1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah adalah Unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Unor adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan serta melaksanakan tugas pada Unit Organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
9.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi Negara.
10.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
11.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
12.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
13.Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
14.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
15.Pejabat Fungsional adalah pejabat yang diangkat oleh Gubernur untuk menduduki jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang- undangan.
16.Jabatan Administrator adalah Jabatan yang memiliki tanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
17.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Jabatan Pengawas adalah Jabatan yang memiliki tanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
19.Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
20.Koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
21.Subkoordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
22.Satuan Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
23.Pendidik adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
24.Tenaga Kependidikan adalah Pegawai ASN selain Pendidik yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan menengah atau khusus.
25.Tugas Belajar adalah Penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil.
26.Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat TPP ASN adalah penghasilan yang diterima Pegawai ASN di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan merupakan kebijakan Daerah.
27.Basic Tambahan Penghasilan Pegawai ASN adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan per kelas Jabatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
28.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
29.Evaluasi Jabatan adalah suatu proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
30.Penilaian Kinerja Pegawai ASN adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai ASN dan perilaku kerja pegawai ASN.
31.Prestasi Kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan.
32.Indikator kinerja individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai Negeri Sipil.
33.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh ASN atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
34.Presensi adalah kehadiran kerja pegawai ASN yang dibuktikan dengan data presensi yang terekam pada sistem presensi terintegrasi E- Kinerja.
35.E-Kinerja adalah Suatu sistem aplikasi berbasis website internet terintegrasi yang berguna untuk mempermudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN serta memonitoring kehadiran pegawai melalui mesin presensi sidik jari (finger recording machine) maupun Mobile Presensi sehingga waktu kehadiran baik masuk maupun keluar pegawai dapat tercatat secara cepat dan tepat serta akurat.
36.Mobile Presensi adalah suatu media aplikasi berbasis teknologi yang merupakan bagian dari sistem presensi terintegrasi E- Kinerja yang berfungsi untuk perekaman kehadiran dan pembuatan laporan capaian kinerja ASN melalui sarana dalam jaringan internet atau telepon pintar sesuai batas radius koordinat yang telah ditentukan.
37.Kinerja Utama adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari fungsi dan tugas organisasi, sebagaimana dinyatakan dalam uraian tugas jabatan yang bersangkutan.
38.Kinerja Tambahan adalah tugas yang pada dasarnya tidak dinyatakan dalam uraian tugas jabatan Pegawai ASN yang bersangkutan, tetapi memberikan manfaat bagi unit kerja atau Unit Organisasi tempat Pegawai ASN yang bersangkutan bertugas atau Unit Organisasi tempat Pegawai ASN yang bersangkutan ditugaskan.
39.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai ASN dalam masa kinerja.
40.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir bulan berkenaan.
41.Bobot Pekerjaan adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang suatu pekerjaan/jabatan.
42.Poin adalah satuan penilaian terhadap unsur penilaian prestasi kerja.
43.Sasaran Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat SKP ASN adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh Pegawai ASN dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati oleh Pegawai ASN dan atasannya yang diisi secara online melalui E-Kinerja.
44.Capaian Kinerja Bulanan adalah hasil kerja atau realisasi pencapaian kinerja bulanan berdasarkan rekapitulasi catatan kinerja harian Pegawai ASN dalam satu bulan berdasarkan target SKP ASN bulanan Pegawai ASN.
45.Catatan Kinerja Harian Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat CKHP adalah catatan harian yang memuat aktivitas kerja dan pelaksanaan kinerja pokok serta kinerja tambahan Pegawai ASN yang diisi setiap hari kerja secara online melalui aplikasi E-Kinerja.
46.Pakaian Dinas ASN adalah Pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan.
47.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Unit Organisasi selaku Pengguna Anggaran.