yang harus dipenuhi. Untuk mengatasi itu, Pemerintah dituntut untuk menggunakan beberpa alternatif pendanaan, salah satunya mengunakan skema kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta atau dikenal sebagai Public Private Partnership (PPP). Tidak ada definisi resmi mengenai PPP, namun dapat disimpulkan bahwa PPP merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.
Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Berikut bebera kegiatan prioritas yang memerlukan dukungan pendanaan atau Kerjasama Pemeintah dengan Badan Usaha adalah sebagai berikut :
1. Rencana Rusunawa Terintegrasi di KEK Sei Mangkei Menyikapi perkembangan Kawasan Ekonomi Terpadu Sei Mangkei dengan tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 83.304 jiwa sampai tahun 2025, maka perlu adanya konsep pembangunan rumah susun.
Pengembangan rumah susun diarahkan berada di luar Kawasan Ekonomi Terpadu Sei Mangkei. Oleh karena itu perlu adanya alokasi ruang untuk mengakomodasi kebutuhan rumah tersebut.
IV-131 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Perhitungan kebutuhan ruang rumah susun diasumsikan hanya 60% tenaga kerja yang tinggal di rumah susun dan 40% tinggal di perumahan. 40% berasal dari tenaga kerja lokal dan diasumsikan hanya 10% tenaga kerja lokal yang tinggal di rumah susun. Di samping penyediaan rumah bagi pekerja, Rusunawa ini juga menjadi alternatif bagi relokasi masyarakat korban bencana, masyarakat terdampak program pembangunan pemerintah, maupun masyarakat yang berada di wilayah negatif list, hal ini ini untuk mewujudkan kawasan permukiman yang sesuai dengan peruntukannya dan aman dari bencana.
2. Rencana Pembangunan LRT Mebidang Pembangunan Jalur LRT dan Monorel Mebidang akan direncakan dibagi ke dalam 4 fase dengan jarak yang berbeda-beda, dengan total jarak 51,16 KM,jarak monorel terdapat di SP. Kayu Besar-Batang Kuis-Sultan Serdang.jalur LRT dan Monorel Mebidang dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
Tabel 4.15 Jalur LRT Dan Monorel Mebidang FASE JALUR JARAK I Stasiun Pusat - Cirebon - Sisingamangaraja - Tj morawa- Sp kayu besar. (LRT) 21,7 Km II Sp kayu besar - Batang kuis - Sultan serdang (MONOREL) 9,4 Km III Binjai - Megawati - Mencirim - Diski - Gatot subroto - Kapten maulana lubis –Raden saleh - Stasiun Pusat.
20,45 Km IV Marelan - Veteran - P Braya - Yos sudarso -Glugur - Stasiun Pusat 11,61 Km TOTAL 53,16 Km Sumber : Bappedasu (data diolah)
3. Proyek Pembangunan Sport Centre Sumatera Utara Konsep Pembangunan yang direncanakan adalah didaerah Sport Center ada pusat Kesehatan, pusat komersil dan expho Center dan tempat hiburan, knsep pembangunan sebagai berikut :
IV-132 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Konsep Pembangunan Sport Center
4. Perencanaan Proyek Waste to Energy Proyek ini direncanakan akan membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) daerah Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo (Mebidangro).
Dimana kondisi saat ini sampah yang dihasilkan perhari adalah 3827,61 Ton/Hari dimana sampah yang paling banyak ada di Kota Medan 2500 Ton/hari, kemudian Deli Serdang 638 Ton/Hari, Kota Binjai 132,61 Ton/hari dan Karo 557 Ton/hari, rencana Lokasi TPA ini di Desa Limau Mungkur STM Hilir, Deli Serdang, konsep pembangunan adalah sebaai berikut :
Konsep Pembangunan TPA MEBIDANGRO IV-133 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
5. Perencanaan Pembangunan Monorel di Sport Center Sumatera Utara Rencana kedepan akan di bangun Monorel di area Sport Centre Sumatera Utara, rencana pembangunannya adalah sebagai berikut :
Rencana Pembangunan Monorel III-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-1V-1
BAB V VISI, MISI TUJUAN DAN SASARAN 5.1. VISI RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019 – 2023 merupakan tahap keempat dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 –2025 yaitu tahap pemantapan “Tingkat kemandirian yang tinggi, makmur, berkeadilan dan maju, melalui percepatan pembangunan semua bidang yang didukung struktur ekonomi yang tangguh” menuju pencapaian “Masyarakat Sumatera Utara yang Beriman, Maju, Mandiri, Mapan dan Berkeadilan didalam ke Bhinnekaan yang didukung oleh Tata Pemerintahan yang Baik”. Visi Pembangunan jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 merupakan penjabaran dari visi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta menjadi dasar perumusan prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara, pernyataan visi ini menjadi arah bagi pembangunan sampai dengan 5 (lima) tahun mendatang, berbagai kebijakan pembangunan hingga tahun 2023 difokuskan untuk mewujudkan visi dengan mempertimbangkan kondisi, permasalahan, potensi kekuatan dan peluang, hambatan dan tantangan yang terjadi di Sumatera Utara. Adapun visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 yaitu :
“Sumatera Utara yang Maju, Aman, dan Bermartabat” Makna yang terkandung dalam visi tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Sumatera Utara, bermakna seluruh wilayah dan komponen/lapisan masyarakat yang berdiam di Sumatera Utara, yang berasal dari berbagai ragam adat budaya, etnis, agama dan golongan yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dan menikmati hasil pembangunan;
Maju, bermakna wilayah Sumatera Utara yang kondusif untuk terjadinya proses nilai tambah atas potensi yang dimiliki serta penduduk dengan kualitas kesehatan dan pendidikan yang baik serta berpikiran ke depan, sehingga Sumatera Utara menjadi wilayah terdepan di Sumatera.
III-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-2V-2 Aman, bermakna wilayah dan penduduk Sumatera Utara bebas dari bahaya gangguan dan terlindungi dari berbagai macam marabahaya dalam melaksanakan aktivitas keseharian.
Bermartabat, bermakna wilayah dan penduduk Sumatera Utara yang agamis dan menjunjung tinggi etika dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjunjung tinggi adat istiadat dalam kehidupan bermasyarakat, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam segala aspek.
5.2. MISI Dalam rangka pencapaian visi, maka ditetapkan 5 (lima) misi pembangunan Sumatera Utara sebagai berikut :
Misi Pertama Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, sertaharga-harga yang terjangkau.
Misi Kedua Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanyap emerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesisosial yang kuat serta harmonis.
Misi Ketiga Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing, dan mandiri.
Misi Keempat Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pergaulan karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi, dan penyelundupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia.
Misi Kelima Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, III-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-3V-3 penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan, dan beradab.
5.3. TUJUAN DAN SASARAN Dalam mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi yang telah ditetapkan tersebut diatas, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud.
Mempertimbangkan kondisi yang terjadi akibat pandemic COVID-19, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara melakukan penyesuaian target indikator kinerja pembangunan yang sebelumnya telah dimuat dalam RPJMD Tahun 2019-2023. Penyesuaian ini perlu dilakukan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang responsif terhadap perkembangan keadaan, sekaligus merupakan penerapan perencanaan dan penganggaran yang terpadu.
Dengan kemampuan keuangan yang ada, maka target-target pembangunan juga perlu disesuaikan sehingga berimbang antara target yang akan dicapai dengan ketersediaan anggaran. Penjabaran visi dan misi pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 terdiri dari tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 dilengkapi dengan indikator kinerja dan target yang terukur. Indikator kinerja tersebut merupakan tolok ukur keberhasilan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Target indikator kinerja tujuan dan sasaran Tahun 2021 sampai dengan 2023 mengalami penyesuaian. Penyesuaian target tujuan dan sasaran RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019- 2023 merupakan bagian dari upaya pencapaian target indikator makro pembangunan daerah. Indikator makro Provinsi Sumatera Utara ditetapkan dengan mempertimbangkan dukungan terhadap pencapaian target indikator makro nasional dan kemampuan Provinsi Sumatera Utara dengan adanya pandemi COVID-19. Penentuan proyeksi indikator makro telah melibatkan pemangku kepentingan terkait serta para pakar dan akademisi. Perhitungan proyeksi tersebut mempertimbangkan teori III-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-4V-4 serta data masa lalu capaian pembangunan Sumatera Utara berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik. Tujuan dan Sasaran Perubahan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tabel 5.1. sebagai berikut :
V-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 5.1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara VISI : SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABAT MISI
TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN SATUAN 2019
2020
Target Sebelum Perubahan RPJMD
Target Setelah Perubahan RPJMD
KONDISI AKHIR Target
Realisasi
Target
Realisasi
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15 1
MewujudkanmasyarakatSumatera Utarayang bermartabatdalam kehidupankarena memilikiiman dan taqwa,tersedianyasandang panganyang cukup, rumahyang layak,kesehatan yangprima, matapencaharian yangmenyenangkan,serta harga-hargayang terjangkau;
1*
Meningkatnya derajatpendidikan dankesetaraan gender Indeks Pendidikan
Poin
-
68.03
-
68.55
-
-
-
68,65-69,15 68,75-69,25 68,85-69,35 68,85-69,35 1.1
MeningkatkankualitasPendidikan bagiMasyarakat Rata-rata LamaSekolah Tahun
9.79
9.45
9.97
9.54
10.15
10.33
10.5
9.68
9.82
9.96
9.96 Harapan LamaSekolah Tahun
13.37
13.15
13.81
13.23
14.01
14.21
14.42
13.31
13.38
13.46
13.46 1.2
Meningkatkanimplementasipengarusutamaangender dalampembangunan IndeksPembangunanGender (IPG) Poin
90.87
90.71
90.93
90.93
91.00
91.08
91.17
90,73
90,77
90,81
90,81 2*
Meningkatkan derajatKesehatan masyarakat Indeks Kesehatan
Poin
-
75.31
-
75.54
-
-
-
75,65-76,15 75,70-76,20 75,75-76,25 75,75-76,25 3
MewujudkanSumatera Utarayang bermartabatdalam pendidikankarenamasyarakatnyayang terpelajar,berkarakter, cerdas,kolaboratif, berdayasaing dan mandiri 2.1
Meningkatnyakualitaskesehatanmasyarakat Usia HarapanHidup Tahun
68.74
68.95
68.87
69.10
69.00
69.13
70.00
69,23
69,35
69,50
69,50 3*
MeningkatkanKesejahteraan SosialMasyarakat PDRB
Perkapita (ADHB) Juta (Rupiah) 55.00
54.91
59.00
55.18
63.00
67.00
71.00
57.00
59.00
61.00
61.00 V-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 MISI
TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN SATUAN 2019
2020
Target Sebelum Perubahan RPJMD
Target Setelah Perubahan RPJMD
KONDISI AKHIR Target
Realisasi
Target
Realisasi
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15 3.1
Meningkatnyakesempatan kerjadan berusaha bagimasyarakat Tingkatpartisipasiangkatan kerja Persen
73.01
70.19
74.2
72
75.39
76.58
77.77
73.04
74.08
75.12
75.12 3.2
Meningkatnyasektor pertanian,perikanan dankehutanan dalammendukungpeningkatanketahananpangan, nilaitambah dan dayasaing NTP
Poin
100.101
98.08
100.102
109.83
100.10
100.10
100.2 1 109.92
110.35
111.41
111.41 3.3
Meningkatnyadestinasi danpengelolaan sektorpariwisata Kontribusi sektorPariwisata(AkomodasiMakan Minumdan TransportasiPergudangan) Persen
8.15
7.46
8.56
6.66
8.99
9.44
9.92
7.02
7.10
7.18
7.18 4*
Meningkatkaninfrastruktur pendukungekonomi IndeksInfrastruktur Poin
-
-
-
0,69
-
-
-
0,70
0,74
0,79
0,79 4.1
Meningkatnyakualitasinfrastruktur TingkatkemantapanJalan Provinsi Persen
82.99
82.19
84.52
75,02
86.29
88.59
90
76,37
78,55
85,08
85,08 Rasio Elektrifikasi
Persen
99.9
98.8
100
99.99
100
100
100
100
100
100
100 Akses RumahLayak Huni Persen
-
-
-
-
-
-
-
58.69
63.48
68.98
68.98 Rasio LuasDaerah IrigasiKewenanganProvinsi yangdilayani olehJaringan Irigasi Persen
-
-
-
-
-
-
-
57.17
59.47
62.92
62.92 V-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 MISI
TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN SATUAN 2019
2020
Target Sebelum Perubahan RPJMD
Target Setelah Perubahan RPJMD
KONDISI AKHIR Target
Realisasi
Target
Realisasi
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15 2
MewujudkanSumatera Utarayang bermartabatdalam politikdengan adanyapemerintahan yangbersih dan dicintai,tata kelolapemerintah yangbaik, adil danterpercaya, politikyang beretika,masyarakat yangberwawasankebangsaan danmemiliki kohesisosial yang kuatserta harmonis;
Meningkatkan Kualitas SistemPolitik Demokrasi dan TataKelola Pemerintahan yang baikdan Bersih Indeks Demokrasi
Poin
69.02
67.65
69.04
65,13
69.06
69.08
70.00
65,25
65,50
65,75
65,75 Indeks ReformasiBirokrasi Nilai (Kategori) B
(60.05)B
B
(61.05)B
A
A
A
(64.00)B
(70,00)BB
(75.00)BB
(75.00)BB 2.1
Meningkatnya kebebasansipil (Civil liberties) Skor KebebasanSipil Skor
-
72.54
-
-
-
-
-
72.99
73.44
73.89
73.89 2.2
Terwujudnya tata kelolapemerintahan yang baikdan bersih (GoodGovernance) sertapelayanan publik yangprima Opini BPK (WTP)terhadap laporankinerja keuangandaerah Opini
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP
WTP Nilai SistemAkuntabilitasKinerja InstansiPemerintahan(SAKIP) Nilai (Predikat) B
B
B
B
BB
BB
BB
(65.00)B (70.00)BB (72.00)BB
(72.00)BB Indeks PelayananPublik Nilai (Kategori) 2,99 ( C )
3,00 ( C )
3,51 (B)
3,68 (B)
-
-
-
3,80 (B)
4,01 (A-)
4,20 (A-)
4,20 ( A-) 4
MewujudkanSumatera Utarayang bermartabatdalam pergaulankarena terbebasdari judi, narkoba,prostitusi danpenyelundupan,sehingga menjaditeladan di AsiaTenggara dan Dunia Mewujudkan Sumatera Utarayang Aman melalui PenegakanHukum dan Ketertiban Persentasegangguanketentraman danketertiban umumyang dapatdiselesaikan Persen
65
97
68
90,25
71
76
80
91
92
93
93 4.1
Terwujudnya Keamanandan KetertibanMasyarakat PersentasePERDA danPERKADA yangditegakkan Persen
45
59
60
31.25
65
70
75
65
70
75
75 5
MewujudkanSumatera Utarayang bermartabatdalam lingkungankarena ekologinya Meningkatnya pengelolaanlingkungan hidupberkelanjutan Indeks KualitasLingkunganHidup (IKLH) Poin
68.00
68.20
68.70
69.37
70.70
71.70
72.70
69,02
69,20
69,38
69,38 5.1
Meningkatkan IndeksKualitas Air Indeks KualitasAir Poin
78.00
78.80
79.00
69.37
80.00
81.00
82.00
53,71
53,81
53,91
53,91 V-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 MISI
TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN SATUAN 2019
2020
Target Sebelum Perubahan RPJMD
Target Setelah Perubahan RPJMD
KONDISI AKHIR Target
Realisasi
Target
Realisasi
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15 yang terjaga,alamnya yangbersih dan indah,penduduknya yangramah, berbudaya,berperikemanusiaandan beradab 5.2
Meningkatkan IndeksKualitas Air Laut Indeks KualitasAir Laut Poin
NA
NA
NA
NA
NA
NA
NA
72,51
73,13
73,74
73,74 5.3
Meningkatkan IndeksKualitas Udara Indeks KualitasUdara Poin
86,00
86,60
87,00
89,30
88,00
89,00
90,00
87,09
87,19
87,29
87,29 5.4
Meningkatkan IndeksKualitas lahan Indeks Kualitaslahan Poin
47,00
46,45
47,26
46,45
50,75
51,75
52,75
47,42
47,72
48,03
48,03 Keterangan :1*) Mendukung Misi 32*) Mendukung Misi 13*) Mendukung Misi 14*) Mendukung Misi 1 III-9 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-9V-9 5.4. PRIORITAS PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA UTARA Prioritas pembangunan daerah merupakan sekumpulan program prioritas yang secara khusus berhubungan dengan capaian sasaran pembangunan daerah. Prioritas pembangunan daerah merupakan janji-janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan selama masa jabatan. Prioritas pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pencapaian visi dan misi. Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 meliputi :
1. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan kerja;
2. Peningkatan dan pemenuhan akses Pendidikan;
3. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan;
4. Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas;
5. Peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata Pada Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 dirumuskan Kembali Prioritas pembangunan yang menjadi agenda pembangunan pemerintah dengan sasaran 5 (lima) tahunan RPJMD.
Perumusan prioritas pembangunan dilakukan dengan cara mengevaluasi permasalahan pembangunan daerah, dihubungkan dengan program pembangunan daerah sesuai dengan hasil evaluasi Review mitrem RPJMD.
Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara 2019-2023 pada Perubahan RPJMD adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan kualitas dan pemenuhan akses Pendidikan;
2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
3. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan;
4. Peningkatan daya saing melalui sektor agraris;
5. Peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata;
6. Peningkatan kualitas reformasi birokrasi;
7. Peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga;
8. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan.
Perbandingan Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara sebelum dan sesudah perubahan dapat dilihat sebagai berikut :
III-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-10V-10 Tabel 5.2 Prioritas Pembangunan Sumatera Utara Sebelum dan Sesudah Perubahan RPJMD 2019-2023 Prioritas Provinsi Sumatera Utara Sebelum Perubahan Prioritas Provinsi Sumatera Utara Setelah Perubahan
1. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan kerja;
2. Peningkatan dan pemenuhan akses Pendidikan;
3. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan;
4. Penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas;
5. Peningkatan daya saing melalui sektor agraris dan pariwisata.
1. Peningkatan kualitas dan pemenuhan akses Pendidikan;
2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
3. Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan;
4. Peningkatan daya saing melalui sektor agraris;
5. Peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata;
6. Peningkatan kualitas reformasi birokrasi;
7. Peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga;
8. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan.
Sumber : Bappeda Provinsi Sumatera Utara (data diolah) Strategi yang dilakukan terhadap prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara tahun 2019-2023 setelah Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan Kualitas dan Pemenuhan Akses Pendidikan yang dilakukan dengan strategi : Peningkatan pemerataan akses belajar, peningkatan sarana dan prasarana sekolah menengah, kejuruan dan khusus serta peningkatan kualitas mutu pendidikan.
2. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan strategi :
Meningkatkan penanganan pandemik Covid-19, memperkuat kualitas kesehatan dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan.
3. Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan, dilaksanakan melalui strategi Peningkatan daya saing tenaga kerja dan Perluasan Kesempatan Berusaha.
4. Peningkatan Daya Saing melalui Sektor Agraris dilakukan dengan strategi yaitu :
a. Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian, Pangan, Perikanan dan Energi Pedesaan
b. Peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana Pertanian
c. Peningkatan Akses Hilirisasi Produk Pertanian III-11 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-11V-11
5. Peningkatan Daya Saing melalui Sektor Pariwisata dilakukan dengan strategi Peningkatan Kontribusi PDRB Sektor Pariwisata melalui Pariwisata yang Inklusif dan Berkelanjutan.
6. Peningkatan Kualitas Reformasi Birokrasi melalui strategi meningkatkan kinerja pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance), penguatan sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik serta pelayanan publik yang prima.
7. Peningkatan Sosial Kemasyarakatan dan Olahraga, dilakukan dengan strategi : meningkatkan kualitas sosial kemasyarakatan dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dan upaya menghasilkan prestasi daerah melalui penguatan sektor olahraga.
8. Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan dilaksanakan dengan strategi :
a. Peningkatan dan Pengembangan Infrastruktur Jalan
b. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air yang Terpadu dengan Keciptakaryaan dan selaras dengan Penataan Ruang Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara selain untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah, juga diarahkan untuk mendukung Prioritas Pembangunan Nasional. Prioritas Pembangunan Nasional atau sering disebut dengan Prioritas Nasional (PN) merupakan agenda pembangunan dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Tujuh agenda pembangunan jangka menengah nasional menjadi prioritas nasional tahunan yang menjadi benang merah antara pembangunan jangka menengah dan tahunan. Dari hasil persandingan terlihat bahwa seluruh prioritas pembangunan Sumatera Utara yang termuat ke dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 memiliki kaitan dan saling mendukung dengan Prioritas Nasional yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024, sebagaimana terlihat pada tabel berikut :
III-12 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-12V-12 Tabel 5.3 Persandingan Prioritas Nasional (PN) dengan Prioritas Provinsi (PP) Sumatera Utara Agenda Pembangunan/Prioritas Nasional (PN) Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara PN1 Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan PP3 Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan kerja;
PP8 Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan;
PN2 Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan PP8 Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan;
PN3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing PP1 Peningkatan kualitas dan pemenuhan akses Pendidikan PP2 Peningkatan derajat kesehatan masyarakat;
PP3 Peningkatan Kesempatan Kerja dan Berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan;
PN4 Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan PP6 Peningkatan kualitas reformasi birokrasi PP7 Peningkatan sosial kemasyarakatan dan olah raga PN5 Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar PP4 Peningkatan daya saing melalui sektor agraris;
PP5 Peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata PP8 Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan PN6 Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim PP8 Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan;
PN7 Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik PP6 Peningkatan kualitas reformasi birokrasi III-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 VI-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB VI STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional serta sinergis dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, maka RPJMD disusun dengan berpedoman dan atau memperhatikan berbagai dokumen perencanaan antara Lain RPJMN Tahun 2020-2024, RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025, RTRW Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2037.
6.1. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Strategi adalah langkah berisikan program-program sebagai prioritas pembangunan daerah untuk mencapai sasaran. Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai. Selain itu perumusan strategi juga memperhatikan masalah yang telah dirumuskan pada tahap perumusan masalah.
Rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan. Oleh karena itu, strategi diturunkan dengan kebijakan dan program pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah. Sementara Arah Kebijakan adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu strategis daerah yang dilaksanakan secara bertahap sebagai penjabaran strategi. Arah kebijakan merupakan strategi pembangunan daerah yang difokuskan pada prioritas-prioritas pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan.
Strategi Pembangunan RPJMD 2019-2023 melalui pendekatan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan koordinasi untuk pencapaian visi dan misi provinsi Sumatera Utara.
Pendekatan ini menggunakan hasil analisis terhadap isu strategis dan permasalahan, kekuatan (Strengths), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities), dan tantangan (Threats) atau analisis SWOT. Analisis SWOT merupakan analisis mengenai hal-hal pokok yang ada di III-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 VI-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 lingkungan yang diasumsikan berpengaruh terhadap apa yang terjadi dan yang akan terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara. Lingkungan itu sendiri mencakup lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Dengan menggunakan analisis SWOT, diharapkan dapat mengungkapkan faktor internal dan faktor eksternal yang dianggap penting dalam mencapai tujuan, yaitu dengan mengidentifikasikan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity), dan ancaman (threat). Analisis ini didasarkan pada logika berpikir bahwa dalam menentukan strategi kebijakan yang akan diimplementasikan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara harus memaksimalkan kekuatan dan peluang, dan sekaligus dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman yang ada, sehingga dapat dicapai keseimbangan antara kondisi internal dengan kondisi eksternal.
Berdasarkan analisis SWOT tersebut yang mendapat bobot paling tinggi adalah weakness – opportunity (WO) yaitu Strategi Mengurangi Kelemahan dengan Memanfaatkan Peluang. Hal ini dapat diartikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadapi peluang pasar yang sangat besar tetapi di sisi lain menghadapi berbagai kelemahan internal. Fokus strategi meminimalkan masalah masalah internal sehingga dapat merebut peluang yang lebih baik. Dalam rangka mencapai keberhasilan prioritas pembangunan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan melalui :
1. Kebijakan kolaborasi perencanaan pembangunan daerah;
2. Penerapan pola money follow program priority;
3. Inovasi pengendalian perencanaan pembangunan daerah dengan gagasan 3 SP (Sukses Perencanaan, Sukses Pelaksanaan dan Sukses Pencapaian).
Adapun Strategi pembangunan pada Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini :
VI-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 6.1 Strategi dan Arah Kebijakan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 VISI : SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABATMisi 1 : MEWUJUDKAN MASYARAKAT SUMATERA UTARA YANG BERMARTABAT DALAM KEHIDUPAN KARENA MEMILIKI IMAN DAN TAQWA,TERSEDIANYA SANDANG PANGAN YANG CUKUP, RUMAH YANG LAYAK, KESEHATAN YANG PRIMA, MATA PENCAHARIAN YANGMENYENANGKAN, SERTA HARGA-HARGA YANG TERJANGKAU;MISI 3 : WUJUDKAN SUMATERA UTARA YANG BERMARTABAT DALAM PENDIDIKAN KARENA MASYARAKATNYA YANG TERPELAJAR,BERKARAKTER, CERDAS, KOLABORATIF, BERDAYA SAING DAN MANDIRINo
Tujuan
Sasaran
Strategi
Arah Kebijakan 1.
Meningkatnya derajatpendidikan dan kesetaraangender 1.1. Meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat 1.1.1. Peningkatan Layanan danakses Pendidikan yangberkualitas dan merata,dukungan biaya serta informasibantuan pendidikan,penyelarasan kurikulum dengankebutuhan dunia kerja sertapeningkatan minat baca 1.
Peningkatan dan pemenuhan aksespemerataan layanan pendidikanmelalui pembangunan unit sekolahbaru menengah, kejuruan dankhusus di Sumatera Utara 2.
Pemberian Bantuan OperasionalPendidikan (BOP) untuk siswa/ijenjang SMA, SMK, dan SLB
negeri dengan prioritas intervensi siswa/ikurang mampu;
3.
Pembangunan kampungbeasiswa/scholarships booth (wadahinformasi beasiswa)/wadahinformasi center untuk informasibeasiswa S1, S2, S3;
4.
Optimalisasi link and match sekolahmenengah kejuruan/ vokasi dengandunia usaha dunia industry;
5.
Pembangunan Pojok Baca danGerobak Baca serta pengembanganperpustakaan berbasis digital (e- VI-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 library) yang menjangkau 33Kabupaten/Kota di Sumatera Utara;
6.
Pemberian motivasi pada siswa/Imenengah atas dan kejuruan se-Sumatera Utara;
7.
Penguatan materi kearifan lokalserta penyelarasan kecerdasan,spiritual, emosional dan intelektual;
8.
Penguatan Pembelajaran Jarak Jauh(Distance Learning) 1.2 Meningkatnya implementasi Pengarusutamaan Gender dalampembangunan 1.2.1 Menguatkan Peranperempuan dan kesetaraanGender 1.
Meningkatkan PerlindunganPerempuan 2.
Meningkatkan PemberdayaanPerempuan VI-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 2
Meningkatkan derajatKesehatan masyarakat 2.1
Meningkatnya kualitas kesehatan
masyarakat 2.1.1 Meningkatkan percepatanpenanganan pandemic covid-19,memperkuat kualitas kesehatandan peningkatan kualitasPelayanan Kesehatan sertapembangunan paradigma hidupsehat.
1.
Percepatan penanganan kesehatanpandemic covid-19;
2.
Peningkatan Pelayanan KesehatanRumah Sakit Provinsi SumateraUtara;
3.
Peningkatan Pelayanan KesehatanIbu, Bayi dan Lansia;
4.
Penurunan Prevalensi Stunting diSumatera Utara;
5.
Peningkatan kapasitas layanankesehatan dalam rangkarehabilitasi narkoba;
6.
Peningkatan pemberdayaanGerakan Masyarakat Sehat(GERMAS);
7.
Pemberian jaminan kesehatan bagimasyarakat kurang mampu;
8.
Peningkatan layanan kesehatanbergerak.
3
MeningkatkanKesejahteraan SosialMasyarakat 3.1 Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat 3.1.1 Peningkatan daya saingtenaga kerja dan PerluasanKesempatan Berusaha sertapengembangan informasiketenagakerjaan dan penguatankebijakan daerah dalam rangkaoptimalisasi investasi.
1.
Fasilitasi kerjasama dengan duniausaha dan dunia industri (link andmatch) penyediaan tenaga kerja dankeselamatan kerja;
2.
Fasilitasi standarisasi UMKM danUKM menuju digitalisasi pemasaran;
3.
Pengembangan sistem informasiketenagakerjaan terintegrasi;
4.
Penguatan kebijakan daerah dalamrangka optimalisasi investasi.
3.2 Meningkatnya sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalammendukung peningkatanketahanan pangan, nilai tambahdan daya saing 3.2.1 Pembangunan KawasanPertanian Terpadu danPeningkatan Sarana danPrasarana Pertanian, Pangan,Perikanan Dan Energi Pedesaan3.2.2 Peningkatan ketersediaansarana dan prasarana Pertanian 1.
Meningkatkan Produksi daging sapidan domba;
2.
Mempertahankan swasembadaberas dan jagung;
3.
Meningkatnya capaian produksipadi, jagung, cabai merah, bawangputih dan bawang merah VI-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3.23
Peningkatan Akses Hilirisasi Produk Pertanian 4.
Peningkatan produksi perikanantangkap dan budidaya 5.
Pemenuhan kebutuhan listrikrumah tangga miskin danpertanian terintegrasi 6.
Pembangunan infrastrukturPertanian 7.
Memberikan Jaminan PenetapanHarga Komoditi Pertanian yangLayak 3.3 Meningkatnya destinasi dan pengelolaan sektor pariwisata 3.3.1 Peningkatan KontribusiPDRB Sektor Pariwisata melaluiPariwisata yang Inklusif danBerkelanjutan 1.
Pengembangan destinasi wisatasecara terintegrasi danberkelanjutan;
2.
Penataan kawasan wisata dan cagarbudaya;
3.
Dukungan destinasi wisata superprioritas Danau Toba;
4.
Digitalisasi promosi pariwisata;
5.
Pelestarian budaya daerah.
4
Meningkatkan infrastrukturpendukung ekonomi 4.1
Meningkatnya Kualitasinfrastruktur 4.1.1
Peningkatan danPengembanganinfrastruktur Jalan 4.1.2
PeningkatanPengelolaan SumberDaya Air yang TerpadudenganKeciptakaryaan,Penyelesaian MasalahPertanahan danPenataan Ruang 4.1.3
PengembanganInfrastruktur jaringandi daerah yang belumterjangkau aliran listrik 1.
Penanganan jalan strategis Provinsidalam kondisi baik yang meliputiJalan Strategis Akses KawasanWisata dan pencapaian tingkatkemantapan jalan Provinsi;
2.
Fasilitasi masalah pertanahan dantata ruang melalui penguatanpenegakan hukum dankelembagaan;
3.
Optimalisasi jalan irigasi dalamrangka mendukung peningkatandaya saing sektor agraris;
4.
Meningkatkan PengelolaanPersampahan Regional 5.
Meningkatkan Kapasitas PelayananAir Minum VI-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 6.
Pembuatan Role Model PenguranganLuas Kawasan Kumuh Terintegrasidan Rehabilitasi Rumah Tidak LayakHuni 7.
Meningkatkan aksesibilitasmasyarakat perdesaan,daerahterpencil dan wilayah kepulauanterhadap pelayanan listrik yangmurah dan berkualitas MISI 2 : MEWUJUDKAN SUMATERA UTARA YANG BERMARTABAT DALAM POLITIK DENGAN ADANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DANDICINTAI, TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK, ADIL DAN TERPERCAYA, POLITIK YANG BERETIKA, MASYARAKAT YANG BERWAWASANKEBANGSAAN DAN MEMILIKI KOHESI SOSIAL YANG KUAT SERTA HARMONIS 2
Mewujudkan masyarakatSumatera Utara yangbermartabat dalam
Politik dan Pemerintahan yangbaik dan Bersih 2.1.
Meningkatnya kebebasan sipil(Civil liberties) 2.1.1.
Peningkatan kebebasanberkumpul,berpendapat,berkeyakinan dan bebasdiskriminasi 1.
Meningkatkan pemahaman politikdan memperkuat wawasankebangsaan mayarakat;
2.
Meningkatkan kerukunan antaraumat beragama dan masyarakat;
3.
Dukungan pembangunan danrehabilitasi rumah ibadah 2.2.
Terwujudnya tata kelolapemerintahan yang baik danbersih (Good Governance) sertapelayanan publik yang prima 2.2.1.
Meningkatkan kinerjapemerintahan yang baikdan bersih (GoodGovernance), penguatansistim PemerintahanBerbasis Elektronik sertapelayanan public yangprima 1.
Mempertahankan Pencapaian OpiniWajar Tanpa Pengecualian (WTP)terhadap Laporan KeuanganPemerintah Daerah Provinsi dandukungan pencapaian Opini WajarTanpa Pengecualian (WTP) pada 33Kabupaten/Kota dalam peranGubernur sebagai WakilPemerintah Pusat;
2.
Peningkatan Nilai SistemAkuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah;
VI-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 3.
Peningkatan Capaian IndeksPelayanan Publik MISI 4 : MEWUJUDKAN SUMATERA UTARA
YANG BERMARTABAT DALAM PERGAULAN KARENA TERBEBAS DARI JUDI, NARKOBA, PROSTITUSI DAN PENYELUNDUPAN, SEHINGGA MENJADI TELADAN DI ASIA TENGGARA DAN DUNIA 4
Mewujudkan SumateraUtara yang Aman melaluiPenegakan Hukum danKetertiban 4.1.
Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 4.1.1. Meningkatkan kualitas sosial kemasyarakatandalam rangkamenciptakan rasa amandan nyaman masyarakatdan upaya menghasilkanprestasi daerah melaluipenguatan sektorolahraga.
1.
Meningkatkan penangananpelanggaran Perda;
2.
Pelayanan pengaduan masyarakatterkait pembangunan SumateraUtara;
3.
Peningkatan jumlah petugasperlindungan masyarakat (Linmas) 4.
Peningkatan sinergitaspenyelenggaraan ketertiban umumdan ketenteraman masyarakat 4.
Pencapaian SPM Bidang Sosial;
5.
Peningkatan pembinaan atletberprestasi dan tenaga keolahragaanserta peningkatan fasilitas olahragadalam rangka PON 2024;
6.
Pemberian suplemen tambahan bagiatlet olahraga prestasi;
7.
Pembangunan sport center MISI 5 : MEWUJUDKAN SUMATERA UTARA YANG BERMARTABAT DALAM LINGKUNGAN KARENA EKOLOGINYA YAN G TERJAGA, ALAMNYAYANG BERSIH DAN INDAH, PENDUDUKNYA YANG RAMAH, BERBUDAYA, BERPERIKEMANUSIAAN DAN BERADAB 5
Meningkatkan pengelolaanlingkungan hidup danpariwisata berkelanjutan 1.1.
Meningkatnya kualitas air
1.1.1.
Meningkatkanpenanganan danpengelolaan air limbah(domestik, usahadan/atau kegiatan)sumber air (danau,sungai, waduk dansumber air lainnya) 1.
Pengaturan baku mutu kualitas airlimbah, 2.
Penyediaan sarana dan prasaranapemnatauan kualitas air 3.
Penegakkan pengawasan terhadapperedaran dan pengelolaan limbahB3 VI-9 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 4.
Penegakan hukum terhadap kasuspencemaran lingkungan hidup 5.
Penyediaan sarana dan prasaranapengelolaan sampah 3R 6.
Pengelolaan sampah rumah tanggadan sampah plastik 7.
Pemantauan kinerja pengelolaanlingkungan hidup pada pelakuusaha dan/atau kegiatan 1.2.
Meningkatnya kualitas tutupanlahan 1.2.1.
Meningkatkanpenanganan pencemarandan kerusakan lahan danmengurangi alih fungsilahan 1.
Pencegahan Kebakaran Hutan danLahan serta perlindungan danpengamanan kawasan hutan 2.
Restorasi dan Pemulihan LahanGambut 3.
Peningkatan kualitas kawasanlindung akibat pengusahaan hutanyang tidak terkendali 1.3.
Menurunnya emisi gas rumahkaca 1.3.1.
Meningkatkan kualitaslingkungan Hidup Pembangunan TPA, PengelolaanSampah Dengan 3R,Pengelolaan Air Limbah Terpadu DiPerkotaan serta Rehabilitasi Hutan &Lahan VI-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 6.2. ARAH KEBIJAKAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2019-2023 telah sampai di akhir tahun 2020. Visi Pembangunan “SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABAT” yang tertuang di dalam RPJMD 2019-2023 dilaksanakan optimal, walau menghadapi berbagai dinamika seperti Pandemi Covid-19 di tahun 2020.
Pada hari Senin 14 Desember 2020 Gubernur Sumatera Utara menyampaikan Sembilan pokok Arahan Strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2019-2023. Gubernur mengintruksikan agar Pemprovsu dapat merealisasikannya hingga tahun
2023. Sembilan pokok Arahan Strategis tersebut hakikatnya adalah tujuan mikro pembangunan daerah jangka menengah Provsu 2019-
2023. Untuk itu, dibutuhkan pemetaan berbagai program pembangunan terkait untuk selanjutnya tersusun berbagai strategi percepatan.
Sembilan Arahan Strategis Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
1. Arahan Pengembangan Sejarah Kota Medan dan Sumatera Utara
2. Arahan Pengembangan Sarpras Olahraga Berstandar Internasional
3. Arahan Pengembangan Reindustrialisasi Indonesia di Kabupaten Batubara
4. Arahan Pengembangan Infrastruktur
5. Arahan Pengembangan Lapangan Kerja Penuh (Full employment)
6. Arahan Pengembangan Integrasi Ilmu yang Implementif
7. Arahan Pengembangan Budaya
8. Arahan Pengembangan Tata Ruang
9. Arahan Pengembangan Umat Sembilan Arahan Starategis Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut sejalan degnan Visi Misi RPJMD Provinsi Sumatera Utara 2019- 2023, Pencapaian sasaran Sembilan pokok warisan Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tahun 2023 dapat dilakukan dengan integrasi dan optimalisasi Program bidang urusan terkait di berbagai Perangkat Daerah.
VI-11 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 6.2 Tujuan, Sasaran dan Strategi 9 (Sembilan) Arahan Strategis Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2021-2023 9 ARAHAN STRATEGIS GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TUJUAN POKOK ARAHAN STRATEGIS SASARAN POKOK ARAHAN STRATEGIS STRATEGI
1. Arahan Pengembangan Sejarah Kota Medan dan Sumatera Utara Mengembalikan Fungsi Lapangan Merdeka dan Penataan Berbagai Bangunan Aset Sejarah di Kota Medan
a) Revitalisasi dan Rehabilitasi bangunan aset sejarah kota medan rampung 100%;
b) Penetapan Kawasan Lapangan Merdeka sebagai kawasan cagar budaya dan Ruang Terbuka Hijau selsai 100% sesuai rencana waktu;
c) Revitalisasi dan Rehabilitasi Lapangan Merdeka sebagai kawasan cagar budaya dan Ruang Terbuka Hijau selesai 100% sesuai rencana waktu Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Kesatuan Bangsa dan politik; Kesekretariatan daerah (Hukum dan Pemerintahan);
Pariwisata; Kebudayaan
2. Warisan Sarpras Olahraga Berstandar Internasional Membangun Sport Center berstandar Internasional dengan fasilitas olahraga, komersil dan pendukung lainnya
a) Pembangunan Sport Center Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang rampung 100% sesuai rencana Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Kepemudaan dan Olahraga; Pekerjaan Umum; Perhubungan;
Tata Ruang
3. Warisan Reindustrialisasi Indonesia di Kabupaten Batubara Pelabuhan Hub Internasional terintegrasi dengan Kawasan Industri terbangun di Kuala tanjung Kab. Batubara
a) Pembebasan lahan untuk kebutuhan rencana pembangunan kawasan industri Kuala tanjung rampung tepat waktu 100%;
b) Cadangan energi tersedia 100% sesuai kebutuhan industri baru di kawasan industri kuala tanjung;
Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Perumahan; Pekerjaan Umum; ESDM; dan Pengelolaan Sumberdaya Air, perizinan, tata ruang, Perindustrian, Kesekretariatan (Hukum dan Pemerintahan);
Kehutanan; Lingkungan Hidup; perhubungan
4. Warisan Infrastruktur Infrastrukur Transportasi, Air dan Energi Tersedia cukup dan dalam kondisi mantap
a) Tingkat Kemantapan Jalan Provinsi > 96,35% pada tahun 2023;
b) Layanan Irigasi Kondisi Optimal > 60,5% pada tahun 2023;
c) Cakupan Layanan Air Minum > 60,15% pada tahun 2023
d) Rumah Layak Huni > 68,98% pada tahun 2023
e) Rasio elektrifikasi 100%;
Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Perumahan; Pekerjaan Umum; ESDM; dan Pengelolaan Sumberdaya Air VI-12 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 9 ARAHAN STRATEGIS GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR TUJUAN POKOK ARAHAN STRATEGIS SASARAN POKOK ARAHAN STRATEGIS STRATEGI
f) Energi Listrik mampu melayani industri baru 100% Warisan Lapangan Kerja Penuh (Full employment) Iklim Investasi kondusif sehingga membuka lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang luas Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sumatera Utara < 5,1% pada tahun 2023 Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Penanaman modal dan perizinan;
Ketenagakerjaan;
Koperasi dan UMKM;
Perindustrian dan perdagangan Warisan Integrasi Ilmu yang Implementif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi Yang Terinterasi Dengan Dunia Usaha Dan Dunia Industrii 1.008 SMK di Sumatera Utara telah terintegrasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan;
Perindustrian Warisan Budaya Revitalisasi dan peletarian sejarah melayu, serta pemosisian kesultanan melayu Sumatera Utara dalam bingkai NKRI
a) Revitalisasi dan rehabilitasi bangunan peninggalan sejarah sejarah melayu Kesultanan Langkat, Deli, Asahan dan Serdang rampung 100%;
b) Kajian objektif terkait posisi kesultanan melayu dalam bingkai NKRI rampung 100% Integrasi dan Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Pariwisata;
kebudayaan; penelitian dan pengembangan;
Pekerjaan Umum;
Perumahan; Kesatuan Bangsa dan politik Warisan Tata Ruang Masalah pertanahan khususnya di lahan Eks PTPN II dan Eks Airport Polonia yang sudah berlangsung menahun, selesai secara adil dan maksimal
a) Selesainya Inventarisasi dan Verifikasi ulang daftar nominatif 3.104 Ha lahan eks HGU PTPN II yang belum memiliki catatan pembukuan, maupun 2.768 Ha lahan yang telah memiliki catatan pembukuan;
b) Penyelesaian yang adil atas sengketa lahan seluas 260 Ha eks bandara udara Polonia, dimana diatas lahan tersebut terdapat 5.036 KK (27.00 Jiwa) masyarakat. Termasuk ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 Ha yang telah memiliki putusan hukum dari MA Optimalisasi Program Terkait Bidang Urusan Sosial dan kesejahteraan Warisan Umat Pembangunan dan Renovasi Rumah Ibadah di Provinsi Sumatera Utara
a) Pembangunan dan Renovasi Rumah Ibadah yang memiliki nilai sejarah Integrasi dan Optimalisasi Program Keagamaan VI-13 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Arah kebijakan sebagai pedoman untuk mengarahkan rumusan strategi yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan dan sasaran dari waktu ke waktu selama 5 (lima) tahun atau selama periode RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023. Arah kebijakan akan mengarahkan pilihan-pilihan strategi agar selaras dengan arahan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tabel berikut :
VI-14 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel. 6.3 Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara Arah Kebijakan Tahun 2019
Tahun 2020
Tahun 2021
Tahun 2022
Tahun 2023 Arah kebijakan pembangunantahun pertama difokuskan padaupaya mewujudkan reformasibirokrasi denganmengoptimalkan tata kelolapemerintahan yang baik (goodgovernance) dan tatapemerintahan yang bersih (cleangovernment), melaluipengembangan serta menggalidan mengoptimalkan potensidaerah untuk meningkatkankesejehteraan rakyat melaluipeningkatan infrastruktur yangberwawasan lingkungan danpeningkatan daya saing sektoragraris dan pariwisata dalamrangka mendorong penciptaanstruktur ekonomi yang tanggung Arah kebijakan pembangunantahun kedua difokuskan padapercepatan pembangunan diKabupaten/Kota untukmengatasi ketimpanganmelalui peningkatan kualitasinfrastruktur, kualitassumber daya manusia sertapenciptaan kesempatan kerjadan berusaha, yangdilakukan dengan carapeningkatan produktivitasdan daya saing pembangunanmenuju Sumatera Utara yangBermartabat.
Arah kebijakan pembangunan tahunketiga difokuskan untukmelanjutkan kesinambungan upaya-upaya yang telah dilaksanakandalam periode pembangunansebelumnya dengan tetapmenekankan pada perbaikan danpenyempurnaan. Yang dilakukandengan pembangunan sumber dayamanusia unggul, peningkataninfrastruktur dan pengembanganwilayah dalam percepatan pemulihanketahanan ekonomi dan kehidupanmasyarakat sistem kesehatandaerah.
Arah kebijakanpembangunan tahunkeempat difokuskan padaupaya pengoptimalan danmensinergikan sertamempercepat pencapaianpembangunan ProvinsiSumatera Utara yangbermartabat, yangdilaksanakan dengan carapercepatan pemulihanekonomi dan kehidupanmasyarakat.
Arah kebijakanpembangunan tahunkelima difokuskanpada akselerasipencapaian program-program prioritasuntuk terwujudnyaProvinsi SumateraUtara yang maju, amandan bermartabat.
VI-15 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Untuk mencapai Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara diperlukan program pembanguan yang mendukung. Program Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019- 2023 merupakan pelaksanaan dari sasaran pembangunan jangka menengah yang sekaligus mencerminkan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. Program pembangunan daerah disajikan berdasarkan sasaran untuk masing-masing misi RPJMD. Program pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu program pembangunan daerah tahun 2019 dan tahun 2020 serta program pembangunan daerah tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Hal ini dilakukan karena ada perbedaan nomenklatur program, dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Program tahun 2019 dan tahun 2020 merupakan program berdasarkan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023;
2. Program tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 merupakan program yang disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan menjadi salah satu alasan dilakukannya perubahan RPJMD.
Program pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 merupakan pelaksanaan dari sasaran pembangunan jangka menengah yang mencerminkan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah. Program pembangunan daerah Provinsi Sumatera Utara disajikan pada tabel 6.7. (program berdasarkan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023) dan tabel 6.8. (Program tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 merupakan program yang disusun sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019) sebagai berikut:
6.3. KEGIATAN STRATEGIS PROVINSI SUMATERA UTARA Kegiatan strategis daerah sebagai kebijakan daerah yang memiliki daya ungkit untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan serta dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, yaitu :
VI-16 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1. Prioritas peningkatan kualitas dan pemenuhan akses pendidikan yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Pembangunan unit sekolah baru menengah, kejuruan dan khusus sebanyak 26 (dua puluh enam) unit dalam rangka memenuhi akses pemerataan layanan pendidikan;
b. Pemberian bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk siswa/i jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dengan prioritas intervensi kepada siswa/i kurang mampu sejumlah 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu) jiwa;
c. Pembangunan kampung beasiswa scholarships booth sebagai wadah informasi beasiswa S1, S2, S3 di Pekan Raya Sumatera Utara Medan;
d. Kerjasama link and match sekolah menengah kejuruan (SMK)/vokasi dengan dunia usaha dunia industri melalui :
1) Penyelarasan kurikulum vokasi/SMK dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
2) Teaching factory atau pembelajaran berbasis produk dan bisnis dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
3) MoU dan MoA yang ditandatangani melalui kerjasama link and match antara SMK dan dunia usaha dan dunia industri dengan jumlah sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) MoU / MoA kerjasama;
e. Pembangunan 33 (tiga puluh tiga) unit pojok baca dan gerobak baca serta pengembangan perpustakaan digital (e- library);
f. Gubernur/wakil gubernur sumatera utara menyapa melalui kelas motivasi bagi siswa/i sekolah menengah atas dan kejuruan se- Sumatera Utara;
g. Penguatan materi kearifan lokal serta penyelarasan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual dalam kurikulum melalui pola integrasi ilmu;
h. Penguatan pembelajaran jarak jauh (distance learning) melalui metode training of trainer (TOT) pada tenaga pendidik dari 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota.
VI-17 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2. Prioritas peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan melalui 7 (tujuh) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Penanganan covid-19 melalui penguatan pola 3T (testing, tracing, treatment), percepatan vaksinasi, penyediaan obat – obatan, penguatan kapasitas rumah sakit dan pemberian insentif bagi tenaga medis;
b. Pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit haji medan dalam rangka peningkatan layanan kesehatan masyarakat;
c. Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (kek), balita kurus dan anak sekolah sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dalam rangka penurunan prevalensi stunting;
d. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan melalui penambahan 100 (seratus) bed dalam rangka rehabilitasi narkoba pada rumah sakit jiwa prof. dr. m. ildrem;
e. Kampanye gerakan masyarakat sehat (GERMAS) melalui peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada masyarakat di 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota se-sumatera utara;
f. Pemberian jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) Provinsi kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) jiwa dan penyediaan kontribusi bagi peserta PBI JKN sebanyak 4.733.689 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) jiwa;
g. Layanan kesehatan bergerak melalui pengadaan 8 (delapan) unit mobil medis/bus kesehatan.
3. Prioritas peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Fasilitasi kerja sama 10 (sepuluh) sektor ekonomi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja;
b. Fasilitasi standarisasi 1000 (seribu) umkm dan ikm menuju digitalisasi pemasaran;
VI-18 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
c. Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terintegrasi melalui bursa kerja online;
d. Penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi investasi melalui peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta peraturan daerah tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
4. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor agraris, yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Peningkatan produksi daging sapi menjadi sebesar 17.149,75 (tujuh belas ribu seratus empat puluh Sembilan koma tujuh lima) ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi;
b. Peningkatan produksi daging kambing/domba menjadi sebesar 1.537,50 (seribu lima ratus tiga puluh tujuh koma lima puluh) ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan ekspor;
c. Mempertahankan swasembada beras dan jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
d. Peningkatan produksi cabe merah sebesar 190.011 (seratus sembilan puluh ribu sebelas) ton dan bawang putih sebesar 1.421 (seribu empat ratus dua puluh satu) ton serta bawang merah sebesar 18.675 (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima) ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
e. Peningkatan produksi perikanan tangkap sebesar 459.403,89 (empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga koma delapan puluh sembilan) ton dan produksi perikanan budidaya sebesar 216.996 (dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ton dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi dan ekspor.
5. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Penataan kawasan wisata dan cagar budaya, melalui ;
1) Pengembangan kawasan pariwisata, meliputi ekowisata tangkahan, bahorok/ bukit lawang - langkat; agrowisata ulu pungkut - madina; wisata alam dan budaya - kepulauan nias;
wisata religi dan sejarah barus – tapanuli tengah; wisata religi dan sejarah candi bahal – padang lawas utara;
VI-19 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
2) Pengembangan desa wisata melalui 3 (tiga) konsep tematik yaitu agro, eko dan budaya;
3) Dukungan penataan cagar budaya kesultanan langkat, situs benteng putri hijau, bawomataluo dan lapangan merdeka medan.
b. Dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas danau toba melalui pemenuhan 6 (enam) rekomendasi unesco dalam rangka mempertahankan status unesco global geopark kaldera toba;
c. Digitalisasi promosi pariwisata;
d. Pelestarian budaya daerah melalui pemberdayaan forum kesultanan melayu.
6. Prioritas peningkatan kualitas reformasi birokrasi, yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi dan dukungan pencapaian 80 (delapan puluh) persen opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintah kabupaten/kota se- sumatera utara dalam peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP);
b. Peningkatan capaian nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dengan target predikat BB;
c. Peningkatan capaian indeks pelayanan publik dengan target predikat A-.
7. Prioritas peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga, yang dilaksanakan melalui 9 (sembilan) kegiatan strategis daerah, yaitu :
a. Penguatan pusat wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan kebebasan berpendapat, berserikat dan bebas diskriminasi di Provinsi Sumatera Utara;
b. Pembangunan 300 Kampung Bersinar (Bersih Narkoba)
c. Channel layanan pengaduan masyarakat terkait pembangunan Sumatera Utara;
d. Gubernur dan Wakil Gubernur mendengar melalui kegiatan dialog dengan masyarakat secara langsung maupun virtual;
VI-20 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
e. Pencapaian Standart Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial melalui peningkatan pelayanan panti yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara;
f. Peningkatan pembinaan atlet berprestasi dan tenaga keolahragaan serta peningkatan sarana prasarana olahraga dalam rangka Pekan Olahraga Nasional Tahun 2024;
g. Pemberian suplemen tambahan bagi atlet olahraga prestasi;
h. Pembangunan sports centre di daerah Kualanamu dalam rangka persiapan Tuan Rumah Pelaksanaan PON ke-XXI Tahun 2024;
i. Dukungan pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.
8. Prioritas pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) Kegiatan Strategis daerah, yaitu :
a. Penanganan jalan strategis provinsi dalam kondisi baik yang meliputi jalan strategis kawasan wisata, kawasan pusat produktivitas, perkotaan dan kawasan daerah tertinggal sepanjang 218,22 (dua ratus delapan belas koma dua puluh dua) kilometer dan pencapaian tingkat kemantapan jalan provinsi sumatera utara sampai dengan 85 (delapan puluh lima) persen;
b. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang melalui penguatan, penegakan hukum dan kelembagaan;
c. Optimalisasi jaringan irigasi sebesar lebih kurang 78.000 (tujuh puluh delapan ribu) hektar;
d. Pembangunan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) regional mebidang;
e. Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Mebidang;
f. Pembangunan role model pengurangan luas kawasan kumuh terintegrasi dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 1000 (seribu) unit;
g. Penurunan emisi gas rumah kaca 35,55 (tiga puluh lima koma lima puluh lima) juta eq. co2 (ekuivalensi karbondioksida) melalui kebijakan daerah tentang pembangunan rendah karbon;
h. Penyediaan energi listrik dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin sebanyak 8.745 (delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) kepala keluarga dan dukungan terhadap VI-21 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 pelaksanaan sistem pertanian terintegrasi sebanyak 7 (tujuh) unit pembangkit listrik tenaga surya.
6.4. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DENGAN PENDEKATAN SPASIAL Pendekatan spasial mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 02 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2037, khususnya dalam menyelaraskan kebijakan ruang antar wilayah, antar sektor dan dimensi waktu pembangunan RPJMD Tahun 2017-2037. Fungsi RTRW merupakan matra spasial RPJPD yang mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Provinsi Sumatera Utara. Kedudukan RTRW adalah sebagai pedoman dalam :
a. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana sektoral lainnya;
b. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang;
c. Perwujudan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/ Kota, serta keserasian antarsektor;
d. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
e. Penataan ruang KSP; dan
f. Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
Strategi dan arah kebijakan pembangunan tahun 2019-2023 yang telah dirumuskan dengan pendekatan holistic-tematik dan integratif selain memperhatikan pelaksanaan urusan sesuai kewenangan provinsi harus mengadopsi kebijakan penataan ruang yang terkait pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang (sistem perkotaan dan jaringan prasarana), dan pola ruang (kawasan lindung dan budidaya). Kebijakan penataan ruang merupakan arahan dalam mencapai Tujuan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara yaitu Mewujudkan Wilayah Provinsi Sumatera Utara yang sejahtera, merata, berdayasaing dan dan berwawasan lingkungan. Tujuan penataan ruang Provinsi Sumatera Utara dicapai melalui sasaran penataan ruang, meliputi :
VI-22 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1. Tercapainya ruang untuk kawasan lindung dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan;
2. Terwujudnya ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis;
3. Terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan perdesaan dalam sistem wilayah yang terintegrasi; dan
4. Terlaksananya prinsip mitigasi bencana dalam penataan ruang.
Kebijakan struktur ruang dan pola ruang memberi arahan pengembangan sarana dan prasarana serta pengembangan sektor ekonomi yang dominan dalam skala provinsi. Penyelarasan ini berimplikasi pada kesesuaian arahan pembangunan ekonomi, sosial, dan fisik dengan target lokasi dan prioritas penanganan yang sesuai dengan fokus pengembangan wilayah serta rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Kebijakan penataan ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara yang diterapkan sebagai pendekatan spasial meliputi :
1. Mengurangi kesenjangan pengembangan wilayah timur dan barat Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan baru di wilayah barat sesuai dengan potensi dan daya dukung;
b. Membangun dan meningkatkan jaringan jalan lintas timur dan barat.
2. Mengembangkan sektor ekonomi unggulan melalui peningkatan daya saing dan diversifikasi produk.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Mendorong kegiatan pengolahan komoditi unggulan di pusat produksi komoditi unggulan;
b. Meningkatkan prasarana perhubungan dari pusat produksi komoditi unggulan menuju pusat pemasaran;
c. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung produksi untuk menjamin kestabilan produksi komoditi unggulan;
d. Mengembangkan pusat-pusat agropolitan dan agromarinepolitan untuk meningkatkan daya saing;
VI-23 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
e. Meningkatkan kapasitas pembangkit listrik dengan memanfaatkan sumber energi yang tersedia dan terbaharukan serta memperluas jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik guna mendukung produksi komoditas unggulan;
f. Mengembangkan kawasan yang berpotensi memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
3. Mewujudkan ketahanan pangan melalui intensifikasi kegiatan yang ada dan ekstensifikasi lahan pertanian pada lahan non- produktif.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Mempertahankan luasan lahan pertanian lahan basah yang ada saat ini;
b. Meningkatkan produktivitas pertanian lahan basah;
c. Melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan; dan
d. Mencetak kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan baru untuk memenuhi swasembada pangan.
4. Menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Mempertahankan luasan kawasan lindung;
b. Meningkatkan kualitas kawasan lindung; dan
c. Mengembalikan ekosistem kawasan lindung.
5. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang budidaya sebagai antisipasi perkembangan wilayah.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Mengendalikan perkembangan fisik permukiman perkotaan;
b. Mendorong intensifikasi pemanfaatan ruang di kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan.
6. Meningkatkan aksessibilitas dan memeratakan pelayanan sosial ekonomi ke seluruh wilayah provinsi.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui strategi sebagai berikut:
a. Membangun dan meningkatkan kualitas jaringan transportasi keseluruh bagian wilayah provinsi;
VI-24 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
b. Menyediakan dan memeratakan fasilitas pelayanan sosial ekonomi (kesehatan, pendidikan, air bersih, pemerintahan dan lain-lain).
6.4.1. Keselarasan Penataan Ruang pada Perubahan RPJMD dengan RTRW Kebijakan Penataan Ruang Wilayah Wilayah Provinsi adalah adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar dalam pemanfaatan ruang darat, laut dan udara termasuk ruang di dalam bumi untuk mencapai tujuan penataan ruang. Sedangkan yang dimaksud dengan Strategi Penataan Ruang Wilayah Provinsi adalah langkah - langkah pelaksanaan kebijakan dalam penataan ruang.
Tabel. 6.4 Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara KEBIJAKAN STRATEGI Mengurangi Kesenjangan Pengembangan Wilayah Timur dan Barat
a. Mengembangkan Pusat-pusat Pertumbuhan baru di wilayah barat sesuai dengan potensi dan daya dukung
b. Membangun dan meningkatkan Aksesibilitas Wilayah Timur dan Barat serta Dataran Tinggi Mengembangkan Sektor Ekonomi Unggulan Melalui Peningkatan Daya Saing dan Diversifikasi Produk
a. Mendorong Kegiatan Pengolahan Komoditi Unggulan di Pusat Produksi Komoditi Unggulan;
b. Menyediakan Sarana Dan Prasarana Pendukung Produksi untuk Menjamin Kestabilan Produksi Komoditi Unggulan;
c. Meningkatkan Aksesibilitas Transportasi, Perhubungan, Sumber Daya Air dan Telekomunikasi Dari Pusat Produksi Komoditi Unggulan Menuju Pusat Pemasaran;
d. Mengembangkan Pusat-Pusat Agropolitan, Minapolitan Serta Kawasan Wisata Potensial Untuk Meningkatkan Daya Saing;
e. Meningkatkan Kapasitas Pembangkit Listrik Dengan Memanfaatkan Sumber Energi yang Tersedia dan Terbaharukan Serta Memperluas Jaringan Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik Guna Mendukung Produksi Komoditas Unggulan; dan
f. Mengembangkan Kawasan dan Produk Unggulan yang Berpotensi Memacu Pertumbuhan Ekonomi Kawasan dan Wilayah di Sekitarnya Serta Mendorong Pemerataan Perkembangan Wilayah.
VI-25 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 KEBIJAKAN STRATEGI Mewujudkan Ketahanan Pangan Melalui Intensifikasi Lahan yang ada dan Ektensifikasi Kegiatan Pertanian pada Lahan Non - Produktif
a. Mempertahankan Luasan Lahan Pertanian;
b. Meningkatkan Produktivitas Pertanian;
c. Melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
d. Mencetak Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Baru dan Penyediaan Sarana Prasarananya untuk Memenuhi Swasembada pangan.
Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Mengembalikan Keseimbangan Ekosistem
a. Mempertahankan Luasan Kawasan Lindung
b. Meningkatkan Kualitas Kawasan Lindung; dan
c. Mengembalikan Ekosistem Kawasan Lindung.
Mengoptimalkan Pemanfaatan Ruang Budidaya sebagai Antisipasi Perkembangan wilayah
a. Mengembangkan Kawasan Budidaya Yang Berwawasan Lingkungan Sesuai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan;
b. Mengendalikan Perkembangan Fisik Permukiman dan Peruntukan Lainnya;
dan
c. Mendorong Sinergitas Pemanfaatan Ruang di Kawasan Perdesaan dan Perkotaan.
Meningkatkan Aksesibilitas dan Memeratakan Pelayanan Sosial Ekonomi ke Seluruh Wilayah Provinsi
a. Mengembangkan dan Memeratakan Sarana Dan Prasarana Ekonomi Sosial Pada Seluruh Bagian Kawasan; dan
b. Menyediakan dan Memeratakan Fasilitas Pelayanan Ekonomi Sosial.
Sumber: Bappedasu, hasil analisis, 2021 Selanjutnya, dalam mengimplementasikan kebijakan penataan ruang tersebut yang sinergi dengan perencanaan pembangunan daerah, dibutuhkan inovasi pola perencanaan dan pembiayaan pembangunan.
Upaya yang dikembangkan adalah melakukan penguatan perencanaan kawasan yang diarahkan untuk mendukung perwujudan kawasan strategis nasional serta mewujudkan kawasan-kawasan strategis provinsi melalui percepatan pembangunan infrastuktur ekonomi dan sosial.
Untuk mendukung hal tersebut, maka diperlukan kerjasama antar daerah untuk membuat terobosan dalam upaya tumbuhnya usaha yang saling menguntungkan untuk dikembangkan secara intensif. Hal utama yang harus mendasari terbentuknya kerjasama pembangunan antar daerah tersebut adalah adanya komitmen dari masing-masing pemerintahan daerah terkait. Komitmen yang dimaksud adalah komitmen untuk bekerjasama dalam penanganan isu-isu yang telah VI-26 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 disepakati, dan lebih mendahulukan kepentingan bersama dibanding kepentingan masing-masing daerah. Beberapa kerjasama yang dikembangkan, antara lain :
1. Kerjasama Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten/Kota se– Sumatera Utara dalam mendukung Program/Kegiatan Prioritas Provinsi Sumatera Utara
2. Kerjasama Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Lain dalam mendukung Program/Kegiatan Prioritas Provinsi Sumatera Utara
3. Kerjasama Provinsi Sumatera Utara dengan Luar Negeri dalam mendukung Program/Kegiatan Prioritas Provinsi Sumatera Utara Saat ini, beberapa kerjasama yang telah diselenggarakan adalah kerjasama pertumbuhan ekonomi kawasan Indonesia-Malaysia-Thailand (IMT-GT) dan kerjasama dengan provinsi lain, khususnya yang berbatasan, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan Riau. Bentuk- bentuk kerjasama ini akan semakin dikembangkan pada masa periode jangka menengah untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah, khususnya dalam mengantisipasi keterbatasan pembiayaan pembangunan dan pengembangan pola alternative pembiayaan pembangunan.
6.5. DUKUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN KABUPATEN/KOTA 6.5.1. Program Pembangunan yang membutuhkan dukungan Pemerintah Pusat Tabel. 6.5 Program Pembangunan Yang Membutuhkan Dukungan Pemerintah Pusat Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat
1. Prioritas peningkatan kualitas dan pemenuhan akses pendidikan yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan strategis daerah
a. Pembangunan unit sekolah baru menengah, kejuruan dan khusus sebanyak 26 (dua puluh enam) unit dalam rangka memenuhi akses pemerataan layanan pendidikan;
Alokasi APBN untuk pembangunan unit sekolah baru (Mekanisme DAK, Anggaran K/L)
b. Pemberian bantuan operasional pendidikan (bop) untuk siswa/i jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dengan Verifikasi data Penerima manfaat bantuan operasional Pendidikan (BOP) Intervensi siswa/i kurang mampu VI-27 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat prioritas intervensi kepada siswa/i kurang mampu sejumlah 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu) jiwa;
c. Pembangunan kampung beasiswa scholarships booth sebagai wadah informasi beasiswa S1, S2, S3 di Pekan Raya Sumatera Utara Medan;
Perluasan Akses informasi beasiswa dari Pusat, dalam negeri dan luar negeri
d. Kerjasama link and match sekolah menengah kejuruan (SMK)/vokasi dengan dunia usaha dunia industri melalui :
1) Penyelarasan kurikulum vokasi/SMK dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
2) Teaching factory atau pembelajaran berbasis produk dan bisnis dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
3) MoU dan MoA yang ditandatangani melalui kerjasama link and match antara SMK dan dunia usaha dan dunia industri dengan jumlah sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) MoU / MoA kerjasama;
1. Mapping identifikasi kebutuhan tenaga kerja lulusan Vokasi sesuai dengan kebutuhan DUDI
2. Kegiatan pelatihan Vokasi bersertifikasi untuk SMK, Lulusan SMK, dan tenaga Pendidik SMK/Vokasi
3. Peningkatan kapasitas pemerintah Provinsi dalam Penyelarasan kurikulum SMK/Vokasi dengan dunia usaha dan dunia industry
4. Workshop Teaching Factory Vokasi berbasis Best Project Learning dengan mengundang Trainers/Wirausaha dari pusat
5. Perluasan akses informasi DUDI yang bekerja sama dengan SMK/Vokasi dalam kerja sama Link and Match MoU dan MoA
e. Pembangunan 33 (tiga puluh tiga) unit pojok baca dan gerobak baca serta pengembangan perpustakaan digital (e- library);
Alokasi APBN untuk pengembangan perpustakaan digital (e-library) dalam bentuk :
1. Peralatan pendukung seperti internet, computer, dan Laptop.
2. Peningkatan kapasitas SDM Pustakawan dan Kearsipan bersertifikasi
f. Gubernur/wakil gubernur sumatera utara menyapa melalui kelas motivasi bagi siswa/i sekolah menengah atas dan kejuruan se- sumatera utara;
g. Penguatan materi kearifan lokal serta penyelarasan kecerdasan spiritual, emosional dan intelektual
1. Dukungan untuk sinkronisasi materi ajar
2. Penguatan Kerjasama Pemda dengan Pusat terkait e-Government percepatan Transformasi Digital pembangunan infrastruktur TIK seperti Penyediaan Akses BTS, Penyediaan Akses Internet dan Desa VI-28 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat dalam kurikulum melalui pola integrasi ilmu;
Broadband Terpadu di setiap titik layanan terdepan pemerintah untuk mengikis kesenjangan akses telekomunikasi
3. Dukungan untuk sinkronisasi materi ajar
h. Penguatan pembelajaran jarak jauh (distance learning) melalui metode training of trainer (TOT) pada tenaga pendidik dari 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota.
Alokasi APBN untuk dalam bentuk :
1. Peralatan pendukung seperti internet, computer, dan Laptop.
2. Narasumber/Trainer yang Kompeten dalam penyelenggaraan TOT
2. Prioritas peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan melalui 7 (tujuh) kegiatan strategis daerah
a. Penanganan covid-19 melalui penguatan pola 3T (testing, tracing, treatment), percepatan vaksinasi, penyediaan obat – obatan, penguatan kapasitas rumah sakit dan pemberian insentif bagi tenaga medis;
Penyediaan vaksinasi, obat- obatan, alat alat kesehatan, sarana dan prasarana serta penerapan 3T di segala aspek oleh Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid Nasional
b. Pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit haji medan dalam rangka peningkatan layanan kesehatan masyarakat;
Dukungan pembangunan infrastruktur, penyediaan vaksinasi, obat-obatan, alat alat kesehatan, sarana dan prasarana oleh Kementerian Kesehatan
c. Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (kek), balita kurus dan anak sekolah sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dalam rangka penurunan prevalensi stunting;
Pemberian makanan tambahan bagi anak sekolah terutama pada usia dini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan melalui penambahan 100 (seratus) bed dalam rangka rehabilitasi narkoba pada rumah sakit jiwa prof. dr. m. ildrem;
Dukungan penilaian akreditasi Rumah Sakit dan alokasi sarana prasarana melalui DAK
e. Kampanye gerakan masyarakat sehat (GERMAS) melalui peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada masyarakat di 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota se- sumatera utara;
Kampanye Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) melalui DAK
f. Pemberian jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran Pemberian Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui DAK VI-29 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat (PBI) provinsi kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) jiwa dan penyediaan kontribusi bagi peserta pbi jkn sebanyak 4.733.689 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) jiwa;
g. Layanan kesehatan bergerak melalui pengadaan 8 (delapan) unit mobil medis/bus kesehatan.
Pengadaan Obat-obatan melalui DAK
3. Prioritas peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah
a. Fasilitasi kerja sama 10 (sepuluh) sektor ekonomi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja;
PN1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan PN2: Mengembangkan Wilayah Untuk Mengurangi Kesenjangan Program Peningkatan kualitas SDM Indonesia melalui model kerja sama antara Balai Latihan Kerja (BLK) dengan dunia usaha dan industri.
b. Fasilitasi standarisasi 1000 (seribu) umkm dan ikm menuju digitalisasi pemasaran;
PN1: Memperkuat Ketahanan Ekonomi Untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan Major Project:
-Industri 4.0 di 5 Sub Sektor Prioritas: Makanan dan Minuman, Tekstil dan Pakaian Jadi, Otomotif, Elektronik, Kimia dan Farmasi - Pengelolaan Terpadu UMKM Program Bangga Buatan Indonesia
c. Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terintegrasi melalui bursa kerja online;
Program aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) milik Kemnaker
d. Penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi investasi melalui peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta peraturan daerah tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).
1. Terbitnya UU No.11 Tahun 2020, tentang cipta kerja beserta produk hokum turunannya yang berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.
2. Terbitnya PP 24 Tahun 2019, tentang pemberian VI-30 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat insentif dan kemudahan investasi di daerah.
3. Alokasi dana DAK non-fisik Fasilitasi penanaman modal pada DPMPTSP Provsu.
4. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor agraris, yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan strategis daerah
a. Peningkatan produksi daging sapi menjadi sebesar 17.149,75 ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi daging sapi;
• Penyidikan dan Pengujian Produk Pakan • Pemberiaan obat-obatan, vitamin dan desinfektan • Penyediaan benih ternak • Pengendalian pemotongan betina produktif • Penyidikan dan pengujian produk ternak • Fasilitasi dan pembinaan lembaga yang teredukasi akses pembiayaan, investasi, jaringan pemasaran dan ekspor
b. Peningkatan produksi daging domba menjadi sebesar 1.537,50 ton dalam rangka permintaan ekspor;
Pengujian Produk Pakan • Pemberiaan obat-obatan, vitamin dan desinfektan • Penyediaan benih ternak • Pengendalian pemotongan betina produktif • Penyidikan dan pengujian produk ternak • Fasilitasi dan pembinaan lembaga yang teredukasi akses pembiayaan, investasi, jaringan pemasaran dan ekspor
c. Mempertahankan swasembada beras dan jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
Dalam rangka mempertahankan swasembada beras diharapkan Pemerintah Pusat mengalokasikan :
1. Bantuan benih padi mencapai 200.000 Ha,
2. Bantuan alokasi pupuk organik 200.000 ton,
3. Alat mesin pertanian pra panen handtraktor 6.000 unit, traktor roda empat 40 unit, rice transplanter 30 unit,
4. Dukungan pengembangan jaringan irigasi tersier 150.000 Ha,
5. Dukungan alat pasca panen power thresher 1.000 unit,
6. Alat angkut roda tiga 500 unit, VI-31 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat
7. Pengembangan Sumber Daya Manusia Petani padi 500 orang Dalam rangka mempertahankan swasembada jagung diharapkan Pemerintah Pusat mengalokasikan :
1. Bantuan benih jagung mencapai 280.000 Ha,
2. Alat prapanen cultivator 3.000 unit,
3. Alat tanam jagung 4.500 unit,
4. Corn sheller 1.500 unit,
5. Alat angkut panen jagung 500 unit,
6. Pengembangan Sumber Daya Manusia Petani Jagung 500 orang
d. Peningkatan produksi cabe merah sebesar 190.011 (seratus sembilan puluh ribu sebelas) ton dan bawang putih sebesar 1.421 (seribu empat ratus dua puluh satu) ton serta bawang merah sebesar 18.675 (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima) ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
Dalam rangka meningkatkan produksi bawang merah diharapkan Pemerintah Pusat mengalokasikan :
1. Bantuan benih bawang merah seluas 2.000 Ha,
2. Bantuan pupuk organik sebanyak 2.000 ton,
3. Mulsa sebanyak 20.000 gulung,
4. Cultivator sebanyak 100 unit,
5. Gudang bangsal bawang merah sebanyak 100 unit,
6. Pengembangan Sumber Daya Manusia petani bawang merah 150 orang Dalam rangka meningkatkan produksi cabe diharapkan Pemerintah Pusat mengalokasikan :
1. Bantuan benih cabe seluas 1.500 Ha,
2. Cultivator sebanyak 80 unit,
3. Mulsa sebanyak 150 gulung,
4. Pupuk organik 3.000 ton,
5. Alat angkut roda tiga sebanyak 40 unit, VI-32 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat
6. Pengembangan Sumber Daya Manusia Petani 120 orang,
7. Cold storage sebanyak 40 unit
e. Peningkatan produksi perikanan tangkap sebesar 459.403,89 (empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga koma delapan puluh sembilan) ton dan produksi perikanan budidaya sebesar 216.996 (dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ton dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi dan ekspor.
1. Bantuan dari Pemerintah Pusat (KKP RI) berupa alat penangkapan ikan dalam rangka penggantian alat tangkap ikan yang dilarang.
2. Bantuan dari Pemerintah Pusat (KKP RI) berupa kapal penangkapan ikan
3. Bantuan dana pinjaman dengan bunga ringan kepada nelayan/kelompok pembudidaya ikan
4. Penetapan Kawasan Konservasi
5. Penguatan produksi unggulan ekspor serta pembangunan kampung- kampung budidaya yang tentunya berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan serta pesisir
5. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah Pengembangan kawasan pariwisata ,meliputi ekowisata tangkahan, bahorok/ bukit lawang - langkat; agrowisata ulu pungkut - madina; wisata alam dan budaya - kepulauan nias;
wisata religi dan sejarah barus – tapanuli tengah; wisata religi dan sejarah candi bahal – padang lawas utara;
Dukungan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Kemenparekraf melalui Diversifikasi produk pariwisata yang bernilai tambah tinggi Pengembangan desa wisata melalui 3 (tiga) konsep tematik yaitu agro, eko dan budaya;
Dukungan Desa Wisata oleh Kemenparekraf Dukungan penataan cagar budaya kesultanan langkat, situs benteng putri hijau, bawomataluo dan lapangan merdeka medan.
Dukungan Sertifikat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
186/M/2017 tentang Pemukiman, Pemandian, dan Pemakaman Tradisional Megalitik Bawomataluo VI-33 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat Dukungan Penyusunan kajian Penataan Kawasan Kota Lama dan Lapangan Merdeka oleh BPIW Kementerian PUPRI Dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas danau toba melalui pemenuhan 6 (enam) rekomendasi UNESCO dalam rangka mempertahankan status UNESCO global geopark kaldera Toba;
Dukungan Penerbitan Perpres No. 9 Th 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Dukungan Penerbitan Permen/Kepala Bappenas No. 15 Th 2020 tentang Rencana Aksi Pengembangan Taman Bumi (Geopark) Indonesia Tahun 2021-2025 Digitalisasi promosi pariwisata; Dukungan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif di Kemenparekraf melalui Pemanfaatan teknologi dalam mendukung pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pelestarian budaya daerah melalui pemberdayaan forum kesultanan melayu.
Dukungan Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan oleh Kemendikbud Ristek
6. Prioritas peningkatan kualitas reformasi birokrasi, yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) kegiatan strategis daerah
a. Mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi dan dukungan pencapaian 80 (delapan puluh) persen opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintah kabupaten/kota se-sumatera utara dalam peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP);
Terbitnya Permendagri No.19 tahun 2020, tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi.
Agenda Nasional terkait dengan Reformasi Birokrasi.
Terbitnya PP No.12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Serta regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dan pencegahan korupsi.
Penguatan akuntabilitas dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih pada masing-masing kab/kota untuk mencapai opini WTP VI-34 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat
b. Peningkatan capaian nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dengan target predikat BB;
Pendampingan dalam penyusunan SAKIP dan peningkatan kualitas SAKIP Provsu oleh PAN RB dan KL terkait lainnya
c. Peningkatan capaian indeks pelayanan publik dengan target predikat A- Pendampingan dalam pelaksanaan pelayanan publik Provsu oleh PAN RB dan KL terkait lainnya (urusan kesehatan, urusan perizinan dan urusan penerimaan pendapatan daerah)
7. Prioritas peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan strategis daerah
a. Penguatan pusat wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan kebebasan berpendapat, berserikat dan bebas diskriminasi di provinsi Sumatera Utara;
Penguatan wawasan kebangsaan melalui Gerakan Revolusi Mental
b. Pembangunan 300 Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Penguatan Kampanye Anti Narkoba dan rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional
c. Channel layanan pengaduan masyarakat terkait pembangunan Sumatera Utara;
Penguatan Integrasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) antara Pemda dengan Pusat dan penguatan Broadband
d. Gubernur dan wakil gubernur mendengar melalui kegiatan dialog dengan masyarakat secara langsung maupun virtual;
Penguatan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pusat terkait percepatan Transformasi Digital pembangunan infrastruktur TIK dan e-literasi seperti Penyediaan Akses BTS, Penyediaan Akses Internet dan Desa Broadband Terpadu di setiap titik layanan terdepan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan akses telekomunikasi dan penguatan Broadband
e. Pencapaian standart pelayanan minimal (SPM) bidang sosial melalui peningkatan pelayanan panti yang menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara;
Penanganan PMKS serta peningkatan sarana dan prasarana panti melalui DAK Kemensos VI-35 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat
f. Peningkatan pembinaan atlet berprestasi dan tenaga keolahragaan serta peningkatan sarana prasarana olahraga dalam rangka pekan olahraga nasional tahun 2024;
Alokasi anggaran dari mekanisme APBN dan K/L
g. Pemberian suplemen tambahan bagi atlet olahraga prestasi;
Alokasi anggaran dari mekanisme APBN dan K/L
h. Pembangunan sports centre di daerah Kualanamu (Desa Sena, Kec. Batangkuis Kab.
Deli Serdang) Alokasi anggaran dari mekanisme APBN, KPBU, Investors, Stakeholders
i. Persiapan Tuan Rumah PON XXI Tahun 2024 Alokasi anggaran dari mekanisme APBN, KPBU, Investors, Stakeholders
j. Dukungan pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.
Penguatan kerukunan umat beragama di berbagai rumah ibadah melalui Kemenag RI
8. Prioritas pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) Kegiatan Strategis daerah
1. Penanganan jalan strategis provinsi dalam kondisi baik yang meliputi jalan strategis kawasan wisata, kawasan pusat produktivitas, perkotaan dan kawasan daerah tertinggal sepanjang 218,22 (dua ratus delapan belas koma dua puluh dua) kilometer dan pencapaian tingkat kemantapan jalan provinsi sumatera utara sampai dengan 85 (delapan puluh lima) persen;
- Inovasi bentuk skema Pembiayaan infrastruktur non APBD termasuk kebijakan membuat regulasi.
- Inovasi teknologi terhadap jaringan mutu kualitas infrastruktur.
2. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang melalui penguatan, penegakan hukum dan kelembagaan;
Perlu dibentuk Tim Terpadu yang berkomitmen dalam Penyelesaian Pertanahan dan Penataan Ruang
3. Optimalisasi jaringan irigasi sebesar lebih kurang 78.000 (tujuh puluh delapan ribu) hektar;
Bantuan Teknis Pemberdayaan dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat
4. Pembangunan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) regional mebidang;
Bantuembangunan fisik TPA, karena sesuai dengan kesepakatan dan hasil dari rapat-rapat untuk pembangunan TPA Regional ini Pemerintah Pusat melalui BPPW Provsu akan membantu pembangunan, yang diharapkan bahwa Pemerintah Daerah yang dalam hal ini VI-36 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat Pemerintah Provinsi telah mempersiapkan Readines Criteria.
5. Pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Mebidang;
Percepatan Pekerjaan Konstruksi yang menjadi kewenangan Satker PPW II SU
6. Pembangunan role model pengurangan luas kawasan kumuh terintegrasi dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 1000 (seribu) unit;
Program KOTAKU dapat berkoordinasi dan memberikan data yang akan melaksankan Program KOTAKU dan yang telah melaksanakan Program KOTAKU
7. Penurunan emisi gas rumah kaca 35,55 (tiga puluh lima koma lima puluh lima) juta eq. co2 (ekuivalensi karbondioksida) melalui kebijakan daerah tentang pembangunan rendah karbon;
• Sosialisasi, Bimbingan Teknis terhadap pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat melalui Program Kampung Iklim dari KLHK.
• Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon dari Bappenas Harapan:
1. Pelatihan pemberdayaan masyarakat melalui proklim
2. Bantuan alat pengolah sampah organik menjadi briket di kampung iklim
3. Bantuan alat untuk pemanenan air hujan
4. Bantuan alat untuk membantu ketahanan pangan di kampung iklim
5. Sosialisasi PPRK bagi dunia usaha dan kabupaten/kota
6. Pembangunan TPS 3R di lokasi kampung iklim
7. Pembangunan IPAL komunal
8. Bantuan alat inovasi pengolahan ikan menjadi pelet atau pakan pada kampung iklim di wilayah pesisir
9. Bantuan alat pemanenan air hujan untuk daerah kekeringan dan krisis air bersih
8. Penyediaan energi listrik dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin sebanyak Pemerintah Pusat bersama dengan PT. PLN (Persero) bekerja sama dengan 19 Badan Usaha di Sumatera VI-37 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Pusat 8.745 (delapan ribu tujuh ratus empat puluh lima) kepala keluarga dan dukungan terhadap pelaksanaan sistem pertanian terintegrasi sebanyak 7 (tujuh) unit pembangkit listrik tenaga surya.
Utara akan memasang 18.411 Sambungan Baru bagi masyarakat tidak mampu.
