Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2010
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2010
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tentang Sidang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Untuk Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
BAB I
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, dan DPD.
BAB III
BAB IV
Penyelenggara Sidang mengatur tata tempat peserta dan undangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden dan Wakil Presiden menempati tempat duduk sesuai dengan tata tempat yang telah ditentukan.
Membuka PDF…