1.Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Anggota DPR, selanjutnya disebut Anggota adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
3.Mahkamah Kehormatan Dewan, selanjutnya disingkat MKD adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib.
4.Peraturan DPR tentang Tata Tertib, selanjutnya disebut Tata Tertib adalah peraturan yang mengatur susunan, kedudukan, fungsi, tugas, wewenang, keanggotaan, hak, dan kewajiban, serta tanggung jawab DPR beserta alat kelengkapannya dalam rangka melaksanakan kehidupan kenegaraan yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Kode Etik DPR, selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
6.Pimpinan DPR adalah alat kelengkapan DPR yang merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3
7.Pimpinan Alat Kelengkapan DPR, selanjutnya disebut Pimpinan AKD adalah Pimpinan DPR, pimpinan badan musyawarah, Pimpinan komisi, pimpinan badan legislasi, pimpinan badan anggaran, pimpinan badan urusan rumah tangga, pimpinan badan kerja sama antarparlemen, pimpinan MKD, dan pimpinan panitia khusus, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8.Rapat MKD adalah rapat yang dipimpin oleh Pimpinan MKD dan dihadiri oleh Anggota guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang MKD.
9.Pengaduan adalah laporan yang dibuat secara tertulis disertai bukti awal yang cukup terhadap tindakan dan/atau peristiwa yang patut diduga dilakukan oleh Anggota sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan Kode Etik.
10.Pengadu adalah Pimpinan DPR, Anggota, setiap orang, kelompok, atau organisasi yang menyampaikan Pengaduan.
11.Teradu adalah Anggota, termasuk Pimpinan AKD dan Pimpinan DPR yang diduga tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib.
12.Verifikasi adalah proses pemeriksaan terhadap unsur administratif dan materi Pengaduan.
13.Penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebelum dan pada saat Sidang MKD untuk mencari dan menemukan bukti terkait dengan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.
14.Perkara Pengaduan adalah Pengaduan yang telah diputuskan dalam Rapat MKD untuk ditindaklanjuti.
15.Perkara Tanpa Pengaduan adalah dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini tanpa melalui prosedur Pengaduan, yang telah diputuskan dalam Rapat MKD untuk ditindaklanjuti. 4
16.Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam sidang MKD tentang suatu pelanggaran yang dilihat, dialami, atau didengar sendiri.
17.Ahli adalah seseorang yang memiliki pengetahuan tertentu, yang diperoleh berdasarkan pendidikan atau pengalamannya.
18.Sidang MKD adalah proses mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa alat bukti, dan mendengarkan pembelaan Teradu terhadap materi Pengaduan berdasarkan Tata Tertib dan Kode Etik yang dihadiri Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, atau pihak lain yang diperlukan oleh MKD, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dilaksanakan dalam ruang sidang MKD.
19.Sekretariat MKD, selanjutnya disebut Sekretariat adalah unsur pendukung teknis administratif kepada MKD.
20.Tenaga Ahli MKD, selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi MKD.
21.Alat Bukti adalah sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa.
22.Penyelidik adalah Pimpinan dan seluruh Anggota MKD dengan dibantu Sekretariat dan Tenaga Ahli.
23.Panel adalah panel sidang pelanggaran Kode Etik DPR.
24.Hari adalah hari kerja.