a.Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja di bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Kepegawaian dan Kompetensi ASN;
b.Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis pengadaaan, pemberhentian, informasi kepegawaian dan kompetensi ASN;
c.Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaaan dan pemberhentian Pegawai ASN, data dan informasi Pegawai ASN dan Lembaga Profesi ASN;
d.Penyelenggaraan verifikasi rencana kebutuhan, jenis dan jumlah jabatan ASN berdasarkan analisa kebutuhan Pegawai ASN dan analisa beban kerja, pengelolaan data dan usulan tambahan formasi Pegawai ASN untuk pengadaan Pegawai ASN;
e.Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengadaan dan seleksi calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sekolah kedinasan, penyebarluasan informasi penerimaan calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan sekolah kedinasan;
f.Penyelenggaraan verifikasi konsep penetapan nomor induk Pegawai ASN dan permasalahan nomor induk Pegawai ASN serta verifikasi rencana kebutuhan dan penataan pegawai tenaga kontrak;
g.Penyelenggaraan dan pengoordinasian administrasi pemberhentian, pengelolaan data dan sistem informasi kepegawaian serta penyusunan profil pegawai;
h.Penyelenggaraan verifikasi pembuatan kartu identitas pegawai, kartu istri dan kartu suami;
i.Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengembangan pelayanan, penyajian data, sistem aplikasi dan informasi kepegawaian;
j.Penyelenggaraan perencanaan dan pembuatan konsep pemberian tunjangan tambahan penghasilan Pegawai ASN;
k.Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi kelembagaan profesi ASN;
l.Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan konsep bahan fasilitasi olahraga, seni budaya, mental dan rohani pegawai;
m.Penyelenggaraan verifikasi konsep pemberian bantuan sosial, bantuan dan jaminan sosial serta perlindungan hukum ASN;
n.Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembekalan pegawai yang akan menjalani masa purna bhakti;
o.Penyelenggaraan verifikasi proses administrasi tabungan perumahan rakyat, jaminan kesehatan kerja dan jaminan kesehatan nasional;
p.Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan sumber belajar, kerja sama antar lembaga, pendidikan formal dan peningkatan pengembangan ASN;
q.Penyelenggaraan verifkasi bahan seleksi dan proses administrasi tugas belajar ASN serta proses surat izin belajar dan surat keputusan tugas belajar ASN melalui Pendidikan Formal;
r.Penyelenggaraan verifikasi usulan dan juknis pelaksanaan kegiatan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
s.Penyelenggaraan verifikasi konsep pelaksanaan penilaian kompetensi ASN dan kader potensial menggunakan Assesment Center atau metode lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
t.Penyelenggaraan sertifikasi jabatan ASN, sertifikasi jabatan fungsional;
u.Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan administrasi diklat dan fasilitasi kontribusi pelaksanaan pengembangan kompetensi diluar BKPSDM;
v.Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
w.Penyelenggaraan pembinaan dan promosi Pegawai ASN;
x.Penyelenggaranan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.