6.5.2. Program Pembangunan yang membutuhkan dukungan pemerintah Kabupaten/Kota Dalam rangka mendukung prioritas pembangunan dan kegiatan strategis Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2023, diperlukan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara seperti table dibawah ini :
Tabel. 6.6 Program Pembangunan Yang Membutuhkan Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota
1. Prioritas peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan strategis daerah
1. Pembangunan unit sekolah baru menengah, kejuruan dan khusus sebanyak 26 (dua puluh enam) unit dalam rangka memenuhi akses pemerataan layanan pendidikan;
Dukungan dalam bentuk :
1. Penyiapan lahan
2. penyiapan Dokumen Readiness Criteria dalam pembangunan unit sekolah baru
3. Penyiapan Dokumen pendukung (DED, RAB)
4. Penyiapan Akses Fasilitas pendukung pembangunan unit sekolah baru (air, jalan, listrik, transportasi)
2. Pemberian bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk siswa/i jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri dengan prioritas intervensi kepada siswa/i kurang mampu sejumlah 167.000 (seratus enam puluh tujuh ribu) jiwa;
Mapping Identifikasi data penerima BOP intervensi siswa/i kurang mampu
3. Pembangunan kampung beasiswa scholarships booth sebagai wadah informasi beasiswa S1, Sosialisasi informasi kampung beasiswa kepada pemerintah Kab/Kota VI-38 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota S2, S3 di Pekan Raya Sumatera Utara Medan;
4. Kerjasama link and match sekolah menengah kejuruan (SMK)/vokasi dengan dunia usaha dunia industri Dukungan dalam bentuk:
1. Mapping identifikasi kebutuhan tenaga kerja lulusan Vokasi sesuai dengan kebutuhan DUDI
2. Kemudahan izin/regulasi dari Kab/Kota dan OPD untuk akses promosi dan pemasaran produk-produk SMK
3. Penyediaan materi praktek ajar
5. Penyelarasan kurikulum vokasi/SMK dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
Sinergitas dan Koordinasi aktif dalam proses sinkronisasi penyelarasan kurikulum dengan DUDI
6. Teaching factory atau pembelajaran berbasis produk dan bisnis dengan jumlah sebanyak 70 (tujuh puluh) kompetensi keahlian vokasi;
Sinergitas dan koordinasi aktif dalam kegiatan Teaching Factory
7. MoU dan MoA yang ditandatangani melalui kerjasama link and match antara SMK dan dunia usaha dan dunia industri dengan jumlah sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) MoU / MoA kerjasama;
Mapping identifikasi bentuk kerja sama link and match sesuai potensi Kab/Kota dan kebutuhan DUDI
8. Pembangunan 33 (tiga puluh tiga) unit pojok baca dan gerobak baca serta pengembangan perpustakaan digital (e- library);
Dukungan dalam bentuk:
1. Izin pembangunan Pojok baca
2. Penyediaan SDM pelayanan pojok baca di Kab/Kota
3. Identifikasi Locus Penempatan pojok baca sesuai kebutuhan Kab/Kota
9. Gubernur/wakil gubernur sumatera utara menyapa melalui kelas motivasi bagi siswa/i sekolah menengah atas dan kejuruan se- sumatera utara;
Dukungan dalam bentuk:
1. Sinergitas dan kerja sama
2. Mempersiapkan sarana dan prasarana TIK untuk kelancaran kelas motivasi
3. Memprioritaskan sekolah yang akan dikunjungi oleh Gubernur/ Wakil Gubernur
10. Penguatan materi kearifan lokal serta penyelarasan kecerdasan spiritual, Sinergitas dan kerja sama VI-39 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota emosional dan intelektual dalam kurikulum melalui pola integrasi ilmu;
11. Penguatan pembelajaran jarak jauh (distance learning) melalui metode training of trainer (TOT) pada tenaga pendidik dari 33 (tiga puluh tiga) kabupaten/kota.
Penyediaan SDM yang akan dilatih
2. Prioritas peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan melalui 7 (tujuh) kegiatan strategis daerah
1. Penanganan covid-19 melalui penguatan pola 3t (testing, tracing, treatment), percepatan vaksinasi, penyediaan obat – obatan, penguatan kapasitas rumah sakit dan pemberian insentif bagi tenaga medis;
Penyediaan sarana/prasarana 3T, penguatan Rumah Sakit Daerah, Penguatan SDM dan Insentif tenaga medis pada setiap Kab/Kota
2. Pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit haji medan dalam rangka peningkatan layanan kesehatan masyarakat;
Peningkatan pelayanan rujukan ke RS Haji Provsu
3. Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil kurang energi kronis (kek), balita kurus dan anak sekolah sebanyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa dalam rangka penurunan prevalensi stunting;
Penguatan Pelayanan Posyandu dalam pemberian makanan tambahan, imunisasi dan Pemerikasaan ibu hamil dan menyusui
4. Peningkatan kapasitas layanan kesehatan melalui penambahan 100 (seratus) bed dalam rangka rehabilitasi narkoba pada rumah sakit jiwa prof. dr. M.
Ildrem;
Peningkatan pelayanan rujukan ke RS Jiwa Provsu
5. Kampanye gerakan masyarakat sehat (GERMAS) melalui peningkatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada masyarakat di 33 (tiga Sosialisasi Germas pada Kab/Kota dan Komitmen penganggaran dalam kegiatan Germas VI-40 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota puluh tiga) kabupaten/kota se- sumatera utara;
6. Pemberian jaminan kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) provinsi kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 420.000 (empat ratus dua puluh ribu) jiwa dan penyediaan kontribusi bagi peserta pbi JKN sebanyak 4.733.689 (empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan) jiwa;
Pemberian Jaminan Kesehatan Daerah melalui APBD Kab/Kota dan Sinkronisasi data penerima melalui dinas Dukcapil Kab/Kota
7. Layanan kesehatan bergerak melalui pengadaan 8 (delapan) unit mobil medis/bus kesehatan.
Penyediaan tempat pelaksanaan layanan kesehatan bergerak di wilayah kab/kota dan dukungan bantuan tenaga medis kab/kota dan dukungan bantuan tenaga medis kab/kota
3. Prioritas peningkatan kesempatan kerja dan berusaha melalui penyediaan lapangan pekerjaan, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah
1. Fasilitasi kerja sama 10 (sepuluh) sektor ekonomi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesempatan kerja;
1. Dukungan Data dan Informasi UMKM/IKM
2. Dukungan Data Potensi Produk Unggulan Daerah
2. Fasilitasi standarisasi 1000 (seribu) umkm dan ikm menuju digitalisasi pemasaran;
Dukungan Data dan Informasi terkait Tenaga Kerja dan pasar kerja tingkat Kabupaten/Kota
3. Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan terintegrasi melalui bursa kerja online;
Dukungan Regulasi Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Masing- masing kabupaten/kota
4. Penguatan kebijakan daerah dalam rangka optimalisasi investasi melalui peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal serta peraturan daerah tentang Rencana VI-41 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota Umum Penanaman Modal (RUPM).
4. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor agraris, yang dilaksanakan melalui 5 (lima) kegiatan strategis daerah
1. Peningkatan produksi daging sapi sebesar 17.149,75 ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi daging sapi;
• Rekomendasi lokasi kegiatan • Pembinaan dan pendampingan kelompok • Penyediaan prasarana dan sarana • Pengawasan penyakit hewan Pelaksanaan Inseminasi Buatan
2. Peningkatan produksi daging domba sebesar 1.537,50 ton dalam rangka permintaan ekspor;
• Rekomendasi lokasi kegiatan • Pembinaan dan pendampingan kelompok • Penyediaan prasarana dan sarana • Pengawasan penyakit
3. Mempertahankan swasembada beras dan jagung dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
Rekomendasi lokasi kegiatan Pembinaan dan pendampingan kelompok Penyediaan prasarana dan sarana
4. Peningkatan produksi cabe merah sebesar 190.011 (seratus sembilan puluh ribu sebelas) ton dan bawang putih sebesar 1.421 (seribu empat ratus dua puluh satu) ton serta bawang merah sebesar 18.675 (delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima) ton dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumsi dan industri;
Rekomendasi lokasi kegiatan Pembinaan dan pendampingan kelompok Penyediaan prasarana dan sarana
5. Peningkatan produksi perikanan tangkap sebesar 459.403,89 (empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga koma delapan puluh sembilan) ton dan produksi perikanan budidaya sebesar 216.996 (dua ratus enam belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ton dalam rangka
1. Ikut serta dalam pengawasan sumbedaya kelautan dan perikanan di wilayah laut masing-masing kab/kota.
2. Memberikan bantuan prasarana perikanan tangkap dan budidaya kepada nelayan/pembudidaya secara maksimal
3. Dukungan peran aktif dalam membina seluruh stakeholder kelautan dan perikanan di kab/kota melalui penyuluhan VI-42 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota memenuhi kebutuhan konsumsi dan ekspor.
5. Prioritas peningkatan daya saing melalui sektor pariwisata, yang dilaksanakan melalui 4 (empat) kegiatan strategis daerah
1. Pengembangan kawasan pariwisata, meliputi ekowisata tangkahan, bahorok/ bukit lawang - langkat;
agrowisata ulu pungkut - madina; wisata alam dan budaya - kepulauan nias; wisata religi dan sejarah barus – tapanuli tengah;
wisata religi dan sejarah candi bahal – padang lawas utara Dukungan Pengembangan Kawasan Ekowisata Tangkahan- Bahorok:
Infrastruktur Bukit Lawang - Pengaspalan Jalan Dsn Batu Lima Desa Tanjung Lenggang Kec. Bahorok Pengaspalan Hotmix Jalan Simp. Sejagat Pantai Sampah Kec. Bahorok ( Tangkahan - Pembangunan JembataDesa Sei Serdang Kec. Batang Serangan ( - Pengaspalan Hotmix Tualang Gepang-Namu Amenitas Bukit Lawang - Pembangunan Lapang Parkir Tangkahan - Pembangunan Pentas Seni Atraksi dan Promosi - Pembuatan Video Promosi Wisata Alam dan Budaya Pemberdayaan Masyarakat Bukit Lawang - Bimtek Kerajinan Bambu/Kayu di Destinasi Wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok (40 IKM) Tangkahan - Pelatihan dan bantuan peralatan Meubel di Destinasi Wisata Tangkahan Kecamatan Batang Serangan Dukungan Pengembangan Wisata Kepulauan Nias
1. Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota
2. Peningkatan aksesibilitas sesuai kewenangan kabupaten/kota menuju daerah wisata VI-43 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Dukungan pembangunan amenitas (toilet, mushola, restoran, gapura, gazebo) yang merupakan kewenangan kab/kota.
4. Dukungan pengembangan atraksi daerah wisata sesuai dengan kewenangan kab/kota
5. Dukungan promosi melalui event daerah kab/kota Dukungan Pengembangan agrowisata Ulu Pungkut
1. Dukungan pengembangan amenitas (toilet, mushola, restoran, gapura, gazebo) yang merupakan kewenangan kab/kota.
2. Dukungan pembentukan kelompok sadar wisata (pokdarwis) Dukungan Pengembangan wisata religi dan sejarah Barus, Tapanuli Tengah Penyusunan Masterplan dan DED Kawasan Wisata Religi Barus Dukungan Pengembangan wisata religi dan sejarah candi bahal – Padang Lawas Utara Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota Peningkatan aksesibilitas sesuai kewenangan kabupaten/kota menuju daerah wisata Dukungan pembangunan amenitas (toilet, mushola, restoran, gapura, gazebo) yang merupakan kewenangan kab/kota.
Dukungan pengembangan atraksi daerah wisata sesuai dengan kewenangan kab/kota Dukungan promosi melalui event daerah kab/kota
2. Pengembangan desa wisata melalui 3 (tiga) konsep tematik yaitu agro, eko dan budaya;
Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara telah memiliki beberapa Desa Wisata, seperti : Desa Huta VI-44 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tinggi (Samosir), Desa Tipang (Humbang Hasundutan) Desa Denai Lama (Deli Serdang), Desa Raya (Karo), Desa Silahisabungan (Dairi). Kampung Nipah (Serdang Bedagai), dll.
Dukungan yang diperlukan dari Kab/Kota:
Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota Peningkatan aksesibilitas sesuai kewenangan kabupaten/kota menuju daerah wisata Dukungan pembangunan amenitas (toilet, mushola, restoran, gapura, gazebo) yang merupakan kewenangan kab/kota.
Dukungan pengembangan atraksi daerah wisata sesuai dengan kewenangan kab/kota Dukungan promosi melalui event daerah kab/kota
3. Dukungan penataan cagar budaya kesultanan langkat, situs benteng putri hijau, bawomataluo dan lapangan merdeka medan.
Dukungan Pembangunan Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau:
1. Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota
2. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar terutama dalam pembebasan lahan sekitar
3. Sosialisasi sadar wisata kepada masyarakat sekitar
4. Dukungan Peningkatan aksesibilitas sesuai kewenangan kabupaten/kota menuju daerah wisata Dukungan Pembangunan Bawomataluo:
1. Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota
2. Sosialisasi sadar wisata kepada masyarakat sekitar
3. Dukungan Peningkatan aksesibilitas sesuai VI-45 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota kewenangan kabupaten/kota menuju daerah wisata Dukungan Pembangunan Lapangan Merdeka Medan:
1. Dukungan kegiatan strategis dalam dokumen perencanaan kab/kota
2. Pelaksanaan kegiatan dana hibah pengembalian fungsi lapangan merdeka sebagai ruang terbuka hijau (RTH)
4. Dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas danau toba melalui pemenuhan 6 (enam) rekomendasi unesco dalam rangka mempertahankan status unesco global geopark kaldera toba;
Dukungan pengembangan destinasi pariwisata super prioritas Danau Toba:
Kab Dairi - Pengaspalan/Pengecoran Jalan Lingkungan Kec.
Silahisabungan 2KM - Pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke Tempat Pembuangan Akhir di Kecamatan Silahisabungan - Pembangunan/Pengadaan sarana/ prasarana pariwisata di Taman Wisata Iman Kec. Sitinjo ( Toba - Pelatihan Dasar SDM Kepariwisataan bagi Masyarakat, Guru, dan Pelajar (Mahasiswa/Siswa) di Kab. Toba - Pengadaan dan Pemasangan serta Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Taput - Pembangunan baru IPAL skala pemukiman kombinasi MCK - Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan (DAK Air Minum di Dusun Hutasihilap Desa Hutanagodang Kec. Muara
a. Digitalisasi promosi pariwisata;
1. Penyusunan data potensi pariwisata kab/kota
2. Penyusunan calender of event kab/kota VI-46 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Penyusunan travel pattern pariwisata
b. Pelestarian budaya daerah melalui pemberdayaan forum kesultanan melayu.
MoU dengan forum masyarakat melayu terkait pelestarian dan pemberdayaan forum kesultanan melayu
6. Prioritas peningkatan kualitas reformasi birokrasi, yang dilaksanakan melalui 3 (tiga) kegiatan strategis daerah
1. Mempertahankan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah provinsi dan dukungan pencapaian 80 (delapan puluh) persen opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada pemerintah kabupaten/kota se- sumatera utara dalam peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP);
Penguatan akuntabilitas dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih pada masing-masing kab/kota untuk mencapai opini WTP
2. Peningkatan capaian nilai sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dengan target predikat BB;
Penguatan capaian dan peningkatan kualitas SAKIP Kab/Kota
3. Peningkatan capaian indeks pelayanan publik dengan target predikat A- Peningkatan Kualitas pelayanan Publik yang Prima di Kab/Kota
7. Prioritas peningkatan sosial kemasyarakatan dan olahraga, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) kegiatan strategis daerah
1. Penguatan pusat wawasan kebangsaan dalam rangka peningkatan kebebasan berpendapat, berserikat dan bebas diskriminasi di provinsi sumatera utara;
Penguatan wawasan kebangsaan di masing-masing Kab/Kota
2. Pembangunan 300 Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) Dukungan penyediaan relawan P4GN Kab/Kota dalam desa/kelurahan bersih narkotika (bersinar) Dukungan penyediaan pendamping kab/kota dalam kampanye bersih narkoba
3. Channel layanan pengaduan masyarakat terkait pembangunan sumatera utara;
Integrasi Kerjasama terkait SPBE pelaporan/pengaduan masyarakat
4. Gubernur dan wakil gubernur mendengar melalui kegiatan dialog dengan masyarakat Kerjasama terkait penguatan infrastruktur digital dan Penguatan e-literasi VI-47 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota secara langsung maupun virtual;
5. Pencapaian standart pelayanan minimal (SPM) bidang sosial melalui peningkatan pelayanan panti yang menjadi kewenangan provinsi Sumatera Utara;
Penyediaan data identitas penduduk yang akan dan telah menjadi penghuni panti sosial Provsu
6. Peningkatan pembinaan atlet berprestasi dan tenaga keolahragaan serta peningkatan sarana prasarana olahraga dalam rangka pekan olahraga nasional tahun 2024;
1. Percepatan peningkatan sarpras/renovasi venues olahraga yang akan digunakan untuk PON XXI tahun 2024
2. Dukungan pembiayaan dari APBD Kabupaten/Kota
3. Pendidikan dan pembinaan atlet daerah (Talent Scouting)
4. Dukungan komitmen dari kepala daerah khususnya yang menjadi lokus penyelenggaraan PON XXI tahun 2024
7. Pemberian suplemen tambahan bagi atlet olahraga prestasi;
Dukungan pembiayaan dari Kab/Kota untuk Atlet Kab/Kota
8. Pembangunan sports centre di daerah Kualanamu (Desa Sena, Kec. Batangkuis Kab.
Deli Serdang) Dukungan pembiayaan dari APBD Kab/Kota untuk percepatan peningkatan Sarpras/renovasi Venues Olahraga yang akan digunakan untuk PON XXI tahun 2024
9. Persiapan Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024
1. Percepatan peningkatan sarpras/renovasi venues olahraga yang akan digunakan untuk PON XXI tahun 2024;
2. Pendidikan dan pembinaan atlet daerah (Talent Scouting)
3. Dukungan komitmen dari kepala daerah khususnya yang menjadi lokus penyelenggaraan PON XXI tahun 2024
10. Dukungan pembangunan dan rehabilitasi rumah ibadah.
Penyediaan sarana/prasarana pendukung Rumah Ibadah di masing-masing Kab/Kota
8. Prioritas pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan, yang dilaksanakan melalui 8 (delapan) Kegiatan Strategis daerah
1. Penanganan jalan strategis provinsi dalam kondisi baik yang meliputi jalan strategis kawasan wisata, kawasan pusat produktivitas, perkotaan dan kawasan daerah tertinggal sepanjang 218,22 (dua ratus delapan belas koma dua puluh dua) kilometer dan Mediasi terhadap ruang penguasahaan jalan akibat dilakukannya tindakan penanganan VI-48 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota pencapaian tingkat kemantapan jalan provinsi sumatera utara sampai dengan 85 (delapan puluh lima) persen;
2. Fasilitasi penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang melalui penguatan, penegakan hukum dan kelembagaan;
Membuat tim terpadu yang berkomitmen dalam penyelesaian pertanahan dan penataan ruang
3. Optimalisasi jaringan irigasi sebesar lebih kurang 78.000 (Tujuh puluh delapan ribu) hektar yang merupakan kewenangan Provinsi dalam rangka mempertahankan swasembada beras;
Mendorong masyarakat petani agar tidak melakukan alih fungsi lahan serta menertibkan masyarakat yang menggunakan jariangan irigasi diluar ketentuan
4. Pembangunan dan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) regional mebidang;
Mendukung dan ikut berkontribusi dalam pengelolaan TPA Regional Mebidang
5. Pembangunan sistem penyediaan air minum (spam) mebidang;
Berkomitmen atas tugas dan kewenangan yang dituangakan pada Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan (SP3)
6. Pembangunan role model pengurangan luas kawasan kumuh terintegrasi dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 1000 (seribu) unit;
Peningkatan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat agar mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dengan melakukan pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh
7. Penurunan emisi gas rumah kaca 35,55 (tiga puluh lima koma lima puluh lima) juta eq. co2 (ekuivalensi karbondioksida) melalui kebijakan daerah tentang pembangunan rendah karbon;
1. Dukungan kegiatan dalam hal penanganan timbulan sampah,
2. Pengendalian emisi kendaraan
8. Penyediaan energi listrik dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik rumah tangga miskin sebanyak 8.745 (delapan ribu tujuh ratus
1. Penetapan lokasi penerima manfaat (KK MIskin),
2. Penetapan lokasi prioritas pertanian,
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana yang akan dibangun VI-49 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Prioritas Provinsi Kegiatan Strategis Daerah Dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota empat puluh lima) kepala keluarga dan dukungan terhadap pelaksanaan sistem pertanian terintegrasi sebanyak 7 (tujuh) unit pembangkit listrik tenaga surya.
Pada Tahun 2021 Pemerintah Provinsi sumatera Utara sedang melakukan perampingan organisasi Perangkat Daerah yang diharapkan efektif terlaksana pada Tahun 2022. Adapun perampingan tersebut merupakan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dilakukan melalui perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumut.
Perampingan organisasi ini dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah. Beberapa Perangkat Daerah (PD) berdasarkan hasil pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Provsu tersebut antara lain:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bergabung dengan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana;
2. 2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
3. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bergabung dengan Urusan Ketahanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menjadi Dinas Pertanian;
4. Urusan Peternakan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan bergabung dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan;
5. Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Dinas Bina Marga Dan Bina Konstruksi menjadi Dinas Pekerjaan Umum;
6. Urusan Tata Ruang dari Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya Dan Tata Ruang bergabung dengan Dinas Perumahan Dan Kawasan VI-50 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Permukiman menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Tata Ruang;
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan bergabung menjadi Dinas Kehutanan Dan Lingkungan Hidup;
8. Dinas Tanaman Pangan Dan Hortikultura Dan Urusan Ketahanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan bergabung menjadi Dinas Pertanian;
9. Urusan Peternakan pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan bergabung dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan dan Peternakan
10. Dinas Perindustrian Dan Perdagangan dan Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral bergabung menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Daya Mineral;
11. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bergabung Dengan Badan Penelitian Dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan.
Penggabungan beberapa Perangkat Daerah berdasarkan prinsip antara lain agar Perangkat Daerah bergerak cepat, berjalan sesuai fungsi, dan tidak ada tumpang tindih dengan urusan tugas dan fungsi antar Perangkat Daerah dan internal Perangkat Daerah.
Tujuan penataan antara lain meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian untuk mewujudkan kinerja Perangkat Daerah yang tepat ukuran, rasional serta sesuai sumber daya, potensi dan kebutuhan nyata.
KONDISI AWAL
(2018) REALISASI Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Indeks Pendidikan Program Pembinaan Pendidikan Khusus APK SM SEDERAJAT % 97 97 98,24 14.679.146.279 13.199.526.144 100 10 9.232.942.400 85.599.400 Dinas Pendidikan Program Pembinaan Sekolah Menengah Atas APM SM SEDERAJAT % 69 71 99,64 385.631.346.537 384.236.659.393 100 1 568.640.841.613 369.137.956 Dinas Pendidikan Program Pendidikan Menengah Kejuruan Angka Kelulusan SM SEDERAJAT % 97 99 100,00 251.281.613.995 248.958.815.098 100 27,71 406.714.528.716 852.850.629 Dinas Pendidikan Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Terlaksananya Program Pengembangan Budaya Baca, Pembinaan Perpustakaan dan Peningkatan Layanan Bagi Pengunjung Perpustakaan Perp, Eks, Kegiatan, Orang 0 34 93,00 10.673.665.850 10.253.427.165 40 40 15.244.000.000 9.774.414.110 Dinas Perpustakaan dan Arsip Program Pembinaan dan ketenagaan Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi akademik minimal S1/D4 % 95 96 99,60 158.325.557.940 154.543.876.725 99 67,28 204.136.035.950 130.824.437.642 Dinas Pendidikan Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara % 100 100 100 13.682.656.820 13.682.656.820 100 100 13.682.656.820 Badan Kepegawaian Daerah Program Pengembangan Perumahan Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU unit 0 3000 3.491 52.030.385.625 37.343.625.843 2.666 482 18.639.457.975 14.932.182.245 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kualitas Pengembangan Sumber Daya Manusia % Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Terwujudnya pelayanan informasi multimedia yang berkualitas % 0 98 74,50 12.484.269.700 8.330.386.488 Dinas Komunikasi dan Informatika Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Meningkatnya Kesetaraan Gender % 0 76 72,00 1.093.523.600 1.041.216.700 79 79 1.468.023.600 665.137.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program peningkatan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak Meningkatnya kualitas perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak % 0 77 70,00 2.498.826.510 2.247.376.220 81 81 3.205.941.110 1.887.177.359 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Program Peningkatan Pemenuhan hak anak Meningkatnya Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemenuhan pencatatan sipil, lingkungan dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan pendidikan % 0 80 75,00 1.804.148.911 1.324.259.998 82 82 2.082.401.611 1.185.888.276 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indeks Kesehatan 3 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit / Rumah Sakit Khusus / Laboratorium Persentase Rumah Sakit/ Rumah Sakit Khusus/ Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi standar Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) % 0 0 - 27.055.095.286,00 31.745.527.932,00 100 104,79 26.457.005.766 19.106.346.364 Dinas Kesehatan Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Persentase Puskesmas yang minimal memiliki 5 jenis tenaga kesehatan promotif dan preventif % 0 30 65,70 18.710.257.302 12.292.497.725 37 37 163.720.800 148.544.500 Dinas Kesehatan Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Rumah Sakit % 0 100 96,88 5.368.250.000 5.368.134.270 100 99,65 3.028.906.732 2.874.425.268 Rumah Sakit Jiwa Daerah Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Persentase peningkatan jumlah masyarakat/kelompok/lembaga yang berperan aktif dalam program penyelamatan lingkungan % 80 80 6.984.824.162 6.984.824.162 100,00% 88,67% 264.036.818 261.087.878 Dinas Lingkungan Hidup Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah desa, keterampilan berusaha masyarakat perdesaan dan akses masyarakat terhadap informasi serta menguatnya lembaga dan organisasi berbasis masyarakat % 79 100 100 4.242.170.500 100 100 3.855.000.000 279.924.989,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tabel 6.7 Program Pembangunan Daerah yang disertai Realisasi Pagu Indikatif Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2020 VISI : SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABAT MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2019 2020 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 Meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Rata-rata Lama Sekolah Harapan Lama Sekolah 1 Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga-harga yang terjangkau;
1* Meningkatnya derajat pendidikan dan kesetaraan gender 1,1 1,2 Meningkatnya implementasi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Usia Harapan Hidup 2* Meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing dan mandiri 2.1 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat KONDISI AWAL
(2018) REALISASI Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2019 2020 OPD PENANGGUNG JAWAB RS 0 59 59 330.000.000 330.000.000 % 0 43 43 210.000.000 210.000.000 Program Pembinaan Pencatatan Sipil Meningkatnya Cakupan Kepemilikan Administrasi Pencatatan Sipil % 0 47 47 795.201.220 795.201.220 481.575.850 424.056.950 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3* PDRB Perkapita (ADHB) 3,1 Tingkat partisipasi angkatan kerja Program Peningkatan Kesempatan Kerja Persentase Pencari Kerja yang ditempatkan Persen 0,57 0,9 0,90 953.697.489,0 619.734.420 0,96 0,74 287.379.900 221.807.050 Dinas Tenaga Kerja Program peningkatan Pelayanan Perizinan Persentase Capaian Target Lama Pelayanan Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan sesuai target Renstra % 70 75 93 1.911.378.365 1.420.797.906 78 78 907.384.900 906.325.757 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Meningkatnya Jumlah Investor di Sumatera Utara guna mendukung terciptanya kesempatan berusaha dan kesempatan kerja tahun 2 1 1 468.495.700 433.564.670 1 0 33.061.000 33.061.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Persentase tenaga kerja yang dilatih berbasis kompetensi Persen 0,4 0,12 0,11 1.390.112.260 1.351.502.400 0,23 0,22 1.000.847.757 964.491.317 Dinas Tenaga Kerja Program perlindungan dan pengembangan lembaga tenaga kerja Persentase perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan dan norma K3 Persen 5,99 7,49 7,49 2.244.979.519 2.199.429.163 8,24 7,92 1.682.475.718 1.617.120.529 Dinas Tenaga Kerja Program Pengembangan Industri Kecil Menengah Pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah Sumatera Utara % 0 2 2,00 3.213.171.805 1.065.949.740 3 2 3.071.000.000 4.345.127.170 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri IKM yang menerima bantuan peralatan dan/atau sosialisasi teknologi industri IKM 70 80 80,00 555.336.260 442.416.810 90 90 172.546.200 135.819.650 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Program Pengembangan Koperasi Dan UMKM Meningkatnya Jumlah Koperasi Aktif unit 0 6,245 6,245 Meningkatnya Jumlah Usaha Mikro Kecil yang aktif unit 0 2,858,000 2,858,000 3,2 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Meningkatnya Produksi tanaman hortikultura % 0 6 6,00 19.529.033.104 10.853.937.988 3 2 7.160.752.414 6.492.971.448 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Program pencegahan dan penanggulangan organisme penggangu tanaman Meningkatnya Luas serangan OPT yang dikendalikan Hektar 0 29,013 40,00 531.760.530 408.448.250 27,17 26,90 1.306.444.070 1.300.500.322 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Meningkatnya Luas Kawasan Mangrove yang tertangani Hektar 0 50,65 49,15 3.745.070.512 3.488.127.923 35,75 10,10 845.166.586 828.371.316 Dinas Kelautan dan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan NTP Perkebunan Poin 0 99 99 PDRB Perkebunan % 0 10 10 Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Persentase Capaian Target Lama Pelayanan Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan sesuai target Renstra % 70 75 85,87 1.911.378.365 1.420.797.906 78 13 907.384.900 906.325.757 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi Misi Investasi yang diikuti baik di tingkat nasional maupun internasional tahun 2 1 1,00 2.706.558.780 2.637.415.053 1 0 69.197.000 68.536.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Program Destinasi wisata Kunjungan Wisatawan Mancanegara Ke Sumut orang 0 280.000 258,77 5.205.744.280 2.904.669.800 300.000 44,285 14.138.023.308 12.079.514.082 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Program Pemasaran pariwisata Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB % 8,15 8,56 9,80 5.865.989.250 5.205.744.280 8,99 6,36 2.279.390.876 1.926.721.173 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat NTP 3,3 Kontribusi sektor Pariwisata (Akomodasi Makan Minum dan Transportasi Pergudangan) Meningkatnya destinasi dan pengelolaan sektor pariwisata Meningkatnya sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah dan daya saing Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 1.358.155.9425.096.055.0155.299.999.74413.805.134.848 40% 3.012.898.000 291.584.069 Program Penguatan Keluarga Sejahtera dan Berencana Pemberdayaan Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber-KB 35.497.334.767 35.497.334.767 3% 90% Program Peningkatan Produksi ,Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Perkebunan Dinas Perkebunan91,33% 11.012.160.932 10.077.183.776 KONDISI AWAL
(2018) REALISASI Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2019 2020 OPD PENANGGUNG JAWAB Program Pengembangan Industri Pariwisata Persentase SDM Industri Pariwisata yang kompeten Persentase SDM Industri Pariwisata yang kompeten % 70 100 6.300.000.000 4.637.042.531 75 25 1.371.500.000 1.370.725.200,00 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 4* Indeks Infrastruktur Tingkat kemantapan Jalan Provinsi Program Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan Persentase Panjang Jalan Provinsi dalam Kondisi Mantap % 81,7 82,99 82,19 424.892.871.828,76 333.098.152.229,00 84,52 75,02 332.087.195.904 303.007.056.170 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Rasio Rumah Layak Huni % 0 92,72 94,10 20.394.539.705 19.624.104.305 93,22 95,77 13.493.512.309 13.258.492.150 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Lingkungan Sehat Perumahan dan Permukiman Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan % 0 135 88 40.253.596.372 38.269.202.340 135 28,40 9.856.073.036 9.439.629.195 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Lingkungan Sehat Persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) % 34 50 48,00 2.532.837.890 2.159.970.755 60 68,5 22.856.000 18.480.200 Dinas Kesehatan Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi yang dilayani oleh Jaringan Irigasi Program Pembangunan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan AIr Limbah Cakupan Air Minum Layak % 77 89 83,52 58.669.252.122 35.189.259.531 76,95 76,95 1.645.224.926 1.215.288.250 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Rasio Elektrifikasi Program Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Energi Peningkatan Persentasi Energi Baru dan Terbarukan % 7 17 79,00 1.887.795.850 1.819.270.127 20 20 1.450.000.000 15.872.276.855 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Indeks Demokrasi Indeks Reformasi Birokrasi 2,1 Skor Kebebasan Sipil Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Azasi Manusia Meningkatkan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprovsu serta menjunjung tinggi % 0 100 87,00 607.452.850 371.026.900 100 100 660.347.192 608.845.800 Biro Hukum Program Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Politik Terciptanya Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Politik % 100 100 64,00 205.974.680.720 142.610.531.838 100 100 202.252.000.000 211.436.681.920 Sekretariat DPRD Program Pendidikan Politik Masyarakat Persentase Partisipasi Pemilih % 63 64 64,00 3.213.116.669 1.853.792.385 64 64 246.305.250 145.926.099 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Program kepemerintahan yang baik Meningkatkan pemerintahan yang bersih, responsif, bertanggungjawab dan berlandaskan aturan peraturan % 1,365 631 75,00 4.684.583.801 4.152.530.345 631 631 5.191.000.000 3.725.019.080 Biro Pemerintahan Program Pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan Persentase Pertambahan Ormas % 160 20 75,00 5.092.214.896 2.947.534.220 20 20 417.644.800 332.452.020 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Persentase Masyarakat yang Menerima Pemahaman Wawasan Kebangsaan % 0 60 75,00 1.874.967.205 967.745.418 61 61 246.037.650 114.208.000 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Opini BPK (WTP) terhadap laporan kinerja keuangan daerah program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah % 1 98 19,07 4.457.855.207 849.998.878 98 98 5.000.000.000 9.573.143.400 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Persentase peningkatan akuntabilitas kinerja % 0 100 83,87 2.016.541.000 1.547.214.761 100 100 900.000.000 616.482.400 Biro Organisasi Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Program Perencanaan Pembangunan Daerah Ketersediaan Dokumen Perencanaan yang ditetapkan dengan Perda/Perkada % 0 100 100,00 4.600.000.000 3.488.984.562 100 100 5.978.205.000 5.148.982.887 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Program Kepemerintahan yang baik Meningkatkan pemerintahan yang bersih, responsif, bertanggungjawab dan berlandaskan aturan peraturan dalam penyelng pemerintahan dan pembangunan % 1,365 100 91,70 4.684.583.801 4.152.530.345 631 631 5.191.000.000 3.725.019.080 Biro Pemerintahan Program Penataan Kelembagaan Dan Ketatalaksanaan Meningkatkan Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan % 0 100 92,35 3.874.460.344 2.419.830.047 100 100 3.575.000.000 3.038.482.290 Biro Organisasi Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Meningkatnya Kualitas Pembinaan dan Pengawasan Serta Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan % 65 71 96,50 25.238.144.126 24.353.838.011 76 76 28.923.791.000 28.338.723.000 Inspektorat Daerah Provinsi Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara % 100 100 90,89 13.682.787.484 13.682.787.484 100 100 13.682.656.820 12.683.828.510 Badan Kepegawaian Daerah Indeks Pelayanan Publik Program Peningkatan Pelayanan Publik Persentase Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik % 0 0 0 0 100 100 800.000.000 12.488.000,00 Biro Organisasi Persentase gangguan ketentraman dan keteriban umum yang dapat diselesaikan 2,2 Meningkatkan infrastruktur pendukung ekonomi 4.1 Meningkatnya kualitas infrastruktur Meningkatnya kebebasan sipil (Civil liberties) 4 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pergaulan karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi dan penyelundupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia Mewujudkan Sumatera Utara yang Aman melalui Penegakan Hukum dan Ketertiban 2 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil dan terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis;
Meningkatkan Kualitas Sistem Politik Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan Bersih Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) serta pelayanan publik yang prima Akses Rumah Layak Huni KONDISI AWAL
(2018) REALISASI Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) Target Realisasi Target (Rp.) Realisasi (Rp.) MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2019 2020 OPD PENANGGUNG JAWAB 4,1 Persentase PERDA dan PERKADA yang ditegakkan Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Pencegahan Tindakan Kriminal Persentase Terpeliharanya Kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur % 0 95 41,00 1.631.185.125 1.284.174.289 96 96 66.595.235.000 2.897.010.400 Satuan Polisi Pamong Praja Program Peningkatan Penegakan Perda Persentase Penegakan Perda % 0 45 97,00 937.522.700 666.612.602 60 60 8.688.000.000 1.502.377.650 Satuan Polisi Pamong Praja Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Persentase Pertambahan Ormas % 160 20 75,00 5.092.214.896 2.947.534.220 20 20 417.644.800 332.452.020 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Perbaikan Peringkat Laporan Rencana Aksi % 13 9 75,00 3.843.092.465 1.736.042.251 9 9 283.884.400 168.504.388 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Program Penanganan Fakir Miskin Jumlah Keluarga Miskin yang memperoleh ketrampilan dan bantuan usaha dalam mencapai keluarga sejahtera Kepala Keluarga (KK) 0 186 143 600.282.800 428.482.800 3897 (63 KK) 116.672.000 73.044.000 Dinas Sosial Program Penguatan Kelembagaan Bencana Meningkatnya Peran Lembaga dalam Penanggulangan Bencana di Provsu % 50 100 75 1.927.781.250 1.396.625.441 100% 96,03% 545.183.250 523.561.109 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKLH 5,1 Indeks Kualitas Air Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Persentase kecukupan instrumen penataan lingkungan hidup % 82 93,59 4.243.311.800 3.349.640.446 60 87 3.411.188.319 3.405.843.909 Dinas Lingkungan Hidup 5,2 Indeks Tutupan lahan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Cakupan Rehabilitasi Hutan dan Lahan % 35 35 35,00 14.098.072.400 5.254.635.224 36 35 1.865.419.720 1.024.286.955 Dinas Kehutanan Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Cakupan Perlindungan dan Konservasi pada Unit Pengelolaan Hutan % 55 55 55,00 4.668.575.420 4.105.331.044 56 55 10.392.910.416 6.566.174.133 Dinas Kehutanan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Penurunan Tingkat pencemaran air % 71 71 99,59 14.009.043.099 12.132.786.132 60 69,37 7.894.480.890 7.846.013.409 Dinas Lingkungan Hidup 5,3 Penurunan emisi gas rumah kaca Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Persentase peningkatan jumlah masyarakat/kelompok/lembaga yang berperan aktif dalam program penyelamatan lingkungan % 80 80 6.984.824.162 6.984.824.162 100,00% 88,67% 264.036.818 261.087.878 Dinas Lingkungan Hidup Penurunan Tingkat pencemaran air % 71 71 71 12.278.209.124 12.278.209.124 70,00% 63,70% 311.253.200 Dinas Lingkungan Hidup Penurunan Tingkat Pencemaran udara % 81 81 81 696.967.750 696.967.750 78,00% 41,86% 212.405.000 Dinas Lingkungan Hidup Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga melalui implementasi 3R % 20 20 20 11.578.303.451 11.578.303.451 22,00% 19,64% 2.115.803.200 1.832.573.264 Dinas Lingkungan Hidup Menurunnya emisi gas rumah kaca 4 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pergaulan karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi dan penyelundupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 5 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan dan beradab Meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup ta berkelanjutan Meningkatnya kualitas air Meningkatnya kualitas tutupan lahan Program Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup 305.038.384 Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Indeks Pendidikan APK SM SEDERAJAT Persen APM SM SEDERAJAT Persen Angka Partisipasi Kasar (APK) Persen Angka Partisipasi Murni (APM) Persen Program Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi akademik minimal S1/D4 Persen 97,4 209.963.950.900,00 98,2 198.317.296.500,00 99,01 208.233.161.325 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (PSU) Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU unit 100 17.272.501.754 100 5.093.974.220 100 5.348.672.931 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kualitas Pengembangan Sumber Daya Manusia % 100 % 3.955.719.987,00 100 % 41.555.372.801,00 100 % 43.633.141.441 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Persentase pengelolaan informasi dan komunikasi publik % 87 % 16.043.025.783,00 90 % 10.051.224.510 100 % 10.553.785.736 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika 1,2 Meningkatnya implementasi Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan Indeks Pembangunan Gender (IPG) Program PUG dan Pemberdayaan Perempuan Persentase Implementasi PPRG dalam pembangunan daerah Persen 83,9 290.557.200 91,2 373.424.000,00 100 392.095.200,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak 3 Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 100% 11.721.400.000 100% 12.439.900.000 100% 12.389.100.000 Prevalensi Stunting pada Balita % 28,50% 21.835.568.500 27,50% 24.019.125.350 26,50% 26.421.037.885 Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan Rasio 1,5 : 1.000 850.000.000 1,5 : 1.000 1.000.000.000 1,5 : 1.000 1.200.000.000 Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan % 100 % 160.587.115.281 100 % 1.650.000.000 100 % 1.700.000.000 Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Orang yang Terdampak dan Beresiko % 100 % 799.499.000 100 % 48.865.966.404 100 % 5.800.000.000 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase puskesmas yang minimal memiliki 9 (sembilan) Jenis Tenaga Kesehatan % 30% 698.772.900 40% 768.650.190 50% 845.515.209 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Program Pemberdayaan Dan Peningkatan Keluarga Sejahtera (KS) Cakupan anggota BKB ber- KB % 65 % 3.000.000.000 67 % 800.000.000 69 % 840.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Program Pencatatan Sipil Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pencatatan sipil % 1,00 483.484.050 1,00 150.000.000 157.500.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 3* PDRB Perkapita (ADHB) Program PenempatanTenaga Kerja Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi % 16,58% 2.259.512.350,00 16,58% 1.063.129.394,00 17,11% 1.116.285.864 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Program Pembangunan Daerah yang disertai Realisasi Pagu Indikatif Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 VISI : SUMATERA UTARA YANG MAJU, AMAN DAN BERMARTABAT MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 1 Meningkatnya derajat 1,1 Meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermartabat dalam kehidupan karena memiliki iman dan taqwa, tersedianya sandang pangan yang cukup, rumah yang layak, kesehatan yang prima, mata pencaharian yang menyenangkan, serta harga- harga yang terjangkau;
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 1.573.473.182.708,70 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Harapan Lama Sekolah 2 Rata-rata Lama Sekolah Program Pengelolaan Pendidikan 82,61 3.823.481.922.408,00 83,31 1.498.545.888.294,00 1* 83,61 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pendidikan karena masyarakatnya yang terpelajar, berkarakter, cerdas, kolaboratif, berdaya saing dan mandiri 2.1 Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat 3,1 Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Usia Harapan Hidup Tingkat partisipasi angkatan kerja Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 Program Perencanaan Tenaga Kerja Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja % 75,76% 109.642.500 84,85% 205.515.500 93,94% 215.791.275 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 3,1 Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Tingkat partisipasi angkatan kerja Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 Program Promosi Penanaman Modal peningkatan nilai invetasi Rp. Triliun 35 1.697.728.500,00 36,6 1.607.552.382,00 38,43 1.687.930.001 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Program Pengembangan Iklim Penanaman Modal Jumlah investor investor 557 1.387.012.280,00 584 1.206.373.000,00 613 1.266.691.650,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan
(1). Persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi;
% 0,20% 4,81% 4,81% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja(2). Tingkat produktivitas tenaga kerja.
