menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiau'aban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol7; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentuka:r Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Repubik Indonesia Nomor 1103); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Mengingat : 1. b. 2. 6. 3. 4- 5. 7. 8. 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AA4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa00); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah {l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2AL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtk Iadonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintatr Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a5741; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Lrdonesia Nomor a575].; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5761;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a578].;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20A6 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a6Lal; 12" Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OA7 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a693); Peraturan Pemerintah Nomor 7L tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2L Tahun ?OLL tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20A6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2A13 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2AL7 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903- 5707 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol7 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Utara tentang Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Al7; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OlA Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1); 13. 14. 15. 16. L7. 18.
19.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2Ol7 {Lembaran Daera}r Provinsi Sumatera Utara Tahun 2AL7 Nomor L, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran zAfi {kmbaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol7 Nomor 1O). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROYINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMATERA UTARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANCiGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 24L7.