1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung.
5.Rencana Pengembangan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi, selanjutnya disingkat Rencana KPPP adalah perencanaan pengembangan kawasan pengembangan pariwisata provinsi yang merupakan pedoman tindak dalam pengembangan kepariwisataan kawasan untuk menjalankan fungsinya dalam pembangunan kepariwisataan Provinsi.
6.Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi yang selanjutnya disingkat KPPP adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Provinsi yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, dan daya dukung lingkungan hidup.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
9.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
10.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
11.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
12.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
13.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk pariwisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingan.
14.Kelembagaan kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
15.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
17.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
18.Fasilitas umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktivitas kehidupan keseharian.
19.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
20.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
21.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
22.Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
23.Geowisata adalah pariwisata yang memanfaatkan seluruh aspek geologi, mencakup bentuk, proses geologi, sejarah geologi, dasar pengetahuan geologi, dan faktor pendukungnya, termasuk budaya dan keanekaragaman hayati yang terkait dengan geologi.
24.Produk Pariwisata adalah keseluruhan komponen dan pengalaman yang didapatkan wisatawan dari mulai meninggalkan tempat tinggal hingga kembali ke tempat tinggalnya.
25.Pariwisata Edukatif adalah pariwisata yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi kepada wisatawan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan keanekaragaman produk pariwisata.
26.Desa Wisata tematik adalah desa wisata yang mengembangkan keunggulan potensi sumber daya alam dan/atau budaya desanya sebagai identitas dan tema pengembangan produk pariwisata.
27.Jalur wisata tematik adalah jalur yang menghubungkan daya tarik wisata yang memiliki keterkaitan tema tertentu, didukung oleh fasilitas pariwisata dan fasilitas umum, dengan faktor pengikatnya adalah jalur transportasi darat, laut, dan udara, serta sistem informasi yang seluruh komponen tersebut saling terkait dalam membangun sebuah tema produk pariwisata.
28.Interpretasi adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk mengungkap makna dan hubungan lewat penggunaan obyek asli, melalui pengalaman langsung dan media yang ilustratif dengan menyertakan manusia bersama obyek.
29.Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
30.Angkutan Wisata kawasan adalah angkutan yang disediakan khusus untuk kebutuhan dan kegiatan wisata yang rutenya mencakup jalan-jalan utama di dalam kawasan, disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan/atau pihak swasta.
31.Angkutan Wisata Lokal Masyarakat adalah angkutan wisata yang rutenya mencakup jalan-jalan lokal di wilayah kecamatan, disediakan dan dikelola oleh masyarakat.
32.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko dampak negatif, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman dampak negatif yang timbul.
33.Zonasi Kegiatan Wisata adalah suatu ruang geografis dengan batasan tertentu yang merupakan arahan bagi pengembangan kegiatan wisata yang sesuai dengan pola pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan.