1.Komisi I bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi, yaitu 82 ilmu politik, ilmu komunikasi dan hubungan internasional, ilmu ketahanan nasional, ilmu intelijen, ilmu teknologi informasi, ilmu teknologi nano, ilmu komunikasi, ilmu telekomunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
2.Komisi II bidang pemerintahan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu, yaitu 82 ilmu politik, ilmu pemerintahan dan administrasi, ilmu statistik, ilmu kependudukan, ilmu pemerintahan desa, ilmu ekonomi kerakyatan/pedesaan, ilmu pertanahan dan tata ruang, ilmu komunikasi, ilmu kearsipan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
3.Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, yaitu 82 ilmu hukum, ilmu pertahanan keamanan, ilmu studi hak asasi manusia dan humaniter, ilmu sosiologi hukum, ilmu kriminologi, ilmu mengenai terorisme, ilmu komunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
4.Komisi IV bidang lingkungan hidup, pertanian, pangan, dan maritim, yaitu 82 ilmu pertanian, ilmu kehutanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan hidup, ilmu manajemen, ilmu industri pangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
5.Komisi V bidang infrastruktur dan perhubungan yaitu 82 ilmu ekonomi (termasuk manajemen transportasi), ilmu teknik sipil 8 ekonomi, ilmu teknik geologi dan ilmu lingkungan hidup, teknik pertambangan dan perminyakan, ilmu teknologi dan kebumian, ilmu teknik geodesi, ilmu teknik elektro, ilmu mengenai energi (tenaga surya, angin, air, dan panas bumi), ilmu mengenai bioteknologi, ilmu pendidikan/pedagogi, ilmu teknik nuklir, ilmu teknologi nano, ilmu penerbangan dan keantariksaan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
8.Komisi VIII bidang agama dan sosial, yaitu 82 ilmu agama, ilmu sosiologi, ilmu antropologi, ilmu psikologi, ilmu kajian perempuan dan anak, ilmu geologi dan vulkanologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu astronomi, ilmu statistik, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
9.Komisi IX bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, yaitu 82 ilmu kedokteran, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu mengenai ketenagakerjaan, ilmu kependudukan, ilmu hukum, ilmu gizi, ilmu farmasi, ilmu administrasi negara, ilmu politik pemerintahan, ilmu manajemen rumah sakit, ilmu mengenai keperawatan dan kebidanan, ilmu statistik, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
10.Komisi X bidang pendidikan, olah raga, dan sejarah, yaitu 82 ilmu pendidikan, ilmu pariwisata, ilmu perpustakaan, ilmu sosiologi, ilmu antropologi, ilmu mengenai keolahragaan, ilmu kearsipan, ilmu sejarah, ilmu sinematografi, ilmu seni budaya, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu bahasa, ilmu statistik, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan; mmuman, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu telekomunikasi, ilmu administrasi bisnis / niaga, ilmu merigenai pasar modal, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
7.Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi, yaitu 82 ilmu dan lingkungan, ilmu arsitektur, ilmu perencanaan dan pengembangan kebijakan publik, ilmu geofisika, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
6.Komisi VI bidang industri, investasi, dan persamgan usaha, yaitu 82 ilmu ekonomi, ilmu akuntansi, ilmu manajemen, ilmu hukum, ilmu teknik industri, ilmu industri makanan dan 9
11.Komisi XI bidang keuangan dan perbankan, yaitu S2 ilmu ekonomi makro dan mikro, ilmu moneter, ilmu mengenai perpajakan, ilmu mengenai perasuransian, ilmu mengenai perbankan, ilmu perencanaan pembangunan, ilmu manajernen, ilmu statistik, ilmu kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu mengenai pasar modal, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
12.Pimpinan DPR, yaitu S2 yang disesuaikan dengan pembidangan dan kebutuhan pimpinan masing-masing.
13.Badan Anggaran, yaitu S2 ilmu ekonomi makro dan mikro, ilmu moneter, ilmu mengenai perpajakan, ilmu mengenai perbankan, ilmu perencanaan pembangunan, ilmu manajernen, ilmu statistik, ilmu kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu mengenai pasar modal, ilmu mengenai ekonomi kreatif, ilmu mengenai kemaritiman, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
14.Badan Urusan Rumah Tangga, yaitu diutamakan S2 ilmu ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), ilmu teknik sipil, ilmu teknik elektro, ilmu mengenai teknologi informasi, ilmu mengenai arsitektur dan desain interior, ilmu gizi, ilmu mengenai kesehatan dan olah raga, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
15.Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yaitu diutamakan S2 ilmu hubungan internasional, bahasa dan sastra asing (Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, Francis, dan Spanyol), ilmu hukum, ilmu ekonomi internasional, ilmu manajemen marketing, ilmu penanaman modal, ilmu pariwisata, ilmu komunikasi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan;
16.Badan Legislasi, yaitu diutamakan S2 ilmu hukum, ilmu politik, ilmu sosiologi, ilmu ekonomi, ilmu antropologi, ilmu filsafat, ilmu bahasa/ linguistik, ilmu agama, ilmu studi hak asasi marrusia dan humaniter, ilmu kriminologi, ilmu komunikasi, ilmu mengenai ketahanan nasional, ilmu mengenai teknologi, ilmu teknik sipil, ilmu mengenai lingkungan hidup, ilmu mengenai ketenagakerjaan, ilmu mengenai sumber daya alam, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan; 10 1 7. Mahkamah Kehormatan Dewan, yaitu 82 ilmu hukum, ilmu agama, ilmu filsafat, ilmu kriminologi, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.