1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat Unor adalah Unit Organisasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
10.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi Negara.
11.Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
12.Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
13.Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
14.Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Jabatan Administrator adalah Jabatan yang memiliki tanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
16.Pejabat Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
17.Jabatan Pengawas adalah Jabatan yang memiliki tanggungjawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
18.Pejabat Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
19.Tim Kerja adalah sekelompok orang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, dan/atau Pelaksana yang ditunjuk untuk melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan program/kegiatan sesuai dengan bidang tugas dan/atau pekerjaan lainnya berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
20.Ketua Tim Kerja adalah Pegawai ASN yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi serta melaporkan hasil kinerja anggota timnya kepada Pejabat Penilai Kinerja yang bersangkutan sebagai bahan pertimbangan penilaian kinerja pegawai.
21.Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat TPP ASN adalah penghasilan yang diterima Pegawai ASN di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan prestasi kerja, produktifitas, kesejahteraan pegawai dan merupakan kebijakan Daerah.
22.Basic TPP ASN adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan parameter besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan per kelas Jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi dan indeks penyelenggaraan pemerintah Daerah Provinsi.
23.Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji/honorarium, yang diterima oleh pejabat pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
24.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
25.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai ASN.
26.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang diukur secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawab dan bidang keahliannya.
27.Prestasi Bidang Tertentu adalah suatu hasil yang telah dicapai dari apa yang telah dilakukan atau dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan keterampilan yang dimiliki atau ditekuni oleh Pegawai ASN pada bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, seni, budaya, sastra, olahraga dan/atau rohani keagamaan.
28.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah dan/atau retribusi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang Pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
30.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
31.Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran.