1.Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
3.Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
4.Anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
6.Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
7.Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
8.Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
9.Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang dapat menyebabkan anak berhadapan dengan hukum.
10.Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
11.Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
12.Koordinasi adalah kegiatan mengintegrasikan dan menyinkronisasikan rumusan kebijakan Sistem Peradilan Pidana Anak mengenai langkah-langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
13.Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang dilakukan oleh lembaga terkait.
14.Evaluasi adalah kegiatan menganalisis hasil Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.
15.Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil Pemantauan, dan Evaluasi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak.