menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah; Mr:ngingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11O3); Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a3O1); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2AO9 tentang Bendera, Bahasa, dan L,ambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035); 2. 3. 4. 5. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2At4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A75 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2Ot4 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 555a); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4O Tahun 2AOT tentang Pedoman bagr Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 82); 7. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: M.::NCtaPKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGUTAMAAN BAHASA INDONESIA DAN PELINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH.