a.pelayanan yang diberikan pada fasilitas umum dan pariwisata harus diselenggarakan dengan memenuhi standar nasional;
b.pemisahan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor, serta terdapat jalur khusus bagi penyandang cacat dan lanjut usia;
c.terdapat jalur evakuasi yang dapat dikenali, dipahami oleh pengunjung dan diinformasikan di pintu masuk;
d.terdapat jaringan listrik yang menjangkau seluruh area daya tarik wisata dan tetap melakukan penghematan penggunaan energi listrik untuk keberlanjutan sesuai dengan konsep pengembangan daya tarik wisata;
e.terdapat jaringan air bersih yang mampu melayani kebutuhan air bersih wisatawan yang datang;
f.terdapat jaringan air kotor yang ramah lingkungan yang mampu melayani pengelolaan air kotor/limbah akibat kegiatan wisata yang dilakukan di daya tarik wisata;
g.tersedia toilet/kamar mandi;
h.terdapat jaringan telekomunikasi yang menjangkau seluruh area daya tarik wisata sesuai dengan konsep pengembangan daya tarik wisata;
i.tersedia jaringan internet sesuai dengan konsep pengembangan daya tarik wisata;
j.terdapat sistem pengelolaan sampah;
k.tersedia jaringan dan pelayanan jalan menuju daya tarik wisata sesuai dengan kualitas sesuai standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan perhubungan;
l.kerja sama dengan perusahaan angkutan umum dan angkutan wisata;
m.angkutan umum menuju daya tarik wisata memiliki tarif yang jelas, bersih, nyaman, layak jalan, dan aman;
n.angkutan umum dan angkutan wisata dari pintu masuk destinasi ke daya tarik wisata memiliki jadwal dan tarif yang jelas, menyediakan informasi tentang daya tarik wisata, bersih, nyaman, layak jalan, dan aman;
o.penyediaan peta, papan informasi, rambu, petunjuk arah menuju menuju daya tarik wisata minimal dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang terpasang di setiap persimpangan jalan menuju daya tarik wisata, serta ditulis dan dipasang sesuai dengan standar yang berlaku;
p.seluruh bangunan yang dibangun di daya tarik wisata sesuai dengan ketentuan dan pedoman teknis bangunan gedung dan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
q.penyediaan rambu lalu lintas dan rambu jalur evakuasi;
r.penyediaan papan petunjuk arah dan papan petunjuk fasilitas;
s.penyediaan papan informasi mengenai larangan dan juga tanda bahaya;
t.tersedia tempat makan dan oleh-oleh;
u.sistem Perbankan cash, debit, atau mbanking;
v.pelayanan kesehatan;
w.pos keamanan;
x.sarana ibadah; dan
y.penyediaan menara pengawas.