memutuskan lain karena yang bersangkutan rnempunyai konflik kepentingan dalam perrnasalahan yang sedang dibahas.
(2)Anggota DPR Rl dilarang rnenggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain.
(3)Anggota DPR Rl bersikap adil dan profesional dalam rnelakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya.
(4)Anggota DPR RI tidak diperkenankan rnelakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya dengan rnaksud rneminta arau menerirna gratifikasl, arau hadiah untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, Keluarga, dan/atau golongan.
(5)Anggota DPR RI yang ikut serta dalam kegiaran organisasi di luar OPR RI hams rnengutamakan rugasnya sebagai Anggota DPR RL Objektivitas
(1)Anggota DPR RI harus menyampaikan di hadapan seluruh peserta Rapat apab ila ada kepentingan pribadi yang terkait dengan permasalahan yang sedang dibahas dalarn Rapat,
(2)Anggota DPR RJ harus rnenghadiri secara fisik setiap Rapat yang menjadi kewajibannya. Pasal S Kejujuran dan Kedisiplinan
(3)Anggota OPR RI yang tidak rnenghadiri suatu Rapat, konsultasi, atau pertemuan tidak diperkenankan memberikan penjelasan dengan mengatasnarnakan Rapat, konsultasi, atau perternuan tersebut kepada masyarakat.
(2)Anggotc DPR RJ harus marnpu rnemberikan penjelasan dan alasan ketika diminta oleh masyarakat, atas ditetapkannya sebuah kebijakan DPR RJ berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.