1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
7.Prestasi adalah suatu hasil yang telah dicapai dengan keuletan kerja sebagai bukti usaha yang telah dilakukan atau dikerjakan dalam bidang tertentu berupa karsa, inovasi/karya maupun cipta yang berbentuk fisik maupun non fisik.
8.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang berkualitas dan terukur dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatan yang diemban dan diakui di lingkungan kerja sehingga pegawai yang bersangkutan dapat menjadi contoh bagi pegawai lainnya.
9.Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa.
10.Pegawai Negeri Sipil Berprestasi yang selanjutnya disebut PNS Berprestasi adalah PNS yang dipilih dan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian terhadap prestasi serta kinerja pegawai tersebut.
11.Penghargaan adalah Pengakuan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja, pikiran, karsa, inovasi/karya, atau cipta, dan darma bakti yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta bermanfaat bagi Daerah.
12.Ibadah Keagamaan adalah Ibadah Umrah bagi Pegawai Negeri Sipil Muslim, dan perjalanan ibadah bagi Non-Muslim sesuai dengan agama masing-masing.
13.Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS
14.Tim Juri adalah Tim yang bertugas meneliti, menyeleksi dan memilih calon pegawai berprestasi yang akan diberikan penghargaan sebagai pegawai berprestasi.
15.Tim Penilai (Assessor) adalah Tim yang bertugas memberikan assesment yang objektif dan tepat sasaran terhadap proses penilaian dalam seleksi calon pegawai berprestasi.
16.Tim Pertimbangan adalah Tim yang mempunyai kewenangan dalam hal menentukan, menilai dan memberikan pertimbangan serta persetujuan atas hasil seleksi yang bersifat final dan mengikat.
17.Seleksi Administrasi adalah seleksi berkas kepegawaian yang sesuai dengan persyaratan pemberian penghargaan Pegawai berprestasi kerja.
18.Seleksi Kompetensi Bidang adalah Seleksi kemampuan dan Karakteristik dalam diri seseorang yang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
19.Wawancara adalah merupakan tanya jawab secara lisan yang bertujuan mencari informasi dari berbagai sumber yang jelas dengan topik tertentu.
20.Karsa, Inovasi/Karya, dan Cipta adalah Hasil perbuatan dan daya jiwa yang mendorong seseorang untuk berkehendak, kemampuan berpikir untuk mengadakan sesuatu yang baru, yang mempunyai nilai prestasi dan bermanfaat bagi Daerah.