indeks 5,36 5,65 5,65 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Program Pengawasan Ketenaga Kerjaan Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundang- undangan bidang ketenagakerjaan % 50,12% 830.344.850,00 50,10% 964.284.250,00 50,73 1.012.498.462,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Program Hubunga Industrial Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan % 7,72% 756.461.750,00 7,94% 784.152.900,00 7,80% 823.360.545,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja Program Pengembangan Ekspor Persentase Pertumbuhan Nilai Ekspor Non Migas % 4,30% 707.255.500,00 4,74% 468.748.641,00 4,98% 492.186.073,05 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang PerindustrianProgram Pengendalian Izin Usaha Industri Persentase izin usaha industri yang difasilitasi % 100 188.243.950,00 100 111.840.500,00 100 117.432.525,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Perdagangan Program Perencanaan dan Pembangunan Industri Jumlah Kab/Kota yang menetapkan RPIK Kab/Kota 2 4.549.301.041,00 3 3.471.995.350 4 3.645.595.118 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dan Perdagangan Program Pendidikan Dan Latihan Perkoperasian Meningkatnya Jumlah Usaha Mikro Kecil yang aktif unit 2.860.000 unit - 2.861.000 unit 1.594.562.900,00 2.862.000 unit 1.674.291.045,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi danPertumbuhan wirausaha baru unit 475 unit 475 unit 475 unit OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi danMeningkatnya Sumber Daya Manusia Bagi Pelaku KUKM orang 4.644 orang 4.876 orang 4.973 orang OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 3,2 PERSENTASE KENAIKAN RATA - RATA POPULASI TERNAK RUMINANSIA DAN UNGGAS % 1,5 1,5 1,5 Luas Panen Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ha) Ha 1,415,511 Ha 1,436,744 Ha 1,458,295 Ha Cakupan luas lahan fasilitasi prasarana pertanian Ha 188 Ha 24 Ha 24 Ha PERSENTASE KENAIKAN RATA - RATA PRODUKSI DAGING, SUSU DAN TELUR % 1,5 1,5 1,5 Produktivitas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ku/Ha) % 58.91 % 59.08 % 59.26 % Cakupan luas lahan fasilitasi sarana pertanian Ha 550 Ha 1895 Ha 1895 Ha PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Persentase Produksi Perikanan Tangkap Point 86.68 Point 1.863.737.004 86.68 Point 1.666.306.184 86.68 Point 1.749.621.493 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kesempatan kerja dan berusaha bagi masyarakat Program Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Tenaga Kerja Program Pengembangan UMKM Meningkatnya sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalam mendukung peningkatan ketahanan pangan, nilai tambah dan daya saing 15.725.616.308,00 NTP 1.264.000.873,801.203.810.356,003.243.124.868,00 angkatan kerja PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 69.025.443.728 67.245.840.724 70.608.132.760 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 43.476.788.151 32.650.955.675 34.283.503.459 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Sektor Peternakan 12.343.825.727,1011.756.024.502,00 Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Meningkatnya Produksi Perikanan Budidaya Ton 251,669 Ton 7.761.227.538 259,219 Ton 5.173.348.734 266,996 Ton 5.432.016.171 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Ton 577,376 Ton 13.281.011.703 594,698 Ton 13.702.809.249 612,539 Ton 14.387.949.711 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan Persentase Penyuluh yang berprestasi dan kelompok tani yang dibina % 0.03 % 0.03 % 0.03 % Jumlah penyuluhan petani pekebun orang 1065 orang 3430 Ha 3430 Ha PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara (orang) Orang 500 Orang 7.103.636.764 1.000 Orang 9.341.371.000 1.500 Orang 9.808.439.550 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Jumlah SDM pengelola Industri Pariwisata dan ekonomi kretaif Orang 400 orang 751.027.775 870 orang 2.010.279.200 957 orang 2.110.793.160 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata 3,3 Meningkatnya destinasi dan pengelolaan sektor pariwisata 10.822.561.166 12.759.501.348 13.397.476.415 Kontribusi sektor Pariwisata (Akomodasi Makan Minum dan Transportasi Pergudangan) OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Jumlah Destinasi yang difasilitasi Pengembangan Destinasinya DPP 8 DPP 15.807.235.940 3 DPP 6.693.192.558 4 DPP 7.027.852.186 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Llaj) Meningkatnya keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ % 50 % 12.144.357.500 60 % 16.841.531.340 80 % 17.683.607.907,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan Program Pengelolaan Pelayaran Persentase Konektivitas Jaringan Trayek Angkutan Danau dan Penyeberangan % 90 - 91,25 - 92,5 - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA persentase administrasi pemerintahan desa yang disampaikan tepat waktu % 3.361.270.900 100 % 11.749.970.000 100 % 12.337.468.500 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 4* Indeks Infrastruktur Tingkat kemantapan Jalan Provinsi Program Penyelenggaraan Jalan Persentase Jalan dalam Kondisi mantap Persen 76,37 518.446.591.125 78,31 830.635.940.000 85 872.167.737.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Akses Rumah Layak Huni PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN Luas Permukiman yang Tertata Infrastrukturnya % 100,00 14.813.265.200 100,00 70.561.231.400 100,00 74.089.292.970,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Persentase Jaringan Irigasi yang terlayani % 57,17 59,47 60,34 Persentase kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendali banjir % 56,92 60,48 64,75 Rasio Elektrifikasi PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN Rasio Elektrifikasi % 100 % 4.676.810.875 100 % 4.183.909.000 100 % 4.393.104.450 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Indeks Demokrasi Indeks Reformasi Birokrasi 2,1 Skor Kebebasan Sipil PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Tersedianya Kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang Ideologi dan Pancasila dan Karakter Bangsa % 100% 3.633.404.700 100% 666.119.550 100% 699.425.527,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Tersedianya Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan % 100% 8.778.989.650 100% 32.410.249.800 100% 34.030.762.290,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Persentase pertambahan Ormas % 100% 2.103.087.850 100% 3.280.497.850 100% 3.444.522.742,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Persentase tingkat pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran daerah % 100% 2.618.127.234.032 98% 3.204.067.834.654 100% 3.364.271.226.387 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Keuangan PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Persentase pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah % 100% 9.820.088.941 100% 9.539.825.861 100% 10.016.817.154 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Keuangan 3,3 Meningkatnya destinasi dan pengelolaan sektor pariwisata 2 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam politik dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola pemerintah yang baik, adil dan terpercaya, politik yang beretika, masyarakat yang berwawasan kebangsaan dan memiliki kohesi sosial yang kuat serta harmonis;
Meningkatkan Kualitas Sistem Politik Demokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan Bersih Meningkatnya kebebasan sipil (Civil liberties) 2,2 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) serta pelayanan publik yang prima #VALUE! PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) Opini BPK (WTP) terhadap laporan kinerja keuangan daerah Meningkatkan infrastruktur 4.1 Meningkatnya kualitas infrastruktur Kontribusi sektor Pariwisata (Akomodasi Makan Minum dan Transportasi Pergudangan) Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi yang dilayani oleh Jaringan Irigasi 131.693.108.008 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Target Rp Target Rp Target Rp 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 MISI TUJUAN /SASARAN INDIKATOR TUJUAN/SASARAN PROGRAM PRIORITAS INDIKATOR KINERJA PROGRAM SATUAN 2021 2022 2023 OPD PENANGGUNG JAWAB 1 2 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan perangkat daerah % 100% 4.930.807.500 100% 4.858.073.500 100% 5.100.977.175 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Perencanaan PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Persentase koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan mitra bidang perencanaan % 100% 7.185.256.324 100% 8.432.135.775 100% 8.853.742.564 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Perencanaan PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, penetapan standar pelayanan minimal dan norma, standar, peraturan dan ketentuan % 100% 23.563.996.500 100% 25.384.074.400 100% 26.653.278.120,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengawasan PROGRAM PENATAAN ORGANISASI Persentase penataan organisasi tepat ukuran dan tepat fungsi % 100 2.224.776.000 100 2.458.639.000 100 2.581.570.950,00 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah Indeks Pelayanan Publik PROGRAM PENATAAN ORGANISASI Persentase penataan organisasi tepat ukuran dan tepat fungsi % 100 2.224.776.000 100 2.458.639.000 100 2.581.570.950,00 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 4,1 Persentase PERDA dan PERKADA yang Persentase Penegakan Perda % 75 % 80 % 85 % OPD yang melaksanakan Urusan Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Persentase Tingkat Perlindungan dan Jaminan Sosial.
% 100 % 1.404.168.500 100 % 1.067.957.550 100 % 1.121.355.428 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA Meningkatnya Mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana kab/kota 33 kab/kota 55.162.633.974 33 kab/kota 5.339.282.500 33 kab/kota 5.606.246.625,00 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 5,1 Indeks Kualitas Air PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Indeks Kualitas Lingkungan Hidup poin 69,02 6.581.749.347 69,2 3.754.543.156 69,38 3.942.270.314 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 5,2 Indeks Kualitas Air Laut PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase regulasi instrumen penataan lingkungan hidup yang tersusun % 100 % 649.905.500 100 % 824.993.250 100 % 866.242.913 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 5,3 Indeks Kualitas Udara PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) Persentase keanekaragaman hayati yang dikelola di Provinsi Sumatera Utara % 70 % 403.739.050 72% 549.997.740 74% 577.497.627 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 5,4 Indeks Kualitas lahan PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Indeks Kinerja Pengelolaan Persampahan poin 45 2.793.564.020 50 1.444.534.025 60 1.516.760.726 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN Cakupan pengelolaan Hutan dan Lahan yang produktif dan terjaga fungsi ekologisnya serta tertib dalam pengelolaannya % 100 15.557.525.950 100 23.172.370.860 100 24.330.989.403 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 5 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam lingkungan karena ekologinya yang terjaga, alamnya yang bersih dan indah, penduduknya yang ramah, berbudaya, berperikemanusiaan dan beradab Meningkatnya kualitas air Meningkatnya kualitas lahan Meningkatnya kualitas air laut Meningkatnya kualitas Udara 2,2 Terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance) serta pelayanan publik yang prima Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) 4 Mewujudkan Sumatera Utara yang bermartabat dalam pergaulan karena terbebas dari judi, narkoba, prostitusi dan penyelundupan, sehingga menjadi teladan di Asia Tenggara dan Dunia Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 18.341.124.590 6.147.431.200 6.454.802.760 VII-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB VII KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN DAN PROGRAM PERANGKAT DAERAH 7.1. KERANGKA PENDANAAN PEMBANGUNAN Analisis penghitungan kerangka pendanaan bertujuan untuk menghitung kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang akan dialokasikan untuk pendanaan program pembangunan jangka menengah daerah selama 5 (lima) tahun ke depan. Perhitungan kerangka pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pertumbuhan pendapatan, belanja, dan sisa lebih riil penghitungan anggaran yang dicapai Provinsi Sumatera Utara dalam periode 2019-2023 serta perkiraan kondisi perekonomian yang mungkin dihadapi pada masa datang.
Adapun proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah Provinsi Sumatera Utara dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel 7.1.
Proyeksi Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Mendanai Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 No. Uraian Tahun 2021 Tahun 2022* Tahun 2023* (Rp) (Rp) (Rp) 1 Pendapatan Daerah 13.687.035.662.525 12.011.625.563.716 13.300.056.517.578
a. Pendapatan Asli Daerah 6.279.786.774.225 6.819.012.313.316 8.101.943.267.178 Pajak Daerah 5.706.083.586.846 6.227.774.043.083 7.336.833.529.012 Retribusi Daerah 30.370.035.040 68.415.527.040 78.415.527.040 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 356.265.026.558 354.759.991.476 456.265.026.558 Lain - lain pendapatan asli daerah yang sah 187.068.125.781 168.062.751.717 230.429.184.568
b. Pendapatan Transfer 7.317.180.888.300 5.093.345.250.400 5.093.345.250.400 Dana Perimbangan 7.317.180.888.300 5.077.512.782.400 5.077.512.782.400 Dana Insentif Daerah - 15.832.468.000 15.832.468.000
c. Lain - lain pendapatan daerah yang sah 90.068.000.000 99.268.000.000 104.768.000.000 2 Sisa Lebih Riil Perhitungan Anggaran 476.782.631.305 750.000.000.000 450.000.000.000 3 Total Penerimaan 14.163.818.293.830 12.761.625.563.716 13.750.056.517.578 Dikurangi :
4 Belanja : 9.531.405.393.582 8.226.056.617.231 8.880.310.199.383 a Belanja pegawai 3.497.040.891.582 3.390.518.248.492 3.498.866.426.146 b Belanja Hibah 3.413.035.623.506 1.693.301.376.043 1.562.533.017.432 c Belanja Bantuan Sosial 23.322.875.828 35.342.972.550 45.282.684.760 VII-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 No. Uraian Tahun 2021 Tahun 2022* Tahun 2023* (Rp) (Rp) (Rp) d Belanja tidak terduga 21.058.512.853 100.000.000.000 50.000.000.000 e Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa 2.576.947.489.813 3.006.894.020.146 3.723.628.071.045 5 Pengeluaran Pembiayaan 210.500.000.000 112.000.000.000 150.000.000.000 6 Kapasitas riil kemampuan keuangan 4.421.912.900.248 4.423.568.946.485 4.719.746.318.195 Sumber : Bappeda Provsu (data diolah) VII-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Analisis data di atas adalah untuk mengetahui kapasitas riil keuagan daerah untuk pendanaan prioritas pembangunan. Kapasitas riil keuangan daerah adalah total penerimaan daerah setelah dikurangkan dengan berbagai pos atau belanja dan pengeluaran pembiayaan yang wajib dan mengikat serta prioritas utama. Pada tabel 7.1 diatas tergambar bahwa kapasitas riil kemampuan keuangan Provinsi Sumatera Utara tahun 2021 mencapai Rp. 4,42 Triliun demikian juga untuk tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 4,42 Triliun dan untuk tahun 2023 kapasitas riil kemampuan keuangan Provinsi Sumatera Utara diperkirakan akan meningkat menjadi Rp. 4,71 Triliun.
Berdasarkan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah yang diperlihatkan pada Tabel selanjutnya dapat ditentukan kerangka pendanaan seperti yang diperlihatkan pada tabel berikut ini :
VII-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 7.2.
Proyeksi Penggunaan Kapasitas Riil Kemampuan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 Sumber : Bappeda Provsu (data diolah) No.
Uraian 2021
2022
2023 %
Rp.
%
Rp.
%
Rp.
Kapasitas Riil KemampuanKeuangan
100%
4.421.912.900.248
100%
4.423.568.946.485
100%
4.719.746.318.195 1
Prioritas I
55%
2.432.052.095.136
58%
2.565.669.988.961
60%
2.831.847.790.917 2
Prioritas II
30%
1.326.573.870.074
32%
1.415.542.062.875
34%
1.604.713.748.186 3
Prioritas III
15%
663.286.935.037
10%
442.356.894.649
6%
283.184.779.091 VII-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Adapun ketentuan prioritas anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD sebagai berikut :
a. Prioritas I. dialokasikan untuk membiayai belanja langsung wajib dan mengikat serta pemenuhan pelayanan dasar;
b. Prioritas II. dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan visi dan misi kepala daerah.
c. Prioritas III. dialokasikan untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
Dari Tabel 7.2 di atas, untuk memenuhi rencana kapasitas riil indikasi kebutuhan alokasi anggaran prioritas pembangunan daerah yang dialokasikan dari penjumlahan Prioritas I ditambah dengan Perioritas II, maka didapati untuk kebutuhan prioritas pembangunan daerah pada Tahun 2021 sebesar 85 persen dengan total alokasi anggaran sejumlah Rp. 3,75 Triliun, dan Tahun 2022 sebesar 90 persen dengan total anggaran sejumlah Rp. 3,98 Triliun serta untuk Tahun 2023 sebesar 94 persen sejumlah Rp. 4,43 Triliun, untuk lebih mudahnya dapat dilihat pada Tabel 7.3 sebagai berikut :
VII-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 7.3.
Rencana Kapasitas Riil Indikasi Kebutuhan Alokasi Anggaran Prioritas Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2023 Sumber : Bappeda Provsu (data diolah) No.
Prioritas Pembangunan Daerah 2021
2022
2023 %
Rp.
%
Rp.
%
Rp.
1
Peningkatan dan Pemenuhan AksesPendidikan
20%
751.725.193.042
20%
796.242.410.367
20%
887.312.307.820 2
Penyediaan Deraja Kesehatan Masyarakat
12%
451.035.115.825
15%
597.181.807.775
16%
709.849.846.256 3 Peningkatan Kesempatan Kerja danBerusaha Melalui Penyediaan LapanganPekerjaan 15%
563.793.894.781
16%
636.993.928.294
18%
798.581.077.038 4
Peningkatan Daya Saing Melalui SektorAgraris
13%
488.621.375.477
14%
557.369.687.257
15%
665.484.230.865 5
Peningkatan Daya Saing Melalui SektorPariwisata
10%
375.862.596.521
8%
318.496.964.147
7%
310.559.307.737 6
Peningkatan Pelaksanaan ReformasiBirokrasi
7%
263.103.817.564
4%
159.248.482.073
3%
133.096.846.173 7
Peningkatan Sosial Kemasyarakatan danOlahraga
8%
300.690.077.216
6%
238.872.723.110
3%
133.096.846.173 8
Pembangunan Infrastruktur Yang Baikdan Berwawasan Lingkungan
15%
563.793.894.781
17%
676.806.048.812
18%
798.581.077.038 Jumlah Indikasi Kebutuhan Danamendukung Prioritas Pembangunan Daerah
100%
3.758.625.965.210
100%
3.981.212.051.837
100%
4.436.561.539.103 VII-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Sesuai dengan pembahasan pada bab sebelumnya. bahwa dalam mewujudkan visi misi Sumatera Utara terdapat 8 (delapan) Prioritas Pembangunan Daerah yang akan didukung dengan program kegiatan prioritas sehingga perlu diproyeksikan indikasi kebutuhan alokasi anggarannya. Pada tabel 7.3 di atas, merupakan gabungan kapasitas riil kemampuan keuangan untuk membiayai kebutuhan pendanaan Prioritas I ditambah dengan Prioritas II, yaitu kebutuhan alokasi anggaran yang merupakan gambaran rencana alokasi anggaran program kegiatan yang prioritas untuk mendongkrak pencapaian target dan indikator pembangunan berdasarkan kapasitas riil kemampuan keuangan daerah tidak termasuk alokasi untuk membiayai belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
Pembiayaan Tahun Jamak (Multi Years) Bahwa dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Gubernur Sumatera Utara yang Maju, Aman dan Bermartabat 2019 – 2023 dan keberhasilan Prioritas Pembangunan Daerah melalui pelaksanaan Kegiatan Strategis Daerah yang efektiff dan efisien (tepat waktu, tepat anggaran, tepat sasaran, tepat kualitas dan tepat manfaat) sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daaerah Tahun 2019 – 2023 yang pendanaan dan pelaksanaannya direncanakannya lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan infrastruktur yang mendukung pencapaian keberhasilan Prioritas Pembangunan Daerah yang termuat di dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023.
7.2. PROGRAM PERANGKAT DAERAH Program perangkat daerah adalah program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagai instrumen arah kebijakan untuk mencapai sasaran RPJMD. Perencanaan program perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. Yaitu :
VII-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
1. Penjabaran Visi, Misi dan Prioritas Pembangunan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui 8 (delapan) Prioritas Pembangunan dan 54 Kegiatan Strategis Daerah.
2. Berbasis permasalahan pembangunan dan isu strategis daerah, termasuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
3. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan pmerintahan wajib terkait pelayanan dasar.
4. Pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
5. Peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. kesempatan kerja. lapangan berusaha. meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. serta kualitas lingkungan hidup.
6. Penerapan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 82,05 16.879.881.957 13.850.361.489 100% 99% 3.153.155.600 3.076.120.299 Dinas Pendidikan 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 91,30% 5.454.288.210 4.979.726.088 100% 100% 5.183.041.953 5.124.348.285 Dinas Pendidikan 3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 97,72% 509.350.000 497.752.200 100% 100% 73.300.000 73.286.000 Dinas Pendidikan 4 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 20,23% 200.000.000 40.460.000 100% 50% 66.750.000 64.568.000 Dinas Pendidikan 5 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 - - 100% 100% 46.371.080 46.371.080 Dinas Pendidikan 6 Program Pembinaan Pendidikan Khusus APK SM SEDERAJAT % 97 97 98,24% 14.679.146.279 13.199.526.144 98 98 16.664.524.784 9.232.942.400,00 Dinas Pendidikan 7 Program Pembinaan Sekolah Menengah Atas APM SM SEDERAJAT % 69 100 99,64% 385.631.346.537 384.236.659.393 73 73 481.019.568.808 568.640.841.613,00 Dinas Pendidikan 8 Program Pendidikan Menengah Kejuruan Angka Kelulusan SM SEDERAJAT % 97 99 99,08% 251.281.613.995 248.958.815.098 99 99 349.130.579.575 406.714.528.715,90 Dinas Pendidikan 9 Program Pembinaan dan Ketenagaan Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi akademik minimal S1/D4 % 95 96 97,6% 158.325.557.940 154.543.876.725 97 97 135.115.477.940 204.136.035.950,00 Dinas Pendidikan 10 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksana Tugas lainnya Persentase Kehadiran Pegawai Tidak Kurang Dari 100% % 100 100 93,12% 262.850.157.413 243.293.786.935 100 100 269.443.229.977 334.136.083.094,20 Dinas Pendidikan 11 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana SMA APK SM SEDERAJAT % 97 97 77,42% 61.199.027.474 47.381.146.313 98 98 75.670.945.574 43.600.314.774,00 Dinas Pendidikan 12 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK % 69 71 62,98% 34.871.364.119 21.962.475.664 73 73 43.727.283.174 17.403.255.706,00 Dinas Pendidikan 13 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Khusus Angka Kelulusan SM SEDERAJAT % 97 99 99 4.285.451.351 99 99 4.285.451.351 536.180.000,00 Dinas Pendidikan URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Pendidikan Dinas Pendidikan TABEL 7.4 INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2020 No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 14 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 95 96 93,94 25.569.796.070 24.019.290.077 87% 100% 24.173.926.147 22.047.834.112 Dinas Kesehatan 15 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 80 82 85,91 17.483.026.652 15.018.907.789 33% 100% 7.365.569.736 7.107.937.300 Dinas Kesehatan 16 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 95 96 29,78 906.132.000 269.828.100 Dinas Kesehatan 17 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 95 96 55,16 4.661.161.328 2.570.880.431 12% 100% 355.180.000 329.932.640 Dinas Kesehatan 18 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 62,34 499.890.000 311.614.000 98% 100% 252.126.950 250.150.950 Dinas Kesehatan 19 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Persentase puskesmas dengan ketersediaan obat dan vaksin esensial % 85 90 53.016 11.429.051.702 6.535.672.884 92% 100,91% 3.644.194.550 2.722.489.807 Dinas Kesehatan 20 Program Upaya Kesehatan Masyarakat Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 90 100 73,86 8.889.154.430 6.565.799.198 100% 109,07% 3.667.820.500 2.943.694.416 Dinas Kesehatan 21 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Persentase Kab/Kota yang melaksanakan Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) % 25 30 42,63 4.090.374.410 2.868.024.047 40% 85,93% 2.356.879.050 2.030.236.675 Dinas Kesehatan 22 Program Perbaikan Gizi Masyarakat Prevalensi Stunting pada Anak Balita (Bawah Lima Tahun) % 33 32 79,14 5.226.337.500 3.486.993.802 Dinas Kesehatan 23 Program Pengembangan Lingkungan Sehat Persentase desa/kelurahan yang melaksanakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) % 34 50 85,28 2.532.837.890 2.159.970.755 60% 94,14% 3.023.097.400 2.470.054.942 Dinas Kesehatan 24 Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan beresiko pada situasi KLB Provinsi % 0 100 60,33 11.943.801.268 7.514.043.976 100 3.811.337.268 2.151.434.622 Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Kesehatan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 25 Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit / Rumah Sakit Khusus / Laboratorium Kesehatan Persentase Rumah Sakit/ Rumah Sakit Khusus/ Laboratorium Kesehatan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang memenuhi standar Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) % 0 0 0 27.055.095.286 31.745.527.932 60% 104,79% 26.457.005.766 19.106.346.363 Dinas Kesehatan 26 Program Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Persentase Puskesmas yang minimal memiliki 5 jenis tenaga kesehatan promotif dan preventif % 0 30 65,70 18.710.257.302 12.292.497.725 10% 66,43 163.720.800 148.544.500 Dinas Kesehatan 27 Program Pembinaan Pelayanan Kesehatan Persentase Puskesmas yang terakreditasi % 70 79 50,53 11.677.232.223 7.439.650.034 81% 98,88% 1.831.454.850 1.687.591.987 Dinas Kesehatan 28 Program Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Jumlah dokumen perencanaan, anggaran, dan evaluasi pembangunan kesehatan yang berkualitas dokumen 13 90 72,33 6.884.170.297 5.501.168.292 13 4.271.350.650 3.543.560.102 Dinas Kesehatan 29 Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Cakupan Kepesertaan JKN % 69 75 74,35 100.850.992.600 89.880.539.809 71% 99,80% 136.369.097.072 134.154.651.850 Dinas Kesehatan 30 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 97 97 4.279.965.000 4.279.965.000 98 98 4.700.000.000 5.091.972.204,16 Rumah Sakit Jiwa Daerah 31 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 1.099.671.000 1.099.671.000 100 100 1.000.000.000 464.257.694,00 Rumah Sakit Jiwa Daerah 32 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 399.000.000 399.000.000 100 100 450.000.000 0 Rumah Sakit Jiwa Daerah 33 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 92 92 320.775.000 320.775.000 96 96 400.000.000 112.752.000,00 Rumah Sakit Jiwa Daerah 34 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 92 92 20.000.000 20.000.000 95 95 20.000.000 0 Rumah Sakit Jiwa Daerah 35 Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Terpenuhinya kebutuhan obat- obatan, dan perbekalan kesehatan RSJ Prof.Dr.Muhammad Ildrem % 0 100 100 1.767.208.320 1.767.208.320 100 100 4.927.499.776 3.998.148.225,65 Rumah Sakit Jiwa Daerah Rumah Sakit Jiwa Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 36 Program Upaya Kesehatan Masyarakat Meningkatnya pelayanan kesehatan masyarakat di RSJ Prof.Dr.Muhammad Ildrem % 0 96 96 12.554.125.312 12.554.125.312 97 97 13.942.024.192 8.846.287.200,84 Rumah Sakit Jiwa Daerah 37 Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang kesehatan jiwa % 0 50 50 17.200.000 17.200.000 70 70 20.000.000 10.800.000,00 Rumah Sakit Jiwa Daerah 38 Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Rumah Sakit % 0 100 100 5.368.250.000 5.368.250.000 100 100 17.300.476.032 3.028.906.732,35 Rumah Sakit Jiwa Daerah 39 Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Terpeliharanya sarana dan prasarana di RSJ Prof.Dr.Muhammad Ildrem % 0 100 100 569.426.000 569.426.000 100 100 1.000.000.000 236.448.568,00 Rumah Sakit Jiwa Daerah 40 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100% 8.717.376.210 664.100 100% 97% 8.002.850.245 7.767.232.033 Rumah Sakit Haji Medan 41 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 75 75 3.067.881.280 100% 98% 2.183.917.538 2.137.887.715 Rumah Sakit Haji Medan 42 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 404.950.000 1 laporan 0 0 Rumah Sakit Haji Medan 43 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 70 100% 951.672.000 53.177.058 1 Dokumen 1 Dokumen 470.000.000 449.720.733 Rumah Sakit Haji Medan 44 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100% 220.526.500 165.000 1 Dokumen 1 Dokumen 23.032.844 21.698.650 Rumah Sakit Haji Medan 45 Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Meningkatnya Sarana dan Prasarana Rumah Sakit sesuai standart % 0 70 100% 21.363.491.420 43.084.580 1 Tahun 1 Tahun 16.423.988.450 15.750.400.654 Rumah Sakit Haji Medan 46 Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana Rumah Sakit % 0 100 100 3.106.102.590 172.514.430 100% 96% 3.200.188.704 3.074.905.251 Rumah Sakit Haji Medan 47 Program Pelayanan BLUD RS Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan BLUD % 100 100 100 64.000.000.000 7.516.151.808 100% 100% 57.599.999.889 57.114.734.590 Rumah Sakit Haji Medan 48 Program Standart Pelayanan Kesehatan Terlaksananya pelayanan rumah sakit yang memenuhi standart % 100 100 100 0 100% 64% 97.500.000 62.094.000 Rumah Sakit Haji Medan Rumah Sakit Haji Medan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 49 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 81,40% 5.750.991.863 881.577.789.332 97 97 4.166.153.592 7.173.929.456 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 50 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 82,94% 3.570.310.364 2.961.272.520 67 67 20.432.985.800 7.460.169.950 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 51 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 98,17% 337.750.000,00 331.566.820,00 97 97 210.000.000 591.250.000 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 52 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 95 60,81% 665.006.000,00 404.400.800,00 96 96 680.000.000 1.177.455.000 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Persentase Panjang Jalan Provinsi dalam Kondisi Mantap % 8,17 82,99 82,19% 84,52 75,02 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Persentase Panjang Jembatan dalam Kondisi Baik % 0 82 83,71% 84,78 84,06 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Persentase Panjang Jalan Provinsi yang Terpelihara % 0 100 100 100 100 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Persentase Panjang Jembatan yang Terpelihara % 0 100 100 100 100 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Program Pembinaan Jalan dan Jembatan Persentase dokumen penyelenggaran Pemerintah yang tepat waktu % 100 100 100 78.599.683.171 78.599.683.171 100 100 79.246.033.803 52.918.623.010 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Program Peningkatan/Pembangunan Saluran Drainase/Gorong- Gorong Persentase Berfungsinya Saluran Drainase di Jalan Provinsi % 70 84,59% 10.000.000.000 8.459.496.563 73 73 20.900.000.000 23.500.000.000 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 56 Program Peningkatan/Pembangunan Turap/Talud/Bronjong Persentase Longsoran yang Tertangani % 0 100 79,47% 62.000.000.000 49.272.120.530 100 100 70.950.000.000 52.000.000.000 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 57 Program Pembinaan dan Pengembangan Jasa Konstruksi Persentase Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Klasifikasi Ahli % 10 100 83,79% 69.119.847.440 3.325.068.996 11 11 3.283.633.526 3.325.068.996 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Tingkat Kualiitas dan Kapasitas Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 7.929.192.483 7.729.615.430 100,00% 86,62% 7400867519 6.329.267.842 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Tingkat Kapasitas dan Efektivitas Layanan % 100 100 100 6.534.983.050 7.291.886.800 80,00% 94,93% 4721983455 4.482.559.679 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Tingkat Efektivitas dan Produktifitas Layanan % 100 100 100 826.950.000 826.950.000 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 333.098.152.229 54 Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan 55 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi 53 Program Peningkatan/Pembangunan Jalan dan Jembatan 124.625.065.0001.246.250.650.000 1.246.250.650.000 101.843.632.000 424.892.871.829 558.375.380.000631.316.439.477 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 4 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Tingkat Kapasitas dan Produktifitas Kerja Layanan % 100 100 100 1.518.473.250 1.758.856.250 80,00% 47,15% 328750000 155.014.000 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 5 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat Ketepatan menyerahkan laporan Kinerja dan Keuangan % 100 100 100 1.299.999.101 1.299.999.101 95,00% 98,82% 1.408.695.275 1.392.013.613 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Tingkat layanan irigasi permukaan dalam kondisi optimal % 82 83 83 83,31% 82,94% Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Tingkat layanan irigasi rawa dalam kondisi optimal % 53 55 55 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 7 Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Baku Kapasitas daya tampung sumber Air Baku dalam Bentuk Waduk/Embung/Situ (M3) M2 325 5000 M3 1.499.999.859 1.499.999.859 2 tkpsda_ws 2.000.922.920 1.699.436.024 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 8 Program Penguatan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Partisipatif Meningkatnya Kapasitas dan Peran Kelembagaan Pengelola Irigasi (OPD Pengelola Irigasi P3A/GP3A/IP3A, Komisi Irigasi) dalam Pengembangan dan Pengeloaan Irigasi kab/kota 4 4 2.443.975.379 2.443.989.379 4 Kab/Kota 4 Kab/Kota 1.326.673.012 916.945.500 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Terbentuknya TKPSDA WS kewenangan provinsi unit 0 2 2 70,27% 1 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Program Pengembangan, Pengelolaan dan Konservasi Sungai, Danau dan Sumber Daya Air Lainnya Kapasitas dan peran kelembagaan TKPSDA WS Kewenangan Provinsi laporan 0 2 2 1 sistem aplikasi 1 sistem aplikasi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Kapasitas dan Peran kelembagaan Forum DAS, dan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pendukung laporan 0 1 1 6 dokumen 7 dokumen Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 10 Program Pembangunan dan Pengelolaan Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Meningkatnya kemanfaatan infrastruktur pengendali daya rusak air (pengamanan areal pemukiman dan infrastruktur masyarakat) % 0 25 25 84.349.323.898 98.032.603.769 70,27% 1 73.317.716.201 72.346.817.982 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 9 2.431.435.584,00 73.317.716.201 72.346.817.9822.431.435.584 Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa,dan Jaringan Pengairan Lainnya6 92.455.951.225 91.545.190.03794.251.010.045103.527.421.824 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 11 Program Pembinaan, Pengaturan dan Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Air Terbangunnya Sistem Informasi Sumber Daya Air serta tercapainya peningkatan ketrampilan SDM aplikasi 0 1 1 14.740.354.476 12.406.624.476 1 sistem aplikasi 1 sistem aplikasi 5.208.642.203 4.719.356.183 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Persentase kesesuaian antara rencana tata ruang wilayah dengan implementasi pembangunan daerah dokumen 0 70 70 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Program Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah Regulasi daerah tentang pengendalian pemanfaatan ruang Perda/Pergub 0 1 1 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Persentase tersedianya informasi mengenai rencana tata ruang (RTR) wilayah Provinsi berserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital % 40 50 50 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 13 Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh Kapasitas Penataan dan pengembangan sarana prasarana permukiman pada Kawasan Strategis Nasional/Provinsi dokumen 0 2 2 6.687.971.425 6.399.015.925 0 KSN/ 0 KSP 1 KSN/ 3 KSP 797.859.836 733.182.886 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Program pembangunan pengelolaan persampahan Dokumen Perencanaan dokumen 4 1 1 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Terbangunan TPA Regional unit 0 1 0 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 15 Program Pembinaan dan Pengembangan Bangunan Gedung Kapasitas Pembinaan dan Pengelolaan Bangunan Gedung Negara % 0 10 10 82.163.320.000 6.021.414.695 3 Dokumen 5 Dokumen 796.124.360 526.126.500 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 16 Program Peningkatan/Pembangunan Saluran Drainase/Gorong- Gorong Cakupan penduduk yang terlayani sistem jaringan drainase skala kota meter 251 256 256 6.454.943.950 - 254,560 M 254,560 M 92559060 83.492.740 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Cakupan Layanan Air Minum Layak % 77 89 89 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Program Pembangunan Kinerja Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Cakupan Akses Minum Perpipaan % 32 33 33 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang Cakupan Pelayanan Air Limbah Perpipaan Sambungan Rumah(SR) 29 29 29 Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tataruang 42.134.300.657 51.468.156.624 1.215.288.2501.645.224.926 14 17 7.657.483.113 2.086.774.366 42.134.300.657 13.314.000 12 - 13.314.000 8.573.376.538 1.973.658.79050 dokumen 100,00% 100,00% 76,95% 73,87% TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 75 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 82,69 3.928.417.315 3.248.225.435 100% 100% 4.219.707.848 3.532.167.996 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 76 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 83,20 1.376.421.650 1.145.170.748 80% 100% 1.870.687.100 1.530.475.452 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 77 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 98,90 62.400.000 61.714.950 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 78 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 98,55 254.050.000 250.362.500 80% 100% 156.398.500 156.398.500 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 79 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 85,37 622.612.000 531.545.245 100% 100% 417.945.550 324.041.550 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 80 Program Pengembangan Perumahan Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan PSU unit 0 3000 3.491 52.030.385.625 37.343.625.843 2.666 482 18.639.457.975 14.932.182.245 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 81 Program Lingkungan Sehat Perumahan dan Permukiman Persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan % 0 135 95,07 40.253.596.372 38.269.202.340 135 28,40% 9.856.073.036 9.439.629.195 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 82 Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Rasio Rumah Layak Huni % NA 92,72 94,10 20.394.539.705 19.624.104.305 93,22% 96% 13.493.512.309 13.258.492.150 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 83 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran bulan 60 12 12 3.343.000.740 2.524.965.923 12 bulan 12 bulan 2.748.100.566 1.948.366.754 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 84 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur bulan 60 12 12 1.259.966.000 921.291.345 12 bulan 12 bulan 1.830.033.100 1.440.188.104 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 85 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Meningkatnya Disiplin ASN orang 73 71 71 99.980.000 52.440.000 73 orang 68 orang 285.977.660 271.339.400 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 86 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Meningkatnya Kualitas SDM ASN bulan 60 12 12 394.999.700 231.627.300 12 bulan 12 bulan 55.800.000 4.600.000 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 87 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tersedianya Dokumen Pelaporan dokumen 25 5 2 431.630.647 261.805.300 5 Dokumen 3 Dokumen 238.389.850 201.970.000 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 88 Program Pendidikan Politik Masyarakat Persentase Partisipasi Pemilih % 63 64 60 3.213.186.669 1.736.042.251 64% 64% 246.305.250 145.926.099 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 89 Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan Persentase Masyarakat yang Menerima Pemahaman Wawasan Kebangsaan % 0 100 75 1.874.967.205 1.381.640.441 100%; 1300 Orang 75% 246.037.650 114.208.000 Badan Kesatuan Bangsa, Politik Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Badan Kesatuan Bangsa, Politik TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 90 Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Perbaikan Peringkat Laporan Rencana Aksi % 13 9 5 3.843.092.465 1.736.042.251 peringkat 9 75% 283.884.400 168.504.388 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 91 Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan Persentase Pertambahan Ormas % 160 20 16 5.092.214.896 2.947.534.220 100%; 20 Ormas 75% 417.644.800 332.452.020 Badan Kesatuan Bangsa, Politik 92 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 81 81 12.548.000.000 12.548.000.000 83 83 14.430.200.000 10.458.036.120,00 Satuan Polisi Pamong Praja 93 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 68 68 229.840.629.960 229.840.629.960 98% 93,69% 10.458.036.120 9.798.262.437 Satuan Polisi Pamong Praja 94 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur orang 0 95 95 1.750.000.000 1.750.000.000 95% 63,96% 16.380.189.350 10.475.993.762 Satuan Polisi Pamong Praja 95 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kali 0 95 95 19.650.000.000 19.650.000.000 100% 98,50% 443.886.250 322.697.863 Satuan Polisi Pamong Praja 96 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu Dokumen Laporan 0 32 32 3.100.000.000 3.100.000.000 100% 50% 348.340.000 329.810.000 Satuan Polisi Pamong Praja 97 Program Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Pencegahan Tindakan Kriminal Persentase Terpeliharanya Kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan teratur % NA 95 95 57.908.900.000 57.908.900.000 65% 93,81% 5.851.503.782 5.489.426.160 Satuan Polisi Pamong Praja 98 Program Peningkatan Penegakan Perda Persentase Penegakan Perda % 33 45 45 7.240.000.000 7.240.000.000 20% 99,11% 332.570.700 329.598.200 Satuan Polisi Pamong Praja 99 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran bulan 12 12 12 4.452.263.310 3.895.863.264 100% 93,29% 3.312.188.866 3.089.845.514 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 100 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur paket 10 10 5 4.107.619.650 2.920.000.000 100% 81,41% 519.298.827 422.770.547 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 101 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur orang 70 74 74 81.000.000 81.000.000 0% 0% - - Badan Penanggulangan Bencana Daerah 102 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur orang 55 65 40 859.873.000 379.240.325 100% 78,95% 26.016.000 20.538.742 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 103 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu laporan 12 12 12 1.918.953.445 1.748.182.219,00 100% 68,38% 444.996.250 304.278.637 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 104 Program Mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana Meningkatnya Mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana kab/kota 33 33 33 7.055.792.910 401.813.100 100% 96,74% 1.958.198.925 1.894.348.965 Badan Penanggulangan Bencana Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 105 Program Penyelenggaraan Tanggap Darurat Bencana Meningkatnya Upaya Tanggap Darurat Bencana di Provinsi Sumatera Utara kab/kota 33 100 88,32 6.701.411.700 5.495.448.015 100% 97,46% 6.367.267.262 6.205.403.713 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 106 Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terlaksananya Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kab/Kota kab/kota 2 2 2 3.720.464.097 3.219.622.547 100% 63,71% 918.207.400 585.034.086 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 107 Program Penguatan Kelembagaan Bencana Meningkatnya Peran Lembaga dalam Penanggulangan Bencana di Provsu % 50 100 75 1.927.781.250 1.396.625.441 100% 96,03% 545.183.250 523.561.109 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 108 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran bulan 0 12 12 28.817.738.902 27.024.647.168 - 23.915.212.646 13.397.654.578 Dinas Sosial 109 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur bulan 0 12 12 1.879.293.969 1.694.397.495 36 656.813.715 381.771.669 Dinas Sosial 111 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur bulan 0 12 12 147.295.000 - 100% - - Dinas Sosial 112 Program Penanganan Fakir Miskin Jumlah Keluarga Miskin yang memperoleh ketrampilan dan bantuan usaha dalam mencapai keluarga sejahtera Kepala Keluarga (KK) 0 186 143 600.282.800 428.482.800 3897 (63 KK) 116.672.000 73.044.000 Dinas Sosial 113 Program Rehabilitasi Sosial Persentase penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang dapat melangsungkan dan mengembangkan hidupnya sesuai dengan fungsi sosialnya Persen 0 2,46 2.440 4.937.101.808 4.356.855.611 2.403 23,76 3.776.430.090 1.646.192.082 Dinas Sosial 114 Program Pemberdayaan Sosial Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang didayagunakan sesuai dengan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial Kegiatan/Oran g 0 241 141 555.271.100 476.940.800 451 350 621.950.250 423.801.828 Dinas Sosial Sosial Dinas Sosial TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 116 Program Perlindungan dan Jaminan Sosial Jumlah korban bencana dan keluarga miskin yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar dalam meningkatkan taraf hidupnya Kegiatan/Oran g 0 366 366 485.313.050 467.275.050 Dinas Sosial 117 Program Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Jumlah Kab/Kota yang terlibat didalam mekanisme kelembagaan, Sistem Kerja dan akuntabilitas penyelenggaraan pembangunan bidang kesejahteraan sosial Kegiatan/Kota / Bulan 0 8 8 813.198.400 752.666.020 Dinas Sosial 118 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran bulan 0 12 12 4.349.864.361 4.349.864.361 1 Tahun 12 bulan 4.835.854.425 4.457.848.885 Dinas Tenaga Kerja 119 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur bulan 0 12 12 3.338.754.233 3.338.754.233 1 Tahun 12 bulan 1.116.186.800 1.279.276.725 Dinas Tenaga Kerja 120 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur bulan 0 12 12 0 0 Dinas Tenaga Kerja 121 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur bulan 0 12 12 390.998.844 390.998.844 1 Tahun 9 bulan 153.847.350 135.507.250 Dinas Tenaga Kerja 122 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu bulan 0 12 12 911.059.335 911.059.335 1 Tahun 12 bulan 647.473.600 550.978.502 Dinas Tenaga Kerja 123 Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Tenaga Kerja Persentase perusahaan yang menerapkan norma ketenagakerjaan dan norma K3 Persen 5,99 7,49 7,49 2.483.643.710 2.483.643.710 29,41% 28,27% 1.682.475.718 1.617.120.529 Dinas Tenaga Kerja 124 Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi Persentase masyarakat transmigran yang dilayani Persen 67,44 67,5 67,5 419.997.537 419.997.537 85,37% 99,71% 90.514.250 90.255.350 Dinas Tenaga Kerja 125 Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja Persentase tenaga kerja yang dilatih berbasis kompetensi Persen 0,4 0,12 0,12 2.014.996.360 2.014.996.360 0,23% 0,22% 1.000.847.957 964.491.317 Dinas Tenaga Kerja 126 Program Peningkatan Kesempatan Kerja Persentase Pencari Kerja yang ditempatkan Persen 0,57 0,9 0,9 1.770.271.982 1.770.271.982 0,18% 0,14% 287.379.900 221.807.050 Dinas Tenaga Kerja URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 127 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 80 48% 2.156.239.888 805.019.733 1.484.989.766 805.050.893 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 128 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 80 22% 929.196.941 61.441.020 251.058.503 167.996.991 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 129 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 80 58% 77.025.000 34.675.000 10.800.000 10.800.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 131 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 77 52% 113.400.000 10.960.000 44.488.000 41.421.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 133 Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga Meningkatnya Kesetaraan Gender % 0 76 22% 1.093.523.600 141.216.700 223.041.500 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 134 Program Peningkatan Pemenuhan Hak Anak Meningkatnya Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemenuhan pencatatan sipil, lingkungan dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan pendidikan % 0 80 23% 1.804.148.911 267.776.472 364.370.000 0 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 135 Program Peningkatan Sistem Data Gender dan Anak Meningkatnya peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah di semua sektor pembangunan daerah % 0 76 0% 1.215.889.850 329.112.588 186.783.000 68.000.000 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 136 Program Koordinasi dan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Meningkatnya kualitas perencanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak % 0 75 41% 871.532.000 386.811.906 332274599 136.424.995 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 137 Program Peningkatan Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Meningkatnya kualitas perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak % 0 77 32% 2.889.143.810 347.376.220 493.357.007 123.717.800 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 138 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 3.730.000.000 3.730.000.000 100 100 8.317.152.960 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 139 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 100 4.673.936.000 4.673.936.000 100 100 5.702.864.797 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pangan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 140 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur tahun 1 1 1 517.000.000 517.000.000 1 1 619.000.000 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 141 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur tahun 1 1 1 96.500.000 96.500.000 1 1 192.500.000 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 142 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu tahun 1 1 1 2.513.000.000 2.513.000.000 1 1 5.499.579.511 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Nilai Tukar Petani (NTP) sub sektor peternakan Poin 112.07 113,65 114,78 114,44 98,74 Produksi Daging Ton 164.496,67 169.775,74 258.090,36 175.551,96 218.083,49 Produksi Telur Ton 180.163,21 186.062.33 541.234,15 191.961,45 470.179,22 Produksi Susu Ton 1.513,44 1.587,56 3.489,84 1.661,68 5.150,72 144 Program Peningkatan Ketahanan Pangan Dan Diversifikasi Pangan Meningkatkan Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Skor 89,1 90,4 89,60 9.276.090.642 68.717.294.848 92,3 83,77 5.285.114.951 5.183.459.141 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 145 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 9.917.219.619 9.917.219.619 100,00% 92,86% 4.604.942.484 4.266.309.394 Dinas Lingkungan Hidup 146 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 100 4.818.224.000 4.818.224.000 100,00% 91,67% 547.305.850 424.910.357 Dinas Lingkungan Hidup 147 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 100 499.925.000 499.925.000 100,00% 100,00% 149.640.000 149.278.800 Dinas Lingkungan Hidup 148 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 100 1.050.612.550 1.050.612.550 100,00% 67,43% 180.714.886 169.654.886 Dinas Lingkungan Hidup 149 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 1.852.430.100 1.852.430.100 100,00% 99,31% 550.408.400 546.334.350 Dinas Lingkungan Hidup 150 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Persentase kecukupan instrumen penataan lingkungan hidup % 82 82 4.377.324.944 4.377.324.944 60,00% 51,76% 7.894.480.890 7.846.013.406 Dinas Lingkungan Hidup 151 Program Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Persentase peningkatan jumlah masyarakat/kelompok/le mbaga yang berperan aktif dalam program penyelamatan lingkungan % 80 80 6.984.824.162 6.984.824.162 100,00% 88,67% 264.036.818 261.087.878 Dinas Lingkungan Hidup Penurunan Tingkat pencemaran air % 71 71 71 12.278.209.124 12.278.209.124 70,00% 63,70% 311.253.200 Dinas Lingkungan Hidup Penurunan Tingkat Pencemaran udara % 81 81 81 696.967.750 696.967.750 78,00% 41,86% 212.405.000 Dinas Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan Dan Pencegahan/Penanggulanga n Penyakit Hewan 76.280.669.703,30 68.717.294.848 58.045.443.513 47.119.847.327 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan 143 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) Program Pengendalian Pencemaran Persentase usaha dan/atau kegiatan yang mentaati peraturan perundang- undangan lingkungan hidup % 100 100 100 1.482.826.000 1.482.826.000 82,00% 80,42% 995.036.844 Dinas Lingkungan Hidup dan Perusakan Lingkungan Hidup Persentase kasus yang ditindaklanjuti terhadap penanganan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup % 80 80 80 1.385.893.350 1.385.893.350 60,00% 40,80% 3.411.188.319 Dinas Lingkungan Hidup Jumlah limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundang- undangan Ton 35 35 35 1.077.239.950 1.077.239.950 80,00% 60,00% 1.183.977.000 Dinas Lingkungan Hidup 153 Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan Persentase penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga melalui implementasi 3R % 20 20 20 11.578.303.451 11.578.303.451 22,00% 19,64% 2.115.803.200 1.832.573.264 Dinas Lingkungan Hidup 154 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 83 3.928.417.315 5.407.990.834 100 95 4.638.474.652 1.642.893.874 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 155 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 82 82 1.000.000.000 1.000.000.000 5 unit 99 238.006.000 39.513.000 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 156 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 82 82 232.201.205 232.201.205 1 92 219.798.700 135.680.000 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 157 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 82 82 50.000.000 50.000.000 1 tahun 20 140.941.500 4.250.000 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 158 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 82 82 157.968.700 157.968.700 1 95 96.227.951 30.400.150 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 159 Program Penataan Administrasi Kependudukan Meningkatnya Penataan Administrasi Kependudukan % 0 100 100 2.425.737.996 2.425.737.996 100 93 2.180.958.670 898.173.631 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 160 Program Pembinaan Pendaftaran Penduduk Meningkatnya Cakupan Kepemilikan Administrasi Kependudukan % 0 89 89 1.390.900.000 1.390.900.000 100 98 720.619.847 617.028.900 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 152 305.038.384 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 161 Program Pembinaan Pencatatan Sipil Meningkatnya Cakupan Kepemilikan Administrasi Pencatatan Sipil % 0 47 47 795.201.220 795.201.220 100 96 481.575.850 424.056.950 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 162 Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan % 0 100 100 1.675.000.000 1.675.000.000 100 97 1.206.752.570 445.442.000 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 163 Program Peningkatan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Meningkatnya Cakupan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik % 0 25 25 1.415.000.000 1.415.000.000 100 98 902.159.006 175.773.290 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 164 Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan Meningkatnya Kesadaran Stake Holder terhadap Kepemilikan Dokumen Kependudukan % 0 100 100 450.000.000 450.000.000 100 98 297.894.635 297.894.635 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 165 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 87 100 100 3.133.180.355 100 100 2.968.000.000 3.276.966.241,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 166 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 97 100 100 2.955.673.150 100 100 1.234.000.000 697.975.000,00 ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 167 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 100 233.000.000 100 100 303.000.000 0 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 168 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 86 100 100 453.950.575 100 100 60.000.000 50.050.000,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 169 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 49 100 100 271.131.600 100 100 275.000.000 30.155.000,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 170 Program Pengembangan Ekonomi Lokal Meningkatnya Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa % 0 100 100 1.806.186.785 100 100 5.031.399.750 250.535.400,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 171 Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintah desa, keterampilan berusaha masyarakat perdesaan dan akses masyarakat terhadap informasi serta menguatnya lembaga dan organisasi berbasis masyarakat % 79 100 100 4.242.170.500 100 100 3.855.000.000 279.924.989,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 172 Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Meningkatnya kemampuan SDM aparatur Desa dalam Menajemen Pemerintah Desa % 42 100 100 100 100 3.261.950.000 504.970.600,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 173 Program Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa Meningkat partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam rangka membangun desa % 90 100 100 100 100 2.611.650.250 1.937.170.575,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 174 Program Pembangunan Kawasan Pedesaan Meningkatnya Peran dan fungsi lembaga ekonomi, sosial dan budaya baik formal maupun non formal dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kehidupan masyarakat di daerah tertinggal % 0 100 100 3.924.725.800 100 100 4.900.000.000 109.765.800,00 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 173 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 98 98 1.540.713.472 1.540.713.472 90% 85% 3.985.656.000 910.561.632 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 174 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 76 76 462.927.936 462.927.936 90% 67% 2.276.655.000 150.114.853 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 175 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 82 82 205.266.000 205.266.000 95% 50% 263.580.000 69.735.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 176 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 92 92 138.019.600 138.019.600 95% 45% 452.999.000 1.800.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 177 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 90 90 374.999.904 374.999.904 90% 60% 27.998.000 5.775.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana RS 0 59 59 330.000.000 330.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana % 0 43 43 210.000.000 210.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Keluarga Sejahtera dan Berencana Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) Di Setiap Kecamatan % 0 3 3 155.000.000 155.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cakupan Anggota Bina Keluarga Remaja (BKR) ber-KB % 0 54 54 340.000.000 340.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 3.323.278.500 Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 178 Program Penguatan Pemberdayaan Cakupan Anggota Bina Keluarga Balita (BKB) ber- KB 90% 40% 3.012.898.000 291.584.069 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) Persentase tingkat keberlangsungan pemakaian kontrasepsi % 0 19 19 800.000.000 800.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Cakupan PUS Yang Ingin ber-KB Tidak Terpenuhi (Unmet Need) % 0 13 13 700.000.000 700.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Persentase Penggunaan Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) % 0 32 32 800.000.000 800.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Persentase Faskes Dan Jejaringnya (Diseluruh Tingkatan Wilayah) Yang Bekerjasama Dengan BPJS Dan Memberikan Pelayanan KBKR Sesuai Dengan Standarisasi Pelayanan % 0 48 48 900.000.000 900.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Persentase Kabupaten/Kota yang menyusun Grend Design Kependudukan % 0 5 5 1.350.000.000 1.350.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sektor Yang Menyepakati Dan Memanfaatkan Data Profil (Parameter Dan Proyeksi Penduduk) Untuk Perencanaan Dan Pelaksanaan Program Pembangunan sektor 0 5 5 2.050.000.000 2.050.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kerjasama Penyelenggaraan Pendidikan Formal, Non Formal, Informal Yang Melakukan Pendidikan Kependudukan Kerjasama 0 1 1 700.000.000 700.000.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 181 Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kepndudukan dan KB % 0 1 1 450.000.000 450.000.000 90% 10% 600.000.000 93.481.000 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 182 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 95 86,50 7.283.316.957 7.514.171.260 96 96 7.883.209.262 8.656.076.312 Dinas Perhubungan 320.799.150180 Program Pengendalian Penduduk Perhubungan Dinas Perhubungan 3.246.898.00090 40 341.753.699179 Program Keluarga Berencana 3.004.790.00090 50 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 183 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 95 86,11 1.619.580.250 842.464.500 96 96 1.488.865.750 2.056.365.050 Dinas Perhubungan 184 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 95 83,58 428.750.000 358.345.000 96 96 663.300.000 633.299.860 Dinas Perhubungan 185 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 95 67,39 512.129.058 465.573.400 96 96 520.129.058 585.128.557 Dinas Perhubungan 186 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 95 65,25 460.234.780 300.311.800 96 96 809.621.780 507.334.950 Dinas Perhubungan 187 Program Peningkatan Pelayanan Angkutan Meningkatnya keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ % 0 40 42,08 1.986.700.399 1.118.895.876 50 50 2.135.071.349 5.717.917.046 Dinas Perhubungan 188 Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Perhubungan Meningkatnya kualitas pelayanan sarana prasarana perhubungan % 0 0 0 0 - 0 0 0 38.588.922.990 Dinas Perhubungan 189 Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan Meningkatnya Kapasitas Prasarana dan Fasilitas Perhubungan % 0 90 73,19 1.551.719.870 1.191.294.450 92 92 882.637.850 2.493.874.349 Dinas Perhubungan 190 Program Rehabilitasi dan Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas LLAJ Meningkatnya keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ % 0 0 0 0 - 0 0 4.314.320.000 4.130.454.575 Dinas Perhubungan 191 Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu lintas % 0 30 74,69 11.370.241.866 3.745.539.466 40 40 7.715.043.031 7.548.657.097 Dinas Perhubungan 192 Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor Meningkatnya kelaikan kenderaan bermotor dan kualitas lingkungan hidup % 0 40 97,38 1.778.447.740 1.877.952.900 50 50 2.587.801.920 2.615.292.880 Dinas Perhubungan 193 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 95 81,18 3.590.605.814 256.147.102 12 bulan 1.727.388.245 1.643.682.656 Dinas Komunikasi dan Informatika 194 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 90 81,18 3.604.119.776 256.147.102 12 bulan 2.199.269.159 2.136.515.701 Dinas Komunikasi dan Informatika 195 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 90 95,20 404.230.000 76.800.000 12 bulan 7.800.000 7.800.000 Dinas Komunikasi dan Informatika 196 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 85 48,44 295.706.000 75.922.000 12 bulan 18.180.000 17.500.000 Dinas Komunikasi dan Informatika 197 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 80 87,56 612.242.095 422.504.360 161.116.642 157.828.950 Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 198 Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Terwujudnya data Statistik Sektoral % 0 0 0 0 1 buku 90 897.523.098 393.492.750 Dinas Komunikasi dan Informatika 199 Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Meningkatnya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi % 0 0 0 0 - 12 bulan 80 4.962.872.013 4.746.804.278 Dinas Komunikasi dan Informatika 200 Program Penyelenggaraan Pengamanaan Informasi Pemerintah Daerah Terwujudnya Peningkatan persandian dan keamanan informasi % 0 0 0 0 - 85 152.344.000 136.648.280 Dinas Komunikasi dan Informatika 201 Program Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Terwujudnya Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik % 0 0 0 0 - 85 3.144.119.843 3.081.745.504 Dinas Komunikasi dan Informatika 202 Program Penguatan Kelembagaan Kominfo dan Hubungan antar Lembaga Terwujudnya pelayanan informasi kemitraan % 0 96 81,45 5.845.148.603 4.982.563.239 Dinas Komunikasi dan Informatika 203 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Terwujudnya pelayanan informasi multimedia yang berkualitas % 0 98 74,50 12.484.269.700 8.330.386.488 Dinas Komunikasi dan Informatika 204 Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa Terwujudnya kepastian legal yg menjamin hak- hak masyarakat mendapatkan informasi yang diperlukan (right to know) dan kewajiban pemerintah untuk menyampaikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat (obligation to tell) % 0 90 86,20 4.554.167.500 3.032.847.232 Dinas Komunikasi dan Informatika 205 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 90 4.665.899.369 3.374.162.650 100 93 4.890.892.724 3.505.395.894 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 206 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 99 90 649.905.250 621.468.750 99 90 1.100.030.800 756.050.839 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 207 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 99 95 525.194.896 481.807.396 99 0 0 0 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 208 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 99 95 192.830.000 156.600.000 99 40 159.300.000 37.650.000 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 209 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 1.617.923.631 1.345.178.876 100 100 1.184.510.050 626.580.500 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Program Peningkatan Daya Saing Meningkatnya Produk Koperasi Yang Berdaya Saing unit 0 5 5 0 0 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Koperasi dan UMKM Meningkatnya Produk KUKM Yang Berdaya Saing unit 0 7 7 1 1 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 211 Program Pengembangan Sumber Daya Manusia KUKM Meningkatnya Sumber Daya Manusia Bagi Pelaku KUKM orang 0 3,668 3,668 8.357.727.018 7.950.916.471 300 300 1.965.990.500 1.965.990.500 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Program Pengembangan Koperasi Meningkatnya Jumlah Koperasi Aktif unit 0 6,624 6,624 12.175 12.175 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan UMKM Meningkatnya Jumlah Usaha Mikro Kecil yang aktif unit 0 2.860.248 2.860.248 2.860.828 2.860.828 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 213 Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Meningkatnya Persentasi Koperasi Aktif % 0 5 5 4.540.016.675 3.946.191.610 8 8 556.659.975 478.986.823 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 214 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran bulan 24 12 94 3.480.000.000 257.252.100 12 12 3.515.175.000 2.439.264.997 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 215 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur tahun 2 1 81 4.000.000.000 161.489.665 1 1 1.890.000.000 890.764.100 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 216 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur tahun 2 1 35 335.000.000 52.750.000 1 1 440.000.000 0 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 217 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur tahun 2 1 97 1.485.000.000 109.150.000 1 1 400.000.000 8.722.735 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 218 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu tahun 2 1 93 1.370.000.000 231.516.244 1 1 810.000.000 74.541.800 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 219 Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi Misi Investasi yang diikuti baik di tingkat nasional maupun internasional tahun 2 1 97 7.805.000.000 2.637.415.053 1 1 4.868.825.000 69.197.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 220 Program Penyiapan Potensi Sumberdaya, Sarana, dan Prasarana Daerah Jumlah Kab/Kota yang memiliki data potensi dan peluang investasi tahun 2 1 28 1.125.000.000 99.200.000 1 1 800.000.000 50.000.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 4.540.800.975 346.050.000683.409.790 Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 3.667.512.19112.360.997.086212 210 709.773.990 359.814.000 13.552.325.257 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 221 Program Peningkatan Pelayanan Perizinan Persentase Capaian Target Lama Pelayanan Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan sesuai target Renstra % 70 75 93 7.165.000.000 1.420.797.906 78 78 3.026.000.000 907.384.900 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 222 Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi Meningkatnya Jumlah Investor di Sumatera Utara guna mendukung terciptanya kesempatan berusaha dan kesempatan kerja tahun 2 1 93 3.250.000.000 433.564.670 1 1 875.000.000 33.061.000 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu 223 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 18.880.956.530 18.880.956.530 100,00% 99,34% 24.033.233.296 19.138.574.106 Dinas Pemuda dan Olah Raga 224 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Rasio Luas Kantor/Jumlah Aparatur % 0 100 100 10.939.574.170 10.939.574.170 100,00% 90,88% 13.372.584.970 12.153.031.240 Dinas Pemuda dan Olah Raga 225 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Pegawai % 0 100 100 344.300.000 344.300.000 Dinas Pemuda dan Olah Raga 226 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Dokumen/ Laporan yang Mampu Disusun Secara Mandiri Tepat Waktu % 0 100 100 2.045.177.934 2.045.177.934 100,00% 56,52% 152.821.000 89.760.000 Dinas Pemuda dan Olah Raga 227 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat Ketepatan Menyerahkan Laporan Kinerja dan Keuangan % 0 100 100 2.578.084.620 2.578.084.620 100,00% 91,28% 871.631.600 795.592.800 Dinas Pemuda dan Olah Raga 228 Program Pengembangan dan Keserasian Kebijakan Kepemudaan Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Pemuda Trampil % 0 100 100 4.641.247.850 4.641.247.850 62,00% 84,79% 1.222.444.550 1.036.504.816 Dinas Pemuda dan Olah Raga 229 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga Meningkatnya Jumlah Atlet, Pelatih, dan Wasit dalam Mengikuti Event Olahraga % 0 100 100 20.770.340.190 20.770.340.190 90,00% 98,59% 469.859.850 463.251.850 Dinas Pemuda dan Olah Raga 230 Program Pengelolaan Pemanfaatan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga Meningkatnya Jumlah Sarana dan Prasarana Keolahragaan yang Disediakan % 0 100 100 79.405.104.734 79.405.104.734 75,00% 90,27% 242.939.787.971 219.310.497.746 Dinas Pemuda dan Olah Raga 231 Program Pembinaan dan Peningkatan Partisipasi Pemuda Meningkatnya Jumlah Pemuda yang Mengikuti pelatihan keterampilan bidang usaha % 0 100 100 10.045.372.100 10.045.372.100 73,00% 98,08% 458.727.900 449.927.900 Dinas Pemuda dan Olah Raga Kepemudaan dan Olah Raga Dinas Pemuda dan Olah Raga TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 232 Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga Meningkatnya Organisasi Keolahragaan Atlet dan Kabupaten/Kota yang Mengembangkan Olahraga % 0 100 100 4.489.463.880 4.489.463.880 75,00% 81,87% 7.920.357.296 6.484.244.311 Dinas Pemuda dan Olah Raga 233 Program Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Kebakatan Olahraga Terlaksananya Pengelolaan, Pembinaan Sentra dan Kebakatan Olahraga % 0 100 100 1.821.756.288 1.821.756.288 91,00% 91,23% 699.854.750 638.503.163 Dinas Pemuda dan Olah Raga 234 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 9.943.686.010 9.943.686.010 100 100 10.749.000.000 7.944.026.227 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 235 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 82 82 12.393.251.705 12.393.251.705 82 82 10.362.000.000 2.246.466.800 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 236 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 99 99 199.955.000 199.955.000 99 99 361.000.000 161.000.000 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 237 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 98 98 99.910.000 99.910.000 98 98 370.000.000 0 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 238 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 98 98 471.722.120 471.722.120 98 98 465.000.000 464.999.840 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 239 Program Pemasaran Pariwisata Kontribusi Sektor Pariwisata terhadap PDRB % 8,15 8,56 8,56 5.865.989.250 5.865.989.250 8,99 8,99 11.240.000.000 2.479.390.826 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 240 Program Destinasi Pariwisata Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Ke Sumut orang 0 280.000 280.000 25.450.849.988 25.450.849.988 300.000 300.000 19.133.000.000 14.138.023.308 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 241 Program Pengembangan Kelembagaan Pariwisata Jumlah Kerjasama dengan Stakeholder Budaya dan Pariwisata Kerjasama 0 1 1 3.448.106.702 3.448.106.702 1 1 2.510.000.000 580.722.550 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 242 Program Pengembangan Industri Pariwisata Persentase SDM Industri Pariwisata yang kompeten % 0 70 70 6.300.000.000 6.300.000.000 75 75 5.200.000.000 1.371.500.000 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Program Pengembangan Nilai Jumlah Penyeleng garaan Festival Seni dan Budaya Kali 0 21 21 9.963.187.130 9.963.187.130 22 22 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Budaya Jumlah Sanggar seni dan Lembaga Budaya yang dibina unit 0 65 65 0 0 65 65 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 244 Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Jumlah Cagar Budaya yang dilestarikan situs 0 9 9 10.658.279.690 10.658.279.690 10 10 16.575.000.000 5.935.062.556 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 243 Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip 14.340.000.000 1.604.169.863 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 245 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 3.245.737.450 3.245.737.450 100 100 3.834.503.000 3.231.794.691,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 246 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 2.879.341.982 2.879.341.982 100 100 3.224.863.630 431.471.321,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 247 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 187.760.000 187.760.000 100 100 157.505.000 0 Dinas Perpustakaan dan Arsip 248 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 496.927.270 496.927.270 100 100 637.763.000 230.194.864,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 249 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 92.941.300 92.941.300 100 100 204.094.500 12.450.000,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 250 Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan Terlaksananya Program Pengembangan Budaya Baca, Pembinaan Perpustakaan dan Peningkatan Layanan Bagi Pengunjung Perpustakaan Perp, Eks, Kegiatan, Orang 0 34 34 12.904.238.640 12.904.238.640 40 40 15.244.000.000 2.636.435.772,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 251 Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah Terlaksananya Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip Daerah % 0 4 4 862.141.675 862.141.675 5 5 1.168.956.270 245.906.664,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 252 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi kearsipan Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi yang sesuai Standard Pelayanan orang 0 31 31 806.103.830 806.103.830 32 32 1.578.224.000 121.246.688,00 Dinas Perpustakaan dan Arsip 253 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 7.237.916.805 12 Bulan 12 Bulan 5.102.053.662 4.963.913.833 Dinas Kelautan dan Perikanan 254 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 1.024.924.767 12 Bulan 12 Bulan 105.414.579 96.795.550 Dinas Kelautan dan Perikanan 255 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 0 Dinas Kelautan dan Perikanan 256 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 225.398.278 1 tahun 1 tahun 35.339.000 22.909.000 Dinas Kelautan dan Perikanan 257 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 4.418.883.307 1 Tahun 1 Tahun 1.914.662.842 1.798.677.779 Dinas Kelautan dan Perikanan URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) Meningkatnya Luas Kawasan Mangrove yang tertangani Hektar 0 50,65 50,65 4.308.212.062 35750 35750 Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Meningkatnya luas Kawasan Konservasi yang tertangani Hektar 0 3,8 3,8 2500 2500 Dinas Kelautan dan Perikanan Meningkatnya luas Kawasan Rehabilitasi yang tertangani Hektar 0 1 1 1500 1500 Dinas Kelautan dan Perikanan 259 Program Pengembangan Perikanan Budidaya Meningkatnya Produksi perikanan Budidaya Ton 0 237,222 237,222 13.454.899.318 244339,00 227235,20 4.441.038.715 4.302.184.319 Dinas Kelautan dan Perikanan 260 Program Pengembangan Perikanan Tangkap Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Ton 0 544,233 544,233 23.731.358.014 560559,50 420419,65 2.630.830.948 2.564.130.084 Dinas Kelautan dan Perikanan 261 Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan Meningkatnya Tingkat Konsumsi Ikan Masyarakat Kg/Kapital/ tahun 0 44 44 4.244.701.107 45,57 44,15 1.077.284.334 984.467.720 Dinas Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan Kesadaran Patroli pengawasan (kali) Kali 0 0 0 4.996.706.341 Dinas Kelautan dan Perikanan dan Penegakan Hukum dalam Pendayagunaan Sumberdaya Laut Patroli pengawasan (kali) 1.Laut Kali 0 12 12 Dinas Kelautan dan Perikanan Patroli pengawasan (kali)
2. Perairan Umum (danau Toba) Kali 0 2 2 Dinas Kelautan dan Perikanan Program Pemberdayaan Masyarakat Patroli pengawasan (kali) Kali 0 0 0 Dinas Kelautan dan Perikanan dalam pengawasan dan pengendalian Sumberdaya Kelautan Patroli pengawasan (kali) 1.Laut Kali 0 12 12 Dinas Kelautan dan Perikanan Patroli pengawasan (kali)
2. Perairan Umum (danau Toba) Kali 0 2 2 Dinas Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan mitigasi Meningkatnya Luas Kawasan Mangrove yang tertangani Hektar 0 50,65 50,65 Dinas Kelautan dan Perikanan bencana alam laut dan prakiraan iklim laut Meningkatnya luas Kawasan Konservasi yang tertangani Hektar 0 3,8 3,8 Dinas Kelautan dan Perikanan Meningkatnya luas Kawasan Rehabilitasi yang tertangani Hektar 0 1 1 Dinas Kelautan dan Perikanan 265 Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau dan Air tawar Meningkatnya Produksi perikanan Budidaya Ton 0 237,222 237,222 0 Dinas Kelautan dan Perikanan Program Peningkatan kegiatan Meningkatnya Luas Kawasan Mangrove yang tertangani Hektar 0 50,65 50,65 Dinas Kelautan dan Perikanan 263 1.131.559.755262 0 264 0 0266 20 20 1.231.347.450 258 0 828.371.316845.166.586 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat Meningkatnya luas Kawasan Konservasi yang tertangani Hektar 0 3,8 3,8 Dinas Kelautan dan Perikanan Meningkatnya luas Kawasan Rehabilitasi yang tertangani Hektar 0 1 1 Dinas Kelautan dan Perikanan 267 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 18.190.491.273 18.190.491.273 100 100 18.990.491.273 15.334.949.588 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 268 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 100 11.257.139.446 11.257.139.446 100 100 13.257.139.446 2.038.353.400 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 269 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 100 0 0 100 100 1.000.000.000 0 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 270 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 100 1.995.391.097 1.995.391.097 100 100 3.995.391.097 1.733.453.900 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 271 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 2.209.986.535 2.209.986.535 100 100 3.109.986.535 1.617.311.618 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 272 Program Peningkatan Produksi Tanaman Hortikultura Meningkatnya Produksi tanaman hortikultura % 0 6 6 27.790.049.280 27.790.049.280 3 3 30.974.750.720 18.446.364.085 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 273 Program Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Meningkatkan Produksi tanaman Pangan % 0 5 5 23.999.444.992 23.999.444.992 2 2 28.604.600.320 7.160.752.414 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 274 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pertanian Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Sarana dan Prasarana Pertanian % 0 75 75 48.565.972.992 48.565.972.992 80 80 50.155.999.232 34.327.191.616 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 275 Program Pencegahan Dan Penanggulangan Organisme Pengganggu Tanaman Meningkatnya Luas serangan OPT yang dikendalikan Hektar 0 29,013 29,013 990.000.000 990.000.000 27,17 27,17 3.128.000.000 1.306.444.070 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 276 Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah % 0 0 0 2.300.000.000 2.300.000.000 0 0 2.895.000.064 0 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 277 Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Persentase Penyuluh yang berhasil meningkatkan produktivitas usaha tani % 0 95 95 22.786.875.392 22.786.875.392 95 95 34.778.251.264 9.780.204.737 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 278 Program Pemasaran dan Pengolahan Hasil Meningkatnya Nilai Tambah Usaha tani dan Akses Permodalan % 0 5 5 5.654.585.344 5.654.585.344 5 5 5.747.087.872 957.770.950 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura 0266 Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Perkebunan Pertanian TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 279 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 5.134.429.094 5.134.429.094 100% 92,05% 3.393.944.259 3.124.041.308 Dinas Perkebunan 280 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 76 76 2.873.641.157 2.873.641.157 76% 98,66% 850.262.864 838.837.072 Dinas Perkebunan 281 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 96 96 429.174.540 429.174.540 96% 99,89% 168.312.100 168.132.800 Dinas Perkebunan 282 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 97 97 1.058.645.850 1.058.645.850 97% 95,80% 437.465.550 419.079.369 Dinas Perkebunan 283 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 97 97 1.726.425.675 1.726.425.675 97% 98,35% 542.251.801 533.283.600 Dinas Perkebunan Program Peningkatan Produksi , Nilai Tambah dan Daya Saing Komoditas Perkebunan Persentase Peningkatan Produksi Tanaman Perkebunan % 0 3% 3,74% 285 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 10.916.476.670 8.187.634.988 100 100 6.945.791.454 6.142.708.351 Dinas Kehutanan 286 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 55 55 55 11.491.181.600 9.971.494.084 56 55 769.807.462 515.326.738 Dinas Kehutanan 287 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 98 98 98 200.000.000 172.623.900 98 98 672.020.000 609.360.900 Dinas Kehutanan 288 Program fasilitasi pindah/purna tugas PNS Persentase Tingkat Layanan Fasilitasi Pindah/Purna Tugas PNS % 0 0 0 0 0 20 20 0 0 Dinas Kehutanan 289 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 80 80 80 1.234.000.000 933.066.265 81 81 16.705.150 12.500.000 Dinas Kehutanan 290 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 990.253.598 829.763.200 100 100 248.513.700 208.573.100 Dinas Kehutanan 291 Program Pembinaan dan Penertiban Industri Hasil Hutan Cakupan Penerimaan PNBP % 100 100 100 1.550.226.990 1.550.226.990 100 100 1.562.339.150 1.009.969.560 Dinas Kehutanan 292 Program Perencanaan dan Pengembangan Hutan Cakupan Paket Layanan Perencanaan dan Koordinasi Pengembangan Hutan % 100 100 100 8.959.668.542 3.528.823.182 100 100 2.501.789.900 1.268.112.524 Dinas Kehutanan Kehutanan Dinas Kehutanan 284 35.497.334.767 11.012.160.93235.497.334.767 10.077.183.7763% 2,36% Dinas Perkebunan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 293 Program Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan Cakupan Perlindungan dan Konservasi pada Unit Pengelolaan Hutan % 55 55 55 4.668.575.420 4.105.331.044 56 56 10.392.910.416 6.566.174.133 Dinas Kehutanan 294 Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Cakupan Rehabilitasi Hutan dan Lahan % 35 35 35 14.098.072.400 5.254.635.224 36 36 1.865.419.720 1.024.286.955 Dinas Kehutanan 295 Program Pembinaan dan Penertiban Pemanfaatan Hasil Hutan Cakupan Penerimaan PNBP % 100 100 100 1.239.656.990 1.008.093.368 100 100 1.009.969.560 825.171.650 Dinas Kehutanan 296 Program Penataan dan Penggunaan Kawasan Hutan Cakupan Tertib Penataan dan Penggunaan Kawasan Hutan % 60 61 61 3.014.159.360 2.088.798.498 62 62 1.036.886.350 771.036.785 Dinas Kehutanan 297 Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Persentase Tertib Luas Perhutanan Sosial dan Kemitraan yang terkelola dengan baik % 30 30 30 4.843.663.300 3.527.622.700 31 31 1.860.323.000 520.090.384 Dinas Kehutanan 298 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 88% 4.470.333.745 98.086.358 75% 78% 3.983.220.962 3.804.387.163 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 299 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 60 70 80% 3.998.217.700 27.400.000 75% 80.08% 2.650.177.260 2.597.098.408 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 300 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 60 65 87% 564.481.600 349.718.000 5% 40.01% 24.200.000 19.200.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 301 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 60 65 70% 479.703.000 25.561.000 0 Orang/30% 80% 143.980.500 143.980.500 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 302 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 95% 905.469.300 9.600.000 20% 74.03% 397.135.550 385.142.750 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 303 Program Pengelolaan Dan Pengembangan Sumber Daya Mineral, Geologi Dan Air Tanah Meningkatkan Pengelolaan dan pengembangan sumber daya mineral geologi dan air tanah % 40 50 89% 18.699.045.210 887.021.000 20% 32% 2.000.724.313 1.977.629.904 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Pengembangan Pelayanan Peningkatan Persentasi Energi Baru dan Terbarukan % 7 17 17 6% 12% Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Energi Baru Dan Terbarukan Jumlah Infrastruktur energi listrik berbasis energi baru dan terbarukan yang dibangun unit 1,892 601 601 162 unit 133 unit Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 305 Program Pemanfaatan dan Pengusahaan Mineral dan BatuBara Persentase rekomendasi/persetujua n teknis perizininan mineral dan batubara % 80 100 82% 1.802.979.030 25.769.300 20% 85% 335.616.050 326.882.726 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Energi dan Sumberdaya Mineral Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 304 12.272.857.000 9.243.184.404757.708.896 9.093.956.351 TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) Program Pembinaan dan Persentase pemegang IUP yang menyampaikan laporan dengan baik % 5 20 20 20% 77% Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawasan Mineral dan BatuBara Persentase pemegang IUP yang menempatkan jaminan reklamasi/pasca tambang % 5 20 20 20% 77% Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 307 Program Pengendalian Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Meningkatkan Pengendalian kegiatan pertambangan mineral dan batubara % 40 50 70% 703.125.000 49.407.000 88.565.000 86.439.000 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 308 Program Pembinaan dan Pengawasan Pemanfaatan Air Tanah Meningkatkan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan air tanah % 40 50 88% 1.765.974.325 35.124.000 263.101.238 261.569.238 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Beban puncak MW 1,893 2,009 2,009 2219 MW 1859 MW Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Program Pembinaan dan Daya listrik terpasang MW 3,427 4,244 4,244 0,300 0,690 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pengawasan Ketenagalistrikan Reserve Margin (Cadangan Daya Listrik) % 23 30 30 300 RT 300 RT Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Konsumsi Listrik Perkapita KWH 1,004 1,029 1,029 1053,99 KWH 4981,6 MW Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 310 Peningkatan Persentasi Energi Baru dan Terbarukan % 7 17 17 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Peningkatan Persentasi Lifting ( Volume produksi yang terjual) Minyak dan Gas % 65 75 75 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Peningkatan Persentasi Energi Baru dan Terbarukan % 7 17 17 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Penurunan Intensitas Energi Primer % 0 1 1 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 312 Program Pengembangan Pelayanan Ketenagalistrikan dan Energi Terbarukan Rasio Elektrifikasi % 99 99,9 97% 1.887.795.850 757.708.896 100 95 949.339.471 949.312.471 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral 313 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Prosentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 65% 4.724.150.000 2.968.992.386 100% 82% 4.086.246.991 3.349.080.639 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Perdagangan 306 2.296.444.950 543.560.492 2.960.480.740 591.783.000 36.671.000 311 1.407.570.800 112.764.412 Program Pembinaan dan Pengawasan Pengembangan Energi 19.558.000 112.764.412 528.976.692 74.483.452 584.539.700 Program Pemanfaatan Energi 247.521.750 19.558.000 29.052.500 28.900.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 314 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 59% 3.155.450.000 894.633.662 100% 59% 1.202.917.588 705.114.292 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 315 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100% 223.000.000 149.100.000 100% 92% 175.000.000 160.635.000 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 316 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 81% 557.500.000 275.701.480 100% 45% 133.055.450 59.341.645 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 317 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 67% 2.453.000.000 1.489.744.059 100% 72% 1.054.290.125 756.952.049 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 318 Program Penataan Struktur Industri Nilai PDRB Industri Pengolahan Sumatera Utara (Harga Berlaku) Rp. Triliun 0 146 72% 1.170.750.000 636.493.660 100% 90% 426.868.750 382.890.020 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 319 Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri IKM yang menerima bantuan peralatan dan/atau sosialisasi teknologi industri IKM 70 80 81% 892.000.000 442.416.810 100% 79% 172.546.200 135.819.650 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 320 Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan Penanganan sengketa konsumen melalui BPSK Kasus 0 130 68% 6.690.000.000 3.715.899.462 100% 93% 3.070.120.357 2.842.471.549 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 321 Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri unit 0 61 79% 2.374.950.000 1.306.066.368 100% 104% 949.975.200 984.580.875 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 322 Program Peningkatan kerjasama Perdagangan Internasional Nilai Ekspor Bersih Sumatera Utara Rupiah 0 5 47% 1.672.500.000 181.681.705 100% 102% 231.940.345 235.765.365 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 323 Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor- Impor Jumlah SKA yang terbitkan dokumen 0 52,492 69% 1.115.000.000 3.845.041.680 100% 91% 534.706.557 485.804.165 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 324 Program Pengembangan Industri Kecil Menengah Pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah Sumatera Utara % 0 2 74% 3.233.500.000 1.065.949.740 100% 89% 1.860.398.695 1.657.387.954 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 325 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 8.185.999.872 8.185.999.872 100% 75% 7.140.725.550 3.192.649.758 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 326 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 6.072.000.000 6.072.000.000 100% 75% 581.105.750 503.387.368 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 327 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 2.190.000.128 2.190.000.128 100% 0% 179.000.000 0 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 328 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Koordinasi dan Pembinaan tentang Perencanaan Pembangunan % 0 100 100 450.000.000 450.000.000 100% 0% 248.456.000Rp Badan Perencanaan Pembangunan Daerah PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Perencanaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 329 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 21.000.000 21.000.000 100% 0% 14.200.000Rp Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 330 Program Peningkatan Kapasitas Perencanaan Daerah tingkat kapasitas perencanaan pembangunan daerah % 0 0 0 0 0 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 331 Program Pengembangan Data dan Informasi tingkat pengembangan pengolahan data dan informasi % 0 100 100 2.993.999.872 2.993.999.872 100% 45% 2.271.344.500 552.969.856 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 332 Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat tumbuh persentase Kebijakan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh % 0 100 100 300.000.000 300.000.000 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 333 Program Perencanaan Penataan Ruang Persentase Laporan Kebijakan Perencanaan Penataan Ruang % 0 100 100 450.000.000 100% 68% 7.442.664.987 1.755.813.219 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 334 Program Perencanaan Pembangunan Daerah persentase Ketersediaan Dokumen Perencanaan yang ditetapkan dengan Perda/Perkada % 0 100 100 4.600.000.000 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 335 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 98 98 6.274.427.100 6.274.427.100 98% 68% 4.448.286.990 3.883.085.416 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 336 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 98 98 36.782.564.750 36.782.564.750 98% 82% 2.649.202.750 2.459.076.330 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 337 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Meningkatnya efektivitas dam produktifitas layanan % 0 98 98 230.701.000 230.701.000 98% 75% 172.100.000 165.450.000 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 338 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 98 98 2.996.635.493 2.996.635.493 98% 45% 332.801.497 316.017.497 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 339 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 98 98 5.084.242.644 5.084.242.644 98% 70% 2.079.534.450 1.981.440.497 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 340 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Kualitas Kapasitas Kelembagaan Meningkat % 0 98 98 165.672.812 165.672.812 98% 56% 12.593.192.570 10.255.256.808 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 341 Program Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah % 1 98 98 5.592.479.957 5.592.479.957 98% 71% 2.910.044.700 2.405.170.303 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepegawaian TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 342 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 2.234.231.640 2.234.231.640 100 100 2.234.231.640 1.427.831.640,00 Badan Kepegawaian Daerah 343 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Cakupan Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 100 3.687.493.000 3.687.493.000 100 100 3.687.493.000 740.894.716,00 Badan Kepegawaian Daerah 344 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 100 236.850.000 236.850.000 100 100 236.850.000 0 Badan Kepegawaian Daerah 345 Program fasilitasi pindah/purna tugas PNS Terselesainya Administrasi Kepegawaian Tepat Waktu % 100 100 100 181.371.950 181.371.950 100 100 181.371.950 111.731.500,00 Badan Kepegawaian Daerah 346 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Tingkat Ketepatan Menyerahkab Laporan Kinerja dan Keuangan % 100 100 100 491.715.090 491.715.090 100 100 491.715.090 194.423.420,00 Badan Kepegawaian Daerah 347 Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kepegawaian dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara % 100 100 100 13.682.656.820 13.682.656.820 100 100 13.682.656.820 Badan Kepegawaian Daerah 348 Program Pendidikan Kedinasan Persentase Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pemerintah % 100 100 100 2.027.681.500 2.027.681.500 100 100 2.027.681.500 325.170.000,00 Badan Kepegawaian Daerah 349 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Meningkatkan Kualitas dan Kapasitas Layanan Administrasi Perkantoran % 0 100 100 6.370.718.876 100 100 6.662.406.170 4.798.184.004,00 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 350 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Meningkatkan Kapasitas dan Efektivitas Layanan % 0 100 100 4.408.679.150 100 100 1.503.787.326 2.811.712.406,00 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 351 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 234.200.000 100 100 269.330.000 0 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 352 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Meningkatkan Kapasitas dan Produktifitas Kerja Layanan % 0 100 100 2.656.437.685 100 100 3.619.307.426 1.118.322.008,00 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 353 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Kinerja Keuangan % 0 100 100 611.374.025 100 100 242.651.625 32.189.600,00 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia 354 Program Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Mewujudkan ASN yang Profesional, Amanah dan Bermartabat % 0 100 100 14.090.528.331 100 100 21.918.565.761 20.852.908,00 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Penelitian dan Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 355 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 2.420.529.566 2.420.529.566 100% 100% 2.452.189.791 2.350.313.044 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 356 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Meningkatkan Kapasitas dan Efektivitas Layanan % 100 100 100 2.435.640.000 2.435.640.000 100% 100% 670.900.625 668.515.222 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 358 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 100 350.305.000 350.305.000 100% 71,67% 40.480.000 35.730.000 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 359 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 419.425.135 419.425.135 100% 100% 211.328.750 210.498.450 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 