DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2022

Nomor
12
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

PEGUB ini mengatur mengenai Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama meliputi Ketentuan Umum, Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dan Asal Luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Beserta Sanksi Administratif Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Nomor Polisi BN, Tata Cara, Pendelegasian Wewenang, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…