1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
6.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda.
7.Penghargaan Kepemudaan adalah penghargaan yang diberikan kepada pemuda, organisasi kepemudaan, komunitas pemuda, tokoh pemuda, lembaga pemerintah/swasta, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan pengembangan dan pemberdayaan kepemudaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Organisasi Kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda yang berdomisili dan beraktivitas di Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Penyadaran Pemuda adalah kegiatan memahami, menyikapi, mencegah dan menangani risiko atas perubahan lingkungan strategis dalam aspek ideologi, politik hukum, ekonomi sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
10.Pemberdayaan Kepemudaan adalah kegiatan meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental, spiritual, pengetahuan serta keterampilan diri.
11.Pengembangan Kepemudaan adalah kegiatan pengembangan kepemimpinan yang diarahkan untuk mengembangkan potensi pemuda dan organisasi kepemudaan dalam hal keteladanan, keberpengaruhan serta penggerakan.
12.Pengembangan Kepemimpinan Kepemudaan adalah kegiatan mengembangkan potensi Pemuda dan Organisasi Kepemudaan dalam hal keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan.
13.Pengembangan Kewirausahaan Pemuda adalah kegiatan mengembangkan minat, bakat, potensi Pemuda, potensi Daerah dan arah Pembangunan.
14.Pengembangan Kepeloporan Pemuda adalah kegiatan mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan Daerah.