1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.Pencegahan adalah proses, cara, perbuatan untuk mencegah dalam hal ini adalah agar tidak terjadi perkawinan anak.
6.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
7.Perkawinan anak adalah perkawinan yang dilakukan antara seorang pria dengan seorang wanita yang salah satu atau keduanya masih berusia anak.
8.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Pencegahan Perkawinan anak adalah upaya yang berupa kebijakan, program, kegiatan, aksi sosial, serta upaya lainnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, orang tua, anak dan masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dalam rangka menurunkan angka perkawinan anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.Pemberdayaan adalah proses, cara, upaya memberikan kemampuan atau keberdayaan kepada seseorang agar menjadi lebih berdaya untuk mencegah perkawinan anak.
12.Orangtua adalah ayah atau ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat.
13.Keluarga adalah Unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri atau suami, istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
14.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media masa dan dunia usaha.
15.Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha yang terencana secara meyeluruh dan berkelanjutan dalam program kegiatan pemenuhan hak anak.
16.Gugus Tugas Kota Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif di tingkat Kota yang mengkoordinasikan upaya kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
17.Forum anak adalah wadah partisipasi anak dalam pembangunan yang anggotanya adalah perwakilan anak dari lembaga atau kelompok kegiatan anak atau organisasi anak sesuai jenjang administrasi pemerintahan, yang dibina oleh pemerintah yang mempunyai tujuan untuk mengkomunikasikan dan kewajiban anak, media komunikasi organisasi anak menjembatani pemenuhan hak partisipasi anak, sarana pengembangan bakat, minat dan kemampuan anak dan media kompetisi prestasi anak mewujudkan terpenuhinya hak-hak anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.
18.GenRe adalah Remaja dan pemuda yang memiliki pengetahuan, bertindak dan berperilaku sebagai remaja untuk menyiapkan dan perencanaan menuju keluarga berencana.
19.Sanggar Anak adalah Tempat untuk anak-anak belajar suatu hal tertentu di luar kegiatan sekolah.
20.KPAD adalah Lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dalam Rangka Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Perlindungan Anak Di Daerah.
21.Kekerasan adalah setiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kerugian dan penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, penelantaran termasuk ancaman, pemaksaan maupun secara sengaja membatasi dan menghambat kebebasan.
22.Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
23.Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan anak yang selanjutnya disingkat RAD PPUA adalah dokumen rencana program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan perkawinan anak, pendampingan, rehabilitasi dan pemberdayaan.
24.Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor kementerian agama Indonesia di kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
25.Nondiskriminasi adalah tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status sosial, ekonomi, asal usul, kondisi fisik maupun psikis anak atau faktor lainnya.
26.Pendidikan karakter adalah suatu usaha yang disengaja untuk membantu seseorang sehingga dapat memahami, memperhatikan, dan melakukan nilai-nilai etika.
27.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
28.Pendidikan Kesehatan Reproduksi adalah sebuah pendidikan yang dikembangkan dengan pendekatan yang sesuai dengan usia, peka budaya dan komprehensif yang mencakup program yang memuat informasi ilmiah akurat, realistis dan tidak bersifat menghakimi.
29.Tenaga Ahli adalah Orang yang mahir, mengerti, dan sangat paham mengenai suatu bidang ilmu atau keterampilan.
30.PKK adalah Organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
31.Dunia Usaha adalah Usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.