1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Kabupaten adalah cakupan wilayah daerah Provinsi yang dipimpin oleh bupati di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Kota adalah cakupan wilayah daerah Provinsi yang dipimpin oleh walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.Dinas adalah Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.Dinas Pendidikan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.Dinas Kesehatan adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Dinas Sosial adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (SATPOL PP dan sub kebakaran dan penyelamatan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
14.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
15.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
16.Dinas Perhubungan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
17.Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, bidang persandian dan bidang statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
18.Dinas Kepemudaan dan Olahraga adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
19.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
20.Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
21.Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
22.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
23.Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat Dinas P3ACSKB adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pengendalian pendudk dan keluarga berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
24.Dinas Kelautan dan Perikanan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
25.Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
26.Dinas Kehutanan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
27.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan bidang perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
28.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah Dinas yang menyenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
29.Kepala Dinas adalah Pegawai ASN yang menduduki jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama pada Dinas tertentu di pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
30.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional pada dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
31.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat RENSTRA adalah dokumen rencana strategis yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategis (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang terdiri dari kebijakan, program dan kegiatan.
32.Rencana Kerja yang selanjutnya disingkat RENJA adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
33.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan.
34.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan perangkat daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RENJA perangkat daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
35.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
36.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
37.Penetapan Kinerja yang selanjutnya disingkat TAPKIN adalah suatu dokumen pernyataan kinerja /kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
38.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan atau sasaran strategis instansi.
39.Laporan Keterangan Pertangungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Kepala daerah kepada DPRD.
40.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala daerah kepada Pemerintah.
41.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara.
42.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara.
43.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
44.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
45.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang dibahas dan disetujui oleh DPR.
46.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.