Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 48
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); www. peratu ran .go. id 2019, No. 1800
BAB I
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, penyusunan daftar rancangan undang-undang didasarkan atas:
Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan undang- undang.
Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah dilaksanakan pada awal masa keanggotaan DPR.
Membuka PDF…