Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2012
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan MEMUTUSKAN:
BAB I
BAB III
Penarikan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada tahapan:
undang setelah melalui 2 (dua ) kali masa sidang. 5
6
7
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2. Oil- NOMOR 111(, 8 Di undangkan di Jakarta pada tanggal I~ - t l 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 'Le. WAKIL KETUA,WAKI Ir. H. POrs. H. PRIYO BUOi SANTOSO WAKIL KETUA, DR. H. MARZUKI ALIE KETUA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 September 2012 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan DPR tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Membuka PDF…