Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten /Kota dan Pemerintahan Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini dan/ atau sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 20 April 2020 GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 20 April 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto NAZIARTO BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 17 SERI E Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto MASKUPAL BAKRI Pembina Utama Muda/IV/c NIP. 19630306 198603 1 015