Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Oktober 2024 Pj. GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SUGITO Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 Oktober 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto FERY AFRIYANTO BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dto HARPIN, S.H Pembina Utama Muda NIP. 19690911 200212 1 007