1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sumatera Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.Peraturan Daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara
5.Dewan Perwakilan Ralryat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ralryat.
7.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danf atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perseorangan atau Badan.
8.Pemberian Insentif Penanaman Modal Daerah yang selanjutnya disebut pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada investor dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
9.Pemberian Kemudahan Penananaman Modal daerah yang selanjutnya disebut pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
10.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
11.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal berupa penanarnan modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan.
12.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yar,g dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis.
13.Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
14.Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskaI, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
16.Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaranf penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang- undangan. L7. Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal adalah Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi Sumatera Utara
18.Industri pioner adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilat tambah dan eksternalitas yar,.g tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
19.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
20.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
21.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
22.Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
23.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
24.Tim Verifikasi Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal adalah tim yang melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian Insentif dan kemudahan penanam modal.