360 Program Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Pemanfaatan Hasil Penelitian % 24 44 44 3.975.003.532 3.975.003.532 20% 20% 441.775.700 441.571.700 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 361 Program Desiminasi Informasi Teknologi Meningkatnya Kualitas Informasi Teknologi Hasil Penelitian % 12 24 24 4.001.949.370 4.001.949.370 27% 27% 1.304.646.384 1.282.234.617 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 362 Program Penguatan Sistem Inovasi Daerah Meningkatnya Kualitas Penguatan Sistem Inovasi Daerah % 0 50 50 200.017.655 200.017.655 20% 20% 128.016.500 124.798.500 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 363 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 20.844.264.275 118.042.500 100 100 26.352.814.080 28.812.339.443,00 Biro Umum dan Perlengkapan 364 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 35.533.322.095 37.749.482.601 100 100 68.339.245.056 30.602.534.881,00 Biro Umum dan Perlengkapan 365 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Meningkatkan Efektivitas dan Produktifitas Layanan % 0 100 100 1.129.500.032 563.500.000 100 100 1.242.450.048 - Biro Umum dan Perlengkapan 366 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 380.500.000 2.333.851.825 100 100 539.000.000 1.125.987.024,00 Biro Umum dan Perlengkapan 367 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah % 0 100 100 21.260.157.785 31.533.914.756 100 100 25.845.315.584 20.820.696.436,68 Biro Umum dan Perlengkapan 368 Program Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah Meningkatnya Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah tahun 1 1 1 2.601.703.652 2.601.703.652 1 1 2.368.747.110 855.305.000,00 Biro Umum dan Perlengkapan 369 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH Meningkatnya Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH % 0 100 100 7.586.740.800 5.249.358.350 100 100 10.898.575.360 19.920.342.940,00 Biro Umum dan Perlengkapan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum dan Perangkat Daerah Biro Umum dan Perlengkapan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 370 Program Pemeliharaan dan pengelolaan Bangunan Gedung Negara Terpeliharanya dan Terkelolanya Bangunan Gedung Negara Dengan Baik % 0 100 100 38.170.212.000 12.261.160.450 100 100 34.201.133.056 Biro Umum dan Perlengkapan Biro Umum dan Perlengkapan 371 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran surat 4,813 4,813 4,813 2.928.361.200 4,813 4,813 2.930.000.000 Biro Pemerintahan 372 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur unit 238 238 238 538.975.000 238 238 539.000.000 Biro Pemerintahan 373 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur orang 78 55 55 0 55 55 0 Biro Pemerintahan 374 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu Buku 65 75 75 109.829.172 100 100 110.000.000 Biro Pemerintahan 375 Program Penyelesaian Konflik- Konflik Pertanahan Terfasilitasinya penyelesaian persoalan tanah yg dimiliki oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat dlm mewujud kab/kota 231 198 198 1.039.653.521 198 198 1.050.000.000 119.036.600,00 Biro Pemerintahan 376 Program Kepemerintahan Yang Baik Meningkatkan pemerintahan yang bersih, responsif, bertanggungjawab dan berlandaskan aturan peraturan dalam penyelng pemerintahan dan pembangunan % 1,365 631 631 5.096.194.601 631 631 5.191.000.000 1.356.232.090,00 Biro Pemerintahan 377 Program Pengembangan Wilayah Perbatasan Tertatanya wilayah administrasi pemerintahan daerah kab/kota dan provinsi melalui batas wilayah dalam penyelenggaraan pemerintahan % 322 121 121 2.057.795.563 121 121 2.100.000.000 251.320.600,00 Biro Pemerintahan 378 Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Tertatanya kepemilikan tanah serta kawasan khusus dan umum dalam penyelenggaraan pembangunan di Kab/Kota dan Provinsi demi tercapainya pem yg baik kab/kota 33 33 33 299.983.930 33 33 300.000.000 2.194.400,00 Biro Pemerintahan Biro Pemerintahan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 379 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 78 78 69% 1.311.641.960 49.000.000 79% 74,35% 1062766742 624244350 Biro Bina Perekonomian 380 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 80 80 50% 31.000.000 15.479.000 81% 69,44% 22950000 6550000 Biro Bina Perekonomian 381 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 80 80 28% 87.950.000 24.884.000 81% 75,00% 51505000 4700000 Biro Bina Perekonomian 382 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Meningkatnya Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah % 82 82 88% 4.096.591.508 84% 40,21% 1036543510 350085100 Biro Bina Perekonomian 383 Program Pemberdayaan BUMD Meningkatnya Pemberdayaan BUMD % 6 6 58% 523.097.555 6 BUMD 33,33% 208331650 56439600 Biro Bina Perekonomian 384 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 4.717.364.224 100 100 5.189.100.544 Biro Sosial dan Kesejahteraan 385 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 250.000.000 100 100 275.000.000 Biro Sosial dan Kesejahteraan 386 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 350.000.000 100 100 385.000.000 Biro Sosial dan Kesejahteraan 387 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 250.000.000 100 100 275.000.000 Biro Sosial dan Kesejahteraan 388 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Terselenggaranya Pelayanan Publik Pembinaan Sosial dan Kesejahteraan % 0 100 100 3.539.996.672 100 100 3.893.996.288 Biro Sosial dan Kesejahteraan 389 Program Fasilitasi Pembinaan Pendidikan, Kebudayaan, Ketenagakerjaan dan Kesehatan Terlaksananya Fungsi Pembinaan terhadap Pendidikan, Kebudayaan, Ketenagakerjaan dan Kesehatan % 0 100 100 3.440.031.744 100 100 3.784.034.816 Biro Sosial dan Kesejahteraan 390 Program pembinaan keagamaan Meningkatnya Pembinaan Kerukunan Kehidupan Beragama % 0 100 100 9.280.903.168 100 100 10.208.993.280 2.671.220.485,00 Biro Sosial dan Kesejahteraan 391 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 85,27% 1.456.209.590 1.241.713.157 100 88% 649.306.171 569.038.733 Biro Organisasi 392 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 56,34% 78.970.000 44.490.000 100 0% 0 0 Biro Organisasi Biro Organisasi Biro Bina Perekonomian Biro Sosial dan Kesejahteraan TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 393 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 0% 5.010.000 0 100 0% 0 0 Biro Organisasi 394 Program Penataan Kelembagaan Dan Ketatalaksanaan Meningkatkan Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan % 0 100 62% 3.874.460.344 2.419.830.047 100 96% 1.609.076.871 1.545.684.958 Biro Organisasi 395 Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Persentase peningkatan akuntabilitas kinerja % 0 100 77% 2.016.541.000 1.547.214.761 100 94% 234.856.493 221.819.789 Biro Organisasi 396 Program Peningkatan Pelayanan Publik Persentase Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik % 0 0 0 0 0 100 84% 12.488.000 10.434.900 Biro Organisasi 397 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 99 100 100 1.332.338.917 1.332.338.917 100% 53,49% 1.114.710.433Rp 694.555.990Rp Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama 398 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 100 10.350.000 10.350.000 100% 0% 3.000.000Rp -Rp Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama 399 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 150 100 100 173.192.000 173.192.000 100% 104,65% 106.973.600Rp 8.732.000Rp Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama 400 Program Kepemerintahan Yang Baik Tersusunnya Laporan Pertanggungjawaban Gubernur dan LPPD Provsu % 92 100 100 844.933.200 844.933.200 100% 89% 669.406.050Rp 683.780.850Rp Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama 401 Program Pembinaan Otonomi Daerah Terlaksananya Kewenangan Pusat dan Provinsi di Daerah serta lancarnya pelaksanaan Kewenangan Kab/Kota % 100 100 100 5.362.956.778 5.362.956.778 100% 68,79% 4.148.687.100Rp 806.702.394Rp Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama 402 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 830.000.000 36.116.594.899 100 100 913.000.000 1.055.706.670 Biro Administrasi Pembangunan 403 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 20.000.000 37.749.482.601 100 100 22.000.000 - Biro Administrasi Pembangunan 404 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 1.500.000.000 2.333.851.825 100 100 1.650.000.000 112.500.000 Biro Administrasi Pembangunan 405 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 3.750.000.000 2.717.306.425 100 100 4.125.000.000 2.151.132.164 Biro Administrasi Pembangunan Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Biro Administrasi Pembangunan Dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 406 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Persentase perkembangan pengguna Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik % 0 100 100 1.510.200.000 11.996.412.349 100 100 1.661.220.000 2.151.132.164 Biro Administrasi Pembangunan 407 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Terfasilitasinya berbagai Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dekranasda dan Instansi Terkait Pemprovsu dalam mengikuti Expo atau Gelar Produk Kerajinan Nasional dan Potensi Lainnya melalui Stand Pemprovsu di Dalam dan Luar Negeri % 0 100 100 4.760.000.000 31.533.914.756 100 100 5.236.000.000 2.840.415.736 Biro Administrasi Pembangunan 404 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 67,2% 1.323.904.200 664.108.644 100 100 1.462.332.704 Biro Hukum 405 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 50 0% 114.950.000 6.450.000 50 50 127.744.000 Biro Hukum 406 Program Perencanaan Hukum Tersusunnya produk hukum Provinsi Sumatera Utara yang terarah terkoordinasi dan terpadu % 0 100 88,7% 784.171.500 111.056.000 100 100 878.272.080 440.251.450,00 Biro Hukum 407 Program Pembinaan Peraturan Daerah Tersebarluasnya produk hukum Daerah Provsu dan terwujudnya penyusunan Ranperda Provsu dan Kabupaten/Kota yang tidak bertentangan umum dan Peraturan Perundang-undang yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya % 0 100 96% 992.555.850 115.715.400 100 100 1.111.154.856 392.464.550,00 Biro Hukum Biro Hukum TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 408 Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Azasi Manusia Meningkatkan kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprovsu serta menjunjung tinggi HAM dalam pelayanan publik % 0 100 87% 607.452.850 0 100 100 660.347.192 379.291.250,00 Biro Hukum 409 Program Pelayanan dan Bantuan Hukum Meningkatkan penyelesaian perkara dan sengketa hukum di lingkungan pemerintah Provsu % 0 100 67,3% 1.314.290.400 35.387.400 100 100 1.452.005.248 614.030.450,00 Biro Hukum 410 Program Peningkatan Kualitas Profesi Hukum Meningkatkan kompetensi SDM Aparatur Sipil Biro Hukum Setdaprovsu % 0 100 25% 275.128.500 45.000.000 100 100 308.143.920 62.181.350,00 Biro Hukum 411 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 2.866.941.892 100% 67,75 2.293.980.000 1.554.185.930 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 412 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 1.448.765.600 100% 63,31 600.302.000 380.050.000 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 413 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Meningkatkan efektivitas dan prodiktifitas layanan % 100 100 100 563.500.000 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 414 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 172.384.000 100% 5,12 21.500.000 1.100.000 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 415 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 64.489.418 100% 45,94 99.996.000 45.940.400 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 416 Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Terlaksananya Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik % 0 100 100 7.648.598.487 100% 42 5.023.816.672 2.085.241.864 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 417 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Terlaksananya Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah % 0 100 100 1.118.493.725 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 418 Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH Terlaksananya Peningkatan Pelayanan Kedinasan KDH/WKDH % 0 100 100 6.670.326.878 100% 46% 5.658.155.944 2.613.890.219 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA 419 Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Terselenggaranya Optimalisasi Pemanfatan Teknologi Informasi % 0 100 100 1.369.500.000 100% 59% 889.000.000 526.086.140 Biro Humas dan Keprotokolan SETDA Biro Humas dan Keprotokolan SETDA Sekretariat DPRD TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 420 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 100 24.995.606.490 24.995.606.490 100% 87% 25.995.201.355 22.515.656.049 Sekretariat DPRD 421 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Meningkatkan Kapasitas dan Efektivitas Layanan % 100 100 100 17.768.580.250 17.768.580.250 100% 53% 12.511.734.100 6.632.845.015 Sekretariat DPRD 422 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 100 100 100 14.089.300.000 14.089.300.000 100% 90% 2.227.580.000 2.004.042.800 Sekretariat DPRD 423 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 100 1.356.170.000 1.356.170.000 100% 33% 45.000.000 14.700.000 Sekretariat DPRD 424 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 100 100 100 1.687.840.000 1.687.840.000 100% 91% 438.960.000 404.052.201 Sekretariat DPRD 425 Program Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Politik Terciptanya Penyempurnaan dan Penguatan Kelembagaan Politik % 100 100 100 186.126.854.520 186.126.854.520 100% 80% 164.825.333.137 131.741.342.175 Sekretariat DPRD 426 Program Penataan Peraturan Perundang- Undangan Jumlah Rapat dan Dokumen Penataan Peraturan Perundang- Undangan % 100 100 100 1.700.000.000 1.700.000.000 100% 46% 706.930.500 3.225.000 Sekretariat DPRD 427 Program Peningkatan Pelayanan Persidangan dan Risalah Jumlah Rakor Peningkatan Pelayanan dan Risalah % 100 100 100 1.236.500.000 1.236.500.000 100% 59% 136.500.000 80.000.000 Sekretariat DPRD 428 Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Jumlah Laporan Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi % 100 100 100 789.137.000 789.137.000 100% 36% 185.365.000 66.300.000 Sekretariat DPRD 429 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 100 100 78,69 5.535.145.440 175.101.201 100 100 5.906.305.440 4.883.131.750,00 Inspektorat Daerah Provinsi 430 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 100 100 92 2.267.697.060 87.552.500 100 100 2.767.697.060 1.522.904.760,00 Inspektorat Daerah Provinsi 431 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 240.000.000 237.791.400 100 100 450.000.000 0 Inspektorat Daerah Provinsi 432 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 100 100 92 1.084.424.000 164.160.000 100 100 1.137.264.000 197.081.400,00 Inspektorat Daerah Provinsi 433 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu dokumen 25 25 92 814.942.500 60.048.000 25 25 814.942.500 284.632.210,00 Inspektorat Daerah Provinsi Inspektorat TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 434 Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Negara Meningkatnya Kualitas Pembinaan dan Pengawasan Serta Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan % 65 71 97 28.057.791.000 279.480.819 76 76 28.923.791.000 11.470.790.252,00 Inspektorat Daerah Provinsi 435 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Cakupan Pelayanan Administrasi Perkantoran % 0 20 20 99.749.736.338 75.412.499.143 70.123.637.970 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 436 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Ketersediaan Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 20 20 70.906.623.200 1 Tahun 3.429.926.465 3.429.926.465 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 437 Program fasilitasi pindah/purna tugas PNS Persentase Pemenuhan Kebutuhan PNS % 0 20 20 159.989.600 1 Tahun 67.383.360 50.303.000 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 438 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 20 20 2.790.019.450 1 Tahun 908.867.000 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 439 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase Tingkat Ketaatan dan Kepatuhan dalam Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan % 0 20 20 6.026.361.500 1Tahun 4.753.492.400 4456532293 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 440 Program Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor Persentase Capaian realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor % 0 20 20 8.755.600.700 20 20 2.863.850.100 2648223390 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 441 Program Peningkatan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Persentase Capaian Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya % 0 20 20 2.082.409.010 20 20 956.360.400 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 442 Program Peningkatan Pajak Air Permukaan Persentase Capaian Realisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor % 0 20 20 1.899.999.100 20 20 1.288.125.000 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 443 Program Peningkatan Pajak Rokok Daerah Persentase Capaian Realisasi Penerimaan pajak Rokok % 0 20 20 99.999.900 20 20 39.948.400 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 444 Program Peningkatan Pengelolaan Pendapatan Daerah Persentase Peningkatan Wajib pajak dan Wajib Retribusi % 0 20 20 6.223.989.800 20 20 1.081.134.550 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI TARGET REALISASI
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) No BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUT COME) SATUAN KONDISI AWAL RPJMD 2018 PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2019 2020 CAPAIAN KINERJA PROGRAM DAN KERANGKA PENDANAAN INDIKATOR (Rp) INDIKATOR (Rp) 445 Program Pemanfaatan Otonomi Daerah dan Sistem Administrasi Daerah Persentase Cakupan Pelayanan Sesuai ISO % 0 20 20 750.000.000 20 20 1.125.000.000 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 446 Program Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan Pendapatan Daerah Persentase Efektifitas Pengelolaan Pendapatan Daerah % 0 20 20 2.550.629.800 20 20 622.744.325 812961497 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 1 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Persentase Tingkat Layanan Administasi Perkantoran % 0 100 100 3.937.333.009 3.937.333.009 1 Thn 8,07% 3.153.155.600 2.032.138.033 Badan Penghubung Daerah Provinsi 2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Persentase Tingkat Kondisi Sarana dan Prasarana Aparatur % 0 100 100 3.816.793.292 - 1 Thn 91,67% 5.183.041.953 4.346.383.102 Badan Penghubung Daerah Provinsi 3 Program Peningkatan Disiplin Aparatur Persentase Tingkat Kehadiran Aparatur % 0 100 100 192.220.000 192.220.000 1 Thn 1 73.300.000 73.286.000 Badan Penghubung Daerah Provinsi 4 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur % 0 100 100 609.430.000 609.430.000 1 Thn 1 66.750.000 64.568.000 Badan Penghubung Daerah Provinsi 5 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan Persentase dokumen pelaporan keuangan dan kinerja yang tepat waktu % 0 100 100 58.508.000 58.508.000 1 Thn 1 46.371.080 40.971.080 Badan Penghubung Daerah Provinsi 6 Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah Meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Badan Penghubung Daerah Provsu % 0 100 100 1.773.518.500 4.055.527.500 1 Thn 91,67% 92.430.000 60.188.700 Badan Penghubung Daerah Provinsi 7 Program Peningkatan Pelayanan Publik Meningkatkan Kapasitas Pelayanan Publik Pada Badan Penghubung Daerah Provinsi Sumatera Utara % 0 100 100 2.311.997.199 - 1 Thn 47,93% 452.425.000 203.388.010 Badan Penghubung Daerah Provinsi Badan Penghubung Daerah Provinsi TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 1 PROGRAM PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi akademik minimal S1/D4 % 97,4 209.883.794.130 98,2 198.317.296.500 99.01 % 208.233.161.325 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 2 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN Angka Partisipasi Murni (APM) % 82,61 3.823.481.922.408 83,31 1.498.545.888.294 83.61 % 1.573.473.182.709 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil % 100% 11.721.400.000 100% 12.439.900.000 100% 12.389.100.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Prevalensi Stunting pada Balita % 28,50% 21.835.568.500 27,50% 24.019.125.350 26,50% 26.421.037.885 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Rujukan Rasio 1,5 : 1.000 850.000.000 1,5 : 1.000 1.000.000.000 1,5 :
1.000 1.200.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk Terdampak Krisis Kesehatan Akibat Bencana dan/atau Berpotensi Bencana % 100 % 160.587.115.281 100 % 1.650.000.000 100 % 1.700.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Orang yang Terdampak dan Beresiko pada Situasi KLB Provinsi % 100 % 799.499.000 100 % 48.865.966.404 100 % 5.800.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 4 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persentase puskesmas yang minimal memiliki 9 (sembilan) Jenis Tenaga Kesehatan % 30% 698.772.900 40% 768.650.190 50% 845.515.209 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 5 PROGRAM SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN Persentase Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) Yang Memenuhi Ketentuan Perizinan % 80% 230.591.000 90% 442.574.500 100% 486.831.950 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 6 PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Persentase Kabupaten/Kota yang Melaksanakan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) % 50% 1.299.199.800 70% 1.694.297.500 75% 1.863.727.250 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 7 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA Peningkatan luas penataan bangunan dan lingkungannya yang tertata % 0 29.874.000 0 8.599.040.000 0 9.028.992.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 8 PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG Persentase instansi Pemerintah yang mendapatkan advice Pengelolaan Gedung % 90 1.535.525.404 95 699.625.500 100 734.606.775,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 9 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH Persentase Pelayanan Limbah Domestik % 41,81 1.100.959.500 46,03 1.657.324.000 50,24 1.740.190.200,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 9 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE Luas Permukiman Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan yang Terlayani Ha 2.545,60 100.000.000 2.598,10 4.264.200.000 2.650,60 4.477.410.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 11 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Persentase pemenuhan kapasitas pelayanan air minum % 61,26 51.596.440.550 62,81 114.210.257.000 65,15 119.920.769.850,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Persentase Jaringan Irigasi yang terlayani % 56,92 60,48 64,75 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 1 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 3 12 131.693.108.008 107.969.520.588 113.367.996.617,40 Tabel 7.5 Indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai Kebutuhan Pendanaan Tahun 2021 - 2023 Provinsi Sumatera Utara KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 Persentase kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendali banjir % 57,17 59,47 60,34 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 13 Program Pengembangan Jasa Konstruksi Persentase Tenaga Kerja Konstruksi Klasifikasi Ahli % 12.21 % 3.766.529.500 13.09 % 4.142.610.900 14.07 % 4.349.741.445,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 14 PROGRAM PENGEMBANGAN PERMUKIMAN Luas Permukiman yang Tertata Infrastrukturnya % 100,00 14.813.265.200 100,00 17.464.982.376 100,00 18.338.231.494,80 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 15 PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL Terbangunnya Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional Lokasi 1 1.092.215.300 1 40.867.116.000 1 42.910.471.800,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 16 Program Penyelenggaraan Jalan Persentase Jalan dalam Kondisi mantap Persen 76,37 518.446.591.125 78,31 830.635.940.000 85 872.167.737.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 17 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG Persentase terlaksananya penyelenggaraan penataan ruang % 100 2.557.930.293 100 3.208.312.986 100 3.368.728.635,30 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 18 Program Kawasan Permukiman Persentase Luas kawasan kumuh 10 – 15 Ha yang ditangani % 16,27 20.927.414.150 16,83 30.085.320.826 18,52 31.589.586.867,30 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 19 Program Pengembangan Perumahan Persentase Rumah Yang Difasilitasi % 100 1.272.708.054 100 1.606.547.000 100 1.686.874.350,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 20 Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum (Psu) Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU unit 100 17.272.501.754 100 5.093.974.220 100 5.348.672.931,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman 21 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA Meningkatnya Mitigasi dan Pengurangan Resiko Bencana kab/kota 33 kab/kota 55.162.633.974 33 kab/kota 5.339.282.500 33 kab/kota 5.606.246.625,00 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Tingkat penyelesaian pelanggaran K3 (ketertiban, ketentraman, dan keindahan) % 71 % 76 % 80 % OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Persentase Pencegahan dan Penanganan Kebakaran dan Non Kebakaran % 100 % 100 % 100 % OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 12 131.693.108.008 107.969.520.588 113.367.996.617,40 22 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 199.161.600 134.141.000 140.848.050 TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 Persentase Penegakan Perda % 75 % 80 % 85 % OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan % 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 24 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL Persentase PSKS Perorangan, Kelembagaan dan Sumber Dana Bantuan Yang Berperan Aktif Serta Dapat Dikelola oleh Penyelenggara Sosial % 100 % 2.283.413.630 100 % 2.687.512.800 100 % 2.821.888.440 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 25 PROGRAM PENANGANAN BENCANA Persentase korban bencana alam dan bencana sosial tingkat provinsi yang mendapatkan pelayanan kebutuhan dasar % 100 % 6.747.901.292 100 % 18.349.184.775 100 % 19.266.644.014 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 26 PROGRAM PENANGANAN WARGA NEGARA MIGRAN KORBAN TINDAK KEKERASAN Persentase PSKS Perorangan, Kelembagaan dan Sumber Dana Bantuan Yang Berperan Aktif Serta Dapat Dikelola oleh Penyelenggara Sosial % 100 % 180.709.000 100 % 293.229.000 100 % 307.890.450 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 27 PROGRAM PENGELOLAAN TAMAN MAKAM PAHLAWAN Persentase TMPN Provinsi yang dikelola Kegiatan / Orang 2220 4.318.142.338 2085 346.986.000 1980 364.335.300 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 28 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Persentase Tingkat Perlindungan dan Jaminan Sosial.
% 100 % 1.404.168.500 100 % 1.067.957.550 100 % 1.121.355.428 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 29 PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, dan Gelandangan Pengemis dan PMKS lainnya yang memperoleh Rehabilitasi Sosial dalam Panti Kegiatan / Orang 1287 24.718.252.276 1287 30.848.305.758 1287 32.390.721.046 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Sosial 2 URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YANG TIDAK BERKAITAN DENGAN PELAYANAN DASAR 30 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan % 7,72% 756.461.750 7,94% 784.152.900 7,80% 823.360.545 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja
(1). Persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi;
% 0,20% 0,28% 4,81%
(2). Tingkat produktivitas tenaga kerja.
indeks 5,36 5,51 5,65 32 PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi % 16,58% 2.259.512.350 16,58% 1.063.129.394 17,11% 1.116.285.864 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja 33 PROGRAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan % 50,12% 830.344.850 50,10% 964.284.250 50,73% 1.012.498.463 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja 34 PROGRAM PERENCANAAN TENAGA KERJA Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja % 75,76% 109.642.500 84,85% 205.515.500 93,94% 215.791.275 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja 35 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN Persentase Anggaran yang Responsif Gender (ARG) pada Belanja Langsung APBD Provinsi % 20 290.557.200 22 373.424.000 24 392.095.200 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 6.454.802.760 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 3.243.124.868 1.209.810.35631 1.270.300.874 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN
UMUM 23 18.341.124.590 6.147.431.200 TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 36 PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN Persentase Kebijakan Perlindungan Perempuan Terimplementasi % 20 1.483.803.600 22 998.226.244 24 1.048.137.556 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 37 PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA Persentase lembaga layanan peningkatan kualitas keluarga yang tersedia % 25 117.268.000 28 33.863.950 30 35.557.148 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 38 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM DATA GENDER DAN ANAK Persentase Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Terpilah % 76 291.284.000 84 92.473.500 92 97.097.175 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 39 PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) Persentase Kluster Hak Anak Terimplementasi % 75 395.720.000 83 625.085.000 91 656.339.250 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 40 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK Persentase Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Terimplementasi % 80 480.410.700 88 303.120.800 97 318.276.840 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 36 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN PERSENTASE PENURUNAN DAERAH RAWAN PANGAN DAN GIZI % 2 1.720.357.710 2 810.330.000 2 850.846.500 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Pangan TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 37 PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN PERSENTASE KENAIKAN UNIT USAHA YANG MEMILIKI SERTIFIKASI JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN % 10 866.793.450 10 821.017.850 10 862.068.743 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Pangan 38 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT SKOR PPH KONSUMSI Point 86,68 3.725.292.485 89,59 4.036.113.250 92,50 4.237.918.913 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Pangan 39 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) Persentase usaha/dan atau kegiatan yang mentaati peraturan perundang-undangan lingkungan hidup % 100 % 295.166.550 100 % 534.869.400 100 % 561.612.870 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 40 PROGRAM PENANGANAN PENGADUAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase kasus yang ditindaklanjuti terhadap penanganan kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup % 90 % 399.995.750 95% 329.999.100 100% 346.499.055 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 41 PROGRAM PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA), KEARIFAN LOKAL DAN HAK MHA YANG TERKAIT DENGAN PPLH Persentase penetapan kebijakan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA), kearifan lokal, hak MHA yang terkait dengan PPLH % 100 % 49.999.600 100 % - 100 % - OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 42 PROGRAM PENGELOLAAN KEANEKARAGAMAN HAYATI (KEHATI) Persentase keanekaragaman hayati yang dikelola di Provinsi Sumatera Utara % 70 % 403.739.050 72% 549.997.740 74% 577.497.627 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 43 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN Indeks Kinerja Pengelolaan Persampahan poin 45 2.793.564.020 50 1.444.534.025 60 1.516.760.726 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 44 PROGRAM PENGENDALIAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (LIMBAH B3) Persentase limbah B3 yang terkelola dan proporsi limbah B3 yang diolah sesuai peraturan perundangan (sektor industri) % 70 % 264.449.400 72% 270.649.200 74% 284.181.660 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 45 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP Indeks Kualitas Lingkungan Hidup poin 69,02 6.581.749.347 69,2 3.754.543.156 69,38 3.942.270.314 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 46 PROGRAM PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase penghargaan lingkungan hidup yang diberikan kepada masyarakat % 100 % 417.198.550 100 % 398.458.400 100 % 418.381.320 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 47 PROGRAM PENINGKATAN PENDIDIKAN, PELATIHAN DAN PENYULUHAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK MASYARAKAT Persentase peningkatan jumlah masyarakat/kelompok masyarakat/lembaga yang berperan aktif dalam program penyelamatan lingkungan (%) % 88 % 174.999.450 90% 29.999.950 100% 31.499.948 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 48 PROGRAM PERENCANAAN LINGKUNGAN HIDUP Persentase regulasi instrumen penataan lingkungan hidup yang tersusun % 100 % 649.905.500 100 % 824.993.250 100 % 866.242.913 OPD yang melaksanakan Urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup 49 PROGRAM PENCATATAN SIPIL Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan pencatatan sipil % 100% 483.484.050 100% 150.000.000 100% 157.500.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 50 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Layanan Pendaftaran Penduduk % 100% 391.237.500 100% 150.000.000 100% 157.500.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 51 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Meningkatnya Kualitas dan Kuantitas Sistim Informasi Administrasi Kependudukan % 100% 644.523.670 100% 300.189.500 100% 315.198.975 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 52 PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN Meningkatnya kuantitas dan kualitas pengelolaan profil kependudukan Buku 100% 465.578.000 Buku 299.999.950 Dokumen 314.999.948 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 53 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA persentase administrasi pemerintahan desa yang disampaikan tepat waktu % 3.361.270.900 100 % 11.749.970.000 100 % 12.337.468.500 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 54 PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Persentase pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, Lembaga adat dan Masyarakat hukum adat % 4.033.482.690 100 % 4.433.579.450 100 % 4.655.258.423 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 55 PROGRAM PENATAAN DESA Terwujudnya penataan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku kab/kota 33 kab/kota - 33 kab/kota - 33 kab/kota - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 56 PROGRAM PENINGKATAN KERJASAMA DESA Persentase kerjasama antar desa % 934.313.200 100 % 999.998.000 100 % 1.049.997.900 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 57 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) Cakupan anggota BKB ber-KB % 65 % 3.000.000.000 67 % 800.000.000 69 % 840.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 58 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 1. Persentase PUS yang ber-KB % 59,57 % 1.000.000.000 59,75 % 800.000.000 60 % 840.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 59 PROGRAM PENGENDALIAN PENDUDUK
1. Jumlah Kab/Kota yang menerapkan GDPK Kab/Kota 19 Kab/Kota - 26 Kab/Kota 800.000.000 33 Kab/Kota 840.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 60 Program Pengelolaan Pelayaran Persentase Konektivitas Jaringan Trayek Angkutan Danau dan Penyeberangan % 90 - 91,25 - 92,5 - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan 61 Program Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Llaj) Meningkatnya keselamatan, ketertiban dan kelancaran LLAJ % 50 % 12.144.357.500 60 % 16.841.531.304 80 % 17.683.607.869 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan 62 Program Pengelolaan Aplikasi Informatika Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi % 90 % 15.473.950.000 92 % 5.944.458.727 100 % 6.241.681.663 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika 63 Program Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Persentase pengelolaan informasi dan komunikasi publik % 87 % 16.043.025.783 90 % 10.051.224.510 100 % 10.553.785.736 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Dan Informatika Persentase Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang difasilitasi sarana usahanya persen 5 persen 5 persen 5 persen OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Meningkatnya Persentasi Koperasi Aktif % 60 % 61 % 62 % OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Persentase Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mendapat sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual, Industri Rumah Tangga, Halal dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan UMKM 70 UMKM 70 UMKM 70 UMKM OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Meningkatnya Produk KUKM Yang Berdaya Saing unit 98 unit 105 unit 108 unit OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 66 PROGRAM PENDIDIKAN DAN LATIHAN PERKOPERASIAN Meningkatnya Jumlah Usaha Mikro Kecil yang aktif unit 2.860.000 unit - 2.861.000 unit 1.594.562.900,00 2.862.000 unit 1.674.291.045,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 67 PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI Jumlah Koperasi yang dilakukan pemeriksaan unit 100 unit 433.133.550 100 unit 754.997.600 100 unit 792.747.480,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Pertumbuhan wirausaha baru unit 475 unit 475 unit 475 unit OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah Meningkatnya Sumber Daya Manusia Bagi Pelaku KUKM orang 4.644 orang 4.876 orang 4.973 orang OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah 69 PROGRAM PENILAIAN KESEHATAN KSP/USP KOPERASI Jumlah KSP/USP Koperasi yang dilakukan penilaian kesehatan unit 100 unit 527.898.250 100 unit 519.928.100 100 unit 545.924.505,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, Dan Menengah PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM 65 3.227.326.962 14.024.419.141 14.725.640.098 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 7.188.738.307 5.735.263.970,00 6.022.027.169 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 64 68 15.725.616.308 11.756.024.502,00 12.343.825.727,10 TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 70 PROGRAM PELAYANAN PENANAMAN MODAL Penyelesaian dokumen perizinan dokumen 1.170 1.401.296.000 1.348 1.428.430.000 1.484 1.499.851.500,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 71 PROGRAM PENGEMBANGAN IKLIM PENANAMAN MODAL Jumlah investor investor 557 1.387.012.280 584 1.206.373.000 613 1.266.691.650,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 72 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Persentase kenaikan realisasi investasi % 21 822.056.600 21,5 1.096.024.000 22 1.150.825.200,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 73 PROGRAM PROMOSI PENANAMAN MODAL Nilai investasi Triliun 35 1.697.728.500 36,6 1.607.552.382 38,43 1.687.930.001,10 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal 74 PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN Kualitas Pengembangan Kapasitas Keolahragaan % 100 % 145.155.755.371 100 % 184.941.782.000 100 % 194.188.871.100,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 75 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN Kualitas Pengembangan Kapasitas Kepemudaan % 100 % 8.500.059.167 100 % 1.000.000.000 100 % 1.050.000.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan Dan Olahraga 76 Program Penyelenggaraan Statistik Sektoral Terwujudnya data statistik sektoral % 93 % 214.844.500 95 % 230.450.000 100 % 241.972.500,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Statistik 77 Program Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Terwujudnya peningkatan persandian dan keamanan informasi % 87 % 220.197.600 90 % 491.495.200 100 % 516.069.960,00 Urusan Pemerintahan Bidang Persandian 78 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA Jumlah Cagar Budaya yang dilestarikan Objek 5 Objek 22.434.315.916 5 Objek 12.062.024.300 5 Objek 12.665.125.515,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 79 PROGRAM PEMBINAAN SEJARAH Jumlah pelaksanaan sosialisasi pembinaan sejarah Kali 10 Kali 299.636.000 5 Kali 150.000.000 10 Kali 157.500.000,00 OPD yang melaksanaka Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 80 PROGRAM PENGELOLAAN PERMUSEUMAN Jumlah pengunjung ke Museum Negeri Provsu Orang NA 12.650.787.400 30.000 orang 3.571.237.851 40.000 orang 3.749.799.743,55 OPD yang melaksanaka Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 81 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN Jumlah Penyelenggaraan Festival seni dan Budaya Festival 3 Festival 7.502.715.781 6 Festival 4.296.004.208 8 Festival 4.510.804.418,40 OPD yang melaksanaka Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 82 PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL Jumlah Penggiat Seni dan Budaya Orang NA - 1000 Orang 2.957.398.529 1500 Orang 3.105.268.455,45 OPD yang melaksanaka Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan 83 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO gender Koleksi 2 Koleksi 215.600.000 2 Koleksi 170.862.319 2 Koleksi 179.405.434,95 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan 84 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN Kualitas pengembangan dan pembinaan perpustakaan % 100 % 3.522.500.959 100 % 4.140.516.520 100 % 4.347.542.346,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan 85 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP Kualitas pengelolaan arsip secara baik % 100 % 713.184.950 100 % 256.155.000 100 % 268.962.750,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan 86 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP Jumlah dokumen perlindungan dan penyelamatan arsip Dokumen 100 Dokumen 18.460.000 100 Dokumen 110.160.000 100 Dokumen 115.668.000,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 3 URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN 87 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Patroli Pengawasan di Laut kali 18 kali 12.936.479.920 20 kali 1.421.115.150 22 kali 1.492.170.908 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan 88 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL Persentase Produksi Perikanan Tangkap Point 86.68 Point 1.863.737.004 86.68 Point 1.666.306.184 86.68 Point 1.749.621.493 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan 89 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Meningkatnya Produksi Perikanan Budidaya Ton 251,669 Ton 7.761.227.538 259,219 Ton 5.173.348.734 266,996 Ton 5.432.016.171 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan 90 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP Meningkatnya Produksi Perikanan Tangkap Ton 577,376 Ton 13.281.011.703 594,698 Ton 13.702.809.249 612,539 Ton 14.387.949.711 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan 91 PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Meningkatnya Tingkat Konsumsi Ikan Masyarakat Kg/Kap/ Tahun 46,93 2.409.447.090 48,34 1.507.032.273 49,79 1.582.383.887 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan 92 PROGRAM PEMASARAN PARIWISATA Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara (orang) Orang 500 Orang 7.103.636.764 1.000 Orang 9.341.371.000 1.500 Orang 9.808.439.550 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata 93 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Persentase pengembangan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual Persen 30% 2.676.266.500 30% 32.392.200 40% 34.011.810 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata 94 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Jumlah SDM pengelola Industri Pariwisata dan ekonomi kretaif Orang 400 orang 751.027.775 870 orang 2.010.279.200 957 orang 2.110.793.160 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata 95 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA Jumlah Destinasi yang difasilitasi Pengembangan Destinasinya DPP 8 DPP 15.807.235.940 3 DPP 6.693.192.558 4 DPP 7.027.852.186 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata Persentase Luas Lahan yang Terkena Serangan OPT/DPI (Persen) % 3.07 % 3.05 % 3.04 % OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Cakupan luas lahan fasilitasi pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian Ha 300 Ha 1200 Ha 1200 Ha OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian 97 PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN KESEHATAN HEWAN DAN MASYARAKAT Point 77 5.379.276.459 78 5.037.003.810 79 5.288.854.001 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Sektor Peternakan 101 PERSENTASE KENAIKAN RATA - RATA PRODUKSI DAGING, SUSU DAN TELUR % 1,5 1,5 1,5 102 Produktivitas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ku/Ha) % 58.91 % 59.08 % 59.26 % 103 Cakupan luas lahan fasilitasi sarana pertanian Ha 550 Ha 1895 Ha 1895 Ha 104 Persentase Penyuluh yang berprestasi dan kelompok tani yang dibina % 0.03 % 0.03 % 0.03 % 105 Jumlah penyuluhan petani pekebun orang 1065 orang 3430 Ha 3430 Ha 106 PROGRAM KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Cakupan Perlindungan dan Konservasi pada Unit Pengelolaan Hutan % 100 - 100 681.753.211 100 715.840.872 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 107 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN Cakupan penataan tertib pengelolaan Hutan oleh masyarakat % 100 2.577.683.590 100 5.960.000.000 100 6.258.000.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 108 PROGRAM PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) Cakupan Pengelolaan DAS % 100 71.554.000 100 1.074.405.000 100 1.128.125.250 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 109 PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN Cakupan pengelolaan Hutan dan Lahan yang produktif dan terjaga fungsi ekologisnya serta tertib dalam pengelolaannya % 100 15.557.525.950 100 23.172.370.860 100 24.330.989.403 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan 110 PROGRAM PENGELOLAAN ASPEK KEGEOLOGIAN Persentase rekomendasi teknis izin Pengusahaan air tanah % 100 % 669.778.470 100 % 590.182.571 100 % 619.691.700 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2.125.041.314 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 69.025.443.728 67.245.840.724 70.608.132.760 2.155.426.730 2.023.848.87096 PROGRAM PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA PERTANIAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 10.822.561.166 12.759.501.348 13.397.476.415 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 111 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI TERBARUKAN Bauran Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan % 34 % 7.046.972.849 36 % 11.014.743.284 36 % 11.565.480.448 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 112 PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN Rasio Elektrifikasi % 100 % 4.676.810.875 100 % 4.183.909.000 100 % 4.393.104.450 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 113 PROGRAM PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA Persentase rekomendasi/persetujuan teknis perizininan mineral dan batubara % 100 % 566.674.500 100 % 626.746.650 100 % 658.083.983 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 114 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR Persentase Pertumbuhan Nilai Ekspor Non Migas % 4,30% 707.255.500 4,74% 468.748.641 4,98% 492.186.073 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 115 PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI Jumlah produk dalam negeri yang difasilitasi jenis 10 360.359.348 - - - - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 116 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN Jumlah pusat distribusi regional/provinsi yang difasilitasi unit - - - - - - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 117 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN Jumlah dokumen perizinan yang difasilitasi dokumen 54.632 114.172.600 55.178 99.999.950 55.730 104.999.948 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 118 PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING Persentase stabilitas harga bapokting % 13,28% 913.078.600 13,95% 431.593.000 14,64% 453.172.650 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 119 PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Persentase penanganan pengaduan konsumen % 77,31% 4.685.336.671 81,18% 3.028.887.139 85,24% 3.180.331.496 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan 120 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL Persentase informasi industri yang tersedia % - - - - - - OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 121 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI Persentase izin usaha industri yang difasilitasi % 100 188.243.950 100 111.840.500 100 117.432.525 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 122 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Jumlah Kab/Kota yang menetapkan RPIK Kab/Kota 2 4.549.301.041 3 3.471.995.350 4 3.645.595.118 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian 123 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI Jumlah satuan pemukiman transmigrasi yang difasilitasi pembinaannya.
