Anggaran Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp21.682.741.400,00 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah) yang terdiri atas: Anggaran Retribusi Jasa Umum direncanakan sebesar Rp4.O7I.297 .000,00 (empat miliar tujuh puluh satu juta dua ratus semblan puluh tujuh ribu rupiah) yang terdiri a atas: - Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Rp 600.000.000 Rp 1.691.522.OOO - Retribusi Pelayanan Rp 1.TT9.T7S.OOO Pendidikan
b.Anggaran Retribusi Jasa Usaha direncanakan sebesar Rp1.7.126.444.400,00 (tujuh belas miliar seratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang terdiri atas: - Retribusi Pemakaian Rp 10.136.713.000 Kekayaan Daerah - Retribusi Terminal Rp 1.440.000 - Retribusi Tempat Penginapan Rp 275.000.000 / Pesanggarah an lYila - Retribusi Pelayanan Rp 3.451.591.400 Kepelabuhan - Retribusi Tempat Rekreasi Rp 85.000.000 dan Olahraga - Retribusi Penjualan Produksi Rp 3.176.700.000 Usaha Daerah
c.Anggaran Retribusi Perizinan Tertentu direncanakan sebesar Rp485.000.000,00 (empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang terdiri atas: - Retribusi Izin Trayek untuk Rp 60.000.000 Penyediakan Pelayanan Angkutan Umum - Retribusi lzin Usaha Rp 125.000.000 Perikanan - Retribusi Perpanjangan Izin Rp 300.000.000 Memperkerjakan Tenaga Kerj a Asing (IMTA) Pasal B Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp89.131.599.533,00 (delapan puluh sembilan miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah yang terdiri atas:
a.Anggaran hasil penjualan Penjualan Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
b.Anggaran Jasa Giro pada Kas Daerah sebesar Rp7.861.413.722,OO (tujuh miliar delapan ratus enam puluh satu juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
c.Anggaran Pendapatan Bunga atas Penempatan Uang Pemerintah Daerah sebesar Rp11.747 .219.912,OO (sebelas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua belas rupiah); Anggaran Pendapatan BLUD sebesar Rp42.9O2.603. 000,00 (empat puluh dua miliar sembilan ratus dua juta enam ratus tiga ribu rupiah).