Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terdiri dari: Lampiran I Ringkasan Perubahan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok Dan Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan; Lampiran II Rincian Perubahan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, Dan Pembiayaan; Lampiran IIIa Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah; Lampiran IIIb Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Hibah Berupa Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Hibah; Lampiran IVa Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Uang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial; Lampiran IVb Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Alokasi Bantuan Sosial Berupa Barang Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Sosial; Lampiran Va Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Umum Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan; Lampiran Vb Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Yang Diterima Serta SKPD Pemberi Bantuan Keuangan; Lampiran VIa Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten; Lampiran VIb Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kota; Lampiran VIc Daftar Nama Penerima, Alamat Dan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa; Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan; Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Dan Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 22 November 2024 Pj. GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto SUGITO Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 22 November 2024 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, dto FERY AFRIYANTO BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2024 NOMOR 7 SERI A Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dto HARPIN, S.H Pembina Utama Muda NIP. 19690911 200212 1 007