14.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/ KPl/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
13.Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/ KPl/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran; dan
12.Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/ 11/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan;
11.Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peratu ran-DP /V /2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/111/2006 tentang Kade Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers;
10.Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/ 111/2008 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers; 4
9.Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keterbukaan lnformasi Publik di Dewan Perwakilan Rakyat
8.Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib;
7.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 76
7.Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,
3.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut anggota adalah anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
2.Alat Kelengkapan DPR, selanjutnya disingkat AKO, adalah Alat Kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
1.Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Kegiatan DPR adalah pelaksanaan tugas konstitusional DPR dalam bentuk rapat dan/atau kunjungan kerja. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: Pasal 1
4.Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut Setjen DPR adalah Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.