Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2011
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
memutuskan tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pasal S
Pasalll (J) Badan Kehormatan dapat rnelakukan Penyeiidikan, baik sebe lurn rnaupun pada S3:Jl Sidang Badan Kehorrnatan.
BAB III
Pirnpinan Badon Kehorrnatan meneiapkan hari sidang keelua untuk rnendengarkan keler3ng311 Teradu dalam jangka waktu paling larnbat 14 (empat belas) hmi kcrja terhitung sejak Perigadu didengarkan dalarn sidang penarna Badan Kehormatan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 16 nyai t l). Pasal ]7
(JJ Pengudu rnengajukan Aim Buku umuk rnernbukrikan kebenaran Pengaduannya. (~J Teradu berhak mengajukan kontra Alai Bukti terhadap Pcngaduan yang diajukan oleh Pengadu.
(I) Pemeriksaan Saksi meliputi:
Keterangan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 2] huruf e disarnpaikan secara lisan dalam Sidang Badan Kehorrnatan.
Membuka PDF…