1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Standar Teknis Pelayanan Dasar adalah ketentuan mengenai mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar pada standar pelayanan minimal bidang sosial di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota yang berhak diperoleh setiap penerima Pelayanan Dasar secara minimal.
6.Standar Pelayanan Minimal adalah adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
7.Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/ atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga Negara secara minimal.
8.Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/ atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam pelayanan dasar sesuai standar teknis di dalam panti agar hidup secara layak.
9.Anak terlantar adalah seorang anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
10.Anak Berhadapan dengan Hukum adalah seorang anak yang berusia 12 (dua belas) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana, yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/ atau mendengar sendirinya suatu tindak pidana.
11.Terlantar adalah kondisi seseorang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat, dan tidak terurus.
12.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.Panti Sosial adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
14.Panti Sosial Bina Serumpun adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Panti Sosial Bina Serumpun Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
16.Perawat adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan keperawatan berdasarkan ilmu yang dimilikinya, yang diperoleh melalui pendidikan keperawatan.
17.Penyuluh adalah seseorang yang bekerja baik di lembaga pemerintah maupun swasta ataupun masyarakat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak oleh pejabat yang berwenang baik di bidang sosial, agama maupun yang lainnya untuk melakukan penyuluhan di bidangnya.