a.anggota KORPRI yang sakit dan dirawat/opname di rumah sakit (minimal 3 hari) termasuk melahirkan diberikan santunan dalam setahun hanya 1 (satu) kali sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
b.anak anggota KORPRI dalam tanggungan negara yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c.suami/istri dari anggota KORPRI yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
d.anggota KORPRI yang meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
e.anggota KORPRI yang pensiun Golongan I dan II diberikan santunan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
f.anggota KORPRI yang pensiun Golongan III dan IV diberikan santunan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);
g.anggota KORPRI yang mengalami musibah seperti bencana alam, banjir, kebakaran dan lain sebagainya diberikan santunan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
h.anggota KORPRI yang mutasi ke luar dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan santunan sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah);
i.bantuan operasional Upacara Persemayaman, Pemberangkatan dan Pemakaman jenazah anggota KORPRI yang meninggal dunia dalam melaksanakan kedinasan di dalam daerah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan di luar daerah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
j.biaya untuk kegiatan tim pemantau dan pengelola dana iuran anggota KORPRI;
k.biaya untuk kegiatan musyawarah, rapat kerja, pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota, koordinasi dan konsultasi Dewan Pengurus KORPRI termasuk anggota sekretariat;
l.biaya untuk kegiatan olahraga berupa peningkatan dan pembinaan kesehatan Jasmani/Fisik anggota KORPRI dan keluarga;
m.biaya untuk kegiatan keagamaan berupa peningkatan dan pembinaan kesehatan Mental/Rohani anggota KORPRI dan keluarga;
n.biaya untuk kegiatan seni dan budaya anggota KORPRI dan keluarga;
o.biaya untuk kegiatan pembinaan dan pemberian penghargaan kepada anggota KORPRI dan keluarga yang berprestasi dalam berbagai bidang, untuk tingkat Nasional diberikan penghargaan dan biaya pembinaan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan tingkat Internasional diberikan penghargaan dan biaya pembinaan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); dan
p.biaya operasional dan administrasi Kesekretariatan termasuk gaji tenaga honorer administrasi sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi per bulan paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari dana yang terhimpun dalam bulan berkenaan.