menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Sumatera Utara; Mt::nging3at : i. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861; 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AA4 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4a00); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2A14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e1; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor a57B); Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian tsagi Pegawai Aparatur Sipil Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tarmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57a3l; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OI7 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakiian Rakyat Daerah {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2Ol3 tentang Jaminan Kesehatan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun zArc Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2AL3 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PengeLolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OIl tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahr-ln 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA Me:eetapkan dan GUBERNUR SUMATBRA UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA.