Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2014
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIM PENGAWAS INTELIJEN NEGARA DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. MEMUTUSKAN: Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
BAB II
BAB I
I r Penggantian keanggotaan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengangkatan keanggotaan Tim Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan ini. Pemberhentian keanggotaan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh komisi di DPR yang khusus menangani bidang Intelijen.
Pasal S Bahwa saya akan merijunjung tinggi hak asasi manusia, demokrasi, dan supremasi hukum. Bahwa saya akan menjalankan tugas dan wewenang dalam jabatan saya dengan sungguh-sungguh, saksama, objektif, berani, dan profesional. Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian. Bahwa saya akan memegang teguh segala Rahasia Intelijen dalam keadaan bagaimanapun juga". Keanggotaan Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
Dalarn melaksanakan tugas dan wewenang se bagairnana clirnaksucl dalam Pasal 9, Tim Pengawas berhak:
BAB IV
Tim Pengawas bertugas clan berwenang:
Tim Pengawas berfungsi melakukan pengawasan jika terjadi penyimpangan dalam. pelaksanaan fungsi Intelijen Negara oleh penyelenggara Intelijen Negara yang tidak sesuai dengan undang- undang yang mengatur mengenai Intelijen Negara.
BAB III
Pimpinan Tim Pengawas di awal rapat wajib menyatakan:
l (1) Bahan Rapat dan Hasil Rapa~::~~~ki Masa Retensi.
Membuka PDF…