1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.
5.Dinas pelaksana adalah Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Masyarakat adalah perseorangan, Keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
10.Pendamping adalah pekerja sosial dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan anak mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
11.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
12.Kekerasan fisik merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandugan atau pingsan dan atau menyebabkan kematian.
13.Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa percaya atau penderitaan psikologis pada seseorang.
14.Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual baik dengan wajar maupun tidak disuka dengan orang lain dengan tujuan komersial dan atau tujuan tertentu.
15.Kekerasan ekonomi adalah suatu tindakan yang membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang dan barang.
16.Kekerasan sosial adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau hilangnya nyawa seseorang atau dapat menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain.
17.Penelantaran rumah tangga adalah perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
18.Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah perempuan dan anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan.
19.Perlindungan perempuan adalah segala kegiatan yang ditujuan untuk memberikan rasa aman yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Sosial atau pihak lain yang mengetahui atau mendengar akan telah terjadi kekerasan terhadap perempuan.
20.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipiasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
21.Perlindungan khusus anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
22.Pelayanan perlindungan Perempuan dan Anak adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan teerhadap korban.
23.Pendampingan Perempuan dan Anak korban kekerasan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikolopa konseling, terapi psikologis, advokasi dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
24.Rehabilitasi adalah pemulihan korban dari gangguan psikologis dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar, baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
25.Pemulangan korban kekerasan Perlindungan Anak adalah upaya pengembalian perempuan dan anak korban kekerasan kepada pihak keluarga, keluarga pengganti atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
26.Reintegrasi Sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali korban dalam keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan.
27.Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anakyang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis dinas yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
28.Rumah Perlindungan adalah tempat penampungan perlindungan sementara yang hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personel tertentu di UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Sosial Kab/Kota untuk alasan keselamatan dan keamanan korban.
29.Lembaga Swadaya Masyarakat adalah lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan.
30.Lembaga pemberi layanan adalah lembaga yang dibutuhkan korban untuk wajib memberikan layanan sesuai kewenangannya kepada korban dengan mempedomani usulan intervensi yang diajukan oleh pendamping korban dari dinas.