1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung;
3.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.Camat adalah Camat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
5.Lurah adalah Lurah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.Sistem Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah Proses penyampaian informasi pengelolaan data warga miskin secara akurat dan terpadu.
7.Kriteria kemiskinan adalah indikator kondisi kehidupan individu dan keluarga yang digolongkan dalam keluarga miskin.
8.Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
9.Warga Miskin adalah orang miskin dan/atau orang yang layak dibantu berdomisili di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan.
11.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
12.Program Penanggulangan Kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.
13.Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
14.Data Non DTKS adalah data penduduk yang terverifikasi sebagai warga miskin yang tidak terdata di DTKS.
15.Data Kemiskinan adalah semua informasi berkaitan dengan kemiskinan yang meliputi jumlah dan karakter penduduk miskin pada wilayah dan waktu tertentu yang bersumber dari lembaga sah.
16.Data Sistem Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut Data Sentral adalah data induk berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi data penyandang masalah kesejahteraan sosial/Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, Potensi dan Sumber kesejahteraan sosial, Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial.
17.Pendataan Warga Miskin adalah aktivitas atau kegiatan pengumpulan informasi yang berupa angka tentang karakteristik atau ciri-ciri khusus mengenai populasi warga miskin yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
18.Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan Proses Usulan Data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
19.Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
20.Relawan sosial adalah individu yang dengan sukarela memilih untuk memberikan waktu, tenaga, dan keterampilan mereka untuk membantu mengatasi masalah sosial dan memperbaiki kondisi kehidupan masyarakat.
21.Petugas Data adalah seorang petugas yang bertanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas terkait dengan pencacahan data.