SP/lokasi 79 SP/lokasi 174.999.700 79 SP/lokasi 158.219.650 79 SP/lokasi 166.130.633 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi 4 URUSAN PENDUKUNG 124 PROGRAM PENATAAN ORGANISASI Persentase penataan organisasi tepat ukuran dan tepat fungsi % 100 2.224.776.000 100 2.458.639.000 100 2.581.570.950,00 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 125 PROGRAM PEMERINTAHAN DAN OTONOMI DAERAH Meningkatkan Pemerintahan yang bertanggungjawab dan berlandaskan Aturan Peraturan dalam Penyelenggara Pemerintah dan Pembangunan % 100% 5.460.705.265 100% 5.457.792.867 100% 5.730.682.510,35 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 126 PROGRAM KESEJAHTERAAN RAKYAT Persentase Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar % 100% 420.893.877.251 100% 207.018.879.672 100% 217.369.823.655,60 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 127 PROGRAM FASILITAS DAN KOORDINASI HUKUM Persentase kualitas produk hukum dan naskah hukum lainnya % 100% 2.318.554.000 100% 2.632.692.500 100% 2.764.327.125,00 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 128 PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN Tingkat kepuasan masyarakat UKM terhadap dukungan pemerintah di dalam pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan mikro yang maju dan bermartabat % 100% 1.938.134.700 100% 2.249.185.450 100% 2.361.644.722,50 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 129 PROGRAM KEBIJAKAN DAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Terlaksananya standart yg proaktif dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai amanat perpres No 16 tahun 2018 dan Terlaksananya Katalog Elektronik Lokal Sumatera Utara, Terlaksananya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkualitas dan Kredibel secara Elektronik dan Terbinanya SDM Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu yang kredibel % 100% 5.660.573.746 100% 5.530.091.047 100% 5.806.595.599,35 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 130 PROGRAM KEBIJAKAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN Ketepatan waktu dalam penyusunan dan pelaporan dokumen pelaksanaan kegiatan strategis dan atau sektoral untuk mewujudkan target pembangunan sumatera utara yang bermartabat % 100% 2.205.249.360 100% 3.715.288.616 100% 3.901.053.046,80 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 131 PROGRAM DUKUNGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DPRD Persentase terlaksananya dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD % 100% 130.953.011.180 100% 144.468.199.150 100% 151.691.609.108 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Dewan 132 PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Persentase keselarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan perangkat daerah % 100% 4.930.807.500 100% 4.858.073.500 100% 5.100.977.175 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Perencanaan 133 PROGRAM KOORDINASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Persentase koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan mitra bidang perencanaan % 100% 7.185.256.324 100% 8.432.135.775 100% 8.853.742.564 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Perencanaan 134 PROGRAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Persentase tingkat pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran daerah % 100% 2.618.127.234.032 100% 3.204.067.834.654 100% 3.364.271.226.387 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Keuangan 135 PROGRAM PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH Persentase pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah % 100% 9.820.088.941 100% 9.539.825.861 100% 10.016.817.154 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Keuangan 136 PROGRAM PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Pendapatan Daerah % 100 11.084.934.000 100 7.856.100.750 100 8.248.905.788 OPD yang melaksanakan Urusan Penunjang Bidang Keuangan 137 PROGRAM KEPEGAWAIAN DAERAH Kualitas Pelayanan Kepegawaian Daerah % 100 % 7.492.593.000 100 % 6.670.165.770 100 % 7.003.674.059 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian 138 PROGRAM PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Kualitas Pengembangan Sumber Daya Manusia % 100 % 3.955.719.987 100 % 41.555.372.801 100 % 43.633.141.441 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pelatihan dan Pendidikan 139 PROGRAM PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH kualitas penelitian pengembangan dan pemanfaatan kelitbangan serta inovasi % 100% 3.330.623.290 100% 1.195.273.650 100% 1.255.037.333 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Penelitian 140 PROGRAM PELAYANAN PENGHUBUNG Persentase Tingkat Pelayanan Penghubung % 100% 4.316.363.890 100% 6.842.889.800 100% 7.185.034.290 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang
6. URUSAN PENGAWASAN 141 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Meningkatnya kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, penetapan standar pelayanan minimal dan norma, standar, peraturan dan ketentuan % 100% 23.563.996.500 100% 25.384.074.400 100% 26.653.278.120,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengawasan 142 PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI Meningkatnya kualitas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan % 100% 4.159.357.250 100% 4.096.269.850 100% 4.301.083.342,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengawasan
5. URUSAN PENUNJANG TARGET Rp TARGET Rp TARGET Rp 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 KODE BIDANG URUSAN PEMERINTAHAN DAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM (OUTCOME) SATUAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB 2021 2022 2023 143 PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN Tersedianya Kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan Bidang Ideologi dan Pancasila dan Karakter Bangsa % 100% 3.633.404.700 100% 666.119.550 100% 699.425.527,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik 144 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK Tersedianya Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintah, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan % 8.778.989.650 100% 32.410.249.800 100% 34.030.762.290,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik 145 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN Persentase pertambahan Ormas % 100% 2.103.087.850 100% 3.280.497.850 100% 3.444.522.742,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik 146 PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA Tersedianya Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya % 100% 3.995.380.060 100% 2.414.576.950 100% 2.535.305.797,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik 147 PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL Perbaikan Peringkat Laporan Rencana Aksi % 100% 1.581.731.750 100% 2.122.950.000 100% 2.229.097.500,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Keastuan Bangsa dan Politik 148 PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI Persentase pemenuhan layanan administrasi % 100% 16.719.060.000 100% 4.720.182.835.681 100% 4.956.191.977.465 Semua OPD
7. URUSAN PEMERINTAHAN UMUM VIII-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB VIII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Penetapan indikator kinerja daerah bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir periode masa jabatan. Selain itu Guna menggambarkan kemajuan pembangunan daerah dalam jangka panjang dan jangka menengah serta dukungan terhadap pencapaian IKU dan IKK.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menetapkan indikator makro pembangunan. Indikator kinerja makro tersebut menjadi parameter keberhasilan pembangunan Provinsi Sumatera Utara, sekaligus memberi dukungan bagi pencapaian indikator kinerja makro pembangunan nasional dan menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dalam Perubahan RPJMD ini dilakukan penataan ulang indikator kinerja beserta target-targetnya meliputi indikator makro daerah, IKU Pemerintah Daerah Provinsi DSumatera Utara dan Indikator Kinerja Perangkat Daerah (IKU PD)/Indikator Kinerja Kunci (IKK). Realisasi dan proyeksi indikator kinerja disajikan sebagai berikut :
8.1. INDIKATOR KINERJA MAKRO PROVINSI SUMATERA UTARA Indikator umum (makro) merupakan indikator gabungan (komposit) dari berbagai kegiatan pembangunan ekonomi maupun sosial.
Indikator makro pembangunan Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Pertumbuhan Ekonomi, IPM, Kemiskinan, Tingkat Pengangguran Terbuka, Indeks Gini, Laju Inflasi dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca. Untuk mengukur tingkat keberhasilan atau pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur pada akhir periode masa jabatan, indikator makro menjadi parameter keberhasilan pembangunan di Sumatera utara selain itu indikator makro juga jadi pendukung dalam pencapaian indikator kinerja makro pembangunan nasional.
Proyeksi indikator kinerja makro Provinsi Sumatera Utara mulai Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 disajikan pada tabel berikut VIII-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.1.
Proyeksi Indikator Makro Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 NO
INDIKATOR
SATUAN KONDISI AWAL
TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD
TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD
KONDISI AKHIR 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
PertumbuhanEkonomi
Persen
5,3
5,22
5,4
-1,07
5,5
5,6
5,7
3,00-4,00
4,00-5,00
5,00-6,00
5,00-6,00 2 IndeksPembangunanManusia (IPM) Poin
71,12
71,74
71,67
71,77
72,22
72,77
73,32
71,50-72,00
72,00-72,50
72,25-72,75
72,25-72,75 3
PersentaseKemiskinan
Persen
8,87
8,63
8,43
9,14
8,04
7,7
7,39
9,00-8,00
8,90-7,90
8,80-7,80
8,80-7,80 4 TingkatPengangguranTerbuka Persen
5,5
5,41
5,45
6,91
5,4
5,35
5,3
6,50-5,50
6,40-5,40
6,30-5,30
6,30-5,30 5
Indeks Gini
Poin
0,325
0,317
0,32
0,316
0,315
0,31
0,3
0,313
0,311
0,309
0,309 6
Laju Inflasi
Persen
2,95
2,33
2,9
1,96
2,85
2,8
2,75
2,5
2,25
2,00
2,00 7
PenurunanEmisi GRK Juta Ton CO2eq
-
21,08
-
22,07
-
-
-
26,56
31,06
35,55
35,55 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 VIII-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 8.2. INDIKATOR KINERJA UTAMA PROVINSI SUMATERA UTARA Indikator Kinerja Utama ditetapkan untuk memberi pijakan dan gambaran yang terukur mengenai standar keberhasilan pencapaian visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dari aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pencapaian indikator kinerja yang sudah ditetapkan merupakan keberhasilan dari tujuan dan sasaran pembangunan daerah sebagaimana telah direncanakan dalam periode RPJMD.
Indikator kinerja utama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut IKU pemerintah daerah, memuat indikator kinerja sasaran RPJMD sebagai tolok ukur penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2019-2023. IKU pemerintah daerah dicapai dengan dukungan pencapaian IKU perangkat daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung. IKU perangkat daerah yang secara langsung mendukung pencapaian IKU pemerintah daerah memiliki makna bahwa perangkat daerah tersebut secara tugas dan fungsi memiliki peran lebih dominan dibandingkan dengan IKU perangkat daerah lainnya dalam pencapaian indikator kinerja sasaran dari setiap misi pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Utara.
Target IKU pemerintah daerah mulai Tahun 2021 sampai dengan 2023 mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan dampak dari Pandemi Covid-19. IKU pemerintah daerah disajikan pada Tabel 8.2 sebagai berikut :
VIII-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.2.
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Provinsi Sumatera Utara Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 No
INDIKATOR
SATUAN KONDISI AWAL
TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD
TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD
KONDISI AKHIR 2019
2020 TARGET
REALISASI
TARGET
REALISASI
2021
2022
2023
2021
2022
2023
2023 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14 1
Indeks Pendidikan
Poin
-
68.03
-
68.55
-
-
-
68,65-69,15
68,75-69,25
68,85-69,35
68,85-69,35 2
Indeks Kesehatan
Poin
-
75.31
-
75.54
-
-
-
75,65-76,15
75,70-76,20
75,75-76,25
75,75-76,25 3
PDRB Per Kapita ADHB
Juta Rupiah
55
54.91
59
55.18
63
67
71
57,00
59,00
61,00
61,00 4
Indeks Infrastruktur
Poin
-
-
-
0,66
-
-
-
0,70
0,74
0,79
0,79 5
Indeks Demokrasi
Poin
69.02
67.65
69.04
65,13
69.06
69.08
70.00
65,25
65,50
65,75
65,75 6
Indeks ReformasiBirokrasi Kategori (Nilai)
B
(60.05) B
B
(61.05) B
A
A
A
(64.00) BB
(70.00) BB
(75.00) BB
(75.00) BB 7 Persentase gangguanketentraman danketertiban umum yangdapat diselesaikan Persen
65
97
68
90,25
71
76
80
91
92
93
93 8 Indeks KualitasLingkungan HidupIKLH Persen
68.00
68.20
68.70
69.37
70.70
71.70
72.70
69,02
69,20
69,38
69,38 VIII-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 8.3. INDIKATOR KINERJA DAERAH TERHADAP CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA Indikator kinerja daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang disebut juga dengan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah (IKU PD) atau Indikator Kinerja Kunci (IKK). IKU PD/IKK merupakan indikator kinerja sasaran RPJMD yang juga merupakan IKU pemerintah daerah, serta indikator kinerja sasaran seluruh Renstra Perangkat Daerah yang juga merupakan IKU perangkat daerah.
Selain itu dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta lebih meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi. Tujuan Penetapan Indikator Kinerja Utama yaitu Untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik serta untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Penetapan indikator kinerja mulai dari IKU pemerintah daerah dan IKU perangkat daerah memberikan gambaran arsitektur kinerja pembangunan jangka menengah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 -
2023. Arsitektur kinerja ini dapat juga disebut cascading yang merupakan penjabaran dan penyelarasan indikator kinerja mulai dari tingkat yang paling tinggi (impact) sampai paling rendah (output).
Menyikapi perkembangan keadaan khususnya setelah pandemi COVID-19 dan beberapa kebijakan nasional terkait percepatan penangannya serta kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian target indikator kinerja pembangunan dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara.
Penyesuaian ini menyusul penyesuaian target pembangunan RKPD Tahun 2021 dan Perubahan RKPD Tahun 2020 yang terlebih dahulu telah dilakukan.
VIII-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 8.4. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN DAN KOTA Arah kebijakan pembangunan seluruh kabupaten dan kota di bawah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat mendukung pencapaian 5 (lima) indikator kinerja makro Pemerintah Dearah Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari :
a. Laju Pertumbuhan Ekonomi
b. Indeks Pembangunan Manusia
c. Persentase Penduduk Miskin
d. Tingkat Pengangguran Terbuka
e. Indeks Gini Target dukungan terhadap 5 (lima) indikator makro dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2023 disajikan pada tabel-tabel berikut ini :
VIII-7 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.3.
Penetapan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 No Kabupaten/Kota Laju Pertumbuhan Ekonomi (Persen) Kondisi Awal (Realisasi) Target Kondisi Akhir 2019 2020 2021 2022 2023
1. Kab. Nias 5,04 -1,50 2,90-3,90 3,90-4,90 4,90-5,90 4,90-5,90
2. Kab. Mandailing Natal 5,30 -0,90 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
3. Kab. Tapanuli Selatan 5,23 -1,10 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
4. Kab. Tapanuli Tengah 5,18 -1,20 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
5. Kab. Tapanuli Utara 4,62 -2,50 2,70-3,70 3,70-4,70 4,70-5,70 4,70-5,70
6. Kab. Toba Samosir 4,88 -1,90 2,80-3,80 3,80-4,80 4,80-5,80 4,80-5,80
7. Kab. Labuhan Batu 5,07 -1,40 2,90-3,90 3,90-4,90 4,90-5,90 4,90-5,90
8. Kab. Asahan 5,64 -0,20 3,20-4,20 4,20-5,20 5,20-6,20 5,20-6,20
9. Kab. Simalungun 5,20 -1,10 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
10. Kab. Dairi 4,82 -2,00 2,80-3,80 3,80-4,80 4,80-5,80 4,80-5,80
11. Kab. Karo 4,60 -2,50 2,60-3,60 3,60-4,60 4,60-5,60 4,60-5,60
12. Kab. Deli Serdang 5,18 -1,20 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
13. Kab. Langkat 5,07 -1,40 2,90-3,90 3,90-4,90 4,90-5,90 4,90-5,90
14. Kab. Nias Selatan 5,03 -1,50 2,90-3,90 3,90-4,90 4,90-5,90 4,90-5,90 15.
Kab. Humbang Hasundutan 4,94 -1,00 2,80-3,80 3,80-4,80 4,80-5,80 4,80-5,80
16. Kab. Pakpak Barat 5,87 0,50 3,40-4,40 4,40-5,40 5,40-6,40 5,40-6,40
17. Kab. Samosir 5,70 -0,10 3,30-4,30 4,30-5,30 5,30-6,30 5,30-6,30
18. Kab. Serdang Bedagai 5,28 -0,90 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
19. Kab. Batu Bara 4,35 -1,20 2,50-3,50 3,50-4,50 4,50-5,50 4,50-5,50 20.
Kab. Padang Lawas Utara 5,61 -0,30 3,20-4,20 4,20-5,20 5,20-6,20 5,20-6,20
21. Kab. Padang Lawas 5,64 -0,20 3,20-4,20 4,20-5,20 5,20-6,20 5,20-6,20 22.
Kab. Labuhan Batu Selatan 5,35 -0,80 3,10-4,10 4,10-5,10 5,10-6,10 5,10-6,10 23.
Kab. Labuhan Batu Utara 5,15 -1,20 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
24. Kab. Nias Utara 4,65 -2,40 2,70-3,70 3,70-4,70 4,70-5,70 4,70-5,70
25. Kab. Nias Barat 4,82 -2,00 2,80-3,80 3,80-4,80 4,80-5,80 4,80-5,80
26. Kota Sibolga 5,20 -1,10 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00 27 Kota Tanjung Balai 5,79 -0,50 3,30-4,30 4,30-5,30 5,30-6,30 5,30-6,30
28. Kota Pematang Siantar 4,82 -2,00 2,80-3,80 3,80-4,80 4,80-5,80 4,80-5,80 29 Kota Tebing Tinggi 5,15 -1,20 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00
30. Kota Medan 5,93 -2,00 3,40-4,40 4,40-5,40 5,40-6,40 5,40-6,40
31. Kota Binjai 5,51 -0,50 3,20-4,20 4,20-5,20 5,20-6,20 5,20-6,20 32.
Kota Padang Sidempuan 5,51 -0,50 3,20-4,20 4,20-5,20 5,20-6,20 5,20-6,20
33. Kota Gunung Sitoli 6,05 0,60 3,50-4,50 4,50-5,50 5,50-6,50 5,50-6,50 Sumatera Utara 5,22 -1,07 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 VIII-8 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.4.
Penetapan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 No Kabupaten/Kota Indeks Pembangunan Manusia (Poin) Kondisi Awal (Realisasi) Target Kondisi Akhir 2019 2020 2021 2022 2023
1. Kab. Nias 61,65 61,93 63,10 63,80 64,50 64,50 2.
Kab. Mandailing Natal 66,52 66,79 67,60 68,20 68,80 68,80 3.
Kab. Tapanuli Selatan 69,75 70,12 70,90 71,50 72,00 72,00 4.
Kab. Tapanuli Tengah 68,86 69,23 69,80 70,20 70,70 70,70
5. Kab. Tapanuli Utara 73,33 73,47 74,30 74,80 75,30 75,30
6. Kab. Toba 74,92 75,16 75,70 76,20 76,60 76,60
7. Kab. Labuhan Batu 71,94 72,01 72,90 73,40 73,90 73,90
8. Kab. Asahan 69,92 70,29 71,10 71,60 72,20 72,20
9. Kab. Simalungun 72,98 73,25 73,80 74,30 74,70 74,70
10. Kab. Dairi 71,42 71,57 72,50 73,10 73,80 73,80
11. Kab. Karo 74,25 74,43 75,10 75,50 75,90 75,90
12. Kab. Deli Serdang 75,43 75,44 76,40 77,00 77,60 77,60
13. Kab. Langkat 70,76 71,00 72,20 72,80 73,40 73,40
14. Kab. Nias Selatan 61,59 61,89 62,90 63,70 64,40 64,40
15. Kab. Humbahas 68,83 68,87 69,60 70,20 70,70 70,70
16. Kab. Pakpak Barat 67,47 67,59 68,50 69,00 69,50 69,50
17. Kab. Samosir 70,55 70,63 71,60 72,20 72,80 72,80 18.
Kab. Serdang Bedegai 70,21 70,24 71,40 72,00 72,60 72,60
19. Kab. Batu Bara 68,35 68,36 69,20 69,70 70,20 70,20
20. Kab. Paluta 69,29 69,85 70,50 71,00 71,60 71,60
21. Kab. Padang Lawas 68,16 68,25 69,20 69,80 70,40 70,40
22. Kab. Labusel 71,39 71,4, 72,90 73,50 74,20 74,20
23. Kab. Labura 71,43 71,61 72,60 73,10 73,60 73,60
24. Kab. Nias Utara 61,98 62,36 62,90 63,50 64,00 64,00
25. Kab. Nias Barat 61,14 61,51 62,40 63,10 63,80 63,80
26. Kota Sibolga 73,41 73,63 74,40 74,90 75,40 75,40 27 Kota Tanjung Balai 68,51 68,65 69,50 70,10 70,60 70,60 28.
Kota Pematang Siantar 78,57 78,75 79,80 80,40 81,00 81,00 29 Kota Tebing Tinggi 75,08 75,17 76,00 76,50 77,10 77,10
30. Kota Medan 80,97 80,98 81,60 82,00 82,50 82,50
31. Kota Binjai 75,89 75,89 76,90 77,50 78,10 78,10 32.
Kota Padang Sidempuan 75,06 75,22 75,90 76,40 76,90 76,90
33. Kota Gunung Sitoli 69,3 69,31 70,30 70,90 71,50 71,50 Sumatera Utara 71,74 71,77 71,50 - 72,00 72,00 - 72,50 72,50 - 73,00 72,50 - 73,00 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 VIII-9 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.5.
Penetapan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 No Kabupaten/Kota Persentase Penduduk Miskin (Persen) Kondisi Awal (Realisasi) Target Kondisi Akhir 2019 2020 2021 2022 2023
1. Kab. Nias 15,94 16,74 14,49 14,42 14,35 14,35
2. Kab. Mandailing Natal 9,11 9,57 7,43 7,32 7,21 7,21
3. Kab. Tapanuli Selatan 8,60 9,03 6,60 6,31 6,11 6,11
4. Kab. Tapanuli Tengah 12,53 13,16 10,85 10,68 10,52 10,52
5. Kab. Tapanuli Utara 9,48 9,95 7,80 7,71 7,62 7,62
6. Kab. Toba 8,60 9,03 6,97 6,94 6,92 6,92
7. Kab. Labuhan Batu 8,44 8,86 7,24 7,48 7,73 7,73
8. Kab. Asahan 9,68 10,16 7,88 7,69 7,51 7,51
9. Kab. Simalungun 8,81 9,25 7,07 6,92 6,79 6,79
10. Kab. Dairi 7,70 8,09 6,23 6,28 6,33 6,33
11. Kab. Karo 8,23 8,64 6,73 6,72 6,72 6,72
12. Kab. Deli Serdang 3,89 4,08 2,41 2,53 2,66 2,66
13. Kab. Langkat 9,91 10,41 8,43 8,46 8,51 8,51
14. Kab. Nias Selatan 16,45 17,27 14,72 14,54 14,37 14,37
15. Kab. Humbahas 8,75 9,19 7,37 7,47 7,58 7,58
16. Kab. Pakpak Barat 9,27 9,73 7,62 7,57 7,52 7,52
17. Kab. Samosir 12,52 13,15 11,22 11,2 11,24 11,24
18. Kab. Serdang Bedegai 7,90 8,30 8,25 8,21 6,17 6,17
19. Kab. Batu Bara 12,14 12,75 11,20 11,53 11,86 11,86
20. Kab. Paluta 9,60 10,08 8,18 8,24 8,30 8,30
21. Kab. Padang Lawas 8,28 8,69 7,13 7,38 7,64 7,64
22. Kab. Labusel 8,94 9,39 7,15 6,87 6,66 6,66
23. Kab. Labura 9,57 10,05 8,07 8,05 8,04 8,04
24. Kab. Nias Utara 24,99 26,24 21,87 20,69 19,52 19,52
25. Kab. Nias Barat 25,51 26,79 23,62 23,22 22,83 22,83
26. Kota Sibolga 12,36 12,98 11,06 11,18 11,31 11,31 27 Kota Tanjung Balai 14,04 14,74 12,98 13,21 13,45 13,45
28. Kota Pematang Siantar 8,63 9,06 6,93 6,88 6,84 6,84 29 Kota Tebing Tinggi 9,94 10,44 8,25 8,13 8,03 8,03
30. Kota Medan 8,08 8,48 6,55 6,60 6,65 6,65
31. Kota Binjai 5,66 5,94 4,08 4,12 4,18 4,18
32. Kota Padang Sidempuan 7,26 7,62 5,73 5,77 5,82 5,82
33. Kota Gunung Sitoli 16,23 17,04 12,39 10,79 9,31 9,31 Sumatera Utara 8,63 9,14 9,00-8,00 8,9-7,9 8,8-7,8 8,8-7,8 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 VIII-10 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.6.
Penetapan Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten/Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 No Kabupaten/Kota Tingkat Pengangguran Terbuka (Persen) Kondisi Awal (Realisasi) Target Kondisi Akhir 2019 2020 2021 2022 2023
1. Kab. Nias 1,09 3,49 3,00 2,75 2,50 2,50
2. Kab. Mandailing Natal 6,37 6,50 5,30 4,80 4,30 4,30
3. Kab. Tapanuli Selatan 4,17 4,42 3,42 2,92 2,42 2,42
4. Kab. Tapanuli Tengah 7,26 7,54 6,54 6,04 5,54 5,54
5. Kab. Tapanuli Utara 1,33 2,94 1,94 1,44 0,94 0,94
6. Kab. Toba 1,26 2,50 1,50 1,00 0,50 0,50
7. Kab. Labuhan Batu 5,70 6,05 5,05 4,55 4,05 4,05
8. Kab. Asahan 6,86 7,24 6,24 5,74 5,24 5,24
9. Kab. Simalungun 4,39 4,58 3,58 3,08 2,58 2,58
10. Kab. Dairi 1,58 1,75 1,55 1,45 1,35 1,35
11. Kab. Karo 1,09 1,83 1,63 1,53 1,43 1,43
12. Kab. Deli Serdang 5,74 9,50 8,50 8,00 7,50 7,50
13. Kab. Langkat 5,30 7,02 6,02 5,52 5,02 5,02
14. Kab. Nias Selatan 2,25 4,15 3,15 2,65 2,15 2,15
15. Kab. Humbahas 0,33 0,84 0,64 0,54 0,44 0,44
16. Kab. Pakpak Barat 0,19 1,93 1,73 1,63 1,53 1,53
17. Kab. Samosir 1,25 1,20 1,00 0,90 0,80 0,80
18. Kab. Serdang Bedegai 4,37 5,54 4,54 4,04 3,54 3,54
19. Kab. Batu Bara 6,69 6,48 5,48 4,98 4,48 4,48
20. Kab. Paluta 3,21 3,11 2,11 1,61 1,11 1,11
21. Kab. Padang Lawas 4,24 4,11 3,11 2,61 2,11 2,11
22. Kab. Labusel 4,80 4,90 3,90 3,40 2,90 2,90
23. Kab. Labura 5,84 6,82 5,82 5,32 4,82 4,82
24. Kab. Nias Utara 3,07 4,54 3,54 3,04 2,54 2,54
25. Kab. Nias Barat 1,63 1,71 1,51 1,41 1,31 1,31
26. Kota Sibolga 7,40 8,00 7,00 6,50 6,00 6,00 27 Kota Tanjung Balai 6,82 6,97 5,97 5,47 4,97 4,97
28. Kota Pematang Siantar 11,09 11,50 10,50 10,00 9,50 9,50 29 Kota Tebing Tinggi 8,60 9,98 8,98 8,48 7,98 7,98
30. Kota Medan 8,53 10,74 9,74 9,24 8,74 8,74
31. Kota Binjai 6,14 8,67 7,67 7,17 6,67 6,67
32. Kota Padang Sidempuan 4,34 7,45 6,45 5,95 5,45 5,45
33. Kota Gunung Sitoli 5,59 5,94 4,94 4,54 3,94 3,94 Sumatera Utara 5,41 6,91 6,00 5,75 5,50 5,50 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 VIII-11 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 Tabel 8.7.
Penetapan Indeks Gini Kabupaten dan Kota Untuk Mendukung Pencapaian Target Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019–2023 No Kabupaten/Kota Indeks Gini (Poin) Kondisi Awal (Proyeksi) Target Kondisi Akhir 2019 2020 2021 2022 2023
1. Kab. Nias 0,260 0,255 0,250 0,245 0,240 0,240
2. Kab. Mandailing Natal 0,252 0,247 0,242 0,237 0,232 0,232
3. Kab. Tapanuli Selatan 0,268 0,263 0,258 0,253 0,248 0,248
4. Kab. Tapanuli Tengah 0,312 0,307 0,302 0,297 0,292 0,292
5. Kab. Tapanuli Utara 0,277 0,272 0,267 0,262 0,257 0,257
6. Kab. Toba 0,323 0,318 0,313 0,308 0,303 0,303
7. Kab. Labuhan Batu 0,289 0,284 0,279 0,274 0,269 0,269
8. Kab. Asahan 0,286 0,281 0,276 0,271 0,266 0,266
9. Kab. Simalungun 0,285 0,280 0,275 0,270 0,265 0,265
10. Kab. Dairi 0,260 0,255 0,250 0,245 0,240 0,240
11. Kab. Karo 0,263 0,258 0,253 0,248 0,243 0,243
12. Kab. Deli Serdang 0,289 0,284 0,279 0,274 0,269 0,269
13. Kab. Langkat 0,248 0,243 0,238 0,233 0,228 0,228
14. Kab. Nias Selatan 0,325 0,320 0,315 0,310 0,305 0,305
15. Kab. Humbang Hasundutan 0,286 0,281 0,276 0,271 0,266 0,266
16. Kab. Pakpak Barat 0,234 0,229 0,224 0,219 0,214 0,214
17. Kab. Samosir 0,280 0,275 0,270 0,265 0,260 0,260
18. Kab. Serdang Bedegai 0,278 0,273 0,268 0,263 0,258 0,258
19. Kab. Batu Bara 0,244 0,239 0,234 0,229 0,224 0,224
20. Kab. Padang Lawas Utara 0,294 0,289 0,284 0,279 0,274 0,274
21. Kab. Padang Lawas 0,294 0,289 0,284 0,279 0,274 0,274
22. Kab. Labuhan Batu Selatan 0,238 0,233 0,228 0,223 0,218 0,218
23. Kab. Labuhan Batu Utara 0,277 0,272 0,267 0,262 0,257 0,257
24. Kab. Nias Utara 0,232 0,227 0,222 0,217 0,212 0,212
25. Kab. Nias Barat 0,278 0,273 0,268 0,263 0,258 0,258
26. Kota Sibolga 0,298 0,293 0,288 0,283 0,278 0,278 27 Kota Tanjung Balai 0,327 0,322 0,317 0,312 0,307 0,307
28. Kota Pematang Siantar 0,329 0,324 0,319 0,314 0,309 0,309 29 Kota Tebing Tinggi 0,335 0,330 0,325 0,320 0,315 0,315
30. Kota Medan 0,309 0,304 0,299 0,294 0,289 0,289
31. Kota Binjai 0,304 0,299 0,294 0,289 0,284 0,284
32. Kota Padang Sidempuan 0,354 0,349 0,344 0,339 0,334 0,334
33. Kota Gunung Sitoli 0,356 0,351 0,346 0,341 0,336 0,336 Sumatera Utara 0,317* 0,316* 0,315 0,314 0,313 0,313 Sumber: Hasil proyeksi, diolah Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2021 TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 A.
A.1 1 Pertumbuhan Ekonomi persen 5,30 5,22 5,4 -1,07 5,5 5,6 5,7 3,00-4,00 4,00-5,00 5,00-6,00 5,00-6,00 Seluruh Perangkat Daerah 2 PDRB Per Kapita ADHB Juta Rupiah 55 54,91 59 55,18 63 67 71 57 59 61 61 Seluruh Perangkat Daerah 3 PDRB Per Kapita (ADHK 2010) Juta Rupiah 36 37,05 37 36,31 38 39 40 38 39 40 40 Seluruh Perangkat Daerah 4 PDRB menurut Pengeluaran Rupiah 950.000 1.063.964 1.050.000 1.042.000 1.150.000 1.250.000 1.350.000 1.189.623 1.337.246 1.484.869 1.484.869 Seluruh Perangkat Daerah 5 Laju Inflasi Persen 2,95 2,33 2,9 1,96 2,85 2,8 2,75 2,5 2.25 2.00 2.00 Seluruh Perangkat Daerah 6 Indeks Gini Poin 0,325 0,315 0,320 0,314 0,315 0,310 0,300 0,313 0,311 0,309 0,309 Seluruh Perangkat Daerah 7 Indeks Ketimpangan Regional Poin 0,565 0,571 0,562 0,571 0,560 0,558 0,556 0,560 0,558 0,556 0,556 Seluruh Perangkat Daerah A.2 1 Persentase Kemiskinan Persen 8,87 8,63 8,43 9,14 8,04 7,7 7,39 9.00 - 8.00 8.90 - 7.90 8.80 - 7.80 8.80 - 7.80 Seluruh Perangkat Daerah 2 Jumlah Penduduk Miskin orang 1.298.513 1.260.000 1.247.505 1.356.000 1.202.304 1.173.831 1.127.554 1.315.000 1.295.000 1.275.000 1.275.000 Seluruh Perangkat Daerah 3 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Poin 71,12 71,74 71,67 71,77 72,22 72,77 73,32 71,50 – 72,00 72,00 – 72,50 72,25 – 72,75 72,25 – 72,75 Seluruh Perangkat Daerah 4 Indeks Pendidikan Poin - 68,03 - 68.55 - - - 68,65-69,15 68,75-69,25 68,85-69,35 68,85-69,35 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 5 Indeks Kesehatan Poin - - - 75.54 - - - 75,65-76,15 75,70-76,20 75,75-76,25 75,75-76,25 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 6 Indeks Pembangunan Gender (IPG) Poin 90,87 90,71 90,93 90,67 91 91,08 91,17 90,73 90,77 90,81 90,81 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 7 Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Poin 70,34 72,5 71,61 68,92 72,88 75,15 75,42 92,54 94,14 95,75 95,75 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 8 Rata-rata Lama Sekolah Tahun 9,79 9,45 9,97 9,54 10,15 10,33 10,50 9,68 9,82 9,96 9,96 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan TABEL 8.8 CAPAIAN INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) PERANGKAT DAERAH (IKU PD)/INDIKATOR KINERJA KUNCI (IKK) TERHADAP KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2023 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR FOKUS KESEJAHTERAAN SOSIAL FOKUS KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN EKONOMI TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 9 Harapan Lama Sekolah Tahun 13,37 13,15 13,81 13,23 14,01 14,21 14,42 13,31 13,38 13,46 13,46 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 10 APK SM Sederajat Persen 97,44 100,83 98,14 105,12 98,44 99,14 99,44 99,14 99,44 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 11 APM SM Sederajat Persen 71,49 80,61 73,19 73,69 73,49 74,19 74,49 82,61 83,31 83,61 83,61 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 12 Usia Harapan Hidup Tahun 68,74 68,95 68,87 69,10 69,00 69,13 70 69,23 69,35 69,50 69,50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 13 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Persen 73,01 70,19 74,2 72 75,39 76,58 77,77 73,04 74,08 75,12 75,12 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 14 Tingkat Pengangguran Terbuka Persen 5,5 5,41 5,45 6,91 5,4 5,35 5,3 6.50-5,50 6,40-5,40 6,30-5,30 6,30-5,30 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 15 JUmlah Penganggur Jiwa 390.000 383.088 380.000 508.000 - - - 500.000-450.000 450.000-350.000 350.000-400.000 350.000-400.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja ,, A.3 1 Penyelenggaraan Festival Seni Dan Budaya Persen - 55 - 10 - - - 2 6 8 8 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olahraga 2 Persentase Pembinaan Cabang Olahraga Berprestasi Persen 54,9 54,9 56,86 53,7 55 93 94 58,82 96,87 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olahraga 3 Persentase Pembinaan Atlet Muda (Atlit Pelajar) Persen 88 88 90 90 92 94 95 45,04 60,06 75,07 75,07 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olahraga B B.1 B.1.1 1 1.1 Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi Akademik S1/D4 Persen 96,2 90.14 97 96,61 97,4 98,2 99,01 97,4 98,2 99,01 99,01 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 1.2 Persentase Guru SMA/LB bersertifikasi Persen 56,1 52.07 57,4 48,97 58,7 60 61,3 58,7 60 61,3 61,3 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 1.3 Persentase Guru SMK berkualifikasi akademik S1/D4 Persen 94,42 90.48 94,72 93,55 95,02 95,32 95,62 95,02 95,32 95,62 95,62 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 1.4 Persentase Guru SMK bersertifikasi Persen 42,7 40.77 43,4 38,72 44,1 44,8 45,5 44,1 44,8 45,5 45,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 2 2.1 Angka Kematian Bayi (AKB) Per 1.000 Kelahiran Hidup /1.000 KH 4,5 2,61 4,3 2,39 4,1 3,9 3,7 2,44 2,32 2,2 2,2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.2 Angka Kesakitan (Morbiditas) Persen 11,01 11,97 10,99 12,24 10,97 10,95 10,93 12,24 12,22 12,20 12,20 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan KESEHATAN FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR PENDIDIKAN ASPEK PELAYANAN UMUM FOKUS SENI BUDAYA DAN OLAHRAGA TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 2.3 Angka Kematian Ibu (AKI) Per 100.000 Kelahiran Hidup /100.000 KH 80,1 66,76 75,1 62,5 70,2 68,1 64,3 93,49 79,40 67,39 67,39 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.4 Prevalensi Stunting Persen 31,50 30,7 30,50 29,20 29,5 28,5 27,5 28,5 27,5 26,5 26,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.5 Capaian Average Length of Stay (ALOS) Rumah Sakit Jiwa Hari 100 73,85 95 68,34 90 85 80 62 52 42 42 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.6 Capaian Persentase BOR (Bed Occupancy Rate) Rumah Sakit Jiwa Persen 65 70,59 61 79,83 57 53 47 80 82 85 85 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 2.7 Persentase Bed Occupancy Rate BOR) Rumah Sakit Haji Persen 55 46 60 27 42 41 40 62 60 65 65 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.8 Length Of Stay (LOS) Rumah Sakit Haji Hari 5 4 5 4 3 2 2 5 5 5 5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.9 Rasio Daya Tampung Rumah Sakit Persen - 46 - 27 - - - 62 65 70 70 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.10 Indeks Kepuasan Masyarakat Persen - - - - - - - 80 85 90 90 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 3 3.1 3.1.1 Tingkat Kemantapan Jalan Persen 82,99 82,19 84,52 75,02 86,29 88,59 90 76,37 78,55 85,08 85,08 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Binamarga dan Bina Konstruksi 3.1.2 Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik Persen 84,26 83,71 84,78 84,06 85,42 87,24 88,43 86,29 88,77 91,26 91,26 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Binamarga dan Bina Konstruksi 3.1.3 Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Klasifikasi Ahli Persen - 10,71 2,68 10,88 2,71 2,74 2,77 15 19,11 23,23 23,23 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Binamarga dan Bina Konstruksi 3.1.4 Rasio Luas Kawasan Permukiman Rawan Banjir Persen - - - - - - - 56,92 60,48 64,75 64,75 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 3.1.5 Rasio Layanan Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi Persen - - - - - - - 57,17 59,47 62,92 62,92 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 3.1.6 Persentase Kapasitas Layanan Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota Persen - - - - - - - 61.26 62.81 65.15 65.15 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 3.1.7 Rasio Pelayanan Pengolahan Limbah Domestik oleh SPAL Regional Persen - - - - - - - 41.81 46.03 50.24 50.24 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 3.2 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 4 4.1 Akses Rumah Layak Huni Persen - - - - - - - 58,69 63,48 68,98 68,98 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 4.2 Persentasi Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang ditangani Persen - - - - - - - 16,27 16,83 18,52 18,52 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 4.3 Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU Persen - - - - - - - 100,00 100,00 100,00 100,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 5 5,1 Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan Persen 65 97 68 90,25 71 76 80 92 95 97 97 Satpol PP, Biro Hukum, BPSDM, Inspektorat, BPBD 5,2 Persentase PERDA dan PERKADA yang ditegakkan Persen 45 59 60 31,25 65 70 75 65 70 75 75 Satpol PP, Biro Hukum, Inspektorat, BPBD 5,3 Jumlah Pelopor Pemilih Cerdas Orang 300 400 350 - - - - 400 425 550 2025 Bakesbangpol (Data dari BNN dan BPS) 5,4 Jumlah Pembinaan Ormas Aktif Jumlah Ormas 20 20 - - - - 30 40 50 160 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 5,5 Menahan Laju Angka Prevalensi pengguna narkoba di Sumut Persentase 0 6,5 6,3 (data belum keluar) - - - 6,1 5,9 5,7 5,7 Bakesbangpol (Data dari BNN dan BPS)setiap tahunnya ditargetkan berkurang 0,2% 5,6 Perbaikan Peringkat Laporan Rencana Aksi Peringkat Provinsi 9 9 9 8 7 9 8 7 7 Bakesbangpol (penilaian oleh kemendagri) 5,7 Masyarakat yang menerima pemahaman wawasan kebangsaan Orang 1300 1300 1100 0 2000 2200 2400 260 1275 1300 5235 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat 5,8 Pelayanan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana (Kab/Kota) Kab/Kota 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 33 BPBD, BMKG, Badan Geologi dan Badan Informasi Geospasial, Dinas Kominfo, Dinas PMD 5,9 Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana - 3 3 4 3 5 5 5 3 3 3 3 BPBD, BNPP, Dinas Sosial 5,10 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Kab/Kota) - 2 2 2 0 2 3 3 0 0 0 0 BPBD, Biro Kesra, Dinas Sosial 5,11 Indeks Resiko Bencana Poin 145 145,18 134,4 145,18 127 121 109 145 144,5 143,5 143,5 BPBD, DLH, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, Bina Marga dan Bina Konstruksi, SDACKTR, Dinas TPH, Dinas Ketapangnak, Dinas Perkebunan B.1.2 1 NON PELAYANAN DASAR TENAGA KERJA KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 1,1 Persentase tenaga kerja bersertifikat kompetensi Persen - 0,005 - 0,01 - - - 0,27 0,31 0,34 0,34 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 1,2 Persentase tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi Persen - 78,13 - 80 - - - - 16,58 17,11 17,11 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 1,3 Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan Persen - 0,66 - 0,7 - - - 7,72 7,94 7,8 7,8 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 1,4 Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan Persen - 7,49 - 8,24 - - - 50,12 50,1 50,73 50,73 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja 2 2.1 Persentase perangkat daerah yang melaksanakan PPRG (Perencanaan dan Penganggaran Responsive Gender) Persen 50 73 60 98 70 80 100 66 85 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.2 Rasio kekerasan terhadap Perempuan /100.000 15 5/100.000 4 5/100.000 10 7 5 6/100.000 5/100.000 4/100.000 4/100.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.3 Rasio kekerasan terhadap Anak /10.000 20 11/100.000 10 12/100.000 16 14 11 3/10.000 2/10.000 1/10.000 1/10.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2.4 Persentase Perangkat Daerah berkontribusi mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (Menuju) Persen - - - - 100 - - 58% 76% 100% 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 3 3.1 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Skor 90,40 89,6 92,3 83,77 94,3 96,3 98,1 86,68 89,59 92,5 92,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan 3.2 NTP Sub sektor Peternakan Poin 113,65 114,78 114,44 98,74 115,23 116,02 116,81 115,23 116,02 116,81 116,81 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertaniab Sub Sektor Peternakan 3.3 Produksi Daging (ton) Ton 169.775,74 258.090,36 175.551,96 218.083,49 181.328,18 187.104,40 192.880,62 221.354,76 224.675,08 228.045,21 228.045,21 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertaniab Sub Sektor Peternakan PANGAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 3.4 Produksi Telur (ton) Ton 186.062,33 541.234,15 191.961,45 470.179,22 197.860,67 203.759,69 209.658,81 477.232 484.390 491.656 491.656 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertaniab Sub Sektor Peternakan 3,5 Produksi susu (ton) Ton 1.587,56 3.489,84 1.661,68 5.150,72 1.735,80 1.809,92 1.884,05 5.227,98 5.306,40 5.386,00 5.386,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Sektor Peternakan 5 5,1 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) (%) poin 68 68,2 68,7 69,37 70,7 71,7 72,7 69,02 69,2 69,38 69,38 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5,2 Indeks Kualitas Udara poin 86 86,6 87 89,3 88 89 90 87,09 87,19 87,29 87,29 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5,3 Indeks Kualitas Air poin 78 78,8 79 69,37 80 81 82 53,71 53,81 53,91 53,91 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5,4 Indeks Kualitas Lahan poin 47 46,45 47,26 46,45 50,75 51,75 52,75 47,42 47,72 48,03 48,03 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5,5 Indeks Kualitas air laut poin - - - - - - - 72,51 73,13 73,74 73,74 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 5,6 Penurunan emisi gas rumah kaca Juta Ton CO2eq - 21,08 - 22,07 - - - 26,56 31,06 35,55 35,55 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup 6 6.1 Persentase Cakupan Layanan Pendaftran Pendudu dan Pencatatan Sipil 84 91,78 87 88,99 - - - 92 94 97 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.2 Persentase Cakupan Perekaman dan Kepemilikan KTP-El Persen 84 91,78 87 98,91 90 93 96 99,2 99,2 99,2 99,2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.3 Persentase Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun Persen 71 75,33 76 78,63 81 86 91 95 97 98 98 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.4 Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kematian dan Peristiwa Kematian yang dilaporkan Persen - 100 - 100 - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.5 Persentase Cakupan Kepemilikan Buku Nikah/Akta Perkawinan pada semua pasangan yang perkawinannya di laporkan Persen - 100 - 100 - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.6 Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian pada semua individu yang perceraiannya di laporkan Persen - 100 - 100 - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL LINGKUNGAN HIDUP TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 6.7 Persentase Penerbitan KIA dalam pelayanan Adminduk Persen - - - - - - - 30 40 50 50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.8 Persentase Jumlah OPD Provsu dan Lembaga Pengguna yang Menandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Skala Provinsi Untuk Pelayanan Publik Dalam Rangka Pembangunan Desa dan Penataan Kota Berbasis NIK Persen - 30 - 32 - - - 70 80 90 90 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6.9 Penyajian Data Kependudukan Skala Provinsi Dokumen 3 3 3 3 - - - 3 3 3 3 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7.0 Pemanfaatan Data Kependudukan Persentase 30 - 32 - - - 70 80 90 90 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil 7 7,1 Persentase Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang Aktif Persen - - - 19 - - - 56 57 58 58 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 7,2 Persentase Aparatur Pemerintahan Desa yang dilatih dalam pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa Persen - - - 26 - - - 27 30 32 32 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 7,3 Jumlah Bumdes Maju Jumlah - - - 21 - - - 40 50 60 60 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 7,4 Jumlah Desa Mandiri Jumlah - - - 4 - - - 6 10 15 15 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 8 8.1 Total Fertility Rate (TFR) - 2,86 3,04 2,84 3,04 2,82 2,8 2,78 2,98 2,91 2,85 2,85 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 8.2 Persentase Pemakaian Kontrasepsi Modern/Modern Contraceptive Prevalence (MCPR) Persen 59,2 45,42 59,39 49,60 59,57 59,75 60 50 55 60 60 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 8.3 Persentase kebutuhan ber-KB yang Tidak Terpenuhi (Unmet Need) Persen 12,5 12,1 11,5 15,2 10,5 9,5 8,5 14,8 13,5 12,4 12,4 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 9 9.1 Persentase Ketersediaan Fasilitas Keselamatan Jalan Persen 90 39,32 92 39,32 94 96 98 45,29 68,58 91,86 91,86 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan 9.2 Persentase Konektivitas Simpul Angkutan Jalan Persen - - - - - - - 50 75 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan 9.3 Persentase Konektivitas Jaringan Trayek Angkutan Jalan Persen - - - - - - - 90,29 90,86 91,71 91,71 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan 9.4 Persentase Konektivitas Jaringan Trayek Angkutan Danau dan Penyeberangan Persen - - - - - - - 90 91,25 92,5 92,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perhubungan 10 10.1 Cakupan Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Persen 84 61 86 61 90 95 100 87 90 92 92 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika 10.2 Rasio sistem pelayanan berbasis online Persen 20 20 41 31 61 82 100 55 65 75 75 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika 11 11.1 Pertambahan wirausaha baru (Mikro, Kecil dan Menengah) Jumlah UMKM 1.000 1.117 213 Usaha Mikro, 155 Usaha Kecil dan 77 Usaha Menengah 250 Usaha Mikro, 250 Usaha Kecil dan 80 Usaha Menengah 1.000 1.000 1.000 200 250 300 300 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 11.2 Persentase Peningkatan Penjualan Produksi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang difasilitasi pemasarannya Persen 5 60,31 1,5 1,5 7,5 10 10 2 2,5 3,0 3,0 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 11.3 Persentase Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang difasilitasi sarana usahanya Persen 5 2 3,5 2,1 7,5 10 10 2 2,5 3,0 3,0 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 11.4 Persentase koperasi aktif yang mengakses permodalan Persen 5 - - - 7,5 10 10 2 2,5 3,0 3,0 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 11.5 Persentase jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mendapat sertifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual, Industri Rumah Tangga, Halal dan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan Jumlah UMKM 50 64 - - 100 150 200 20 25 30 30 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 11.6 Persentase Perolehan Sertifikat Nomor Induk Koperasi Persen 60 39,86 - - 65 70 70 25 35 40 40 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERHUBUNGAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 11.7 Persentase Jumlah Koperasi Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Persen 35 23,46 - - 45 50 55 30 35 40 40 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Koperasi, Usahan Kecil dan Menengah 12 12.1 Investor PMDN Investor 190 926 205 215 210 215 225 236 236 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.2 Investor PMA Investor 280 301 342 342 357 342 359 377 377 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.3 Nilai Investasi PMDN Rp. Triliun 11 13,3 12 12,75 13 18,75 19,60 20,58 20,58 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.4 Nilai Investasi PMA Rp. Triliun 20,23 12,4 22 22,25 23 16,25 17,00 17,85 17,85 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.5 Jumlah Tenaga Kerja Indonesia PMDN Orang - - - - - 12,375 13,61 14,970 14,970 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.6 Jumlah Tenaga Kerja Indonesia PMA Orang - - - - - 6,121 7,039 7,743 7,743 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 12.7 Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi Investasi (PMDN) Persen 68,50 70,69 20,00 37 68,5 70 70,2 21,00 21,50 22,00 22,00 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penanaman Modal 13 13.1 Persentase Organisasi Pemuda yang Aktif Persen 21 12,6 23,5 17,8 26 33,7 49,5 26,31 33,6 49,5 49,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Olahraga 13,2 Persentase Pembinaan Cabang Olahraga Berprestasi Persen 54,9 54,9 56,86 53,7 55 93 94 58,82 96,87 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Olahraga 13,3 Persentase Pembinaan Atlet Muda (Atlit Pelajar) Persen 88 88 90 90 92 94 95 45,04 60,06 75,07 75,07 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kepemudaan dan Olahraga 14 14.1 Data Statistik Sektoral Persen 25 69 50 69 75 85 100 71 75 77 77 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika 15 15.1 Persentase Perangkat Daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi perangkat daerah Persen 10 10 25 10 55 75 100 20 30 50 50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Komunikasi dan Informatika 16 16.1 Jumlah Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya Festival - - - - - - - 3 6 8 8 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 16.2 Jumlah Cagar Budaya yang dilestarikan Objek - - - - - - - 5 7 9 9 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata PENANAMAN MODAL KEBUDAYAAN PERSANDIAN STATISTIK KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA 537 948 33,91 18,78 - - TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 16.3 Jumlah Cagar Budaya yang ditetapkan Objek - 10 - 2 - - - 7 15 20 20 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 17 17.1 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Poin - - - 9,75 - - - 12,5 14,5 16,5 16,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perpustakaan 18 18.1 Persentase Perangkat Daerah Yang Mengelola Arsip Secara Baik Persen 4 20 4,62 6,12 47 5,59 6,15 47 49 50 50 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perpustakaan 18.2 Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan Orang 50 15.432 60 65 71 86 103 71 86 103 103 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perpustakaan B.2 1 1.1 Kontribusi sektor Pariwisata (Akomodasi Makan Minum dan Transportasi Pergudangan) Persen 8,15 7,46 8,56 6,66 8,99 9,44 9,92 7,02 7,10 7,18 7,18 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 1.2 Jumlah Kunjungan wisatawan mancanegara Orang 280.000 213.858 300.000 45.902 370.000 400.000 500.000 500 1.000 1.500 1.500 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 1.3 Lama Kunjungan Wisata Hari 2,26 1,38 2,36 1.15 2,46 2,56 2,66 1.15 1,35 1,5 1,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 1.4 Jumlah Destinasi Pariwisata yang dikembangkan DPP - - - - - - - 8 10 12 12 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pariwisata 2 Pertanian 2.1 Produksi Tanaman Pangan OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan
1. Padi (ton GKG) Ton GKG 5.375.167,60 4.693.563 5.498.796,45 4.200.112 5.625.268,77 5.754.649,95 5.887.006,90 3.906.872 3.985.007 4.064.705 4.064.705
2. Jagung (ton pipilan kering) Ton pipilan kering 1.829.409,19 1.960.424 1.875.144,42 1.965.444 1.922.023,03 1.970.073,60 2.019.325,44 1.597.073 1.624.357 1.706.549 1.706.549
3. Kedele (ton) Ton 8.905,03 9.627 9.528,38 4.003 10.195,37 10.909,05 11,672,68 4.052 4.145 4.244 4.244 2.2 Produktivitas Tanaman Pangan OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan
1. Padi (ton/Ha) Ton/Ha 5,22 4,66 5,23 5,1 5,25 5,26 5,27 5,17 5,24 5,25 5,25
2. Jagung (ton/Ha) Ton/Ha 6,24 6,14 6,27 6,12 6,29 6,32 6,35 6,21 6,25 6,38 6,38
3. Kedele (ton/ha) Ton/Ha 1,3 1,73 1,31 1,56 1,31 1,32 1,32 1,58 1,58 1,58 1,58 2.3 Produksi Tanaman Holtikultura OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan
1. Bawang Merah (ton) Ton 16.918,42 18.072 17.341,39 29.196 17.774,92 18.219,29 18,674,78 17.775 18.219 18.675 18.675
2. Cabe (ton) Ton 168.822,08 154.008 173.886,74 193.862 179.103,34 184.476,44 190.010,74 179.103 184.476 190.011 190.011
3. Sayur-sayuran (ton) Ton 998.498,42 1.130.462 1.008.483,41 1.270.084 1.018.568,24 1.028.753,92 1.039.041,46 1.018.568 1.028.754 1.039.041 1.039.041
4. Buah - buahan (ton) Ton 1.180.230,44 1.107.154 1.193.212,98 1.206.338,32 1.219.608,04 1.233.023,73 1.206.338 1.219.608 1.233.024 1.233.024 PERTANIAN/ PERKEBUNAN FOKUS LAYANAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN PARIWISATA KEARSIPAN PERPUSTAKAAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 1.249.380 2.4 Produktivitas Tanaman Holtikultura OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan
1. Bawang Merah (ton) Ton 7,89 8,04 7,99 9,55 8,08 8,18 8,28 8,08 8,18 8,28 8,28
2. Cabe (ton) Ton 9,91 9,61 10,02 10,48 10,13 10,24 10,36 10,13 10,24 10,36 10,36 Perkebunan 2.5 Persentase peningkatan produksi tanaman perkebunan rakyat (PR) (%/tahun) 3% 3,74% 3% 2,60% 3% 3% 3% 2,65% 2,80% 3,00% 3,00% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan 2.6 Produksi 7.569.995,70 7.818.400,52 7.766.705,00 8.051.922,55 8.293.480,22 8.542.284,63 7.953.702,74 8.176.773,58 8.422.484,98 8.422.484,98 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan
1. K. Sawit (ton) Ton 7.004.659,63 7.006.986,36 7.223.006,12 7.199.750,00 7.447.877,73 7.679.553,61 7.918.271,07 7.355.475,90 7.563.008,08 7.788.108,75 7.788.108,75
2. Karet (ton) Ton 323.589,02 309.973,00 326.824,91 310.016,00 330.093,16 333.394,09 336.728,03 326.826,00 326.830,00 326.928,00 326.928,00
3. Kopi Arabika (ton) Ton 65.327,91 66.831,00 67.666,65 67.469,00 70.089,12 72.598,31 75.197,32 71.586,92 76.511,55 83.654,39 83.654,39
3. Kopi Robusta (ton) Ton 9.223,04 8.091,00 9.407,50 9.128,00 9.595,65 9.787,56 9.983,32 10.360,46 12.899,57 14.845,52 14.845,52
4. Kelapa (ton) Ton 102.943,95 99.132,00 106.311,66 99.972,00 107.733,83 110.211,71 112.746,58 101.745,60 105.014,99 109.300,38 109.300,38
5. Kakao (ton) Ton 41.936,76 34.792,00 42.146,44 35.696,00 42.357,17 42.568,95 42.781,79 36.223,00 38.286,00 40.321,00 40.321,00
6. Komoditi perkebunan lainnya (ton) Ton 42.028,92 44.190,34 43.037,24 44.674,00 44.175,89 45.365,99 46.576,52 51.484,86 54.223,39 59.326,94 59.326,94 2.7 Laju pertumbuhan Produktifitas sektor perkebunan (%) Persen - 1,61% - 1,92% - - - 2,02% 2,12% 2,22% 2,22% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan 2.8 NTP Perkebunan Persen - 94,73% - 124,96% - - - 100,01% 100,51% 101,01% 101,01% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan 2.9 Kontribusi Sub Sektor Perkebunan Terhadap PDRB Persen - 9,88% - 10,66% - - - 10,58% 10,68% 10,78% 10,78% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan 3 3,1 Penurunan Kerusakan Kawasan Hutan (Ha) Ha 60.500 60.500 59.500 59.895 58.500 57.500 56.500 58.500 57.500 56.500 56.500 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan 3.2 Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis Ha 276.336 275.711 276.226 275.333 276.116 276.000 275.900 275.233 275.120 275.000 275.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan 3.3 Kontribusi Sektor Kehutanan Terhadap PDRB (%) Persen 0.84 0,84 0.85 0,83 0.86 0.87 0.88 0,86 0,87 0,88 0,88 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan 4 4,1 Rasio Elektrifikasi Persen 99,9 98,8 100 99,99 100 100 100 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 4,2 Persentase Desa yang teraliri Listrik Persen - 99,11 - 107,69 - - - 98,83 99,52 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEHUTANAN
4. Buah - buahan (ton) Ton 1.180.230,44 1.107.154 1.193.212,98 1.206.338,32 1.219.608,04 1.233.023,73 1.206.338 1.219.608 1.233.024 1.233.024 TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 4,3 Persentase Usaha tambang sesuai kewenangan Provinsi yang tidak melanggar Perda Persen - 8,74 - 22,95 - - - 75,82 80,16 86,96 86,96 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 5 5.1 Laju Pertumbuhan Sektor Perdagangan terhadap PDRB ADHK Persen 6,48 8,00 6,50 -1,94 6.77 6.79 6.95 2,97 3,39 3,81 3,81 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perdagangan 5.2 Ekspor Non Migas (Juta U$) na 7.663,174 na 8086,221 7.995,503 8.092,923 8.190,344 8.190,344 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perdagangan 6 6.1 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Terhadap PDRB ADHK Persen 3.27 1,23 3.29 -0,84 3.35 3.45 3.53 0,61 1,00 1,39 1,39 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perindustrian 6.2 Pertumbuhan Industri OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perindustrian - Pertumbuhan Industri Besar dan Sedang Persen 5.00 -5,11 6.00 -5,11 7.00 8.00 9.00 1,48 2,33 3,17 3,17 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perindustrian - Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Persen 8.50 9,01 9.10 9,01 9.70 10.30 11.30 8,28 8,55 8,82 8,82 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perindustrian 7 8 8.1 Konsumsi Ikan Masyarakat (Kg/Kap/Thn) Kg/kap/tahun 44.24 45.57 46.91 48.34 49.79 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.2 Laju Pertumbuhan PDRB atas dasar harga konstan sub sektor perikanan Persen - - - - - - - 6,4 6,8 7,2 7,2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.3 Produksi Perikanan (Ton/Tahun) Ton - - - - - - - 634.701,24 655.242,20 676.399,89 676.399,89 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.4 Produksi Perikanan Tangkap (Ton) Ton 544,232.57 540.421,70 60,559.54 336.335,72 577,376.32 594,697.61 612,538.53 433.032,24 446.023,20 459.403,89 459.403,89 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.5 Produksi Perikanan Budidaya (Ton) Ton 237,222 246.908,30 244,339 146.603,40 251,669 259,219 266,996 201.669 209.219 216.996 216.996 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.6 Tingkat Konsumsi Ikan Kg/kap/ Th - - - - - - - 46,91 48,34 49,79 49,79 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.7 Nilai Tukar Nelayan (NTN) Persen - - - - - - - 102 103 104 104 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.8 Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) Persen - - - - - - - 103 104 105 105 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.9 Kawasan Konservasi Perairan (Ha) Ha 138,438.4 NA 25 11.345 25 25 25 25.000 25.000 25.000 25.000 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan TRANSMIGRASI PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 8.10 Rehabilitas Ekosistem Terumbu Karang (m²) m² 500 NA 500 230 500 500 500 52.031 72.031 102.031 102.031 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan 8.11 Rehabilitas Ekosistem Mangrove (Ha) Ha 3 NA 3 2 3 3 3 39 42 45 45 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan B.3 1 PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1,1 Tingkat Pengendalian Target Capaian Pembangunan Daerah Persen 80 78 85 85 90 95 100 80 82 84 84 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan FOKUS LAYANAN URUSAN PENUNJANG TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 1,2 Tingkat Konsistensi Prioritas Perencanaan Pembangunan ke dalam APBD Persen - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Perencanaan 2 2.1 Opini BPK Terhadap Laporan Keuangan Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan 2,2 Penetapan APBD Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan 2,3 Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Tepat Waktu - - - Tepat Waktu - - - Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Tepat Waktu OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan 2,4 Persentase tanah milik pemprovsu yang disertifikasi 23,68 - - - - - - - 43,93 64,17 84,42 84,42 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan 2,5 Persentase laporan Aset daerah yang disusun Persen - - - 100 - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan 2,6 Persentase SK Gubsu atas evaluasi APBD, P. APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab/Kota Persen - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengelolaan Keuangan 3 8,1 Persentase PAD Terhadap Pendapatan Persen 48,25 49 50,38 51 50,80 51,66 50,82 53 55 57 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendapatan 8,2 Persentase Kenaikan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari tahun sebelumnya Persen - - - - - - - 8,89% 9,75% 11,66% 11,66% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendapatan 8,3 Persentase kenaikan Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari tahun sebelumnya Persen - - - - - - - 1,20% 1,20% 1,20% 1,20% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendapatan 8,4 Persentase Kenaikan Penerimaan Pajak Air Permukaan dari tahun sebelumnya Persen - - - - - - - 2% 2% 2% 2% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendapatan 8,5 Persentase Kenaikan Penerimaan Pajak Rokok dari tahun sebelumnya Persen - - - - - - - 10,80% 10,80% 10,80% 10,80% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendapatan PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEUANGAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 3 3,3 Persentase ASN yang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan FORMAL Persen 33,33% NA 19,44% NA 16,66% 19,44% 11,11% 24% 35% 41% 41% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dan Pelatihan 4 5 5.1 Persentase Implementasi Rencana Kelitbaangan Persen 20 20 20 7 20 20 20 12 16 20 20 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penelitian 5.2 Persentase Pemanfaatan Hasil Kelitbangan Persen 20 20 20 20 30 30 30 33 50 60 60 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penelitian 5.4 Persentase Perangkat Daerah Yang Difasilitasi Dalam Penerapan Inovasi Daerah Persen 15 15 20 66 25 30 35 25 30 35 35 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penelitian 5.5 Persentase Kebijakan Inovasi yang Diterapkan di Daerah Persen 50 50 50 50 50 50 50 40 50 57 57 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Penelitian 6 6,1 Opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP WTP OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,2 Persentase Perangkat Daerah yang nilai rata-rata evaluasi sakip ≥ B % - - 73 80 85 90 80 90 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,3 Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara % 80 81,67 82 83,64 83 84 85 75 77 80 80 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,4 Persentase Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Itjen KemendagriI pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara % - - 100 100 100 100 100 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,5 Level Maturitas SPIP Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Level Level 3 Level 3 Level 3 terdefenisi Level 3 terdefenisi Level 3 dengan peningkatan Level 3,5 Level 3,5 tedefenisi Level 3,25 Level 3,5 Level 3,5 Level 3,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan KEPEGAWAIAN DAERAH 21.16 23.28 PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA 37 hari 9 JP KEPEGAWAIAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dan Pelatihan 36 hari3,1 Rata-rata Lama Pegawai Mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan Jam 44,44% 44,44% OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dan Pelatihan 3.2 Persentase Pejabat ASN yang telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Struktural Persen 18.24 12 JP 20 JP 20 JP40 hari NA NA NA 22,22% 33,33% 8 19,217.49 36 hari 9 JP 325 325 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kepegawaian 4.1 Nilai Sistem Marit Point - - - - - 250 300- 97,5 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PENGAWASAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 6,6 Level kapabilitas APIP Inspektorat Level Level 2 menuju level 3 dengan peningkatan nilai Level 2 menuju level 3 Level 2 plus Level 2 plus Level 3 Level 3 plus Level 4 (DC) Level 3 Level 3 plus Level 3 plus Level 3 plus OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,7 Pengaduan Masyarakat % 50 52,4 55 74,5 60 65 70 68 72 75 75 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 6,8 Persentase Tenaga Fungsional Pengawasan yang Memiliki Sertifikasi Keahlian Khusus Bidang Audit % - - 10 - - - 20 40 60 60 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pengawasan 7 7.1 Nilai Kepuasan Pelayanan Poin - - - 77,42 - - - 70 80 90 90 OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Dewan 8 8.1 Persentase capaian tingkat kepuasan atas fasilitasi Sekretariat DPRD terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Dewan 9 9.1 Persentase penyelesaian batas daerah Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.2 Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Predikat 2,7 2,8 2,9 3,1 3,2 3,4 3,5 3,4 3,5 3,8 4,1 OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.3 Persentase Kerjasama yang difasilitasi Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.4 Persentase Proposal Hibah yang ditindaklanjuti Persen 70% 75% 80% 80% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.5 Persentase Kebijakan Kesejahteraan Rakyar yang ditindaklanjuti Persen 70% 75% 80% 80% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.6 Persentase rancangan Produk Hukum Provinsi yang telah dieksaminasi dan diinformasikan.
Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.7 Persentase rancangan Produk Hukum Kab/Kota yang telah dievaluasi dan difasilitasi.
Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.8 Persentase Penanganan perkara hukum dan perlindungan HAM Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.9 Persentase kebijakan peningkatan produktifitas dan daya saing perekonomian daerah Persen - - - - - - - 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah SEKRETARIAT DAERAH PENGHUBUNG SEKRETARIAT DEWAN TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 9.10 Persentase kebijakan yang diimplementasikan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing perekonomian daerah Persen 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.11 Presentase Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.12 Terbitnya Peraturan/Kebijakan terkait Perjalanan Dinas dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan APBD Dokumen OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.13 Persentase Realisasi Fisik dan Keuangan anggaran APBD Perangkat Daerah di Lingkungan Provsu Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.14 Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Nilai (Predikat) B B B B BB BB BB (65.00)B (70.00)BB (72.00)BB (72.00)BB OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.15 Indeks Pelayanan Publik Predikat 2,99 ( C ) 3,00 ( C ) 3,51 (B) 3,68 (B) NA NA NA 3,80 (B) 4,01 (A-) 4,20 (A-) 4,25 ( A-) OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.16 Persentase Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Persen 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.17 Nilai capaian pelaporan kinerja Bobot 10 11,64 11 9,11 12 14 15 12 14 15 15 OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.18 Persentase Fasillitasi Pelayanan Kerumahtanggaan Pimpinan - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.19 Persentase Kontribusi PAD dari Pemanfaatan Pelayanan Gedung dan Mess Pemprovsu Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.20 Persentase Bahan Materi Pimpinan yang disiapkan Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah 9.21 Persentase pelayanan kedinasan pimpinan dan tamu utama Pemerintah Daerah Persen - - - - - - - 100% 100% 100% 100% OPD yang melakasanakan Urusan Penunjang Bidang Sekretariat Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR C.
1 1.1 Persentase Pengeluaran Konsumsi Non Pangan Perkapita Persen 86.99 45,83 88.00 88.00 88.00 88.00 47,04 48,24 49,44 50,64 Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan, Dinas TPH, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan Perikanan 1.2 NTP Poin 100,101 98,08 100,102 109,83 100,103 100,104 100,21 109,92 110,35 111,41 111,41 Dinas Ketahanan Pangan & Peternakan, Dinas TPH, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan Perikanan NTP Tanaman Pangan Persen 100,62 93,16 100,64 96,9 100,66 100.68 100.82 100.66 100.68 100.82 100.82 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pangan NTP Tanaman Perkebunan Persen 98,82 94,73 99,12 125,05 100,01 100,51 101,01 100,01 100,51 101,01 101,01 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub Sektor Perkebunan NTP Hortikultura Persen 100,98 92,87 101,01 97,28 101.03 101.06 101.20 101.03 101.06 101.20 101.20 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian NTP Perikanan/Kelautan Persen 100,00 101,00 101,00 101,45 102,00 103,00 104,00 102,00 103,00 104,00 101.20 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Perikanan NTP Peternakan Persen 113,65 114,78 114,44 98,74 115,23 116.02 116.81 115.23 116.02 116.81 116.81 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintah Bidang Pertanian Sub sektor peternakan 2 2.1 Indeks Infrastruktur Poin - - - 0,69 - - - 0,70 0,74 0,78 0,78 OPD yang amelaksanakan urusan pemerintahan bidang Binamarga dan Bina Konstruksi, Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang, Bidang Perumahan dan Permukiman 2.2 Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik Persen 84,26 83,71 84,78 83,8 85,42 87,24 88,43 86,29 88,77 91,26 83,71 OPD yang amelaksanakan urusan pemerintahan bidang Binamarga dan Bina Konstruksi 2.3 Rasio Elektrifikasi Persen 99.90 99,99 100.00 99,11 100.00 100.00 100.00 - - - - OPD yang amelaksanakan urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral 2.4 Rasio Luas Daerah Irigasi Kewenangan Provinsi yang dilayani oleh Jaringan Irigasi Persen - - - - - - - 57,17 59,47 62,92 60,34 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 2.5 Akses Rumah Layak Huni Persen - - - - - - - 59 63,48 68,98 68,98 OPD yang melaksanakan UrusanPerumahan dan Permukiman 2.6 Luas Kawasan Kumuh Ditangani Persen - - - - - - - 28,37 54,12 54,12 OPD yang melaksanakan UrusanPerumahan dan Permukiman Fokus Fasilitas Wilayah/Infrastruktur ASPEK DAYA SAING DAERAH Fokus Kemampuan Ekonomi Daerah TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 2.7 Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU Persen - - - - - - - 100,00 100,00 100,00 OPD yang melaksanakan UrusanPerumahan dan Permukiman 3 Fokus Iklim Berinvestasi 3.2 Jumlah Izin yang terbit Jumlah izin - - - - - - - 1.170 1.348 1.348 1.348 OPD yang melaksanakan urusan Penanaman modal dan perijinan 4 Fokus Sumber Daya Manusia 4.1 Penduduk Usia Kerja (ribu orang) 10.532 10.703 4.2 Angkatan Kerja (ribu orang) 7.411 7.350 4.3 Persentase Guru SMA/LB berkualifikasi Akademik S1/D4 Persen 96,2 97 97 97 97,4 98,2 99,01 97,29 97,57 97,86 97,86 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 4.4 Persentase Guru SMA/LB bersertifikasi Persen 56,1 53,2 57,4 54,7 58,7 60 61,3 56,2 57,7 59,2 59,2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 4.5 Persentase Guru SMK berkualifikasi akademik S1/D4 Persen 94,42 39,9 94,72 43 95,02 95,32 95,62 45,4 47,8 50,2 50,2 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 4.6 Persentase Guru SMK bersertifikasi Persen 42,7 94,2 43,4 94,72 44,1 44,8 45,5 95,24 95,76 96,28 96,28 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 5 Dukungan Terhadap Daya Saing 5.1 Indeks Reformasi Birokrasi Poin (Predikat) B (60.05)B B (61.05)B A A A (64.00) BB (67.00) BB (70.00) BB (70.00) BB OPD yang melakasanakan urusan penunjang bidang Sekretariat Daerah, Urusan pemerintahan bidang pengawasan, bidang pendidikan dan dan pelatihan, bidang Komunikasi dan Informasi, bidang perencanaan , Bidang pengelolaan keuangan 5.2 Indeks Demokrasi Indonesia Sumatra Utara Persen 69,02 67,65 69,04 65,13 69,06 69,08 70,00 65,53 65,93 66,33 66,33 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 5.3 Skor Kebebasan Sipil Skor - 72.54 - - - - - 72.99 73.44 73.89 73.89 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik 5.4 Indeks Kerukunan Umat Beragama Persen 77 76 80 80 83 85 90 82,17 84,33 86,5 86,5 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Umum Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 5.5 Indeks Resiko Bencana Daerah Poin 145 145,18 134,4 145,18 127 121 109 145 144,5 143,5 143,5 OPD yang melakasanakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman dan Ketertiiban, bidang Lingkungan Hidup, bidang Kehutanan, bidang sosdial, Bidang Bina marga dan Bina Konstruksi, Bidang Sumber Day air Cipta Karya dan tatar ruang, Bidang Pertanian, bidang Pertanian sub sektor peternakan bidang Pertanian 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) s 1 Pendidikan 1.1 Jumlah Warga Negara Usia 16- 18 Tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah Persen - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 1.2 Jumlah Warga Negara Usia 4 – 18 tahun yang termasuk dalam penduduk dissabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan Khusus.
Persen - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan 2 Kesehatan 2.1 Jumlah Warga Negara yang terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang mendapatkan layanan kesehatan - - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 2.2 Jumlah warga negara pada kondisi kejadian luar biasa provinsi yang mendapatkan pelayanan kesehatan - - - - - - - - 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 3.1 Jumlah Warga Negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang 3.2 Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sumber Daya Air, Ciptakarya dan Tataruang TARGET REALISASI TARGET REALISASI 2021 2022 2023 2021 2022 2023 2023 PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB2019 2020 KONDISI AWALASPEK/FOKUS/BIDANG/JURU SAN/INDIKATOR KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH (IKU PD/IKK) No. SATUAN TARGET SEBELUM PERUBAHAN RPJMD TARGET SETELAH PERUBAHAN RPJMD KONDISI AKHIR 4 Perumahan Rakyat 4.1 Jumlah Warga Negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 4.2 Jumlah Warga Negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman 5 Trantibumlinmas Jumlah Warga Negara yang memperoleh layanan akibat dari penegakan hukum perda dan perkada di Provinsi 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Trantibumlinmas 6 Sosial 6.1 Persentase Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar, dan Gelandangan Pengemis dan PMKS lainnya yang memperoleh Rehabilitasi Sosial dalam Panti Persen 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 100 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial 6.2 Persentase Keluarga Miskin yang menerima Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Korban Bencana yang mendapatkan Pelayanan Kebutuhan Dasar Persen 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 0,10 0,11 0,14 0,18 0,18 OPD yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial III-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-1 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023
BAB IX PENUTUP Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki peran strategis dalam pembangunan sebuah daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005- 2025 dan RPJMN. Dalam hal ini dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 telah disusun berpedoman pada RPJMN Tahun 2020-2024 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019- 2023 menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan kaidah pelaksanaannya yang harus dilaksanakan secara konsisten. Adapun pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 disajikan sebagaimana berikut ini.
9.1. PEDOMAN TRANSISI Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 menjadi pedoman penyusunan dokumen perencanaan sampai dengan tahun 2023. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan pedoman penyusunan RKPD setelah RPJMD berakhir.
Sebagaimana telah dijelaskan pada Bab I Perubahan RPJMD ini, alasan utama yang melatar belakangi perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 adalah penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan pandemi COVID-19. Dampak dari kedua hal tersebut menghendaki perlu segera dilakukan penyesuaian target capaian indikator kinerja dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi saat ini dan kemampuan daerah termasuk III-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-2 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dukungan pendanaan pembangunan.
9.1.1. Masa Transisi Tahun 2020 Pada tahun 2020, dilakukan penyusunan RKPD Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 dan Perubahan RKPD Tahun 2020 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020. Dalam 2 (dua) dokumen tersebut telah memuat penyesuaian target indikator makro pembangunan dan target indikator kinerja tujuan dan sasaran RPJMD, IKD tingkat dampak, dan IKD tingkat outcome tahun 2020 dan tahun 2021 sebagai respon dari terjadinya pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap target dan pelaksanaan pembangunan.
Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021 yang didalamnya mengatur pula tentang proses penganggaran yang harus berbasis kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 mengakibatkan adanya perbedaan nomenklatur, indikator kinerja serta jumlah program dan kegiatan antara RPJMD Tahun 2019-2023 dan RKPD Tahun 2021 dengan APBD Tahun 2021. Dengan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 pada penyusunan APBD mulai Tahun 2021, maka akan terjadi perbedaan antara dokumen RKPD Tahun 2021 dengan dokumen APBD Tahun 2021. Pada RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 hanya memuat program dan kegiatan sedangkan pada dokumen APBD 2021 sudah memuat klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 dan dimuktahirkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
III-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-3 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 9.1.2. Masa Akhir Periode RPJMD Tahun 2023 dan Penyusunan RKPD Tahun 2024 Dalam rangka sinergi antar dokumen perencanaan, maka Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ini memuat 5 (lima) tahun periode RPJMD, yaitu realisasi pembangunan tahun 2019; rencana tahun 2020 dan 2021 yang sesuai dengan perubahan target pembangunan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2020; dan rencana tahun 2022 dan 2023 yang targetnya disesuaikan dengan target tahun 2020 dan 2021.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan sampi akhir periode RPJMD maka diperlukan pedoman untuk dijadikan acuan dalam menyusun RKPD Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tahun 2023. Sebagaimana diketahui, tahun 2023 adalah tahun terakhir RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019- 2023 dan RPJMD periode berikutnya belum disusun. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan penyusunan RKPD Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dengan menerapkan berbagai pendekatan perencanaan agar terwujud perencanaan yang berkualitas. Untuk itu penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 640/16/SJ Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pasca Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005- 2025, Rancangan RKP Tahun 2024, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Salah satu agenda penyusunan RKPD Tahun 2024 yaitu menyelesaikan permasalahan pembangunan yang belum seluruhnya tertangani/terselesaikan sampai dengan tahun 2023, selain untuk menjawab isu-isu strategis tahun berikutnya, prioritas pembangunan nasional tahun 2024, dan hal-hal penting lainnya.
III-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-4 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 9.2. KAIDAH PELAKSANAAN Perkembangan kondisi nasional dan Provinsi Sumatera Utara akibat pandemi COVID-19 menunjukkan terjadinya dampak yang meluas dan mendalam tidak hanya terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi, namun juga telah merambat ke seluruh sendi kehidupan lainnya. Untuk itu, telah ditetapkan juga kebijakan-kebijakan pembangunan jangka menengah terkait penanganan pandemi COVID-19 dan upaya untuk pemulihannya, sebagai kelanjutan dari upaya yang telah dilakukan sejak Maret tahun 2020. Amanat peraturan perundang- undangan dan peraturan pelaksananya yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang terbit setelah penetapan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023, telah diterapkan dan diselaraskan ke dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 ini.
Dokumen Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 memuat perencanaan selama 5 (lima) tahun meliputi realisasi tahun 2019 dan tahun 2020, rencana tahun 2021 sampai dengan tahun
2023. Dalam mewujudkan sukses perencanaan dan sukses implementasi, maka ditetapkan kaidah- kaidah pelaksanaan Perubahan RPJMD sebagai berikut:
1. Perubahan RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2021, serta penyusunan RKPD (dan Perubahan RKPD) Tahun 2022 dan RKPD (dan Perubahan RKPD) Tahun 2023.
2. Dalam rangka menjamin tercapainya target indikator kinerja daerah dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023, diperlukan langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah setiap tahunnya.
3. Prioritas pembangunan provinsi dilaksanakan setiap tahun, kecuali prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi dampak pandemi COVID-19 yang dilaksanakan hanya sampai tahun 2021. Hal ini dengan asumsi bahwa vaksin COVID-19 telah ditemukan dan masyarakat sudah divaksin pada tahun 2021. Sedangkan untuk tahun 2022 dan 2023 pembangunan akan kembali diprioritaskan pada 7 (tujuh) III-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-5 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 prioritas pembangunan yang menjadi program prioritas kepala daerah. Hal tersebut di atas dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan pelaksananya yang diterbitkan oleh pemerintah setelah ditetapkannya Perdatentang Perubahan RPJMD ini.
4. Gubernur dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berkewajiban untuk mengarahkan pelaksanaan Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 dengan mengerahkan semua potensi dan kekuatan daerah.
5. Gubernur berkewajiban menyebarluaskan peraturan daerah tentang Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019- 2023 kepada masyarakat.
6. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban menyempurnakan Perubahan Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 dengan berpedoman pada Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023. Perubahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
7. Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban melaksanakan program- program yang terdapat dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 dengan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat termasuk dunia usaha.
8. Kepala Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil Perubahan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah secara periodik.
9. Gubernur dalam hal ini dilakukan oleh Bappeda berkewajiban melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap hasil Perubahan RPJMD dan RKPD secara periodik.
10. Pada tahun 2021, evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah dan RKPD Tahun 2021 untuk triwulan 1, 2, dan 3. Evaluasi ini III-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 III-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 IX-6 PERUBAHAN RPJMD PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2019-2023 dilakukan dengan berpedoman kepada dokumen Perda APBD Tahun 2021 yang disusun berdasarkan hasil pemetaan program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen RKPD Tahun 2021 sebagaimana amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2021. Sedangkan evaluasi terhadap hasil Renja Perangkat Daerah dan RKPD Tahun 2021 untuk triwulan 4 dilakukan berdasarkan Perubahan APBD Tahun 2021 yang disusun berdasarkan program, kegiatan, dan sub kegiatan perangkat daerah pada Perubahan RPJMD dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2023. Hal tersebut di atas dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pelaksananya yang akan diterbitkan oleh pemerintah setelah ditetapkannya Perda tentang Perubahan RPJMD ini.
11. Penyusunan RPJMD kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara berpedoman pada Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023. Penyusunan RPJMD kabupaten/kota ini akan mewujudkan sinergi dan kolaborasi pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.
12. Keberhasilan dalam mewujudkan visi dan misi RPJMD Tahun 2019 – 2023 sangat tergantung kepada peran dari seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan agar mensukseskan, dan mengawal terwujudnya Sumatera Utara Yang Maju, Aman dan Bermartabat.
GUBERNUR SUMATERA UTARA EDY RAHMAYADI ttd