Dalam Peratu*ran Daereth ini 5rang dimaksud dengan : l.Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut DPRD Provsu adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
8.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerrrh yirng berwenang memungut retribusi.
9.Badan adalah sekumpulan orang danlatau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah {BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 6 perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi,penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. l3.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tqjuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
14.Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan danlatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orarlg pribadi atau Badan.
15.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
16.Retribusi Jasa Usaha adalah pelayaneim yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip kornersial y"ang meliputi pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfuatkan secara optimal, dan/atau pelayanan 7 oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. lT,Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungr kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
18.Retribusi Perizinan Tertentu adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Derah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
19.Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan Pelayanan Kesehatan lainnya. 2O. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan kesehatan untuk penunjang pencegahan diagnosis dan terapi.
21.Jasa medis adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visit, rehabilitasi medik dan atau pelayanan medik lainnya. 22.Jasa sarana adalah imbalan y'ang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalam rangka obsevasi, diagnosis, pengobatan rehabilitasi.
23.Pembebasan adalah dibebaskannya sehrruh Retribusi pelayanan kesehatan dari pasien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. I
24.Rumah Sakit Jiwa adala.h Rumah Sakit yang menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, penyembuhan dan rehahilitasi di bidang kesehatan jiwa termasuk Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO).
25.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayananpemakai an / pemanfaatan kekayaan Daerah.
26.Retribusi Alat Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian alat uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
27.Retribusi Tempat PenginapanlPesanggrahan/Villa yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan, asrama,pesanggrahan,villa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah fermasuk mess.
28.Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah yang selanjutnya disebut dengan Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan bibit untuk dijual yang diperlukan oleh Daerah dan penjualan hasil samping/ produksi kebun-kebun percontohan Daerah.
29.Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan / atau penyelenggaraan olahraga.
30.Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
31.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan s€Lmpai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. 32.lkan adalah sege.Ia jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan. 9
33.Usaha Perikan:rn adalah semua usaha perorangan atau Badan Hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial,
34.Usaha Penangkapan lkan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan.
35.Usaha Penganglnrtan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh Perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
36.Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang rnelakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
37.Perairan Umum adalah d{rnau, waduk dan sungai yang melintasi Kabupate n I Kota.
38.Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 5 GT sampai dengan 30 GT.
39.Kapal Pengangkutan Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 5 GT sampai dengan 30 GT. 4O. Surat lzir: Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut. 10
41.Surat lzin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalatr :r,in tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat lzin Usaha Penkanen,
42.Surat lzin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah izir' tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
43.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu. 44, Masa ltetribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah Daerah yang bersangkutan.
45.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubemur.
46.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
47.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih be-sar dari pada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 11
48.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi adminitratif berupa bunga dan/atau denda.
49.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
50.Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
51.Rumah Daerah adalalt bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
52.Surat lzin Penghunian, yang disingkat SIP adaiah izin tertulis dari pejabat pengelola dan/atau pengguna barang milik Pemerintah Daerah.
53.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan,yang herupa bangunan gedung dan atau hukan gedung yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
54.Tanah Pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
55.Peralatan adalah sumber daya yang melipatgandalan jasa rnanusia untuk rneneatat usahanya sekaligus rnenunjukkan spesifikasi jenis r..lsaha manusia tersebut.
56.Harga Sewa adalah jumlah atau pun nilai dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pemanfaatant, kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu.
57.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
58.Benih unggul bermutu adalah benih dari varitas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu. L2
59.Bibit ternak adalah semen beku, telur tatas dan mudiqah (Embrio yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat). 6O. Benih atau bibit ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan mengembangbiakkan ikan.
61.Kalibrasi adaiah serangkaian kegiatan yang membentuk hubungan antara nilai yang ditunjukkan oleh instrumen ukur atau sistem pengukuran dengan nilai yang sudah diketahui yang berkaitan dari besaran yang diukur dalam kondisi tertentu. Atau dengan kata lain, Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) kestandar nasional dan/atau internasional untuk satuan ukuran tertentu,
62.Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi adalah Laboratorium yang terakreditasi oleh Kornite Akreditasi Nasional berdasarkan Sistem Mutu ISO/IEC 17O25-2OOS dan mempunyai kompetensi dalam mengkalibrasi alat ukur (Laboratorium).
63.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
64.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS" adalah pejabat Pegawai Negeri Sipit tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana,
65.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan rnengalah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan 13 pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peratrrran perundang-undangan Retribusi Daerah.
66.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya,
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi :