1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pusat yang melaksanakan tugas pada PD atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
8.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
9.Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
10.Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan administrasi pada instansi pemerintah.
11.Pejabat Fungsional adalah pejabat yang diangkat oleh Gubernur untuk menduduki jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
12.Satuan Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Kejuruan.
13.Pendidik adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional Guru pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
14.Tenaga Kependidikan adalah pegawai ASN pegawai ASN Jabatan Fungsional Tertentu/ Jabatan Fungsional Umum pada satuan pendidikan menengah dan satuan khusus yang menduduki jabatan pengawas sekolah, kepala sekolah, pengelola laboratorium/bengkel, pranata laboratorium pendidikan, pengelola perpustakaan, pustakawan, serta pejabat pengawas dan pelaksana.
15.Dihapus.
16.Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat TPP adalah penghasilan yang diterima Pegawai di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan merupakan kebijakan Daerah.
17.Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ASN adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai.
18.Prestasi Kerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung- jawab yang diberikan.
19.Perilaku Kerja adalah kemampuan kerja dan tindakan atau aktivitas yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.Presensi adalah kehadiran kerja pegawai yang dibuktikan dengan data absensi yang terekam pada sistem presensi terintegrasi.
21.Sistem Presensi Terintegrasi adalah Suatu sistem presentasi yang berfungsi untuk memonitoring kehadiran pegawai melalui finger recording sehingga waktu kehadiran baik masuk maupun keluar pegawai dapat tercatat secara cepat dan tepat.
22.Tugas Pokok adalah tugas utama yang merupakan penjabaran langsung dari fungsi dan tugas organisasi, sebagaimana dinyatakan dalam rincian tugas jabatan yang bersangkutan.
23.Tugas Tambahan adalah tugas yang pada dasarnya tidak dinyatakan dalam rincian tugas jabatan PNS/CPNS yang bersangkutan, tetapi memberikan manfaat bagi unit kerja atau OPD tempat PNS/CPNS yang bersangkutan bertugas atau OPD tempat PNS/CPNS yang bersangkutan ditugaskan.
24.Sistem Aplikasi Kinerja adalah Suatu media aplikasi berbasis website yang berguna untuk mempermudah pembuatan dan penilaian laporan capaian kinerja ASN.
25.Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS dalam masa kinerja.
26.Masa Kinerja adalah kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal akhir bulan berkenaan.
27.Bobot Pekerjaan adalah nilai kumulatif dari faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang suatu pekerjaan/jabatan.
28.Poin adalah satuan penilaian terhadap unsur penilaian prestasi kerja.
29.Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh Pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati oleh Pegawai dan atasannya yang diisi secara online melalui sistem aplikasi kinerja.
30.Capaian Kinerja Bulanan adalah hasil kerja atau realisasi pencapaian kinerja bulanan berdasarkan rekapitulasi catatan kinerja bulanan Pegawai.
31.Catatan Kinerja Bulanan Pegawai adalah catatan bulanan yang memuat aktivitas kerja dan pelaksanaan tugas pokok Pegawai yang diisi secara online melalui sistem aplikasi kinerja berdasarkan SKP bulanan Pegawai.
32.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: