DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024

Nomor
1
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

Peraturan DPR ini mengatur mengenai Pemberian Tanda Penghargaan Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Akhir Masa Keanggotaan. Tanda Penghargaan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kesetiaan dan pengabdian Anggota sebagai wakil rakyat agar selalu memperjuangkan aspirasi rakyat demi kepentingan bangsa dan terwujudnya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tanda Penghargaan terdiri atas: Piagam Penghargaan; dan Pin Penghargaan.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…