Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TENTANG TATA CARA PENGUSULAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH PEMILIHAN.
BAB II
Pengusulan Program dilakukan dengan berdasarkan pada asas:
Pimpinan DPR mengundang Pemerintah untuk menghadiri rapat paripurna penyampaian usulan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Anggota mendaftarkan usulan Program se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 (satu) hari sebelum rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilaksanakan.
Usulan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
BAB III
Usulan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) antara lain berupa pembangunan, perbaikan, atau peningkatan:
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen