1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung.
7.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Badan Daerah adalah Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.Staf Ahli adalah Staf Ahli Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
12.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
13.Unit Pelaksana Teknis Badan, yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
14.Cabang Dinas adalah unsur pelaksana dinas yang melaksanakan urusan pemerintah yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi yang berada di Kabupaten/kota pada wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Penyesuaian Sistem Kerja adalah perbaikan dan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis Pegawai ASN dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
16.Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang mengagambarkan alur pelaksanaan tugas pegawai ASN yang dilakukan dalam suati sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
17.Tim Kerja adalah sekelompok orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
18.Proses Bisnis adalah kumpulan aktivitas terstrukur yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja dan keluaran yang bernilai tambah sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.
19.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah Daerah.
20.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
21.Unit kerja adalah bagian unit organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Administrator, Pejabat pengawas, atau Pejabat Fungsional.
22.Tim Kerja adalah sekelompok orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
23.Ketua Tim Kerja adalah Pejabat Fungsional atau Pejabat Administrasi yang ditunjuk sebagai ketua untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
24.Hubungan Kerja adalah pengaturan hubungan kerja sama dalam bentuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional yang bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural, dan koordinatif.
25.Pimpinan Unit Organisasi adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit organisasi tertentu.
26.Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
27.Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
28.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.