Lamanya waktu Perjalanan Dinas Operasional Kegiatan Pemeriksaan bagi Penanggung Jawab dan Wakil Penanggung Jawab dalam Tim Pemeriksa, sebagai berikut:
a.Penanggung Jawab:
1.pemeriksaan pada PD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di wilayah Pulau Bangka diberikan waktu selama 3 (tiga) hari kerja dan/atau 3 (tiga) hari kalender;
2.pemeriksaan pada Badan Penghubung Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur diberikan waktu selama 4 (empat) hari kalender; dan
3.pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (Pamjab) Bupati diberikan waktu selama 4 (empat) hari kalender; dan
4.pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Walikota diberikan waktu selama 3 (tiga) hari kerja;
b.Wakil Penanggung Jawab:
1.pemeriksaan pada PD di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten di wilayah Pulau Bangka diberikan waktu selama 4 (empat) hari kerja dan/atau 4 (empat) hari kalender;
2.pemeriksaan pada Badan Penghubung Provinsi serta Pemerintah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur diberikan waktu 4 (empat) hari kalender; dan
3.pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (Pamjab) Bupati diberikan waktu 4 (empat) hari kalender, sedangkan pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Walikota diberikan waktu selama 4 (empat) hari kerja.