menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2AI4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Mer:.i1ingar.t: 1. Pasal 18 ayat t6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2AlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a)'; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Al4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Al4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437t sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); c 3.
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 20 15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361;
5.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2AG tentang Penyelenggaraarl Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2Ol4 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2O); Dengan Persetujuan Bersama t)EW,iq.N PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA dan GUBERNUR SUMA?ERA UTARA MEMUTUSKAN : MeNe taPKUm : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 3 TAHUN 2OI4 TENTANG PEI\iYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Nomor 3 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2OL4 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 20), diubah sebagai berikut:
1.Pasal 26 ayat {1} dihapus;
2.Pasal 27 diubah sehingga berbunyi: